Back to announcement
20240301_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31582428_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00180/2024 1 Maret 2024
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
43/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan penjelasan atas Transaksi
yang telah dilakukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) atas Peningkatan
Setoran Modal PT Jasamarga Akses Patimban sebagai berikut :
1. Objek Transaksi
Pelaksanaan peningkatan modal ditempatkan dan disetor semester I 2024 pada
PT Jasamarga Akses Patimban (“PT JAP”) yang telah disahkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 (“RUPSLB”) pada tanggal 28 Februari 2024.
2. Nilai Transaksi
Nilai transaksi adalah nilai yang menjadi bagian persentasi porsi saham PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk (“Perseroan”) untuk melakukan tambahan setoran modal pada PT JAP
yaitu sesuai dengan kepemilikan saham Perseroan pada JAP sebesar 2,29% atau
senilai Rp1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah).
3. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi merupakan tanggal dilakukannya RUPSLB yang dilaksanakan pada
tanggal 28 Februari 2024.
4. Para Pihak
Para Pihak dalam transaksi ini adalah Para Pemegang Saham/pendiri dari PT JAP terdiri
dari:
a. Perseroan adalah merupakan perusahaan dengan Pemegang Saham adalah
Pemerintah Republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya sebesar 65,05%
sekaligus salah satu perusahaan yang menyetorkan setoran modal awal kepada PT
JAP;
b. PT Jasamarga (Persero) Tbk (“JM”) adalah merupakan perusahaan dengan
Pemegang Saham adalah Pemerintah Republik Indonesia yang kepemilikan
sahamnya sebesar 70%;
Page 2
c. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (“ADHI”) adalah merupakan perusahaan dengan
Pemegang Saham adalah Pemerintah Republik Indonesia yang kepemilikan
sahamnya sebesar 51%;
d. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (“PP”) adalah merupakan perusahaan
dengan Pemegang Saham adalah Pemerintah Republik Indonesia yang kepemilikan
sahamnya sebesar 51%;
e. PT Nusa Raya Cipta Tbk (“NRC”) adalah merupakan perusahaan yang kepemilikan
sahamnya dimiliki oleh non Pemerintah;
f. PT Subang Sejahtera (Persero) (“SS”) adalah merupakan perusahaan dengan
Pemegang Saham adalah Pemerintah Jawa Barat; dan
g. PT JAP, adalah merupakan perusahaan patungan yang menerima setoran modal
dari Pemegang Saham PT JAP.
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan transaksi
Terdapat hubungan afiliasi diantara Pihak yang bertransaksi yaitu antara Perseroan dan
pemegang saham lainnya yaitu JM, ADHI, PP merupakan BUMN yang kepemilikan
sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan
demikian diantara Perseroan dan pemegang saham lainnya tersebut memiliki hubungan
afilasi secara langsung yang dikendalikan oleh Pemegang Saham Usaha Utama yang
sama dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia.
6. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi
PT JAP telah mengadakan RUPSLB dengan salah satu agendanya adalah persetujuan
dan pengesahan peningkatan modal ditempatkan dan disetor semester I 2024,
Perseroan merupakan salah satu pemegang saham pada PT JAP dengan komposisi
penyertaan saham sebesar 2,29% atau sebanyak porsi bagiannya untuk melakukan
tambahan setoran modal sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) lembar saham
atau senilai Rp1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah). Di dalam
RUPSLB tersebut Perseroan menyatakan tidak berminat dan melepaskan hak pre
emptive right untuk mengambil bagian hak atas saham yang ditawarkan. Sehingga atas
hal tersebut mengakibatkan porsi saham Perseroan di PT JAP terdilusi menjadi 1,12%
atau sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar saham atau senilai Rp1.500.000.000,-
(satu miliar lima ratus juta rupiah) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PT
JAP.
Ketentuan ini merupakan transaksi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020 yaitu nilai transaksi tersebut tidak melebihi
jumlah Rp5.000.000.000,-.
7. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
a. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa
informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi
atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
b. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020;
c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020.
Page 3
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Atas
perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Sekretariat Perusahaan
Mahendra Vijaya
Sekretaris Perusahaan
Tembusan Yth. :
1. Kadiv. Pemantauan Perusahaan Property dan Real Estate OJK RI;
2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia;
3. Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT JAP
p.1 ×9
unresolved
org
Jasamarga (Persero) Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Subang Sejahtera (Persero)
p.2
unresolved
org
PT JAP. Ketentuan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
244 ms
12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}