Back to announcement
20240301_FOLK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31582225_lamp1.pdf
Other Text extracted FOLKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.946
(FOLK No. 005/DIR/SP-MGU/III/2024 Jakarta, 01 Maret 2024 Kepada Yth. PT BURSA EFEK INDONESIA Gedung Bursa Efek Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal : Tanggapan Atas Surat Nomor S-02191/BEI.PP3/02-2024 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan Hormat, Menanggapi surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor : S-02191/BEI.PP3/02-2024 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Pertanyaan : Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban : Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015. 2. Pertanyaan : Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021? Jawaban : Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 1 — E. 3. Pertanyaan : Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban : Tidak ada Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan — 12190
Page 2 OCR 0.953
(#FOLK 4. Pertanyaan : Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban : Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017. 5. Pertanyaan : Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban : Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan Tindakan korporasi dalam waktu dekat yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. 6. Pertanyaan : Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban : Pemegang saham utama sampai saat ini belum memiliki rencana atas kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini Corporate Secretary telah menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, A PT Multi Garam Utama Tbk Tembusan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD FOLK Group Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan — 12190
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.