Skip to content
Back to announcement

20260427_IFSH_Pemanggilan RUPS_32074080_lamp3.pdf

RUPS notice Needs review IFSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                        PERUBAHAN PEMANGGILAN (RALAT)
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT IFISHDECO Tbk


Merujuk pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Ifishdeco Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 7 April 2026, serta Perubahan
Pemanggilan (Ralat) Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 20 April 2026,
yang telah diumumkan sebelumnya melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan,
dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”), Direksi Perseroan dengan ini kembali mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan.

Adapun beberapa perubahan dimaksud adalah sebagai berikut:
I. Perubahan Waktu Pelaksanaan Rapat:
                                    Semula                                 Menjadi
     Hari/ Tanggal    Rabu, 29 April 2026                   Senin, 18 Mei 2026
     Waktu            14.00 WIB – selesai                   10.00 WIB - selesai
                      Sahid Sudirman Center Lantai 42A,     Ruang Puri Putri, Lantai 2,
                      Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Karet   Hotel Grand Sahid Jaya,
     Tempat
                      Tengsin, Tanah Abang, Jakarta         Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Jakarta
                      Pusat                                 Pusat

II. Penambahan Mata Acara Keenam Rapat:
    Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal
   3 ayat 1 dan Pasal 23 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
   Emiten atau Perusahaan Publik, serta Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
   perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan harus melalui keputusan
   Rapat Umum Pemegang Saham.


   Sehingga Mata Acara Rapat Menjadi :
   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Berkelanjutan
      Perseroan tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian
      Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
      (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
      pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025.

       Penjelasan:
       Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Page 2
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
   Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (”UUPT”) dan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar
   Perseroan, maka persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan, termasuk
   Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
   Perseroan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT tentang Penggunaan Laba serta Pasal 19 ayat (2) huruf b
   Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan ditetapkan
   melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
   jumlah honorarium serta persyaratan lain penunjukannya.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”)
   dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik
   Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
   Perseroan untuk Tahun Buku 2026 diusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   untuk:
   a. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
       Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan memperhatikan
       rekomendasi dari Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
   b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
       Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
       penunjukannya.

4. Penetapan remunerasi dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   untuk tahun 2026.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan Pasal 66 UUPT serta Pasal 11 ayat (6) tentang Direksi dan Pasal 14 ayat (6)
   tentang Dewan Komisaris Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan remunerasi dan
   tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan melalui Rapat Umum
   Pemegang Saham.

5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
   Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, maka realisasi penggunaan dana hasil
   penawaran umum Perseroan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan.
Page 3
   6. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

       Penjelasan:
       Sesuai dengan Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UUPT, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23
       Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
       Perusahaan Publik, serta Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa perubahan
       susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan harus melalui keputusan Rapat
       Umum Pemegang Saham.

CATATAN:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi Rapat, sehingga Perseroan tidak mengirimkan
   undangan secara tersendiri kepada para Pemegang Saham;

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dan
   memberikan kuasa dalam Rapat, yaitu namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
   atau pada rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan jam
   perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat tanggal 24 April 2026;

3. Memperhatikan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
   Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
   (“POJK No. 14/2025”) dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
   Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui
   aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI:

   a. Rapat akan diselenggarakan juga secara elektronik melalui eASY.KSEI di tempat pelaksanaan
      Rapat. Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK No. 14/2025 dan memperhatikan keterbatasan
      kapasitas ruangan, Perseroan menetapkan jumlah Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang
      Saham yang dapat hadir secara fisik dalam Rapat, yaitu sebanyak 20 (dua puluh) orang,
      berdasarkan metode first in first served. Sehubungan keterbatasan kapasitas ruangan tersebut,
      bagi Pemegang Saham yang belum dapat terakomodasi untuk hadir secara fisik, dapat
      menghadiri Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.

   b. Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau agar
      memberikan Kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI kepada perwakilan Biro Administrasi
      Efek Perseroan, yaitu PT Bima Registra, pihak yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Penerima
      Kuasa Independen (“Penerima Kuasa Independen”) dengan prosedur sebagai berikut:

       i.   Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
            Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi
            pada link https://akses.ksei.co.id/;

       ii. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar dalam AKSes KSEI, dapat memberikan kuasa
           secara elektronik termasuk memberikan pilihan hak suara secara elektronik dalam
           eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id/;

       iii. Jangka waktu untuk mendeklarasikan pemberian kuasa secara elektronik termasuk
            memberikan pilihan hak suara, mengubah penunjukkan Penerima Kuasa dan/atau pilihan
            suara setiap Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa dalam eASY.KSEI, berlaku sejak
Page 4
            tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
            tanggal pelaksanaan Rapat, yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 pukul 12.00 WIB;

   c. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir
      dalam Rapat secara elektronik dan memberikan e-voting melalui eASY.KSEI:

       i.   Bagi Pemegang Saham berikut wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
            melalui eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat apabila:
            1) Pemegang Saham tipe individu lokal belum memberikan deklarasi kehadiran atau
                kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan bermaksud
                menghadiri Rapat secara elektronik;
            2) Pemegang Saham tipe individu lokal telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa,
                namun belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                ditentukan dan bermaksud menghadiri Rapat secara elektronik;
            3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham telah memberikan kuasa kepada Independent
                Representative atau Individual Representative, namun belum menetapkan pilihan
                suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan;
            4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham telah memberikan kuasa kepada partisipan/
                intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan pilihan
                suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

       ii. Bagi Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
           kepada Independent Representative atau Individual Representative, serta telah
           menetapkan pilihan suara untuk setiap Mata Acara Rapat melalui eASY.KSEI hingga batas
           waktu yang ditentukan, tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik;

       iii. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi elektronik dengan alasan apapun
            mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
            secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
            kehadiran;

       iv. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
           eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan
           https://akses.ksei.co.id.

4. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham
   atau Kuasanya dimohon untuk menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
   bukti identitas diri lainnya, baik Pemberi Kuasa maupun Penerima Kuasa kepada petugas
   pendaftaran Rapat; Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan
   (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/
   persetujuan dari instansi yang berwenang, serta akta yang memuat perubahan susunan pengurus
   terakhir (Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat diselenggarakan) sebelum
   memasuki ruang Rapat; Bagi Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili
   oleh Kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
   Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan oleh Kuasa
   tersebut tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara, serta dengan tetap memperhatikan
   ketentuan Pasal 48 POJK No. 15/2020 menerangkan bahwa pemegang saham tidak berhak
   memberikan kuasa kepada lebih dari 1 (satu) Kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
   dimilikinya dengan suara yang berbeda;
Page 5
5. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, maupun cenderamata/souvenir dalam
   pelaksanaan Rapat;

6. Bahan mata acara Rapat (“Bahan Rapat”) dapat diunduh melalui situs web Perseroan
   https://www.ifishdeco.com/ sejak tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan Bahan
   Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy seperti dalam bentuk flash disk, dan hanya
   menyediakan QR Code untuk mengakses Bahan Rapat melalui situs web Perseroan; dan

7. Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir
   secara fisik dimohon untuk telah berada di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit
   sebelum Rapat dimulai.


                                     Jakarta, 27 April 2026
                                       PT Ifishdeco Tbk
                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published27 Apr 2026
Pages5
Characters13,191
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org IFISHDECO Tbk p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Bima Registra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 140 ms 12 Sep 2026 19:35
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result