Back to announcement
20240301_TPIA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31582253_lamp1.pdf
Listing Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 137
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 Maret 2024
Masa Penawaran Umum : 27 Februari 2024 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 1 Maret 2024
Tanggal Penjatahan : 28 Februari 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 4 Maret 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950, Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A , tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 1 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP V DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA
MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950
Faksimile : (021) 530 8930 PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA PT KB VALBURY SEKURITAS
PT RHB SEKURITAS INDONESIA PT SUCOR SEKURITAS PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022 No. 075/LGC-DOC/CAP/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya (“UUP2SK”) (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-149/D.04/2022 pada tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. 04766/BEI. PP1/06-2022 tanggal 14 Juni 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak ter Afiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................ II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .............................................................................................................. XII
RINGKASAN .............................................................................................................................................. XIII
I. PENAWARAN UMUM ......................................................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ....................... 16
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................... 18
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM ................ 23
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .............................................................................................................................. 24
1. RIWAYAT SINGKAT ................................................................................................................................. 24
2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN ................................................................... 25
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................. 26
4. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................ 33
5. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................................................... 37
6. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK, DAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM .................................................................................................................... 40
7. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN ......................................................................................................... 42
8. KETERANGAN RINGKAS TENTANG PERUSAHAAN ANAK .................................................................................. 43
9. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ASOSIASI .......................................................................................... 48
10. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .......................................................................... 48
11. PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ......................................................................... 50
12. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI .................................................................................................... 52
13. PERJANJIAN TERKAIT DENGAN PUB OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP II TAHUN 2020 .................................. 55
14. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................................................... 55
15. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP.......................................................................................................... 67
16. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, JUGA DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................ 71
17. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”) ..................................................................................................... 73
18. ASURANSI............................................................................................................................................. 73
19. KEGIATAN USAHA .................................................................................................................................. 73
A. PRODUK .............................................................................................................................................. 73
B. BAHAN BAKU ....................................................................................................................................... 75
C. KINERJA PABRIK .................................................................................................................................... 76
D. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN .............................................................................................. 77
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .......................................................................................................... 79
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................... 80
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ........................................................................................ 82
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................................... 90
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN OBLIGASI ....................... 93
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................................................... 94
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Informasi Tambahan ini memiliki makna dan arti
seperti dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil serta berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi atau bentuk pembayaran lainnya, termasuk Denda (jika ada)
dan/atau pembayaran hak-hak/manfaat lain atas obligasi (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Anak Perusahaan atau Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak atau Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Anak
ASEAN Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Asosiasi
Negara-Negara Asia Tenggara.
ii
Page 5
BAE Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan
kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek, yang dalam hal ini adalah PT Raya
Saham Registra berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas
Pasar Modal atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan
atau OJK untuk menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa
Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
Indonesia atau Bursa Efek hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Daftar Pemegang Rekening Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif yang Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
Material peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang
merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan
dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan satu bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia
yang diantaranya berupa Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Akta Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang, Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan
dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-perubahannya.
DPS Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
iii
Page 6
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.
Ekuitas Berarti seluruh ekuitas Perseroan yang tercatat pada laporan keuangan
tahunan Perseroan yang diaudit.
Emisi Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Grup Perseroan dan Perusahaan Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap
perusahaan yang dikecualikan yang merupakan setiap Perusahaan Anak yang
memenuhi seluruh kriteria berikut:
a. merupakan suatu perusahaan terbatas;
b. kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal
berikut:
(i) kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah
dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang sahan
Perseroan; atau
(ii) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh perusahaan yang
dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan
aset dari setiap anggota dari Grup; dan
c. kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
Hari Bursa Berarti hari‐hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang‐undangan Republik
Indonesia dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.
IAPI Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan
Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang akan
diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 36/2014.
ISO Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.
Jumlah Terutang Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
Kemenkumham Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum Berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
Lembaga Penyimpanan Berarti pihak yang (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
dan Penyelesaian Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan (b) memberikan jasa lain
yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
L/C Berarti singkatan dari Letter of Credit.
Manajer Penjatahan Berarti PT Sucor Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/
berkedudukan di luar wilayah Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dibidang Pasar Modal yang berlaku.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024,
yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan tahap keempat dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan diterbitkan dan
ditawarkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,-
v
Page 8
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang terbagi
dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus
dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu
7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-
syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical yang akan
ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,-
(delapan triliun Rupiah).
Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK (“UU
OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU
OJK.
Pemegang Obligasi Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau
(b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal.
Pemeringkat Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
terdaftar di OJK.
Pemerintah Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
vi
Page 9
Penawaran Umum Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 dan UUPM.
Pengakuan Utang Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific
Tahap IV Tahun 2024 No. 9 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT UOB Kay Hian
Sekuritas, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT RHB Sekuritas
Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Peraturan No. IX.A.1 Berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep‐690/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran, sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No.
58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau
Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
Peraturan No. IX.A.2 Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29
Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
Peraturan No. VIII.G.12 Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 7 Februari 2024 yang
Pembayaran dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
vii
Page 10
Perjanjian Pendaftaran Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Efek Bersifat Utang di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-004/OBL/KSEI/0224 tanggal
7 Februari 2024, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya
cukup diperlihatkan kepada Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Emisi Obligasi Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 No. 10 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat
di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Perwaliamanatan Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 No. 8 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di
hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahun 2022 No. 151 tanggal 27
Mei 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar
Modal termasuk POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.A.1, serta dengan
memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan
oleh Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam
hal ini adalah PT Chandra Asri Pacific Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.
Persetujuan Prinsip Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Pencatatan Efek Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022 PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
Bersifat Utang (TPIA) No. 04766/BEI.PP1/06-2022 tanggal 14 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh
PT Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
POJK No. 7/2017 Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 9/2017 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal
Emisi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95%
(tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus dua
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
ix
Page 12
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPO Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
SBR Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal dengan
Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang dibuat dengan
copolymerization produk butadiene dan styrene. Umumnya digunakan dalam
produksi ban mobil, alas kaki dan barang-barang consumer lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang
terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
TAM Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.
Tahun Buku Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal Distribusi Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan IV Obligasi Berkelanjutan Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun
2024 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi yaitu tanggal
1 Maret 2024.
Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu tanggal 1 Maret
2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan
tanggal 1 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 28 Februari
2024.
x
Page 13
THB atau Baht atau Baht Berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara Kerajaan
Thailand Thailand.
USD atau US$ Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UUP2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Utang Konsolidasian yang Berarti jumlah agregat dari seluruh utang Grup, tapi tetapi tidak termasuk:
Dikenakan Bunga (a) utang antar perusahaan dalam satu Grup;
(b) pinjaman dari pemegang saham kepada Perseroan; dan
(c) account payable/trade financing.
Utang Berbasis Non- Berarti utang berbunga yang diberikan kepada Perusahaan Anak Perseroan
Recourse dan bersifat non-recourse kepada Perseroan, di luar Ekuitas yang disuntikkan
oleh Perseroan di Perusahaan Anak tersebut. Sifat non-recourse kepada
Perseroan tidak menjadikan Perseroan berhutang/memiliki kewajiban
pembayaran utang, dan/atau tidak membuat Perseroan menjadi
penanggung/penjamin utang, dan/atau tidak bersifat cross default kepada
Perseroan.
UUPM atau Undang- Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Undang Pasar Modal Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana terakhir
diubah dengan UUP2SK.
UUPT Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun
2007, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Wali Amanat Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Barito Pacific : PT Barito Pacific Tbk
CA : PT Chandra Asri
CAA : PT Chandra Asri Alkali
CAC : Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
CAP-2 : PT Chandra Asri Perkasa
CAPO : PT Chandra Asri Port
CATCO : Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)
CDI : PT Chandra Daya Investasi
CCP : PT Chandra Cilegon Port
CPN : PT Chandra Pelabuhan Nusantara
CSP : PT Chandra Samudera Port
GI : PT Griya Idola
KCE : PT Krakatau Chandra Energi
KM : PT Krakatau Medika
KPDP : PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan
KPE : PT Krakatau Posco Energy
KSE : PT Krakatau Sarana Energi
KTI : PT Krakatau Tirta Industri
Lummus : ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)
Marigold : Marigold Resources Pte. Ltd.
Michelin : Compagnie Financière Michelin (dahulu Compagnie Financière du Groupe
Michelin ‘Senard et Cie’ yang kemudian diubah menjadi Compagnie Financière
Michelin SCmA dan Compagnie Financière Michelin SA)
PBI : PT Petrokimia Butadiene Indonesia
PLN : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
RPU : PT Redeco Petrolin Utama
SCG Chemicals : SCG Chemicals Public Company Limited
SMI : PT Styrindo Mono Indonesia
SRI : PT Synthetic Rubber Indonesia
TPI : PT Tri Polyta Indonesia Tbk
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
USD (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di
Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2
November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal berikut perubahannya. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri
Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di
hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta
Pendirian”). Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI
dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal
1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang
saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH
RES/XI/2019, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi
perusahaan penerima penggabungan (”Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI,
Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta
Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November
2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif
pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan
menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan SMI,
Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta
Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif
pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, CPN dan
CDI; (ii) 8 (delapan) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni KCE, RPU, KSE, CAA, CSP, CAPO,
CCP, dan CAC; dan (iii) 5 (lima) perusahaan asosiasi, yakni SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.
xiii
Page 16
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 297 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya
Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0000277.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 3 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0000953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024 (“Akta No. 297/2023”).
Berdasarkan Akta No. 297/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1)
anggaran dasar Perseroan tentang nama dan tempat kedudukan Perseroan berubah dari PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific Tbk. Sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
Perseroan tersebut, para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh
ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 297/2023.
2. Struktur Permodalan Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0275914 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022
(“Akta No. 35/2022”) dan DPS yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals 26.446.618.924 1.322.330.946.200 30,57
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Prajogo Pangestu(2) 6.735.679.764 336.783.988.200 7,79
Marigold 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
Erwin Ciputra 139.099.372 6.954.968.600 0,16
Raymond Budhin 1.600.000 80.000.000 0,00(3)
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 400.212 20.010.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 229.600 11.480.000 0,00(3)
Edi Riva’i 10.000 500.000 0,00(3)
Masyarakat 6.865.078.772 343.253.968.600 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)
Barito Pacific menjaminkan sejumlah (a) 7.600.000.000 saham kepada Bangkok Bank Public Company
Limited (“Bangkok Bank”) dan (b) 2.000.000.000 saham kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi terkait penjaminan tersebut lebih lanjut tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan ini.
(2)
Sebagian saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bangkok Bank. Informasi terkait
penjaminan tersebut lebih lanjut tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan ini.
(3)
menjadi nol karena pembulatan.
3. Ikhtisar Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
xiv
Page 17
tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan 30 September 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte
Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte).
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan USD)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total Aset 4.999.239 4.929.871 4.993.060
Total Liabilitas 2.172.728 2.120.765 2.060.588
Total Ekuitas 2.826.511 2.809.106 2.932.472
*) tidak diaudit/tidak direviu
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan USD)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pendapatan 1.662.615 1.947.802 2.384.591 2.580.425
Laba (rugi) kotor 65.134 (8.649) (10.954) 345.021
Laba (rugi) sebelum pajak (25.447) (133.261) (176.475) 201.966
Laba (rugi) periode/tahun berjalan (19.851) (111.100) (149.399) 151.869
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/tahun
(13.792) (74.854) (109.418) 152.155
berjalan
*) tidak diaudit/tidak direviu
Rasio-Rasio Keuangan Penting
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) (14,64) 3,54 (7,59) 42,85
Beban Pokok Pendapatan (%) (18,35) 24,27 7,16 36,20
Laba (Rugi) Kotor (%) (853,08) (102,82) (103,17) 108,95
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) (80,90) (165,66) (187,37) 601,19
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan (%) (82,13) (154,74) (198,37) 194,91
Jumlah Aset (%) 1,41 (3,56) (1,27) 38,94
Jumlah Liabilitas (%) 2,45 (4,32) 2,92 15,88
Jumlah Ekuitas (%) 0,62 (3,03) (4,21) 61,62
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) 3,92 (0,44) (0,46) 13,37
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap
Pendapatan Bersih (%) (1,19) (5,70) (6,27) 5,89
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 23,98 25,31 21,19 21,11
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 50,53 74,99 91,24 119,92
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 53,14 52,03 41,05 50,38
xv
Page 18
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 667,60 475,08 375,45 314,06
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) (0,40) (2,31) (3,03) 3,04
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) (0,70) (3,91) (5,32) 5,19
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%) 76,87 69,34 75,50 70,55
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%) 43,46 40,95 43,02 41,37
Interest coverage ratio 0,13 (4,53) (3,12) 3.39
Debt service coverage ratio 0,06 (0,60) (0,80) 0,51
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) 38,92 34,02 34,74 26,94
*) tidak diaudit/tidak direviu
Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
(dalam ribuan USD)
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Utang Usaha dan Utang Lain-lain
Dalam mata uang Rupiah 29 Februari 2024 68.546
31 Maret 2024 7.390
30 April 2024 64.851
Dalam mata uang USD 29 Februari 2024 36.481
31 Maret 2024 51.753
30 April 2024 5.768
Subtotal 234.789
Utang Pajak 31 Maret 2024 2.078
Subtotal 2.078
Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 29 Februari 2024 81
31 Maret 2024 1.570
30 April 2024 3.324
Dalam mata uang USD 30 April 2024 9.483
Subtotal 14.458
Utang Bunga Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 29 Februari 2024 12.053
31 Maret 2024 4.917
30 April 2024 2.012
Dalam mata uang USD 29 Februari 2024 275
31 Maret 2024 1.757
30 April 2024 11.051
Subtotal 32.065
Grand Total 283.390
Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.
xvi
Page 19
4. Keterangan Tentang Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024
Target dana PUB : Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi Tahap IV : Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus
empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
- Seri B dengan jumlah sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus
enam belas miliar delapan ratus juta Rupiah); dan
- Seri C dengan jumlah sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus
empat puluh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
- Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
- Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi - Seri A sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun;
- Seri B sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan
- Seri C sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Juni 2024, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 Maret 2029 untuk
Obligasi Seri B, dan tanggal 1 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi
Obligasi (Sinking Fund) penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA
(single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat
sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020 dimana sumber dana dari
penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
xvii
Page 20
Pembelian Kembali Obligasi : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
(Buy Back) tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan
ini.
5. Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan
pengeluaran-pengeluaran akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk
diantaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini
dapat dilihat pada Bab II tentang Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di
Informasi Tambahan ini.
6. Obligasi Yang Telah Diterbitkan Perseroan
Tingkat
Jangka Bunga Jumlah Obligasi
Jumlah
No Nama Obligasi Seri Waktu per Jatuh Tempo Terutang
(Rp)
(tahun) Tahun (Rp)
(%)
Obligasi Berkelanjutan I
1. Chandra Asri Petrochemical C 229.750.000.000 7 9,75 12 Desember 2024 229.750.000.000
Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I
2. Chandra Asri Petrochemical C 300.000.000.000 7 9,00 1 Maret 2025 300.000.000.000
Tahap II Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan II
3. Chandra Asri Petrochemical - 750.000.000.000 5 8,70 12 Februari 2025 750.000.000.000
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan III B 357.700.000.000 5 8,70 26 Agustus 2025 357.700.000.000
4. Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2020 C 113.500.000.000 7 9,20 26 Agustus 2027 113.500.000.000
Obligasi Berkelanjutan III A 50.000.000.000 3 7,80 15 April 2024 50.000.000.000
5. Chandra Asri Petrochemical B 587.950.000.000 5 8,50 15 April 2026 587.950.000.000
Tahap III Tahun 2021 C 362.050.000.000 7 9,00 15 April 2028 362.050.000.000
Obligasi Berkelanjutan III A 266.950.000.000 5 7,20 29 Oktober 2026 266.950.000.000
6. Chandra Asri Petrochemical B 581.500.000.000 7 8,20 29 Oktober 2028 581.500.000.000
Tahap IV Tahun 2021 C 151.550.000.000 10 9,00 29 Oktober 2031 151.550.000.000
Obligasi Berkelanjutan III A 860.000.000.000 5 7,20 8 Maret 2027 860.000.000.000
7. Chandra Asri Petrochemical B 300.000.000.000 7 8,10 8 Maret 2029 300.000.000.000
Tahap V Tahun 2022 C 240.000.000.000 10 8,80 8 Maret 2032 240.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV A 1.426.450.000.000 5 8,00 9 Agustus 2027 1.426.450.000.000
8. Chandra Asri Petrochemical B 347.000.000.000 7 8,60 9 Agustus 2029 347.000.000.000
Tahap I Tahun 2022 C 226.550.000.000 10 9,30 9 Agustus 2032 226.550.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV A 1.022.650.000.000 5 8,40 28 Februari 2028 1.022.650.000.000
9. Chandra Asri Petrochemical
B 227.350.000.000 7 8,90 28 Februari 2030 227.350.000.000
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV A 361.480.000.000 3 7,00 27 September 2026 361.480.000.000
10. Chandra Asri Petrochemical B 534.760.000.000 5 7,50 27 September 2028 534.760.000.000
Tahap III Tahun 2023 C 103.760.000.000 7 8,00 27 September 2030 103.760.000.000
Jumlah 9.400.950.000.000 9.400.950.000.000
Total Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp9.400.950.000.000,- (sembilan triliun empat ratus miliar sembilan
ratus lima puluh juta Rupiah).
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL DENGAN TARGET DANA YANG
AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus
dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
1 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 1 Maret 2031 untuk
Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
idAA-
(Double A Minus)
PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI
PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
1
Page 22
Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2) Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3) Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan tertanggal 12 Februari 2024.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
1. Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi
untuk Seri B dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada
tanggal 1 Maret 2027, 1 Maret 2029, dan 1 Maret 2031.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah). Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat
puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam
belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma
dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat
puluh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada
2
Page 23
tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 1 Maret 2031
untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Tanggal Pembayaran
Ke Seri A Seri B Seri C
1 1 Juni 2024 1 Juni 2024 1 Juni 2024
2 1 September 2024 1 September 2024 1 September 2024
3 1 Desember 2024 1 Desember 2024 1 Desember 2024
4 1 Maret 2025 1 Maret 2025 1 Maret 2025
5 1 Juni 2025 1 Juni 2025 1 Juni 2025
6 1 September 2025 1 September 2025 1 September 2025
7 1 Desember 2025 1 Desember 2025 1 Desember 2025
8 1 Maret 2026 1 Maret 2026 1 Maret 2026
9 1 Juni 2026 1 Juni 2026 1 Juni 2026
10 1 September 2026 1 September 2026 1 September 2026
11 1 Desember 2026 1 Desember 2026 1 Desember 2026
12 1 Maret 2027 1 Maret 2027 1 Maret 2027
13 1 Juni 2027 1 Juni 2027
14 1 September 2027 1 September 2027
15 1 Desember 2027 1 Desember 2027
16 1 Maret 2028 1 Maret 2028
17 1 Juni 2028 1 Juni 2028
18 1 September 2028 1 September 2028
19 1 Desember 2028 1 Desember 2028
20 1 Maret 2029 1 Maret 2029
21 1 Juni 2029
22 1 September 2029
23 1 Desember 2029
24 1 Maret 2030
25 1 Juni 2030
26 1 September 2030
27 1 Desember 2030
28 1 Maret 2031
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
3
Page 24
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan
Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu
kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020 dimana sumber dana
dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN, Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
Telepon: (021) 633 6789
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan
Pembelian Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-580/PEF-DIR/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 25 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023, Surat Pefindo No.
RTG-014/PEF-DIR/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Surat Pefindo No. RC-477/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 9 Mei 2023
4
Page 25
sampai dengan 1 Mei 2024, Surat Pefindo No. RTG-103/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023, dan Surat
Pefindo No. RTG-025/PEF-DIR/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
idAA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 3 angka 3 huruf b di bawah ini,
maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
5
Page 26
2. Ikhtisar Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1) Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i) penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka restrukturisasi
perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company);
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai
ketentuan poin 1 huruf h, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan tersebut tidak
mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
ii) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk
program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan
program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak
melebihi jumlah yang setara dengan USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat);
iii) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Perusahaan Anak;
iv) pinjaman antar Perusahaan Anak;
v) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
dengan Kegiatan Usaha Sehari-Hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
vi) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan),
dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan
anggaran Perseroan yang terakhir. Grup berarti Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak
termasuk setiap Perusahaan Yang Dikecualikan.
Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap anak perusahaan Perseroan yang memenuhi seluruh
kriteria berikut ini:
(1) merupakan suatu perseroan terbatas;
(2) yang kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (i) kontribusi
ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai
oleh para pemegang saham Perseroan atau (ii) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh
Perusahaan Yang Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari
setiap anggota dari Grup; dan
(3) yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
i) Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
ii) Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi tipe,
nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
iii) Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva
non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan
usaha Perseroan;
iv) Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang tidak
mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s
length);
6
Page 27
v) Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha
Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut
tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga
ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut; dan
vi) Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara
dengan USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika dihitung
secara keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang setara dengan
USD 50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak memiliki akibat
negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia,
sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha
sebagaimana yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan; dan
h. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan, atau
(iii) pinjaman yang berasal dari Perusahaan Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan obligasi
atau efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3) Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening
yang ditunjuk oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan poin 3 huruf b di atas,
maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga Obligasi atas
kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya;
d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;
7
Page 28
g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang
memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan
Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan
perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan
menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang menyetujui
perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
dan penggantian auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut
berlangsung. Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-
hal di atas tidak tersedia di situs web Perseroan atau Bursa Efek;
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di situs web
Perseroan atau Bursa Efek:
i) Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali
Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen
tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
ii) Laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi
yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan
asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh
Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat
berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material,
memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
m. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun
buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, yaitu memelihara perbandingan
antara total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi bagian Utang Berbasis Non-Recourse
dari Perusahaan Anak Perseroan dibandingkan dengan Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1 (satu koma lima
berbanding satu);
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk
kepadanya;
o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan; dan
r. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi dibawah idA (single A)
sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan sinking
fund sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No.
20/2020.
8
Page 29
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dari total
kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir oleh salah satu kreditornya (cross
default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan
dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
Dampak Negatif yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan
Dampak Negatif yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
huruf a di atas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
(a) Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
(b) Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat; atau
(c) Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
9
Page 30
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara RepubIik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) di atas wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
10
Page 31
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
− Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
− Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
11
Page 32
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6) g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
12
Page 33
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (i) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (iii) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (v) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat.
viii. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
mengenai pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13
Page 34
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Pembelian Kembali
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi,
kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8) Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) Periode penawaran pembelian kembali;
b) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) Tata cara penyelesaian transaksi;
f) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (8) dengan ketentuan:
a) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan
wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14
Page 35
14) Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
b. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 7 dan 8 di atas
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
15
Page 36
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan
pengeluaran-pengeluaran akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk keperluan modal kerja, termasuk di
antaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No.
20/2020.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan
kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana untuk pertama
kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai
dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi terealisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta
alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dan
transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi ini termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 yang dilakukan Perseroan, setelah
dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut berdasarkan surat No.009/LGC-DOC/CAP/I/2024 tertanggal 12
Januari 2024.
16
Page 37
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,6615% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,4929%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,3451%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0739%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0739%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0740%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0667%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,0073%.
3. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0087% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0600%.
4. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran Obligasi di KSEI, biaya pencatatan Obligasi di BEI, biaya percetakan, biaya
audit penjatahan dan biaya lain-lain) sekitar 0,0259%.
17
Page 38
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan
Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte).
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan USD)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas 823.364 1.403.973 1.579.128
Deposito berjangka - - 442.000
Piutang usaha
Pihak berelasi 11.116 17.916 18.425
Pihak ketiga - bersih 179.048 87.301 157.085
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.802 4.310 2.597
Pihak ketiga 55.725 22.561 6.706
Persediaan - bersih 312.068 316.730 366.991
Pajak dibayar dimuka 84.163 74.108 72.527
Aset lancar lainnya 625.053 354.645 280.931
Jumlah aset lancar 2.092.339 2.281.544 2.926.390
Aset tidak lancar
Aset pajak tangguhan - bersih 654 - -
Investasi pada entitas asosiasi 130.619 - -
Uang muka pembelian aset tetap 19.715 5.739 6.803
Aset keuangan derivatif 45.020 39.554 8.495
Tagihan restitusi pajak 6.067 5.988 6.602
Aset hak-guna 11.139 12.152 14.880
Aset tetap - bersih 2.184.799 2.038.202 2.025.701
Goodwill 3.240 - -
Aset tidak lancar lainnya 505.647 546.692 4.189
Jumlah aset tidak lancar 2.906.900 2.648.327 2.066.670
Jumlah aset 4.999.239 4.929.871 4.993.060
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang bank jangka pendek 644 636 701
Utang usaha
Pihak berelasi 1.554 16.870 15.601
Pihak ketiga 153.948 425.523 756.218
Utang lain-lain
Pihak ketiga 713 5.880 10.584
Utang pajak 4.820 1.683 2.541
Biaya yang masih harus dibayar 29.034 11.925 9.293
Uang muka pelanggan 24.711 11.926 17.379
18
Page 39
(dalam ribuan USD)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 1.164 818 663
Utang bank 55.014 54.402 57.875
Utang obligasi 41.811 78.020 60.944
Jumlah liabilitas jangka pendek 313.413 607.683 931.799
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 109.649 111.856 127.962
Liabilitas pajak panjang - setelah dikurangi
Liabilitas sewa 5.161 4.959 6.589
Utang bank 1.078.774 880.503 602.992
Utang obligasi 598.952 451.745 346.654
Liabilitas keuangan derivatif 19.251 24.523 3.350
Liabilitas imbalan kerja 44.733 36.701 38,447
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.795 2.795 2.795
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.859.315 1.513.082 1.128.789
Jumlah liabilitas 2.172.728 2.120.765 2.060.588
Ekuitas
Modal saham 434.315 434.315 434.315
Tambahan modal disetor 1.471.175 1.471.175 1.474.123
Cadangan lainnya 43.507 37.448 (2.533)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 27.439 27.439 24.439
Tidak ditentukan penggunaannya 782.567 835.097 998.635
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.759.003 2.805.474 2.928.979
Kepentingan non pengendali 67.508 3.632 3.493
Jumlah ekuitas 2.826.511 2.809.106 2.932.472
Jumlah liabilitas dan ekuitas 4.999.239 4.929.871 4.993.060
*) tidak diaudit/tidak direviu
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan USD)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pendapatan 1.662.615 1.947.802 2.384.591 2.580.425
Beban pokok pendapatan (1.597.481) (1.956.451) (2.395.545) (2.235.404)
Laba (rugi) kotor 65.134 (8.649) (10.954) 345.021
Beban penjualan (54.210) (47.699) (61.863) (52.842)
Beban umum dan administrasi (38.770) (31.280) (43.403) (38.627)
Beban keuangan (97.980) (58.029) (80.029) (65.401)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen
keuangan derivatif (1.426) (260) (2.139) 3.894
Bagian laba bersih entitas asosiasi 6.101 - - -
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang
asing – bersih (1.315) 2.338 10.006 1.853
Keuntungan lain-lain - bersih 97.019 10.318 11.907 8.098
Laba (rugi) sebelum pajak (25.447) (133.261) (176.475) 201.996
Manfaat (beban) pajak penghasilan - bersih 5.596 22.161 27.076 (50.127)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan (19.851) (111.100) (149.399) 151.869
19
Page 40
(dalam ribuan USD)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan
pasti, setelah pajak (284) 1.935 129 1.773
Bagian penghasilan komprehensif lain atas
entitas asosiasi 2.340 - - -
Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih
atas aset keuangan yang diukur pada
FVTOCI (1.592) 752 822 (2.970)
Cadangan lindung nilai arus kas 5.421 33.121 39.151 1.470
Selisih kurs karena penjabaran laporan
keuangan 174 438 (121) 13
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain
periode/tahun berjalan, setelah pajak 6.059 36.246 39.981 286
Jumlah laba (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan (13.792) (74.854) (109.418) 152.155
Laba (rugi) periode/tahun berjalan yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (21.380) (111.547) (149.538) 151.986
Kepentingan nonpengendali 1.529 447 139 (117)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan (19.851) (111.100) (149.399) 151.869
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
periode berjalan yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (15.321) (75.529) (109.557) 152.266
Kepentingan nonpengendali 1.529 675 139 (111)
Jumlah laba (rugi) komprehensif
(13.792) (74.854) (109.418) 152.155
periode/tahun berjalan
*) tidak diaudit/tidak direviu
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) (14,64) 3,54 (7,59) 42,85
Beban Pokok Pendapatan (%) (18,35) 24,27 7,16 36,20
Laba (Rugi) Kotor (%) (853,08) (102,82) (103,17) 108,95
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) (80,90) (165,66) (187,37) 601,19
Laba (Rugi) Bersih Periode Tahun Berjalan
(198,37) 194,91
(%) (82,13) (154,74)
Jumlah Aset (%) 1,41 (3,56) (1,27) 38,94
Jumlah Liabilitas (%) 2,45 (4,32) 2,92 15,88
Jumlah Ekuitas (%) 0,62 (3,03) (4,21) 61,62
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan
Bersih (%) 3,92 (0,44) (0,46) 13,37
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan
Terhadap Pendapatan Bersih (%) (1,19) (5,70) (6,27) 5,89
20
Page 41
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha
(hari) 23,98 25,31 21,19 21,11
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha
(hari) 50,53 74,99 91,24 119,92
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 53,14 52,03 41,05 50,38
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 667,60 475,08 375,45 314,06
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) (0,40) (2,31) (3,03) 3,04
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) (0,70) (3,91) (5,32) 5,19
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas
(%) 76,87 69,34 75,50 70,55
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset
(%) 43,46 40,95 43,02 41,37
Interest coverage ratio 0,13 (4,53) (3,12) 3.39
Debt service coverage ratio 0,06 (0,60) (0,80) 0,51
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan
dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi
38,92 34,02 34,74 26,94
(<50%)
*) tidak diaudit/tidak direviu
Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat
Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Nilai tukar rata-rata 15.526 15.247 15.731 14.269
Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
(dalam ribuan USD)
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Utang Usaha dan Utang Lain-lain
Dalam mata uang Rupiah 29 Februari 2024 68.546
31 Maret 2024 7.390
30 April 2024 64.851
Dalam mata uang USD 29 Februari 2024 36.481
31 Maret 2024 51.753
30 April 2024 5.768
Subtotal 234.789
Utang Pajak 31 Maret 2024 2.078
Subtotal 2.078
Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 29 Februari 2024 81
31 Maret 2024 1.570
30 April 2024 3.324
Dalam mata uang USD 30 April 2024 9.483
Subtotal 14.458
21
Page 42
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Utang Bunga Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 29 Februari 2024 12.053
31 Maret 2024 4.917
30 April 2024 2.012
Dalam mata uang USD 29 Februari 2024 275
31 Maret 2024 1.757
30 April 2024 11.051
Dalam mata uang Rupiah 29 Februari 2024 12.053
Subtotal 32.065
Grand Total 283.390
Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.
22
Page 43
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan konsolidasian interim tanggal 31 Oktober 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan Desember 2021 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, selain sebagai berikut:
- Pada tanggal 2 November 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan III
Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 yang telah jatuh tempo sebesar Rp600.000.000.000,- (enam
ratus miliar Rupiah).
23
Page 44
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian. Perseroan adalah
perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta
Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal
15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui
rencana Penggabungan PBI. Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah
menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal
15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November
2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana Penggabungan SMI. Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan
dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan
No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, CPN, dan
CDI; (ii) 8 (delapan) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni KCE, RPU, KSE, CAA, CSP, CAPO,
CCP, dan CAC; dan (iii) 5 (lima) perusahaan asosiasi, yakni SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 297/2023.
Berdasarkan Akta No. 297/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1)
anggaran dasar Perseroan tentang nama dan tempat kedudukan Perseroan berubah dari PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific Tbk. Sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
Perseroan tersebut, para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh
ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 297/2023.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer
Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel,
Kabupaten Serang, Banten 42456.
Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
1. Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. Melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
3. Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
4. Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
5. Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
6. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
24
Page 45
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
konsumen;
2. Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan
lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4. Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5. Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
pengolahan; dan
6. Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Perseroan
Setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap III Tahun 2023, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 35/2022 dan DPS yang
diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal
31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals 26.446.618.924 1.322.330.946.200 30,57
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Prajogo Pangestu(2) 6.735.679.764 336.783.988.200 7,79
Marigold 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
Erwin Ciputra 139.099.372 6.954.968.600 0,16
Raymond Budhin 1.600.000 80.000.000 0,00(3)
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 400.212 20.010.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 229.600 11.480.000 0,00(3)
Edi Riva’i 10.000 500.000 0,00(3)
Masyarakat 6.865.078.772 343.253.968.600 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)
Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang dijaminkan kepada (a) Bangkok Bank, masing-masing
sejumlah (i) 1.200.000.000 saham (atau 4.800.000.000 saham setelah Perseroan melakukan stock split
sebagaimana disetujui para pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 35/2022 (“Stock Split”)
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020
dari Barito Pacific kepada Perseroan dan (ii) 2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas
Saham No. 29 tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
dan (b) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 500.000.000 saham (atau 2.000.000.000
saham setelah Perseroan melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal
21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta. Gadai saham
ini telah diberitahukan kepada Perseroan berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada
Perseroan pada tanggal 24 September 2021.
25
Page 46
(2)
Saham-saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bangkok Bank sejumlah
1.933.153.238 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham No. 51 tanggal 24 Februari 2022
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham No. 79 tanggal 28 Maret
2023, keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.
(3)
menjadi nol karena pembulatan.
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 92 tanggal 15 April 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 92/2021”)
juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 35/2021”)
juncto (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 18 April 2022, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No.
146/2022”) juncto (iv) Akta No. 35/2022, juncto (v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 12 Januari
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 39/2023”), juncto (vi) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 5/2023”), juncto (vii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 126/2023”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 298 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di
hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 298/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris* : Surong Bulakul
Komisaris* : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Thammasak Sethaudom
Komisaris : Tanawong Areeratchakul
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Chatri Eamsobhana
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris : Santi Wasanasiri
Komisaris : Rudy Suparman
Komisaris : Diana Arsiyanti
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Anawat Chansaksoong
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
26
Page 47
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan masing-masing (i) Akta No. 92/2021 telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0250180 tanggal 21 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0073001.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 April 2021, (ii) Akta
No. 35/2021 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.01.03-0472235 tanggal 11 November 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0198073.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 11 November 2021, (iii) Akta No. 146/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0006841 tanggal
20 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0078689.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 20 April 2022, (iv) Akta No. 35/2022 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0041219 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022, (v) Akta No. 39/2023
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0037020 tanggal 26 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0016363.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Januari
2023, (vi) Akta No. 5/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0124197 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103676.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 6 Juni 2023,
(vii) Akta No. 126/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0133671 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0123295.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023, dan (viii)
Akta No. 298/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0001245 tanggal 3 Januari 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0000526.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 3 Januari 2024.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang diadakan pada tahun 2024.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Berikut merupakan keterangan singkat dari Direksi Perseroan yang telah diperbarui setelah Perseroan melakukan
PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023:
Direktur
Erwin Ciputra – Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1974. Beliau memiliki 18 tahun
pengalaman di bidang petrokimia. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana
Ekonomi di Wharton School, University of Pennsylvania, Philadelphia,
Amerika Serikat pada tahun 1996.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2011. Selain
menjabat sebagai Presiden Direktur, beliau juga pernah atau sedang
menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2011 – saat ini Presiden Direktur Perseroan
2023 – saat ini Presiden Direktur PT Chandra Samudera Port
2023 – saat ini Presiden Direktur PT Chandra Cilegon Port
2023 – saat ini Presiden Direktur PT Chandra Asri Port
2023 – saat ini Presiden Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara
2023 – saat ini Komisaris PT Krakatau Chandra Energi
27
Page 48
2023 – saat ini Komisaris PT Barito Renewables Energy Tbk
2023 – saat ini Presiden Direktur PT Chandra Daya Investasi
2023 – saat ini Presiden Direktur PT Chandra Asri Alkali
2022 – saat ini Presiden Komisaris PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
2022 – saat ini Direktur Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
2022 – saat ini Komisaris PT SCG Barito Logistics
2022 – saat ini Komisaris PT Pika Utama Resources
2022 – saat ini Komisaris PT Bara Internasional
2022 – saat ini Komisaris PT Equator Sumber Energi
2022 – saat ini Komisaris PT Intam
2022 – saat ini Komisaris PT Tamtama Perkasa
2022 – saat ini Komisaris PT Mareta Persada
2022 – saat ini Komisaris PT Daya Bumindo Karunia
2017 – saat ini Presiden Direktur PT Chandra Asri Perkasa
2023 Komisaris PT Krakatau Tirta Industri
2022 Komisaris PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
2020 – 2022 Direktur Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
2013 – 2019 Presiden Komisaris PT Synthetic Rubber Indonesia
2010 – 2020 Presiden Direktur PT Stryindo Mono Indonesia
2010 – 2019 Presiden Direktur PT Petrokimia Butadiene Indonesia
2010 – 2018 Direktur Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
2007 – 2011 Presiden Direktur PT Chandra Asri
2004 – 2007 Wakil Presiden Direktur PT Chandra Asri
2003 – 2004 Corporate Planning Department Barito Pacific Group
2002 – 2003 Global Treasury and Assets Management UOB
2001 – 2002 Portfolio Manager Prism Capital Partners L.P.
1998 – 1999 Research Associate JP Morgan Securities Inc.
1996 – 1998 Analyst TIAA-CREF Asset Management Inc.
Pholavit Thiebpattama – Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1969. Beliau memiliki
pengalaman 34 tahun di bidang petrokimia. Beliau memperoleh gelar Sarjana
Teknik Elektro dari Chulalongkorn University, Thailand pada tahun 1989 dan
Master Teknik Elektro dari Cornell University, Amerika Serikat pada tahun
1992.
Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2023. Selain
menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau juga pernah atau sedang
menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 – saat ini Wakil Presiden Direktur Perseroan
2023 – saat ini Komisaris PT Chandra Daya Investasi
2023 – saat ini Presiden Komisaris PT Synthetic Rubber Indonesia
2023 – saat ini Presiden Komisaris PT Redeco Petrolin Utama
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Samudera Port
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Cilegon Port
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Asri Port
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara
2023 – saat ini Wakil Presiden Direktur PT Chandra Asri Perkasa
2022 - 2023 Direktur PT Chandra Asri Perkasa
2021 - 2023 Direktur Perseroan
28
Page 49
2020 – 2021 Deputy General Director and Single Project
Management Unit Director Long Son Petrochemicals
Co. Ltd.
2010 – 2019 Overall Project Director SCG Chemicals Co. Ltd.
2007 – 2009 Engineering and Construction Manager SCG Chemicals
Co. Ltd.
2002 – 2007 Electrical and Instrument Center Manager Rayong
Engineering and Plant Services Co. Ltd.
1996 – 2001 Electrical and Instrument Department Manager Rayong
Olefins Co. Ltd.
1995 – 1996 Instrument and Control Section Manager Rayong
Olefins Co. Ltd.
1992 – 1994 Technical Engineer Thai Polyethylene Co. Ltd.
1989 – 1991 Maintenance Engineer Thai Polyethylene Co. Ltd.
Baritono Prajogo Pangestu – Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1979. Beliau memiliki
pengalaman 17 tahun di bidang petrokimia. Beliau memperoleh gelar Sarjana
Bisnis dari Central Queensland University, Australia pada tahun 2005.
Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2015. Selain
menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau juga pernah atau sedang
menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2015 – saat ini Wakil Presiden Direktur Perseroan
2023 – saat ini Presiden Komisaris PT Chandra Samudera Port
2023 – saat ini Presiden Komisaris PT Chandra Cilegon Port
2023 – saat ini Presiden Komisaris PT Chandra Asri Port
2023 – saat ini Presiden Komisaris PT Chandra Pelabuhan Nusantara
2023 – saat ini Komisaris PT Chandra Asri Alkali
2022 – saat ini Presiden Komisaris PT Nusantara Polymer Solutions
2022 – saat ini Presiden Komisaris PT Buana Primatama Niaga
2017 – saat ini Presiden Komisaris PT Chandra Asri Perkasa
2017 – saat ini Komisaris PT SCG Barito Logistics
2018 – 2022 Komisaris PT Nusantara Polymer Solutions
2017 – 2022 Komisaris PT Buana Primatama Niaga
2015 – 2019 Presiden Komisaris PT Petrokimia Butadiene Indonesia
2011 – 2015 Direktur Perseroan
2007 – 2010 Direktur PT Chandra Asri
2007 Manajer Penjualan Polyethylene
2005 – 2007 Manajer Feedstock PT Chandra Asri
29
Page 50
Andre Khor Kah Hin – Direktur
Warga Negara Malaysia dan lahir pada tahun 1981. Beliau adalah seorang
Shell Scholar yang meraih gelar sarjana First Class Honours di bidang
Keuangan, Akuntansi, dan Manajemen dari University of Nottingham, Inggris.
Beliau juga memperoleh gelar Magister Keuangan dengan predikat
Distinction dari London Business School.
Menjabat sebagai Direktur sejak Juli 2019. Selain menjabat sebagai Direktur
Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2019 – saat ini Direktur Perseroan
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Samudera Port
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Cilegon Port
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Asri Port
2023 – saat ini Direktur Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Daya Investasi
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Asri Alkali
2020 – saat ini Komisaris PT Synthetic Rubber Indonesia
2019 – saat ini Direktur PT Chandra Asri Perkasa
2019 – saat ini Direktur Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
2019 Direktur PT Petrokimia Butadiene Indonesia
2019 – 2020 Komisaris PT Styrindo Mono Indonesia
2018 – 2019 Wakil Presiden Keuangan Perseroan
2017 – 2018 Chief Financial Officer Trading Golden Agri Resources
2016 – 2017 Deputy Chief Financial Officer Hilir Golden Agri
Resources
2012 – 2016 Direktur Keuangan Shell Indonesia & Australia
2009 – 2012 Bendahara Perusahaan Shell International Ltd. (Inggris)
2007 – 2009 Strategy & Portfolio Advisor Shell International
2003 – 2007 Berbagai posisi keuangan Shell Indonesia & Malaysia
Fransiskus Ruly Aryawan – Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Beliau memperoleh gelar
Sarjana Keuangan dari Boston College, Massachusetts pada tahun 1999.
Menjabat sebagai Direktur sejak Juni 2015. Selain menjabat sebagai Direktur
Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2015 – saat ini Direktur Perseroan
2023 – saat ini Wakil Presiden Direktur PT Chandra Asri Alkali
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Samudera Port
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Cilegon Port
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Asri Port
2023 – saat ini Direktur Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara
2023 Direktur PT Chandra Daya Investasi
2018 – saat ini Direktur Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
30
Page 51
2017 – saat ini Direktur PT Buana Primatama Niaga
2017 – saat ini Direktur Chandra Asri Perkasa
2015 – 2020 Direktur PT Styrindo Mono Indonesia
2015 – 2019 Direktur PT Petrokimia Butadiene Indonesia
2011 – 2015 General Manager Feedstock Monomer Perseroan
2009 – 2010 General Manager Feedstock PT Chandra Asri
2007 – 2009 Manajer Departemen Penjualan Monomer PT Chandra
Asri
2005 – 2007 Manajer Bagian Operasional PT Chandra Asri
2002 – 2005 Supervisor Pembelian Feedstock PT Chandra Asri
2002 Financial Consultant Associate Citibank Indonesia
Suryandi – Direktur
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1962. Memperoleh gelar
Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat
berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2018 – saat ini Direktur Perseroan
2023 – saat ini Presiden Komisaris PT Chandra Daya Investasi
2023 – saat ini Presiden Komisaris PT Chandra Asri Alkali
2023 – saat ini Komisaris PT Chandra Samudera Port
2023 – saat ini Komisaris PT Chandra Cilegon Port
2023 – saat ini Komisaris PT Chandra Asri Port
2023 – saat ini Direktur Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
2023 – saat ini Komisaris PT Chandra Pelabuhan Nusantara
2022 – saat ini Komisaris PT Chandra Asri Perkasa
2019 – 2022 Direktur PT Chandra Asri Perkasa
2019 – 2020 Direktur PT Styrindo Mono Indonesia
2015 – 2018 Direktur Independen Perseroan
2013 – 2015 Direktur Perseroan
2011 – 2013 Senior Vice President Perseroan
1998 – 2010 Direktur Keuangan PT Tri Polyta Indonesia Tbk
1996 – 1998 Wakil Presiden Direktur (bidang keuangan) PT Tri Polyta
Indonesia Tbk
1990 – 1996 Manajer Keuangan PT Tri Polyta Indonesia Tbk
1987 – 1989 Asisten Pengawas Keuangan PT Panca Tugas Sejati
1984 – 1987 Audtor KAP Drs. Utomo & Co. (terafiliasi dengan SGV
Phillipine)
31
Page 52
Anawat Chansaksoong – Direktur
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1973. Beliau memperoleh gelar
Sarjana Teknik Kimia dari Chulalongkorn University, Thailand pada tahun 1989
dan Master Teknik Kimia, dari Chulalongkorn University, Thailand pada tahun
1992.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024. Selain menjabat
sebagai Direktur, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2024 – saat ini Direktur Perseroan
2024 – saat ini Direktur PT Chandra Samudera Port
2024 – saat ini Direktur PT Chandra Asri Alkali
2024 – saat ini Direktur PT Chandra Cilegon Port
2023 – saat ini Komisaris PT Chandra Daya Investasi
2022 – 2023 Managing Director TOP Next International Co., Ltd.
2022 – 2023 Chairman JSKem Private Limited
2022 – 2023 Presiden Komisaris PT Tirta Surya Raya
2022 – 2023 Direktur Sak Chaisidhi Co., Ltd.
2022 – 2023 Direktur Thaioil Solvent Co., Ltd.
2022 – 2023 Direktur TOP Next International Co., Ltd.
2022 – 2023 Council Member TOP Solvent (Vitenam) LLC
2018 – 2021 Wakil Presiden-Komersial Thai Oil Plc
Edi Riva’i – Direktur
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1963. Menyelesaikan
pendidikan Sarjana Teknik Kimia di Universitas Pakuan (Bogor, Indonesia)
pada tahun 1987. Selain itu, beliau juga mengikuti Executive Development
Program di IPMI International Business School pada tahun 1988, Strategic
Leadership Program di Prasetiya Mulya pada tahun 2016 dan Executive
Education and Development Program di National University Singapore pada
tahun 2018.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021. Selain menjabat
sebagai Direktur, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2021 – saat ini Direktur Perseroan
2023 – saat ini Komisaris PT Chandra Daya Investasi
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Asri Alkali
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Cilegon Port
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Asri Port
2023 – saat ini Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara
2022 – saat ini Direktur Wasteforchange Global Pte. Ltd.
2022 – saat ini Direktur PT Chandra Asri Perkasa
2019 – 2021 Senior General Manager of Corporate Relations and
Sustainability Perseroan
2011 – 2019 Senior General Manager of Polymer Technical Service
and Product Development Pereseroan
32
Page 53
2010 – 2011 General Manager Sales and Marketing PT Tri Polyta
Indonesia Tbk
1991 – 2010 Senior General Manager TSPD dan Departemen Riset
Pemasaran PT Tri Polyta Indonesia Tbk
1989 – 1991 Penelitian dan Pengembangan PT Argha Karya Prima
Industry Tbk
4. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 2.269 karyawan. Tabel berikut ini
menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan, status, aktivitas
utama dan lokasi:
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 924 833 804
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 388 395 392
SMU dan sederajat 643 661 691
SD dan SMP 19 19 23
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 119 93 76
Sarjana Muda (D3) 53 2 2
SMU dan sederajat 51 1 1
RPU 72 76 81
Jumlah 2.269 2.080 2.070
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Manager Senior 3 2 1
Manager Umum 30 25 25
Manager 184 171 164
Pengawas 214 211 207
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas 1.007 940 935
Operator, Juru Tulis 536 559 578
Perusahaan Anak
Manager Senior 3 1 1
Manager Umum - 1 1
Manager 13 5 5
Pengawas 122 4 1
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas 63 85 71
Operator, Juru Tulis 22 - -
RPU 72 76 81
Jumlah 2.269 2.080 2.070
33
Page 54
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
≥ 50 tahun 487 357 402
40-49 tahun 472 564 571
30-39 tahun 516 445 446
≤ 29 tahun 499 542 491
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 8 3 3
40-49 tahun 57 7 6
30-39 tahun 112 45 33
≤ 29 tahun 46 41 37
RPU 72 76 81
Jumlah 2.269 2.080 2.070
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2020
Perseroan
Tetap 1.919 1.842 1.860
Kontrak 55 66 50
Perusahaan Anak
Tetap 215 85 76
Kontrak 8 11 3
RPU 72 76 81
Jumlah 2.269 2.080 2.070
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Jakarta 255 242 239
Cilegon 1.466 1.404 1.671
Bojonegara 253 262 -
Perusahaan Anak
Jakarta 1 1 -
Cilegon 220 93 77
Singapura 2 2 2
RPU 72 76 81
Jumlah 2.269 2.080 2.070
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Pemasaran 137 102 108
Produksi 1.407 1.416 1.432
Support 367 380 370
Proyek 63 10 -
Perusahaan Anak
Pemasaran 5 - -
Produksi 82 - -
34
Page 55
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Support 76 1 2
Proyek 60 95 77
RPU 72 76 81
Jumlah 2.269 2.080 2.070
Tenaga kerja asing
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh
pembaharuan/perpanjangan atas izin tenaga kerja asing Perseroan yaitu sebagai berikut:
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)
NO. PENGESAHAN RPTKA MASA BERLAKU
1. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Januari
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/58269/PK.04.00/XI/2023 tanggal 9 2025.
November 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT Chandra
Asri Petrochemical Tbk.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Januari
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/00914/PK.04.00/I/2024 tanggal 8 Januari 2025.
2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 30 September
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/33159/PK.04.00/VII/2023 tanggal 11 Juli 2024.
2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan (Pusat) Pada PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Agustus
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/27473/PK.04.00/VI/2023 tanggal 9 Juni 2024.
2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Juli 2024.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/20566/PK.04.00/V/2023 tanggal 5 Mei 2023
tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Agustus
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/28620/PK.04.00/VI/2023 tanggal 15 Juni 2024.
2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
7. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Maret 2025.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/58361/PK.04.00/XI/2023 tanggal 10
November 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk.
Izin Tenaga Kerja Asing (“ITAS”)
Warga
No. Nama Jabatan Dokumen Perizinan
Negara
1. Kritsada Leela Thailand Marketing Manager E-ITAS No. 2C11JD1508-X, berlaku hingga tanggal 6 Desember
Amornsin 2024.
2. Nipon Trakunpitak Thailand Chemical Process E-ITAS No. 2C11AF1154-X, berlaku hingga tanggal 16 Juli 2024.
Engineer
3. Somsak Thailand Senior Project Manager E-ITAS No. 2C21AF4587-X, berlaku hingga tanggal 13
Toommakom November 2024.
35
Page 56
Warga
No. Nama Jabatan Dokumen Perizinan
Negara
4. Wasin Thailand Production Engineering E-ITAS No. 2C11AF1153-X, berlaku hingga tanggal 16 Juli 2024.
Karnchanapoo Manager
5. Wachiparan Thailand Mechanical Manager E-ITAS No. 2C21AF3939-X, berlaku hingga tanggal 13
Somsorn November 2024.
6. Supatas Thailand Chemical Formulation E-ITAS No. 2C21AF3943-X, berlaku hingga tanggal 13
Chantaramolee Engineer November 2024.
7. Sitta Chaisurat Thailand Senior Project E-ITAS No. 2C21AF3940-X, berlaku hingga tanggal 13
Manager November 2024.
8. Noppadol Thailand Chemical Process E-ITAS No. 2C21AG0915-X, berlaku hingga tanggal 13
Baitrakul Engineer Oktober 2024.
9. Phuping Thailand Director E-ITAS No. 2C21JD0072-A, berlaku hingga tanggal 13
Taweesarp Januari 2025.
10. Apiwat Thailand Mechanical Engineer E-ITAS No. 2C21AF3942-X, berlaku hingga tanggal 13
Polsuntikul November 2024.
11. Marut Marelai Thailand Chemical Process E-ITAS No. 2C21AF3941-X, berlaku hingga tanggal 13
Engineer November 2024.
12. Petch Niyomsen Thailand Operational Director E-ITAS No. 2C21JE4096AX, berlaku hingga tanggal 13
Januari 2025.
13. Pholavit Thailand Vice President E-ITAS No. 2C21AF2553-X, berlaku hingga tanggal 26
Thiebpattama Director Juni 2024.
14. Anawat Thailand Director ITAS masih dalam proses pengurusan.
Chansaksoong
15. Sitanan Thailand Marketing Manager E-ITAS No. 2C41JD0023-A, berlaku hingga tanggal 5
Jantarasiri Februari 2025.
36
Page 57
5. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan per tanggal 1 Februari 2024 adalah sebagai berikut:
Effective: 1 February 2024
BOARD OF DIRECTORS - ORGANIZATION STRUCTURE
PRESIDENT DIRECTOR
1 Erwin Ciputra (9048) PN
COMMERCIAL OPERATIONS
VICE PRESIDENT DIRECTOR VICE PRESIDENT DIRECTOR
1 Baritono Pangestu (9061) DN 1 Pholavit Thiebpattama (9160) E
HUMAN RESOURCES &
POLYMER SALES MANUFACTURING FINANCE STRATEGY & BUSINESS DEVELOPMENT ESG & SUSTAINABILITY
CORPORATE AFFAIRS
DIRECTOR DIRECTOR DIRECTOR DIRECTOR DIRECTOR
DIRECTOR
1 Raymond Budhin (9170) DN 1 Prapote Stianpapong (9172) E 1 Suryandi (9070) PN 1 Andre Khor Kah Hin (9129) E 1 Anawat Chansaksoong (9178) E 1 Phuping Taweesarp (9161) E
MONOMER & INTERMEDIARIES SALES DOWNSTREAM PRODUCTION LEGAL & EXTERNAL AFFAIRS
DIRECTOR DIRECTOR DIRECTOR
1 Petch Niyomsen (9159) E 1 Boedijono Hadipoespito (9157) DN 1 Edi Rivai (9158) DN
PROJECTS, MAINTENANCE &
SUPPLY CHAIN
TECHNOLOGY
DIRECTOR
DIRECTOR
1 F. Ruly Aryawan (9108) DN 1 Suwit Wiwattanawanich (9163) E
PROJECT DIRECTOR
1 Sarayuth Vorapruekjaru (9176) E
37
Page 58
Effective: 1 February 2024
Non Manufacturing First Line Managers - Organization Structure
PRESIDENT DIRECTOR
1 Erwin Ciputra (9048) PN
Chief Internal Audit
1 Taufiq Muhammad (3615) PN
COMMERCIAL
VICE PRESIDENT DIRECTOR
1 Baritono Pangestu (9061) DN
HUMAN RESOURCES &
POLYMER SALES MONOMER & INTERMEDIARIES SALES SUPPLY CHAIN FINANCE STRATEGY & BUSINESS DEVELOPMENT ESG & SUSTAINABILITY
CORPORATE AFFAIRS
DIRECTOR DIRECTOR DIRECTOR DIRECTOR DIRECTOR DIRECTOR
DIRECTOR
1 Raymond Budhin (9170) DN 1 Petch Niyomsen (9159) E 1 F. Ruly Aryawan (9108) DN 1 Andre Khor Kah Hin (9129) E 1 Suryandi (9070) PN 1 Anawat Chansaksoong (9178) E 1 Phuping Taweesarp (9161) E
LEGAL & EXTERNAL AFFAIRS
DIRECTOR
1 Edi Rivai (9158) DN
Polymer Sales Monomer and Intermediaries Sales Feedstock & Raw Material Accounting & Tax HC Strategy Management Legal & Corporate Secretary Business Development ESG & Sustainability
General Manager Department Manager General Manager General Manager General Manager General Manager General Manager Department Manager
1 Vacant PN 1 Fika Khosasi (3319) PN 1 Lingga Widastri (2213) PN 1 Chris Romy (1785) PN 1 Woen Lenny S. (3819) PN 1 Erri Dewi Riani (3013) PN 1 Vacant PN 1 Andang Pungkase (2158) PN
HR Services &
Technical Services & Product Development Logistics Treasury External Affairs and Circular Economy Corporate Strategy Management
Employee Relations
General Manager General Manager General Manager General Manager General Manager
General Manager
1 Supriyanto (1427) PN 1 Hari M. Wibowo (4551) PN 1 Jonathan Kandinata (5154) DN 1 Irma Y. Hattu (5178) DN 1 Vacant PN 1 Vacant PN
Marketing & Product Strategy Contract & Procurement Information Technology General Affairs
Department Manager General Manager General Manager General Manager
1 Vacant PN 1 Wilyson W. (300003)(Caretaker) PN 1 Theresia B. (4032) PN 1 Salikim (3783) DN
Financial Planning, Analysis and Risk Corporate Communication
Department Manager General Manager
1 Candra Wijaya (0899) PN 1 Chrysanthi (5001) PN
Investor Relations & Corporate Finance
Department Manager
1 Alexandra Sukanegara (3637) PN
38
Page 59
Effective: 1 February 2024
Manufacturing First Line Managers - Organization Structure
PRESIDENT DIRECTOR
1 Erwin Ciputra (9048) PN
OPERATIONS
VICE PRESIDENT DIRECTOR
1 Pholavit Thiebpattama (9160) E
PROJECTS, MAINTENANCE &
MANUFACTURING
PROJECT DIRECTOR TECHNOLOGY
DIRECTOR
DIRECTOR
1 Sarayuth Vorapruekjaru (9176) E 1 Suwit Wiwattanawanich (9163) E 1 Prapote Stianpapong (9172) E
DOWNSTREAM PRODUCTION
DIRECTOR
1 Boedijono Hadipoespito (9157) DN
Technology, Engineering & Construction Polymer Production Upstream Production
CAP Project Director
General Manager General Manager General Manager
1 Siriwat Limpaiboon (9127) E 1 Erwin Lubis (1722) PN 1 Hamim Thohari (0322) PN 1 Kittikom Kongkadee (8012) E
Upstream Maintenance Styrene Production Planning & Optimization
General Manager General Manager General Manager
1 Oko Sudarmanto (1421) PN 1 Syafri Rustam (4798) PN 1 Slamet Subekti (1424) PN
Downstream Maintenance Central Laboratory Safety, Health and Environment
General Manager Department Manager General Manager
1 F. Indro Kusumo (2795) PN 1 Busra Irawan (0550) PN 1 Singgih Setiawan (1423) PN
Reliability Asset Integrity
General Manager
1 Jonathan P. Silaen (0373) PN
39
Page 60
6. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham Berbentuk
Badan Hukum
Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak dan Pemegang Saham:
Barito
Nama Perseroan
Pacific
SCG Marigold TII CATCO CAC RPU CAP-2 KCE KSE CAA CDI CAPO CCP CPN CSP
Djoko Suyanto PK / KI - - - - - - - - - - - - - - - -
Tan Ek Kia WPK / KI - - - - - - - - - - - - - - - -
Ho Hon Cheong K / KI - - - - - - - - - - - - - - - -
Surong Bulakul K/KI - - - - - - - - - - - - - - - -
Erry Riyana -
K/KI - - - - - - - - - - - - - - -
Hardjapamekas
Agus Salim Pangestu K PD - - - - - - - - - - - - - - -
Lim Chong Thian K K - - - - - - - - - - - - - - -
Thammasak -
K - - - - - - - - - - - - - - -
Sethaudom
Tanawong -
K - CEO & P - - - - - - - - - - - - -
Areeratchakul
CCO & -
Sakchai EVP
K - - - - - - - - - - - - - -
Patiparnpreechavud (Vinyl
Chain)
Chatri -
K - CFO - - - - - - - - - - - - -
Eeamsobhana
Bandhit -
K - - - - - - - - - - - - - - -
Thamprajamchit
Santi Wasanasiri K - - - K - - - - - - - - - - - -
Rudy Suparman K WPD - - - - - - - - - - - - - - -
Diana Arsiyanti K D - - - - - - - - - - - - - - -
Erwin Ciputra PD - - - - - - - PD K - PD PD PD PD PD PD
Pholavit -
WPD - - - - - PK WPD - - - K D D D D
Thiebpattama
Baritono Prajogo -
WPD - - - - - - PK - - K - PK PK PK PK
Pangestu
Andre Khor Kah Hin D - - - - D D - D - - D D D D D D
Prapote -
D - - - - - - D - - - - - - - -
Stianpapong
Fransiskus Ruly
D - - - - D D - D - - WPD - D D D D
Aryawan
Suryandi D - - - - - D - K - - PK PK K K K K
Sarayuth -
D - - - - - - D - - - - - - - -
Vorapruekjaru
Petch Niyomsen D - - - - - - - - - - - - - - - -
Anawat -
D - - - - - - - - - D K - D - D
Chansaksoong
Suwit -
D - - - - - - - - - - - - - - -
Wiwattanawanich
Phuping Taweesarp D - - - - - - - - - - - - - - - -
Boedijono -
D - - - - - - - - - - - - - - -
Hadipoespito
Edi Riva’i D - - - - - - - D - - D K D D D
Muntalip Santoso - - - - - - - WPD - - - - - - - - -
Salikim - - - - - - - D - - - - - - - - -
Paulus Iwan -
- - - - - - D - - - - - - - - -
Setiawan
David Kosasih - D - - - - - - - - - - - - - - -
Prajogo Pangestu - PK - - - - - - - - - - - - - - -
Salwati Agustina - KI - - - - - - - - - - - - - - -
40
Page 61
Barito
Nama Perseroan
Pacific
SCG Marigold TII CATCO CAC RPU CAP-2 KCE KSE CAA CDI CAPO CCP CPN CSP
Henky Susanto - KI - - - - - - - - - - - - - - -
- WP
Sukarman - - - - - - - - - - - - - - -
K
Roongrote -
- - VC - - - - - - - - - - - - -
Rangsiyopash
Chumpol -
- - C - - - - - - - - - - - - -
NaLamlieng
Stanley Gan Guan -
- - - D - - - - - - - - - - - -
Hong
Nancy Pangestu D
- - - - - D - - - - - - - - - -
Tabardel
Kitipong -
- - ID - - - - - - - - - - - - -
Urapeepatanapong
Rapee Sucharitakul - - ID - - - - - - - - - - - - - -
Winid Silamongkol - - ID - - - - - - - - - - - - - -
Tos Chirathivat - - ID - - - - - - - - - - - - - -
Suphachai -
- - ID - - - - - - - - - - - - -
Chearavanont
Thapana -
- - ID - - - - - - - - - - - - -
Sirivadhanabhakdi
Siriluck -
- - ID - - - - - - - - - - - - -
Rotchanakitumnuai
Cholanat Yanaranop - - ID - - - - - - - - - - - - - -
COO & -
EVP
Mongkol
- - (Olefins - - - - - - - - - - - - -
Hengrojanasophon
Chain
Thailand)
CIO & -
EVP
Suracha Udomsak - - - - - - - - - - - - - - -
(New
Business)
Raymond Budhin D - - - - - - - - - - - - - - - -
Pongpun -
- - - - PD - - - - - - - - - - -
Amornvivat
Sitanan Jantarasiri - - - - D - - - - - - - - - - - -
Prapasri -
- - - - D - - - - - - - - - - -
Hanchanlert
Muhammad Fauzi -
- - - - D - - - - - - - - - - -
Irawan
Air Chief Marshal -
- - D - - - - - - - - - - - - -
Satitpong Sukvimol
EVP -
Kulachet (Olefins
- - - - - - - - - - - - - - -
Dharachandra Chain
Vietnam)
Harry Muhammad -
- - - - - - - - D - - - - - - -
Tamin
Ari Azhar - - - - - - - - - D K - - - - - -
Kus Herbayu - - - - - - - - - PK - - - - - - -
Abdul Rahim K -
- - - - - - - - K - - - - - - -
Labungasa
Laode Sulaeman - - - - - - - - - K - - - - - - -
Bunyamin Fauzi - - - - - - - - - - D - - - - - -
Rizky Assyarif - - - - - - - - - - K - - - - - -
Erri Dewi Riani - - - - - - - - - PD - - - - - - -
Saksit Suntharenon - - - - - - - - - - - - D - - - -
Thawat - - - - - - - - - - - - K - - - -
Hirancharukorn
Prasit - - - - - - - - - - - - K - - - -
Laohawirapap
Alexander Ronny - - - - - - - PD - - - - - - - - -
Moniaga
Nattapong - - - - - - - - - - - - - D - - -
Tumsaroj
41
Page 62
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris/Komisaris Utama WPD : Wakil Presiden Direktur/Wakil
Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris D : Direktur
Utama
K : Komisaris C : Chairman
KI : Komisaris Independen P : President
EVP : Executive Vice President VC : Vice Chairman
PD : Presiden Direktur/Direktur Utama ID : Independent Director
CCO : Chief Commercial Officer CEO : Chief Executive Officer
COO : Chief Operations Officer CIO : Chief Innovation Officer
CFO : Chief Financial Officer
7. Diagram Kepemilikan Perseroan
Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per tanggal 31 Januari 2024 adalah sebagai
berikut:
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.
42
Page 63
8. Keterangan Ringkas Tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Total Aset Total Pendapatan
Nama Perusahaan Perusahaan Anak
Status Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan Anak terhadap terhadap Total
Operasional Penyertaan
Anak Total Aset Pendapatan
Konsolidasian Konsolidasian
Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Langsung
1. CATCO Singapura Perdagangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 2,92% 36,37%
2. CAP-2 Jakarta Industri Kimia Belum 2017 99,99% 2017 7,99% 0,00%
Barat Dasar Organik Beroperasi
yang Bersumber Secara
dari Minyak Komersial
Bumi, Gas Alam
dan Batu Bara
3. CDI Jakarta Aktivitas Beroperasi 2023 70,00% 2023 8,06% 3,12%
Barat Konsultasi
Manajemen
Lainnya
4. CPN Jakarta Pengangkutan Belum 2023 99,99%(1) 2023 0,00% 0,00%
Barat dan Beroperasi
pergudangan Secara
Komersial
Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Tidak Langsung
5. CAC Singapura Perusahaan Belum 2023 100% 2023 0,00% 0,00%
holding Beroperasi
Secara
Komersial
6. CCP Jakarta Aktivitas Belum 2023 99,99%(2) 2023 0,00% 0,00%
Barat pelayanan Beroperasi
kepelabuhan Secara
laut Komersial
7. CAPO Jakarta Aktivitas Belum 2023 99,99%(3) 2023 0,00% 0,00%
Barat pelayanan Beroperasi
kepelabuhan Secara
laut dan Komersial
pergudangan
dan
penyimpanan
8. CSP Jakarta Perusahaan Belum 2023 99,99%(4) 2023 0,00% 0,00%
Barat holding Beroperasi
Secara
Komersial
9. KCE Cilegon Industri listrik Beroperasi 1998 70,00% 2023 5,97% 2,93%
10. RPU Jakarta Perdagangan Beroperasi 1983 50,75% 2007 0,18% 0,18%
Selatan besar bahan dan
barang kimia
dasar, dan jasa
pergudangan
dan
penyimpanan
11. KSE Cilegon Penjualan Beroperasi 1999 68,07% 2023 0,01% 0,53%
bahan bakar
minyak
12. CAA Jakarta Industri Kimia Belum 2023 99,99% 2023 0,21% 0,00%
Barat Dasar Anorganik Beroperasi
Khlor dan Alkali Secara
Komersial
(1) Hasil pembulatan dari 99,995%
(2) Hasil pembulatan dari 99,99989%
(3) Hasil pembulatan dari 99,995%
(4) Hasil pembulatan dari 99,99999%
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023, terdapat perubahan pada Perusahaan Anak, yaitu (i) perubahan anggaran dasar serta struktur
permodalan dan susunan pemegang saham CAP-2, (ii) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU, (iii)
perubahan anggaran dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta perubahan susunan Direksi
43
Page 64
dan Dewan Komisaris CAA, dan (iv) perubahan anggaran dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris CDI, sebagai berikut:
1. CAP-2
CAP-2 didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 3 April 2017, yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
015544.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0043270.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017 ("Akta Pendirian CAP-2”).
Anggaran dasar CAP-2 sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian CAP-2 telah mengalami perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
No. 94 tanggal 17 November 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-0071957.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 21 November 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0144551tanggal
21 November 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0234384.AH.01.11.TAHUN 2023tanggal 21 November 2023 (“Akta No. 94/2023”). Berdasarkan Akta No. 94/2023,
para pemegang saham CAP-2 telah menyetujui perubahan Pasal 4 sehubungan dengan peningkatan modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor CAP-2.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CAP-2 belum melakukan kegiatan operasional secara
komersial.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 94/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir CAP-2 pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp13.321.000 per Saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rupiah)
Perseroan 541.849 7.217.970.529.000 99,99
PT Nusantara Polymer Solutions 1 13.321.000 0,01
Total 541.850 7.217.983.850.000 100,00
2. RPU
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 4 Januari 2024, dibuat di hadapan Nabila
Mazaya Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta No. 5/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Pholavit Thiebpattama
Komisaris : Sukarman
Direksi
Direktur Utama : Alexander Ronny Moniaga
Wakil Direktur Utama : Muntalip Santosa
Direktur : Salikim
Direktur : Paulus Iwan Setiawan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU berdasarkan Akta No. 5/2024 telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0008316 tanggal 8 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0003953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Januari 2024.
44
Page 65
3. CAA
CAA berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 32 tanggal 8
Maret 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0019505.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 9 Maret 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0048968.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Maret 2023 (“Akta Pendirian CAA”).
Anggaran Dasar CAA telah mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar CAA yang terakhir adalah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 95 tanggal 17 November 2023, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074258.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 29 November 2023, telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
CAA No. AHU-AH.01.03-0148560 tanggal 29 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0241183.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 November 2023 (“Akta No.
95/2023”). Berdasarkan Akta No. 95/2023, para pemegang saham CAA telah menyetujui antara lain perubahan
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar CAA.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CAA belum melakukan kegiatan operasional secara
komersial.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 95/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir CAA pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp13.321.000 per Saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rupiah)
CAP-2 127.316 1.909.740.000.000 99,99
PT Buana Primatama Niaga 1 15.000.000 0,01
Total 127.317 1.909.755.000.000 100
Pengurusan dan Pengawasan CAA
Berdasarkan Akta Pendirian CAA juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 47 tanggal 14 Agustus
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0154674 tanggal 23 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0163875.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Agustus 2023 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 52 tanggal 12 Januari 2024, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015958 tanggal
12 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0007959.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Januari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CAA pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Anawat Chansaksoong
Direktur : Edi Riva’i
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suryandi
Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
45
Page 66
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting CAA yang bersumber dari (i) laporan keuangan CAA untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan CAA untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
Laporan posisi keuangan
(dalam Ribuan US$)
30 September* 31 Desember
2023 2022 2021
Jumlah aset 10.330 - -
Jumlah liabilitas 132 - -
Jumlah ekuitas 10.198 - -
*) tidak diaudit/tidak direviu
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam Ribuan US$)
30 September* 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan - - - -
Laba usaha (1) - - -
Laba bersih periode/tahun berjalan 31 - - -
*) tidak diaudit/tidak direviu
Pendapatan CAA memberikan kontribusi sebesar 0% dari pendapatan Grup untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023.
4. CDI
CDI berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal 8
Februari 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0030379.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023 (“Akta Pendirian
CDI”).
Anggaran dasar CDI yang dimuat dalam Akta Pendirian CDI telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan anggaran dasar CDI yang terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 168 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0158167 tanggal 18 Desember 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0197442 tanggal 18 Desember 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0256131.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023
(“Akta No. 168/2023”). Berdasarkan Akta No. 168/2023, para pemegang saham CDI telah menyetujui perubahan
Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan CDI serta menyatakan kembali
anggaran dasar CDI.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CDI menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas
perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CDI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 13
Desember 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0077901.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 serta telah diberitahukan kepada Menkumham
46
Page 67
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0155341 tanggal 13 Desember 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0195542 tanggal 13 Desember 2023, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0251972.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 juncto Akta No.
168/2023, struktur permodalan dan pemegang saham CDI pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp2.000.000 per Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
(Rupiah)
Perseroan 3.318.249 6.636.498.000.000 70
Phoenix Power B.V 1.422.107 2.844.214.000.000 30
Total 4.740.356 9.480.712.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan CDI
Berdasarkan Akta No. 168/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CDI pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Saksit Suntharekanon
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suryandi
Komisaris : Edi Rivai
Komisaris : Pholavit Thiebpattama
Komisaris : Anawat Chansaksoong
Komisaris : Thawat Hirancharukorn
Komisaris : Prasit Laohawirapap
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting CDI yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
CDI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan
CDI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
Laporan posisi keuangan
(dalam Ribuan US$)
30 September* 31 Desember
2023 2022 2021
Jumlah aset 403.049 - -
Jumlah liabilitas 229.602 - -
Jumlah ekuitas 173.447 - -
*) tidak diaudit/tidak direviu
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam Ribuan US$)
30 September* 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan 51.797 - - -
Laba usaha 954 - - -
Laba bersih periode/tahun berjalan 4.374 - - -
*) tidak diaudit/tidak direviu
47
Page 68
Pendapatan CDI memberikan kontribusi sebesar 3,12% dari pendapatan Grup untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.
9. Keterangan Tentang Perusahaan Asosiasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki perusahaan asosiasi sebagai berikut:
Total Aset
Nama Perusahaan
Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Status Operasional Pendirian Kepemilikan Asosiasi terhadap
Penyertaan
Asosiasi Total Aset
Konsolidasian
Industri Karet
1. SRI Jakarta Beroperasi 2013 45,00% 2013 8,92%
Sintetis
49,00% secara
2. KTI Cilegon Pengolahan Air Beroperasi 1996 tidak langsung 2023 2,63%
melalui CDI
45,00% secara
Pembangkit
3. KPE Cilegon Beroperasi 2011 tidak langsung 2023 4,17%
Listrik
melalui KCE
29,07% secara
tidak langsung
4. KM Cilegon Rumah Sakit Beroperasi 1996 2023 0,28%
melalui KTI dan
KCE
Bidang
10,00% secara
perbengkelan,
5. KPDP Cilegon Beroperasi 2013 tidak langsung 2023 0,23%
jasa dan
melalui KCE
perindustrian
10. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023,
Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu telah memperoleh izin-izin penting tambahan (termasuk izin-izin
penting untuk Perusahaan Anak tambahan), yakni antara lain sebagai berikut:
Jangka Waktu
No. Keterangan
(sampai dengan)
Perseroan
Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Perizinan Berusaha Berbasis Berlaku selama Perseroan
Risiko dengan No. 8120011061265 yang diterbitkan pada menjalankan kegiatan
tanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana diubah berdasarkan usaha sesuai ketentuan
Perubahan ke-1 tanggal 5 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh peraturan perundang-
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single undangan.
Submission (“Lembaga OSS”).
1.
Berdasarkan NIB Perseroan, Perseroan terdaftar dengan KBLI:
(i) 20131 (Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan
Baku Plastik, (ii) 20117 (Industri Kimia Dasar Organik Yang
Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara, dan (iii)
77301 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan Peralatan Industri.
2. Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. 10 Oktober 2024
PMKU.IDBTN.1023.000012 tanggal 10 Oktober 2023 yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I Banten
RPU
1. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat 31 Desember 2024.
Standar Perpanjangan Pengoperasian Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri PB-UMKU No. 812031202199600000005
tanggal 29 November 2023.
2. Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. 7 September 2024
PMKU.IDBTN.0923.000011 tanggal 7 September 2023 yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I Banten.
48
Page 69
Jangka Waktu
No. Keterangan
(sampai dengan)
CDI
1. NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. Berlaku selama CDI
2102230036545, yang ditetapkan tanggal 21 Februari 2023, menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-2 tanggal 20 Desember 2023, yang usaha sesuai ketentuan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan NIB CDI, CDI terdaftar dengan KBLI No. 70209
(Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) dan KBLI No. 64200
(Aktivitas Perusahaan Holding).
KCE
1. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. Berlaku selama KCE
38 Tahun 2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Kelayakan menjalankan kegiatan
Lingkungan Hidup Kegiatan Industri Pembangkit Tenaga Listrik, usaha sesuai ketentuan
dan Aktivitas Penunjang Kelistrikan Lainnya yang berlokasi di peraturan perundang-
Jalan Amerika I Kawasan Industri Krakatau PO Box 156 Kota undangan.
Cilegon, Provinsi Banten oleh KCE
KSE
1. Surat Keterangan Hasil Pengujian No. 885/UML/X/2023 tanggal Berlaku sampai dengan
13 September 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Oktober 2024.
dan Perdagangan Kota Cilegon, dengan alamat perusahaan di Jl.
Raya Cilegon – Merak Km 3,5, Kota Cilegon, untuk jenis alat
pompa ukur BBM dengan pemilik SPBU 34 -424.07 yang ditera
ulang pada tahun 2023
CCP
1. NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. Berlaku selama CCP
2311230040279, yang diterbitkan tanggal 23 November 2023 menjalankan kegiatan
dan dicetak tanggal 23 November 2023, yang dikeluarkan oleh sesuai ketentuan
Lembaga OSS. peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan NIB CCP, CCP terdaftar dengan KBLI No. 52221
(Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut).
2. Sertifikat Standar No. 23112300402790001, yang diterbitkan Berlaku selama CCP
tanggal 23 November 2023 dan dicetak tanggal 23 November menjalankan kegiatan
2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-
Berdasarkan Sertifikat Standar CCP, CCP terdaftar dengan KBLI undangan.
No. 52221 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut).
CSP
1. NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. Berlaku selama CSP
3110230317027, yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2023 menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-1 tanggal 31 Oktober 2023, yang sesuai ketentuan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan NIB CSP, CSP terdaftar dengan KBLI No. 64200
(Aktivitas Perusahaan Holding).
CPN
1. NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. Berlaku selama CPN
1701240086976, yang diterbitkan tanggal 17 Januari 2024, yang menjalankan kegiatan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. sesuai ketentuan
peraturan perundang-
Berdasarkan NIB CPN, CPN terdaftar dengan KBLI No. 52221 undangan.
(Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan).
49
Page 70
11. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Sifat dan Transaksi Pihak Terafiliasi
Sifat Pihak Berafiliasi:
1. Barito Pacific adalah pemegang saham utama Perseroan. Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemegang
saham terakhir Perseroan.
2. PT Griya Idola (“GI”) adalah entitas anak dari Barito Pacific.
3. SCG Chemicals Public Company Limited (“SCG”) adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas
Perseroan.
4. CATCO, CAC, CAP-2, CAA, CDI, KCE, RPU, CPN, CSP, CAPO, dan CCP adalah Perusahaan Anak dari Perseroan.
5. PT TOP Investment Indonesia (“TOP”) adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas Perseroan
pada tahun 2021.
6. PTT International Trading Pte., Ltd., TOP Solvent Co., Ltd., dan PT Tirta Surya Raya menjadi pihak afiliasi
karena tergabung dalam kelompok usaha TOP Sehubungan dengan TOP menjadi pemegang saham
Perseroan pada tahun 2021.
7. SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd., Thai Polyethylene Co., Ltd.,
Rayong Olefins Co., Ltd., dan PT Nusantara Polymer Solutions (“NPS”) tergabung dalam kelompok usaha SCG.
8. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), KTI dan KPE adalah perusahaan asosiasi Perseroan.
9. PT SCG Barito Logistics (“SBL”) adalah perusahaan asosiasi dari PT Barito Pacific Tbk dan grup SCG.
10. PT Nusantara Polymer Solutions (“NPS”) adalah perusahaan yang memiliki kesamaan pengurus Perseroan.
11. PT Panca Puri Perkasa dan Perseroan memiliki hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali
perseroan, di mana Prajogo Pangestu yang merupakan pemegang saham secara langsung maupun tidak
langsung pada Perseroan juga merupakan pemegang saham pada PT Panca Puri Perkasa secara langsung
maupun tidak langsung.
Transaksi-transaksi Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak
berelasi yang dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, yang
meliputi antara lain:
a. Perseroan dan Perusahaan Anak menyediakan imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut:
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Dewan Komisaris
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus 828 1.093 1.266 721
Subjumlah 828 1.093 1.266 721
Direksi
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus 3.440 6.630 6.930 3.895
Tunjangan lain-lain 279 282 380 278
Subjumlah 3.719 6.912 7.310 4.173
Jumlah 4.547 8.005 8.576 4.894
b. Perseroan dan Perusahaan Anak menyewa ruangan kantor dan lahan parkir dari GI.
c. Penjualan kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 7% dan 10% dari jumlah pendapatan untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 dan 2022, dan masing-masing sebesar 11% dan 9%
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021. Pada tanggal pelaporan, piutang atas
penjualan tersebut dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0.22% dan 0.36% dari jumlah aset
pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, dan 0,36% dan 0,37% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021.
50
Page 71
Rincian pendapatan dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
PT Synthetic Rubber Indonesia 81.530 58.382 89.782 115.546
PT Nusantara Polymer Solutions 36.446 48.828 67.397 60.943
PT Tirta Surya Raya 2.885 18.685 26.299 150
PTT International Trading Pte., Ltd. 1.281 - - -
Thai Polyethylene Co., Ltd. 398 3.679 3.939 3
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. - 56.151 67.761 44.431
SCG Plastics Co., Ltd. - - - 9.532
SCG Performance Chemicals Co., Ltd. - - - 2.747
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd - - - 2.099
Rayong Olefins Co., Ltd. - - - 1.182
SCG Ico Polymers Co., Ltd. - - - 726
Jumlah 122.540 185.725 255.178 237.359
d. Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar nihil dan 2% dari jumlah pembelian bahan
baku pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, dan masing-
masing 11% dan 4% dari jumlah pembelian barang jadi pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 2022. Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar 1%
dan 4% dari jumlah pembelian bahan baku pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 dan
masing-masing 7% dan 1% dari jumlah pembelian barang jadi pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022
dan 2021. Utang atas pembelian tersebut masing-masing dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar
0.07% dan 0.45% pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, dan masing-masing sebesar 0,80% dan 0,76%
dari jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Rincian pembelian dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Bahan baku
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. - 19.650 25.499 17.506
PT Tirta Surya Raya - - - -
PTT International Trading Pte., Ltd. - - - 39.131
Top Solvent Co., Ltd. - - - 14.818
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. - - - 4.146
Rayong Olefins Co., Ltd. - - - -
Barang jadi
PTT International Trading Pte., Ltd. 9.850 - 4.468 -
PT Tirta Surya Raya 3.503 - - -
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. - 4.742 10.279 -
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. - 2.064 1.947 2.193
Jumlah 13.353 26.456 42.193 77.794
e. Perseroan memiliki piutang lain-lain kepada pihak berelasi yang sebagian besar merupakan piutang atas
penyediaan utilitas berupa water treatment.
f. Perseroan mengadakan perjanjian dengan SBL untuk pengiriman produk petrokimia dan warehouse
operational. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha.
g. CAP-2, Perusahaan Anak Perseroan, mengadakan perjanjian pembelian tanah dengan pihak berelasi. Selama
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan pada tahun 2022 dan 2021,
masing-masing total pembelian tanah adalah sebesar nihil, USD 37.101 ribu, dan USD 22.356 ribu.
Penambahan tanah tersebut disajikan sebagai bagian dari aset tetap.
51
Page 72
h. Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Panca Puri Perkasa untuk sewa menyewa gudang. Saldo liabilitas
sewa pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah masing-masing
sebesar USD 5.777 ribu, USD 5.777 ribu dan USD 7.252 ribu.
12. Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi
Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023,
Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan transaksi-transaksi tambahan/perubahan dengan pihak-pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi. Berikut ini merupakan ringkasan atas transaksi–transaksi tambahan/perubahan
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi tersebut:
Jenis Ruang Lingkup atau Tujuan Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Nilai
Perjanjian Perjanjian Waktu
PERSEROAN
1. Perjanjian Sewa Sewa a. Perseroan; GI setuju untuk Biaya Sewa Sampai
Menyewa Wisma Menyewa dan menyewakan dan Perseroan Biaya sewa dengan
Barito Pacific b. GI. setuju untuk menyewa dihitung tanggal 30
Jakarta tanggal 1 ruang dan bangunan kepada berdasarkan Juni 2025.
Juli 2016 GI dengan rincian sebagai biaya per m²
sebagaimana berikut: per bulan.
terakhir kali diubah a. Lokasi: Lantai 2, M, 5, Biaya sewa
dengan 7, 11 Tower A, Gudang dibayar
Amandemen serta Lantai 7 Tower B dimuka
Kesepuluh b. Luas Bersih Ruang (jumlah
Perjanjian Sewa Server Lantai 2 Tower bulan): 6
Menyewa Wisma A: 130,69 m2 (enam) bulan.
Barito Pacific 10% dari Area Umum:
Jakarta tanggal 1 13,07 m2 Biaya Jasa
Juli 2023 Total Area Disewakan Biaya jasa
Lantai 2 Tower A: dihitung
143,76 m2 berdasarkan
c. Luas Bersih Ruang biaya per m2
Kantor Lantai M Tower per bulan.
A: 931,77 m2 Biaya jasa
10% Common Area: dibayar
93,18 m2 dimuka
Total Area Disewakan (jumlah
Lantai M Tower A: bulan): 6
1.024,95 m2 (enam) bulan.
d. Luas Bersih Ruang
Kantor Lantai 5 Tower
A: 625,46 m2
10% dari Area Umum:
62,55 m2
Total Area Disewakan
Lantai 5 Tower A:
688,01 m2
e. Luas Bersih Ruang
Kantor Lantai 5 Tower
A: 282,67 m2
10% dari Area Umum:
28,77 m2
Total Area Disewakan
Lantai 5 Tower A:
310,94 m2
f. Luas Bersih Ruang
Kantor Lantai 7 Tower
A: 806,14 m2
10% dari Area Umum:
80,61 m2
Total Area Disewakan
Lantai 7 Tower A:
886,75 m2
52
Page 73
Jenis Ruang Lingkup atau Tujuan Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Nilai
Perjanjian Perjanjian Waktu
g. Luas Bersih Ruang
Kantor Lantai 11 Tower
A: 931,77 m2
10% dari Area Umum:
93,18 m2
Total Area Disewakan
Lantai 11 Tower A:
1.024,95 m2
h. Luas Bersih Ruang
Kantor Lantai 7 Tower
B: 259,99 m2
10% dari Area Umum:
26,00 m2
Total Area Disewakan
Lantai 7 Tower B:
285,99 m2
i. Luas Bersih Gudang
Tower B: 17,10 m2
10% dari Area Umum:
1,71 m2
Total Area Disewakan
Gudang, Tower B:
18,81 m2
yang terletak di Wisma
Barito Pacific, Jl. Let. Jend. S.
Parman Kavling 62-63,
Jakarta dan dimiliki oleh GI.
2. Shared Services Perjanjian a. Perseroan; Perseroan akan CDI akan Sampai
Agreement tanggal jasa. dan menyediakan jasa kepada membayar dengan 31
12 Desember 2023. b. CDI. CDI berupa, antara lain, biaya dalam Desember
information technology, bentuk
2024.
legal and corporate lumpsum
secretary, human resources, basis kepada
finance treasury, dan Perseroan.
business development.
CAP-2
1. Perjanjian Sewa Sewa a. CAP-2; Ruangan dan bangunan Biaya Sewa Sampai
Menyewa Wisma menyewa dan berlokasi di Tower A Wisma dihitung dengan
Barito Pacific b. GI Barito Pacific lantai 7 berdasarkan tanggal 30
Jakarta tanggal 26 dengan luas total 112,20 m2 biaya per m2 Juni 2025.
April 2017, dengan rincian total luas per bulan.
sebagaimana bersih ruang kantor 102,00
terakhir diubah m2 dan 10% dari area umum Biaya Jasa
dengan seluas 10,20 m2. dihitung
Amandemen berdasarkan
Keenam atas per m2 per
Perjanjian Sewa bulan belum
Menyewa Wisma termasuk
Barito Pacific pemakaian
Jakarta tanggal 1 listrik yang
Juli 2023. akan
ditagihkan
terpisah.
KCE
1. Perjanjian Kerja Kerja Sama a. KSE; dan KCE dan KSE bekerjasama KSE Berlaku
Sama Operasi dan Operasi b. KCE. dalam operasi dan mendapatkan untuk jangka
Perawatan perawatan infrastruktur 40% dari total waktu 1
Infrastruktur Stasiun Pengisian pendapatan tahun sejak
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum jasa pengisian 23 Oktober
Kendaraan Listrik milik KCE, yang dipasang dan energi listrik 2023 sampai
Umum (”SPKLU”) kendaraan dengan 23
53
Page 74
Jenis Ruang Lingkup atau Tujuan Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Nilai
Perjanjian Perjanjian Waktu
tanggal 23 Oktober dioperasikan di lokasi usaha listrik setelah Oktober
2023 yang merupakan hak KSE. dikurangi dari 2024.
bagi hasil
antara KCE
dengan PT
Starvo Global
Energi
CCP
1. Perjanjian Sewa Sewa a. CCP; dan Ruangan dan bangunan Biaya Sewa Sampai
Menyewa Wisma menyewa b. GI. berlokasi di Tower A Wisma dihitung dengan
Barito Pacific Barito Pacific lantai 7 berdasarkan tanggal 30
Jakarta tanggal 26 dengan luas total 6,00 m2 per m2 per Juni 2025.
Oktober 2023 dengan rincian total luas bulan.
bersih ruang kantor 5,4 m2
dan 10% dari area umum Biaya Jasa
seluas 0,6 m2. dihitung
berdasarkan
per m2 per
bulan belum
termasuk
pemakaian
listrik yang
akan
ditagihkan
terpisah.
CSP
1. Perjanjian Sewa Sewa a. CSP; dan Ruangan dan bangunan Biaya Sewa Sampai
Menyewa Wisma menyewa b. GI. berlokasi di Tower A Wisma dihitung dengan
Barito Pacific Barito Pacific lantai 7 berdasarkan tanggal 30
Jakarta tanggal 1 dengan luas total 6,00 m2 per m2 per Juni 2025.
Oktober 2023 dengan rincian total luas bulan.
bersih ruang kantor 5,4 m2
dan 10% dari area umum Biaya Jasa
seluas 0,6 m2. dihitung
berdasarkan
per m2 per
bulan belum
termasuk
pemakaian
listrik yang
akan
ditagihkan
terpisah.
KSE
1. Perjanjian Kerja Kerja Sama a. KSE; dan KCE dan KSE bekerjasama KSE Berlaku
Sama Operasi dan Operasi b. KCE. dalam operasi dan mendapatkan untuk jangka
Perawatan perawatan infrastruktur 40% dari total waktu 1
Infrastruktur Stasiun Pengisian pendapatan tahun sejak
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum jasa pengisian 23 Oktober
Kendaraan Listrik milik KCE, yang dipasang dan energi listrik 2023 sampai
Umum (SPKLU) dioperasikan di lokasi usaha kendaraan dengan 23
tanggal 23 Oktober yang merupakan hak KSE. listrik setelah Oktober
2023 dikurangi dari 2024.
bagi hasil
antara KCE
dengan PT
Starvo Global
Energi
2. Perjanjian Profit Kerja Sama a. KSE; dan KSE dan GI mengadakan Para Pihak Berlaku
Sharing Stasiun Operasi b. GI. kerja sama pengoperasian setuju dan selama 3
Pengisian Stasiun Pengisian sepakat tahun sejak
Kendaraan Listrik untuk
54
Page 75
Jenis Ruang Lingkup atau Tujuan Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Nilai
Perjanjian Perjanjian Waktu
Umum Wisma Kendaraan Listrik Umum di pembagian instalasi
Barito Pacific II Wisma Barito Pacific II. dari seluruh SPKLU
tanggal 1 keuntungan
September 2023 dari layanan
SPKLU.
3. Perjanjian Profit Kerja Sama a. KSE; dan KSE dan GI mengadakan Para Pihak Berlaku
Sharing Stasiun Operasi b. GI. kerja sama pengoperasian setuju dan selama 3
Pengisian Stasiun Pengisian sepakat tahun sejak
Kendaraan Listrik Kendaraan Listrik Umum di untuk instalasi
Umum Wisma Wisma Barito Pacific. pembagian SPKLU
Barito Pacific dari seluruh
tanggal 1 keuntungan
September 2023 dari layanan
SPKLU.
CPN
1. Perjanjian Sewa Sewa a. CPN; dan Ruangan dan bangunan Biaya Sewa Sampai
Menyewa Wisma menyewa b. GI. berlokasi di Tower A Wisma dihitung dengan
Barito Pacific Barito Pacific lantai 7 berdasarkan tanggal 30
Jakarta tanggal 1 dengan luas total 6,00 m2 per m2 per Juni 2025.
Januari 2024. dengan rincian total luas bulan.
bersih ruang kantor 5,4 m2
dan 10% dari area umum Biaya Jasa
seluas 0,6 m2. dihitung
berdasarkan
per m2 per
bulan belum
termasuk
pemakaian
listrik yang
akan
ditagihkan
terpisah.
13. Perjanjian Terkait Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
2020 No. 4 tanggal 12 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan
Perseroan telah melakukan pelunasan secara penuh atas pokok Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2023.
14. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023,
Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian fasilitas kredit tambahan/perubahan dan perjanjian material
tambahan/perubahan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan atas perjanjian-perjanjian fasilitas
kredit tambahan/perubahan dan perjanjian material tambahan/perubahan dengan pihak ketiga tersebut:
1) Perjanjian Fasilitas Kredit
Perseroan
1. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”)
Perseroan memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Danamon, berdasarkan Akta Perjanjian
Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 28 September 2011, yang dibuat di hadapan Dewi
Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit No. 252/PP/EB/0823 tanggal 30 Agustus 2023, antara Perseroan dan Danamon. Fasilitas
55
Page 76
yang diperoleh Perseroan terdiri dari (i) Kredit Berjangka yang bersifat committed dan revolving sejumlah
USD 20.000.000 (“Fasilitas Kredit Berjangka”), (ii) fasilitas valuta asing dan derivatif sampai jumlah fasilitas
sebesar USD 8.000.000, dan (iii) fasilitas Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-tingginya
sebesar USD 75.000.000 bersifat uncommitted dan revolving (“Fasilitas Omnibus Trade Finance”) yang
terdiri dari (a) fasilitas Sight/Usance L/C Impor, (b) Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN), (c) Usance Payable At Usance (UPAU, masing-masing dengan batasan kredit maksimal sebesar USD
75.000.000, (d) fasilitas Trust Receipt, (e) Open Account Financing, masing-masing sebesar maksimal USD
75.000.000 dan (f) fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan limit sebesar USD 3.000.000. Fasilitas Kredit
Berjangka dan Fasilitas Omnibus Trade Finance ini berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan
tanggal 30 Juli 2024. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar TERM SOFR + margin tertentu per tahun
untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR + marjin tertentu per tahun untuk mata uang Rupiah.
2. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada bulan Desember 2004, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas dengan BCA berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat
itu pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 66
tanggal 19 Desember 2023 tentang Perubahan Kedua Puluh Satu Atas Perjanjian Kredit No. 183/Add-
KCK/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak
mengikat dan tanpa jaminan) yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance
Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”), Usance Payable at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN Atas Unjuk, SKBDN
Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah
pokok tidak melebihi US$ 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan sublimit masing-masing untuk penerbitan
Bank Garansi dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 30.000.000, penerbitan Sight L/C, Usance L/C dengan
jumlah pokok tidak melebihi US$80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan jumlah
pokok tidak melebihi US$ 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak
melebihi US$ 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka
dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market
(“fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar US$ 20.000.000 (dapat ditarik dalam
mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2 dengan
jumlah pokok tidak melebihi US$60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).
Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian dari
Fasilitas Multi, akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku
(antara lain naphtha, LPG, Propylene, dan butene-1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang
merupakan sublimit dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan,
jaminan pembayaran terhadap pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT
Perusahaan Gas Negara (Persero) dan jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk
fasilitas PBMM yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja
dan biaya operasional Perseroan, sedangkan untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan
2 akan digunakan oleh Perseroan untuk general multipurpose, termasuk keperluan modal kerja.
Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 April 2024 untuk Fasilitas
Multi dan (b) telah berakhir untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.
56
Page 77
3. DBS Bank Ltd. (“DBS”)
Perseroan dan DBS telah menandatangani beberapa perjanjian dengan DBS sebagai berikut:
a. Pada tanggal 19 November 2010, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan
(Trade Facility Agreement) dengan DBS, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Eight
Supplemental Agreement (Amended and Restated Facility Agreement) tanggal 27 September 2023
antara Perseroan, CATCO, dan DBS (“Surat Amandemen VIII”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
dan CATCO telah memperoleh Fasilitas Modal Kerja dengan limit sebesar USD 110.000.000 dengan sifat
committed (“Perjanjian Fasilitas Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Komitmen ini dimulai sejak dan
termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII terpenuhi dan berlaku sampai dengan 3
tahun sejak tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII terpenuhi yakni pada tanggal 27
September 2023. Dengan demikian, Perjanjian Fasilitas Komitmen berlaku sampai dengan tanggal 27
September 2026. Untuk Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin
tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Komitmen ini tidak dijamin secara khusus
dengan aset Perseroan. Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan dan CATCO terikat oleh beberapa
pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
b. Pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Third Supplemental Agreement tanggal 27 September 2023
antara Perseroan, CATCO dan DBS (“Surat Amandemen III”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan
CATCO telah memperoleh fasilitas dengan limit sebesar USD 85.000.000 dengan sifat non-commited
(“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini dimulai sejak dan
termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen III terpenuhi dan berlaku sampai dengan 12
bulan sejak tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen III terpenuhi, yakni pada tanggal 27 September
2023. Dengan demikian, Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen berlaku sampai dengan tanggal 27
September 2024, dimana akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya untuk periode 12 bulan
kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya kepada Perseroan. Untuk
Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini, Perseroan dan CATCO terikat oleh beberapa
pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
4. Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)
Perseroan (bersama-sama dengan CATCO) menandatangani perjanjian perubahan atas beberapa perjanjian
kredit/fasilitas yang telah dimiliki dan diperoleh sebelumnya dari Kasikornbank, sebagai berikut:
a. Perseroan dan CATCO telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 50,000,000 Facilities Agreement
tanggal 8 Desember 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Amended and Restated Facilities
Agreement tanggal 14 Maret 2022 dan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Second
Amendment Letter tanggal 27 Oktober 2023 juncto Surat Kasikornbank Public Company Limited No.
MB.11600/2020/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Perpanjangan Masa Ketersediaan. Fasilitas
yang diperoleh adalah fasilitas-fasilitas modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang terikat dan tidak
dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang setara dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain) yang terdiri
dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt Facility dari
Kasikornbank. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain.
Suku bunga untuk masing-masing pinjaman berdasarkan promissory note facility adalah persentase
per tahun dengan jumlah keseluruhan dari margin dan LIBOR yang berlaku sebagaimana akan
dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory Note. Masa ketersediaan untuk fasilitas
berdasarkan perjanjian adalah sampai dengan tanggal 8 Desember 2024.
b. Perseroan juga telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 70,000,000 Facilities Agreement tanggal
27 Mei 2021 antara Perseroan dan Kasikornbank sebagaimana diubah dengan First Amendment
Letter tanggal 27 Oktober 2023. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas term loan dalam suatu jumlah
pokok sebesar USD 70.000.000 dalam jangka waktu ketersediaan sampai dengan tanggal yang jatuh
6 bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term loan. Fasilitas term loan tersebut digunakan untuk
57
Page 78
belanja modal Perseroan. Suku bunga untuk masing-masing pinjaman adalah persentase per tahun
dengan jumlah keseluruhan dari marjin tertentu ditambah TERM SOFR yang berlaku. Perseroan wajib
memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak akan berubah secara substansial. Fasilitas term loan
berakhir pada tanggal yang jatuh setelah 84 bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term loan atau
pada tanggal 26 Mei 2028.
5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Perseroan dan BNI telah menandatangani beberapa perjanjian perubahan sebagai berikut:
a. Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Maksimum
USD40.000.000 No. 10 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.
Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan
Persetujuan Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line No. (2) 10 tanggal 19
Desember 2023. Berdasarkan perjanjian tersebut, para pihak dapat melakukan satu atau lebih
transaksi berdasarkan Fasilitas Treasury Line sampai dengan limit treasury line sebesar
USD40.000.000. Fasilitas Treasury Line ini berlaku sejak tanggal 2 November 2023 sampai dengan
tanggal 1 November 2024.
b. Perseroan juga telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor Maksimum
USD5.000.000 No. 11 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan
Persetujuan Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor Maksimum
USD5.000.000 No. (2) 11 tanggal 19 Desember 2023. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum fasilitas
limit negosiasi wesel ekspor yang diberikan BNI kepada Perseroan adalah sebesar USD5.000.000, yang
bersifat plafond/revolving. Fasilitas limit negosiasi wesel ekspor berlaku sejak tanggal 2 November
2023 sampai dengan tanggal 1 November 2024.
c. Perseroan juga telah menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 9 tanggal 2
November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Fasilitas Kredit Tidak Langsung Maksimum USD42.000.000 No. (2) 9 tanggal 19 Desember 2023.
Berdasarkan perjanjian ini, fasilitas kredit tidak langsung diberikan dalam berbagai bentuk
plafond/revolving uncommitted facility sebagaimana diatur dalam perjanjian, dengan maksimum
fasilitas kredit tidak langsung yang diberikan BNI sejumlah USD42.000.000. Permohonan fasilitas
kredit tidak langsung berlaku sejak tanggal 2 November 2023 sampai dengan tanggal 1 November
2024.
6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 3 Januari 2022, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah
diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 77 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Adelia
Fitriyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi juncto Surat BRI No. B.001-EMG/CHM/01/2024 tanggal 3 Januari
2024 perihal Perpanjangan Fasilitas NCL a.n. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Berdasarkan perjanjian ini,
maksimum kredit yang diberikan BRI adalah: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan sebesar USD
75.000.000 yang bersifat committed, non-revolving, (b) Non Cash Loan sebesar USD 75.000.000 yang dapat
digunakan untuk: (i) Import Line (LC/SKBDN) maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat contingent dan
revolving, (ii) Supply Chain Financing Account Payable maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat
uncommitted dan without recourse, (iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000, (iv)
Commercial Line maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted, (c) Trade Line sebesar
USD100.000.000 yang bersifat uncommitted, dan (d) Forex Line sebesar USD 75.000.000, yang bersifat
uncommitted. Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI: (a) Kredit Transaksi
Khusus – Term Loan untuk keperluan pembiayaan general corporate purposes, (b) Non Cash Loan: (i) Import
Line (LC/SKBDN) untuk keperluan penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian
bahan baku, bahan pendukung, material, serta produk lainnya, (ii) Supply Chain Financing Account Payable
untuk keperluan pengambilalihan hak tagih supplier dan vendor Perseroan atas dasar non LC/SKBDN, (iii)
Bank Garansi/SBLC untuk keperluan penerbitan tender bond, advance payment bonds, performance bond,
58
Page 79
maintenance bond, dan jaminan lainnya dalam rangka kebutuhan operasional Perseroan, (iv) Commercial
Line untuk keperluan transaksi negosiasi wesel ekspor untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas
dasar instrument non LC/SKBDN, (c) Trade Line untuk keperluan pengambilalihan hak tagih Sight LC/SKBDN
dan Usance LC/SKBDN dengan pengaturan tertentu, dan (d) Forex Line untuk keperluan transaksi lindung
nilai, derivatif, dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI. Seluruh fasilitas
berdasarkan perjanjian-perjanjian di atas tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan
Untuk (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan, fasilitas diberikan selama 84 (delapan puluh empat) bulan
hingga 3 Januari 2029 dan availability period hingga 3 Januari 2023, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line
(LC/SKBDN), fasilitas diberikan hingga 3 Februari 2024 dengan tenor mengikuti masing-masing transaksi
import line sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, (ii) Supply Chain Financing Account Payable, fasilitas
diberikan hingga 3 Februari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi maksimal 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo invoice, (iii)
Bank Garansi/SBLC, fasilitas diberikan hingga 3 Februari 2024 dan tenor dari setiap penerbitan Bank
Garansi/SBLC mengikuti kontrak yang mendasari penerbitan Bank Garansi/SBLC terkait, (iv) Commercial Line,
fasilitas diberikan hingga 3 Februari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Commercial Line masih berlaku, dan (c) Trade Line,
fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Trade Line masih berlaku, dan (d) Forex Line, fasilitas
diberikan sampai dengan 3 Januari 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan,
Perseroan sedang dalam proses perpanjangan perjanjian berdasarkan Surat No. B.001-EMG/CHM/01/2024
tanggal 3 Januari 2024. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
7. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Pada tanggal 21 Juni 2018, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
(Ketentuan Khusus) No. KK/18/0583/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018 dan Perubahan dan Pernyataan Kembali
Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. 2240/SKU/AMD/XII/ 2023 tanggal
22 Desember 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan No. 2241/KK/AMD/XII/2023/CG8 tanggal 22 Desember 2023. Perjanjian ini menggabungkan
fasilitas yang diperoleh sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank
Permata pada tanggal 21 Juni 2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan
perjanjian kredit tanggal 12 November 2014 antara Perseroan dengan Bank Permata (yang telah menerima
pengalihan hak dan kewajiban dari Bangkok Bank Public Company Limited), berikut perubahannya.
Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar USD35.000.000
bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general
corporate purposes), (b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp585.340.000.000 bersifat
committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate
purposes), (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu (“Fasilitas Omnibus
Revolving Loan”): (i) Fasilitas Letter of Credit, (ii) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri,
(iii) Fasilitas Port Import Financing , (iv) Fasilitas Bank Garansi, dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated
Discrepant. Fasilitas Omnibus Revolving Loan ini bersifat committed dengan pagu fasilitas gabungan senilai
USD60.000.000 yang bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.
Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal
15 November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan
tanggal 15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 7 September 2023
sampai dengan tanggal 7 September 2026.
Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah SOFR 3 bulan + marjin tertentu per tahun dan untuk Fasilitas
Term Loan 2 adalah JIBOR 3 bulan + marjin tertentu per tahun. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving
Loan, suku bunga yang berlaku adalah SOFR (1, 3, atau 6 bulan) + margin tertentu untuk mata uang USD dan
JIBOR (1, 3, atau 6 bulan) + margin tertentu untuk mata uang Rupiah.
59
Page 80
KCE
1. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
KCE dan BCA telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 7 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan
Kedua Atas Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 13 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit KCE”). Berdasarkan Perjanjian Kredit KCE, BCA menyetujui
untuk memberikan fasilitas kredit kepada KCE yang terdiri dari: (i) fasilitas kredit lokal (rekening koran),
dengan jumlah tidak melebihi Rp 50.000.000.000 (“Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)”) yang dapat
digunakan untuk membiayain modal kerja KCE; (ii) fasilitas kredit investasi, dengan jumlah pokok tidak
melebihi ekuivalen USD 50.000.000 (atau setara Rupiah) (“Fasilitas Kredit Investasi”), yang dapat digunakan
untuk membiayai modal kerja jangka panjang KCE, termasuk namun tidak terbatas pada: (a) pembelian 35%
saham milik Posco International Corporation di dalam KPE; dan (b) general funding dan/atau capital
expenditure; (iii) fasilitas kredit multi yang terdiri dari fasilitas Letter Of Credit (L/C) berupa Sight L/C dan
Usance L/C, fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) berupa SKBDN Atas Unjuk, SKBDN
Berjangka, fasilitas Bank Garansi dan fasilitas Standby Letter of Credit (Standby L/C) dengan jumlah pokok
tidak melebihi ekuivalen USD 40.000.000 (“Fasilitas Kredit Multi”). Bunga yang dibebankan untuk:
(i) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam perjanjian; (ii)
Fasilitas Kredit Investasi adalah sebesar JIBOR 3 bulan + marjin per tahun; dan (iii) Fasilitas Kredit Multi,
sesuai ketentuan yang diatur berdasarkan perjanjian. Fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit KCE
ini tidak dijamin secara khusus dengan aset KCE.
2) Perjanjian Operasional
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
A. Perjanjian Jual Beli
1. Perjanjian Jual Beli Toluene Perseroan Perseroan sepakat Berlaku selama 1 tahun,
tanggal 2 Januari 2023 (Penjual); dan untuk menjual sejak tanggal 1 Januari 2024
PT Indokemika Produk kepada sampai dengan tanggal 31
Jayatama Indokemika dan Desember 2024.
(“Indokemika”) Indokemika sepakat
(Pembeli) untuk membeli
Produk dari
Perseroan untuk
memenuhi
kebutuhan
Indokemika selama
periode perjanjian
ini berlaku.
“Produk” adalah
Toluene.
2. Perjanjian Jual Beli Toluene Perseroan Perseroan sepakat Sampai dengan tanggal 31
tanggal 2 Januari 2023 (Penjual); dan untuk menjual Desember 2023. Sampai
PT Sari Sarana Produk kepada SSK dengan tanggal Informasi
Kimiatama dan SSK sepakat Tambahan ini dikeluarkan,
(“SSK”) (Pembeli) untuk membeli perjanjian ini masih dalam
Produk dari proses perpanjangan.
Perseroan untuk Sehubungan dengan masa
memenuhi berlaku perjanjian yang
kebutuhan SSK telah berakhir, para pihak
selama periode dalam perjanjian masih
perjanjian ini terus melaksanakan hak dan
berlaku. kewajibannya dan oleh
karenanya tetap tunduk
pada ketentuan-ketentuan
60
Page 81
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
“Produk” adalah sebagaimana tercantum
Toluene. dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
3. Perjanjian Jual Beli Styrene Perseroan Perseroan Sampai dengan tanggal 31
Monomer tanggal 20 April (Penjual); dan bermaksud untuk Desember 2023. Sampai
2023 PT BASF menjual dan BASF dengan tanggal Informasi
Indonesia bermaksud untuk Tambahan ini dikeluarkan,
(“BASF”) membeli produk perjanjian ini masih dalam
(Pembeli) styrene monomer proses perpanjangan.
sebagaimana Sehubungan dengan masa
tercantum dan berlaku perjanjian yang
sesuai dengan telah berakhir, para pihak
ketentuan dalam dalam perjanjian masih
perjanjian untuk terus melaksanakan hak dan
memenuhi kewajibannya dan oleh
kebutuhan BASF karenanya tetap tunduk
selama periode pada ketentuan-ketentuan
perjanjian. sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
4. Perjanjian Jual Beli Styrene Perseroan Perseroan Sampai dengan tanggal 31
Monomer tanggal 2 Januari (Penjual); dan bermaksud untuk Desember 2023. Sampai
2023 PT Indochemical menjual dan dengan tanggal Informasi
Citra Kimia Indochem Tambahan ini dikeluarkan,
(“Indochem“), bermaksud untuk perjanjian ini masih dalam
sebagai Pembeli membeli produk proses perpanjangan.
styrene monomer Sehubungan dengan masa
sebagaimana berlaku perjanjian yang
tercantum dan telah berakhir, para pihak
sesuai dengan dalam perjanjian masih
ketentuan dalam terus melaksanakan hak dan
perjanjian untuk kewajibannya dan oleh
memenuhi karenanya tetap tunduk
kebutuhan pada ketentuan-ketentuan
Indochem selama sebagaimana tercantum
periode perjanjian. dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
5. Perjanjian Jual Beli Styrene Perseroan Perseroan Sampai dengan tanggal 31
Monomer tanggal 2 Januari (Penjual); dan bermaksud untuk Desember 2023. Sampai
2023 PT Justus Sakti menjual dan JSR dengan tanggal Informasi
Raya (“JSR”) bermaksud untuk Tambahan ini dikeluarkan,
(Pembeli) membeli produk perjanjian ini masih dalam
styrene monomer proses perpanjangan.
sebagaimana Sehubungan dengan masa
tercantum dan berlaku perjanjian yang
sesuai dengan telah berakhir, para pihak
ketentuan dalam dalam perjanjian masih
perjanjian untuk terus melaksanakan hak dan
memenuhi kewajibannya dan oleh
kebutuhan JSR karenanya tetap tunduk
selama periode pada ketentuan-ketentuan
perjanjian. sebagaimana tercantum
61
Page 82
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
6. Perjanjian Jual Beli Styrene Perseroan Perseroan Sampai dengan tanggal 31
Monomer tanggal 2 Januari (Penjual); dan bermaksud untuk Desember 2023. Sampai
2023 PT Kofuku Plastic menjual dan KPI dengan tanggal Informasi
Indonesia (“KPI”) bermaksud untuk Tambahan ini dikeluarkan,
(Pembeli) membeli produk perjanjian ini masih dalam
styrene monomer proses perpanjangan.
sebagaimana Sehubungan dengan masa
tercantum dan berlaku perjanjian yang
sesuai dengan telah berakhir, para pihak
ketentuan dalam dalam perjanjian masih
perjanjian untuk terus melaksanakan hak dan
memenuhi kewajibannya dan oleh
kebutuhan KPI karenanya tetap tunduk
selama periode pada ketentuan-ketentuan
perjanjian. sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
7. Trade Confirmation for the Perseroan Berdasarkan Perjanjian berlaku untuk
Sale and Purchase of Naphta (Pembeli); dan perjanjian, periode sejak bulan Januari
Product (For Period January Aramco (Penjual). Perseroan sepakat 2023 sampai dengan bulan
2023 – December 2023 No. untuk membeli dari Desember 2023. Sampai
PTC3SS00004 tanggal 6 Aramco dan Aramco dengan tanggal Informasi
Desember 2022 juncto sepakat untuk Tambahan ini dikeluarkan,
General Terms and menjual kepada perjanjian ini masih dalam
Conditions for Sales and Perseroan produk proses perpanjangan.
Purchase of Petroleum Aramco yakni Sehubungan dengan masa
Products, November 2011 Naphtha atau A-180 berlaku perjanjian yang
Edition (NGL) yang akan telah berakhir, para pihak
dikirimkan ke dalam perjanjian masih
Pelabuhan Tanjung terus melaksanakan hak dan
Leneng, Indonesia. kewajibannya dan oleh
karenanya tetap tunduk
pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
8. Perjanjian Jual Beli Perseroan; dan Perseroan adalah Sampai dengan tanggal 30
Polyethylene PT Poliplas Indah perusahaan yang Juni 2023. Sampai dengan
dan/atau Polypropylene Sejahtera (“PIS”). memproduksi tanggal Informasi Tambahan
tanggal 2 Januari 2023 Produk, sedangkan ini dikeluarkan, perjanjian
sebagaimana diubah dengan PIS adalah ini masih dalam proses
Amandemen – Q2 2023 atas perusahaan yang perpanjangan. Sehubungan
Perjanjian Jual Beli membutuhkan dengan masa berlaku
Polyethylene dan/atau Produk untuk bahan perjanjian yang telah
Polypropylene tanggal 3 baku produksinya. berakhir, para pihak dalam
April 2023 Oleh karena itu, PIS perjanjian masih terus
bermaksud melaksanakan hak dan
membeli dan kewajibannya dan oleh
Perseroan bersedia karenanya tetap tunduk
pada ketentuan-ketentuan
62
Page 83
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
untuk menjual sebagaimana tercantum
Produk kepada PIS. dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
9. Perjanjian Jual Beli Perseroan; dan Perseroan sepakat Sampai dengan tanggal 31
Polyethylene PT Sarana dan setuju untuk Desember 2023. Sampai
dan/atau Polypropylene Kimindo Intiplas menjual PE ASRENE dengan tanggal Informasi
tanggal 2 Januari 2023 (“SKI”). dan/atau PP Tambahan ini dikeluarkan,
sebagaimana diubah dengan TRILENE kepada SKI. perjanjian ini masih dalam
Amandemen – Q4 2023 atas proses perpanjangan.
Perjanjian Jual Beli Sehubungan dengan masa
Polyethylene dan/atau berlaku perjanjian yang
Polypropylene tanggal 2 telah berakhir, para pihak
Oktober 2023. dalam perjanjian masih
terus melaksanakan hak dan
kewajibannya dan oleh
karenanya tetap tunduk
pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
10. Perjanjian Jual Beli Perseroan; dan Perseroan adalah Sampai dengan 30 Juni
Polyethylene PT Sayap Mas perusahaan yang 2023. Sehubungan dengan
dan/atau Polypropylene Utama yang memproduksi masa berlaku perjanjian
tanggal 2 Januari 2023 bertindak polyethylene yang telah berakhir, para
sebagaimana diubah dengan mewakili dirinya dengan pihak sedang dalam proses
Amandemen – Q2 2023 atas sendiri dan merek dagang perpanjangan jangka waktu
Perjanjian Jual Beli beberapa ASRENE (“PE perjanjian. Para pihak dalam
Polyethylene dan/atau Perusahaan ASRENE”) dan perjanjian masih terus
Polypropylene tanggal 3 sebagai berikut: polypropylene melaksanakan hak dan
April 2023 PT Lion Wings, PT dengan merek kewajibannya dan oleh
Unipacks dagang TRILENE karenanya tetap tunduk
Indosystems, PT (“PP TRILENE”), pada ketentuan-ketentuan
Tirta Alam Segar, sedangkan Wings sebagaimana tercantum
PT Mitra Alam Group adalah dalam perjanjian sampai
Segar, dan PT perusahaan yang dengan ditandatanganinya
Wings Surya, PT membutuhkan dokumen perpanjangan.
Unipack polyethylene
Indosystems, PT dan/atau
Karya Indah Alam polypropylene
Sejahtera, PT untuk bahan baku
Karunia Alam produksinya. Oleh
Segar, PT Karunia karena itu, Wings
Indah Segar, PT Group bermaksud
Bumi Alam Segar, membeli dan
PT Alam Perkasa Perseroan bersedia
Lestari, PT Bona untuk menjual PE
Vista PolyPack, PT ASRENE dan/atau
Multi PP TRILENE kepada
Indomandiri, dan Wings Group.
PT Prakarsa Alam
Segar (“Wings
Group”).
63
Page 84
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
11. Perjanjian Jual Beli Perseroan; dan Perseroan adalah Sampai dengan tanggal 31
Polyethylene dan/atau PT Akino Wahana perusahaan yang Desember 2023. Sampai
Polypropylene tanggal 2 Mulia (“AW”). memproduksi dengan tanggal Informasi
Januari 2023 sebagaimana polyethylene Tambahan ini dikeluarkan,
diubah dengan Amandemen dengan merek perjanjian ini masih dalam
– Q4 2023 Atas Perjanjian dagang ASRENE (“PE proses perpanjangan.
Jual Beli Polyethylene ASRENE”) dan Sehubungan dengan masa
dan/atau Polypropylene polypropylene berlaku perjanjian yang
tanggal 2 Oktober 2023 dengan merek telah berakhir, para pihak
dagang TRILENE dalam perjanjian masih
(“PP TRILENE”), terus melaksanakan hak dan
sedangkan AW kewajibannya dan oleh
adalah perusahaan karenanya tetap tunduk
yang membutuhkan pada ketentuan-ketentuan
polyethylene sebagaimana tercantum
dan/atau dalam perjanjian sampai
polypropylene. Oleh dengan ditandatanganinya
karena itu, AW dokumen perpanjangan.
bermaksud
membeli dan
Perseroan bersedia
untuk menjual PE
ASRENE dan/atau
PP TRILENE kepada
AW.
12. Perjanjian Jual Beli Perseroan; dan Perseroan adalah Sampai dengan tanggal 31
Polyethylene dan/atau CV Sinar perusahaan yang Desember 2023. Sampai
Polypropylene tanggal 2 Joyoboyo Plastik memproduksi dengan tanggal Informasi
Januari 2023 sebagaimana (“SJP”). polyethylene Tambahan ini dikeluarkan,
terakhir diubah dengan dengan merek perjanjian ini masih dalam
Amandemen – Q4 2023 atas dagang ASRENE (“PE proses perpanjangan.
Perjanjian Jual Beli ASRENE”) dan Sehubungan dengan masa
Polyethylene dan/atau polypropylene berlaku perjanjian yang
Polypropylene tanggal 2 dengan merek telah berakhir, para pihak
Oktober 2023 dagang TRILENE dalam perjanjian masih
(“PP TRILENE”), terus melaksanakan hak dan
sedangkan SJP kewajibannya dan oleh
adalah perusahaan karenanya tetap tunduk
yang membutuhkan pada ketentuan-ketentuan
polyethylene sebagaimana tercantum
dan/atau dalam perjanjian sampai
polypropylene dengan ditandatanganinya
untuk bahan baku dokumen perpanjangan.
produksinya. Oleh
karena itu, SJP
bermaksud
membeli dan
Perseroan bersedia
untuk menjual PE
ASRENE dan/atau
PP TRILENE kepada
SJP.
64
Page 85
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
13. Perjanjian Jual Beli Perseroan; dan Perseroan adalah Sampai dengan tanggal 31
Polyethylene dan/atau PT Indonesia Seia perusahaan yang Desember 2023. Sampai
Polypropylene tanggal 2 (“PTIS”). memproduksi dengan tanggal Informasi
Januari 2023, sebagaimana polyethylene Tambahan ini dikeluarkan,
terakhir diubah dengan dengan merek perjanjian ini masih dalam
Amandemen Q4 - 2023 dagang ASRENE (“PE proses perpanjangan.
tanggal 2 Oktober 2023 ASRENE”) dan Sehubungan dengan masa
polypropylene berlaku perjanjian yang
dengan merek telah berakhir, para pihak
dagang TRILENE dalam perjanjian masih
(“PP TRILENE”), terus melaksanakan hak dan
sedangkan PTIS kewajibannya dan oleh
adalah perusahaan karenanya tetap tunduk
yang membutuhkan pada ketentuan-ketentuan
polyethylene sebagaimana tercantum
dan/atau dalam perjanjian sampai
polypropylene dengan ditandatanganinya
untuk bahan baku dokumen perpanjangan.
produksinya. Oleh
karena itu, PTIS
bermaksud
membeli dan
Perseroan bersedia
untuk menjual PE
ASRENE dan/atau
PP TRILENE kepada
PTIS.
14. Perjanjian Jual Beli Perseroan; dan Perseroan adalah Sampai dengan tanggal 31
Polyethylene dan/atau PT Cahaya perusahaan yang Desember 2023. Sampai
Polypropylene tanggal 3 Kharisma memproduksi dengan tanggal Informasi
Januari 2022 sebagaimana Plasindo (“CKP”) polyethylene Tambahan ini dikeluarkan,
terakhir diubah dengan dengan merek perjanjian ini masih dalam
Amandemen – Q4 2023 atas dagang ASRENE (“PE proses perpanjangan.
Perjanjian Jual Beli ASRENE”) dan Sehubungan dengan masa
Polyethylene dan/atau polypropylene berlaku perjanjian yang
Polyprophylene tanggal 2 dengan merek telah berakhir, para pihak
Oktober 2023 dagang TRILENE dalam perjanjian masih
(“PP TRILENE”), terus melaksanakan hak dan
sedangkan CKP kewajibannya dan oleh
adalah perusahaan karenanya tetap tunduk
yang membutuhkan pada ketentuan-ketentuan
polyethylene sebagaimana tercantum
dan/atau dalam perjanjian sampai
polypropylene dengan ditandatanganinya
untuk bahan baku dokumen perpanjangan.
produksinya. Oleh
karena itu, CKP
bermaksud
membeli dan
Perseroan bersedia
untuk menjual PE
ASRENE dan/atau
PP TRILENE kepada
CKP.
65
Page 86
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
15. Kontrak Jual Beli Produk PT Pertamina Pertamina Sampai dengan tanggal 31
Propylene No. Petrochemical mempunyai Desember 2023. Sampai
D021/09/PPT/2023-SAC Trading kegiatan usaha di dengan tanggal Informasi
tanggal 5 September 2023 (“Pertamina”); bidang energi yaitu Tambahan ini dikeluarkan,
dan minyak dan gas perjanjian ini masih dalam
Perseroan. bumi, energi baru proses perpanjangan.
dan terbarukan, Sehubungan dengan masa
termasuk penjualan berlaku perjanjian yang
Propylene telah berakhir, para pihak
(selanjutnya disebut dalam perjanjian masih
“Propylene”), dan terus melaksanakan hak dan
Perseroan kewajibannya dan oleh
bermaksud untuk karenanya tetap tunduk
membeli Propylene pada ketentuan-ketentuan
dari Pertamina sebagaimana tercantum
dengan syarat dan dalam perjanjian sampai
ketentuan dengan ditandatanganinya
sebagaimana diatur dokumen perpanjangan.
dalam perjanjian ini.
A. Perjanjian Operasional Lainnya
1. Perjanjian Pemanfaatan Perseroan; dan Para pihak sepakat Perjanjian berlaku efektif
Limbah Bahan Berbahaya PT Solusi Bangun untuk melakukan terhitung sejak tanggal 1
dan Beracun No. SHE/23- Indonesia (dahulu kegiatan Januari 2023 sampai dengan
0001 tanggal 31 Desember didirikan dengan pemanfaatan tanggal 31 Maret 2024.
2022 sebagaimana terakhir nama PT Holcim limbah bahan
diubah dengan Amandemen Indonesia Tbk berbahaya dan
II atas Perjanjian (“SBI”). beracun (“Limbah
Pemanfaatan Limbah Bahan B3”), dimana
Berbahaya dan Beracun No. Perseroan akan
SHE/23-0001 tanggal 29 menyerahkan
Desember 2023 Limbah B3 kepada
SBI dan SBI akan
melakukan
pemanfaatan
limbah B3 yang
diterima dari
Perseroan.
2. Perjanjian Pengisian Bahan KSE; dan KSE bersedia Sampai dengan tanggal 31
Bakar No. Perseroan. melakukan Januari 2024. Sampai
03/PT.MR/JB.BBM/II/2022 pengisian bahan dengan tanggal Informasi
tanggal 1 Februari 2022 Mengingat bakar kendaraan Tambahan ini dikeluarkan,
perjanjian Perseroan. perjanjian ini masih dalam
ditandatangani Perseroan bersedia proses perpanjangan.
sebelum KSE membeli dan Sehubungan dengan masa
menjadi menerima Bahan berlaku perjanjian yang
Perusahaan Anak, Bakar Minyak telah berakhir, para pihak
maka (“BBM”). Oleh dalam perjanjian masih
perjanjian bukan karena itu, para terus melaksanakan hak dan
merupakan suatu pihak bersedia kewajibannya dan oleh
transaksi afiliasi. melakukan kerja karenanya tetap tunduk
sama untuk pada ketentuan-ketentuan
melakukan sebagaimana tercantum
pengisian BBM dalam perjanjian sampai
untuk kendaraan dengan ditandatanganinya
Perseroan. dokumen perpanjangan.
66
Page 87
15. Keterangan Tentang Aset Tetap
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik dan 3 (tiga) lajur
produksi yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, serta 2 (dua) pabrik yang
terletak di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Per tanggal 30 September 2023, Perseroan mengoperasikan naphtha cracker dengan kapasitas terpasang untuk
Ethylene sebesar 900KT per tahun yang menggunakan teknologi berlisensi dari Lummus dan memiliki 2 (dua)
pabrik polyethylene yang menggunakan teknologi berlisensi dari Univation dan 1 (satu) pabrik yang menggunakan
teknologi berlisensi dari Showa Denko. Fasilitas produksi yang berlisensi dari Univation berkapasitas 200KT per
tahun dan 400KT per tahun yang memproduksi baik polyethylene dengan kepadatan rendah (low density)
(“LLDPE”) maupun polyethylene dengan kepadatan tinggi (high density) (“HDPE”), di mana fasilitas produksi
Showa Denko memiliki kapasitas 136KT per tahun untuk jenis HDPE. Perseroan memproduksi olefin (ethylene,
propylene dan produk-produk sampingan (by-products) lainnya seperti pygas dan mixed C4), produk-produk
sampingan ethylene lainnya seperti styrene monomer dan produk-produk sampingan seperti ethylbenzene dan
toluene. 2 (dua) pabrik yang memproduksi styrene monomer memiliki kapasitas terpasang gabungan sebesar
340KT per tahun. Untuk lajur produksi polypropylene, 3 (tiga) lajur produksi Perseroan memiliki kapasitas sebesar
590KT per tahun. Perseroan juga memiliki fasilitas produksi Butadiene dengan kapasitas 137KT per tahun. Selain
itu, Perseroan memiliki fasilitas produksi MTBE dan Butene-1 masing-masing dengan kapasitas 128KT dan 43KT
per tahun.
Komplek pabrik Perseroan juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa saluran pipa, pembangkit listrik,
boiler, sarana pengelolaan air, tangki penyimpanan dan dermaga.
Setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap III Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
hak atas tanah tambahan. Namun demikian, setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023, Perseroan telah memperoleh
perpanjangan/pembaharuan atas 28 Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) yang dimiliki Perseroan, dengan
uraian sebagai berikut.
Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Luas Tanah
No. Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
SHGB (m2)
Ukur Hak
1. SHGB No. 842/Kotabumi, diterbitkan 209 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota No. 5678/1997 2045 dijaminkan kepada
Serang tanggal 25 Oktober 1997 tanggal 23 pihak ketiga.
sebagaimana telah diperpanjang Oktober 1997
berdasarkan Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Kota Cilegon No.
51/HGB/BPN-28.06/IV/2023 tanggal
17 April 2023
2. SHGB No. 843/Kotabumi, diterbitkan 32 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5677/1997 2045 dijaminkan kepada
Kabupaten Serang tanggal 25 Oktober tanggal 23 pihak ketiga.
1997 sebagaimana telah diperpanjang Oktober 1997
berdasarkan Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Kota Cilegon No.
27/HGB/BPN-28.06/IV/2023 tanggal
13 April 2023
3. SHGB No. 844/Kotabumi, diterbitkan 26 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5676/1997 2045 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 49/BPN-28.06/IV/2023
tanggal 14 April 2023
67
Page 88
Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Luas Tanah
No. Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
SHGB (m2)
Ukur Hak
4. SHGB No. 845/Kotabumi, diterbitkan 31 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5675/1997 2045 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 44/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
5. SHGB No. 846/Kotabumi, diterbitkan 106 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5674/1997 2045 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 54/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 17 April 2023
6. SHGB No. 847/Kotabumi, diterbitkan 24 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5673/1997 2045 dijaminkan kepada
Kabupaten Serang tanggal 25 Oktober tanggal 23 pihak ketiga.
1997 sebagaimana telah diperpanjang Oktober 1997
berdasarkan Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Kota Cilegon No.
36/HGB/BPN-28.06/IV/2023 tanggal
14 April 2023
7. SHGB No. 848/Kotabumi, diterbitkan 372 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5672/1997 2045 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 45/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
8. SHGB No. 861/Kotabumi, diterbitkan 168 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5657/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 47/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
9. SHGB No. 862/Kotabumi, diterbitkan 168 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5663/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 37/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
10. SHGB No. 863/Kotabumi, diterbitkan 168 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5664/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 34/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
68
Page 89
Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Luas Tanah
No. Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
SHGB (m2)
Ukur Hak
11. SHGB No. 864/Kotabumi, diterbitkan 168 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5665/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 52/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
12. SHGB No. 865/Kotabumi, diterbitkan 168 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5666/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 41/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
13. SHGB No. 866/Kotabumi, diterbitkan 168 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5667/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 38/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
14. SHGB No. 867/Kotabumi, diterbitkan 168 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5668/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 19/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
15. SHGB No. 868/Kotabumi, diterbitkan 168 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5669/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 42/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
16. SHGB No. 869/Kotabumi, diterbitkan 273 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5670/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 46/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
17. SHGB No. 870/Kotabumi, diterbitkan 64 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5659/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 32/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 13 April 2023
69
Page 90
Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Luas Tanah
No. Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
SHGB (m2)
Ukur Hak
18. SHGB No. 871/Kotabumi, diterbitkan 253 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5660/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 50/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 17 April 2023
19. SHGB No. 872/Kotabumi, diterbitkan 250 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5661/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 53/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 17 April 2023
20. SHGB No. 873/Kotabumi, diterbitkan 298 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5662/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 56/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 17 April 2023
21. SHGB No. 874/Kotabumi, diterbitkan 168 Gambar Situasi 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5658/1997 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 pihak ketiga.
Oktober 1997 sebagaimana telah Oktober 1997
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 26/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 13 April 2023
22. SHGB No. 937/Kotabumi, diterbitkan 40 Surat Ukur No. 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan 7/Kotabumi/199 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 5 9 tanggal 3 pihak ketiga.
Agustus 1999 sebagaimana telah Agustus 1999
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 29/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 13 April 2023
23. SHGB No. 938/Kotabumi, diterbitkan 473 Surat Ukur No. 8/ 24 September Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotabumi/1999 2045 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 5 tanggal 8 pihak ketiga.
Agustus 1999 sebagaimana telah Agustus 1999
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 43/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
24. SHGB No. 939/Kotabumi, diterbitkan 1.417 Surat Ukur No. 9/ 24 September Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotabumi/1999 2045 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 5 (tanpa tanggal) pihak ketiga.
Agustus 1999 sebagaimana telah
diperpanjang berdasarkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 33/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
70
Page 91
Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Luas Tanah
No. Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
SHGB (m2)
Ukur Hak
25. SHGB No. 941/Kotabumi, diterbitkan 1.168 Surat Ukur No. 24 September Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan 11/ 2045 dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 5 Kotabumi/1999 pihak ketiga.
Agustus 1999 sebagaimana telah tanggal 3
diperpanjang berdasarkan Keputusan Agustus 1999
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 35/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
26. SHGB No. 942/Kotabumi, diterbitkan 152 Surat Ukur No. 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan 12/ dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 5 Kotabumi/1999 pihak ketiga.
Agustus 1999 sebagaimana telah tanggal 3
diperpanjang berdasarkan Keputusan Agustus 1999
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 31/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
27. SHGB No. 943/Kotabumi, diterbitkan 354 Surat Ukur No. 12 Januari 2044 Tidak sedang
oleh Kepala Kantor Pertanahan 13/ dijaminkan kepada
Kabupaten Cilegon pada tanggal 20 Kotabumi/1999 pihak ketiga.
Agustus 1999 sebagaimana telah tanggal 20
diperpanjang berdasarkan Keputusan Agustus 1999
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cilegon No. 28/HGB/BPN-
28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
28. SHGB No. 00232/Mangunreja, yang 9.845 No. 19 Februari Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 00264/Mangunr 2029 dijaminkan kepada
Pertanahan Kabupaten Serang pada eja/2023 tanggal pihak ketiga.
tanggal 19 Februari 2024* 24 Oktober 2023
Berdiri di atas Hak
Pengelolaan No.
00118/Mangunreja
atas nama PT
Pelabuhan
Indonesia
(Persero).
*) SHGB 00232/Mangunreja merupakan SHGB pembaharuan atas SHGB 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999 yang telah
habis masa berlakunya pada tanggal 9 September 2019.
Total nilai buku aset tetap Perseroan per 30 September 2023 adalah sebesar USD 2.184.799 ribu.
16. Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau (b)
71
Page 92
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial, atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran
utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024
dan rencana penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV
Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang menghadapi perkara-perkara perpajakan
terkait pengajuan keberatan oleh Perseroan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Perkara-perkara ini telah memperoleh putusan Direktorat
Jenderal Pajak serta putusan banding Pengadilan Pajak dan Perseroan telah mengajukan memori peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Mahkamah Agung belum menerbitkan putusan apapun sehubungan dengan peninjauan kembali terkait.
Perkara perpajakan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KCE, (vi)
KSE, (vii) CPN, (viii) CAPO, (ix) CSP, dan (x) CCP tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti
dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv)
CDI, (v) KCE, (vi) KSE, (vii) CPN, (viii) CAPO, (ix) CSP, dan (x) CCP, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KCE, (vi) KSE, (vii) CPN, (viii) CAPO, (ix) CSP, dan (x) CCP, 1.
tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau (b)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial, atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran
utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-
masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KCE, (vi) KSE, (vii) CPN, (viii) CAPO, (ix) CSP, dan (x) CCP, dan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing (i)
CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KCE, (vi) KSE, (vii) CPN, (viii) CAPO, (ix) CSP, dan (x) CCP, dan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing CATCO dan CAC tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara hukum baik yang dimulai oleh CATCO atau CAC maupun diajukan terhadap CATCO atau CAC di
pengadilan Singapura, dan tidak terdapat proses pembubaran atau proses judicial management yang diajukan di
pengadilan Singapura kepada CATCO sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 2 Februari 2024 atau CAC sejak
tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2024.
72
Page 93
17. Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”)
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak memiliki HAKI tambahan.
18. Asuransi
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak menandatangani
atau memperoleh polis asuransi tambahan atas harta kekayaan yang dimiliki Perseroan.
19. Kegiatan Usaha
a. Produk
Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan
total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:
Kapasitas 30 September 31 Desember
Produk
Terpasang 2023 2022 2022 2021
(KTA) KT % KT % KT % KT %
Olefins dan produk
sampingan
Ethylene 900 568 23,26 600 24,27 724 23,74 864 23,75
Propylene 490 321 13,14 337 13,63 408 13,38 482 13,25
Pygas 418 147 6,02 169 6,84 206 6,76 275 7,56
Mixed C4 330 201 8,23 188 7,61 233 7,64 273 7,50
Polyolefins
Polyethylene 736 491 20,11 479 19,38 589 19,32 692 19,02
Polypropylene 590 397 16,26 427 17,72 531 17,42 543 14,93
Styrene monomer 340 162 6,63 166 6,72 217 7,12 302 8,30
Butadiene 137 86 3,52 66 2,67 84 2,75 115 3,16
MTBE 128 43 1,76 20 0,81 31 1,02 58 1,59
Butene-1 43 26 1,06 20 0,81 26 0,85 34 0,94
Total 4.112 2.442 100,00 2.472 100,00 3.049 100,00 3.638 100,00
Catatan: selain produk yang dihasilkan di atas dalam proses produksinya juga dihasilkan by-products yang bukan
merupakan produk hasil utama dari fasilitas pabrik.
1) Olefins
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk
sampingan, termasuk pygas dan mixed C4.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 379KT, 437KT dan 441KT olefins dan
produk sampingan. Masing-masing 11,70%, 28,36% dan 32,03% dari penjualan olefins dan produk sampingan
Perseroan berasal dari penjualan kepada pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya masing-masing
sebanyak 88,30%, 71,64% dan 67,97% berasal dari penjualan ekspor.
Ethylene
Perseroan memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan
pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap
tahun.
73
Page 94
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing sekitar 91,96%, 96,91% dan 100% dari
penjualan ethylene Perseroan kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan masing-masing yang
mencapai 40KT, 94KT dan 95KT.
Propylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 4KT, 33KT dan 43KT propylene.
Pygas
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual pygas sebanyak masing-masing 137KT, 210KT dan 303KT
dimana masing-masing 0%, 37,55% dan 26,79% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG.
Mixed C4
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, Perseroan tidak menjual mixed C4, untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan menjual C4 sebanyak 28KT, sedangkan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan tidak menjual mixed C4.
Polyolefins
Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
Perseroan menjual masing-masing 894KT, 1.122KT dan 1.221KT polyolefins.
Polyethylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing sekitar 70,47%, 94,57% dan 79,43% dari
penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode serta tahun-tahun tersebut Perseroan
menjual masing-masing sebesar 505KT, 588KT dan 681KT polyethylene, dengan berbagai grade.
Polypropylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 99,99%, 99,97% dan 99,95% dari
penjualan polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene masing-masing
mencapai 390KT, 534KT dan 540KT.
2) Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 93,32%, 94,79% dan 72,54% dari
penjualan styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang masing-masing
mencapai 167KT, 226KT dan 301KT.
3) Butadiene dan Produk Sampingannya
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 52,89%, 41,55% dan 54,83% dari
penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor dan Perseroan menjual masing-masing 140KT, 165KT dan 183KT butadiene dan produk
sampingan.
74
Page 95
4) MTBE dan Butene – 1
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual seluruh penjualan MTBE dan Butene-1 kepada pelanggan
ekspor. Perseroan menjual masing-masing 43KT, 32KT dan 58KT MTBE dan masing-masing 6KT, 5KT dan 6KT
Butene-1.
b. Bahan Baku
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan jenis-
jenis bahan baku yang digunakan Perseroan sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene
yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 21% dari propylene yang digunakan Perseroan
dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 31% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 24% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku".
Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya
sebagai "bahan jadi".
Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:
Volume (KT)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Naphtha 2.057,07 1.627,41 1.985,97 2.371,83
Benzene 153,95 130,98 171,94 234,71
Total 2.211,02 1.758,39 2.157,91 2.606,54
1) Naphtha
Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker
akan mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan mengkonsumsi masing-masing 2.057KT, 1.986KT dan 2.372KT
naphtha sebagai bahan baku dan Perseroan membeli masing-masing 46,21%, 66,59% dan 59,13%, dari naphtha
sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan
kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
75
Page 96
Tabel-tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk
jangka waktu yang dinyatakan:
30 September 2023
Nama Pemasok
(dalam jutaan USD) (%)
Aramco Trading Singapore 612,28 58,09
Zhejiang Ararat Energy Trading Company 157,07 14,90
Concord Energy Pte. Ltd. 144,09 13,67
Trafigura Asia Trading Pte. Ltd 73,83 7,01
Konsorsium PT Titis Sampurna 40,93 3,88
PT Pertamina Petrochemical Trading 12,66 1,20
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 8,40 0,80
PT Surya Mandala Sakti 4,74 0,45
Total 1.054,00 100,00
31 Desember 2022
Nama Pemasok
(dalam jutaan USD) (%)
Aramco Trading Singapore 1.061,24 64,74
Abu Dhabi National Oil Company 235,13 14,34
Marubeni Petroleum Co. Ltd. 110,35 6,73
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 66,64 4,07
Konsorsium PT Titis Sampurna 65,97 4,02
Zhejiang Ararat Energy Trading Company 41,44 2,53
Orit Pte. Ltd. 35,33 2,16
Concord Energy Pte. Ltd. 20,05 1,22
PT Surya Mandala Sakti 3,06 0,19
Total 1.639,20 100,00
31 Desember 2021
Nama Pemasok
(dalam jutaan USD) (%)
Saudi Aramco Product Trading Company 830,08 52,49
Marubeni Petroleum Co.Ltd. 384,42 24,52
Abu Dhabi National Oil Company 124,74 7,96
Shell International Eastern Trading Co. 54,70 3,49
Konsorsium PT Titis Sampurna 53,32 3,40
Mitsubishi Chemical Corporation 52,32 3,34
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 46,82 2,99
Total Oil Trading SA 19,49 1,24
PT Surya Mandala Sakti 2,10 0,13
Total 1.567,99 100,00
2) Benzene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, Perseroan mengkonsumsi masing-masing 129KT, 172KT dan 235KT
benzene dimana masing-masing 0KT, 28KT dan 27KT dibeli dari grup SCG Chemicals. Perseroan memperoleh
kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.
c. Kinerja Pabrik
Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel di
bawah ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu
yang tertentu:
76
Page 97
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk
(%):
Naphtha cracker 84,24 89,18 80,46 96,04
Polyethylene 88,44 87,04 79,99 94,01
Polypropylene 89,85 96,73 90,02 92,04
Styrene monomer 63,88 65,08 63,81 88,72
Butadiene 83,68 64,73 61,64 84,16
MTBE 45,17 21,43 23,87 45,57
Butene-1 82,25 63,08 59,71 79,88
d. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Penjualan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, sebesar 69,99% dari total pendapatan bersih
Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor. Untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, sebesar 81,32% dan 77,63% dari total pendapatan bersih Perseroan
berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:
(dalam ribuan USD)
30 September 2023
Sewa
Styrene MTBE & Tangki
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Listrik Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer Butene-1 dan
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
284.092 977.501 179.029 120.081 47.009 5.961 48.942 1.662.615 - 1.662.615
eksternal
Pendapatan
377.924 152.201 6.505 11.288 46.932 417 291 595.558 (595.558) -
antar segmen
Jumlah
662.016 1.129.702 185.534 131.369 93.941 6.378 49.233 2.258.173 (595.558) 1.662.615
pendapatan
(dalam ribuan USD)
31 Desember 2022
Sewa
Styrene MTBE & Tangki
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer Butene-1 dan
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan eksternal 412.119 1.482.527 280.408 162.872 39.635 7.030 2.384.591 - 2.384.591
Pendapatan antar
594.725 39.430 9.562 19.532 39.356 1.459 704.064 (704.064) -
segmen
Jumlah pendapatan 1.006.844 1.521.957 289.970 182.404 78.991 8.489 3.088.655 (704.064) 2.384.591
(dalam ribuan USD)
31 Desember 2021
Sewa
Styrene MTBE & Tangki
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer Butene-1 dan
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan eksternal 356.099 1.634.554 361.075 174.698 46.887 7.112 2.580.425 - 2.580.425
Pendapatan antar
segmen 195.127 163.898 90.342 15.851 43.884 12.689 521.791 (521.791) -
Jumlah pendapatan 551.226 1.798.452 451.417 190.549 90.771 19.801 3.102.216 (521.791) 2.580.425
77
Page 98
Segmen Geografis
Pendapatan bersih berdasarkan pasar
Penjualan ke Asia atas keseluruhan pendapatan Grup sebesar USD 1.662.615 ribu untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir 30 September 2023 dan USD 1,947,802 ribu untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada 30 September 2022, serta USD 2.384.591 ribu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, dan USD
2.580.425 ribu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 berdasarkan pasar geografis tanpa
memperhatikan tempat diproduksinya barang. Perseroan dan Entitas Anak Perseroan beroperasi di wilayah
Indonesia dan Singapura.
Tabel berikut ini menunjukkan distribusi dari keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan tempat diproduksinya barang:
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Asia 1.662.615 1.947.802 2.384.591 2.580.425
Jumlah 1.662.615 1.947.802 2.384.591 2.580.425
Perseroan dan Perusahaan Anak beroperasi di wilayah Indonesia dan Singapura.
Perseroan menunjuk SKI, AW, dan PT Indonesia SEIA (“PTIS”) sebagai agen penjualan/distributor Perseroan untuk
beberapa produk Perseroan yang akan dijual di Indonesia. Perjanjian Penunjukkan masing-masing SKI, PTIS, dan
AW berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses perpanjangan. Sehubungan dengan masa berlaku
perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan
oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
Pelanggan utama
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan,
yang mewakili 40,22% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023:
Persentase
Pelanggan Produk Pelanggan Sejak Lokasi Pendapatan
Bersih (%)
PT Akino Wahanamulia Polyethylene, Polypropylene 1995 Indonesia 7,09%
Itochu Singapore Pte. Ltd. Raw Py-Gas, MTBE, Py-Gas 2019 Singapura 5,71%
PT Indonesia SEIA Polyethylene, Polypropylene 2015 Indonesia 4,82%
PT Synthetic Rubber Indonesia Styrene Monomer, Butadiene 2018 Indonesia 4,61%
PT Sarana Kimindo Intiplas Polyethylene, Polypropylene 1995 Indonesia 4,13%
Butadiene, Toluene, Styrene 4,02%
PT Trinseo Materials Indonesia 2004 Indonesia
Monomer, Ethyl Benzene
Zhejiang Future Petrochemical Co., Ltd. Raw Py-Gas Polyethylene 2019 Cina 2,73%
Butadiene, Raw Py-Gas, Py- 2,56%
Fox-Chem Pte. Ltd. 2019 Singapura
Gas
Aramco Trading Singapore Pte. Ltd. Raw Py-Gas, Py-Gas 2022 Singapura 2,35%
PT Nusantara Polymer Solutions Polyethylene 2017 Indonesia 2,19%
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas 40,22%
78
Page 99
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Jumlah (%)
Seri A Seri B Seri C
1. PT BCA Sekuritas 79.095 127.450 477.250 683.795 45,59%
2. PT BNI Sekuritas 165.350 26.200 13.575 205.125 13,67%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 87.080 88.600 - 175.680 11,71%
4. PT KB Valbury Sekuritas 37.000 59.000 12.000 108.000 7,20%
5. PT RHB Sekuritas Indonesia 50.000 70.500 36.000 156.500 10,43%
6. PT Sucor Sekuritas 123.850 20.050 2.000 145.900 9,73%
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas - 25.000 - 25.000 1,67%
Total 542.375 416.800 540.825 1.500.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi
ini adalah PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan.
METODE PENENTUAN HARGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan
risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
79
Page 100
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36, 37 & 38
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Indonesia
Nama Partner : Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
Nomor STTD : STTD.KH-130/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 19 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200101
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan
materialitas. Standar Profesi Konsultan Himpunan
Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan : No. 0132/02/01/01/2024 tertanggal 12 Januari 2024.
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan
hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi
Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan
mandiri.
Notaris Dedy Syamri, S.H.
Gedung Palma One, Lantai 2, Ruang #203
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
Jakarta 12950
Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-9/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 10 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : No. 12A/LGC-DOC/CAP/I/2024,
tertanggal 12 Januari 2024
Tugas Pokok: Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum
Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
Agen Pembayaran.
Wali Amanat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Telepon: (021) 6336789
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
80
Page 101
Nomor STTD : 10/STTD-WA/PM/1996
Tanggal STTD : 14 Agustus 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat dan peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : No. 12B/LGC-DOC/CAP/I/2024 tertanggal 12 Januari 2024
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab wali amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar
modal.
Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat
Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Panin Tower Senayan City Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Gelora, Jakarta Pusat
Jakarta 12220
Telepon: (021) 72782380
Faksimile: (021) 72782370
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat
dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek
juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan
dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Seluruh lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini,
menyatakan dengan tegas tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
UUP2SK.
81
Page 102
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“Bank BTN”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan
Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan UUPM sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.
Berdasarkan:
- Surat Pernyataan No. 128/FICD/FS/II/2024 tanggal 6 Februari 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2) Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
dari obligasi yang diwaliamanati;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan
IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024.
- Surat Pernyataan No. 127/FICD/FS/II/2024 tanggal 6 Februari 2024, menyatakan bahwa Wali Amanat telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
1. Riwayat Singkat
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang
No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani
Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register
pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No.: AHU-0023685.AH.01.02.Tahun
2023 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU–AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.
82
Page 103
Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat di
hadapan Notaris Yumna Shabrina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris pengganti dari Notaris Ashoya
Ratam Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2023 No.: AHU-AH.01.09.0027754 (“Akta
No. 9”) dan Susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 29 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat
di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Maret 2023 No.: AHU-
AH.01.09.0104989. (“Akta No. 29”)
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek No. DE/I/2024-0035 tanggal 3 Januari 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir Bank BTN per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Saham
Jumlah Lembar Saham Kepemilikan (%)
Nominal
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 500 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 dan Akta No. 29,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Mohamad Yusuf Permana
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Ahdi Jumhari Luddin *)
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
83
Page 104
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Funding : Jasmin
Direktur IT and Digital : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Institutional Banking : Hakim Putratama
*) Berakhir masa jabatan tanggal 12 Agustus 2023 karena meninggal dunia.
4. Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi
“Menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025”, dan misi antara lain secara aktif
mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah,
mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi
mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi
menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.
Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk
rakyat. Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi
bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam
rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada
peningkatan realisasi Program Sejuta Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per
tahunnya.
Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan,
didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank
BTN terus mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta
mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.
Pada tahun 2022, dalam rangka meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit perumahan,
Bank BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue.
Bank BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID-19 memberikan
kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan aplikasi
mobile banking Bank BTN baru serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun
produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap Bank BTN seperti launching KPR BTN Gaess for
Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program
Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni,
Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan
meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan
dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam
menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis The Best GRC For Corporate Governance & Compliance
2022 Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, Most Trusted Company
84
Page 105
Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang Indonesia Most Trusted Companies Award
2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), berhasil
meraih The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC) Award 2021 dalam ajang Asean GRC Awards.
Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit
komersial dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials
Popular Digital Brand dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3
kategori Asset Class > IDR 200 Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best Bank
Tranformation 2022 serta meraih penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian Bank BTN yang
menunjukkan Kinerja Keuangan Positif dari Investor Daily.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi
beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama
dalam program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct
Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan
bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu
membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa
yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank
BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan dan deposito
berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit
sindikasi dan kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM).
Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. Bank
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
85
Page 106
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023; dan
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu
(KCP), 3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP, dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung dengan
2.131 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta
menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan
ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah:
30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point
Syariah.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok
dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
86
Page 107
7. Pengganti Wali Amanat
(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena
sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020; atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
Perwaliamanatan.
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika
Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
Pokok Obligasi;
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk periode 9 (sembilan) dan 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 (diaudit) dan 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono,
Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar
tanpa pengecualian.
87
Page 108
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas 1.426.965 1.661.533 1.539.577
Giro pada Bank Indonesia 12.434.735 25.416.941 10.692.484
Giro pada bank lain – neto 2.808.672 1.470.510 1.095.100
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 19.955.153 12.975.955 27.901.048
Efek-efek- neto 4.334.046 1.720.769 2.230.905
Obligasi Pemerintah 41.740.200 51.964.973 46.080.298
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - - 1.598.325
Kredit yang diberikan – neto 268.081.491 252.552.651 234.119.536
Pembiayaan/piutang syariah – neto 34.245.472 30.054.130 26.279.995
Tagihan akseptasi 809.660 420.426 453.517
Aset pajak tangguhan – neto 2.937.751 2.915.428 2.430.660
Aset tetap – neto 6.463.809 6.353.803 5.736.791
Bunga yang masih akan diterima 11.175.677 10.750.302 9.173.536
Aset lain-lain 3.283.421 2.352.762 2.505.522
TOTAL ASET 409.674.957 402.148.312 371.868.311
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.825.457 3.205.358 3.654.236
Simpanan dari nasabah 299.749.025 297.099.801 273.189.056
Simpanan dari Bank Lain 1.472.374 136.408 66.007
Liabilitas akseptasi 810.390 420.562 454.140
Liabilitas Derivatif - - 17.741
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 6.436.272 8.652.260 12.371.708
Pinjaman yang diterima 26.497.909 24.821.005 22.062.291
Bunga yang masih harus dibayar 490.323 629.366 496.725
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 6.736.132 7.248.985 6.618.300
Pinjaman subordinasi 9.128.765 9.158.219 8.759.744
TOTAL LIABILITAS 356.531.504 351.376.683 327.693.592
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 24.062.396 24.823.456 22.763.144
Simpanan dari Bank Lain 27.123 38.819 4.928
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 24.089.519 24.862.275 22.768.072
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 5.295.000 5.295.000
Tambahan modal disetor 4.418.900 2.054.454 2.054.454
Opsi saham - 2.756.575 -
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas
efek-efek dan obligasi Pemerintah yang tersedia untuk
dijual, setelah pajak tangguhan (1.170.046) (1.193.252) 87.817
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah
pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap (421.039) (409.657) (458.153)
Arus kas (7.552) (49.301) (19.983)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.565.773 3.508.565 3.307.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 13.181.214 10.745.157 8.606.555
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 2.469.462 3.201.813 2.532.966
TOTAL EKUITAS 29.053.934 25.909.354 21.406.647
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS 400.674.957 402.148.312 371.868.311
88
Page 109
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan bunga dan bagi
hasil 20.865.211 18.992.851 25.907.368 25.794.958
Beban bunga, bagi hasil, dan
bonus (10.852.145) (7.567.251) (10.910.084) (12.803.655)
Pendapatan bunga dan bagi
hasil – neto 10.013.066 11.425.600 14.997.284 12.991.303
Pendapatan operasional lainnya 2.336.700 1.366.195 2.274.852 2.516.683
Penyisihan kerugian penurunan
nilai kerugian aset keuangan
dan non-aset keuangan (2.938.862) (2.613.664) (4.017.378) (3.627.477)
Beban operasional lainnya (6.369.531) (7.277.972) (9.438.880) (8.692.406)
Laba operasional 3.043.199 2.898.336 3.814.803 3.036.832
Pendapatan (beban) bukan
operasional – neto (127.220) 390 60.887 (43.512)
Laba sebelum pajak 2.915.979 2.898.726 3.875.690 2.993.320
Beban pajak (603.258) (623.927) (830.617) (617.093)
Laba periode/ tahun berjalan 2.312.721 2.274.799 3.045.073 2.376.227
Pendapatan (beban)
komprehensif lain 110.781 (1.847.052) (1.368.780) (1.204.839)
Laba komprehensif selama
periode/ tahun berjalan 2.423.502 427.747 1.983.756 1.418.802
Laba bersih per saham dasar
(nilai penuh) 165 215 288 224
Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Telepon: (021) 6336789
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
89
Page 110
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat email
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab IX Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih
dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang
telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi
yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada
Wali Amanat.
90
Page 111
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Penyediaan Dana dan Pembayaran Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 28 Februari
2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek
untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan POJK No. 36/2014.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2024 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia Tbk
Cabang: Kantor Cabang Korporasi
No. Rekening: 2050086243
A/n PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening: 899-999-8875
A/n PT BNI Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening 3320132572
A/n PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT KB Valbury Sekuritas Bank Central Asia Tbk
Cabang Kuningan, Jakarta
No. Rekening: 2173080077
A/n PT KB Valbury Sekuritas
91
Page 112
PT RHB Sekuritas Indonesia Bank Permata
Cabang Sudirman, Jakarta
No. Rekening: 701350480
A/n PT RHB Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040004780990
A/n PT Sucor Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273056821
A/n PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada tanggal 1 Maret 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data
dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau
pembatalan penawaran umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun, untuk
tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apabila uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung
jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
92
Page 113
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan social dan physical
distancing pada tanggal 27 Februari 2024 jam 09.00 sampai dengan jam 16.00 di kantor masing-masing Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia
Menara BCA Sudirman Plaza, DBS Bank Tower,
Grand Indonesia Lantai 41 Indofood Tower Lantai 16 Ciputra World I Lantai 32
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10310, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 12940, Indonesia
Tel.: (021) 2358 7222 Tel.: (021) 2554 3946 Tel.: (021) 3003 4900
Fax: (021) 2358 7250 Fax: (021) 5793 6934 Fax: (021) 3003 4944
Email: cf@bcasekuritas.co.id Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id; Email:
dcm@bnisekuritas.co.id corporate.finance@dbs.com
PT KB Valbury Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lt. 41 District 8 - SCBD, Revenue Tower, Sahid Sudirman Center Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman No.86 Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 10220, Indonesia
Tel. (021) 25098300 Jakarta 12190, Indonesia Tel. (021) 8067 3000
www.kbvalbury.com Tel. (021) 5093 9868 Fax: (021) 2788 9288
email: Fax. (021) 5093 9859 www.sucorsekuritas.com
fixed.income@kbvalbury.com www.rhbtradesmart.co.id email: fi@sucorsekuritas.com
Email:
rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
PT UOB Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 10230, Indonesia
Tel. (021) 2993 3888
Fax: (021) 3190 7608
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
www.utrade.co.id
93
Page 114
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
94
Page 115
No. 0470/03/01/02/2024 Jakarta, 23 Februari 2024
PT Chandra Asri Pacific Tbk (“Perseroan”)
Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 7
Jl. Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, kami, Assegaf Hamzah & Partners, suatu firma hukum di
Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum
tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-130/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
200101 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Surat Penunjukan No. 0132/02/01/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 untuk mempersiapkan Tambahan
Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi
Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan
dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi
Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri,
dengan rincian (i) obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 542.375.000.000,00 (lima ratus
empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
emisi, (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 416.800.000.000,00 (empat ratus enam
belas miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun tahun sejak tanggal emisi, dan (iii) obligasi
seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 540.825.000.000,00 (lima ratus empat puluh miliar delapan
ratus dua puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp 8.000.000.000.000,00 (delapan triliun Rupiah) (”PUB Obligasi Berkelanjutan
IV”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-149/D.04/2022 pada
tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024
ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk di antaranya pembelian bahan baku produksi dan
biaya operasional untuk kegiatan usaha.
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
2024 tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Page 116
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK HALAMAN: 2 Dalam hal Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal. Pada bulan September 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023”) dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan IV. Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang kami peroleh dari Perseroan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 hingga tanggal 23 Februari 2024. Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 No. 10 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi. Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 lainnya dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 No. 8 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
Page 117
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 3
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahun 2022 No. 151 tanggal 27 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-004/OBL/KSEI/0224
pada tanggal 7 Februari 2024 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024
No. 9 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan Surat No. S-04766/BEI.PP1/06-2022 tanggal 14 Juni
2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2022 PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA).
Obligasi Berkelanjutan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri
akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-580/PEF-DIR/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 25 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023,
Surat No. RTG-014/PEF-DIR/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Surat No. RTG-103/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 11
Agustus 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), Surat No. RC-477/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 9 Mei 2023 sampai
dengan 1 Mei 2024, dan Surat No. RC-025/PEF-DIR/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan IV
memiliki peringkat idAA-. Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan
Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah memberikan persetujuan sebagaimana ternyata dalam dokumen Minutes of BOD-BOC
Meeting Perseroan tanggal 14 Maret 2022.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Anak Perusahaan” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia di mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, sejumlah lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan
perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan
tersebut aktif beroperasi secara komersial. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum
ini, Anak Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut: (i) PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), (ii) PT
Chandra Daya Investasi (“CDI”), (iii) PT Krakatau Chandra Energi (“KCE”), dan (iv) PT Krakatau Sarana
Energi (“KSE”) .
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
0380/03/01/02/2024 tanggal 12 Februari 2024.
Page 118
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 4
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan asumsi-asumsi dan
pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Tri
Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di
hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No.
117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan J.L. Waworuntu, Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No.
C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988
dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63
tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan telah diperolehnya
pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan hukum telah sah.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 297 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Nabila Mazaya Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0000277.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0000953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari
2024 (“Akta No. 297/2023”).
Berdasarkan Akta No. 297/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan tentang nama dan tempat kedudukan
Perseroan berubah dari PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific
Tbk. Sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut, para pemegang
saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan
anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 297/2023.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir telah dibuat sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan No.
IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan
OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
2. Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Page 119
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 5
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
3. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
sebelum disampaikannya Tambahan Informasi sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 telah dilakukan secara sah, benar, dan
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Perseroan tidak
melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Lebih lanjut, susunan pemegang saham
Perseroan pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagaimana
ternyata dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh
PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.
Pemegang saham pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah Prajogo Pangestu,
yang mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian
Data yang dikeluarkan Kemenkumham berdasarkan pelaporan data pemilik manfaat Perseroan
pada tanggal 14 Juni 2022, pemilik manfaat Perseroan adalah Prajogo Pangestu yang
merupakan pemegang saham Perseroan.
Penetapan Prajogo Pangestu, yang merupakan pemegang saham Perseroan telah sesuai
dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
4. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK No. 33/2014.
5. Perseroan telah mengangkat Erri Dewi Riani sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi Perseroan No.
001/LGL/BOD RES/I/2021 tanggal 1 Februari 2021. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.
6. Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
a. Tan Ek Kia sebagai Ketua Komite Audit;
b. Dikdik Sugiharto sebagai anggota Komite Audit; dan
c. Michell Suharli sebagai anggota Komite Audit.
Page 120
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 6
Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 013/LGL/BOC RES/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, Komite Audit ini memiliki periode jabatan
terhitung sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan
Komisaris Perseroan pada tahun 2024. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal
14 Februari 2017 yang berisi pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
7. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani
oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan
Surat Perseroan No. 058/CAP/IRL-OJK/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 kepada OJK tentang
Pemberitahuan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi
Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Taufiq Muhammad
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 4
Agustus 2014.
Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
8. Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 010/LGL/BOC RES/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021, Dewan Komisaris Perseroan telah
menyetujui penunjukan kembali anggota Komite Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Remunerasi
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Ho Hon Cheong sebagai Ketua Komite Remunerasi;
b. Agus Salim Pangestu sebagai anggota Komite Remunerasi;
c. Tan Ek Kia sebagai anggota Komite Remunerasi; dan
d. Tanawong Areeratchakul sebagai anggota Komite Remunerasi.
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
Remunerasi tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta
Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang
ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan
atas 2 (dua) Sertifikat Laik Operasi (“SLO”) Perseroan yang keduanya telah berakhir pada
tanggal 30 November 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, Perseroan sedang dalam proses perpanjangan keberlakuan kedua SLO tersebut
berdasarkan Surat Pemberitahuan Proses SLO No. 1153/MGN/XI/2023 tertanggal 15
November 2023 yang dikeluarkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti, Surat Pemberitahuan Proses
Page 121
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 7
SLO No. 1154/MGN/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterbitkan oleh PT Masaryo
Gatra Nastiti, dan Tanda Terima tertanggal 5 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lebih lanjut,
berdasarkan keterangan Perseroan, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum
ini, SLO untuk Pusat Listrik Tenaga Gas dan Pusat Listrik Tenaga Uap sedang menunggu
schedule maintenance (combustion inspection) yang mana diperkirakan akan dilaksanakan
pada tanggal 10 Maret 2024 dan selesai pada tanggal 27 Maret 2024.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, pihak yang memiliki instalasi tenaga listrik yang beroperasi tanpa sertifikat
laik operasi dan dikenai sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan
sementara; (iii) denda; dan/atau (iv) pencabutan perizinan berusaha.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi,
dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material, telah dibuat oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan
dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 serta
tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang saham publik Perseroan.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024, Perseroan tidak
diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical,
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical,
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical, PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
2023, dan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
2024 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian
tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
Page 122
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 8
a. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana Perseroan memiliki 5.400 lembar
saham dalam SRI, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SRI.
b. PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana Perseroan memiliki 541.849 lembar
saham dalam CAP-2, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Februari 2024, CAP-2 tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
CAP-2 memiliki penyertaan saham pada PT Chandra Asri Alkali (“CAA”), di mana
CAP-2 memiliki 127.316 saham dalam CAA, yang merupakan 99,99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Februari 2024, CAA tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
c. CDI, di mana Perseroan memiliki 3.318.249 lembar saham dalam CDI, yang
merupakan 70% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CDI.
Sejumlah 782.773 saham milik Perseroan pada CDI saat ini sedang dibebankan
dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian
Gadai Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah
dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6
September 2023.
CDI memiliki penyertaan saham pada perusahan-perusahaan sebagai berikut:
i. KCE, di mana CDI memiliki 904.734.797 saham dalam KCE, yang merupakan
70,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KCE.
Seluruh saham milik CDI pada KCE tersebut saat ini sedang dibebankan
dengan jaminan gadai berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 16
tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
KCE memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”), di mana KCE memiliki 116.125
saham dalam KSE, yang merupakan 68,07% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam KSE.
2) PT Krakatau Posco Energy (“KPE”), di mana KCE memiliki 37.395.000
saham dalam KPE, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam KPE.
3) PT Krakatau Medika (“KM”), di mana KCE memiliki 3.650.000 saham
dalam KM, yang merupakan 9,35% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam KM.
Page 123
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 9
4) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“KPDP”), di mana KCE
memiliki 2.000 saham dalam KPDP, yang merupakan 10,00% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KPDP.
ii. PT Krakatau Tirta Industri (“KTI”), di mana CDI memiliki 669.981.804 saham
dalam KTI, yang merupakan 49,00% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam KTI.
Seluruh saham milik CDI pada KTI tersebut saat ini sedang dibebankan
dengan jaminan gadai berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 15
tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
KTI memiliki penyertaan saham pada KM, di mana KTI memiliki 7.700.000
saham dalam KM, yang merupakan 19,72% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam KM.
iii. RPU, di mana CDI memiliki 9.364 saham dalam RPU, yang merupakan 50,75%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RPU.
iv. PT Chandra Samudera Port (“CSP”), di mana CDI memiliki 8.950.874 saham
yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam CSP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 12 Februari 2024, CSP tidak/belum melakukan kegiatan operasional
secara komersial.
CSP memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Chandra Cilegon Port (“CCP”), di mana CSP memiliki 874.999
saham yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam CCP.
2) PT Chandra Asri Port (“CAPO”), di mana CSP memiliki 19.999 saham
yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor dalam CAPO.
v. CCP, di mana CDI memiliki 1 saham yang merupakan 0,01% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CCP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 12 Februari 2024, CCP tidak/belum melakukan kegiatan operasional
secara komersial.
vi. CAPO, di mana CDI memiliki 1 saham yang merupakan 0,01% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 12 Februari 2024, CAPO tidak/belum melakukan kegiatan operasional
secara komersial.
Page 124
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 10
d. PT Chandra Pelabuhan Nusantara (“CPN”), di mana Perseroan memiliki 19.999 saham
dalam CPN, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam CPN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Februari 2024, CPN tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
e. Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana Perseroan memiliki 67.000.001
lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100,00% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam CATCO.
CATCO memiliki penyertaan saham pada Chandra Asri Capital Pte. Ltd. (“CAC”), yang
merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, dimana
CATCO memiliki 1 lembar saham dalam CAC, yang merupakan 100,00% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAC.
Penyertaan saham oleh Perseroan dan Anak Perusahaan pada perusahaan-perusahaan di
atas telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Anak
Perusahaan (sebagaimana relevan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kecuali:
a. KCE, sehubungan dengan ketiadaan (i) dokumen yang menunjukan pemberitahuan
dan penerimaan pemberitahuan terkait oleh Dewan Komisaris KCE; dan (ii)
persetujuan dari pemegang saham KCE, atas penyertaan saham KCE dalam KPE dari
KCE atas pendirian KPE berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 1 Agustus 2011,
yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
40864.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11 Agustus 2011.
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar KCE yang berlaku pada saat dilakukannya
pendirian KPE oleh KCE, tindakan KCE (yang diwakili oleh Direksi KCE) untuk
mendirikan perseroan baru hanya dapat dilakukan dengan sepengetahuan Dewan
Komisaris KCE dan setelah mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang
saham KCE.
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) UUPT, Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai menjalankan
tugasnya.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Februari 2024, Perseroan
berkomitmen untuk memastikan bahwa KCE segera melakukan pengurusan
pemenuhan kewajiban melakukan ratifikasi atas (i) pemberitahuan dan penerimaan
pemberitahuan oleh Dewan Komisaris KCE; dan (ii) persetujuan pemegang saham
KCE, sehubungan dengan penyertaan saham oleh KCE pada PT Krakatau Posco
Energy untuk pertama kalinya, yang dilakukan berdasarkan Akta Pendirian PT
Krakatau Posco Energy No. 10 tanggal 1 Agustus 2011, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.
b. KSE, sehubungan dengan tidak dilakukannya (i) pengumuman hasil pengambilalihan
saham dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional
dan (ii) pengumuman kepada karyawan KSE sehubungan dengan penjualan saham
oleh PT Krakatau Jasa Industri sebanyak 116.125 lembar saham dalam KSE kepada
KCE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 1 tanggal 2
Page 125
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 11
November 2022, dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Kota Cilegon
(“Pengambilalihan KSE”).
Berdasarkan Pasal 125 juncto Pasal 127 UUPT, dalam hal pengambilalihan saham
yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi
perseroan atau langsung dari pemegang saham, direksi perseroan yang akan diambil
alih dan perseroan yang akan mengambil alih harus mempersiapkan rencana
pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam satu surat kabar dan
mengumumkan kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat
umum pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka
waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian KSE apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana
pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam 1 surat kabar paling
lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
Pertanggungjawaban Direksi berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT
hanya mengikat Direksi yang menjabat pada saat pengambilalihan terjadi.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan KSE tanggal 11 September 2023, Direksi
KSE menyatakan bahwa, KSE tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham KSE,
(ii) kreditur KSE, (iii) karyawan KSE, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya sehubungan
dengan Pengambilalihan KSE.
c. CDI, sehubungan dengan belum dilakukannya penyetoran modal ditempatkan dan
disetor oleh CDI atas pendirian CAPO dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak
tanggal akta pendirian CAPO ditandatangani.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Februari 2024, Perseroan akan
memastikan bahwa CDI berkomitmen untuk segera melakukan penyetoran modal
pertama kali kepada CAPO sehubungan dengan pendirian CAPO berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 13 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, segera setelah
rekening bank CAPO tersedia, dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal
surat pernyataan terkait.
Berdasarkan Pasal 33 UUPT juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021
tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan
Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, modal
dasar perseroan wajib ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang
dibuktikan dengan suatu bukti penyetoran yang sah dimana bukti penyetoran tersebut
wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan paling lambat 60
(enam puluh) hari kalender sejak tanggal akta pendirian perseroan.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUPT, pihak yang belum memenuhi persyaratan
kepemilikan saham yang telah ditetapkan tidak dapat menjalankan hak selaku
pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum. Lebih
lanjut, berdasarkan Pasal 97 UUPT, direksi bertanggung jawab atas pengurusan
perseroan dan setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan
Page 126
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 12
tugasnya.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum Indonesia.
Harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta
kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:
a. 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) No.
481/Gunung Sugih dan No. 486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) No.
31/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap,
S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan Sertifikat Hak Tanggungan (“SHT”) No. 373/2018
tanggal 12 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Jaminan
tersebut diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018;
b. Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin
No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) dan BTN dengan
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15
Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
Jakarta. Sehubungan dengan penggabungan Perseroan dan PBI, Perseroan telah
mengajukan surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia
atas obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di mana
nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Jaminan tersebut
diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2017 dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018; dan
c. 782.773 saham Perseroan di CDI, yang sedang dibebankan dengan jaminan gadai
kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 14
tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan Perubahan Akta
Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6 September 2023. Jaminan
tersebut diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan Akta Perjanjian Pinjaman No.
57 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan juncto Syarat dan Ketentuan Standar
sehubungan dengan Fasilitas Perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 17
Februari 2023, antara PT Bank OCBC NISP Tbk dan CDI (“Perjanjian Pinjaman CDI
No. 57/2023”).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Februari
2024, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
secara material.
Page 127
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 13
13. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Februari 2024, seluruh aset material milik Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko
yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama, (ii)
kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv)
pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (v) kewajiban pelaporan kembali atas Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”) untuk Kantor Jakarta dan Pabrik Serang, dan (vi) Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya
dokumen Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”) Perseroan
untuk Pabrik Serang (ex-SMI) yang diterbitkan oleh Dinas Disnaker Kabupaten Serang untuk
periode semester 2 tahun 2023.
Berdasarkan dokumen Tanda Terima No. F/TT/GAD/006-00 yang ditandatangani Dinas
Disnaker Kabupaten Serang (tanpa tanggal), Perseroan telah menyampaikan dokumen WLKP
Perseroan untuk karyawan Perseroan di pabrik yang berlokasi di Serang untuk semester 2
tahun 2023 pada Kepala Dinas Dinasker Kabupaten Serang pada tanggal 7 Februari 2024.
Lebih lanjut, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan
belum memperoleh dokumen WLKP Perseroan untuk Pabrik Serang (ex-SMI) yang diterbitkan
oleh Dinas Disnaker Kabupaten Serang.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh Perusahaan Swasta di
Kabupaten Serang (“Perda Serang No. 13/2003”), setiap perusahaan diwajibkan memberikan
laporan pelaksanaan pemberian fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, yang disampaikan
secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, dengan
mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dalam
rangkap 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang terdapat dalam Perda Serang No.
13/2003, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
5.000.000.
15. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
Tahun 2024 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk di antaranya pembelian
bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.
Dalam hal Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
Tahun 2024 untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
2024 termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
Page 128
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 14
menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan perubahan penggunaan
dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
IV Tahun 2024 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana untuk
pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
tanggal distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai
dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di informasi tambahan
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan
penggunaan dana per tanggal laporan.
16. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024.
17. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi IV Tahap IV
Tahun 2024 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
18. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku
wali amanat dalam PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 ini, dan berdasarkan
ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, BTN dilarang mempunyai hubungan kredit
dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi
berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 sampai dengan berakhirnya
tugas BTN selaku wali amanat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
2024.
19. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Februari 2024 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
Page 129
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 15
material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang menghadapi
perkara perpajakan. Namun demikian, berdasarkan hasil uji tuntas kami atas Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 12 Februari 2024, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
20. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Februari 2024 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang
pengetahuan terbaik Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri, atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan, atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak
pernah dinyatakan pailit, atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan, peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
2024 dan rencana penggunaan dananya.
II. ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN
1. Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah
disesuaikan dengan UUPT, kecuali untuk KSE sehubungan dengan belum diperolehnya bukti
pengumuman Akta Pendirian KSE dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Keterangan Notaris tanggal 23 Februari 2024,
Notaris Indrajati Tandjung, S.H. akan melakukan pengurusan pencetakan Berita Negara
Republik Indonesia untuk Akta Pendirian KSE.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, selama
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia belum dilakukan, maka Direksi secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan.
Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:
a. Tidak dilakukannya (i) pengumuman hasil pengambilalihan saham dalam 1 surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan (ii) pengumuman
kepada karyawan KSE sehubungan dengan Pengambilalihan KSE;
b. Belum diperolehnya akta pengambilalihan KCE oleh PT Krakatau Sarana Infrastruktur
(dahulu bernama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon), berdasarkan Akta
Page 130
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 16
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 196 tanggal 30 Juni 2021, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Pengambilalihan KCE”); dan
c. Belum diperolehnya pengumuman koran sehubungan dengan rencana
Pengambilalihan KCE.
Berdasarkan Pasal 125 juncto Pasal 127 UUPT, dalam hal pengambilalihan saham yang telah
dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung
dari pemegang saham, direksi perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan
mengambil alih harus mempersiapkan rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya harus
diumumkan dalam satu surat kabar dan mengumumkan kepada karyawan paling lambat 30
hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 128 UUPT, pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari
pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Ketiadaan
atas akta pengambilalihan menimbulkan ketidakpastian apakah pengalihan telah dilakukan.
Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu
paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk: (i) membuat rencana pengambilalihan, di mana
ringkasannya harus diumumkan dalam 1 surat kabar dan diumumkan kepada karyawan paling
lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham; dan (ii) mengumumkan
hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30
hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan. Pertanggungjawaban Direksi
berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT hanya mengikat Direksi yang menjabat
pada saat pengambilalihan terjadi.
Dalam hal tidak dilaksanakannya pemenuhan kewajiban pengumuman sehubungan dengan
pengambilalihan suatu perusahaan, maka dapat menyebabkan pengambilalihan tersebut
memiliki risiko untuk dapat diajukan keberatan oleh kreditur dari perseroan dan dapat
mengakibatkan batalnya pengambilalihan.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing KCE dan KSE, masing-masing
tanggal 19 September 2023 dan 11 September 2023, masing-masing Direksi KCE dan KSE
menyatakan bahwa masing-masing KCE dan KSE tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham masing-masing
KCE dan KSE, (ii) kreditur masing-masing KCE dan KSE, (iii) karyawan masing-masing KCE
dan KSE, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan masing-masing
Pengambilalihan KSE dan Pengambilalihan KCE.
2. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan.
3. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memperoleh
izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk KSE sehubungan dengan belum diperolehnya:
Page 131
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 17
a. Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk bangunan SPBU/Pompa Bensin sejumlah 4 unit
yang berlokasi di Jalan Raya Merak, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Pulo Merak, Kota
Cilegon.
Berdasarkan bukti tangkapan layar website aplikasi permohonan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Kementerian PUPR”) dengan nomor
registrasi SLF-367206-13092923-01, KSE sedang dalam proses pengurusan atas SLF
untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang dikelola oleh KSE, di mana
pengurusan SLF saat ini sudah sampai dengan tahap verifikasi kelengkapan oleh
Dinas Teknis.
b. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) sehubungan kegiatan waralaba yang
dilakukan oleh KSE selaku penerima waralaba berdasarkan Perjanjian Waralaba
Indomaret No. 1097/WR-CLG/LBK/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 antara KSE
dan PT Indomarco Prismatama.
Berdasarkan bukti tangkapan layar website Online Single Submission, KSE sedang
dalam proses pengurusan STPW Penerima Waralaba Dalam Negeri sehubungan
kegiatan waralaba yang dilakukan oleh KSE selaku penerima waralaba berdasarkan
Perjanjian Waralaba Indomaret No. 1097/WR-CLG/LBK/XII/2022 tanggal 14
Desember 2022, di mana pengurusan STPW saat ini sudah sampai dengan tahap
pengajuan persyaratan.
Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara
atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung,
pencabutan persetujuan bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenai sanksi
denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Waralaba, pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima
waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW.
Berdasarkan Pasal 413 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), setiap pelaku usaha yang berdasarkan
hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap perizinan berusaha
di sektor perdagangan, dikenai sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis; (ii) penarikan
barang dari distribusi; (iii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iv) penutupan gudang; (v)
denda administratif; dan/atau (vi) pencabutan perizinan berusaha.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Anak Perusahaan dengan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian
pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Anak
Perusahaan (sebagaimana relevan) dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan
Page 132
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 18
terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut
tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak dan/atau benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan untuk menjalankan usahanya
adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas
utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. Harta kekayaan milik RPU yang sedang dibebankan jaminan adalah sebagai berikut:
i. 3 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 32/Mangunreja, No.
34/Mangunreja dan No. 198/Mangunreja dengan hak tanggungan Peringkat
Pertama sebagaimana ternyata dalam APHT No. 188/2019 tanggal 17 Oktober
2019, yang dibuat di hadapan Masithah Sudian, S.H., M.Kn., PPAT di Serang
dan SHT No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019 yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang; dan
ii. Piutang usaha berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No. 18 tanggal
19 September 2019 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., MSi,
Notaris di Jakarta dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00660855.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI
Jakarta.
Jaminan pada poin (a) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019
No. 17 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum IV
(Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 15
September 2023 (“Perjanjian Kredit No. 17”) dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi
No. CRO.JKO/0074/KI/2019 No. 16 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di
hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sedangkan jaminan
poin (b) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Februari 2024, sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, jaminan-jaminan yang
diberikan oleh RPU atas harta kekayaan RPU yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh RPU kepada pihak ketiga, bersifat material bagi
kelangsungan usaha RPU dan apabila jaminan yang diberikan oleh RPU akan
dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional RPU
secara material.
b. Harta kekayaan milik CDI yang sedang dibebankan jaminan adalah sebagai berikut:
i. 904.734.797 saham CDI di KCE, yang sedang dibebankan dengan jaminan
gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Saham No. 16 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
Page 133
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 19
ii. 669.981.804 saham CDI di KTI, yang sedang dibebankan dengan jaminan
gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Saham No. 15 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Jaminan pada poin (b) di atas diberikan oleh CDI kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
berdasarkan Perjanjian Pinjaman CDI No. 57/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Februari 2024, sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, jaminan-jaminan yang
diberikan oleh CDI atas harta kekayaan CDI yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh CDI kepada pihak ketiga, bersifat tidak material bagi
kelangsungan usaha CDI dan apabila jaminan yang diberikan oleh CDI akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
CDI secara material.
6. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Februari 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang pengetahuan terbaik
Perseroan, seluruh aset material yang dimiliki oleh Anak Perusahaan (kecuali CDI) telah
diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan, dan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini seluruh asuransi tersebut masih berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Februari 2024, sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, CDI tidak memiliki harta kekayaan
tidak bergerak (kecuali kepemilikan saham oleh CDI) dan oleh karenanya tidak memiliki
asuransi.
7. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan, (ii)
kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iii)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) pembentukan Lembaga Kerjasama
Bipartit, (v) WLKP, (vi) WLTK, dan (vii) RPTKA, kecuali sehubungan dengan belum
dilakukannya pelaporan WLKP serta diperolehnya pengesahan RPTKA dari CDI.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, CDI masih dalam proses
pelaporan WLKP sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima berkas WLKP CDI tanggal 23
Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota
Jakarta Barat.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, CDI masih dalam proses
pengajuan pengesahan RPTKA atas nama Pholavit Thiebpattama dan Anawat Chansaksoong,
masing-masing selaku Komisaris CDI, sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan layar
tertanggal 22 Februari 2024 dalam laman https://tka-online.kemnaker.go.id/ yang menyatakan
bahwa permohonan pengajuan surat sudah dilakukan/data permohonan sudah disimpan
dengan nomor 001635002964.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004
tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan penyelenggaraan fasilitas
kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas
kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Page 134
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 20
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja
asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.
8. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Februari 2024 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang pengetahuan terbaik
Perseroan, masing-masing Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, mengajukan permohonan kepailitan
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha masing-masing Anak Perusahaan, Perseroan dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Februari 2024 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang pengetahuan terbaik
Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak
Perusahaan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
masing-masing Anak Perusahaan, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya, atau menjadi anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing Anak Perusahaan,
Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya.
ASUMSI - ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
Tahun 2024 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
yang sama dengan rancangan tersebut.
Page 135
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 21
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i)
mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 23 Februari 2024.
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024.
9. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
Page 136
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK HALAMAN: 22 Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun Anak Perusahaan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini. Hormat kami, ASSEGAF HAMZAH AND PARTNERS Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. Partner No. STTD : STTD.KH-130/PJ-1/PM.02/2023 No. HKHPM : 200101
Page 137
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 Maret 2024
Masa Penawaran Umum : 27 Februari 2024 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 1 Maret 2024
Tanggal Penjatahan : 28 Februari 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 4 Maret 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950, Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A , tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 1 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP V DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA
MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950
Faksimile : (021) 530 8930 PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA PT KB VALBURY SEKURITAS
PT RHB SEKURITAS INDONESIA PT SUCOR SEKURITAS PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.