Skip to content
Back to announcement

20240301_TPIA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31582253_lamp1.pdf

Listing Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 137

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                 JADWAL
                                                                                                                                                 Tanggal Efektif                       :                                   29 Juli 2022           Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                               :         1 Maret 2024
                                                                                                                                                 Masa Penawaran Umum                   :                               27 Februari 2024           Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                   :         1 Maret 2024
                                                                                                                                                 Tanggal Penjatahan                    :                               28 Februari 2024           Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                        :         4 Maret 2024

                                                                                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                                                                                                                                                ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI
                                                                                                                                                DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.




                                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                                                                                PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                                                                                PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                                                                                                                                                FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                                                                           PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                                                                                                                                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                Petrokimia
                                                                                                                                                                                                                               Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia




                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                  Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                                                                                                                                                      Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                                                                                                                                                                Jakarta 11410
                                                                                                                                                                                                                            Telepon: (021) 530 7950, Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                                                                                                                                                                  E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                                                                                                                                                                                                                  Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                                                                                                                                                                                                                                            Pabrik Perseroan:
                                                                                                                                                                                      Jl. Raya Anyer Km. 123                                                                                   Desa Mangunreja
                                                                                                                                                                                     Kelurahan Gunung Sugih                                                                                 Kecamatan Pulo Ampel
                                                                                                                                                                                       Kecamatan Ciwandan                                                                               Kabupaten Serang, 42456, Banten
                                                                                                                                                                                    Kota Cilegon, 42447, Banten
                                                                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                                                                                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                   DAN
                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                   (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                                                                                                                                diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                                                                                                                                                Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                           7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
                                                                                                                                                           koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                                Seri C   : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                           8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
                                                                                                                                                sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi
                                                                                                                                                masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A , tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 1 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi
                                                                                                                                                dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP V DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                                                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
                                                                                                                                                 BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
                                                                                                                                                 PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
                                                                                                                                                 DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
                                                                                                                                                 ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
                                                                                                                                                 SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                 TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                                                                                                 DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM
                                                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                                                 DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI
                                                                                                                                                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                                                                        id
                                                                                                                                                                                                                          AA-
                                                                                                                                                                                                                   (Double A Minus)
                                                                                                                                                                  UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA
                                                                                                                                                 MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.


                                                                                                                                                 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                                                                                                                                                 DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                                                                                                          PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                                                             PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950
Faksimile : (021) 530 8930                                                                                                                                            PT BCA Sekuritas                                  PT BNI Sekuritas                  PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA                        PT KB VALBURY SEKURITAS




                                                                                                                                                              PT RHB SEKURITAS INDONESIA                                                    PT SUCOR SEKURITAS                                            PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                                                                                                                                                                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah)
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar
untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2022 No. 075/LGC-DOC/CAP/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, dengan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya (“UUP2SK”)
(selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-149/D.04/2022
pada tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok
obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
II Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
dan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. 04766/BEI.
PP1/06-2022 tanggal 14 Juni 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, kode etik, norma, serta standar
profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak ter Afiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara
Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI
tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab
VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.


 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
 BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI
 BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI
 DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
 YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK
 NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .................................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................ II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .............................................................................................................. XII
RINGKASAN .............................................................................................................................................. XIII
I.    PENAWARAN UMUM ......................................................................................................................... 1
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ....................... 16
III.  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................... 18
IV.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM ................ 23
V.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA .............................................................................................................................. 24
      1. RIWAYAT SINGKAT ................................................................................................................................. 24
      2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN ................................................................... 25
      3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................. 26
      4. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................ 33
      5. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................................................... 37
      6. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK, DAN PEMEGANG SAHAM
            BERBENTUK BADAN HUKUM .................................................................................................................... 40
      7. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN ......................................................................................................... 42
      8. KETERANGAN RINGKAS TENTANG PERUSAHAAN ANAK .................................................................................. 43
      9. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ASOSIASI .......................................................................................... 48
      10. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .......................................................................... 48
      11. PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ......................................................................... 50
      12. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI .................................................................................................... 52
      13. PERJANJIAN TERKAIT DENGAN PUB OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP II TAHUN 2020 .................................. 55
      14. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................................................... 55
      15. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP.......................................................................................................... 67
      16. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, JUGA DIREKSI DAN DEWAN
            KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................ 71
      17. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”) ..................................................................................................... 73
      18. ASURANSI............................................................................................................................................. 73
      19. KEGIATAN USAHA .................................................................................................................................. 73
      A.    PRODUK .............................................................................................................................................. 73
      B.    BAHAN BAKU ....................................................................................................................................... 75
      C.    KINERJA PABRIK .................................................................................................................................... 76
      D.    PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN .............................................................................................. 77
VI.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .......................................................................................................... 79
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................... 80
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ........................................................................................ 82
IX.   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................................... 90
X.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN OBLIGASI ....................... 93
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................................................... 94




                                                                                 i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Informasi Tambahan ini memiliki makna dan arti
seperti dijelaskan dalam tabel berikut:

 Afiliasi                     Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan peraturan
                              pelaksanaannya, yang berarti:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                  dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                      yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                                  pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                  pihak tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                  atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau pengawas yang
                                  sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                  langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                  perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                  dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                  langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                  menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                                  sama; atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                  yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                  (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                  tersebut.

 Agen Pembayaran              Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
                              Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, yang membuat Perjanjian Agen
                              Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil serta berkewajiban
                              membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
                              Pokok Obligasi atau bentuk pembayaran lainnya, termasuk Denda (jika ada)
                              dan/atau pembayaran hak-hak/manfaat lain atas obligasi (jika ada) kepada
                              Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama
                              Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                              ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

 Anak Perusahaan atau         Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
 Perusahaan Anak atau         Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
 Entitas Anak

 ASEAN                        Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Asosiasi
                              Negara-Negara Asia Tenggara.


                                                    ii
Page 5
BAE                         Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan
                            kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan
                            pembagian hak yang berkaitan dengan efek, yang dalam hal ini adalah PT Raya
                            Saham Registra berkedudukan di Jakarta.

Bank Kustodian              Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas
                            Pasar Modal atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan
                            atau OJK untuk menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa
                            Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

BEI atau Bursa Efek         Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
Indonesia atau Bursa Efek   hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Bunga Obligasi              Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
                            dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Daftar Pemegang Rekening    Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                            kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
                            KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                            status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
                            diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dampak Negatif yang         Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
Material                    peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang
                            merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan
                            dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang dapat mempengaruhi
                            kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya
                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Denda                       Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                            kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
                            1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri
                            Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
                            sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                            harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
                            satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan satu bulan adalah 30
                            (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi               Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
                            lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia
                            yang diantaranya berupa Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
                            Akta Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang, Akta Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
                            Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan
                            dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                            Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-perubahannya.

DPS                         Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.

Efek                        Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                            dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                            memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                            langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                            tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat

                                                  iii
Page 6
                     dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.

Ekuitas              Berarti seluruh ekuitas Perseroan yang tercatat pada laporan keuangan
                     tahunan Perseroan yang diaudit.

Emisi                Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan untuk
                     ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Grup                 Perseroan dan Perusahaan Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap
                     perusahaan yang dikecualikan yang merupakan setiap Perusahaan Anak yang
                     memenuhi seluruh kriteria berikut:
                     a. merupakan suatu perusahaan terbatas;
                     b. kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal
                         berikut:
                         (i)   kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah
                               dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang sahan
                               Perseroan; atau
                         (ii) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh perusahaan yang
                               dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan
                               aset dari setiap anggota dari Grup; dan
                      c. kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.

Hari Bursa           Berarti hari‐hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                     perdagangan Efek menurut peraturan perundang‐undangan Republik
                     Indonesia dan ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender        Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                     tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                     sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena
                     suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                     sebagai bukan Hari Kerja.

Hari Kerja           Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                     ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                     ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.

IAPI                 Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

Informasi Tambahan   Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan
                     Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang akan
                     diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 36/2014.

ISO                  Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.

Jumlah Terutang      Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                     Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                     lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
                     pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
                     waktu ke waktu.

Kemenkumham          Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                     Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
                     lainnya).

                                           iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis         Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                            Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                            perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
                            konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                            mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
                            hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                            menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                            memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum             Berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi
                            hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                            berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

KSEI                        Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan,
                            yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                            Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
                            bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                            dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                            Bersifat Utang di KSEI.

Kustodian                   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                            dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                            menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                            nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                            Efek dan Bank Kustodian.

Lembaga Penyimpanan         Berarti pihak yang (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
dan Penyelesaian            Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan (b) memberikan jasa lain
                            yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.

L/C                         Berarti singkatan dari Letter of Credit.

Manajer Penjatahan          Berarti PT Sucor Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                            yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                            Peraturan No. IX.A.7.

Masyarakat                  Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                            Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                            tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/
                            berkedudukan di luar wilayah Indonesia dengan memperhatikan peraturan
                            perundang-undangan dibidang Pasar Modal yang berlaku.

Menkumham                   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                            bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                            Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-
                            Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Obligasi                    Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024,
                            yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                            melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan tahap keempat dari
                            rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan diterbitkan dan
                            ditawarkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,-


                                                   v
Page 8
                         (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang terbagi
                         dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                              a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                    Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus
                                    tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                    7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka
                                    waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                              b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                    Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus
                                    juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
                                    koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
                                    sejak Tanggal Emisi; dan
                              c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                    Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus
                                    dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                    8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu
                                    7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                         Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
                         sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
                         Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-
                         syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Obligasi Berkelanjutan   Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical yang akan
                         ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                         dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,-
                         (delapan triliun Rupiah).

Otoritas Jasa Keuangan   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                         Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK (“UU
                         OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                         pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                         beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
                         Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU
                         OJK.

Pemegang Obligasi        Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                         yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau
                         (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening        Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                         yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI,
                         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                         bidang pasar modal.

Pemeringkat              Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan
                         penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
                         terdaftar di OJK.

Pemerintah               Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.




                                               vi
Page 9
Penawaran Umum             Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan              bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar
                           Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang
                           diatur dalam POJK No. 36/2014 dan UUPM.

Pengakuan Utang            Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific
                           Tahap IV Tahun 2024 No. 9 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
                           Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
                           perubahannya      dan/atau     penambahan-penambahannya          dan/atau
                           pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                           bersangkutan di kemudian hari.

Penitipan Kolektif         Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                           pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi Obligasi    Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                           melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
                           pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA
                           Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
                           Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT UOB Kay Hian
                           Sekuritas, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi                   Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT DBS
                           Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT RHB Sekuritas
                           Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai dengan
                           syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Obligasi.

Peraturan No. IX.A.1       Berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
                           Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep‐690/BL/2011 tanggal 30
                           Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
                           Pendaftaran, sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No.
                           58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau
                           Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.

Peraturan No. IX.A.2       Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
                           Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29
                           Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7       Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
                           Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
                           Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                           Umum.

Peraturan No. VIII.G.12    Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan
                           Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-17/PM/2004 tanggal
                           13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
                           dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.

Perjanjian Agen            Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 7 Februari 2024 yang
Pembayaran                 dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.


                                                 vii
Page 10
Perjanjian Pendaftaran        Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Efek Bersifat Utang di KSEI   Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-004/OBL/KSEI/0224 tanggal
                              7 Februari 2024, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya
                              cukup diperlihatkan kepada Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
                              berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                              dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                              pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan         Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Emisi Obligasi                Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 No. 10 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat
                              di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
                              perubahannya        dan/atau    penambahan-penambahannya            dan/atau
                              pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                              bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian                    Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Perwaliamanatan               Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 No. 8 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di
                              hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
                              perubahannya        dan/atau     penambahan-penambahannya           dan/atau
                              pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                              bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Penawaran          Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan            Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahun 2022 No. 151 tanggal 27
                              Mei 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                              Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                              penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                              yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Pendaftaran        Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                              rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar
                              Modal termasuk POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.A.1, serta dengan
                              memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan
                              oleh Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum
                              melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
                              perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
                              memenuhi persyaratan OJK.

Perseroan                     Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam
                              hal ini adalah PT Chandra Asri Pacific Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.

Persetujuan Prinsip           Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Pencatatan Efek               Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022 PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
Bersifat Utang                (TPIA) No. 04766/BEI.PP1/06-2022 tanggal 14 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh
                              PT Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan Efek               Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                              dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                              dimaksud dalam UUPM.

POJK No. 7/2017               Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                              Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek
                              Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.




                                                   viii
Page 11
POJK No. 9/2017    Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                   Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
                   Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 19/2020   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                   Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                   Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                   Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 49/2020   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                   tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pokok Obligasi     Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                   berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal
                   Emisi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                   terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                     a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                         Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh
                         puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95%
                         (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
                         tahun sejak Tanggal Emisi;
                     b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                         Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus juta
                         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
                         lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                         Emisi; dan
                     c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                         Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus dua
                         puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                         (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
                         tahun sejak Tanggal Emisi.

                   Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
                   sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
                   Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan
                   Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

PSAK               Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Rekening Efek      Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                   Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                   Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                   ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.




                                         ix
Page 12
Rp atau Rupiah              Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
                            Republik Indonesia.

RUPO                        Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                        Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                            saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                            anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
                            pelaksanaannya.

RUPSLB                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan       Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                            Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

SBR                         Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal dengan
                            Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang dibuat dengan
                            copolymerization produk butadiene dan styrene. Umumnya digunakan dalam
                            produksi ban mobil, alas kaki dan barang-barang consumer lainnya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
                            KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
                            untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang
                            terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.

TAM                         Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.

Tahun Buku                  Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.

Tanggal Distribusi          Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                            Berkelanjutan IV Obligasi Berkelanjutan Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun
                            2024 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan
                            secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                            Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi               Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                            kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi yaitu tanggal
                            1 Maret 2024.

Tanggal Pelunasan Pokok     Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi                    dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                            Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                            ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu tanggal 1 Maret
                            2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan
                            tanggal 1 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C.

Tanggal Pembayaran          Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi              dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                            Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan          Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 28 Februari
                            2024.

                                                  x
Page 13
THB atau Baht atau Baht    Berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara Kerajaan
Thailand                   Thailand.

USD atau US$               Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
                           Amerika Serikat.

UUP2SK                     Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

Utang Konsolidasian yang    Berarti jumlah agregat dari seluruh utang Grup, tapi tetapi tidak termasuk:
Dikenakan Bunga            (a) utang antar perusahaan dalam satu Grup;
                           (b) pinjaman dari pemegang saham kepada Perseroan; dan
                           (c) account payable/trade financing.

Utang Berbasis Non-        Berarti utang berbunga yang diberikan kepada Perusahaan Anak Perseroan
Recourse                   dan bersifat non-recourse kepada Perseroan, di luar Ekuitas yang disuntikkan
                           oleh Perseroan di Perusahaan Anak tersebut. Sifat non-recourse kepada
                           Perseroan tidak menjadikan Perseroan berhutang/memiliki kewajiban
                           pembayaran utang, dan/atau tidak membuat Perseroan menjadi
                           penanggung/penjamin utang, dan/atau tidak bersifat cross default kepada
                           Perseroan.

UUPM atau Undang-          Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Undang Pasar Modal         Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                           1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana terakhir
                           diubah dengan UUP2SK.

UUPT                       Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun
                           2007, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                           Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                           2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Wali Amanat                Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
                           (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan.




                                                  xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Barito Pacific   :   PT Barito Pacific Tbk

CA               :   PT Chandra Asri

CAA              :   PT Chandra Asri Alkali

CAC              :   Chandra Asri Capital Pte. Ltd.

CAP-2            :   PT Chandra Asri Perkasa

CAPO             :   PT Chandra Asri Port

CATCO            :   Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)

CDI              :   PT Chandra Daya Investasi

CCP              :   PT Chandra Cilegon Port

CPN              :   PT Chandra Pelabuhan Nusantara

CSP              :   PT Chandra Samudera Port

GI               :   PT Griya Idola

KCE              :   PT Krakatau Chandra Energi

KM               :   PT Krakatau Medika

KPDP             :   PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan

KPE              :   PT Krakatau Posco Energy

KSE              :   PT Krakatau Sarana Energi

KTI              :   PT Krakatau Tirta Industri

Lummus           :   ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)

Marigold         :   Marigold Resources Pte. Ltd.

Michelin         :   Compagnie Financière Michelin (dahulu Compagnie Financière du Groupe
                     Michelin ‘Senard et Cie’ yang kemudian diubah menjadi Compagnie Financière
                     Michelin SCmA dan Compagnie Financière Michelin SA)

PBI              :   PT Petrokimia Butadiene Indonesia

PLN              :   PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

RPU              :   PT Redeco Petrolin Utama

SCG Chemicals    :   SCG Chemicals Public Company Limited

SMI              :   PT Styrindo Mono Indonesia

SRI              :   PT Synthetic Rubber Indonesia

TPI              :   PT Tri Polyta Indonesia Tbk


                                               xii
Page 15
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
USD (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di
Indonesia.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2
November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal berikut perubahannya. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri
Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di
hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta
Pendirian”). Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI
dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal
1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang
saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH
RES/XI/2019, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi
perusahaan penerima penggabungan (”Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI,
Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta
Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November
2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif
pada tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan
menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan SMI,
Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta
Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif
pada tanggal 1 Januari 2021.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, CPN dan
CDI; (ii) 8 (delapan) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni KCE, RPU, KSE, CAA, CSP, CAPO,
CCP, dan CAC; dan (iii) 5 (lima) perusahaan asosiasi, yakni SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.




                                                      xiii
Page 16
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 297 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya
Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0000277.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 3 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0000953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024 (“Akta No. 297/2023”).

Berdasarkan Akta No. 297/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1)
anggaran dasar Perseroan tentang nama dan tempat kedudukan Perseroan berubah dari PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific Tbk. Sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
Perseroan tersebut, para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh
ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 297/2023.

2.   Struktur Permodalan Perseroan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0275914 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022
(“Akta No. 35/2022”) dan DPS yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp50,- per saham
                    Keterangan
                                                             Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %
Modal Dasar                                                   245.295.713.280    12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    Barito Pacific(1)                                       29.957.670.400       1.497.883.520.000      34,63
    SCG Chemicals                                           26.446.618.924       1.322.330.946.200      30,57
    PT TOP Investment Indonesia                             12.976.731.760         648.836.588.000      15,00
    Prajogo Pangestu(2)                                       6.735.679.764        336.783.988.200       7,79
    Marigold                                                  3.387.243.720        169.362.186.000       3,92
    Erwin Ciputra                                               139.099.372          6.954.968.600       0,16
    Raymond Budhin                                                1.600.000             80.000.000     0,00(3)
    Lim Chong Thian                                               1.182.568             59.128.400     0,00(3)
    Fransiskus Ruly Aryawan                                         400.212             20.010.600     0,00(3)
    Baritono Prajogo Pangestu                                       229.600             11.480.000     0,00(3)
    Edi Riva’i                                                       10.000                500.000     0,00(3)
    Masyarakat                                                6.865.078.772        343.253.968.600       7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  86.511.545.092       4.325.577.254.600 100,00
Portepel                                                   158.784.168.188       7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)
    Barito Pacific menjaminkan sejumlah (a) 7.600.000.000 saham kepada Bangkok Bank Public Company
    Limited (“Bangkok Bank”) dan (b) 2.000.000.000 saham kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
    Informasi terkait penjaminan tersebut lebih lanjut tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan ini.
(2)
    Sebagian saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bangkok Bank. Informasi terkait
    penjaminan tersebut lebih lanjut tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan ini.
(3)
    menjadi nol karena pembulatan.

3.   Ikhtisar Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada



                                                       xiv
Page 17
tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan 30 September 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte
Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte).

Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan

                                                                                       (dalam ribuan USD)
                                                 30 September*                   31 Desember
                  Keterangan
                                                      2023                 2022               2021
 Total Aset                                             4.999.239           4.929.871           4.993.060
 Total Liabilitas                                       2.172.728           2.120.765           2.060.588
 Total Ekuitas                                          2.826.511           2.809.106           2.932.472
*) tidak diaudit/tidak direviu

Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                        (dalam ribuan USD)
                                                              30 September*            31 Desember
Keterangan
                                                             2023       2022        2022          2021
Pendapatan                                                1.662.615 1.947.802      2.384.591     2.580.425
Laba (rugi) kotor                                             65.134    (8.649)      (10.954)      345.021
Laba (rugi) sebelum pajak                                   (25.447) (133.261)     (176.475)       201.966
Laba (rugi) periode/tahun berjalan                          (19.851) (111.100)     (149.399)       151.869
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/tahun
                                                           (13.792)    (74.854)    (109.418)       152.155
berjalan
*) tidak diaudit/tidak direviu


Rasio-Rasio Keuangan Penting

                                                            30 September*              31 Desember
                       Keterangan
                                                           2023       2022          2022        2021
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan (%)                                             (14,64)       3,54        (7,59)         42,85
 Beban Pokok Pendapatan (%)                                 (18,35)      24,27          7,16         36,20
 Laba (Rugi) Kotor (%)                                     (853,08)   (102,82)      (103,17)        108,95
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                              (80,90)   (165,66)      (187,37)        601,19
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan (%)                     (82,13)   (154,74)      (198,37)        194,91
 Jumlah Aset (%)                                               1,41     (3,56)        (1,27)         38,94
 Jumlah Liabilitas (%)                                         2,45     (4,32)          2,92         15,88
 Jumlah Ekuitas (%)                                            0,62     (3,03)        (4,21)         61,62

 Rasio Usaha
 Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%)              3,92     (0,44)        (0,46)         13,37
 Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap
 Pendapatan Bersih (%)                                       (1,19)     (5,70)        (6,27)          5,89
 Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                23,98      25,31         21,19          21,11
 Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                   50,53      74,99         91,24         119,92
 Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                         53,14      52,03         41,05          50,38




                                                     xv
Page 18
                                                           30 September*               31 Desember
                     Keterangan
                                                          2023       2022           2022        2021
 Rasio Keuangan
 Rasio Lancar (%)                                          667,60      475,08        375,45         314,06
 Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                 (0,40)      (2,31)        (3,03)          3,04
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                              (0,70)      (3,91)        (5,32)          5,19
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%)              76,87       69,34         75,50          70,55
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%)                 43,46       40,95         43,02          41,37
 Interest coverage ratio                                      0,13      (4,53)        (3,12)          3.39
 Debt service coverage ratio                                  0,06      (0,60)        (0,80)          0,51

 Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
 Perjanjian Utang
 Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%)                38,92       34,02         34,74         26,94
*) tidak diaudit/tidak direviu

Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
                                                                          (dalam ribuan USD)
              Keterangan                            Jatuh Tempo                Jumlah
 Utang Usaha dan Utang Lain-lain
   Dalam mata uang Rupiah                         29 Februari 2024                   68.546
                                                   31 Maret 2024                      7.390
                                                    30 April 2024                    64.851

   Dalam mata uang USD                            29 Februari 2024                   36.481
                                                   31 Maret 2024                     51.753
                                                    30 April 2024                     5.768
 Subtotal                                                                           234.789

 Utang Pajak                                       31 Maret 2024                      2.078
 Subtotal                                                                             2.078

 Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi
   Dalam mata uang Rupiah                         29 Februari 2024                       81
                                                   31 Maret 2024                      1.570
                                                    30 April 2024                     3.324

   Dalam mata uang USD                              30 April 2024                     9.483

 Subtotal                                                                            14.458

 Utang Bunga Pinjaman Bank dan Obligasi
   Dalam mata uang Rupiah                         29 Februari 2024                   12.053
                                                   31 Maret 2024                      4.917
                                                    30 April 2024                     2.012

   Dalam mata uang USD                            29 Februari 2024                      275
                                                   31 Maret 2024                      1.757
                                                    30 April 2024                    11.051

 Subtotal                                                                            32.065
 Grand Total                                                                        283.390
Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.


                                                    xvi
Page 19
4.   Keterangan Tentang Obligasi

 Nama Obligasi                     :   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024

 Target dana PUB                   :   Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah)

 Jumlah Pokok Obligasi Tahap IV    :   Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar
                                       Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
                                       dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
                                       - Seri A dengan jumlah sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus
                                          empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
                                       - Seri B dengan jumlah sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus
                                          enam belas miliar delapan ratus juta Rupiah); dan
                                       - Seri C dengan jumlah sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus
                                          empat puluh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah).

 Jangka Waktu                      :   -   Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
                                       -   Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
                                       -   Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi                -   Seri A sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun;
                                       -   Seri B sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan
                                       -   Seri C sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun

                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                                       pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Juni 2024, sedangkan Bunga
                                       Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
                                       tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 Maret 2029 untuk
                                       Obligasi Seri B, dan tanggal 1 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C.

 Harga Penawaran                   :   100% dari nilai Pokok Obligasi

 Satuan Pemesanan                  :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

 Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1,- (satu Rupiah)

 Pembayaran Kupon Bunga            :   Triwulanan

 Jaminan                           :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                       seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                       barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                       kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
                                       Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
                                       pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                       lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
                                       hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                       Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

 Penyisihan Dana Pelunasan         :   Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi
 Obligasi (Sinking Fund)               penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA
                                       (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat
                                       sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan
                                       memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020 dimana sumber dana dari
                                       penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.



                                                      xvii
Page 20
 Pembelian Kembali Obligasi              :    Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
 (Buy Back)                                   tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                              untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok
                                              Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                              kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
                                              untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                                              perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                             :    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
                                              mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan
                                              ini.

5.    Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan
pengeluaran-pengeluaran akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk
diantaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini
dapat dilihat pada Bab II tentang Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di
Informasi Tambahan ini.

6.    Obligasi Yang Telah Diterbitkan Perseroan

                                                                              Tingkat
                                                                    Jangka    Bunga                         Jumlah Obligasi
                                                  Jumlah
 No         Nama Obligasi         Seri                               Waktu      per       Jatuh Tempo          Terutang
                                                    (Rp)
                                                                    (tahun)   Tahun                              (Rp)
                                                                                (%)
     Obligasi Berkelanjutan I
 1.  Chandra Asri Petrochemical    C          229.750.000.000            7     9,75     12 Desember 2024     229.750.000.000
     Tahap I Tahun 2017
     Obligasi Berkelanjutan I
 2. Chandra Asri Petrochemical     C          300.000.000.000            7     9,00       1 Maret 2025       300.000.000.000
     Tahap II Tahun 2018
     Obligasi Berkelanjutan II
 3. Chandra Asri Petrochemical     -          750.000.000.000            5     8,70      12 Februari 2025    750.000.000.000
     Tahap III Tahun 2020
     Obligasi Berkelanjutan III    B          357.700.000.000            5     8,70      26 Agustus 2025     357.700.000.000
 4. Chandra Asri Petrochemical
     Tahap I Tahun 2020            C          113.500.000.000            7     9,20      26 Agustus 2027     113.500.000.000
     Obligasi Berkelanjutan III    A            50.000.000.000            3    7,80        15 April 2024       50.000.000.000
 5. Chandra Asri Petrochemical     B           587.950.000.000            5    8,50        15 April 2026      587.950.000.000
     Tahap III Tahun 2021          C           362.050.000.000            7    9,00        15 April 2028      362.050.000.000
     Obligasi Berkelanjutan III    A           266.950.000.000            5    7,20      29 Oktober 2026      266.950.000.000
 6. Chandra Asri Petrochemical     B           581.500.000.000            7    8,20      29 Oktober 2028      581.500.000.000
     Tahap IV Tahun 2021           C           151.550.000.000           10    9,00      29 Oktober 2031      151.550.000.000
     Obligasi Berkelanjutan III    A           860.000.000.000            5    7,20        8 Maret 2027       860.000.000.000
 7. Chandra Asri Petrochemical     B           300.000.000.000            7    8,10        8 Maret 2029       300.000.000.000
     Tahap V Tahun 2022            C           240.000.000.000           10    8,80        8 Maret 2032       240.000.000.000
     Obligasi Berkelanjutan IV     A         1.426.450.000.000            5    8,00       9 Agustus 2027    1.426.450.000.000
 8. Chandra Asri Petrochemical     B           347.000.000.000            7    8,60       9 Agustus 2029      347.000.000.000
     Tahap I Tahun 2022            C           226.550.000.000           10    9,30       9 Agustus 2032      226.550.000.000
     Obligasi Berkelanjutan IV     A         1.022.650.000.000            5    8,40      28 Februari 2028   1.022.650.000.000
 9. Chandra Asri Petrochemical
                                   B          227.350.000.000            7     8,90      28 Februari 2030    227.350.000.000
     Tahap II Tahun 2023
     Obligasi Berkelanjutan IV     A           361.480.000.000           3     7,00     27 September 2026     361.480.000.000
 10. Chandra Asri Petrochemical    B           534.760.000.000           5     7,50     27 September 2028     534.760.000.000
     Tahap III Tahun 2023          C           103.760.000.000           7     8,00     27 September 2030     103.760.000.000
              Jumlah                         9.400.950.000.000                                              9.400.950.000.000

Total Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp9.400.950.000.000,- (sembilan triliun empat ratus miliar sembilan
ratus lima puluh juta Rupiah).


                                                                 xviii
Page 21
I.                     PENAWARAN UMUM

  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL DENGAN TARGET DANA YANG
                     AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)

                      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                         DAN
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
 Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus
                tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun,
                berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
 Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus
                juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                tahun sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus
                dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun,
                berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
1 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 1 Maret 2031 untuk
Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                    OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                   Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                         atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
                                                                  idAA-
                                                            (Double A Minus)




                                               PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk (“Perseroan”)
                                                 Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                Petrokimia

                                                                 Kantor Pusat:
                                                   Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                       Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                 Jakarta 11410
                                                            Telepon: (021) 530 7950
                                                           Faksimile: (021) 530 8930
                                                  E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                                 Situs Web: http://www.chandra-asri.com

                                                             Pabrik Perseroan:
                        Jl. Raya Anyer Km. 123                                                   Desa Mangunreja
                       Kelurahan Gunung Sugih                                                 Kecamatan Pulo Ampel
                         Kecamatan Ciwandan                                               Kabupaten Serang, 42456, Banten
                      Kota Cilegon, 42447, Banten
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI
PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.

                                                                     1
Page 22
Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
    Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2) Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3) Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
    Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh
    Perseroan tertanggal 12 Februari 2024.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki
    peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
    peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
    Perusahaan Pemeringkat Efek.

1. Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi
untuk Seri B dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada
tanggal 1 Maret 2027, 1 Maret 2029, dan 1 Maret 2031.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah). Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:

 Seri A     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat
                 puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                 Emisi;
 Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam
                 belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma
                 dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri C     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat
                 puluh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                 (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada
                                                         2
Page 23
tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 1 Maret 2031
untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

  Bunga                            Tanggal Pembayaran
   Ke                     Seri A                             Seri B                             Seri C
    1                  1 Juni 2024                        1 Juni 2024                        1 Juni 2024
    2              1 September 2024                   1 September 2024                   1 September 2024
    3              1 Desember 2024                    1 Desember 2024                    1 Desember 2024
    4                 1 Maret 2025                       1 Maret 2025                       1 Maret 2025
    5                  1 Juni 2025                        1 Juni 2025                        1 Juni 2025
    6              1 September 2025                   1 September 2025                   1 September 2025
    7              1 Desember 2025                    1 Desember 2025                    1 Desember 2025
    8                 1 Maret 2026                       1 Maret 2026                       1 Maret 2026
    9                  1 Juni 2026                        1 Juni 2026                        1 Juni 2026
   10              1 September 2026                   1 September 2026                   1 September 2026
   11              1 Desember 2026                    1 Desember 2026                    1 Desember 2026
   12                 1 Maret 2027                       1 Maret 2027                       1 Maret 2027
   13                                                     1 Juni 2027                        1 Juni 2027
   14                                                 1 September 2027                   1 September 2027
   15                                                 1 Desember 2027                    1 Desember 2027
   16                                                    1 Maret 2028                       1 Maret 2028
   17                                                     1 Juni 2028                        1 Juni 2028
   18                                                 1 September 2028                   1 September 2028
   19                                                 1 Desember 2028                    1 Desember 2028
   20                                                    1 Maret 2029                       1 Maret 2029
   21                                                                                        1 Juni 2029
   22                                                                                    1 September 2029
   23                                                                                    1 Desember 2029
   24                                                                                       1 Maret 2030
   25                                                                                        1 Juni 2030
   26                                                                                    1 September 2030
   27                                                                                    1 Desember 2030
   28                                                                                       1 Maret 2031

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

                                                         3
Page 24
Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan
Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu
kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020 dimana sumber dana
dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.

Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi

Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                            Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                         Menara Bank BTN, Lantai 18
                                             Jl. Gajah Mada No. 1
                                       Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                                           Telepon: (021) 633 6789
                                          Situs Web: www.btn.co.id
                        Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan
Pembelian Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-580/PEF-DIR/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 25 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023, Surat Pefindo No.
RTG-014/PEF-DIR/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Surat Pefindo No. RC-477/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 9 Mei 2023

                                                      4
Page 25
sampai dengan 1 Mei 2024, Surat Pefindo No. RTG-103/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023, dan Surat
Pefindo No. RTG-025/PEF-DIR/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                                    idAA-
                                               (Double A Minus)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
   Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 3 angka 3 huruf b di bawah ini,
   maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut.
   Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda
   yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
   secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
   jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
   kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
   Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
   tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
   Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
   pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
   Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
   setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
   dimilikinya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                       5
Page 26
2. Ikhtisar Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1)   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
     sebagai berikut:

     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

     a. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan
        atau memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i) penggabungan,
        peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka restrukturisasi
        perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
        lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company),
        dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
        kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company);
     b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
     c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai
        ketentuan poin 1 huruf h, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan tersebut tidak
        mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
        i) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
             Perwaliamanatan;
        ii) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk
             program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan
             program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak
             melebihi jumlah yang setara dengan USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat);
        iii) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Perusahaan Anak;
        iv) pinjaman antar Perusahaan Anak;
        v) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
             dengan Kegiatan Usaha Sehari-Hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
        vi) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan),
             dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan
             anggaran Perseroan yang terakhir. Grup berarti Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak
             termasuk setiap Perusahaan Yang Dikecualikan.
             Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap anak perusahaan Perseroan yang memenuhi seluruh
             kriteria berikut ini:
             (1) merupakan suatu perseroan terbatas;
             (2) yang kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (i) kontribusi
                   ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai
                   oleh para pemegang saham Perseroan atau (ii) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh
                   Perusahaan Yang Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari
                   setiap anggota dari Grup; dan
             (3) yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
     e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
        i) Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
        ii) Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi tipe,
             nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
        iii) Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva
             non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan
             usaha Perseroan;
        iv) Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang tidak
             mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s
             length);

                                                       6
Page 27
        v) Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha
             Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau
             Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut
             tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga
             ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut; dan
        vi) Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara
             dengan USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika dihitung
             secara keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang setara dengan
             USD 50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak memiliki akibat
             negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
     f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia,
        sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha
        sebagaimana yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
        Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan; dan
     h. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
        digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan, atau
        (iii) pinjaman yang berasal dari Perusahaan Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan obligasi
        atau efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.
2)   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
        dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
        Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
        data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
        persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
        pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
        Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
        Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3)   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
         Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
         funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening
         yang ditunjuk oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI;
     c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
         Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan poin 3 huruf b di atas,
         maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga Obligasi atas
         kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
         dibayar sepenuhnya;
     d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
         Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
     e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
         semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
         semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
         dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
         untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
     f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
         buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
         Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;

                                                       7
Page 28
g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang
   memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
   Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan
   Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
   ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan
   perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan
   menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang menyetujui
   perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
   dan penggantian auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut
   berlangsung. Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-
   hal di atas tidak tersedia di situs web Perseroan atau Bursa Efek;
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di situs web
   Perseroan atau Bursa Efek:
   i) Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
        lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
        disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali
        Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen
        tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10
        (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
   ii) Laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan
        yang berlaku.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi
   yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan
   asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh
   Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
   kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat
   berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material,
   memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
   undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
   dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
m. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun
   buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, yaitu memelihara perbandingan
   antara total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi bagian Utang Berbasis Non-Recourse
   dari Perusahaan Anak Perseroan dibandingkan dengan Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1 (satu koma lima
   berbanding satu);
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang
   dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk
   kepadanya;
o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
   melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
   Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
   mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
   yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan; dan
r. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi dibawah idA (single A)
   sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan sinking
   fund sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No.
   20/2020.




                                                8
Page 29
Kelalaian Perseroan

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
     pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
     atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
     Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dari total
     kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir oleh salah satu kreditornya (cross
     default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang
     berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
     dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
     (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan
     dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang
     disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
     diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
     Dampak Negatif yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
     apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
     menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan
     Dampak Negatif yang Material; atau
f.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud dalam
     ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
     huruf a di atas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
     keterangan yang diberikan oleh Perseroan.

Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
(a) Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
     puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
     dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
     menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
(b) Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
     ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
     tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah
     diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
     adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
     Wali Amanat; atau
(c) Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
     ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
     tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
     diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
     adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
     Wali Amanat;

maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.

Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

                                                        9
Page 30
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.

Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
         periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
         dengan kelalaian;
     c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e) Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Negara RepubIik Indonesia.

2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
         oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
         diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
         acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
         Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
         KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
         tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.

3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) di atas wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

                                                     10
Page 31
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.

5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
         sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
         diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) agenda RUPO;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6)   Tata cara RUPO
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          yang diterbitkan oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
          adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
          Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
          sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
          demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Obligasi yang dimilikinya.
     f)   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal pemerintah.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
          − Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
              Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          − Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
              tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i)   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     j)   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris untuk
          membuat berita acara RUPO.
     l)   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.

                                                     11
Page 32
          Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara
          RUPO.

7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6) g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
    a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
        diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang hadir dalam RUPO.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                  per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                  (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                  (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                  (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                  (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.

                                                      12
Page 33
               (e)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                     berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (f)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
                     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                     i.    Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                           dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                           sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                           jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                     ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (i) tidak tercapai,
                           maka wajib diadakan RUPO kedua.
                     iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                           dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                     iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (iii) tidak tercapai,
                           maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                     v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                           dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
                           keputusan suara terbanyak.
                     vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (v) tidak tercapai,
                           maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
                     vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau
                           diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                           mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
                           atas permohonan Wali Amanat.
                     viii. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                           memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                           mengenai pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.

8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
   paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.

10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.

12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
    waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.


                                                        13
Page 34
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Pembelian Kembali

a.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
         dengan harga pasar;
     2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
         dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
         RUPO;
     6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi,
         kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
     7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
         Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     8) Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
         Obligasi;
     9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam butir (8), paling sedikit memuat informasi tentang:
         a) Periode penawaran pembelian kembali;
         b) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
         d) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
         e) Tata cara penyelesaian transaksi;
         f)    Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         g) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
         h) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
         i)    Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
         Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
         dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
         disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam butir (8) dengan ketentuan:
         a) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
               masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
               Penjatahan;
         b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
         c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan
               wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya
               pembelian kembali Obligasi.
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
         Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
         dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
         a) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
         b) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
               kembali;
         c) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
         d) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
                                                     14
Page 35
     14) Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
          lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
     15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
          Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
     16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
     17) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
          a) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
                RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
                kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          b) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
                hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
                Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
b.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 7 dan 8 di atas
     wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
     paling sedikit melalui:
     1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                      15
Page 36
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
        PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan
pengeluaran-pengeluaran akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk keperluan modal kerja, termasuk di
antaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No.
20/2020.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan
kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana untuk pertama
kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai
dengan POJK No. 30/2015.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi terealisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta
alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO.

Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dan
transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi ini termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 yang dilakukan Perseroan, setelah
dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut berdasarkan surat No.009/LGC-DOC/CAP/I/2024 tertanggal 12
Januari 2024.




                                                      16
Page 37
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,6615% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,4929%, yang terdiri dari:
     -    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,3451%;
     -    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0739%; dan
     -    Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0739%.
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0740%, yang terdiri dari:
     -    Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0667%; dan
     -    Biaya jasa Notaris sekitar 0,0073%.
3.   Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0087% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0600%.
4.   Biaya lain-lain (biaya pendaftaran Obligasi di KSEI, biaya pencatatan Obligasi di BEI, biaya percetakan, biaya
     audit penjatahan dan biaya lain-lain) sekitar 0,0259%.




                                                        17
Page 38
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan
Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte).

DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                    (dalam ribuan USD)
                                                               30 September*         31 Desember
                           Keterangan
                                                                    2023           2022        2021
 ASET
 Aset lancar
 Kas dan setara kas                                                   823.364    1.403.973   1.579.128
 Deposito berjangka                                                         -            -     442.000
 Piutang usaha
   Pihak berelasi                                                      11.116       17.916      18.425
   Pihak ketiga - bersih                                              179.048       87.301     157.085
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                       1.802        4.310       2.597
   Pihak ketiga                                                        55.725       22.561       6.706
 Persediaan - bersih                                                  312.068      316.730     366.991
 Pajak dibayar dimuka                                                  84.163       74.108      72.527
 Aset lancar lainnya                                                  625.053      354.645     280.931
 Jumlah aset lancar                                                 2.092.339    2.281.544   2.926.390

 Aset tidak lancar
 Aset pajak tangguhan - bersih                                            654            -           -
 Investasi pada entitas asosiasi                                      130.619            -           -
 Uang muka pembelian aset tetap                                        19.715        5.739       6.803
 Aset keuangan derivatif                                               45.020       39.554       8.495
 Tagihan restitusi pajak                                                6.067        5.988       6.602
 Aset hak-guna                                                         11.139       12.152      14.880
 Aset tetap - bersih                                                2.184.799    2.038.202   2.025.701
 Goodwill                                                               3.240            -           -
 Aset tidak lancar lainnya                                            505.647      546.692       4.189
 Jumlah aset tidak lancar                                           2.906.900    2.648.327   2.066.670
 Jumlah aset                                                        4.999.239    4.929.871   4.993.060

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas jangka pendek
 Utang bank jangka pendek                                                 644          636         701
 Utang usaha
    Pihak berelasi                                                      1.554       16.870      15.601
    Pihak ketiga                                                      153.948      425.523     756.218
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                          713        5.880      10.584
 Utang pajak                                                            4.820        1.683       2.541
 Biaya yang masih harus dibayar                                        29.034       11.925       9.293
 Uang muka pelanggan                                                   24.711       11.926      17.379
                                                   18
Page 39
                                                                                          (dalam ribuan USD)
                                                                     30 September*         31 Desember
                            Keterangan
                                                                          2023           2022        2021
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
    Liabilitas sewa                                                          1.164           818           663
    Utang bank                                                              55.014        54.402        57.875
    Utang obligasi                                                          41.811        78.020        60.944
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                           313.413       607.683       931.799

 Liabilitas jangka panjang
 Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                       109.649       111.856       127.962
 Liabilitas pajak panjang - setelah dikurangi
    Liabilitas sewa                                                          5.161         4.959         6.589
    Utang bank                                                           1.078.774       880.503       602.992
    Utang obligasi                                                         598.952       451.745       346.654
 Liabilitas keuangan derivatif                                              19.251        24.523         3.350
 Liabilitas imbalan kerja                                                   44.733        36.701        38,447
 Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                      2.795         2.795         2.795
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                        1.859.315     1.513.082     1.128.789
 Jumlah liabilitas                                                       2.172.728     2.120.765     2.060.588

 Ekuitas
 Modal saham                                                               434.315       434.315       434.315
 Tambahan modal disetor                                                  1.471.175     1.471.175     1.474.123
 Cadangan lainnya                                                           43.507        37.448        (2.533)
 Saldo laba
     Ditentukan penggunaannya                                               27.439        27.439        24.439
     Tidak ditentukan penggunaannya                                        782.567       835.097       998.635
 Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk          2.759.003     2.805.474     2.928.979
 Kepentingan non pengendali                                                 67.508         3.632         3.493
 Jumlah ekuitas                                                          2.826.511     2.809.106     2.932.472
 Jumlah liabilitas dan ekuitas                                           4.999.239     4.929.871     4.993.060
*) tidak diaudit/tidak direviu

DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                             (dalam ribuan USD)
                                                        30 September*                      31 Desember
                  Keterangan
                                                     2023            2022               2022            2021
 Pendapatan                                           1.662.615     1.947.802          2.384.591      2.580.425
 Beban pokok pendapatan                             (1.597.481)   (1.956.451)        (2.395.545) (2.235.404)
 Laba (rugi) kotor                                        65.134       (8.649)           (10.954)       345.021
 Beban penjualan                                        (54.210)      (47.699)           (61.863)       (52.842)
 Beban umum dan administrasi                            (38.770)      (31.280)           (43.403)       (38.627)
 Beban keuangan                                         (97.980)      (58.029)           (80.029)       (65.401)
 Keuntungan (kerugian) atas instrumen
 keuangan derivatif                                        (1.426)         (260)         (2.139)          3.894
 Bagian laba bersih entitas asosiasi                         6.101             -               -              -
 Keuntungan (kerugian) kurs mata uang
 asing – bersih                                         (1.315)            2.338         10.006          1.853
 Keuntungan lain-lain - bersih                           97.019           10.318         11.907          8.098
 Laba (rugi) sebelum pajak                             (25.447)        (133.261)      (176.475)        201.996

 Manfaat (beban) pajak penghasilan - bersih               5.596           22.161         27.076        (50.127)
 Laba (rugi) periode/tahun berjalan                    (19.851)        (111.100)      (149.399)        151.869
                                                      19
Page 40
                                                                                (dalam ribuan USD)
                                                 30 September*                 31 Desember
                 Keterangan
                                               2023          2022           2022           2021
 Penghasilan (rugi) komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
 laba rugi:
 Pengukuran kembali atas program imbalan
 pasti, setelah pajak                                 (284)       1.935          129        1.773
 Bagian penghasilan komprehensif lain atas
 entitas asosiasi                                     2.340            -              -           -
 Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih
 atas aset keuangan yang diukur pada
 FVTOCI                                              (1.592)        752           822      (2.970)
 Cadangan lindung nilai arus kas                       5.421     33.121        39.151        1.470
 Selisih kurs karena penjabaran laporan
 keuangan                                               174         438         (121)           13
 Jumlah laba (rugi) komprehensif lain
 periode/tahun berjalan, setelah pajak                6.059      36.246       39.981           286
 Jumlah laba (rugi) komprehensif
 periode/tahun berjalan                          (13.792)       (74.854)    (109.418)     152.155

 Laba (rugi) periode/tahun berjalan yang
 diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                         (21.380)      (111.547)    (149.538)     151.986
   Kepentingan nonpengendali                        1.529            447          139       (117)
 Laba (rugi) periode/tahun berjalan              (19.851)      (111.100)    (149.399)     151.869

 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
 periode berjalan yang diatribusikan
 kepada:
     Pemilik entitas induk                       (15.321)       (75.529)    (109.557)     152.266
     Kepentingan nonpengendali                      1.529            675          139       (111)
 Jumlah laba (rugi) komprehensif
                                                 (13.792)       (74.854)    (109.418)     152.155
 periode/tahun berjalan
*) tidak diaudit/tidak direviu

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                30 September*                  31 Desember
                Keterangan
                                              2023           2022          2022         2021
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan (%)                                  (14,64)            3,54     (7,59)         42,85
 Beban Pokok Pendapatan (%)                      (18,35)           24,27       7,16         36,20
 Laba (Rugi) Kotor (%)                          (853,08)        (102,82)   (103,17)        108,95
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                   (80,90)        (165,66)   (187,37)        601,19
 Laba (Rugi) Bersih Periode Tahun Berjalan
                                                                           (198,37)        194,91
 (%)                                             (82,13)        (154,74)
 Jumlah Aset (%)                                    1,41          (3,56)     (1,27)         38,94
 Jumlah Liabilitas (%)                              2,45          (4,32)       2,92         15,88
 Jumlah Ekuitas (%)                                 0,62          (3,03)     (4,21)         61,62

 Rasio Usaha
 Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan
 Bersih (%)                                           3,92        (0,44)     (0,46)         13,37
 Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan
 Terhadap Pendapatan Bersih (%)                      (1,19)       (5,70)     (6,27)            5,89
                                                20
Page 41
                                                      30 September*                    31 Desember
                Keterangan
                                                    2023           2022            2022         2021
 Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha
 (hari)                                                    23,98          25,31     21,19            21,11
 Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha
 (hari)                                                    50,53          74,99     91,24           119,92
 Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                       53,14          52,03     41,05            50,38

 Rasio Keuangan
 Rasio Lancar (%)                                       667,60           475,08    375,45           314,06
 Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                              (0,40)           (2,31)    (3,03)            3,04
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                           (0,70)           (3,91)    (5,32)            5,19
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas
 (%)                                                       76,87          69,34     75,50            70,55
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset
 (%)                                                       43,46          40,95     43,02            41,37
 Interest coverage ratio                                    0,13          (4,53)    (3,12)            3.39
 Debt service coverage ratio                                0,06          (0,60)    (0,80)            0,51

 Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan
 dalam Perjanjian Utang
 Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi
                                                           38,92          34,02     34,74            26,94
 (<50%)
*) tidak diaudit/tidak direviu

Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat
Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
                                                       30 September                     31 Desember
               Keterangan
                                                  2023              2022             2022        2021
 Nilai tukar rata-rata                               15.526             15.247        15.731      14.269

Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

                                                                                         (dalam ribuan USD)
                  Keterangan                                  Jatuh Tempo                  Jumlah
 Utang Usaha dan Utang Lain-lain
   Dalam mata uang Rupiah                                    29 Februari 2024                       68.546
                                                              31 Maret 2024                          7.390
                                                               30 April 2024                        64.851

   Dalam mata uang USD                                       29 Februari 2024                       36.481
                                                              31 Maret 2024                         51.753
                                                               30 April 2024                         5.768
 Subtotal                                                                                          234.789

 Utang Pajak                                                  31 Maret 2024                            2.078
 Subtotal                                                                                              2.078

 Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi
   Dalam mata uang Rupiah                                    29 Februari 2024                             81
                                                              31 Maret 2024                            1.570
                                                               30 April 2024                           3.324

   Dalam mata uang USD                                        30 April 2024                          9.483
 Subtotal                                                                                           14.458
                                                      21
Page 42
                    Keterangan                              Jatuh Tempo                     Jumlah

 Utang Bunga Pinjaman Bank dan Obligasi
   Dalam mata uang Rupiah                                 29 Februari 2024                            12.053
                                                           31 Maret 2024                               4.917
                                                            30 April 2024                              2.012

 Dalam mata uang USD                                      29 Februari 2024                               275
                                                           31 Maret 2024                               1.757
                                                            30 April 2024                             11.051
 Dalam mata uang Rupiah                                   29 Februari 2024                            12.053
 Subtotal                                                                                             32.065
 Grand Total                                                                                         283.390

Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.




                                                     22
Page 43
IV.       KEJADIAN PENTING SETELAH                         TANGGAL         LAPORAN           KEUANGAN
          KONSOLIDASIAN INTERIM

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan konsolidasian interim tanggal 31 Oktober 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan Desember 2021 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, selain sebagai berikut:

-     Pada tanggal 2 November 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan III
      Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 yang telah jatuh tempo sebesar Rp600.000.000.000,- (enam
      ratus miliar Rupiah).




                                                      23
Page 44
V.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   Riwayat Singkat

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian. Perseroan adalah
perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta
Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal
15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui
rencana Penggabungan PBI. Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah
menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal
15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November
2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana Penggabungan SMI. Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan
dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan
No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, CPN, dan
CDI; (ii) 8 (delapan) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni KCE, RPU, KSE, CAA, CSP, CAPO,
CCP, dan CAC; dan (iii) 5 (lima) perusahaan asosiasi, yakni SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 297/2023.

Berdasarkan Akta No. 297/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1)
anggaran dasar Perseroan tentang nama dan tempat kedudukan Perseroan berubah dari PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific Tbk. Sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
Perseroan tersebut, para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh
ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 297/2023.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer
Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel,
Kabupaten Serang, Banten 42456.

Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:

1.   Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2.   Melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
3.   Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
4.   Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
5.   Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
6.   Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
                                                        24
Page 45
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:

1.   Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
     angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
     konsumen;
2.   Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3.   Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
     lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan
     lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4.   Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
     petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5.   Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
     pengolahan; dan
6.   Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Perseroan

Setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap III Tahun 2023, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 35/2022 dan DPS yang
diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal
31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp50,- per saham
                    Keterangan
                                                            Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)     %
Modal Dasar                                                  245.295.713.280    12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    Barito Pacific(1)                                      29.957.670.400     1.497.883.520.000       34,63
    SCG Chemicals                                          26.446.618.924     1.322.330.946.200       30,57
    PT TOP Investment Indonesia                            12.976.731.760       648.836.588.000       15,00
    Prajogo Pangestu(2)                                     6.735.679.764       336.783.988.200         7,79
    Marigold                                                3.387.243.720       169.362.186.000         3,92
    Erwin Ciputra                                             139.099.372         6.954.968.600         0,16
    Raymond Budhin                                              1.600.000            80.000.000       0,00(3)
    Lim Chong Thian                                             1.182.568            59.128.400       0,00(3)
    Fransiskus Ruly Aryawan                                       400.212            20.010.600       0,00(3)
    Baritono Prajogo Pangestu                                     229.600            11.480.000       0,00(3)
    Edi Riva’i                                                     10.000                500.000      0,00(3)
    Masyarakat                                              6.865.078.772       343.253.968.600         7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 86.511.545.092     4.325.577.254.600 100,00
Portepel                                                  158.784.168.188     7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)
    Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang dijaminkan kepada (a) Bangkok Bank, masing-masing
    sejumlah (i) 1.200.000.000 saham (atau 4.800.000.000 saham setelah Perseroan melakukan stock split
    sebagaimana disetujui para pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 35/2022 (“Stock Split”)
    berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Mala
    Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020
    dari Barito Pacific kepada Perseroan dan (ii) 2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas
    Saham No. 29 tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
    dan (b) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 500.000.000 saham (atau 2.000.000.000
    saham setelah Perseroan melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal
    21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta. Gadai saham
    ini telah diberitahukan kepada Perseroan berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada
    Perseroan pada tanggal 24 September 2021.


                                                       25
Page 46
(2)
      Saham-saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bangkok Bank sejumlah
      1.933.153.238 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham No. 51 tanggal 24 Februari 2022
      sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham No. 79 tanggal 28 Maret
      2023, keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.
(3)
      menjadi nol karena pembulatan.

3.    Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 92 tanggal 15 April 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 92/2021”)
juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 35/2021”)
juncto (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 18 April 2022, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No.
146/2022”) juncto (iv) Akta No. 35/2022, juncto (v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 12 Januari
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 39/2023”), juncto (vi) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 5/2023”), juncto (vii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 126/2023”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 298 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di
hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 298/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir
adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris*             : Djoko Suyanto
  Wakil Presiden Komisaris*       : Tan Ek Kia
  Komisaris*                      : Ho Hon Cheong
  Komisaris*                      : Surong Bulakul
  Komisaris*                      : Erry Riyana Hardjapamekas
  Komisaris                       : Agus Salim Pangestu
  Komisaris                       : Lim Chong Thian
  Komisaris                       : Thammasak Sethaudom
  Komisaris                       : Tanawong Areeratchakul
  Komisaris                       : Sakchai Patiparnpreechavud
  Komisaris                       : Chatri Eamsobhana
  Komisaris                       : Bandhit Thamprajamchit
  Komisaris                       : Santi Wasanasiri
  Komisaris                       : Rudy Suparman
  Komisaris                       : Diana Arsiyanti
  *) Merangkap sebagai Komisaris Independen

  Direksi
  Presiden Direktur                :   Erwin Ciputra
  Wakil Presiden Direktur          :   Pholavit Thiebpattama
  Wakil Presiden Direktur          :   Baritono Prajogo Pangestu
  Direktur                         :   Andre Khor Kah Hin
  Direktur                         :   Prapote Stianpapong
  Direktur                         :   Fransiskus Ruly Aryawan
  Direktur                         :   Suryandi
  Direktur                         :   Sarayuth Vorapruekjaru
  Direktur                         :   Petch Niyomsen
  Direktur                         :   Anawat Chansaksoong
  Direktur                         :   Suwit Wiwattanawanich
  Direktur                         :   Phuping Taweesarp
  Direktur                         :   Boedijono Hadipoespito
  Direktur                         :   Edi Riva’i
  Direktur                         :   Raymond Budhin
                                                       26
Page 47
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan masing-masing (i) Akta No. 92/2021 telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0250180 tanggal 21 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0073001.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 April 2021, (ii) Akta
No. 35/2021 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.01.03-0472235 tanggal 11 November 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0198073.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 11 November 2021, (iii) Akta No. 146/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0006841 tanggal
20 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0078689.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 20 April 2022, (iv) Akta No. 35/2022 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0041219 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022, (v) Akta No. 39/2023
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0037020 tanggal 26 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0016363.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Januari
2023, (vi) Akta No. 5/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0124197 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103676.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 6 Juni 2023,
(vii) Akta No. 126/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0133671 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0123295.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023, dan (viii)
Akta No. 298/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0001245 tanggal 3 Januari 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0000526.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 3 Januari 2024.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang diadakan pada tahun 2024.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

Berikut merupakan keterangan singkat dari Direksi Perseroan yang telah diperbarui setelah Perseroan melakukan
PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023:

Direktur

                                  Erwin Ciputra – Presiden Direktur

                                  Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1974. Beliau memiliki 18 tahun
                                  pengalaman di bidang petrokimia. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana
                                  Ekonomi di Wharton School, University of Pennsylvania, Philadelphia,
                                  Amerika Serikat pada tahun 1996.

                                  Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2011. Selain
                                  menjabat sebagai Presiden Direktur, beliau juga pernah atau sedang
                                  menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:


                                       Periode                    Jabatan & Nama Perusahaan
                                   2011 – saat ini   Presiden Direktur Perseroan
                                   2023 – saat ini   Presiden Direktur PT Chandra Samudera Port
                                   2023 – saat ini   Presiden Direktur PT Chandra Cilegon Port
                                   2023 – saat ini   Presiden Direktur PT Chandra Asri Port
                                   2023 – saat ini   Presiden Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara
                                   2023 – saat ini   Komisaris PT Krakatau Chandra Energi
                                                     27
Page 48
 2023 – saat ini   Komisaris PT Barito Renewables Energy Tbk
 2023 – saat ini   Presiden Direktur PT Chandra Daya Investasi
 2023 – saat ini   Presiden Direktur PT Chandra Asri Alkali
 2022 – saat ini   Presiden Komisaris PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
 2022 – saat ini   Direktur Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
 2022 – saat ini   Komisaris PT SCG Barito Logistics
 2022 – saat ini   Komisaris PT Pika Utama Resources
 2022 – saat ini   Komisaris PT Bara Internasional
 2022 – saat ini   Komisaris PT Equator Sumber Energi
 2022 – saat ini   Komisaris PT Intam
 2022 – saat ini   Komisaris PT Tamtama Perkasa
 2022 – saat ini   Komisaris PT Mareta Persada
 2022 – saat ini   Komisaris PT Daya Bumindo Karunia
 2017 – saat ini   Presiden Direktur PT Chandra Asri Perkasa
 2023              Komisaris PT Krakatau Tirta Industri
 2022              Komisaris PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
 2020 – 2022       Direktur Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
 2013 – 2019       Presiden Komisaris PT Synthetic Rubber Indonesia
 2010 – 2020       Presiden Direktur PT Stryindo Mono Indonesia
 2010 – 2019       Presiden Direktur PT Petrokimia Butadiene Indonesia
 2010 – 2018       Direktur Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
 2007 – 2011       Presiden Direktur PT Chandra Asri
 2004 – 2007       Wakil Presiden Direktur PT Chandra Asri
 2003 – 2004       Corporate Planning Department Barito Pacific Group
 2002 – 2003       Global Treasury and Assets Management UOB
 2001 – 2002       Portfolio Manager Prism Capital Partners L.P.
 1998 – 1999       Research Associate JP Morgan Securities Inc.
 1996 – 1998       Analyst TIAA-CREF Asset Management Inc.

Pholavit Thiebpattama – Wakil Presiden Direktur

Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1969. Beliau memiliki
pengalaman 34 tahun di bidang petrokimia. Beliau memperoleh gelar Sarjana
Teknik Elektro dari Chulalongkorn University, Thailand pada tahun 1989 dan
Master Teknik Elektro dari Cornell University, Amerika Serikat pada tahun
1992.

Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2023. Selain
menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau juga pernah atau sedang
menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

     Periode                    Jabatan & Nama Perusahaan
 2023 – saat ini   Wakil Presiden Direktur Perseroan
 2023 – saat ini   Komisaris PT Chandra Daya Investasi
 2023 – saat ini   Presiden Komisaris PT Synthetic Rubber Indonesia
 2023 – saat ini   Presiden Komisaris PT Redeco Petrolin Utama
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Samudera Port
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Cilegon Port
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Asri Port
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara
 2023 – saat ini   Wakil Presiden Direktur PT Chandra Asri Perkasa
 2022 - 2023       Direktur PT Chandra Asri Perkasa
 2021 - 2023       Direktur Perseroan



                   28
Page 49
 2020 – 2021       Deputy General Director and Single Project
                   Management Unit Director Long Son Petrochemicals
                   Co. Ltd.
 2010 – 2019       Overall Project Director SCG Chemicals Co. Ltd.
 2007 – 2009       Engineering and Construction Manager SCG Chemicals
                   Co. Ltd.
 2002 – 2007       Electrical and Instrument Center Manager Rayong
                   Engineering and Plant Services Co. Ltd.
 1996 – 2001       Electrical and Instrument Department Manager Rayong
                   Olefins Co. Ltd.
 1995 – 1996       Instrument and Control Section Manager Rayong
                   Olefins Co. Ltd.
 1992 – 1994       Technical Engineer Thai Polyethylene Co. Ltd.
 1989 – 1991       Maintenance Engineer Thai Polyethylene Co. Ltd.

Baritono Prajogo Pangestu – Wakil Presiden Direktur

Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1979. Beliau memiliki
pengalaman 17 tahun di bidang petrokimia. Beliau memperoleh gelar Sarjana
Bisnis dari Central Queensland University, Australia pada tahun 2005.

Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2015. Selain
menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau juga pernah atau sedang
menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:


     Periode                    Jabatan & Nama Perusahaan
 2015 – saat ini   Wakil Presiden Direktur Perseroan
 2023 – saat ini   Presiden Komisaris PT Chandra Samudera Port
 2023 – saat ini   Presiden Komisaris PT Chandra Cilegon Port
 2023 – saat ini   Presiden Komisaris PT Chandra Asri Port
 2023 – saat ini   Presiden Komisaris PT Chandra Pelabuhan Nusantara
 2023 – saat ini   Komisaris PT Chandra Asri Alkali
 2022 – saat ini   Presiden Komisaris PT Nusantara Polymer Solutions
 2022 – saat ini   Presiden Komisaris PT Buana Primatama Niaga
 2017 – saat ini   Presiden Komisaris PT Chandra Asri Perkasa
 2017 – saat ini   Komisaris PT SCG Barito Logistics
 2018 – 2022       Komisaris PT Nusantara Polymer Solutions
 2017 – 2022       Komisaris PT Buana Primatama Niaga
 2015 – 2019       Presiden Komisaris PT Petrokimia Butadiene Indonesia
 2011 – 2015       Direktur Perseroan
 2007 – 2010       Direktur PT Chandra Asri
 2007              Manajer Penjualan Polyethylene
 2005 – 2007       Manajer Feedstock PT Chandra Asri




                   29
Page 50
Andre Khor Kah Hin – Direktur

Warga Negara Malaysia dan lahir pada tahun 1981. Beliau adalah seorang
Shell Scholar yang meraih gelar sarjana First Class Honours di bidang
Keuangan, Akuntansi, dan Manajemen dari University of Nottingham, Inggris.
Beliau juga memperoleh gelar Magister Keuangan dengan predikat
Distinction dari London Business School.

Menjabat sebagai Direktur sejak Juli 2019. Selain menjabat sebagai Direktur
Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:


     Periode                    Jabatan & Nama Perusahaan
 2019 – saat ini   Direktur Perseroan
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Samudera Port
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Cilegon Port
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Asri Port
 2023 – saat ini   Direktur Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Daya Investasi
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Asri Alkali
 2020 – saat ini   Komisaris PT Synthetic Rubber Indonesia
 2019 – saat ini   Direktur PT Chandra Asri Perkasa
 2019 – saat ini   Direktur Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
 2019              Direktur PT Petrokimia Butadiene Indonesia
 2019 – 2020       Komisaris PT Styrindo Mono Indonesia
 2018 – 2019       Wakil Presiden Keuangan Perseroan
 2017 – 2018       Chief Financial Officer Trading Golden Agri Resources
 2016 – 2017       Deputy Chief Financial Officer Hilir Golden Agri
                   Resources
 2012 – 2016       Direktur Keuangan Shell Indonesia & Australia
 2009 – 2012       Bendahara Perusahaan Shell International Ltd. (Inggris)
 2007 – 2009       Strategy & Portfolio Advisor Shell International
 2003 – 2007       Berbagai posisi keuangan Shell Indonesia & Malaysia

Fransiskus Ruly Aryawan – Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Beliau memperoleh gelar
Sarjana Keuangan dari Boston College, Massachusetts pada tahun 1999.

Menjabat sebagai Direktur sejak Juni 2015. Selain menjabat sebagai Direktur
Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:


     Periode                    Jabatan & Nama Perusahaan
 2015 – saat ini   Direktur Perseroan
 2023 – saat ini   Wakil Presiden Direktur PT Chandra Asri Alkali
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Samudera Port
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Cilegon Port
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Asri Port
 2023 – saat ini   Direktur Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
 2023 – saat ini   Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara
 2023              Direktur PT Chandra Daya Investasi
 2018 – saat ini   Direktur Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
                   30
Page 51
 2017 – saat ini      Direktur PT Buana Primatama Niaga
 2017 – saat ini      Direktur Chandra Asri Perkasa
 2015 – 2020          Direktur PT Styrindo Mono Indonesia
 2015 – 2019          Direktur PT Petrokimia Butadiene Indonesia
 2011 – 2015          General Manager Feedstock Monomer Perseroan
 2009 – 2010          General Manager Feedstock PT Chandra Asri
 2007 – 2009          Manajer Departemen Penjualan Monomer PT Chandra
                      Asri
 2005 – 2007          Manajer Bagian Operasional PT Chandra Asri
 2002 – 2005          Supervisor Pembelian Feedstock PT Chandra Asri
 2002                 Financial Consultant Associate Citibank Indonesia

Suryandi – Direktur

Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1962. Memperoleh gelar
Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1989.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat
berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:


     Periode                      Jabatan & Nama Perusahaan
 2018 – saat ini      Direktur Perseroan
 2023 – saat ini      Presiden Komisaris PT Chandra Daya Investasi
 2023 – saat ini      Presiden Komisaris PT Chandra Asri Alkali
 2023 – saat ini      Komisaris PT Chandra Samudera Port
 2023 – saat ini      Komisaris PT Chandra Cilegon Port
 2023 – saat ini      Komisaris PT Chandra Asri Port
 2023 – saat ini      Direktur Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
 2023 – saat ini      Komisaris PT Chandra Pelabuhan Nusantara
 2022 – saat ini      Komisaris PT Chandra Asri Perkasa
 2019 – 2022          Direktur PT Chandra Asri Perkasa
 2019 – 2020          Direktur PT Styrindo Mono Indonesia
 2015 – 2018          Direktur Independen Perseroan
 2013 – 2015          Direktur Perseroan
 2011 – 2013          Senior Vice President Perseroan
 1998 – 2010          Direktur Keuangan PT Tri Polyta Indonesia Tbk
 1996 – 1998          Wakil Presiden Direktur (bidang keuangan) PT Tri Polyta
                      Indonesia Tbk
 1990 – 1996          Manajer Keuangan PT Tri Polyta Indonesia Tbk
 1987 – 1989          Asisten Pengawas Keuangan PT Panca Tugas Sejati
 1984 – 1987          Audtor KAP Drs. Utomo & Co. (terafiliasi dengan SGV
                      Phillipine)




                   31
Page 52
Anawat Chansaksoong – Direktur

Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1973. Beliau memperoleh gelar
Sarjana Teknik Kimia dari Chulalongkorn University, Thailand pada tahun 1989
dan Master Teknik Kimia, dari Chulalongkorn University, Thailand pada tahun
1992.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024. Selain menjabat
sebagai Direktur, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:

     Periode                    Jabatan & Nama Perusahaan
 2024 – saat ini    Direktur Perseroan
 2024 – saat ini    Direktur PT Chandra Samudera Port
 2024 – saat ini    Direktur PT Chandra Asri Alkali
 2024 – saat ini    Direktur PT Chandra Cilegon Port
 2023 – saat ini    Komisaris PT Chandra Daya Investasi
 2022 – 2023        Managing Director TOP Next International Co., Ltd.
 2022 – 2023        Chairman JSKem Private Limited
 2022 – 2023        Presiden Komisaris PT Tirta Surya Raya
 2022 – 2023        Direktur Sak Chaisidhi Co., Ltd.
 2022 – 2023        Direktur Thaioil Solvent Co., Ltd.
 2022 – 2023        Direktur TOP Next International Co., Ltd.
 2022 – 2023        Council Member TOP Solvent (Vitenam) LLC
 2018 – 2021        Wakil Presiden-Komersial Thai Oil Plc

Edi Riva’i – Direktur

Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1963. Menyelesaikan
pendidikan Sarjana Teknik Kimia di Universitas Pakuan (Bogor, Indonesia)
pada tahun 1987. Selain itu, beliau juga mengikuti Executive Development
Program di IPMI International Business School pada tahun 1988, Strategic
Leadership Program di Prasetiya Mulya pada tahun 2016 dan Executive
Education and Development Program di National University Singapore pada
tahun 2018.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021. Selain menjabat
sebagai Direktur, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:


     Periode                    Jabatan & Nama Perusahaan
 2021 – saat ini    Direktur Perseroan
 2023 – saat ini    Komisaris PT Chandra Daya Investasi
 2023 – saat ini    Direktur PT Chandra Asri Alkali
 2023 – saat ini    Direktur PT Chandra Cilegon Port
 2023 – saat ini    Direktur PT Chandra Asri Port
 2023 – saat ini    Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara
 2022 – saat ini    Direktur Wasteforchange Global Pte. Ltd.
 2022 – saat ini    Direktur PT Chandra Asri Perkasa
 2019 – 2021        Senior General Manager of Corporate Relations and
                    Sustainability Perseroan
 2011 – 2019        Senior General Manager of Polymer Technical Service
                    and Product Development Pereseroan


                    32
Page 53
                                    2010 – 2011    General Manager Sales and Marketing PT Tri Polyta
                                                   Indonesia Tbk
                                    1991 – 2010    Senior General Manager TSPD dan Departemen Riset
                                                   Pemasaran PT Tri Polyta Indonesia Tbk
                                    1989 – 1991    Penelitian dan Pengembangan PT Argha Karya Prima
                                                   Industry Tbk

4.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 2.269 karyawan. Tabel berikut ini
menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan, status, aktivitas
utama dan lokasi:

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                    30 September                 31 Desember
                    Keterangan
                                                        2023              2022                 2021
 Perseroan
 Sarjana (S1/S2/S3)                                          924             833                       804
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                                  388             395                       392
 SMU dan sederajat                                           643             661                       691
 SD dan SMP                                                   19              19                        23
 Perusahaan Anak
 Sarjana (S1/S2/S3)                                          119              93                         76
 Sarjana Muda (D3)                                            53               2                          2
 SMU dan sederajat                                            51               1                          1
 RPU                                                          72              76                         81
 Jumlah                                                    2.269           2.080                      2.070
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen

                                                    30 September                 31 Desember
                    Keterangan
                                                        2023              2022                 2021
 Perseroan
 Manager Senior                                                  3                  2                    1
 Manager Umum                                                   30                 25                   25
 Manager                                                       184                171                  164
 Pengawas                                                      214                211                  207
 Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                       1.007                940                  935
 Operator, Juru Tulis                                          536                559                  578
 Perusahaan Anak
 Manager Senior                                                  3                   1                    1
 Manager Umum                                                    -                   1                    1
 Manager                                                        13                   5                    5
 Pengawas                                                      122                   4                    1
 Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                          63                  85                   71
 Operator, Juru Tulis                                           22                   -                    -
 RPU                                                            72                  76                   81
 Jumlah                                                      2.269               2.080                2.070




                                                   33
Page 54
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                  30 September                    31 Desember
                   Keterangan
                                                      2023                 2022                 2021
 Perseroan
 ≥ 50 tahun                                                  487                   357                  402
 40-49 tahun                                                 472                   564                  571
 30-39 tahun                                                 516                   445                  446
 ≤ 29 tahun                                                  499                   542                  491
 Perusahaan Anak
 ≥ 50 tahun                                                    8                      3                    3
 40-49 tahun                                                  57                      7                    6
 30-39 tahun                                                 112                     45                   33
 ≤ 29 tahun                                                   46                     41                   37
 RPU                                                          72                     76                   81
 Jumlah                                                    2.269                  2.080                2.070

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai

                                                  30 September                    31 Desember
                   Keterangan
                                                      2023                 2022                 2020
 Perseroan
 Tetap                                                     1.919                  1.842                1.860
 Kontrak                                                      55                     66                   50
 Perusahaan Anak
 Tetap                                                       215                     85                   76
 Kontrak                                                       8                     11                    3
 RPU                                                          72                     76                   81
 Jumlah                                                    2.269                  2.080                2.070

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                                  30 September                    31 Desember
                   Keterangan
                                                      2023                 2022                 2021
 Perseroan
 Jakarta                                                     255                    242                  239
 Cilegon                                                   1.466                  1.404                1.671
 Bojonegara                                                  253                    262                    -
 Perusahaan Anak
 Jakarta                                                       1                      1                    -
 Cilegon                                                     220                     93                   77
 Singapura                                                     2                      2                    2
 RPU                                                          72                     76                   81
 Jumlah                                                    2.269                  2.080                2.070

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama

                                                  30 September                    31 Desember
                   Keterangan
                                                      2023                 2022                 2021
 Perseroan
 Pemasaran                                                   137                    102                  108
 Produksi                                                  1.407                  1.416                1.432
 Support                                                     367                    380                  370
 Proyek                                                       63                     10                    -
 Perusahaan Anak
 Pemasaran                                                     5                      -                    -
 Produksi                                                     82                      -                    -
                                                 34
Page 55
                                                                     30 September                       31 Desember
                              Keterangan
                                                                         2023                    2022                    2021
 Support                                                                         76                         1                       2
 Proyek                                                                          60                        95                      77
 RPU                                                                             72                        76                      81
 Jumlah                                                                       2.269                     2.080                   2.070

Tenaga kerja asing

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh
pembaharuan/perpanjangan atas izin tenaga kerja asing Perseroan yaitu sebagai berikut:

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)

 NO.                                          PENGESAHAN RPTKA                                                MASA BERLAKU
 1.         Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan                       Sampai dengan 31 Januari
            Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/58269/PK.04.00/XI/2023 tanggal 9                     2025.
            November 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
            Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT Chandra
            Asri Petrochemical Tbk.
 2.         Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan                       Sampai dengan 31 Januari
            Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/00914/PK.04.00/I/2024 tanggal 8 Januari              2025.
            2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan
            Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
 3.         Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan                       Sampai dengan 30 September
            Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/33159/PK.04.00/VII/2023 tanggal 11 Juli              2024.
            2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan
            Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan (Pusat) Pada PT Chandra Asri
            Petrochemical Tbk.
 4.         Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan                       Sampai dengan 31 Agustus
            Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/27473/PK.04.00/VI/2023 tanggal 9 Juni                2024.
            2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan
            Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
 5.         Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan                       Sampai dengan 31 Juli 2024.
            Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/20566/PK.04.00/V/2023 tanggal 5 Mei 2023
            tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
            Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
 6.         Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan                       Sampai dengan 31 Agustus
            Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/28620/PK.04.00/VI/2023 tanggal 15 Juni               2024.
            2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan
            Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
 7.         Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan                       Sampai dengan 31 Maret 2025.
            Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/58361/PK.04.00/XI/2023 tanggal 10
            November 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
            Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri
            Petrochemical Tbk.



Izin Tenaga Kerja Asing (“ITAS”)

                                    Warga
      No.          Nama                                 Jabatan                                Dokumen Perizinan
                                    Negara
 1.          Kritsada Leela        Thailand      Marketing Manager        E-ITAS No. 2C11JD1508-X, berlaku hingga tanggal 6 Desember
             Amornsin                                                     2024.

 2.          Nipon Trakunpitak     Thailand      Chemical Process         E-ITAS No. 2C11AF1154-X, berlaku hingga tanggal 16 Juli 2024.
                                                 Engineer
 3.          Somsak                Thailand      Senior Project Manager   E-ITAS No. 2C21AF4587-X, berlaku hingga tanggal 13
             Toommakom                                                    November 2024.

                                                                    35
Page 56
                          Warga
 No.         Nama                          Jabatan                                Dokumen Perizinan
                          Negara
4.     Wasin             Thailand   Production Engineering   E-ITAS No. 2C11AF1153-X, berlaku hingga tanggal 16 Juli 2024.
       Karnchanapoo                 Manager
5.     Wachiparan        Thailand   Mechanical Manager       E-ITAS No. 2C21AF3939-X, berlaku hingga tanggal 13
       Somsorn                                               November 2024.

6.     Supatas           Thailand   Chemical Formulation     E-ITAS No. 2C21AF3943-X, berlaku hingga tanggal 13
       Chantaramolee                Engineer                 November 2024.

7.     Sitta Chaisurat   Thailand   Senior Project           E-ITAS No. 2C21AF3940-X, berlaku hingga tanggal 13
                                    Manager                  November 2024.

8.     Noppadol          Thailand   Chemical Process         E-ITAS No. 2C21AG0915-X, berlaku hingga tanggal 13
       Baitrakul                    Engineer                 Oktober 2024.

9.     Phuping           Thailand   Director                 E-ITAS No. 2C21JD0072-A, berlaku hingga tanggal 13
       Taweesarp                                             Januari 2025.

10.    Apiwat            Thailand   Mechanical Engineer      E-ITAS No. 2C21AF3942-X, berlaku hingga tanggal 13
       Polsuntikul                                           November 2024.

11.    Marut Marelai     Thailand   Chemical Process         E-ITAS No. 2C21AF3941-X, berlaku hingga tanggal 13
                                    Engineer                 November 2024.

12.    Petch Niyomsen    Thailand   Operational Director     E-ITAS No. 2C21JE4096AX, berlaku hingga tanggal 13
                                                             Januari 2025.
13.    Pholavit          Thailand   Vice President           E-ITAS No. 2C21AF2553-X, berlaku hingga tanggal 26
       Thiebpattama                 Director                 Juni 2024.

14.    Anawat            Thailand   Director                 ITAS masih dalam proses pengurusan.
       Chansaksoong
15.    Sitanan           Thailand   Marketing Manager        E-ITAS No. 2C41JD0023-A, berlaku hingga tanggal 5
       Jantarasiri                                           Februari 2025.




                                                       36
Page 57
5.      Struktur Organisasi Perseroan

Struktur organisasi Perseroan per tanggal 1 Februari 2024 adalah sebagai berikut:

     Effective: 1 February 2024


                                                                                            BOARD OF DIRECTORS - ORGANIZATION STRUCTURE


                                                                                                                                    PRESIDENT DIRECTOR


                                                                                                                                1    Erwin Ciputra (9048)     PN




                            COMMERCIAL                             OPERATIONS
                      VICE PRESIDENT DIRECTOR               VICE PRESIDENT DIRECTOR

                  1     Baritono Pangestu (9061)   DN   1    Pholavit Thiebpattama (9160)    E




                                                                                                         HUMAN RESOURCES &
                           POLYMER SALES                         MANUFACTURING                                                                                      FINANCE                 STRATEGY & BUSINESS DEVELOPMENT           ESG & SUSTAINABILITY
                                                                                                         CORPORATE AFFAIRS
                             DIRECTOR                              DIRECTOR                                                                                        DIRECTOR                             DIRECTOR                            DIRECTOR
                                                                                                             DIRECTOR

                  1      Raymond Budhin (9170)     DN   1    Prapote Stianpapong (9172)      E     1         Suryandi (9070)         PN                1    Andre Khor Kah Hin (9129)   E   1    Anawat Chansaksoong (9178)   E   1   Phuping Taweesarp (9161)   E




                  MONOMER & INTERMEDIARIES SALES            DOWNSTREAM PRODUCTION                      LEGAL & EXTERNAL AFFAIRS
                             DIRECTOR                             DIRECTOR                                     DIRECTOR

                  1      Petch Niyomsen (9159)     E    1   Boedijono Hadipoespito (9157)    DN    1         Edi Rivai (9158)        DN




                                                            PROJECTS, MAINTENANCE &
                            SUPPLY CHAIN
                                                                  TECHNOLOGY
                              DIRECTOR
                                                                   DIRECTOR

                  1      F. Ruly Aryawan (9108)    DN   1   Suwit Wiwattanawanich (9163)     E




                                                                PROJECT DIRECTOR


                                                        1   Sarayuth Vorapruekjaru (9176)    E




                                                                                                                                       37
Page 58
Effective: 1 February 2024




                                                                                                                                Non Manufacturing First Line Managers - Organization Structure


                                                                                                                                                                                  PRESIDENT DIRECTOR


                                                                                                                                                                          1            Erwin Ciputra (9048)       PN




                                                                                                                                                                                                                                                Chief Internal Audit


                                                                                                                                                                                                                                    1          Taufiq Muhammad (3615)       PN




                                                               COMMERCIAL
                                                         VICE PRESIDENT DIRECTOR

                                                   1        Baritono Pangestu (9061)      DN




                                                                                                                                                                                                                       HUMAN RESOURCES &
                    POLYMER SALES                  MONOMER & INTERMEDIARIES SALES                         SUPPLY CHAIN                                       FINANCE                                                                                                                                             STRATEGY & BUSINESS DEVELOPMENT              ESG & SUSTAINABILITY
                                                                                                                                                                                                                       CORPORATE AFFAIRS
                      DIRECTOR                                DIRECTOR                                      DIRECTOR                                        DIRECTOR                                                                                                                                                         DIRECTOR                               DIRECTOR
                                                                                                                                                                                                                           DIRECTOR

         1        Raymond Budhin (9170)      DN    1         Petch Niyomsen (9159)        E    1       F. Ruly Aryawan (9108)       DN     1         Andre Khor Kah Hin (9129)         E                      1           Suryandi (9070)             PN                                                         1     Anawat Chansaksoong (9178)    E    1   Phuping Taweesarp (9161)   E




                                                                                                                                                                                                                                                                            LEGAL & EXTERNAL AFFAIRS
                                                                                                                                                                                                                                                                                    DIRECTOR

                                                                                                                                                                                                                                                                        1           Edi Rivai (9158)        DN




                     Polymer Sales                     Monomer and Intermediaries Sales             Feedstock & Raw Material                            Accounting & Tax                                           HC Strategy Management                                   Legal & Corporate Secretary                  Business Development                  ESG & Sustainability
                    General Manager                         Department Manager                          General Manager                                 General Manager                                                General Manager                                            General Manager                          General Manager                     Department Manager

         1               Vacant              PN    1          Fika Khosasi (3319)         PN   1       Lingga Widastri (2213)       PN     1             Chris Romy (1785)         PN                         1         Woen Lenny S. (3819)          PN                1        Erri Dewi Riani (3013)     PN   1               Vacant              PN   1   Andang Pungkase (2158)     PN




                                                                                                                                                                                                                          HR Services &
        Technical Services & Product Development                                                            Logistics                                      Treasury                                                                                                     External Affairs and Circular Economy        Corporate Strategy Management
                                                                                                                                                                                                                        Employee Relations
                     General Manager                                                                     General Manager                                General Manager                                                                                                           General Manager                           General Manager
                                                                                                                                                                                                                         General Manager

         1          Supriyanto (1427)        PN                                                1       Hari M. Wibowo (4551)        PN     1         Jonathan Kandinata (5154)     DN                         1         Irma Y. Hattu (5178)          DN                1               Vacant              PN   1               Vacant              PN




              Marketing & Product Strategy                                                           Contract & Procurement                          Information Technology                                               General Affairs
                  Department Manager                                                                    General Manager                                  General Manager                                                 General Manager

         1               Vacant              PN                                                1   Wilyson W. (300003)(Caretaker)   PN     1             Theresia B. (4032)        PN                         1            Salikim (3783)             DN




                                                                                                                                               Financial Planning, Analysis and Risk                               Corporate Communication
                                                                                                                                                       Department Manager                                              General Manager

                                                                                                                                           1           Candra Wijaya (0899)        PN                         1          Chrysanthi (5001)            PN




                                                                                                                                           Investor Relations & Corporate Finance
                                                                                                                                                    Department Manager

                                                                                                                                           1        Alexandra Sukanegara (3637)    PN




                                                                                                                                                                                               38
Page 59
Effective: 1 February 2024


                                                                     Manufacturing First Line Managers - Organization Structure


                                                                                    PRESIDENT DIRECTOR


                                                                            1         Erwin Ciputra (9048)       PN




                                                                                        OPERATIONS
                                                                                 VICE PRESIDENT DIRECTOR

                                                                            1     Pholavit Thiebpattama (9160)   E




                                                                                 PROJECTS, MAINTENANCE &
                                                                                                                                                                  MANUFACTURING
                                    PROJECT DIRECTOR                                   TECHNOLOGY
                                                                                                                                                                    DIRECTOR
                                                                                        DIRECTOR
                             1   Sarayuth Vorapruekjaru (9176)   E          1     Suwit Wiwattanawanich (9163)   E                                   1         Prapote Stianpapong (9172)       E




                                                                                                                               DOWNSTREAM PRODUCTION
                                                                                                                                     DIRECTOR

                                                                                                                           1   Boedijono Hadipoespito (9157)    DN




                                                                            Technology, Engineering & Construction                 Polymer Production                                        Upstream Production
                                    CAP Project Director
                                                                                      General Manager                               General Manager                                            General Manager

                             1     Siriwat Limpaiboon (9127)     E          1          Erwin Lubis (1722)        PN        1      Hamim Thohari (0322)          PN                1         Kittikom Kongkadee (8012)    E




                                                                                    Upstream Maintenance                           Styrene Production                                       Planning & Optimization
                                                                                      General Manager                               General Manager                                             General Manager

                                                                            1        Oko Sudarmanto (1421)       PN        1       Syafri Rustam (4798)         PN                1           Slamet Subekti (1424)      PN




                                                                                  Downstream Maintenance                           Central Laboratory                                   Safety, Health and Environment
                                                                                     General Manager                              Department Manager                                            General Manager

                                                                            1        F. Indro Kusumo (2795)      PN        1       Busra Irawan (0550)          PN                1          Singgih Setiawan (1423)     PN




                                                                                   Reliability Asset Integrity
                                                                                       General Manager

                                                                            1       Jonathan P. Silaen (0373)    PN




                                                                                                                      39
Page 60
6.    Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham Berbentuk
      Badan Hukum

Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak dan Pemegang Saham:

                                      Barito
 Nama                     Perseroan
                                      Pacific
                                                 SCG      Marigold   TII CATCO CAC RPU CAP-2 KCE KSE CAA CDI CAPO CCP CPN CSP
 Djoko Suyanto             PK / KI       -         -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -

 Tan Ek Kia               WPK / KI       -         -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -

 Ho Hon Cheong             K / KI        -         -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -

 Surong Bulakul             K/KI         -         -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Erry       Riyana                                                                -
                            K/KI         -         -         -       -        -        -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Hardjapamekas
 Agus Salim Pangestu         K          PD         -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -

 Lim Chong Thian             K          K          -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Thammasak                                                                        -
                             K           -         -         -       -        -        -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Sethaudom
 Tanawong                                                                         -
                             K           -      CEO & P      -       -        -        -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Areeratchakul
                                                CCO &                             -
 Sakchai                                         EVP
                             K           -                   -       -        -        -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Patiparnpreechavud                             (Vinyl
                                                Chain)
 Chatri                                                                           -
                             K           -       CFO         -       -        -        -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Eeamsobhana
 Bandhit                                                                          -
                             K           -         -         -       -        -        -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Thamprajamchit
 Santi Wasanasiri            K           -         -         -       K        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -

 Rudy Suparman               K        WPD          -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -

 Diana Arsiyanti             K          D          -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -

 Erwin Ciputra               PD          -         -         -       -        -   -    -    PD    K   -   PD    PD   PD   PD   PD   PD
 Pholavit                                                                         -
                           WPD           -         -         -       -        -       PK    WPD   -   -    -    K    D    D    D    D
 Thiebpattama
 Baritono   Prajogo                                                               -
                           WPD           -         -         -       -        -        -    PK    -   -    K    -    PK   PK   PK   PK
 Pangestu
 Andre Khor Kah Hin          D           -         -         -       -        D   D    -     D    -   -    D    D    D    D    D    D
 Prapote                                                                          -
                             D           -         -         -       -        -        -     D    -   -    -    -    -    -    -    -
 Stianpapong
 Fransiskus        Ruly
                             D           -         -         -       -        D   D    -     D    -   -   WPD   -    D    D    D    D
 Aryawan
 Suryandi                    D           -         -         -       -        -   D    -     K    -   -   PK    PK   K    K    K    K
 Sarayuth                                                                         -
                             D           -         -         -       -        -        -     D    -   -    -    -    -    -    -    -
 Vorapruekjaru
 Petch Niyomsen              D           -         -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Anawat                                                                           -
                             D           -         -         -       -        -        -     -    -   -    D    K    -    D    -    D
 Chansaksoong
 Suwit                                                                            -
                             D           -         -         -       -        -        -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Wiwattanawanich
 Phuping Taweesarp           D           -         -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Boedijono                                                                        -
                             D           -         -         -       -        -        -     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Hadipoespito
 Edi Riva’i                  D           -         -         -       -        -   -    -     D    -   -    D    K    D    D    D

 Muntalip Santoso             -          -         -         -       -        -   -   WPD    -    -   -    -    -    -    -    -    -

 Salikim                      -          -         -         -       -        -   -    D     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Paulus            Iwan                                                           -
                              -          -         -         -       -        -        D     -    -   -    -    -    -    -    -    -
 Setiawan
 David Kosasih                -         D          -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -

 Prajogo Pangestu             -         PK         -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -

 Salwati Agustina             -         KI         -         -       -        -   -    -     -    -   -    -    -    -    -    -    -


                                                                         40
Page 61
                                      Barito
Nama                      Perseroan
                                      Pacific
                                                  SCG       Marigold   TII CATCO CAC RPU CAP-2 KCE KSE CAA CDI CAPO CCP CPN CSP
Henky Susanto                -          KI          -          -       -         -   -   -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
                                                                                     -   WP
Sukarman                     -           -          -          -       -         -            -   -    -   -   -   -   -   -   -
                                                                                         K
Roongrote                                                                            -
                             -           -         VC          -       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Rangsiyopash
Chumpol                                                                              -
                             -           -         C           -       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
NaLamlieng
Stanley Gan Guan                                                                     -
                             -           -          -          D       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Hong
Nancy     Pangestu                                                                   D
                             -           -          -          -       -         D       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Tabardel
Kitipong                                                                             -
                             -           -         ID          -       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Urapeepatanapong
Rapee Sucharitakul           -           -         ID          -       -         -   -   -    -   -    -   -   -   -   -   -   -

Winid Silamongkol            -           -         ID          -       -         -   -   -    -   -    -   -   -   -   -   -   -

Tos Chirathivat              -           -         ID          -       -         -   -   -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Suphachai                                                                            -
                             -           -         ID          -       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Chearavanont
Thapana                                                                              -
                             -           -         ID          -       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Sirivadhanabhakdi
Siriluck                                                                             -
                             -           -         ID          -       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Rotchanakitumnuai
Cholanat Yanaranop           -           -         ID          -       -         -   -   -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
                                                  COO &                              -
                                                    EVP
Mongkol
                             -           -       (Olefins      -       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Hengrojanasophon
                                                  Chain
                                                Thailand)
                                                  CIO &                              -
                                                    EVP
Suracha Udomsak              -           -                     -       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
                                                   (New
                                                Business)
Raymond Budhin               D           -          -          -       -         -   -   -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Pongpun                                                                              -
                             -           -          -          -       PD        -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Amornvivat
Sitanan Jantarasiri          -           -          -          -       D         -   -   -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Prapasri                                                                             -
                             -           -          -          -       D         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Hanchanlert
Muhammad Fauzi                                                                       -
                             -           -          -          -       D         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Irawan
Air Chief Marshal                                                                    -
                             -           -         D           -       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Satitpong Sukvimol
                                                   EVP                               -
Kulachet                                         (Olefins
                             -           -                     -       -         -       -    -   -    -   -   -   -   -   -   -
Dharachandra                                      Chain
                                                Vietnam)
Harry Muhammad                                                                       -
                             -           -          -          -       -         -       -    -   D    -   -   -   -   -   -   -
Tamin
Ari Azhar                    -           -          -          -       -         -   -   -    -   D    K   -   -   -   -   -   -

Kus Herbayu                  -           -          -          -       -         -   -   -    -   PK   -   -   -   -   -   -   -
Abdul Rahim           K                                                              -
                             -           -          -          -       -         -       -    -   K    -   -   -   -   -   -   -
Labungasa
Laode Sulaeman               -           -          -          -       -         -   -   -    -   K    -   -   -   -   -   -   -

Bunyamin Fauzi               -           -          -          -       -         -   -   -    -   -    D   -   -   -   -   -   -

Rizky Assyarif               -           -          -          -       -         -   -   -    -   -    K   -   -   -   -   -   -

Erri Dewi Riani              -           -          -          -       -         -   -   -    -   PD   -   -   -   -   -   -   -

Saksit Suntharenon           -           -          -          -       -         -   -   -    -   -    -   -   D   -   -   -   -

Thawat                       -           -          -          -       -         -   -   -    -   -    -   -   K   -   -   -   -
Hirancharukorn
Prasit                       -           -          -          -       -         -   -   -    -   -    -   -   K   -   -   -   -
Laohawirapap
Alexander Ronny              -           -          -          -       -         -   -   PD   -   -    -   -   -   -   -   -   -
Moniaga
Nattapong                    -           -          -          -       -         -   -   -    -   -    -   -   -   D   -   -   -
Tumsaroj
                                                                            41
Page 62
Keterangan:
PK        : Presiden Komisaris/Komisaris Utama              WPD       :   Wakil Presiden      Direktur/Wakil
                                                                          Direktur Utama
WPK        :   Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris     D         :   Direktur
               Utama
K          :   Komisaris                                    C         :   Chairman
KI         :   Komisaris Independen                         P         :   President
EVP        :   Executive Vice President                     VC        :   Vice Chairman
PD         :   Presiden Direktur/Direktur Utama             ID        :   Independent Director
CCO        :   Chief Commercial Officer                     CEO       :   Chief Executive Officer
COO        :   Chief Operations Officer                     CIO       :   Chief Innovation Officer
CFO        :   Chief Financial Officer

7.    Diagram Kepemilikan Perseroan

Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per tanggal 31 Januari 2024 adalah sebagai
berikut:




Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.




                                                     42
Page 63
8.     Keterangan Ringkas Tentang Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                                  Total Aset Total Pendapatan
        Nama                                                                                     Perusahaan Perusahaan Anak
                                                     Status                            Tahun
 No. Perusahaan Domisili          Kegiatan Usaha               Pendirian Kepemilikan            Anak terhadap terhadap Total
                                                   Operasional                       Penyertaan
        Anak                                                                                      Total Aset   Pendapatan
                                                                                                Konsolidasian Konsolidasian
  Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Langsung
  1.    CATCO Singapura      Perdagangan       Beroperasi        2009     100,00%       2009        2,92%         36,37%
  2.    CAP-2   Jakarta      Industri Kimia Belum                2017     99,99%        2017        7,99%          0,00%
                Barat        Dasar Organik Beroperasi
                             yang Bersumber Secara
                             dari      Minyak Komersial
                             Bumi, Gas Alam
                             dan Batu Bara
  3.    CDI     Jakarta      Aktivitas         Beroperasi        2023      70,00%       2023        8,06%         3,12%
                Barat        Konsultasi
                             Manajemen
                             Lainnya
  4.    CPN     Jakarta      Pengangkutan      Belum             2023     99,99%(1)     2023        0,00%         0,00%
                Barat        dan               Beroperasi
                             pergudangan       Secara
                                               Komersial

  Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Tidak Langsung
  5.    CAC      Singapura Perusahaan           Belum            2023       100%        2023        0,00%         0,00%
                             holding            Beroperasi
                                                Secara
                                                Komersial
  6.    CCP      Jakarta     Aktivitas          Belum            2023     99,99%(2)     2023        0,00%         0,00%
                 Barat       pelayanan          Beroperasi
                             kepelabuhan        Secara
                             laut               Komersial
  7.    CAPO     Jakarta     Aktivitas          Belum            2023     99,99%(3)     2023        0,00%         0,00%
                 Barat       pelayanan          Beroperasi
                             kepelabuhan        Secara
                             laut           dan Komersial
                             pergudangan
                             dan
                             penyimpanan
  8.    CSP      Jakarta     Perusahaan         Belum            2023     99,99%(4)     2023        0,00%         0,00%
                 Barat       holding            Beroperasi
                                                Secara
                                                Komersial
  9.    KCE      Cilegon     Industri listrik   Beroperasi       1998      70,00%       2023        5,97%         2,93%
  10. RPU        Jakarta     Perdagangan        Beroperasi       1983      50,75%       2007        0,18%         0,18%
                 Selatan     besar bahan dan
                             barang       kimia
                             dasar, dan jasa
                             pergudangan
                             dan
                             penyimpanan
  11. KSE        Cilegon     Penjualan          Beroperasi       1999      68,07%       2023        0,01%         0,53%
                             bahan       bakar
                             minyak
  12. CAA        Jakarta     Industri Kimia Belum                2023      99,99%       2023        0,21%         0,00%
                 Barat       Dasar Anorganik Beroperasi
                             Khlor dan Alkali   Secara
                                                Komersial
(1)   Hasil pembulatan dari 99,995%
(2)   Hasil pembulatan dari 99,99989%
(3)   Hasil pembulatan dari 99,995%
(4)   Hasil pembulatan dari 99,99999%


Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023, terdapat perubahan pada Perusahaan Anak, yaitu (i) perubahan anggaran dasar serta struktur
permodalan dan susunan pemegang saham CAP-2, (ii) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU, (iii)
perubahan anggaran dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta perubahan susunan Direksi
                                                                 43
Page 64
dan Dewan Komisaris CAA, dan (iv) perubahan anggaran dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris CDI, sebagai berikut:

1.   CAP-2

CAP-2 didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 3 April 2017, yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
015544.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0043270.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017 ("Akta Pendirian CAP-2”).

Anggaran dasar CAP-2 sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian CAP-2 telah mengalami perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
No. 94 tanggal 17 November 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-0071957.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 21 November 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0144551tanggal
21 November 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0234384.AH.01.11.TAHUN 2023tanggal 21 November 2023 (“Akta No. 94/2023”). Berdasarkan Akta No. 94/2023,
para pemegang saham CAP-2 telah menyetujui perubahan Pasal 4 sehubungan dengan peningkatan modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor CAP-2.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CAP-2 belum melakukan kegiatan operasional secara
komersial.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 94/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir CAP-2 pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp13.321.000 per Saham
      Nama Pemegang Saham                                                                                    %
                                             Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rupiah)
 Perseroan                                               541.849               7.217.970.529.000             99,99
 PT Nusantara Polymer Solutions                                1                      13.321.000              0,01
 Total                                                   541.850               7.217.983.850.000            100,00

2.   RPU

Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 4 Januari 2024, dibuat di hadapan Nabila
Mazaya Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta No. 5/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                    :   Pholavit Thiebpattama
 Komisaris                          :   Sukarman

 Direksi
 Direktur Utama                     :   Alexander Ronny Moniaga
 Wakil Direktur Utama               :   Muntalip Santosa
 Direktur                           :   Salikim
 Direktur                           :   Paulus Iwan Setiawan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU berdasarkan Akta No. 5/2024 telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0008316 tanggal 8 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0003953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Januari 2024.
                                                         44
Page 65
3.   CAA

CAA berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 32 tanggal 8
Maret 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0019505.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 9 Maret 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0048968.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Maret 2023 (“Akta Pendirian CAA”).

Anggaran Dasar CAA telah mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar CAA yang terakhir adalah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 95 tanggal 17 November 2023, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074258.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 29 November 2023, telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
CAA No. AHU-AH.01.03-0148560 tanggal 29 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0241183.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 November 2023 (“Akta No.
95/2023”). Berdasarkan Akta No. 95/2023, para pemegang saham CAA telah menyetujui antara lain perubahan
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar CAA.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CAA belum melakukan kegiatan operasional secara
komersial.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 95/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir CAA pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                               Nilai Nominal Rp13.321.000 per Saham
      Nama Pemegang Saham                                                                              %
                                          Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rupiah)
 CAP-2                                                127.316               1.909.740.000.000          99,99
 PT Buana Primatama Niaga                                   1                      15.000.000           0,01
 Total                                                127.317               1.909.755.000.000           100


Pengurusan dan Pengawasan CAA

Berdasarkan Akta Pendirian CAA juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 47 tanggal 14 Agustus
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0154674 tanggal 23 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0163875.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Agustus 2023 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 52 tanggal 12 Januari 2024, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015958 tanggal
12 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0007959.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Januari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CAA pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur             :   Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur       :   Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur                      :   Andre Khor Kah Hin
Direktur                      :   Anawat Chansaksoong
Direktur                      :   Edi Riva’i

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            :   Suryandi
Komisaris                     :   Baritono Prajogo Pangestu

                                                      45
Page 66
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting CAA yang bersumber dari (i) laporan keuangan CAA untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan CAA untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

Laporan posisi keuangan
                                                                                             (dalam Ribuan US$)
                                                            30 September*              31 Desember
                                                                 2023             2022              2021
 Jumlah aset                                                        10.330                 -                 -
 Jumlah liabilitas                                                     132                 -                 -
 Jumlah ekuitas                                                     10.198                 -                 -
*) tidak diaudit/tidak direviu

Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
                                                                                              (dalam Ribuan US$)
                                                 30 September*                          31 Desember
                                              2023           2022                  2022              2021
 Pendapatan                                           -                  -                  -                 -
 Laba usaha                                         (1)                  -                  -                 -
 Laba bersih periode/tahun berjalan                  31                  -                  -                 -
*) tidak diaudit/tidak direviu

Pendapatan CAA memberikan kontribusi sebesar 0% dari pendapatan Grup untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023.

4.   CDI

CDI berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal 8
Februari 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0030379.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023 (“Akta Pendirian
CDI”).

Anggaran dasar CDI yang dimuat dalam Akta Pendirian CDI telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan anggaran dasar CDI yang terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 168 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0158167 tanggal 18 Desember 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0197442 tanggal 18 Desember 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0256131.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023
(“Akta No. 168/2023”). Berdasarkan Akta No. 168/2023, para pemegang saham CDI telah menyetujui perubahan
Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan CDI serta menyatakan kembali
anggaran dasar CDI.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CDI menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas
perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CDI

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 13
Desember 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0077901.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 serta telah diberitahukan kepada Menkumham
                                                       46
Page 67
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0155341 tanggal 13 Desember 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0195542 tanggal 13 Desember 2023, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0251972.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 juncto Akta No.
168/2023, struktur permodalan dan pemegang saham CDI pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp2.000.000 per Saham
           Nama Pemegang Saham                                               Jumlah Nominal            %
                                                     Jumlah Saham
                                                                                 (Rupiah)
 Perseroan                                                    3.318.249       6.636.498.000.000           70
 Phoenix Power B.V                                            1.422.107       2.844.214.000.000           30
 Total                                                        4.740.356       9.480.712.000.000       100,00

Pengurusan dan Pengawasan CDI

Berdasarkan Akta No. 168/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CDI pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur                :   Erwin Ciputra
Direktur                         :   Andre Khor Kah Hin
Direktur                         :   Saksit Suntharekanon

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris               :   Suryandi
Komisaris                        :   Edi Rivai
Komisaris                        :   Pholavit Thiebpattama
Komisaris                        :   Anawat Chansaksoong
Komisaris                        :   Thawat Hirancharukorn
Komisaris                        :   Prasit Laohawirapap

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting CDI yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
CDI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan
CDI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

Laporan posisi keuangan

                                                                                            (dalam Ribuan US$)
                                                            30 September*             31 Desember
                                                                 2023            2022              2021
 Jumlah aset                                                       403.049                -                 -
 Jumlah liabilitas                                                 229.602                -                 -
 Jumlah ekuitas                                                    173.447                -                 -
*) tidak diaudit/tidak direviu

Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif

                                                                                         (dalam Ribuan US$)
                                                  30 September*                     31 Desember
                                               2023            2022              2022           2021
 Pendapatan                                       51.797                     -          -                -
 Laba usaha                                          954                     -          -                -
 Laba bersih periode/tahun berjalan                4.374                     -          -                -
*) tidak diaudit/tidak direviu

                                                       47
Page 68
Pendapatan CDI memberikan kontribusi sebesar 3,12% dari pendapatan Grup untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.
9.        Keterangan Tentang Perusahaan Asosiasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki perusahaan asosiasi sebagai berikut:
                                                                                                                      Total Aset
             Nama                                                                                                    Perusahaan
                                                                                                          Tahun
 No.       Perusahaan   Domisili   Kegiatan Usaha   Status Operasional   Pendirian    Kepemilikan                  Asosiasi terhadap
                                                                                                        Penyertaan
            Asosiasi                                                                                                  Total Aset
                                                                                                                    Konsolidasian
                                   Industri Karet
     1.       SRI       Jakarta                        Beroperasi          2013         45,00%             2013          8,92%
                                      Sintetis
                                                                                     49,00% secara
     2.       KTI       Cilegon    Pengolahan Air      Beroperasi          1996      tidak langsung        2023          2,63%
                                                                                       melalui CDI
                                                                                     45,00% secara
                                    Pembangkit
     3.       KPE       Cilegon                        Beroperasi          2011      tidak langsung        2023          4,17%
                                      Listrik
                                                                                       melalui KCE
                                                                                     29,07% secara
                                                                                     tidak langsung
     4.       KM        Cilegon     Rumah Sakit        Beroperasi          1996                            2023          0,28%
                                                                                     melalui KTI dan
                                                                                           KCE
                                       Bidang
                                                                                     10,00% secara
                                   perbengkelan,
     5.      KPDP       Cilegon                        Beroperasi          2013      tidak langsung        2023          0,23%
                                      jasa dan
                                                                                       melalui KCE
                                   perindustrian

10. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023,
Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu telah memperoleh izin-izin penting tambahan (termasuk izin-izin
penting untuk Perusahaan Anak tambahan), yakni antara lain sebagai berikut:

                                                                                                             Jangka Waktu
           No.                                       Keterangan
                                                                                                           (sampai dengan)
 Perseroan
                        Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Perizinan Berusaha Berbasis                       Berlaku selama Perseroan
                        Risiko dengan No. 8120011061265 yang diterbitkan pada                          menjalankan     kegiatan
                        tanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana diubah berdasarkan                         usaha sesuai ketentuan
                        Perubahan ke-1 tanggal 5 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh                    peraturan    perundang-
                        Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single                              undangan.
                        Submission (“Lembaga OSS”).
 1.
                        Berdasarkan NIB Perseroan, Perseroan terdaftar dengan KBLI:
                        (i) 20131 (Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan
                        Baku Plastik, (ii) 20117 (Industri Kimia Dasar Organik Yang
                        Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara, dan (iii)
                        77301 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
                        Opsi Mesin dan Peralatan Industri.
 2.                     Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No.                               10 Oktober 2024
                        PMKU.IDBTN.1023.000012 tanggal 10 Oktober 2023 yang
                        dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
                        Pelabuhan Kelas I Banten
 RPU
 1.                     Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat                   31 Desember 2024.
                        Standar Perpanjangan Pengoperasian Terminal Untuk
                        Kepentingan Sendiri PB-UMKU No. 812031202199600000005
                        tanggal 29 November 2023.
 2.                     Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No.                               7 September 2024
                        PMKU.IDBTN.0923.000011 tanggal 7 September 2023 yang
                        dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
                        Pelabuhan Kelas I Banten.
                                                                 48
Page 69
                                                                                  Jangka Waktu
      No.                           Keterangan
                                                                                (sampai dengan)
CDI
1.          NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No.               Berlaku   selama     CDI
            2102230036545, yang ditetapkan tanggal 21 Februari 2023,        menjalankan     kegiatan
            dengan perubahan ke-2 tanggal 20 Desember 2023, yang            usaha sesuai ketentuan
            dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                                   peraturan    perundang-
                                                                            undangan.
            Berdasarkan NIB CDI, CDI terdaftar dengan KBLI No. 70209
            (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) dan KBLI No. 64200
            (Aktivitas Perusahaan Holding).
KCE
1.          Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.      Berlaku   selama     KCE
            38 Tahun 2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Kelayakan         menjalankan     kegiatan
            Lingkungan Hidup Kegiatan Industri Pembangkit Tenaga Listrik,   usaha sesuai ketentuan
            dan Aktivitas Penunjang Kelistrikan Lainnya yang berlokasi di   peraturan    perundang-
            Jalan Amerika I Kawasan Industri Krakatau PO Box 156 Kota       undangan.
            Cilegon, Provinsi Banten oleh KCE
KSE
1.          Surat Keterangan Hasil Pengujian No. 885/UML/X/2023 tanggal     Berlaku sampai dengan
            13 September 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian     Oktober 2024.
            dan Perdagangan Kota Cilegon, dengan alamat perusahaan di Jl.
            Raya Cilegon – Merak Km 3,5, Kota Cilegon, untuk jenis alat
            pompa ukur BBM dengan pemilik SPBU 34 -424.07 yang ditera
            ulang pada tahun 2023
CCP
1.          NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No.               Berlaku   selama     CCP
            2311230040279, yang diterbitkan tanggal 23 November 2023        menjalankan     kegiatan
            dan dicetak tanggal 23 November 2023, yang dikeluarkan oleh     sesuai        ketentuan
            Lembaga OSS.                                                    peraturan    perundang-
                                                                            undangan.
            Berdasarkan NIB CCP, CCP terdaftar dengan KBLI No. 52221
            (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut).
2.          Sertifikat Standar No. 23112300402790001, yang diterbitkan      Berlaku   selama     CCP
            tanggal 23 November 2023 dan dicetak tanggal 23 November        menjalankan     kegiatan
            2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                        usaha sesuai ketentuan
                                                                            peraturan    perundang-
            Berdasarkan Sertifikat Standar CCP, CCP terdaftar dengan KBLI   undangan.
            No. 52221 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut).
CSP
1.          NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No.               Berlaku   selama     CSP
            3110230317027, yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2023         menjalankan     kegiatan
            dengan perubahan ke-1 tanggal 31 Oktober 2023, yang             sesuai        ketentuan
            dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                                   peraturan    perundang-
                                                                            undangan.
            Berdasarkan NIB CSP, CSP terdaftar dengan KBLI No. 64200
            (Aktivitas Perusahaan Holding).
CPN
1.          NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No.               Berlaku selama CPN
            1701240086976, yang diterbitkan tanggal 17 Januari 2024, yang   menjalankan    kegiatan
            dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                                   sesuai       ketentuan
                                                                            peraturan   perundang-
            Berdasarkan NIB CPN, CPN terdaftar dengan KBLI No. 52221        undangan.
            (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan).



                                              49
Page 70
11. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Afiliasi

Sifat dan Transaksi Pihak Terafiliasi

Sifat Pihak Berafiliasi:

1.  Barito Pacific adalah pemegang saham utama Perseroan. Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemegang
    saham terakhir Perseroan.
2. PT Griya Idola (“GI”) adalah entitas anak dari Barito Pacific.
3. SCG Chemicals Public Company Limited (“SCG”) adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas
    Perseroan.
4. CATCO, CAC, CAP-2, CAA, CDI, KCE, RPU, CPN, CSP, CAPO, dan CCP adalah Perusahaan Anak dari Perseroan.
5. PT TOP Investment Indonesia (“TOP”) adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas Perseroan
    pada tahun 2021.
6. PTT International Trading Pte., Ltd., TOP Solvent Co., Ltd., dan PT Tirta Surya Raya menjadi pihak afiliasi
    karena tergabung dalam kelompok usaha TOP Sehubungan dengan TOP menjadi pemegang saham
    Perseroan pada tahun 2021.
7. SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd., Thai Polyethylene Co., Ltd.,
    Rayong Olefins Co., Ltd., dan PT Nusantara Polymer Solutions (“NPS”) tergabung dalam kelompok usaha SCG.
8. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), KTI dan KPE adalah perusahaan asosiasi Perseroan.
9. PT SCG Barito Logistics (“SBL”) adalah perusahaan asosiasi dari PT Barito Pacific Tbk dan grup SCG.
10. PT Nusantara Polymer Solutions (“NPS”) adalah perusahaan yang memiliki kesamaan pengurus Perseroan.
11. PT Panca Puri Perkasa dan Perseroan memiliki hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali
    perseroan, di mana Prajogo Pangestu yang merupakan pemegang saham secara langsung maupun tidak
    langsung pada Perseroan juga merupakan pemegang saham pada PT Panca Puri Perkasa secara langsung
    maupun tidak langsung.

Transaksi-transaksi Pihak Berelasi

Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak
berelasi yang dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, yang
meliputi antara lain:

a. Perseroan dan Perusahaan Anak menyediakan imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
   berikut:
                                                                                 (dalam ribuan USD)
                                                            30 September           31 Desember
 Keterangan
                                                           2023      2022      2022         2021
 Dewan Komisaris
 Imbalan kerja jangka pendek
 Gaji dan bonus                                               828     1.093       1.266          721
 Subjumlah                                                    828     1.093       1.266          721

 Direksi
 Imbalan kerja jangka pendek
 Gaji dan bonus                                                   3.440       6.630       6.930         3.895
 Tunjangan lain-lain                                                279         282         380           278
 Subjumlah                                                        3.719       6.912       7.310         4.173
 Jumlah                                                           4.547       8.005       8.576         4.894

b. Perseroan dan Perusahaan Anak menyewa ruangan kantor dan lahan parkir dari GI.

c. Penjualan kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 7% dan 10% dari jumlah pendapatan untuk periode
   9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 dan 2022, dan masing-masing sebesar 11% dan 9%
   untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021. Pada tanggal pelaporan, piutang atas
   penjualan tersebut dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0.22% dan 0.36% dari jumlah aset
   pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, dan 0,36% dan 0,37% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember
   2022 dan 2021.
                                                      50
Page 71
Rincian pendapatan dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
                                                                                         (dalam ribuan USD)
                                                              30 September*             31 Desember
                    Keterangan
                                                            2023        2022         2022          2021
 PT Synthetic Rubber Indonesia                               81.530       58.382      89.782        115.546
 PT Nusantara Polymer Solutions                              36.446       48.828      67.397         60.943
 PT Tirta Surya Raya                                           2.885      18.685      26.299            150
 PTT International Trading Pte., Ltd.                          1.281            -            -            -
 Thai Polyethylene Co., Ltd.                                     398        3.679      3.939              3
 SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                      -      56.151      67.761         44.431
 SCG Plastics Co., Ltd.                                            -            -            -        9.532
 SCG Performance Chemicals Co., Ltd.                               -            -            -        2.747
 Map Ta Phut Olefins Co., Ltd                                      -            -            -        2.099
 Rayong Olefins Co., Ltd.                                          -            -            -        1.182
 SCG Ico Polymers Co., Ltd.                                        -            -            -          726
 Jumlah                                                     122.540      185.725     255.178        237.359

d. Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar nihil dan 2% dari jumlah pembelian bahan
   baku pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, dan masing-
   masing 11% dan 4% dari jumlah pembelian barang jadi pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
   tanggal 30 September 2023 dan 2022. Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar 1%
   dan 4% dari jumlah pembelian bahan baku pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 dan
   masing-masing 7% dan 1% dari jumlah pembelian barang jadi pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022
   dan 2021. Utang atas pembelian tersebut masing-masing dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar
   0.07% dan 0.45% pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, dan masing-masing sebesar 0,80% dan 0,76%
   dari jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Rincian pembelian dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam ribuan USD)
                                                               30 September*            31 Desember
                     Keterangan
                                                              2023       2022         2022         2021
 Bahan baku
 SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                        -      19.650     25.499       17.506
 PT Tirta Surya Raya                                                 -           -          -            -
 PTT International Trading Pte., Ltd.                                -           -          -       39.131
 Top Solvent Co., Ltd.                                               -           -          -       14.818
 Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                       -           -          -        4.146
 Rayong Olefins Co., Ltd.                                            -           -          -            -
 Barang jadi
 PTT International Trading Pte., Ltd.                            9.850           -      4.468            -
 PT Tirta Surya Raya                                             3.503           -          -            -
 SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                        -       4.742     10.279            -
 Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                       -       2.064      1.947        2.193
 Jumlah                                                         13.353      26.456     42.193       77.794

e. Perseroan memiliki piutang lain-lain kepada pihak berelasi yang sebagian besar merupakan piutang atas
   penyediaan utilitas berupa water treatment.

f. Perseroan mengadakan perjanjian dengan SBL untuk pengiriman produk petrokimia dan warehouse
   operational. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha.

g. CAP-2, Perusahaan Anak Perseroan, mengadakan perjanjian pembelian tanah dengan pihak berelasi. Selama
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan pada tahun 2022 dan 2021,
   masing-masing total pembelian tanah adalah sebesar nihil, USD 37.101 ribu, dan USD 22.356 ribu.
   Penambahan tanah tersebut disajikan sebagai bagian dari aset tetap.


                                                       51
Page 72
h. Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Panca Puri Perkasa untuk sewa menyewa gudang. Saldo liabilitas
   sewa pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah masing-masing
   sebesar USD 5.777 ribu, USD 5.777 ribu dan USD 7.252 ribu.

12. Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi

Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023,
Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan transaksi-transaksi tambahan/perubahan dengan pihak-pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi. Berikut ini merupakan ringkasan atas transaksi–transaksi tambahan/perubahan
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi tersebut:

                                 Jenis                         Ruang Lingkup atau Tujuan                         Jangka
 No.      Nama Perjanjian                        Pihak                                            Nilai
                               Perjanjian                              Perjanjian                                Waktu
 PERSEROAN
 1.    Perjanjian      Sewa    Sewa         a.   Perseroan;    GI        setuju       untuk   Biaya Sewa       Sampai
       Menyewa Wisma           Menyewa           dan           menyewakan dan Perseroan       Biaya sewa       dengan
       Barito        Pacific                b.   GI.           setuju untuk menyewa           dihitung         tanggal 30
       Jakarta tanggal 1                                       ruang dan bangunan kepada      berdasarkan      Juni 2025.
       Juli            2016                                    GI dengan rincian sebagai      biaya per m²
       sebagaimana                                             berikut:                       per     bulan.
       terakhir kali diubah                                    a. Lokasi: Lantai 2, M, 5,     Biaya sewa
       dengan                                                       7, 11 Tower A, Gudang     dibayar
       Amandemen                                                    serta Lantai 7 Tower B    dimuka
       Kesepuluh                                               b. Luas Bersih Ruang           (jumlah
       Perjanjian      Sewa                                         Server Lantai 2 Tower     bulan):      6
       Menyewa Wisma                                                A: 130,69 m2              (enam) bulan.
       Barito        Pacific                                        10% dari Area Umum:
       Jakarta tanggal 1                                            13,07 m2                  Biaya Jasa
       Juli 2023                                                    Total Area Disewakan      Biaya     jasa
                                                                    Lantai 2 Tower A:         dihitung
                                                                    143,76 m2                 berdasarkan
                                                               c. Luas Bersih Ruang           biaya per m2
                                                                    Kantor Lantai M Tower     per     bulan.
                                                                    A: 931,77 m2              Biaya     jasa
                                                                    10% Common Area:          dibayar
                                                                    93,18 m2                  dimuka
                                                                    Total Area Disewakan      (jumlah
                                                                    Lantai M Tower A:         bulan):      6
                                                                    1.024,95 m2               (enam) bulan.
                                                               d. Luas Bersih Ruang
                                                                    Kantor Lantai 5 Tower
                                                                    A: 625,46 m2
                                                                    10% dari Area Umum:
                                                                    62,55 m2
                                                                    Total Area Disewakan
                                                                    Lantai 5 Tower A:
                                                                    688,01 m2
                                                               e. Luas Bersih Ruang
                                                                    Kantor Lantai 5 Tower
                                                                    A: 282,67 m2
                                                                    10% dari Area Umum:
                                                                    28,77 m2
                                                                    Total Area Disewakan
                                                                    Lantai 5 Tower A:
                                                                    310,94 m2
                                                               f. Luas Bersih Ruang
                                                                    Kantor Lantai 7 Tower
                                                                    A: 806,14 m2
                                                                    10% dari Area Umum:
                                                                    80,61 m2
                                                                    Total Area Disewakan
                                                                    Lantai 7 Tower A:
                                                                    886,75 m2
                                                          52
Page 73
                               Jenis                            Ruang Lingkup atau Tujuan                             Jangka
No.     Nama Perjanjian                        Pihak                                                   Nilai
                             Perjanjian                                 Perjanjian                                    Waktu
                                                               g. Luas Bersih Ruang
                                                                    Kantor Lantai 11 Tower
                                                                    A: 931,77 m2
                                                                    10% dari Area Umum:
                                                                    93,18 m2
                                                                    Total Area Disewakan
                                                                    Lantai 11 Tower A:
                                                                    1.024,95 m2
                                                               h. Luas Bersih Ruang
                                                                    Kantor Lantai 7 Tower
                                                                    B: 259,99 m2
                                                                    10% dari Area Umum:
                                                                    26,00 m2
                                                                    Total Area Disewakan
                                                                    Lantai 7 Tower B:
                                                                    285,99 m2
                                                               i.   Luas Bersih Gudang
                                                                    Tower B: 17,10 m2
                                                                    10% dari Area Umum:
                                                                    1,71 m2
                                                                    Total Area Disewakan
                                                                    Gudang, Tower B:
                                                                    18,81 m2

                                                               yang terletak di Wisma
                                                               Barito Pacific, Jl. Let. Jend. S.
                                                               Parman Kavling 62-63,
                                                               Jakarta dan dimiliki oleh GI.
2.     Shared   Services     Perjanjian   a.   Perseroan;      Perseroan                   akan    CDI     akan     Sampai
       Agreement tanggal     jasa.             dan             menyediakan jasa kepada             membayar         dengan 31
       12 Desember 2023.                  b.   CDI.            CDI berupa, antara lain,            biaya dalam      Desember
                                                               information         technology,     bentuk
                                                                                                                    2024.
                                                               legal     and         corporate     lumpsum
                                                               secretary, human resources,         basis kepada
                                                               finance     treasury,        dan    Perseroan.
                                                               business development.
CAP-2
1.    Perjanjian    Sewa     Sewa         a.   CAP-2;          Ruangan dan bangunan                Biaya Sewa       Sampai
      Menyewa Wisma          menyewa           dan             berlokasi di Tower A Wisma          dihitung         dengan
      Barito      Pacific                 b.   GI              Barito Pacific lantai 7             berdasarkan      tanggal 30
      Jakarta tanggal 26                                       dengan luas total 112,20 m2         biaya per m2     Juni 2025.
      April        2017,                                       dengan rincian total luas           per bulan.
      sebagaimana                                              bersih ruang kantor 102,00
      terakhir    diubah                                       m2 dan 10% dari area umum           Biaya     Jasa
      dengan                                                   seluas 10,20 m2.                    dihitung
      Amandemen                                                                                    berdasarkan
      Keenam         atas                                                                          per m2 per
      Perjanjian    Sewa                                                                           bulan belum
      Menyewa Wisma                                                                                termasuk
      Barito      Pacific                                                                          pemakaian
      Jakarta tanggal 1                                                                            listrik yang
      Juli 2023.                                                                                   akan
                                                                                                   ditagihkan
                                                                                                   terpisah.
KCE
1.     Perjanjian    Kerja   Kerja Sama   a.   KSE; dan        KCE dan KSE bekerjasama             KSE              Berlaku
       Sama Operasi dan      Operasi      b.   KCE.            dalam       operasi      dan        mendapatkan      untuk jangka
       Perawatan                                               perawatan       infrastruktur       40% dari total   waktu      1
       Infrastruktur                                           Stasiun             Pengisian       pendapatan       tahun sejak
       Stasiun Pengisian                                       Kendaraan Listrik Umum              jasa pengisian   23 Oktober
       Kendaraan Listrik                                       milik KCE, yang dipasang dan        energi listrik   2023 sampai
       Umum (”SPKLU”)                                                                              kendaraan        dengan 23
                                                          53
Page 74
                               Jenis                           Ruang Lingkup atau Tujuan                             Jangka
No.    Nama Perjanjian                         Pihak                                                Nilai
                             Perjanjian                                 Perjanjian                                   Waktu
      tanggal 23 Oktober                                       dioperasikan di lokasi usaha    listrik setelah    Oktober
      2023                                                     yang merupakan hak KSE.         dikurangi dari     2024.
                                                                                               bagi       hasil
                                                                                               antara KCE
                                                                                               dengan       PT
                                                                                               Starvo Global
                                                                                               Energi
CCP
1.    Perjanjian   Sewa      Sewa         a.   CCP; dan        Ruangan dan bangunan            Biaya Sewa         Sampai
      Menyewa Wisma          menyewa      b.   GI.             berlokasi di Tower A Wisma      dihitung           dengan
      Barito      Pacific                                      Barito Pacific lantai 7         berdasarkan        tanggal 30
      Jakarta tanggal 26                                       dengan luas total 6,00 m2       per m2 per         Juni 2025.
      Oktober 2023                                             dengan rincian total luas       bulan.
                                                               bersih ruang kantor 5,4 m2
                                                               dan 10% dari area umum          Biaya     Jasa
                                                               seluas 0,6 m2.                  dihitung
                                                                                               berdasarkan
                                                                                               per m2 per
                                                                                               bulan belum
                                                                                               termasuk
                                                                                               pemakaian
                                                                                               listrik yang
                                                                                               akan
                                                                                               ditagihkan
                                                                                               terpisah.
CSP
1.    Perjanjian   Sewa      Sewa         a.   CSP; dan        Ruangan dan bangunan            Biaya Sewa         Sampai
      Menyewa Wisma          menyewa      b.   GI.             berlokasi di Tower A Wisma      dihitung           dengan
      Barito      Pacific                                      Barito Pacific lantai 7         berdasarkan        tanggal 30
      Jakarta tanggal 1                                        dengan luas total 6,00 m2       per m2 per         Juni 2025.
      Oktober 2023                                             dengan rincian total luas       bulan.
                                                               bersih ruang kantor 5,4 m2
                                                               dan 10% dari area umum          Biaya     Jasa
                                                               seluas 0,6 m2.                  dihitung
                                                                                               berdasarkan
                                                                                               per m2 per
                                                                                               bulan belum
                                                                                               termasuk
                                                                                               pemakaian
                                                                                               listrik yang
                                                                                               akan
                                                                                               ditagihkan
                                                                                               terpisah.
KSE
1.    Perjanjian     Kerja   Kerja Sama   a. KSE; dan          KCE dan KSE bekerjasama         KSE                Berlaku
      Sama Operasi dan       Operasi      b. KCE.              dalam       operasi      dan    mendapatkan        untuk jangka
      Perawatan                                                perawatan       infrastruktur   40% dari total     waktu 1
      Infrastruktur                                            Stasiun             Pengisian   pendapatan         tahun sejak
      Stasiun Pengisian                                        Kendaraan Listrik Umum          jasa pengisian     23 Oktober
      Kendaraan Listrik                                        milik KCE, yang dipasang dan    energi listrik     2023 sampai
      Umum        (SPKLU)                                      dioperasikan di lokasi usaha    kendaraan          dengan 23
      tanggal 23 Oktober                                       yang merupakan hak KSE.         listrik setelah    Oktober
      2023                                                                                     dikurangi dari     2024.
                                                                                               bagi       hasil
                                                                                               antara KCE
                                                                                               dengan       PT
                                                                                               Starvo Global
                                                                                               Energi
2.    Perjanjian   Profit    Kerja Sama   a. KSE; dan          KSE dan GI mengadakan           Para      Pihak    Berlaku
      Sharing    Stasiun     Operasi      b. GI.               kerja sama pengoperasian        setuju      dan    selama 3
      Pengisian                                                Stasiun        Pengisian        sepakat            tahun sejak
      Kendaraan Listrik                                                                        untuk
                                                          54
Page 75
                                     Jenis                           Ruang Lingkup atau Tujuan                         Jangka
     No.       Nama Perjanjian                       Pihak                                             Nilai
                                   Perjanjian                                Perjanjian                                Waktu
             Umum       Wisma                                        Kendaraan Listrik Umum di     pembagian        instalasi
             Barito Pacific II                                       Wisma Barito Pacific II.      dari seluruh     SPKLU
             tanggal        1                                                                      keuntungan
             September 2023                                                                        dari layanan
                                                                                                   SPKLU.
 3.          Perjanjian   Profit   Kerja Sama   a. KSE; dan          KSE dan GI mengadakan         Para    Pihak    Berlaku
             Sharing    Stasiun    Operasi      b. GI.               kerja sama pengoperasian      setuju    dan    selama 3
             Pengisian                                               Stasiun           Pengisian   sepakat          tahun sejak
             Kendaraan Listrik                                       Kendaraan Listrik Umum di     untuk            instalasi
             Umum       Wisma                                        Wisma Barito Pacific.         pembagian        SPKLU
             Barito      Pacific                                                                   dari seluruh
             tanggal           1                                                                   keuntungan
             September 2023                                                                        dari layanan
                                                                                                   SPKLU.
 CPN
 1.          Perjanjian    Sewa    Sewa         a.   CPN; dan        Ruangan dan bangunan          Biaya Sewa       Sampai
             Menyewa Wisma         menyewa      b.   GI.             berlokasi di Tower A Wisma    dihitung         dengan
             Barito      Pacific                                     Barito Pacific lantai 7       berdasarkan      tanggal 30
             Jakarta tanggal 1                                       dengan luas total 6,00 m2     per m2 per       Juni 2025.
             Januari 2024.                                           dengan rincian total luas     bulan.
                                                                     bersih ruang kantor 5,4 m2
                                                                     dan 10% dari area umum        Biaya     Jasa
                                                                     seluas 0,6 m2.                dihitung
                                                                                                   berdasarkan
                                                                                                   per m2 per
                                                                                                   bulan belum
                                                                                                   termasuk
                                                                                                   pemakaian
                                                                                                   listrik yang
                                                                                                   akan
                                                                                                   ditagihkan
                                                                                                   terpisah.


13. Perjanjian Terkait Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020

       1.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
              2020 No. 4 tanggal 12 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
              Administrasi Jakarta Selatan

              Perseroan telah melakukan pelunasan secara penuh atas pokok Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
              Petrochemical Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2023.

14.        Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023,
Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian fasilitas kredit tambahan/perubahan dan perjanjian material
tambahan/perubahan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan atas perjanjian-perjanjian fasilitas
kredit tambahan/perubahan dan perjanjian material tambahan/perubahan dengan pihak ketiga tersebut:

1)         Perjanjian Fasilitas Kredit

Perseroan

1.     PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”)

       Perseroan memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Danamon, berdasarkan Akta Perjanjian
       Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 28 September 2011, yang dibuat di hadapan Dewi
       Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap
       Perjanjian Kredit No. 252/PP/EB/0823 tanggal 30 Agustus 2023, antara Perseroan dan Danamon. Fasilitas
                                                                55
Page 76
     yang diperoleh Perseroan terdiri dari (i) Kredit Berjangka yang bersifat committed dan revolving sejumlah
     USD 20.000.000 (“Fasilitas Kredit Berjangka”), (ii) fasilitas valuta asing dan derivatif sampai jumlah fasilitas
     sebesar USD 8.000.000, dan (iii) fasilitas Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-tingginya
     sebesar USD 75.000.000 bersifat uncommitted dan revolving (“Fasilitas Omnibus Trade Finance”) yang
     terdiri dari (a) fasilitas Sight/Usance L/C Impor, (b) Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
     (SKBDN), (c) Usance Payable At Usance (UPAU, masing-masing dengan batasan kredit maksimal sebesar USD
     75.000.000, (d) fasilitas Trust Receipt, (e) Open Account Financing, masing-masing sebesar maksimal USD
     75.000.000 dan (f) fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan limit sebesar USD 3.000.000. Fasilitas Kredit
     Berjangka dan Fasilitas Omnibus Trade Finance ini berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan
     tanggal 30 Juli 2024. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar TERM SOFR + margin tertentu per tahun
     untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR + marjin tertentu per tahun untuk mata uang Rupiah.

2.   PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

     Pada bulan Desember 2004, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas dengan BCA berdasarkan Akta
     Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat
     itu pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 66
     tanggal 19 Desember 2023 tentang Perubahan Kedua Puluh Satu Atas Perjanjian Kredit No. 183/Add-
     KCK/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
     Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak
     mengikat dan tanpa jaminan) yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance
     Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”), Usance Payable at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN Atas Unjuk, SKBDN
     Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah
     pokok tidak melebihi US$ 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan sublimit masing-masing untuk penerbitan
     Bank Garansi dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 30.000.000, penerbitan Sight L/C, Usance L/C dengan
     jumlah pokok tidak melebihi US$80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan jumlah
     pokok tidak melebihi US$ 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak
     melebihi US$ 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka
     dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market
     (“fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar US$ 20.000.000 (dapat ditarik dalam
     mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah pokok tidak
     melebihi Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2 dengan
     jumlah pokok tidak melebihi US$60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).

     Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian dari
     Fasilitas Multi, akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku
     (antara lain naphtha, LPG, Propylene, dan butene-1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang
     merupakan sublimit dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan,
     jaminan pembayaran terhadap pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT
     Perusahaan Gas Negara (Persero) dan jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk
     fasilitas PBMM yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja
     dan biaya operasional Perseroan, sedangkan untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan
     2 akan digunakan oleh Perseroan untuk general multipurpose, termasuk keperluan modal kerja.

     Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 April 2024 untuk Fasilitas
     Multi dan (b) telah berakhir untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.




                                                         56
Page 77
3.   DBS Bank Ltd. (“DBS”)

     Perseroan dan DBS telah menandatangani beberapa perjanjian dengan DBS sebagai berikut:

     a.   Pada tanggal 19 November 2010, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan
          (Trade Facility Agreement) dengan DBS, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Eight
          Supplemental Agreement (Amended and Restated Facility Agreement) tanggal 27 September 2023
          antara Perseroan, CATCO, dan DBS (“Surat Amandemen VIII”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
          dan CATCO telah memperoleh Fasilitas Modal Kerja dengan limit sebesar USD 110.000.000 dengan sifat
          committed (“Perjanjian Fasilitas Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Komitmen ini dimulai sejak dan
          termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII terpenuhi dan berlaku sampai dengan 3
          tahun sejak tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII terpenuhi yakni pada tanggal 27
          September 2023. Dengan demikian, Perjanjian Fasilitas Komitmen berlaku sampai dengan tanggal 27
          September 2026. Untuk Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin
          tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Komitmen ini tidak dijamin secara khusus
          dengan aset Perseroan. Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan dan CATCO terikat oleh beberapa
          pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.

     b.   Pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, sebagaimana
          diubah beberapa kali, terakhir dengan Third Supplemental Agreement tanggal 27 September 2023
          antara Perseroan, CATCO dan DBS (“Surat Amandemen III”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan
          CATCO telah memperoleh fasilitas dengan limit sebesar USD 85.000.000 dengan sifat non-commited
          (“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini dimulai sejak dan
          termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen III terpenuhi dan berlaku sampai dengan 12
          bulan sejak tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen III terpenuhi, yakni pada tanggal 27 September
          2023. Dengan demikian, Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen berlaku sampai dengan tanggal 27
          September 2024, dimana akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya untuk periode 12 bulan
          kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya kepada Perseroan. Untuk
          Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas
          berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan.
          Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini, Perseroan dan CATCO terikat oleh beberapa
          pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.

4.   Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)

     Perseroan (bersama-sama dengan CATCO) menandatangani perjanjian perubahan atas beberapa perjanjian
     kredit/fasilitas yang telah dimiliki dan diperoleh sebelumnya dari Kasikornbank, sebagai berikut:

     a.    Perseroan dan CATCO telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 50,000,000 Facilities Agreement
           tanggal 8 Desember 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Amended and Restated Facilities
           Agreement tanggal 14 Maret 2022 dan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Second
           Amendment Letter tanggal 27 Oktober 2023 juncto Surat Kasikornbank Public Company Limited No.
           MB.11600/2020/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Perpanjangan Masa Ketersediaan. Fasilitas
           yang diperoleh adalah fasilitas-fasilitas modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang terikat dan tidak
           dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang setara dalam mata uang Dolar
           Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain) yang terdiri
           dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt Facility dari
           Kasikornbank. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain.
           Suku bunga untuk masing-masing pinjaman berdasarkan promissory note facility adalah persentase
           per tahun dengan jumlah keseluruhan dari margin dan LIBOR yang berlaku sebagaimana akan
           dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory Note. Masa ketersediaan untuk fasilitas
           berdasarkan perjanjian adalah sampai dengan tanggal 8 Desember 2024.

     b.    Perseroan juga telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 70,000,000 Facilities Agreement tanggal
           27 Mei 2021 antara Perseroan dan Kasikornbank sebagaimana diubah dengan First Amendment
           Letter tanggal 27 Oktober 2023. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas term loan dalam suatu jumlah
           pokok sebesar USD 70.000.000 dalam jangka waktu ketersediaan sampai dengan tanggal yang jatuh
           6 bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term loan. Fasilitas term loan tersebut digunakan untuk
                                                       57
Page 78
           belanja modal Perseroan. Suku bunga untuk masing-masing pinjaman adalah persentase per tahun
           dengan jumlah keseluruhan dari marjin tertentu ditambah TERM SOFR yang berlaku. Perseroan wajib
           memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak akan berubah secara substansial. Fasilitas term loan
           berakhir pada tanggal yang jatuh setelah 84 bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term loan atau
           pada tanggal 26 Mei 2028.

5.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

     Perseroan dan BNI telah menandatangani beberapa perjanjian perubahan sebagai berikut:

     a.    Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Maksimum
           USD40.000.000 No. 10 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.
           Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan
           Persetujuan Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line No. (2) 10 tanggal 19
           Desember 2023. Berdasarkan perjanjian tersebut, para pihak dapat melakukan satu atau lebih
           transaksi berdasarkan Fasilitas Treasury Line sampai dengan limit treasury line sebesar
           USD40.000.000. Fasilitas Treasury Line ini berlaku sejak tanggal 2 November 2023 sampai dengan
           tanggal 1 November 2024.

     b.    Perseroan juga telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor Maksimum
           USD5.000.000 No. 11 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
           Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan
           Persetujuan Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor Maksimum
           USD5.000.000 No. (2) 11 tanggal 19 Desember 2023. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum fasilitas
           limit negosiasi wesel ekspor yang diberikan BNI kepada Perseroan adalah sebesar USD5.000.000, yang
           bersifat plafond/revolving. Fasilitas limit negosiasi wesel ekspor berlaku sejak tanggal 2 November
           2023 sampai dengan tanggal 1 November 2024.

     c.    Perseroan juga telah menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 9 tanggal 2
           November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
           sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
           Fasilitas Kredit Tidak Langsung Maksimum USD42.000.000 No. (2) 9 tanggal 19 Desember 2023.
           Berdasarkan perjanjian ini, fasilitas kredit tidak langsung diberikan dalam berbagai bentuk
           plafond/revolving uncommitted facility sebagaimana diatur dalam perjanjian, dengan maksimum
           fasilitas kredit tidak langsung yang diberikan BNI sejumlah USD42.000.000. Permohonan fasilitas
           kredit tidak langsung berlaku sejak tanggal 2 November 2023 sampai dengan tanggal 1 November
           2024.

6.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

     Pada tanggal 3 Januari 2022, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat di
     hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah
     diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 77 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Adelia
     Fitriyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi juncto Surat BRI No. B.001-EMG/CHM/01/2024 tanggal 3 Januari
     2024 perihal Perpanjangan Fasilitas NCL a.n. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Berdasarkan perjanjian ini,
     maksimum kredit yang diberikan BRI adalah: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan sebesar USD
     75.000.000 yang bersifat committed, non-revolving, (b) Non Cash Loan sebesar USD 75.000.000 yang dapat
     digunakan untuk: (i) Import Line (LC/SKBDN) maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat contingent dan
     revolving, (ii) Supply Chain Financing Account Payable maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat
     uncommitted dan without recourse, (iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000, (iv)
     Commercial Line maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted, (c) Trade Line sebesar
     USD100.000.000 yang bersifat uncommitted, dan (d) Forex Line sebesar USD 75.000.000, yang bersifat
     uncommitted. Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI: (a) Kredit Transaksi
     Khusus – Term Loan untuk keperluan pembiayaan general corporate purposes, (b) Non Cash Loan: (i) Import
     Line (LC/SKBDN) untuk keperluan penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian
     bahan baku, bahan pendukung, material, serta produk lainnya, (ii) Supply Chain Financing Account Payable
     untuk keperluan pengambilalihan hak tagih supplier dan vendor Perseroan atas dasar non LC/SKBDN, (iii)
     Bank Garansi/SBLC untuk keperluan penerbitan tender bond, advance payment bonds, performance bond,
                                                      58
Page 79
     maintenance bond, dan jaminan lainnya dalam rangka kebutuhan operasional Perseroan, (iv) Commercial
     Line untuk keperluan transaksi negosiasi wesel ekspor untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas
     dasar instrument non LC/SKBDN, (c) Trade Line untuk keperluan pengambilalihan hak tagih Sight LC/SKBDN
     dan Usance LC/SKBDN dengan pengaturan tertentu, dan (d) Forex Line untuk keperluan transaksi lindung
     nilai, derivatif, dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI. Seluruh fasilitas
     berdasarkan perjanjian-perjanjian di atas tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan

     Untuk (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan, fasilitas diberikan selama 84 (delapan puluh empat) bulan
     hingga 3 Januari 2029 dan availability period hingga 3 Januari 2023, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line
     (LC/SKBDN), fasilitas diberikan hingga 3 Februari 2024 dengan tenor mengikuti masing-masing transaksi
     import line sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, (ii) Supply Chain Financing Account Payable, fasilitas
     diberikan hingga 3 Februari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi maksimal 180 (seratus delapan
     puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo invoice, (iii)
     Bank Garansi/SBLC, fasilitas diberikan hingga 3 Februari 2024 dan tenor dari setiap penerbitan Bank
     Garansi/SBLC mengikuti kontrak yang mendasari penerbitan Bank Garansi/SBLC terkait, (iv) Commercial Line,
     fasilitas diberikan hingga 3 Februari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180
     (seratus delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Commercial Line masih berlaku, dan (c) Trade Line,
     fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180 (seratus
     delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Trade Line masih berlaku, dan (d) Forex Line, fasilitas
     diberikan sampai dengan 3 Januari 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan,
     Perseroan sedang dalam proses perpanjangan perjanjian berdasarkan Surat No. B.001-EMG/CHM/01/2024
     tanggal 3 Januari 2024. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
     perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
     ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya
     dokumen perpanjangan.

7.   PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)

     Pada tanggal 21 Juni 2018, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
     (Ketentuan Khusus) No. KK/18/0583/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018 dan Perubahan dan Pernyataan Kembali
     Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. 2240/SKU/AMD/XII/ 2023 tanggal
     22 Desember 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas
     Perbankan No. 2241/KK/AMD/XII/2023/CG8 tanggal 22 Desember 2023. Perjanjian ini menggabungkan
     fasilitas yang diperoleh sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank
     Permata pada tanggal 21 Juni 2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan
     perjanjian kredit tanggal 12 November 2014 antara Perseroan dengan Bank Permata (yang telah menerima
     pengalihan hak dan kewajiban dari Bangkok Bank Public Company Limited), berikut perubahannya.

     Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar USD35.000.000
     bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general
     corporate purposes), (b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp585.340.000.000 bersifat
     committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate
     purposes), (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu (“Fasilitas Omnibus
     Revolving Loan”): (i) Fasilitas Letter of Credit, (ii) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri,
     (iii) Fasilitas Port Import Financing , (iv) Fasilitas Bank Garansi, dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated
     Discrepant. Fasilitas Omnibus Revolving Loan ini bersifat committed dengan pagu fasilitas gabungan senilai
     USD60.000.000 yang bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.

     Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal
     15 November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan
     tanggal 15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 7 September 2023
     sampai dengan tanggal 7 September 2026.

     Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah SOFR 3 bulan + marjin tertentu per tahun dan untuk Fasilitas
     Term Loan 2 adalah JIBOR 3 bulan + marjin tertentu per tahun. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving
     Loan, suku bunga yang berlaku adalah SOFR (1, 3, atau 6 bulan) + margin tertentu untuk mata uang USD dan
     JIBOR (1, 3, atau 6 bulan) + margin tertentu untuk mata uang Rupiah.

                                                        59
Page 80
KCE

1.    PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

      KCE dan BCA telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 7 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
      Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan
      Kedua Atas Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 13 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit KCE”). Berdasarkan Perjanjian Kredit KCE, BCA menyetujui
      untuk memberikan fasilitas kredit kepada KCE yang terdiri dari: (i) fasilitas kredit lokal (rekening koran),
      dengan jumlah tidak melebihi Rp 50.000.000.000 (“Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)”) yang dapat
      digunakan untuk membiayain modal kerja KCE; (ii) fasilitas kredit investasi, dengan jumlah pokok tidak
      melebihi ekuivalen USD 50.000.000 (atau setara Rupiah) (“Fasilitas Kredit Investasi”), yang dapat digunakan
      untuk membiayai modal kerja jangka panjang KCE, termasuk namun tidak terbatas pada: (a) pembelian 35%
      saham milik Posco International Corporation di dalam KPE; dan (b) general funding dan/atau capital
      expenditure; (iii) fasilitas kredit multi yang terdiri dari fasilitas Letter Of Credit (L/C) berupa Sight L/C dan
      Usance L/C, fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) berupa SKBDN Atas Unjuk, SKBDN
      Berjangka, fasilitas Bank Garansi dan fasilitas Standby Letter of Credit (Standby L/C) dengan jumlah pokok
      tidak melebihi ekuivalen USD 40.000.000 (“Fasilitas Kredit Multi”). Bunga yang dibebankan untuk:
      (i) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam perjanjian; (ii)
      Fasilitas Kredit Investasi adalah sebesar JIBOR 3 bulan + marjin per tahun; dan (iii) Fasilitas Kredit Multi,
      sesuai ketentuan yang diatur berdasarkan perjanjian. Fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit KCE
      ini tidak dijamin secara khusus dengan aset KCE.

2)    Perjanjian Operasional

 No.         Nama Perjanjian                    Pihak            Deskripsi Singkat             Jangka Waktu
 Perseroan
 A.    Perjanjian Jual Beli
 1.    Perjanjian Jual Beli Toluene      Perseroan             Perseroan sepakat       Berlaku selama 1 tahun,
       tanggal 2 Januari 2023            (Penjual); dan        untuk        menjual    sejak tanggal 1 Januari 2024
                                         PT    Indokemika      Produk        kepada    sampai dengan tanggal 31
                                         Jayatama              Indokemika       dan    Desember 2024.
                                         (“Indokemika”)        Indokemika sepakat
                                         (Pembeli)             untuk        membeli
                                                               Produk           dari
                                                               Perseroan      untuk
                                                               memenuhi
                                                               kebutuhan
                                                               Indokemika selama
                                                               periode perjanjian
                                                               ini berlaku.

                                                               “Produk”     adalah
                                                               Toluene.
 2.      Perjanjian Jual Beli Toluene    Perseroan             Perseroan sepakat       Sampai dengan tanggal 31
         tanggal 2 Januari 2023          (Penjual); dan        untuk      menjual      Desember 2023. Sampai
                                         PT Sari Sarana        Produk kepada SSK       dengan tanggal Informasi
                                         Kimiatama             dan SSK sepakat         Tambahan ini dikeluarkan,
                                         (“SSK”) (Pembeli)     untuk      membeli      perjanjian ini masih dalam
                                                               Produk          dari    proses        perpanjangan.
                                                               Perseroan     untuk     Sehubungan dengan masa
                                                               memenuhi                berlaku perjanjian yang
                                                               kebutuhan       SSK     telah berakhir, para pihak
                                                               selama      periode     dalam perjanjian masih
                                                               perjanjian       ini    terus melaksanakan hak dan
                                                               berlaku.                kewajibannya dan oleh
                                                                                       karenanya tetap tunduk
                                                                                       pada ketentuan-ketentuan
                                                          60
Page 81
No.        Nama Perjanjian                 Pihak            Deskripsi Singkat           Jangka Waktu
                                                           “Produk”     adalah    sebagaimana    tercantum
                                                           Toluene.               dalam perjanjian sampai
                                                                                  dengan ditandatanganinya
                                                                                  dokumen perpanjangan.
3.    Perjanjian Jual Beli Styrene   Perseroan             Perseroan              Sampai dengan tanggal 31
      Monomer tanggal 20 April       (Penjual); dan        bermaksud untuk        Desember 2023. Sampai
      2023                           PT           BASF     menjual dan BASF       dengan tanggal Informasi
                                     Indonesia             bermaksud untuk        Tambahan ini dikeluarkan,
                                     (“BASF”)              membeli     produk     perjanjian ini masih dalam
                                     (Pembeli)             styrene monomer        proses        perpanjangan.
                                                           sebagaimana            Sehubungan dengan masa
                                                           tercantum       dan    berlaku perjanjian yang
                                                           sesuai      dengan     telah berakhir, para pihak
                                                           ketentuan    dalam     dalam perjanjian masih
                                                           perjanjian    untuk    terus melaksanakan hak dan
                                                           memenuhi               kewajibannya dan oleh
                                                           kebutuhan      BASF    karenanya tetap tunduk
                                                           selama      periode    pada ketentuan-ketentuan
                                                           perjanjian.            sebagaimana      tercantum
                                                                                  dalam perjanjian sampai
                                                                                  dengan ditandatanganinya
                                                                                  dokumen perpanjangan.
4.    Perjanjian Jual Beli Styrene   Perseroan             Perseroan              Sampai dengan tanggal 31
      Monomer tanggal 2 Januari      (Penjual); dan        bermaksud untuk        Desember 2023. Sampai
      2023                           PT Indochemical       menjual          dan   dengan tanggal Informasi
                                     Citra        Kimia    Indochem               Tambahan ini dikeluarkan,
                                     (“Indochem“),         bermaksud untuk        perjanjian ini masih dalam
                                     sebagai Pembeli       membeli      produk    proses        perpanjangan.
                                                           styrene monomer        Sehubungan dengan masa
                                                           sebagaimana            berlaku perjanjian yang
                                                           tercantum        dan   telah berakhir, para pihak
                                                           sesuai       dengan    dalam perjanjian masih
                                                           ketentuan     dalam    terus melaksanakan hak dan
                                                           perjanjian    untuk    kewajibannya dan oleh
                                                           memenuhi               karenanya tetap tunduk
                                                           kebutuhan              pada ketentuan-ketentuan
                                                           Indochem selama        sebagaimana      tercantum
                                                           periode perjanjian.    dalam perjanjian sampai
                                                                                  dengan ditandatanganinya
                                                                                  dokumen perpanjangan.
5.    Perjanjian Jual Beli Styrene   Perseroan             Perseroan              Sampai dengan tanggal 31
      Monomer tanggal 2 Januari      (Penjual); dan        bermaksud untuk        Desember 2023. Sampai
      2023                           PT Justus Sakti       menjual dan JSR        dengan tanggal Informasi
                                     Raya        (“JSR”)   bermaksud untuk        Tambahan ini dikeluarkan,
                                     (Pembeli)             membeli     produk     perjanjian ini masih dalam
                                                           styrene monomer        proses        perpanjangan.
                                                           sebagaimana            Sehubungan dengan masa
                                                           tercantum       dan    berlaku perjanjian yang
                                                           sesuai      dengan     telah berakhir, para pihak
                                                           ketentuan    dalam     dalam perjanjian masih
                                                           perjanjian    untuk    terus melaksanakan hak dan
                                                           memenuhi               kewajibannya dan oleh
                                                           kebutuhan       JSR    karenanya tetap tunduk
                                                           selama      periode    pada ketentuan-ketentuan
                                                           perjanjian.            sebagaimana      tercantum
                                                      61
Page 82
No.        Nama Perjanjian                 Pihak           Deskripsi Singkat           Jangka Waktu
                                                                                 dalam perjanjian sampai
                                                                                 dengan ditandatanganinya
                                                                                 dokumen perpanjangan.
6.    Perjanjian Jual Beli Styrene   Perseroan            Perseroan              Sampai dengan tanggal 31
      Monomer tanggal 2 Januari      (Penjual); dan       bermaksud untuk        Desember 2023. Sampai
      2023                           PT Kofuku Plastic    menjual dan KPI        dengan tanggal Informasi
                                     Indonesia (“KPI”)    bermaksud untuk        Tambahan ini dikeluarkan,
                                     (Pembeli)            membeli     produk     perjanjian ini masih dalam
                                                          styrene monomer        proses        perpanjangan.
                                                          sebagaimana            Sehubungan dengan masa
                                                          tercantum       dan    berlaku perjanjian yang
                                                          sesuai      dengan     telah berakhir, para pihak
                                                          ketentuan    dalam     dalam perjanjian masih
                                                          perjanjian    untuk    terus melaksanakan hak dan
                                                          memenuhi               kewajibannya dan oleh
                                                          kebutuhan       KPI    karenanya tetap tunduk
                                                          selama      periode    pada ketentuan-ketentuan
                                                          perjanjian.            sebagaimana      tercantum
                                                                                 dalam perjanjian sampai
                                                                                 dengan ditandatanganinya
                                                                                 dokumen perpanjangan.
7.    Trade Confirmation for the     Perseroan            Berdasarkan            Perjanjian berlaku untuk
      Sale and Purchase of Naphta    (Pembeli); dan       perjanjian,            periode sejak bulan Januari
      Product (For Period January    Aramco (Penjual).    Perseroan sepakat      2023 sampai dengan bulan
      2023 – December 2023 No.                            untuk membeli dari     Desember 2023. Sampai
      PTC3SS00004 tanggal 6                               Aramco dan Aramco      dengan tanggal Informasi
      Desember 2022 juncto                                sepakat      untuk     Tambahan ini dikeluarkan,
      General      Terms      and                         menjual     kepada     perjanjian ini masih dalam
      Conditions for Sales and                            Perseroan produk       proses        perpanjangan.
      Purchase of Petroleum                               Aramco        yakni    Sehubungan dengan masa
      Products, November 2011                             Naphtha atau A-180     berlaku perjanjian yang
      Edition                                             (NGL) yang akan        telah berakhir, para pihak
                                                          dikirimkan       ke    dalam perjanjian masih
                                                          Pelabuhan Tanjung      terus melaksanakan hak dan
                                                          Leneng, Indonesia.     kewajibannya dan oleh
                                                                                 karenanya tetap tunduk
                                                                                 pada ketentuan-ketentuan
                                                                                 sebagaimana      tercantum
                                                                                 dalam perjanjian sampai
                                                                                 dengan ditandatanganinya
                                                                                 dokumen perpanjangan.
8.    Perjanjian    Jual      Beli   Perseroan; dan       Perseroan adalah       Sampai dengan tanggal 30
      Polyethylene                   PT Poliplas Indah    perusahaan     yang    Juni 2023. Sampai dengan
      dan/atau     Polypropylene     Sejahtera (“PIS”).   memproduksi            tanggal Informasi Tambahan
      tanggal 2 Januari 2023                              Produk, sedangkan      ini dikeluarkan, perjanjian
      sebagaimana diubah dengan                           PIS          adalah    ini masih dalam proses
      Amandemen – Q2 2023 atas                            perusahaan     yang    perpanjangan. Sehubungan
      Perjanjian    Jual      Beli                        membutuhkan            dengan      masa    berlaku
      Polyethylene       dan/atau                         Produk untuk bahan     perjanjian    yang    telah
      Polypropylene tanggal 3                             baku produksinya.      berakhir, para pihak dalam
      April 2023                                          Oleh karena itu, PIS   perjanjian masih terus
                                                          bermaksud              melaksanakan hak dan
                                                          membeli         dan    kewajibannya dan oleh
                                                          Perseroan bersedia     karenanya tetap tunduk
                                                                                 pada ketentuan-ketentuan
                                                     62
Page 83
No.        Nama Perjanjian                 Pihak           Deskripsi Singkat           Jangka Waktu
                                                          untuk       menjual   sebagaimana      tercantum
                                                          Produk kepada PIS.    dalam perjanjian sampai
                                                                                dengan ditandatanganinya
                                                                                dokumen perpanjangan.
9.    Perjanjian    Jual      Beli   Perseroan; dan       Perseroan sepakat     Sampai dengan tanggal 31
      Polyethylene                   PT         Sarana    dan setuju untuk      Desember 2023. Sampai
      dan/atau     Polypropylene     Kimindo Intiplas     menjual PE ASRENE     dengan tanggal Informasi
      tanggal 2 Januari 2023         (“SKI”).             dan/atau        PP    Tambahan ini dikeluarkan,
      sebagaimana diubah dengan                           TRILENE kepada SKI.   perjanjian ini masih dalam
      Amandemen – Q4 2023 atas                                                  proses        perpanjangan.
      Perjanjian    Jual      Beli                                              Sehubungan dengan masa
      Polyethylene       dan/atau                                               berlaku perjanjian yang
      Polypropylene tanggal 2                                                   telah berakhir, para pihak
      Oktober 2023.                                                             dalam perjanjian masih
                                                                                terus melaksanakan hak dan
                                                                                kewajibannya dan oleh
                                                                                karenanya tetap tunduk
                                                                                pada ketentuan-ketentuan
                                                                                sebagaimana      tercantum
                                                                                dalam perjanjian sampai
                                                                                dengan ditandatanganinya
                                                                                dokumen perpanjangan.
10.   Perjanjian    Jual      Beli   Perseroan; dan       Perseroan adalah      Sampai dengan 30 Juni
      Polyethylene                   PT Sayap Mas         perusahaan     yang   2023. Sehubungan dengan
      dan/atau     Polypropylene     Utama        yang    memproduksi           masa berlaku perjanjian
      tanggal 2 Januari 2023         bertindak            polyethylene          yang telah berakhir, para
      sebagaimana diubah dengan      mewakili dirinya     dengan                pihak sedang dalam proses
      Amandemen – Q2 2023 atas       sendiri       dan    merek        dagang   perpanjangan jangka waktu
      Perjanjian    Jual      Beli   beberapa             ASRENE         (“PE   perjanjian. Para pihak dalam
      Polyethylene       dan/atau    Perusahaan           ASRENE”)        dan   perjanjian masih terus
      Polypropylene tanggal 3        sebagai berikut:     polypropylene         melaksanakan hak dan
      April 2023                     PT Lion Wings, PT    dengan        merek   kewajibannya dan oleh
                                     Unipacks             dagang TRILENE        karenanya tetap tunduk
                                     Indosystems, PT      (“PP     TRILENE”),   pada ketentuan-ketentuan
                                     Tirta Alam Segar,    sedangkan Wings       sebagaimana        tercantum
                                     PT Mitra Alam        Group        adalah   dalam perjanjian sampai
                                     Segar, dan PT        perusahaan     yang   dengan ditandatanganinya
                                     Wings Surya, PT      membutuhkan           dokumen perpanjangan.
                                     Unipack              polyethylene
                                     Indosystems, PT      dan/atau
                                     Karya Indah Alam     polypropylene
                                     Sejahtera,      PT   untuk bahan baku
                                     Karunia      Alam    produksinya. Oleh
                                     Segar, PT Karunia    karena itu, Wings
                                     Indah Segar, PT      Group bermaksud
                                     Bumi Alam Segar,     membeli         dan
                                     PT Alam Perkasa      Perseroan bersedia
                                     Lestari, PT Bona     untuk menjual PE
                                     Vista PolyPack, PT   ASRENE dan/atau
                                     Multi                PP TRILENE kepada
                                     Indomandiri, dan     Wings Group.
                                     PT Prakarsa Alam
                                     Segar     (“Wings
                                     Group”).



                                                     63
Page 84
No.         Nama Perjanjian                 Pihak           Deskripsi Singkat            Jangka Waktu
11.   Perjanjian     Jual      Beli   Perseroan; dan      Perseroan adalah        Sampai dengan tanggal 31
      Polyethylene        dan/atau    PT Akino Wahana     perusahaan      yang    Desember 2023. Sampai
      Polypropylene tanggal 2         Mulia (“AW”).       memproduksi             dengan tanggal Informasi
      Januari 2023 sebagaimana                            polyethylene            Tambahan ini dikeluarkan,
      diubah dengan Amandemen                             dengan         merek    perjanjian ini masih dalam
      – Q4 2023 Atas Perjanjian                           dagang ASRENE (“PE      proses        perpanjangan.
      Jual    Beli   Polyethylene                         ASRENE”)         dan    Sehubungan dengan masa
      dan/atau      Polypropylene                         polypropylene           berlaku perjanjian yang
      tanggal 2 Oktober 2023                              dengan         merek    telah berakhir, para pihak
                                                          dagang       TRILENE    dalam perjanjian masih
                                                          (“PP      TRILENE”),    terus melaksanakan hak dan
                                                          sedangkan        AW     kewajibannya dan oleh
                                                          adalah perusahaan       karenanya tetap tunduk
                                                          yang membutuhkan        pada ketentuan-ketentuan
                                                          polyethylene            sebagaimana      tercantum
                                                          dan/atau                dalam perjanjian sampai
                                                          polypropylene. Oleh     dengan ditandatanganinya
                                                          karena itu, AW          dokumen perpanjangan.
                                                          bermaksud
                                                          membeli          dan
                                                          Perseroan bersedia
                                                          untuk menjual PE
                                                          ASRENE dan/atau
                                                          PP TRILENE kepada
                                                          AW.
12.   Perjanjian   Jual      Beli     Perseroan; dan      Perseroan adalah        Sampai dengan tanggal 31
      Polyethylene      dan/atau      CV          Sinar   perusahaan      yang    Desember 2023. Sampai
      Polypropylene tanggal 2         Joyoboyo Plastik    memproduksi             dengan tanggal Informasi
      Januari 2023 sebagaimana        (“SJP”).            polyethylene            Tambahan ini dikeluarkan,
      terakhir diubah dengan                              dengan         merek    perjanjian ini masih dalam
      Amandemen – Q4 2023 atas                            dagang ASRENE (“PE      proses        perpanjangan.
      Perjanjian   Jual      Beli                         ASRENE”)         dan    Sehubungan dengan masa
      Polyethylene      dan/atau                          polypropylene           berlaku perjanjian yang
      Polypropylene tanggal 2                             dengan         merek    telah berakhir, para pihak
      Oktober 2023                                        dagang       TRILENE    dalam perjanjian masih
                                                          (“PP      TRILENE”),    terus melaksanakan hak dan
                                                          sedangkan         SJP   kewajibannya dan oleh
                                                          adalah perusahaan       karenanya tetap tunduk
                                                          yang membutuhkan        pada ketentuan-ketentuan
                                                          polyethylene            sebagaimana      tercantum
                                                          dan/atau                dalam perjanjian sampai
                                                          polypropylene           dengan ditandatanganinya
                                                          untuk bahan baku        dokumen perpanjangan.
                                                          produksinya. Oleh
                                                          karena itu, SJP
                                                          bermaksud
                                                          membeli          dan
                                                          Perseroan bersedia
                                                          untuk menjual PE
                                                          ASRENE dan/atau
                                                          PP TRILENE kepada
                                                          SJP.




                                                     64
Page 85
No.         Nama Perjanjian                 Pihak           Deskripsi Singkat            Jangka Waktu
13.   Perjanjian     Jual      Beli   Perseroan; dan      Perseroan adalah        Sampai dengan tanggal 31
      Polyethylene        dan/atau    PT Indonesia Seia   perusahaan      yang    Desember 2023. Sampai
      Polypropylene tanggal 2         (“PTIS”).           memproduksi             dengan tanggal Informasi
      Januari 2023, sebagaimana                           polyethylene            Tambahan ini dikeluarkan,
      terakhir diubah dengan                              dengan         merek    perjanjian ini masih dalam
      Amandemen Q4 - 2023                                 dagang ASRENE (“PE      proses        perpanjangan.
      tanggal 2 Oktober 2023                              ASRENE”)         dan    Sehubungan dengan masa
                                                          polypropylene           berlaku perjanjian yang
                                                          dengan         merek    telah berakhir, para pihak
                                                          dagang       TRILENE    dalam perjanjian masih
                                                          (“PP      TRILENE”),    terus melaksanakan hak dan
                                                          sedangkan        PTIS   kewajibannya dan oleh
                                                          adalah perusahaan       karenanya tetap tunduk
                                                          yang membutuhkan        pada ketentuan-ketentuan
                                                          polyethylene            sebagaimana      tercantum
                                                          dan/atau                dalam perjanjian sampai
                                                          polypropylene           dengan ditandatanganinya
                                                          untuk bahan baku        dokumen perpanjangan.
                                                          produksinya. Oleh
                                                          karena itu, PTIS
                                                          bermaksud
                                                          membeli          dan
                                                          Perseroan bersedia
                                                          untuk menjual PE
                                                          ASRENE dan/atau
                                                          PP TRILENE kepada
                                                          PTIS.
14.   Perjanjian    Jual      Beli    Perseroan; dan      Perseroan adalah        Sampai dengan tanggal 31
      Polyethylene       dan/atau     PT         Cahaya   perusahaan      yang    Desember 2023. Sampai
      Polypropylene tanggal 3         Kharisma            memproduksi             dengan tanggal Informasi
      Januari 2022 sebagaimana        Plasindo (“CKP”)    polyethylene            Tambahan ini dikeluarkan,
      terakhir diubah dengan                              dengan         merek    perjanjian ini masih dalam
      Amandemen – Q4 2023 atas                            dagang ASRENE (“PE      proses        perpanjangan.
      Perjanjian    Jual      Beli                        ASRENE”)         dan    Sehubungan dengan masa
      Polyethylene       dan/atau                         polypropylene           berlaku perjanjian yang
      Polyprophylene tanggal 2                            dengan         merek    telah berakhir, para pihak
      Oktober 2023                                        dagang       TRILENE    dalam perjanjian masih
                                                          (“PP      TRILENE”),    terus melaksanakan hak dan
                                                          sedangkan        CKP    kewajibannya dan oleh
                                                          adalah perusahaan       karenanya tetap tunduk
                                                          yang membutuhkan        pada ketentuan-ketentuan
                                                          polyethylene            sebagaimana      tercantum
                                                          dan/atau                dalam perjanjian sampai
                                                          polypropylene           dengan ditandatanganinya
                                                          untuk bahan baku        dokumen perpanjangan.
                                                          produksinya. Oleh
                                                          karena itu, CKP
                                                          bermaksud
                                                          membeli          dan
                                                          Perseroan bersedia
                                                          untuk menjual PE
                                                          ASRENE dan/atau
                                                          PP TRILENE kepada
                                                          CKP.




                                                     65
Page 86
No.        Nama Perjanjian                Pihak             Deskripsi Singkat            Jangka Waktu
15.   Kontrak Jual Beli Produk      PT      Pertamina     Pertamina               Sampai dengan tanggal 31
      Propylene              No.    Petrochemical         mempunyai               Desember 2023. Sampai
      D021/09/PPT/2023-SAC          Trading               kegiatan usaha di       dengan tanggal Informasi
      tanggal 5 September 2023      (“Pertamina”);        bidang energi yaitu     Tambahan ini dikeluarkan,
                                    dan                   minyak dan gas          perjanjian ini masih dalam
                                    Perseroan.            bumi, energi baru       proses        perpanjangan.
                                                          dan      terbarukan,    Sehubungan dengan masa
                                                          termasuk penjualan      berlaku perjanjian yang
                                                          Propylene               telah berakhir, para pihak
                                                          (selanjutnya disebut    dalam perjanjian masih
                                                          “Propylene”), dan       terus melaksanakan hak dan
                                                          Perseroan               kewajibannya dan oleh
                                                          bermaksud untuk         karenanya tetap tunduk
                                                          membeli Propylene       pada ketentuan-ketentuan
                                                          dari      Pertamina     sebagaimana      tercantum
                                                          dengan syarat dan       dalam perjanjian sampai
                                                          ketentuan               dengan ditandatanganinya
                                                          sebagaimana diatur      dokumen perpanjangan.
                                                          dalam perjanjian ini.
A.    Perjanjian Operasional Lainnya
1.    Perjanjian     Pemanfaatan Perseroan; dan           Para pihak sepakat      Perjanjian berlaku efektif
      Limbah Bahan Berbahaya PT Solusi Bangun             untuk melakukan         terhitung sejak tanggal 1
      dan Beracun No. SHE/23- Indonesia (dahulu           kegiatan                Januari 2023 sampai dengan
      0001 tanggal 31 Desember didirikan dengan           pemanfaatan             tanggal 31 Maret 2024.
      2022 sebagaimana terakhir nama PT Holcim            limbah      bahan
      diubah dengan Amandemen Indonesia       Tbk         berbahaya      dan
      II      atas      Perjanjian (“SBI”).               beracun (“Limbah
      Pemanfaatan Limbah Bahan                            B3”),      dimana
      Berbahaya dan Beracun No.                           Perseroan     akan
      SHE/23-0001 tanggal 29                              menyerahkan
      Desember 2023                                       Limbah B3 kepada
                                                          SBI dan SBI akan
                                                          melakukan
                                                          pemanfaatan
                                                          limbah B3 yang
                                                          diterima       dari
                                                          Perseroan.
2.    Perjanjian Pengisian Bahan    KSE; dan              KSE         bersedia    Sampai dengan tanggal 31
      Bakar                   No.   Perseroan.            melakukan               Januari 2024.       Sampai
      03/PT.MR/JB.BBM/II/2022                             pengisian     bahan     dengan tanggal Informasi
      tanggal 1 Februari 2022       Mengingat             bakar     kendaraan     Tambahan ini dikeluarkan,
                                    perjanjian            Perseroan.              perjanjian ini masih dalam
                                    ditandatangani        Perseroan bersedia      proses        perpanjangan.
                                    sebelum KSE           membeli          dan    Sehubungan dengan masa
                                    menjadi               menerima      Bahan     berlaku perjanjian yang
                                    Perusahaan Anak,      Bakar        Minyak     telah berakhir, para pihak
                                    maka                  (“BBM”).        Oleh    dalam perjanjian masih
                                    perjanjian bukan      karena itu, para        terus melaksanakan hak dan
                                    merupakan suatu       pihak       bersedia    kewajibannya dan oleh
                                    transaksi afiliasi.   melakukan      kerja    karenanya tetap tunduk
                                                          sama          untuk     pada ketentuan-ketentuan
                                                          melakukan               sebagaimana      tercantum
                                                          pengisian      BBM      dalam perjanjian sampai
                                                          untuk     kendaraan     dengan ditandatanganinya
                                                          Perseroan.              dokumen perpanjangan.

                                                     66
Page 87
15. Keterangan Tentang Aset Tetap

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik dan 3 (tiga) lajur
produksi yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, serta 2 (dua) pabrik yang
terletak di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.

Per tanggal 30 September 2023, Perseroan mengoperasikan naphtha cracker dengan kapasitas terpasang untuk
Ethylene sebesar 900KT per tahun yang menggunakan teknologi berlisensi dari Lummus dan memiliki 2 (dua)
pabrik polyethylene yang menggunakan teknologi berlisensi dari Univation dan 1 (satu) pabrik yang menggunakan
teknologi berlisensi dari Showa Denko. Fasilitas produksi yang berlisensi dari Univation berkapasitas 200KT per
tahun dan 400KT per tahun yang memproduksi baik polyethylene dengan kepadatan rendah (low density)
(“LLDPE”) maupun polyethylene dengan kepadatan tinggi (high density) (“HDPE”), di mana fasilitas produksi
Showa Denko memiliki kapasitas 136KT per tahun untuk jenis HDPE. Perseroan memproduksi olefin (ethylene,
propylene dan produk-produk sampingan (by-products) lainnya seperti pygas dan mixed C4), produk-produk
sampingan ethylene lainnya seperti styrene monomer dan produk-produk sampingan seperti ethylbenzene dan
toluene. 2 (dua) pabrik yang memproduksi styrene monomer memiliki kapasitas terpasang gabungan sebesar
340KT per tahun. Untuk lajur produksi polypropylene, 3 (tiga) lajur produksi Perseroan memiliki kapasitas sebesar
590KT per tahun. Perseroan juga memiliki fasilitas produksi Butadiene dengan kapasitas 137KT per tahun. Selain
itu, Perseroan memiliki fasilitas produksi MTBE dan Butene-1 masing-masing dengan kapasitas 128KT dan 43KT
per tahun.

Komplek pabrik Perseroan juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa saluran pipa, pembangkit listrik,
boiler, sarana pengelolaan air, tangki penyimpanan dan dermaga.

Setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap III Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
hak atas tanah tambahan. Namun demikian, setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023, Perseroan telah memperoleh
perpanjangan/pembaharuan atas 28 Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) yang dimiliki Perseroan, dengan
uraian sebagai berikut.

                                                                     Gambar            Tanggal
        Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal   Luas Tanah
 No.                                                              Situasi/Surat      Berakhirnya       Keterangan
                       SHGB                      (m2)
                                                                      Ukur               Hak
 1.    SHGB No. 842/Kotabumi, diterbitkan        209            Gambar Situasi     24 September    Tidak         sedang
       oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota                       No. 5678/1997      2045            dijaminkan kepada
       Serang tanggal 25 Oktober 1997                           tanggal       23                   pihak ketiga.
       sebagaimana telah diperpanjang                           Oktober 1997
       berdasarkan Keputusan Kepala Kantor
       Pertanahan Kota Cilegon No.
       51/HGB/BPN-28.06/IV/2023 tanggal
       17 April 2023
 2.    SHGB No. 843/Kotabumi, diterbitkan        32             Gambar Situasi     24 September    Tidak         sedang
       oleh Kepala Kantor Pertanahan                            No. 5677/1997      2045            dijaminkan kepada
       Kabupaten Serang tanggal 25 Oktober                      tanggal      23                    pihak ketiga.
       1997 sebagaimana telah diperpanjang                      Oktober 1997
       berdasarkan Keputusan Kepala Kantor
       Pertanahan Kota Cilegon No.
       27/HGB/BPN-28.06/IV/2023 tanggal
       13 April 2023
 3.    SHGB No. 844/Kotabumi, diterbitkan        26             Gambar Situasi     24 September    Tidak         sedang
       oleh Kepala Kantor Pertanahan                            No. 5676/1997      2045            dijaminkan kepada
       Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                        tanggal      23                    pihak ketiga.
       Oktober 1997 sebagaimana telah                           Oktober 1997
       diperpanjang berdasarkan Keputusan
       Kepala Kantor Pertanahan Kota
       Cilegon No. 49/BPN-28.06/IV/2023
       tanggal 14 April 2023


                                                           67
Page 88
                                                                   Gambar            Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal   Luas Tanah
No.                                                             Situasi/Surat      Berakhirnya         Keterangan
                     SHGB                      (m2)
                                                                    Ukur               Hak
4.    SHGB No. 845/Kotabumi, diterbitkan       31             Gambar Situasi     24 September      Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5675/1997      2045              dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal       23                     pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       44/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
5.    SHGB No. 846/Kotabumi, diterbitkan       106            Gambar Situasi     24 September      Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5674/1997      2045              dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       54/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 17 April 2023
6.    SHGB No. 847/Kotabumi, diterbitkan       24             Gambar Situasi     24 September      Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5673/1997      2045              dijaminkan kepada
      Kabupaten Serang tanggal 25 Oktober                     tanggal      23                      pihak ketiga.
      1997 sebagaimana telah diperpanjang                     Oktober 1997
      berdasarkan Keputusan Kepala Kantor
      Pertanahan Kota Cilegon No.
      36/HGB/BPN-28.06/IV/2023 tanggal
      14 April 2023
7.    SHGB No. 848/Kotabumi, diterbitkan       372            Gambar Situasi     24 September      Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5672/1997      2045              dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       45/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
8.    SHGB No. 861/Kotabumi, diterbitkan       168            Gambar Situasi     12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5657/1997                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       47/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
9.    SHGB No. 862/Kotabumi, diterbitkan       168            Gambar Situasi     12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5663/1997                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       37/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
10.   SHGB No. 863/Kotabumi, diterbitkan       168            Gambar Situasi     12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5664/1997                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       34/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023


                                                         68
Page 89
                                                                   Gambar            Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal   Luas Tanah
No.                                                             Situasi/Surat      Berakhirnya         Keterangan
                     SHGB                      (m2)
                                                                    Ukur               Hak
11.   SHGB No. 864/Kotabumi, diterbitkan       168            Gambar Situasi     12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5665/1997                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal       23                     pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       52/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
12.   SHGB No. 865/Kotabumi, diterbitkan       168            Gambar Situasi     12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5666/1997                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       41/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
13.   SHGB No. 866/Kotabumi, diterbitkan       168            Gambar Situasi     12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5667/1997                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       38/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
14.   SHGB No. 867/Kotabumi, diterbitkan       168            Gambar Situasi     12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5668/1997                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       19/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
15.   SHGB No. 868/Kotabumi, diterbitkan       168            Gambar Situasi     12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5669/1997                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       42/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
16.   SHGB No. 869/Kotabumi, diterbitkan       273            Gambar Situasi     12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5670/1997                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       46/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
17.   SHGB No. 870/Kotabumi, diterbitkan       64             Gambar Situasi     12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5659/1997                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       32/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 13 April 2023


                                                         69
Page 90
                                                                   Gambar             Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal   Luas Tanah
No.                                                             Situasi/Surat       Berakhirnya         Keterangan
                     SHGB                      (m2)
                                                                    Ukur                Hak
18.   SHGB No. 871/Kotabumi, diterbitkan       253            Gambar Situasi      12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5660/1997                         dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal       23                      pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       50/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 17 April 2023
19.   SHGB No. 872/Kotabumi, diterbitkan       250            Gambar Situasi      12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5661/1997                         dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                       pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       53/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 17 April 2023
20.   SHGB No. 873/Kotabumi, diterbitkan       298            Gambar Situasi      12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5662/1997                         dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                       pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       56/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 17 April 2023
21.   SHGB No. 874/Kotabumi, diterbitkan       168            Gambar Situasi      12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           No. 5658/1997                         dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25                       tanggal      23                       pihak ketiga.
      Oktober 1997 sebagaimana telah                          Oktober 1997
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       26/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 13 April 2023
22.   SHGB No. 937/Kotabumi, diterbitkan       40             Surat Ukur No.      12 Januari 2044   Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           7/Kotabumi/199                        dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 5                        9 tanggal 3                           pihak ketiga.
      Agustus 1999 sebagaimana telah                          Agustus 1999
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       29/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 13 April 2023
23.   SHGB No. 938/Kotabumi, diterbitkan       473            Surat Ukur No. 8/   24 September      Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           Kotabumi/1999       2045              dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 5                        tanggal         8                     pihak ketiga.
      Agustus 1999 sebagaimana telah                          Agustus 1999
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       43/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
24.   SHGB No. 939/Kotabumi, diterbitkan      1.417           Surat Ukur No. 9/   24 September      Tidak         sedang
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                           Kotabumi/1999       2045              dijaminkan kepada
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 5                        (tanpa tanggal)                       pihak ketiga.
      Agustus 1999 sebagaimana telah
      diperpanjang berdasarkan Keputusan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota
      Cilegon      No.       33/HGB/BPN-
      28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023


                                                         70
Page 91
                                                                     Gambar             Tanggal
        Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal   Luas Tanah
 No.                                                              Situasi/Surat       Berakhirnya         Keterangan
                       SHGB                      (m2)
                                                                      Ukur                Hak
 25.   SHGB No. 941/Kotabumi, diterbitkan       1.168           Surat Ukur No.      24 September      Tidak         sedang
       oleh Kepala Kantor Pertanahan                            11/                 2045              dijaminkan kepada
       Kabupaten Cilegon pada tanggal 5                         Kotabumi/1999                         pihak ketiga.
       Agustus 1999 sebagaimana telah                           tanggal         3
       diperpanjang berdasarkan Keputusan                       Agustus 1999
       Kepala Kantor Pertanahan Kota
       Cilegon      No.       35/HGB/BPN-
       28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
 26.   SHGB No. 942/Kotabumi, diterbitkan        152            Surat Ukur No.      12 Januari 2044   Tidak         sedang
       oleh Kepala Kantor Pertanahan                            12/                                   dijaminkan kepada
       Kabupaten Cilegon pada tanggal 5                         Kotabumi/1999                         pihak ketiga.
       Agustus 1999 sebagaimana telah                           tanggal       3
       diperpanjang berdasarkan Keputusan                       Agustus 1999
       Kepala Kantor Pertanahan Kota
       Cilegon      No.       31/HGB/BPN-
       28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
 27.   SHGB No. 943/Kotabumi, diterbitkan        354            Surat Ukur No.      12 Januari 2044   Tidak         sedang
       oleh Kepala Kantor Pertanahan                            13/                                   dijaminkan kepada
       Kabupaten Cilegon pada tanggal 20                        Kotabumi/1999                         pihak ketiga.
       Agustus 1999 sebagaimana telah                           tanggal      20
       diperpanjang berdasarkan Keputusan                       Agustus 1999
       Kepala Kantor Pertanahan Kota
       Cilegon      No.       28/HGB/BPN-
       28.06/IV/2023 tanggal 14 April 2023
 28.   SHGB No. 00232/Mangunreja, yang          9.845           No.                 19     Februari   Tidak         sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                           00264/Mangunr       2029              dijaminkan kepada
       Pertanahan Kabupaten Serang pada                         eja/2023 tanggal                      pihak ketiga.
       tanggal 19 Februari 2024*                                24 Oktober 2023
                                                                                                      Berdiri di atas Hak
                                                                                                      Pengelolaan     No.
                                                                                                      00118/Mangunreja
                                                                                                      atas    nama     PT
                                                                                                      Pelabuhan
                                                                                                      Indonesia
                                                                                                      (Persero).
*) SHGB 00232/Mangunreja merupakan SHGB pembaharuan atas SHGB 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999 yang telah
habis masa berlakunya pada tanggal 9 September 2019.

Total nilai buku aset tetap Perseroan per 30 September 2023 adalah sebesar USD 2.184.799 ribu.

16. Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau (b)
                                                           71
Page 92
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial, atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran
utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024
dan rencana penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV
Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang menghadapi perkara-perkara perpajakan
terkait pengajuan keberatan oleh Perseroan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Perkara-perkara ini telah memperoleh putusan Direktorat
Jenderal Pajak serta putusan banding Pengadilan Pajak dan Perseroan telah mengajukan memori peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Mahkamah Agung belum menerbitkan putusan apapun sehubungan dengan peninjauan kembali terkait.

Perkara perpajakan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KCE, (vi)
KSE, (vii) CPN, (viii) CAPO, (ix) CSP, dan (x) CCP tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti
dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv)
CDI, (v) KCE, (vi) KSE, (vii) CPN, (viii) CAPO, (ix) CSP, dan (x) CCP, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KCE, (vi) KSE, (vii) CPN, (viii) CAPO, (ix) CSP, dan (x) CCP, 1.
tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau (b)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial, atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran
utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-
masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KCE, (vi) KSE, (vii) CPN, (viii) CAPO, (ix) CSP, dan (x) CCP, dan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing (i)
CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KCE, (vi) KSE, (vii) CPN, (viii) CAPO, (ix) CSP, dan (x) CCP, dan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing CATCO dan CAC tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara hukum baik yang dimulai oleh CATCO atau CAC maupun diajukan terhadap CATCO atau CAC di
pengadilan Singapura, dan tidak terdapat proses pembubaran atau proses judicial management yang diajukan di
pengadilan Singapura kepada CATCO sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 2 Februari 2024 atau CAC sejak
tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2024.




                                                             72
Page 93
17. Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”)

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak memiliki HAKI tambahan.

18. Asuransi

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak menandatangani
atau memperoleh polis asuransi tambahan atas harta kekayaan yang dimiliki Perseroan.

19. Kegiatan Usaha

a.   Produk

Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan
total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:

                            Kapasitas           30 September                        31 Desember
 Produk
                            Terpasang        2023           2022                2022           2021
                              (KTA)       KT      %      KT      %           KT      %      KT      %
 Olefins    dan    produk
   sampingan
   Ethylene                        900       568 23,26        600 24,27         724 23,74        864 23,75
   Propylene                       490       321 13,14        337 13,63         408 13,38        482 13,25
   Pygas                           418       147    6,02      169     6,84      206     6,76     275     7,56
   Mixed C4                        330       201    8,23      188     7,61      233     7,64     273     7,50
 Polyolefins
   Polyethylene                    736       491 20,11        479 19,38         589 19,32        692 19,02
   Polypropylene                   590       397 16,26        427 17,72         531 17,42        543 14,93
 Styrene monomer                   340       162    6,63      166     6,72      217     7,12     302     8,30
 Butadiene                         137        86    3,52       66     2,67       84     2,75     115     3,16
 MTBE                              128        43    1,76       20     0,81       31     1,02      58     1,59
 Butene-1                           43        26    1,06       20     0,81       26     0,85      34     0,94
 Total                           4.112 2.442 100,00 2.472 100,00 3.049 100,00 3.638 100,00
Catatan: selain produk yang dihasilkan di atas dalam proses produksinya juga dihasilkan by-products yang bukan
merupakan produk hasil utama dari fasilitas pabrik.

1) Olefins

Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk
sampingan, termasuk pygas dan mixed C4.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 379KT, 437KT dan 441KT olefins dan
produk sampingan. Masing-masing 11,70%, 28,36% dan 32,03% dari penjualan olefins dan produk sampingan
Perseroan berasal dari penjualan kepada pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya masing-masing
sebanyak 88,30%, 71,64% dan 67,97% berasal dari penjualan ekspor.

Ethylene

Perseroan memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan
pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap
tahun.


                                                      73
Page 94
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing sekitar 91,96%, 96,91% dan 100% dari
penjualan ethylene Perseroan kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan masing-masing yang
mencapai 40KT, 94KT dan 95KT.

Propylene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 4KT, 33KT dan 43KT propylene.

Pygas

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual pygas sebanyak masing-masing 137KT, 210KT dan 303KT
dimana masing-masing 0%, 37,55% dan 26,79% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG.

Mixed C4

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, Perseroan tidak menjual mixed C4, untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan menjual C4 sebanyak 28KT, sedangkan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan tidak menjual mixed C4.

Polyolefins

Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
Perseroan menjual masing-masing 894KT, 1.122KT dan 1.221KT polyolefins.

Polyethylene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing sekitar 70,47%, 94,57% dan 79,43% dari
penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode serta tahun-tahun tersebut Perseroan
menjual masing-masing sebesar 505KT, 588KT dan 681KT polyethylene, dengan berbagai grade.

Polypropylene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 99,99%, 99,97% dan 99,95% dari
penjualan polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene masing-masing
mencapai 390KT, 534KT dan 540KT.

2) Styrene Monomer dan Produk Sampingan

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 93,32%, 94,79% dan 72,54% dari
penjualan styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang masing-masing
mencapai 167KT, 226KT dan 301KT.

3) Butadiene dan Produk Sampingannya

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 52,89%, 41,55% dan 54,83% dari
penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor dan Perseroan menjual masing-masing 140KT, 165KT dan 183KT butadiene dan produk
sampingan.


                                                      74
Page 95
4) MTBE dan Butene – 1

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual seluruh penjualan MTBE dan Butene-1 kepada pelanggan
ekspor. Perseroan menjual masing-masing 43KT, 32KT dan 58KT MTBE dan masing-masing 6KT, 5KT dan 6KT
Butene-1.
b. Bahan Baku

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan jenis-
jenis bahan baku yang digunakan Perseroan sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene
yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 21% dari propylene yang digunakan Perseroan
dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 31% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 24% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.

Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku".
Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya
sebagai "bahan jadi".

Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:

                                                                                                Volume (KT)
                                                           30 September                  31 Desember
                   Keterangan
                                                        2023         2022             2022         2021
 Naphtha                                                2.057,07     1.627,41         1.985,97     2.371,83
 Benzene                                                  153,95       130,98           171,94       234,71
 Total                                                  2.211,02     1.758,39         2.157,91     2.606,54

1) Naphtha

Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker
akan mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan mengkonsumsi masing-masing 2.057KT, 1.986KT dan 2.372KT
naphtha sebagai bahan baku dan Perseroan membeli masing-masing 46,21%, 66,59% dan 59,13%, dari naphtha
sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan
kebutuhan yang tersisa di pasar spot.




                                                       75
Page 96
Tabel-tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk
jangka waktu yang dinyatakan:

                                                                           30 September 2023
                        Nama Pemasok
                                                                     (dalam jutaan USD)            (%)
 Aramco Trading Singapore                                                             612,28        58,09
 Zhejiang Ararat Energy Trading Company                                               157,07        14,90
 Concord Energy Pte. Ltd.                                                             144,09        13,67
 Trafigura Asia Trading Pte. Ltd                                                       73,83         7,01
 Konsorsium PT Titis Sampurna                                                          40,93         3,88
 PT Pertamina Petrochemical Trading                                                    12,66         1,20
 Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                  8,40         0,80
 PT Surya Mandala Sakti                                                                 4,74         0,45
 Total                                                                              1.054,00       100,00


                                                                           31 Desember 2022
                        Nama Pemasok
                                                                     (dalam jutaan USD)            (%)
 Aramco Trading Singapore                                                           1.061,24        64,74
 Abu Dhabi National Oil Company                                                       235,13        14,34
 Marubeni Petroleum Co. Ltd.                                                          110,35         6,73
 Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                 66,64         4,07
 Konsorsium PT Titis Sampurna                                                          65,97         4,02
 Zhejiang Ararat Energy Trading Company                                                41,44         2,53
 Orit Pte. Ltd.                                                                        35,33         2,16
 Concord Energy Pte. Ltd.                                                              20,05         1,22
 PT Surya Mandala Sakti                                                                 3,06         0,19
 Total                                                                              1.639,20       100,00

                                                                           31 Desember 2021
                        Nama Pemasok
                                                                     (dalam jutaan USD)            (%)
 Saudi Aramco Product Trading Company                                                 830,08        52,49
 Marubeni Petroleum Co.Ltd.                                                           384,42        24,52
 Abu Dhabi National Oil Company                                                       124,74         7,96
 Shell International Eastern Trading Co.                                               54,70         3,49
 Konsorsium PT Titis Sampurna                                                          53,32         3,40
 Mitsubishi Chemical Corporation                                                       52,32         3,34
 Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                 46,82         2,99
 Total Oil Trading SA                                                                  19,49         1,24
 PT Surya Mandala Sakti                                                                 2,10         0,13
 Total                                                                              1.567,99       100,00

2) Benzene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, serta tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, Perseroan mengkonsumsi masing-masing 129KT, 172KT dan 235KT
benzene dimana masing-masing 0KT, 28KT dan 27KT dibeli dari grup SCG Chemicals. Perseroan memperoleh
kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.

c.   Kinerja Pabrik

Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel di
bawah ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu
yang tertentu:




                                                    76
Page 97
                                                                                   30 September                       31 Desember
                              Keterangan
                                                                                 2023       2022                    2022       2021
 Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk
 (%):
 Naphtha cracker                                                                   84,24              89,18          80,46                     96,04
 Polyethylene                                                                      88,44              87,04          79,99                     94,01
 Polypropylene                                                                     89,85              96,73          90,02                     92,04
 Styrene monomer                                                                   63,88              65,08          63,81                     88,72
 Butadiene                                                                         83,68              64,73          61,64                     84,16
 MTBE                                                                              45,17              21,43          23,87                     45,57
 Butene-1                                                                          82,25              63,08          59,71                     79,88

d. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan

Penjualan

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, sebesar 69,99% dari total pendapatan bersih
Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor. Untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, sebesar 81,32% dan 77,63% dari total pendapatan bersih Perseroan
berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.

Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:

                                                                                                                       (dalam ribuan USD)
                                                              30 September 2023
                                                                          Sewa
                                            Styrene             MTBE & Tangki
  Keterangan        Olefins    Polyolefins          Butadiene                                 Listrik    Jumlah      Eliminasi           Konsolidasian
                                           Monomer             Butene-1    dan
                                                                        Dermaga
 Pendapatan
 Pendapatan
                    284.092       977.501      179.029      120.081     47.009      5.961     48.942 1.662.615                   -          1.662.615
 eksternal
 Pendapatan
                    377.924       152.201        6.505       11.288     46.932       417          291     595.558    (595.558)                      -
 antar segmen
 Jumlah
                    662.016     1.129.702     185.534       131.369     93.941      6.378     49.233 2.258.173       (595.558)             1.662.615
 pendapatan


                                                                                                                       (dalam ribuan USD)
                                                               31 Desember 2022
                                                                                              Sewa
                                                          Styrene           MTBE &           Tangki
       Keterangan              Olefins   Polyolefins              Butadiene                              Jumlah      Eliminasi           Konsolidasian
                                                         Monomer            Butene-1           dan
                                                                                            Dermaga
 Pendapatan
 Pendapatan eksternal          412.119 1.482.527          280.408     162.872     39.635      7.030     2.384.591                -          2.384.591
 Pendapatan antar
                               594.725       39.430         9.562      19.532     39.356      1.459      704.064     (704.064)                       -
 segmen
 Jumlah pendapatan            1.006.844 1.521.957        289.970      182.404     78.991      8.489     3.088.655    (704.064)              2.384.591


                                                                                                                       (dalam ribuan USD)
                                                               31 Desember 2021
                                                                                  Sewa
                                                      Styrene           MTBE & Tangki
      Keterangan              Olefins    Polyolefins          Butadiene                                 Jumlah       Eliminasi           Konsolidasian
                                                     Monomer            Butene-1   dan
                                                                                 Dermaga
 Pendapatan
 Pendapatan eksternal          356.099      1.634.554     361.075      174.698     46.887     7.112     2.580.425                    -       2.580.425
 Pendapatan antar
 segmen                        195.127        163.898      90.342       15.851     43.884    12.689       521.791     (521.791)                      -
 Jumlah pendapatan             551.226      1.798.452     451.417      190.549     90.771    19.801     3.102.216     (521.791)              2.580.425




                                                                       77
Page 98
Segmen Geografis

Pendapatan bersih berdasarkan pasar

Penjualan ke Asia atas keseluruhan pendapatan Grup sebesar USD 1.662.615 ribu untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir 30 September 2023 dan USD 1,947,802 ribu untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada 30 September 2022, serta USD 2.384.591 ribu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, dan USD
2.580.425 ribu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 berdasarkan pasar geografis tanpa
memperhatikan tempat diproduksinya barang. Perseroan dan Entitas Anak Perseroan beroperasi di wilayah
Indonesia dan Singapura.

Tabel berikut ini menunjukkan distribusi dari keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan tempat diproduksinya barang:

                                                                                               (dalam ribuan USD)
                                                       30 September                      31 Desember
                   Keterangan
                                                     2023       2022               2022             2021
                       Asia                        1.662.615 1.947.802            2.384.591            2.580.425
                     Jumlah                        1.662.615 1.947.802            2.384.591            2.580.425

Perseroan dan Perusahaan Anak beroperasi di wilayah Indonesia dan Singapura.

Perseroan menunjuk SKI, AW, dan PT Indonesia SEIA (“PTIS”) sebagai agen penjualan/distributor Perseroan untuk
beberapa produk Perseroan yang akan dijual di Indonesia. Perjanjian Penunjukkan masing-masing SKI, PTIS, dan
AW berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses perpanjangan. Sehubungan dengan masa berlaku
perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan
oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

Pelanggan utama

Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan,
yang mewakili 40,22% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023:

                                                                                                         Persentase
               Pelanggan                             Produk                Pelanggan Sejak    Lokasi     Pendapatan
                                                                                                          Bersih (%)
 PT Akino Wahanamulia                     Polyethylene, Polypropylene           1995         Indonesia      7,09%
 Itochu Singapore Pte. Ltd.               Raw Py-Gas, MTBE, Py-Gas              2019         Singapura      5,71%
 PT Indonesia SEIA                        Polyethylene, Polypropylene           2015         Indonesia      4,82%
 PT Synthetic Rubber Indonesia             Styrene Monomer, Butadiene           2018         Indonesia      4,61%
 PT Sarana Kimindo Intiplas               Polyethylene, Polypropylene           1995         Indonesia      4,13%
                                          Butadiene, Toluene, Styrene                                       4,02%
 PT Trinseo Materials Indonesia                                                 2004         Indonesia
                                          Monomer, Ethyl Benzene
 Zhejiang Future Petrochemical Co., Ltd.  Raw Py-Gas Polyethylene               2019           Cina        2,73%
                                          Butadiene, Raw Py-Gas, Py-                                       2,56%
 Fox-Chem Pte. Ltd.                                                             2019         Singapura
                                          Gas
 Aramco Trading Singapore Pte. Ltd.        Raw Py-Gas, Py-Gas                   2022         Singapura      2,35%
 PT Nusantara Polymer Solutions           Polyethylene                          2017         Indonesia      2,19%
                                % Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas                                   40,22%




                                                        78
Page 99
VI.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Porsi Penjaminan
 No.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                              Jumlah           (%)
                                             Seri A       Seri B      Seri C
  1.   PT BCA Sekuritas                      79.095      127.450     477.250           683.795        45,59%
  2.   PT BNI Sekuritas                     165.350       26.200      13.575           205.125        13,67%
  3.   PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia    87.080       88.600         -             175.680        11,71%
  4.   PT KB Valbury Sekuritas               37.000       59.000      12.000           108.000        7,20%
  5.   PT RHB Sekuritas Indonesia            50.000       70.500      36.000           156.500        10,43%
  6.   PT Sucor Sekuritas                   123.850       20.050      2.000            145.900        9,73%
  7.   PT UOB Kay Hian Sekuritas                -         25.000         -              25.000        1,67%
                   Total                    542.375      416.800     540.825          1.500.000       100,00

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi
ini adalah PT Sucor Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan.

METODE PENENTUAN HARGA OBLIGASI

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan
risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                      79
Page 100
VII.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum    Assegaf Hamzah & Partners
                   Capital Place, Lantai 36, 37 & 38
                   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                   Jakarta 12710
                   Indonesia

                     Nama Partner                 :       Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
                     Nomor STTD                   :       STTD.KH-130/PJ-1/PM.02/2023
                     Tanggal STTD                 :       19 Mei 2023
                     Keanggotaan Asosiasi         :       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200101
                     Pedoman Kerja                :       Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                          yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan
                                                          materialitas. Standar Profesi Konsultan Himpunan
                                                          Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                                                          Konsultan       Hukum         Pasar    Modal       No.
                                                          Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                          sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                                                          Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
                     Surat Penunjukan             :       No. 0132/02/01/01/2024 tertanggal 12 Januari 2024.

Tugas Pokok:       Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi
                   hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan
                   hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi
                   Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan
                   bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan
                   mandiri.

Notaris            Dedy Syamri, S.H.
                   Gedung Palma One, Lantai 2, Ruang #203
                   Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
                   Jakarta 12950
                   Indonesia

                      Nomor STTD                      :    STTD.N-9/PJ-1/PM.02/2023
                      Tanggal STTD                    :    10 Februari 2023
                      Keanggotaan Asosiasi            :    Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
                      Pedoman Kerja                   :    Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                                           Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                      Surat Penunjukan                :    No. 12A/LGC-DOC/CAP/I/2024,
                                                           tertanggal 12 Januari 2024

Tugas Pokok:       Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum
                   Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                   Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
                   Agen Pembayaran.

Wali Amanat        PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                   Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                   Menara Bank BTN Lantai 18
                   Jl. Gajah Mada No. 1
                   Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                   Telepon: (021) 6336789
                   Situs Web: www.btn.co.id
                   Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
                                                          80
Page 101
                    Nomor STTD                   :   10/STTD-WA/PM/1996
                    Tanggal STTD                 :   14 Agustus 1996
                    Pedoman Kerja                :   Perjanjian   Perwaliamanatan,    UUPM,       Pedoman
                                                     Operasional Wali Amanat dan peraturan yang berkaitan
                                                     dengan tugas Wali Amanat
                    Surat Penunjukan             :   No. 12B/LGC-DOC/CAP/I/2024 tertanggal 12 Januari 2024

Tugas Pokok:       Tugas dan tanggung jawab wali amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                   baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
                   Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-
                   ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                   undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar
                   modal.

Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat

Pemeringkat Efek   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
                   Panin Tower Senayan City Lantai 17
                   Jl. Asia Afrika Lot. 19
                   Gelora, Jakarta Pusat
                   Jakarta 12220
                   Telepon: (021) 72782380
                   Faksimile: (021) 72782370

Tugas Pokok:       Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
                   setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat
                   dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
                   sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek
                   juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan
                   dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
                   pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
                   fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
                   perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Seluruh lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini,
menyatakan dengan tegas tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
UUP2SK.




                                                     81
Page 102
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“Bank BTN”) selaku Wali Amanat.

Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan
Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan UUPM sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.

Berdasarkan:
- Surat Pernyataan No. 128/FICD/FS/II/2024 tanggal 6 Februari 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
   Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020:
   1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
   2) Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
      dari obligasi yang diwaliamanati;
   3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
      selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
      Amanat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
      Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024;
   4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan
      IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024.
- Surat Pernyataan No. 127/FICD/FS/II/2024 tanggal 6 Februari 2024, menyatakan bahwa Wali Amanat telah
   melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.

1.    Riwayat Singkat

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang
No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) Bank Tabungan Negara.

Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani
Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register
pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No.: AHU-0023685.AH.01.02.Tahun
2023 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU–AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.
                                                     82
Page 103
Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat di
hadapan Notaris Yumna Shabrina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris pengganti dari Notaris Ashoya
Ratam Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2023 No.: AHU-AH.01.09.0027754 (“Akta
No. 9”) dan Susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 29 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat
di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Maret 2023 No.: AHU-
AH.01.09.0104989. (“Akta No. 29”)

2.    Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek No. DE/I/2024-0035 tanggal 3 Januari 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir Bank BTN per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
                                                                                               Persentase
            Uraian dan Keterangan                                       Jumlah Nilai Saham
                                               Jumlah Lembar Saham                           Kepemilikan (%)
                                                                             Nominal
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                           1                  500                0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                       20.478.431.999   10.239.215.999.500              100,00
 Jumlah Modal Dasar                                   20.478.432.000   10.239.216.000.000              100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna
      Pemerintah                                                   1                  500                0,00
 - Saham Seri B
      1. Pemerintah                                    8.420.666.647     4.210.333.323.500              60,00
      2. Masyarakat (<5%)                              5.613.777.765     2.806.888.882.500              40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           14.034.444.413     7.017.222.206.500             100,00
 Sisa Saham dalam Portepel
 - Saham Seri A Dwiwarna                                           -                     -
 - Saham Seri B                                        6.443.987.587     3.221.993.793.500
 Total Saham dalam Portepel                            6.443.987.587     3.221.993.793.500

3.    Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 dan Akta No. 29,
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama / Independen                     :   Chandra Hamzah
 Wakil Komisaris Utama / Independen               :   Iqbal Latanro
 Komisaris                                        :   Mohamad Yusuf Permana
 Komisaris                                        :   Andin Hadiyanto
 Komisaris                                        :   Herry Trisaputra Zuna
 Komisaris                                        :   Himawan Arief Sugoto
 Komisaris Independen                             :   Armand Bachtiar Arief
 Komisaris Independen                             :   Ahdi Jumhari Luddin *)
 Komisaris Independen                             :   Sentot Achmad Sentausa




                                                      83
Page 104
Direksi:

 Direktur Utama                                   :    Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
 Wakil Direktur Utama                             :    Oni Febriarto Rahardjo
 Direktur Consumer                                :    Hirwandi Gafar
 Direktur Finance                                 :    Nofry Rony Poetra
 Direktur Human Capital, Compliance and Legal     :    Eko Waluyo
 Direktur Assets Management                       :    Elisabeth Novie Riswanti
 Direktur Distribution and Funding                :    Jasmin
 Direktur IT and Digital                          :    Andi Nirwoto
 Direktur Risk Management                         :    Setiyo Wibowo
 Direktur Institutional Banking                   :    Hakim Putratama

*) Berakhir masa jabatan tanggal 12 Agustus 2023 karena meninggal dunia.

4.     Kegiatan Usaha

Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi
“Menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025”, dan misi antara lain secara aktif
mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah,
mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi
mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi
menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.

Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk
rakyat. Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi
bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam
rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada
peningkatan realisasi Program Sejuta Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per
tahunnya.

Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan,
didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank
BTN terus mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta
mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Pada tahun 2022, dalam rangka meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit perumahan,
Bank BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue.
Bank BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID-19 memberikan
kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan aplikasi
mobile banking Bank BTN baru serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun
produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap Bank BTN seperti launching KPR BTN Gaess for
Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program
Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni,
Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan
meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan
dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam
menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis The Best GRC For Corporate Governance & Compliance
2022 Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, Most Trusted Company
                                                      84
Page 105
Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang Indonesia Most Trusted Companies Award
2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), berhasil
meraih The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC) Award 2021 dalam ajang Asean GRC Awards.

Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit
komersial dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials
Popular Digital Brand dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3
kategori Asset Class > IDR 200 Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best Bank
Tranformation 2022 serta meraih penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian Bank BTN yang
menunjukkan Kinerja Keuangan Positif dari Investor Daily.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi
beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama
dalam program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct
Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan
bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu
membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.

Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa
yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank
BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan dan deposito
berjangka.

Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit
sindikasi dan kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM).
Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. Bank
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:

•       Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•       Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•       Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
•       Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
•       Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
                                                      85
Page 106
•       Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
•       Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
•       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
•       Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
•       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
•       Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
•       Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
•       Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
•       Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
•       Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
•       Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
•       Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
•       Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023; dan
•       Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023.

5.    Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut:

• Jaringan Perbankan Konvensional:
  Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu
  (KCP), 3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP, dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung dengan
  2.131 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta
  menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan
  ATM Prima.

• Jaringan Perbankan Syariah:
  30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point
  Syariah.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok
dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:

a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
   a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
   Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.

                                                     86
Page 107
7.    Pengganti Wali Amanat

(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena
    sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
    a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
    c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
        hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
        hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
        dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
        keuangan;
    g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan di sektor jasa keuangan;
    h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
        Perwaliamanatan;
    i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
        kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
    j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
        19/2020; atau
    k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
        Perwaliamanatan.

(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat
         telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika
         Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
     b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
         Pokok Obligasi;
     d. setelah diangkatnya wali amanat baru.

Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk periode 9 (sembilan) dan 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 (diaudit) dan 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono,
Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar
tanpa pengecualian.




                                                      87
Page 108
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)

                                                            30 September          31 Desember
                       Keterangan
                                                                2023           2022         2021
 ASET
   Kas dan setara kas                                           1.426.965      1.661.533      1.539.577
   Giro pada Bank Indonesia                                    12.434.735     25.416.941     10.692.484
   Giro pada bank lain – neto                                   2.808.672      1.470.510      1.095.100
   Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto         19.955.153     12.975.955     27.901.048
   Efek-efek- neto                                              4.334.046      1.720.769      2.230.905
   Obligasi Pemerintah                                         41.740.200     51.964.973     46.080.298
   Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                    -              -      1.598.325
   Kredit yang diberikan – neto                               268.081.491    252.552.651    234.119.536
   Pembiayaan/piutang syariah – neto                           34.245.472     30.054.130     26.279.995
   Tagihan akseptasi                                              809.660        420.426        453.517
   Aset pajak tangguhan – neto                                  2.937.751      2.915.428      2.430.660
   Aset tetap – neto                                            6.463.809      6.353.803      5.736.791
   Bunga yang masih akan diterima                              11.175.677     10.750.302      9.173.536
   Aset lain-lain                                               3.283.421      2.352.762      2.505.522
 TOTAL ASET                                                   409.674.957    402.148.312    371.868.311

 LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
 LIABILITAS
    Liabilitas segera                                           2.825.457      3.205.358      3.654.236
    Simpanan dari nasabah                                     299.749.025    297.099.801    273.189.056
    Simpanan dari Bank Lain                                     1.472.374        136.408         66.007
    Liabilitas akseptasi                                          810.390        420.562        454.140
    Liabilitas Derivatif                                                -              -         17.741
    Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                6.436.272      8.652.260     12.371.708
    Pinjaman yang diterima                                     26.497.909     24.821.005     22.062.291
    Bunga yang masih harus dibayar                                490.323        629.366        496.725
    Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                      6.736.132      7.248.985      6.618.300
    Pinjaman subordinasi                                        9.128.765      9.158.219      8.759.744
 TOTAL LIABILITAS                                             356.531.504    351.376.683    327.693.592

 DANA SYIRKAH TEMPORER
   Simpanan Nasabah                                            24.062.396     24.823.456     22.763.144
   Simpanan dari Bank Lain                                         27.123         38.819          4.928
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                   24.089.519     24.862.275     22.768.072
 EKUITAS
   Modal ditempatkan dan disetor penuh                          7.017.222      5.295.000      5.295.000
   Tambahan modal disetor                                       4.418.900      2.054.454      2.054.454
   Opsi saham                                                           -      2.756.575              -
   Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas
   efek-efek dan obligasi Pemerintah yang tersedia untuk
   dijual, setelah pajak tangguhan                             (1.170.046)   (1.193.252)         87.817
   Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah
   pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap                 (421.039)      (409.657)      (458.153)
   Arus kas                                                        (7.552)       (49.301)       (19.983)
   Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap                 3.565.773      3.508.565      3.307.991
   Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                   13.181.214     10.745.157      8.606.555
   Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                    2.469.462      3.201.813      2.532.966
 TOTAL EKUITAS                                                 29.053.934     25.909.354     21.406.647
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
 EKUITAS                                                      400.674.957    402.148.312    371.868.311


                                                   88
Page 109
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)

                                   Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir    Tahun yang berakhir pada
                                         pada tanggal 30 September               tanggal 31 Desember
                                         2023                   2022              2022          2021
 Pendapatan bunga dan bagi
 hasil                                    20.865.211             18.992.851     25.907.368      25.794.958
 Beban bunga, bagi hasil, dan
 bonus                                   (10.852.145)           (7.567.251)   (10.910.084)     (12.803.655)
 Pendapatan bunga dan bagi
 hasil – neto                            10.013.066            11.425.600       14.997.284      12.991.303
 Pendapatan operasional lainnya            2.336.700             1.366.195       2.274.852       2.516.683
 Penyisihan kerugian penurunan
 nilai kerugian aset keuangan
 dan non-aset keuangan                    (2.938.862)           (2.613.664)    (4.017.378)      (3.627.477)
 Beban operasional lainnya               (6.369.531)           (7.277.972)     (9.438.880)      (8.692.406)
 Laba operasional                          3.043.199             2.898.336       3.814.803        3.036.832
 Pendapatan (beban) bukan
 operasional – neto                        (127.220)                    390         60.887         (43.512)
 Laba sebelum pajak                        2.915.979              2.898.726      3.875.690       2.993.320
 Beban pajak                               (603.258)              (623.927)      (830.617)       (617.093)
 Laba periode/ tahun berjalan              2.312.721              2.274.799      3.045.073       2.376.227
 Pendapatan             (beban)
 komprehensif lain                           110.781            (1.847.052)    (1.368.780)      (1.204.839)
 Laba komprehensif selama
 periode/ tahun berjalan                   2.423.502               427.747       1.983.756       1.418.802
 Laba bersih per saham dasar
 (nilai penuh)                                   165                    215              288           224

                                  Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                           Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                         Menara Bank BTN Lantai 18
                                            Jl. Gajah Mada No. 1
                                       Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                           Telepon: (021) 6336789
                                         Situs Web: www.btn.co.id
                       Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department




                                                    89
Page 110
IX.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1.    Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

2.    Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat email
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab IX Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih
dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang
telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB.

5.    Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
      diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
      diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
      Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b.    KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
      pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
      yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c.    Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
      selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
      pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
      lainnya yang melekat pada Obligasi.
e.    Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan
      dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
      Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
      yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen
      Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
      berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi
      yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja
      sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
f.    Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
      oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada
      Wali Amanat.

                                                       90
Page 111
g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
     yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
     Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Penyediaan Dana dan Pembayaran Pemesanan Obligasi

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 28 Februari
2024.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek
untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan POJK No. 36/2014.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2024 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:

 PT BCA Sekuritas                                                Bank Central Asia Tbk
                                                            Cabang: Kantor Cabang Korporasi
                                                               No. Rekening: 2050086243
                                                                 A/n PT BCA Sekuritas

 PT BNI Sekuritas                                                Bank Negara Indonesia
                                                                 Cabang Mega Kuningan
                                                               No. Rekening: 899-999-8875
                                                                   A/n PT BNI Sekuritas

 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                Bank DBS Indonesia
                                                             Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                No. Rekening 3320132572
                                                          A/n PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

 PT KB Valbury Sekuritas                                          Bank Central Asia Tbk
                                                                Cabang Kuningan, Jakarta
                                                               No. Rekening: 2173080077
                                                               A/n PT KB Valbury Sekuritas

                                                     91
Page 112
 PT RHB Sekuritas Indonesia                                         Bank Permata
                                                              Cabang Sudirman, Jakarta
                                                              No. Rekening: 701350480
                                                            A/n PT RHB Sekuritas Indonesia

 PT Sucor Sekuritas                                                 Bank Mandiri
                                                             Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                            No. Rekening: 1040004780990
                                                                A/n PT Sucor Sekuritas

 PT UOB Kay Hian Sekuritas                                       Bank UOB Indonesia
                                                                  Cabang UOB Plaza
                                                             No. Rekening: 3273056821
                                                            A/n PT UOB Kay Hian Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Pada tanggal 1 Maret 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data
dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
    Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
    para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau
    pembatalan penawaran umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
    sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun, untuk
    tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
    Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan
    dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
    bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
    Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
    ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apabila uang
    pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung
    jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.

12. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
                                                     92
Page 113
X.       PENYEBARLUASAN   INFORMASI                          TAMBAHAN           DAN         FORMULIR
         PEMESANAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan social dan physical
distancing pada tanggal 27 Februari 2024 jam 09.00 sampai dengan jam 16.00 di kantor masing-masing Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                  PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

          PT BCA Sekuritas                    PT BNI Sekuritas              PT DBS Vickers Sekuritas
                                                                                      Indonesia
              Menara BCA                        Sudirman Plaza,                  DBS Bank Tower,
      Grand Indonesia Lantai 41           Indofood Tower Lantai 16          Ciputra World I Lantai 32
        Jl. M.H. Thamrin No. 1          Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78      Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
      Jakarta 10310, Indonesia             Jakarta 12190, Indonesia         Jakarta 12940, Indonesia
         Tel.: (021) 2358 7222               Tel.: (021) 2554 3946             Tel.: (021) 3003 4900
         Fax: (021) 2358 7250                 Fax: (021) 5793 6934             Fax: (021) 3003 4944
     Email: cf@bcasekuritas.co.id      Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id;                 Email:
                                            dcm@bnisekuritas.co.id        corporate.finance@dbs.com

     PT KB Valbury Sekuritas            PT RHB Sekuritas Indonesia             PT Sucor Sekuritas

   Sahid Sudirman Center Lt. 41       District 8 - SCBD, Revenue Tower,   Sahid Sudirman Center Lt. 12
     Jl. Jend. Sudirman No.86                       Lantai 11,             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
     Jakarta 10220, Indonesia           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53       Jakarta 10220, Indonesia
         Tel. (021) 25098300               Jakarta 12190, Indonesia            Tel. (021) 8067 3000
        www.kbvalbury.com                     Tel. (021) 5093 9868             Fax: (021) 2788 9288
                 email:                       Fax. (021) 5093 9859          www.sucorsekuritas.com
  fixed.income@kbvalbury.com               www.rhbtradesmart.co.id        email: fi@sucorsekuritas.com
                                                      Email:
                                    rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com

                                         PT UOB Kay Hian Sekuritas

                                      UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
                                          Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10
                                          Jakarta 10230, Indonesia
                                             Tel. (021) 2993 3888
                                             Fax: (021) 3190 7608
                                    E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
                                              www.utrade.co.id




                                                      93
Page 114
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                 94
Page 115
No. 0470/03/01/02/2024                                                       Jakarta, 23 Februari 2024


PT Chandra Asri Pacific Tbk (“Perseroan”)
Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 7
Jl. Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta

U.p.: Direksi


                        Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, kami, Assegaf Hamzah & Partners, suatu firma hukum di
Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum
tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-130/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
200101 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Surat Penunjukan No. 0132/02/01/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 untuk mempersiapkan Tambahan
Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi
Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan
dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi
Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri,
dengan rincian (i) obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 542.375.000.000,00 (lima ratus
empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
emisi, (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 416.800.000.000,00 (empat ratus enam
belas miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun tahun sejak tanggal emisi, dan (iii) obligasi
seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 540.825.000.000,00 (lima ratus empat puluh miliar delapan
ratus dua puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp 8.000.000.000.000,00 (delapan triliun Rupiah) (”PUB Obligasi Berkelanjutan
IV”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-149/D.04/2022 pada
tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024
ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk di antaranya pembelian bahan baku produksi dan
biaya operasional untuk kegiatan usaha.

Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
2024 tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Page 116
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 2


Dalam hal Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
2024 untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024
termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”),
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Pada bulan September 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III Tahun 2023”) dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
yang merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan IV.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang
kami peroleh dari Perseroan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun
2023 hingga tanggal 23 Februari 2024.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT RHB Sekuritas
Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV
Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 No. 10 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Penjamin
Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan
menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa
obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya
serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 lainnya dimuat
secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 No.
8 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
(“Perjanjian Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
Page 117
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 3


1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
        Petrochemical Tahun 2022 No. 151 tanggal 27 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
        Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-004/OBL/KSEI/0224
        pada tanggal 7 Februari 2024 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan

4.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024
        No. 9 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
        Selatan.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan Surat No. S-04766/BEI.PP1/06-2022 tanggal 14 Juni
2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2022 PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA).

Obligasi Berkelanjutan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri
akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-580/PEF-DIR/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 25 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023,
Surat No. RTG-014/PEF-DIR/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Surat No. RTG-103/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 11
Agustus 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), Surat No. RC-477/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 9 Mei 2023 sampai
dengan 1 Mei 2024, dan Surat No. RC-025/PEF-DIR/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan IV
memiliki peringkat idAA-. Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan
Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah memberikan persetujuan sebagaimana ternyata dalam dokumen Minutes of BOD-BOC
Meeting Perseroan tanggal 14 Maret 2022.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Anak Perusahaan” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia di mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, sejumlah lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan
perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan
tersebut aktif beroperasi secara komersial. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum
ini, Anak Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut: (i) PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), (ii) PT
Chandra Daya Investasi (“CDI”), (iii) PT Krakatau Chandra Energi (“KCE”), dan (iv) PT Krakatau Sarana
Energi (“KSE”) .

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
0380/03/01/02/2024 tanggal 12 Februari 2024.
Page 118
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 4


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan asumsi-asumsi dan
pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:


I.      PERSEROAN

1.      Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Tri
        Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di
        hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
        Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No.
        117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan J.L. Waworuntu, Notaris di Jakarta yang
        telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana
        diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No.
        C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam buku register
        di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988
        dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63
        tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan telah diperolehnya
        pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan hukum telah sah.

        Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
        perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
        Perubahan Anggaran Dasar No. 297 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
        Nabila Mazaya Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
        di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia
        Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        0000277.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0000953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari
        2024 (“Akta No. 297/2023”).

        Berdasarkan Akta No. 297/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
        perubahan Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan tentang nama dan tempat kedudukan
        Perseroan berubah dari PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific
        Tbk. Sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut, para pemegang
        saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan
        anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 297/2023.

        Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir telah dibuat sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar Perseroan dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan No.
        IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
        No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
        yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan
        OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
        Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
        Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).

2.      Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
        No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Page 119
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 5


        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
        Anggaran Dasar Perseroan.

3.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
        sebelum disampaikannya Tambahan Informasi sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 telah dilakukan secara sah, benar, dan
        berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Perseroan tidak
        melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Lebih lanjut, susunan pemegang saham
        Perseroan pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagaimana
        ternyata dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh
        PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.

        Pemegang saham pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
        9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah Prajogo Pangestu,
        yang mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung,
        dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian
        Data yang dikeluarkan Kemenkumham berdasarkan pelaporan data pemilik manfaat Perseroan
        pada tanggal 14 Juni 2022, pemilik manfaat Perseroan adalah Prajogo Pangestu yang
        merupakan pemegang saham Perseroan.

        Penetapan Prajogo Pangestu, yang merupakan pemegang saham Perseroan telah sesuai
        dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 dan Peraturan
        Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
        Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

4.      Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
        berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
        Anggaran Dasar Perseroan.

        Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
        ketentuan POJK No. 33/2014.

5.      Perseroan telah mengangkat Erri Dewi Riani sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
        tercantum dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi Perseroan No.
        001/LGL/BOD RES/I/2021 tanggal 1 Februari 2021. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
        Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.

6.      Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
        a.       Tan Ek Kia sebagai Ketua Komite Audit;
        b.       Dikdik Sugiharto sebagai anggota Komite Audit; dan
        c.       Michell Suharli sebagai anggota Komite Audit.
Page 120
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 6


        Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 013/LGL/BOC RES/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, Komite Audit ini memiliki periode jabatan
        terhitung sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan
        Komisaris Perseroan pada tahun 2024. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal
        14 Februari 2017 yang berisi pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.

        Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

7.      Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani
        oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan
        Surat Perseroan No. 058/CAP/IRL-OJK/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 kepada OJK tentang
        Pemberitahuan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi
        Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Taufiq Muhammad
        sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 4
        Agustus 2014.

        Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
        Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

8.      Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 010/LGL/BOC RES/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021, Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui penunjukan kembali anggota Komite Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK
        No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
        Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Remunerasi
        Perseroan adalah sebagai berikut:
        a.       Ho Hon Cheong sebagai Ketua Komite Remunerasi;
        b.       Agus Salim Pangestu sebagai anggota Komite Remunerasi;
        c.       Tan Ek Kia sebagai anggota Komite Remunerasi; dan
        d.       Tanawong Areeratchakul sebagai anggota Komite Remunerasi.

        Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan
        dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

        Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
        Remunerasi tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta
        Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang
        ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan
        atas 2 (dua) Sertifikat Laik Operasi (“SLO”) Perseroan yang keduanya telah berakhir pada
        tanggal 30 November 2023.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
        Hukum ini, Perseroan sedang dalam proses perpanjangan keberlakuan kedua SLO tersebut
        berdasarkan Surat Pemberitahuan Proses SLO No. 1153/MGN/XI/2023 tertanggal 15
        November 2023 yang dikeluarkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti, Surat Pemberitahuan Proses
Page 121
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 7


        SLO No. 1154/MGN/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterbitkan oleh PT Masaryo
        Gatra Nastiti, dan Tanda Terima tertanggal 5 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat
        Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lebih lanjut,
        berdasarkan keterangan Perseroan, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum
        ini, SLO untuk Pusat Listrik Tenaga Gas dan Pusat Listrik Tenaga Uap sedang menunggu
        schedule maintenance (combustion inspection) yang mana diperkirakan akan dilaksanakan
        pada tanggal 10 Maret 2024 dan selesai pada tanggal 27 Maret 2024.

        Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
        sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
        Undang-Undang, pihak yang memiliki instalasi tenaga listrik yang beroperasi tanpa sertifikat
        laik operasi dan dikenai sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan
        sementara; (iii) denda; dan/atau (iv) pencabutan perizinan berusaha.

10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi,
        dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material, telah dibuat oleh Perseroan
        sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
        karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan
        dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
        tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
        pihak.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
        namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
        menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 serta
        tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
        tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical,
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical,
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical, PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
        2023, dan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.

        Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
        2024 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
        Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian
        tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
        20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
        perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
Page 122
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 8


        a.       PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana Perseroan memiliki 5.400 lembar
                 saham dalam SRI, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang telah
                 ditempatkan dan disetor dalam SRI.

        b.       PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana Perseroan memiliki 541.849 lembar
                 saham dalam CAP-2, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
                 ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
                 Februari 2024, CAP-2 tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.

                 CAP-2 memiliki penyertaan saham pada PT Chandra Asri Alkali (“CAA”), di mana
                 CAP-2 memiliki 127.316 saham dalam CAA, yang merupakan 99,99% dari seluruh
                 saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAA.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
                 Februari 2024, CAA tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.

        c.       CDI, di mana Perseroan memiliki 3.318.249 lembar saham dalam CDI, yang
                 merupakan 70% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CDI.

                 Sejumlah 782.773 saham milik Perseroan pada CDI saat ini sedang dibebankan
                 dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian
                 Gadai Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                 S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah
                 dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6
                 September 2023.

                 CDI memiliki penyertaan saham pada perusahan-perusahaan sebagai berikut:

                 i.      KCE, di mana CDI memiliki 904.734.797 saham dalam KCE, yang merupakan
                         70,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KCE.

                         Seluruh saham milik CDI pada KCE tersebut saat ini sedang dibebankan
                         dengan jaminan gadai berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 16
                         tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                         Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                         KCE memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
                         berikut:

                         1)     PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”), di mana KCE memiliki 116.125
                                saham dalam KSE, yang merupakan 68,07% dari seluruh saham yang
                                telah ditempatkan dan disetor dalam KSE.

                         2)     PT Krakatau Posco Energy (“KPE”), di mana KCE memiliki 37.395.000
                                saham dalam KPE, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang
                                telah ditempatkan dan disetor dalam KPE.

                         3)     PT Krakatau Medika (“KM”), di mana KCE memiliki 3.650.000 saham
                                dalam KM, yang merupakan 9,35% dari seluruh saham yang telah
                                ditempatkan dan disetor dalam KM.
Page 123
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 9


                         4)        PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“KPDP”), di mana KCE
                                   memiliki 2.000 saham dalam KPDP, yang merupakan 10,00% dari
                                   seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KPDP.

                 ii.     PT Krakatau Tirta Industri (“KTI”), di mana CDI memiliki 669.981.804 saham
                         dalam KTI, yang merupakan 49,00% dari seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor dalam KTI.

                         Seluruh saham milik CDI pada KTI tersebut saat ini sedang dibebankan
                         dengan jaminan gadai berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 15
                         tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                         Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                         KTI memiliki penyertaan saham pada KM, di mana KTI memiliki 7.700.000
                         saham dalam KM, yang merupakan 19,72% dari seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor dalam KM.

                 iii.    RPU, di mana CDI memiliki 9.364 saham dalam RPU, yang merupakan 50,75%
                         dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RPU.

                 iv.     PT Chandra Samudera Port (“CSP”), di mana CDI memiliki 8.950.874 saham
                         yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                         disetor dalam CSP.

                         Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                         tanggal 12 Februari 2024, CSP tidak/belum melakukan kegiatan operasional
                         secara komersial.

                             CSP memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
                             berikut:

                         1)        PT Chandra Cilegon Port (“CCP”), di mana CSP memiliki 874.999
                                   saham yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
                                   ditempatkan dan disetor dalam CCP.

                         2)        PT Chandra Asri Port (“CAPO”), di mana CSP memiliki 19.999 saham
                                   yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
                                   dan disetor dalam CAPO.

                 v.      CCP, di mana CDI memiliki 1 saham yang merupakan 0,01% dari seluruh
                         saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CCP.

                         Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                         tanggal 12 Februari 2024, CCP tidak/belum melakukan kegiatan operasional
                         secara komersial.

                 vi.     CAPO, di mana CDI memiliki 1 saham yang merupakan 0,01% dari seluruh
                         saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAPO.

                         Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                         tanggal 12 Februari 2024, CAPO tidak/belum melakukan kegiatan operasional
                         secara komersial.
Page 124
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 10


        d.       PT Chandra Pelabuhan Nusantara (“CPN”), di mana Perseroan memiliki 19.999 saham
                 dalam CPN, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                 disetor dalam CPN.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
                 Februari 2024, CPN tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.

        e.       Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan perusahaan
                 yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana Perseroan memiliki 67.000.001
                 lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100,00% dari seluruh saham yang
                 telah ditempatkan dan disetor dalam CATCO.

                 CATCO memiliki penyertaan saham pada Chandra Asri Capital Pte. Ltd. (“CAC”), yang
                 merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, dimana
                 CATCO memiliki 1 lembar saham dalam CAC, yang merupakan 100,00% dari seluruh
                 saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAC.

        Penyertaan saham oleh Perseroan dan Anak Perusahaan pada perusahaan-perusahaan di
        atas telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Anak
        Perusahaan (sebagaimana relevan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,
        kecuali:

        a.       KCE, sehubungan dengan ketiadaan (i) dokumen yang menunjukan pemberitahuan
                 dan penerimaan pemberitahuan terkait oleh Dewan Komisaris KCE; dan (ii)
                 persetujuan dari pemegang saham KCE, atas penyertaan saham KCE dalam KPE dari
                 KCE atas pendirian KPE berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 1 Agustus 2011,
                 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah
                 mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                 40864.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11 Agustus 2011.

                 Berdasarkan ketentuan anggaran dasar KCE yang berlaku pada saat dilakukannya
                 pendirian KPE oleh KCE, tindakan KCE (yang diwakili oleh Direksi KCE) untuk
                 mendirikan perseroan baru hanya dapat dilakukan dengan sepengetahuan Dewan
                 Komisaris KCE dan setelah mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang
                 saham KCE.

                 Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) UUPT, Direksi bertanggung jawab penuh
                 secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai menjalankan
                 tugasnya.

                 Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Februari 2024, Perseroan
                 berkomitmen untuk memastikan bahwa KCE segera melakukan pengurusan
                 pemenuhan kewajiban melakukan ratifikasi atas (i) pemberitahuan dan penerimaan
                 pemberitahuan oleh Dewan Komisaris KCE; dan (ii) persetujuan pemegang saham
                 KCE, sehubungan dengan penyertaan saham oleh KCE pada PT Krakatau Posco
                 Energy untuk pertama kalinya, yang dilakukan berdasarkan Akta Pendirian PT
                 Krakatau Posco Energy No. 10 tanggal 1 Agustus 2011, yang dibuat di hadapan Mala
                 Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.

        b.       KSE, sehubungan dengan tidak dilakukannya (i) pengumuman hasil pengambilalihan
                 saham dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional
                 dan (ii) pengumuman kepada karyawan KSE sehubungan dengan penjualan saham
                 oleh PT Krakatau Jasa Industri sebanyak 116.125 lembar saham dalam KSE kepada
                 KCE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 1 tanggal 2
Page 125
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 11


                 November 2022, dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Kota Cilegon
                 (“Pengambilalihan KSE”).

                 Berdasarkan Pasal 125 juncto Pasal 127 UUPT, dalam hal pengambilalihan saham
                 yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi
                 perseroan atau langsung dari pemegang saham, direksi perseroan yang akan diambil
                 alih dan perseroan yang akan mengambil alih harus mempersiapkan rencana
                 pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam satu surat kabar dan
                 mengumumkan kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat
                 umum pemegang saham.

                 Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
                 mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka
                 waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.

                 Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi
                 bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian KSE apabila yang
                 bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana
                 pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam 1 surat kabar paling
                 lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
                 Pertanggungjawaban Direksi berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT
                 hanya mengikat Direksi yang menjabat pada saat pengambilalihan terjadi.

                 Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan KSE tanggal 11 September 2023, Direksi
                 KSE menyatakan bahwa, KSE tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
                 tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham KSE,
                 (ii) kreditur KSE, (iii) karyawan KSE, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya sehubungan
                 dengan Pengambilalihan KSE.

        c.       CDI, sehubungan dengan belum dilakukannya penyetoran modal ditempatkan dan
                 disetor oleh CDI atas pendirian CAPO dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak
                 tanggal akta pendirian CAPO ditandatangani.

                 Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Februari 2024, Perseroan akan
                 memastikan bahwa CDI berkomitmen untuk segera melakukan penyetoran modal
                 pertama kali kepada CAPO sehubungan dengan pendirian CAPO berdasarkan Akta
                 Pendirian Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 13 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
                 Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, segera setelah
                 rekening bank CAPO tersedia, dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal
                 surat pernyataan terkait.

                 Berdasarkan Pasal 33 UUPT juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021
                 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan
                 Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, modal
                 dasar perseroan wajib ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang
                 dibuktikan dengan suatu bukti penyetoran yang sah dimana bukti penyetoran tersebut
                 wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan paling lambat 60
                 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal akta pendirian perseroan.

                  Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUPT, pihak yang belum memenuhi persyaratan
                 kepemilikan saham yang telah ditetapkan tidak dapat menjalankan hak selaku
                 pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum. Lebih
                 lanjut, berdasarkan Pasal 97 UUPT, direksi bertanggung jawab atas pengurusan
                 perseroan dan setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
                 kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan
Page 126
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 12


                 tugasnya.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum Indonesia.

        Harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta
        kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:

        a.       2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) No.
                 481/Gunung Sugih dan No. 486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat
                 Pertama sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) No.
                 31/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap,
                 S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan Sertifikat Hak Tanggungan (“SHT”) No. 373/2018
                 tanggal 12 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Jaminan
                 tersebut diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi
                 Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018;

        b.       Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin
                 No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
                 Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) dan BTN dengan
                 Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15
                 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                 Jakarta. Sehubungan dengan penggabungan Perseroan dan PBI, Perseroan telah
                 mengajukan surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia
                 atas obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
                 Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di mana
                 nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Jaminan tersebut
                 diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan I
                 Tahap I Tahun 2017 dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018; dan

        c.       782.773 saham Perseroan di CDI, yang sedang dibebankan dengan jaminan gadai
                 kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 14
                 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan Perubahan Akta
                 Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6 September 2023. Jaminan
                 tersebut diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan Akta Perjanjian Pinjaman No.
                 57 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                 Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan juncto Syarat dan Ketentuan Standar
                 sehubungan dengan Fasilitas Perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 17
                 Februari 2023, antara PT Bank OCBC NISP Tbk dan CDI (“Perjanjian Pinjaman CDI
                 No. 57/2023”).

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Februari
        2024, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
        oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
        kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi
        kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
        dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
        secara material.
Page 127
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 13


13.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
        Februari 2024, seluruh aset material milik Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah
        pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko
        yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis
        asuransi tersebut masih berlaku.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama, (ii)
        kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
        Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv)
        pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (v) kewajiban pelaporan kembali atas Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan (“WLTK”) untuk Kantor Jakarta dan Pabrik Serang, dan (vi) Rencana
        Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya
        dokumen Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”) Perseroan
        untuk Pabrik Serang (ex-SMI) yang diterbitkan oleh Dinas Disnaker Kabupaten Serang untuk
        periode semester 2 tahun 2023.

        Berdasarkan dokumen Tanda Terima No. F/TT/GAD/006-00 yang ditandatangani Dinas
        Disnaker Kabupaten Serang (tanpa tanggal), Perseroan telah menyampaikan dokumen WLKP
        Perseroan untuk karyawan Perseroan di pabrik yang berlokasi di Serang untuk semester 2
        tahun 2023 pada Kepala Dinas Dinasker Kabupaten Serang pada tanggal 7 Februari 2024.
        Lebih lanjut, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan
        belum memperoleh dokumen WLKP Perseroan untuk Pabrik Serang (ex-SMI) yang diterbitkan
        oleh Dinas Disnaker Kabupaten Serang.

        Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2003 tentang
        Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh Perusahaan Swasta di
        Kabupaten Serang (“Perda Serang No. 13/2003”), setiap perusahaan diwajibkan memberikan
        laporan pelaksanaan pemberian fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, yang disampaikan
        secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, dengan
        mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dalam
        rangkap 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang terdapat dalam Perda Serang No.
        13/2003, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
        5.000.000.

15.     Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
        Tahun 2024 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
        akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk di antaranya pembelian
        bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.

        Dalam hal Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
        Tahun 2024 untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan,
        maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

        Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
        2024 termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
        17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
        17/2020.

        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
        PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
Page 128
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 14


        menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
        sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan perubahan penggunaan
        dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.

        Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
        Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan wajib
        menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
        IV Tahun 2024 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan
        mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
        Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
        (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
        Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
        berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap IV Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana untuk
        pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
        tanggal distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
        tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
        Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan
        kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai
        dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
        tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di informasi tambahan
        atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang
        Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan
        penggunaan dana per tanggal laporan.

16.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
        Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal
        bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024.

17.     Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi IV Tahap IV
        Tahun 2024 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.

18.     Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki
        hubungan afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku
        wali amanat dalam PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 ini, dan berdasarkan
        ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang
        Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, BTN dilarang mempunyai hubungan kredit
        dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi
        berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 sampai dengan berakhirnya
        tugas BTN selaku wali amanat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
        2024.

19.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Februari 2024 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak
        sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
        perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
        lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
        dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
        kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
        atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
        utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
Page 129
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 15


        material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.

        Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang menghadapi
        perkara perpajakan. Namun demikian, berdasarkan hasil uji tuntas kami atas Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 12 Februari 2024, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi
        secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

20.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Februari 2024 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang
        pengetahuan terbaik Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
        dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
        maupun di luar negeri, atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
        berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan, atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak
        pernah dinyatakan pailit, atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
        dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
        penggunaan dananya, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
        bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
        somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan, peranan dan/atau
        kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
        2024 dan rencana penggunaan dananya.


II.     ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN

1.      Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
        undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah
        disesuaikan dengan UUPT, kecuali untuk KSE sehubungan dengan belum diperolehnya bukti
        pengumuman Akta Pendirian KSE dalam Berita Negara Republik Indonesia.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Keterangan Notaris tanggal 23 Februari 2024,
        Notaris Indrajati Tandjung, S.H. akan melakukan pengurusan pencetakan Berita Negara
        Republik Indonesia untuk Akta Pendirian KSE.

        Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, selama
        pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia belum dilakukan, maka Direksi secara
        tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan.

        Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
        Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
        diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
        berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:

        a.       Tidak dilakukannya (i) pengumuman hasil pengambilalihan saham dalam 1 surat kabar
                 harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan (ii) pengumuman
                 kepada karyawan KSE sehubungan dengan Pengambilalihan KSE;

        b.       Belum diperolehnya akta pengambilalihan KCE oleh PT Krakatau Sarana Infrastruktur
                 (dahulu bernama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon), berdasarkan Akta
Page 130
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 16


                 Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 196 tanggal 30 Juni 2021, yang dibuat
                 di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
                 (“Pengambilalihan KCE”); dan

        c.       Belum diperolehnya       pengumuman       koran    sehubungan      dengan    rencana
                 Pengambilalihan KCE.

        Berdasarkan Pasal 125 juncto Pasal 127 UUPT, dalam hal pengambilalihan saham yang telah
        dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung
        dari pemegang saham, direksi perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan
        mengambil alih harus mempersiapkan rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya harus
        diumumkan dalam satu surat kabar dan mengumumkan kepada karyawan paling lambat 30
        hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.

        Berdasarkan Pasal 128 UUPT, pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari
        pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Ketiadaan
        atas akta pengambilalihan menimbulkan ketidakpastian apakah pengalihan telah dilakukan.

        Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
        mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu
        paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.

        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
        jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
        lalai menjalankan tugasnya untuk: (i) membuat rencana pengambilalihan, di mana
        ringkasannya harus diumumkan dalam 1 surat kabar dan diumumkan kepada karyawan paling
        lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham; dan (ii) mengumumkan
        hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30
        hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan. Pertanggungjawaban Direksi
        berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT hanya mengikat Direksi yang menjabat
        pada saat pengambilalihan terjadi.

        Dalam hal tidak dilaksanakannya pemenuhan kewajiban pengumuman sehubungan dengan
        pengambilalihan suatu perusahaan, maka dapat menyebabkan pengambilalihan tersebut
        memiliki risiko untuk dapat diajukan keberatan oleh kreditur dari perseroan dan dapat
        mengakibatkan batalnya pengambilalihan.

        Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing KCE dan KSE, masing-masing
        tanggal 19 September 2023 dan 11 September 2023, masing-masing Direksi KCE dan KSE
        menyatakan bahwa masing-masing KCE dan KSE tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
        tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham masing-masing
        KCE dan KSE, (ii) kreditur masing-masing KCE dan KSE, (iii) karyawan masing-masing KCE
        dan KSE, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan masing-masing
        Pengambilalihan KSE dan Pengambilalihan KCE.

2.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
        sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan.

3.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memperoleh
        izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk KSE sehubungan dengan belum diperolehnya:
Page 131
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 17


        a.       Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk bangunan SPBU/Pompa Bensin sejumlah 4 unit
                 yang berlokasi di Jalan Raya Merak, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Pulo Merak, Kota
                 Cilegon.

                 Berdasarkan bukti tangkapan layar website aplikasi permohonan Kementerian
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Kementerian PUPR”) dengan nomor
                 registrasi SLF-367206-13092923-01, KSE sedang dalam proses pengurusan atas SLF
                 untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang dikelola oleh KSE, di mana
                 pengurusan SLF saat ini sudah sampai dengan tahap verifikasi kelengkapan oleh
                 Dinas Teknis.

        b.       Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) sehubungan kegiatan waralaba yang
                 dilakukan oleh KSE selaku penerima waralaba berdasarkan Perjanjian Waralaba
                 Indomaret No. 1097/WR-CLG/LBK/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 antara KSE
                 dan PT Indomarco Prismatama.

                 Berdasarkan bukti tangkapan layar website Online Single Submission, KSE sedang
                 dalam proses pengurusan STPW Penerima Waralaba Dalam Negeri sehubungan
                 kegiatan waralaba yang dilakukan oleh KSE selaku penerima waralaba berdasarkan
                 Perjanjian Waralaba Indomaret No. 1097/WR-CLG/LBK/XII/2022 tanggal 14
                 Desember 2022, di mana pengurusan STPW saat ini sudah sampai dengan tahap
                 pengajuan persyaratan.

        Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
        Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
        Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
        Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi
        administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
        sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara
        atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung,
        pencabutan persetujuan bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
        Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenai sanksi
        denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

        Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang
        Penyelenggaraan Waralaba, pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima
        waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW.

        Berdasarkan Pasal 413 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
        Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), setiap pelaku usaha yang berdasarkan
        hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap perizinan berusaha
        di sektor perdagangan, dikenai sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis; (ii) penarikan
        barang dari distribusi; (iii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iv) penutupan gudang; (v)
        denda administratif; dan/atau (vi) pencabutan perizinan berusaha.

4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Anak Perusahaan dengan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian
        pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan
        yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Anak
        Perusahaan (sebagaimana relevan) dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan
Page 132
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 18


        terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut
        tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak dan/atau benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan untuk menjalankan usahanya
        adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
        penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak
        Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas
        utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
        kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

        a.       Harta kekayaan milik RPU yang sedang dibebankan jaminan adalah sebagai berikut:

                 i.      3 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 32/Mangunreja, No.
                         34/Mangunreja dan No. 198/Mangunreja dengan hak tanggungan Peringkat
                         Pertama sebagaimana ternyata dalam APHT No. 188/2019 tanggal 17 Oktober
                         2019, yang dibuat di hadapan Masithah Sudian, S.H., M.Kn., PPAT di Serang
                         dan SHT No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019 yang diterbitkan oleh
                         Kantor Pertanahan Kabupaten Serang; dan

                 ii.     Piutang usaha berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No. 18 tanggal
                         19 September 2019 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., MSi,
                         Notaris   di    Jakarta  dengan     Sertifikat  Jaminan     Fidusia    No.
                         W10.00660855.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang
                         dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI
                         Jakarta.

                 Jaminan pada poin (a) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero)
                 Tbk berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019
                 No. 17 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H.,
                 M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum IV
                 (Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 15
                 September 2023 (“Perjanjian Kredit No. 17”) dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi
                 No. CRO.JKO/0074/KI/2019 No. 16 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di
                 hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sedangkan jaminan
                 poin (b) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                 berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
                 Februari 2024, sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, jaminan-jaminan yang
                 diberikan oleh RPU atas harta kekayaan RPU yang saat ini merupakan objek jaminan
                 atas kewajiban pembayaran oleh RPU kepada pihak ketiga, bersifat material bagi
                 kelangsungan usaha RPU dan apabila jaminan yang diberikan oleh RPU akan
                 dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional RPU
                 secara material.

        b.       Harta kekayaan milik CDI yang sedang dibebankan jaminan adalah sebagai berikut:

                 i.      904.734.797 saham CDI di KCE, yang sedang dibebankan dengan jaminan
                         gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
                         Saham No. 16 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                         S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
Page 133
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 19


                 ii.     669.981.804 saham CDI di KTI, yang sedang dibebankan dengan jaminan
                         gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
                         Saham No. 15 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                         S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                 Jaminan pada poin (b) di atas diberikan oleh CDI kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
                 berdasarkan Perjanjian Pinjaman CDI No. 57/2023.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
                 Februari 2024, sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, jaminan-jaminan yang
                 diberikan oleh CDI atas harta kekayaan CDI yang saat ini merupakan objek jaminan
                 atas kewajiban pembayaran oleh CDI kepada pihak ketiga, bersifat tidak material bagi
                 kelangsungan usaha CDI dan apabila jaminan yang diberikan oleh CDI akan
                 dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
                 CDI secara material.

6.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
        Februari 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang pengetahuan terbaik
        Perseroan, seluruh aset material yang dimiliki oleh Anak Perusahaan (kecuali CDI) telah
        diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
        diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan, dan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini seluruh asuransi tersebut masih berlaku.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
        Februari 2024, sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, CDI tidak memiliki harta kekayaan
        tidak bergerak (kecuali kepemilikan saham oleh CDI) dan oleh karenanya tidak memiliki
        asuransi.

7.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati ketentuan yang
        berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan, (ii)
        kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iii)
        pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) pembentukan Lembaga Kerjasama
        Bipartit, (v) WLKP, (vi) WLTK, dan (vii) RPTKA, kecuali sehubungan dengan belum
        dilakukannya pelaporan WLKP serta diperolehnya pengesahan RPTKA dari CDI.

        Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, CDI masih dalam proses
        pelaporan WLKP sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima berkas WLKP CDI tanggal 23
        Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota
        Jakarta Barat.

        Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, CDI masih dalam proses
        pengajuan pengesahan RPTKA atas nama Pholavit Thiebpattama dan Anawat Chansaksoong,
        masing-masing selaku Komisaris CDI, sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan layar
        tertanggal 22 Februari 2024 dalam laman https://tka-online.kemnaker.go.id/ yang menyatakan
        bahwa permohonan pengajuan surat sudah dilakukan/data permohonan sudah disimpan
        dengan nomor 001635002964.

        Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004
        tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan penyelenggaraan fasilitas
        kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas
        kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
        diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.

        Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
        Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Page 134
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 20


        Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang No. 6 Tahun
        2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
        tentang tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, setiap pemberi kerja yang
        mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja
        asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
        dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.

8.      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Februari 2024 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang pengetahuan terbaik
        Perseroan, masing-masing Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
        maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
        dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
        maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
        berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
        kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, mengajukan permohonan kepailitan
        atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
        somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
        kelangsungan usaha masing-masing Anak Perusahaan, Perseroan dan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.

9.      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Februari 2024 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang pengetahuan terbaik
        Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak
        Perusahaan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
        dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
        maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
        berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
        pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang
        dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        masing-masing Anak Perusahaan, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap IV Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya, atau menjadi anggota Direksi atau
        Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
        atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing Anak Perusahaan,
        Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan rencana
        penggunaan dananya.


ASUMSI - ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
        ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
        Tahun 2024 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
        kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
        fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
        diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
        yang sama dengan rancangan tersebut.
Page 135
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 21


2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i)
        mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
        mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
        memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
        undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
        secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
        lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 23 Februari 2024.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
        Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
        dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.

                                                ***
Page 136
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PACIFICTBK
HALAMAN: 22


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Anak Perusahaan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,

ASSEGAF HAMZAH AND PARTNERS




Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
Partner


No. STTD         : STTD.KH-130/PJ-1/PM.02/2023
No. HKHPM        : 200101
Page 137
                                                                                                                                                                                                                                                 JADWAL
                                                                                                                                                 Tanggal Efektif                       :                                   29 Juli 2022           Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                               :         1 Maret 2024
                                                                                                                                                 Masa Penawaran Umum                   :                               27 Februari 2024           Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                   :         1 Maret 2024
                                                                                                                                                 Tanggal Penjatahan                    :                               28 Februari 2024           Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                        :         4 Maret 2024

                                                                                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                                                                                                                                                ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI
                                                                                                                                                DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.




                                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                                                                                PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                                                                                PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                                                                                                                                                FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                                                                           PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                                                                                                                                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                Petrokimia
                                                                                                                                                                                                                               Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia




                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                  Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                                                                                                                                                      Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                                                                                                                                                                Jakarta 11410
                                                                                                                                                                                                                            Telepon: (021) 530 7950, Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                                                                                                                                                                  E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                                                                                                                                                                                                                  Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                                                                                                                                                                                                                                            Pabrik Perseroan:
                                                                                                                                                                                      Jl. Raya Anyer Km. 123                                                                                   Desa Mangunreja
                                                                                                                                                                                     Kelurahan Gunung Sugih                                                                                 Kecamatan Pulo Ampel
                                                                                                                                                                                       Kecamatan Ciwandan                                                                               Kabupaten Serang, 42456, Banten
                                                                                                                                                                                    Kota Cilegon, 42447, Banten
                                                                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                                                                                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                   DAN
                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                   (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                                                                                                                                diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                                                                                                                                                Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                           7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
                                                                                                                                                           koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                                Seri C   : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                           8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
                                                                                                                                                sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi
                                                                                                                                                masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A , tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 1 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi
                                                                                                                                                dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP V DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                                                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
                                                                                                                                                 BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
                                                                                                                                                 PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
                                                                                                                                                 DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
                                                                                                                                                 ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
                                                                                                                                                 SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                 TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                                                                                                 DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM
                                                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                                                 DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI
                                                                                                                                                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                                                                        id
                                                                                                                                                                                                                          AA-
                                                                                                                                                                                                                   (Double A Minus)
                                                                                                                                                                  UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA
                                                                                                                                                 MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.


                                                                                                                                                 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                                                                                                                                                 DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                                                                                                          PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                                                             PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950
Faksimile : (021) 530 8930                                                                                                                                            PT BCA Sekuritas                                  PT BNI Sekuritas                  PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA                        PT KB VALBURY SEKURITAS




                                                                                                                                                              PT RHB SEKURITAS INDONESIA                                                    PT SUCOR SEKURITAS                                            PT UOB KAY HIAN SEKURITAS

                                                                                                                                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                                                                                                                                                                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.06 MB
Published1 Mar 2024
Pages137
Characters614,942
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result