Back to announcement
20240301_PIHC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31582443_lamp3.pdf
Board change Needs review PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
DEWAN KOMISARIS
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
NOMOR:003/KEP.KOM/II/2024
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KOMISARIS DALAM KEANGGOTAAN KOMITE
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan Dewan Komisaris,
dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian pembagian tugas Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a tersebut di atas,
perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pupuk Indonesia tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris
PT Pupuk Indonesia (Persero).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), Dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2005 Nomor 117; Tambahan Lembaran Negara Nomor
4556);
4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha
Milik Negara;
5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
SK-280/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia;
6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
SK-262/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pupuk Indonesia;
7. Keputusan.../2
PT PUPUK INDONESIA (Persero)
Gedung Pusri
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480
Telepon : 021-53654900
Faxsimili : 021-5480607, 021-5482455
Website : www.pupuk-indonesia.com
E-mail : info@pupuk-indonesia.com
Page 2
DEWAN KOMISARIS
-2-
7. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
SK-253/MBU/11/2022 tanggal 4 November 2022 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
8. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
SK-163/MBU/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pupuk Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN TUGAS
DEWAN KOMISARIS DALAM KEANGGOTAAN KOMITE PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA.
KESATU : Menetapkan pembagian tugas pengawasan Dewan Komisaris kepada anak
perusahaan sebagai berikut:
Dewan Komisaris Tugas Pengawasan
Darmin Nasution Ketua Komite Tata Kelola Terintegrasi
(Komisaris Utama)
Mustoha Iskandar Ketua Komite Audit
(Komisaris Independen)
Anwar Sanusi Ketua Komite Pemantau Risiko
(Komisaris)
Anhar Adel Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
(Komisaris Independen)
Febrio Nathan Kacaribu Wakil Ketua Komite Audit I
(Komisaris)
Suwandi Wakil Ketua Komite Audit II
(Komisaris)
Farhat Brachma Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko
(Komisaris)
Ari Dwipayana Wakil Ketua Komite Nominasi dan
(Komisaris) Remunerasi
KEDUA : Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak
menghilangkan prinsip bahwa Keputusan Dewan Komisaris bersifat Collective
Collegial.
KETIGA : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka keputusan Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor
011/KEP.KOM/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi.
KEEMPAT.../3
PT PUPUK INDONESIA (Persero)
Gedung Pusri
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480
Telepon : 021-53654900
Faxsimili : 021-5480607, 021-5482455
Website : www.pupuk-indonesia.com
E-mail : info@pupuk-indonesia.com
Page 3
DEWAN KOMISARIS
-3-
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Wakil Menteri BUMN I;
2. Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero);
3. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Februari 2024
DEWAN KOMISARIS
PT PUPUK INDONESIA (PERSERO),
DARMIN NASUTION
KOMISARIS UTAMA
PT PUPUK INDONESIA (Persero)
Gedung Pusri
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480
Telepon : 021-53654900
Faxsimili : 021-5480607, 021-5482455
Website : www.pupuk-indonesia.com
E-mail : info@pupuk-indonesia.com
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
person
Pengangkatan Anggota-Anggota
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN I
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
320 ms
12 Sep 2026 23:06
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}