Skip to content
Back to announcement

20260820_GRPH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32121847.pdf

Other Needs review GRPH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          036/GPP/DIR/SPb/VIII/2026

 Nama Perusahaan                      PT Griptha Putra Persada Tbk.

 Kode Emiten                          GRPH

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10848/BEI.PP1/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
           Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
    2
           Sampai dengan tanggapan ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
           material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan invetasi pemodal sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Nomor I-E butir point III.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           Kep-00087/BEI/12-2025.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    3
           Saham Perusahaan Terbuka?
           Sampai dengan tanggapan ini disampaikan, Perseroan tidak menerima informasi mengenai adanya aktivitas
           menjaminkan saham atau aktivitas lain yang wajib dilaporkan berdasarkan ketentuan tersebut.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    4
           Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan
           korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
           Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    5      Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya
           yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
           belum diungkap kepada publik.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
           Sehubungan dengan surat No. 020/GPP/CORSEC/MJP/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang
    6      perseroan sampaikan kepada PT Mulia Jaya Palma selaku pemegang saham utama dari Perseroan yakni
           sebesar 702.417.300 lembar saham atau sebesar 70,24% dari modal disetor Perseroan, dan surat belasan
           yang Perseroan terima dari PT Mulia Jaya Palma dengan Nomor 002/MJP/08/2026 tertanggal 20 Agustus
           2026. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa PT Mulia Jaya Palma tidak memiliki rencana perubahan
           kepemilikan sahamnya dalam Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Griptha Putra Persada Tbk.

Page 2
Edwin Leonardo

Direktur Utama




PT Griptha Putra Persada Tbk.
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten
Telepon : 0291 438449, Fax : , www.griptha.com



Nama Pengirim                      Edwin Leonardo

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  20-08-2026 18:29

Lampiran                          1. 036-DIR26-Volatilitas Transaksi Efek.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Griptha Putra Persada Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Griptha Putra Persada Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            036/GPP/DIR/SPb/VIII/2026

Issuer Name                          PT Griptha Putra Persada Tbk.

Issuer Code                          GRPH

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10848/BEI.PP1/08-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
          Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
          Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
          Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
          2025?
   2
          Sampai dengan tanggapan ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
          material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan invetasi pemodal sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Nomor I-E butir point III.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
          Kep-00087/BEI/12-2025.
          Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
   3
          Saham Perusahaan Terbuka?
          Sampai dengan tanggapan ini disampaikan, Perseroan tidak menerima informasi mengenai adanya aktivitas
          menjaminkan saham atau aktivitas lain yang wajib dilaporkan berdasarkan ketentuan tersebut.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   4
          Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan
          korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
          Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   5      Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya
          yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
          belum diungkap kepada publik.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
          Sehubungan dengan surat No. 020/GPP/CORSEC/MJP/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang
   6      perseroan sampaikan kepada PT Mulia Jaya Palma selaku pemegang saham utama dari Perseroan yakni
          sebesar 702.417.300 lembar saham atau sebesar 70,24% dari modal disetor Perseroan, dan surat belasan
          yang Perseroan terima dari PT Mulia Jaya Palma dengan Nomor 002/MJP/08/2026 tertanggal 20 Agustus
          2026. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa PT Mulia Jaya Palma tidak memiliki rencana perubahan
          kepemilikan sahamnya dalam Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Griptha Putra Persada Tbk.

Page 4
Edwin Leonardo

Direktur Utama




PT Griptha Putra Persada Tbk.
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten
Phone : 0291 438449, Fax : , www.griptha.com



Sender Name                         Edwin Leonardo

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       20-08-2026 18:29

Attachment                         1. 036-DIR26-Volatilitas Transaksi Efek.pdf


 This is an official document of PT Griptha Putra Persada Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Griptha Putra Persada Tbk. is fully responsible for the
                                       information contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published20 Aug 2026
Pages4
Characters10,443
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Griptha Putra Persada Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org PT Mulia Jaya Palma p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved — Edwin Leonardo · Direktur Utama p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 360 ms 12 Sep 2026 18:26
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '036/GPP/DIR/SPb/VIII/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result