Skip to content
Back to announcement

20240301_PIHC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31582443_lamp2.pdf

Board change Needs review PIHC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                                          DEWAN KOMISARIS

                                             KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                                 PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
                                             NOMOR: 007/KEP.KOM/II/2024
                                                   TENTANG

                                    PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
                            PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA

                                             DEWAN KOMISARIS
                             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA,

            Menimbang                : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
                                          PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                                          Usaha Milik Negara telah diatur ketentuan mengenai pengangkatan dan
                                          pemberhentian Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
                                       b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab
                                          Dewan Komisaris di bidang nominasi dan remunerasi, dibutuhkan sosok
                                          yang cakap untuk melengkapi keanggotaan Komite Audit;
                                       c. bahwa Sdr. Dr. Elly Fariani, Ak. MSc dipandang cakap untuk diangkat
                                          menjadi anggota Komite Audit;
                                       d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf
                                          c tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
                                          Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia tentang
                                          Pengangkatan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                                          Pupuk Indonesia.


            Mengingat                : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                                          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
                                       2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
                                       3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
                                          Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan
                                          Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), Dan Perusahaan
                                          Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
                                          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
                                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
                                       4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah
                                          Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
                                          Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                                          IndonesiaTahun 2005 Nomor 117; Tambahan Lembaran Negara Nomor
                                          4556);
                                       5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
                                          PER-2/MBU/03/2013 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
                                          Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                                       6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
                                          tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;

                                                                                                7.Keputusan…/2

PT PUPUK INDONESIA (Persero)
Gedung Pusri
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480
Telepon      : 021-53654900
Faxsimili    : 021-5480607, 021-5482455
Website      : www.pupuk-indonesia.com
E-mail       : info@pupuk-indonesia.com
Page 2
                                                                                               DEWAN KOMISARIS

                                                                              -2-
                                          7. Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-280/MBU/11/2019 tanggal
                                              22 November 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
                                              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
                                          8. Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-262/MBU/08/2020 tanggal
                                              04 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                                              Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
                                              PT Pupuk Indonesia;
                                          9. Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-163/MBU/06/2023 tanggal
                                              22 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
                                              Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
                                          10. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia
                                              yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH
                                              Nomor 4 tanggal 3 Januari 1970 yang telah beberapa kali diubah terakhir
                                              dengan Akta Notaris Lumassia, SH Nomor 01 tanggal 12 Oktober 2020;
                                          11. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 014/KEP.KOM/XI/2021 tanggal
                                              5 November 2021 tentang Piagam Komite Audit Perusahaan Perseroan
                                              (Persero) PT Pupuk Indonesia;
                                          12. Keputusan     Dewan      Komisaris    Nomor:    003/KEP.KOM/II/2024
                                              tanggal     Februari 2024 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris
                                              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.

                                                                MEMUTUSKAN:



            Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                         (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN
                         ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                         PT PUPUK INDONESIA.


            KESATU                      : Mengangkat Sdr. Dr. Elly Fariani, Ak. MSc sebagai Anggota Komite Audit
                                          Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia dengan Kelas Jabatan
                                          (Grade) B.

            KEDUA                       : Susunan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
                                          Indonesia dengan pengangkatan Sdri. Dr. Elly Fariani, Ak. MSc pada Diktum
                                          KESATU tersebut menjadi sebagai berikut:
                                          1.   Sdr. Mustoha Iskandar            selaku Ketua
                                          2.   Sdr. Febrio Nathan Kacaribu      selaku Wakil Ketua I
                                          3.   Sdr. Suwandi                     selaku Wakil Ketua II
                                          4.   Sdr. RM.Wiratmoko Prasidhanto    selaku Anggota (non Dewan Komisaris)
                                          5.   Sdr. Dr. Elly Fariani, Ak. MSc   selaku Anggota (non Dewan Komisaris)

            KETIGA                  :     Pengaturan tugas dan kewenangan serta hak dan kewajiban Komite Audit
                                          Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia adalah sebagaimana
                                          diatur dalam Piagam Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
                                          Indonesia yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
                                          006/KEP.KOM/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Piagam Komite Audit
                                          Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.
                                                                                                     KEEMPAT…/3

PT PUPUK INDONESIA (Persero)
Gedung Pusri
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480
Telepon      : 021-53654900
Faxsimili    : 021-5480607, 021-5482455
Website      : www.pupuk-indonesia.com
E-mail       : info@pupuk-indonesia.com
Page 3
                                                                                              DEWAN KOMISARIS

                                                                    -3-


            KEEMPAT                 :     Kepada Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
                                          Indonesia sebagaimana Diktum KESATU diberikan honorarium sesuai dengan
                                          Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
                                          Indonesia Nomor: 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang Penghasilan Organ
                                          Pendukung Dewan Komisaris Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Indonesia.

            KELIMA                  :     Masa jabatan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
                                          Indonesia sebagaimana Diktum KESATU adalah selama 1 (satu) tahun terhitung
                                          mulai tanggal 21 November 2023.

            KEENAM                  :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa
                                          apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
                                          pembetulan sebagaimana mestinya.


                                          Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
                                          1. Sekretaris Kementerian BUMN;
                                          2. Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
                                             Indonesia;
                                          3. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
                                          4. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan diindahkan.

                                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                                            pada tanggal 29 Februari 2024

                                                                          DEWAN KOMISARIS
                                                                    PT PUPUK INDONESIA (PERSERO),




                                                                            DARMIN NASUTION
                                                                            KOMISARIS UTAMA




PT PUPUK INDONESIA (Persero)
Gedung Pusri
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480
Telepon      : 021-53654900
Faxsimili    : 021-5480607, 021-5482455
Website      : www.pupuk-indonesia.com
E-mail       : info@pupuk-indonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published1 Mar 2024
Pages3
Characters12,096
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dr. Elly Fariani p.1 ×14
linked person Mustoha Iskandar p.2
linked person Febrio Nathan Kacaribu p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×6
possible org PT PUPUK INDONESIA (Persero) p.1 ×4
possible person Suwandi p.2
possible person DARMIN NASUTION p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×5
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved org Menteri BUMN p.2
unresolved org Menteri BUMN Nomor SK- p.2 ×2
unresolved person Anggota-Anggota · Komisaris p.2
unresolved person Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita p.2
unresolved person Akta Notaris Lumassia p.2
unresolved person RM.Wiratmoko Prasidhanto p.2
unresolved org Kementerian BUMN p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 368 ms 12 Sep 2026 23:06

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result