Back to announcement
20240301_PIHC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31582443_lamp2.pdf
Board change Needs review PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
DEWAN KOMISARIS
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
NOMOR: 007/KEP.KOM/II/2024
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara telah diatur ketentuan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab
Dewan Komisaris di bidang nominasi dan remunerasi, dibutuhkan sosok
yang cakap untuk melengkapi keanggotaan Komite Audit;
c. bahwa Sdr. Dr. Elly Fariani, Ak. MSc dipandang cakap untuk diangkat
menjadi anggota Komite Audit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf
c tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia tentang
Pengangkatan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pupuk Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), Dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2005 Nomor 117; Tambahan Lembaran Negara Nomor
4556);
5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-2/MBU/03/2013 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
7.Keputusan…/2
PT PUPUK INDONESIA (Persero)
Gedung Pusri
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480
Telepon : 021-53654900
Faxsimili : 021-5480607, 021-5482455
Website : www.pupuk-indonesia.com
E-mail : info@pupuk-indonesia.com
Page 2
DEWAN KOMISARIS
-2-
7. Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-280/MBU/11/2019 tanggal
22 November 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
8. Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-262/MBU/08/2020 tanggal
04 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pupuk Indonesia;
9. Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-163/MBU/06/2023 tanggal
22 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
10. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia
yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH
Nomor 4 tanggal 3 Januari 1970 yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Akta Notaris Lumassia, SH Nomor 01 tanggal 12 Oktober 2020;
11. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 014/KEP.KOM/XI/2021 tanggal
5 November 2021 tentang Piagam Komite Audit Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pupuk Indonesia;
12. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 003/KEP.KOM/II/2024
tanggal Februari 2024 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN
ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PUPUK INDONESIA.
KESATU : Mengangkat Sdr. Dr. Elly Fariani, Ak. MSc sebagai Anggota Komite Audit
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia dengan Kelas Jabatan
(Grade) B.
KEDUA : Susunan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia dengan pengangkatan Sdri. Dr. Elly Fariani, Ak. MSc pada Diktum
KESATU tersebut menjadi sebagai berikut:
1. Sdr. Mustoha Iskandar selaku Ketua
2. Sdr. Febrio Nathan Kacaribu selaku Wakil Ketua I
3. Sdr. Suwandi selaku Wakil Ketua II
4. Sdr. RM.Wiratmoko Prasidhanto selaku Anggota (non Dewan Komisaris)
5. Sdr. Dr. Elly Fariani, Ak. MSc selaku Anggota (non Dewan Komisaris)
KETIGA : Pengaturan tugas dan kewenangan serta hak dan kewajiban Komite Audit
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia adalah sebagaimana
diatur dalam Piagam Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
006/KEP.KOM/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Piagam Komite Audit
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.
KEEMPAT…/3
PT PUPUK INDONESIA (Persero)
Gedung Pusri
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480
Telepon : 021-53654900
Faxsimili : 021-5480607, 021-5482455
Website : www.pupuk-indonesia.com
E-mail : info@pupuk-indonesia.com
Page 3
DEWAN KOMISARIS
-3-
KEEMPAT : Kepada Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia sebagaimana Diktum KESATU diberikan honorarium sesuai dengan
Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia Nomor: 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang Penghasilan Organ
Pendukung Dewan Komisaris Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Indonesia.
KELIMA : Masa jabatan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia sebagaimana Diktum KESATU adalah selama 1 (satu) tahun terhitung
mulai tanggal 21 November 2023.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Kementerian BUMN;
2. Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia;
3. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
4. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2024
DEWAN KOMISARIS
PT PUPUK INDONESIA (PERSERO),
DARMIN NASUTION
KOMISARIS UTAMA
PT PUPUK INDONESIA (Persero)
Gedung Pusri
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480
Telepon : 021-53654900
Faxsimili : 021-5480607, 021-5482455
Website : www.pupuk-indonesia.com
E-mail : info@pupuk-indonesia.com
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor SK-
p.2 ×2
unresolved
person
Anggota-Anggota
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Lumassia
p.2
unresolved
person
RM.Wiratmoko Prasidhanto
p.2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
368 ms
12 Sep 2026 23:06
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}