Skip to content
Back to announcement

20240301_NICK_Pemanggilan RUPS_31582143_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted NICK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT CHARNIC CAPITAL TBK



Direksi PT Charnic Capital Tbk (“Perseroan”) mengundang Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan di selenggarakan pada:

       Hari/ Tanggal       : Senin, 25 Maret 2024
       Waktu               : Pukul 09.00 WIB - Selesai
       Tempat              : Gedung Menara Sudirman, Lantai 8
                             Jl. Jend. Sudirman Kav 60
                             Jakarta 12190
       Mekanisme          : Melalui rapat secara fisik dengan kehadiran terbatas dan
                            secara elektronik menggunakan platform Electronic
                            General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)

Dengan agenda sebagai berikut:

                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)

1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan
   pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
   dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan Penetapan dan Penggunaan Laba (Rugi) Bersih Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun
   buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
   jumlah honorarium Akuntan Publik.
4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan
   honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi
   dan Dewan Komisaris Perseroan.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

   -   Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dengan mata acara Rapat ke-1
       sampai dengan ke-4 merupakan agenda rutin yang diadakan dalam Rapat Perseroan.
       Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang
       No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Page 2
Dengan agenda sebagai berikut:

              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

 - Persetujuan untuk perubahan Pasal 10 Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan

Dengan penjelasan sebagai berikut:

 - Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
   Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, dan Pasal 22
   Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur perubahan Anggaran Dasar Perseroan
   memerlukan persetujuan RUPS.

Catatan Penting:

1.   Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
     Perseroan dan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat.

2.   Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham atau Kuasa
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 16.00 WIB.

3.   Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
     a. Pemegang Saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara fisik, dikarenakan
        keterbatasan tempat Perseroan membatasi kehadiran fisik sebanyak 10 (sepuluh)
        orang.
     b. Pemegang Saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
        eASY.KSEI (e-proxy dan e-vote)

4.   Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik, ketentuan di bawah ini
     mohon dapat di ikuti:

     a. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
        menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP) yang masih berlaku kepada petugas
        pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat sedangkan untuk Pemegang Saham
        berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap Anggaran
        Dasarnya, serta Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        terakhir. Serta Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan
        Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di
        Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka
        rekening efeknya.

     b. Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan
        kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
        1) Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
        2) Wajib vaksinasi dosis primer dan lanjutan (Booster).
        3) Jika Pemegang Saham atau kuasa yang tidak sehat (batuk, demam atau flu)
            tidak diperkenakan menghadiri Rapat.
Page 3
     c. Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya
        dengan memberikan Surat Kuasa dapat di unduh pada situs web Perseroan. Surat
        Kuasa yang telah diisi lengkap dapat disampaikan kepada Biro Administrasi Efek
        (BAE) Perseroan, PT Sinartama Gunita.

5.   Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik atau memberikan kuasa
     secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI,
     Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI melalui
     tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
        Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, mohon
        untuk melakukan registrasi melalui web akses.ksei.co.id.
     b. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI
        melalui situs web easy.ksei.co.id
     c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
        penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat,
        maupun mencabut kuasa, dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga
        selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat
        pada pukul 12.00 WIB.
     d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
        dan AKSes KSEI dapat di lihat pada situs easy.ksei.co.id. dan/atau situs web
        akses.ksei.co.id.

6.   Perseroan tidak    menyediakan makanan dan minuman, Laporan Tahunan
     elektronik/cetak maupun cinderamata/tanda terima kasih kepada Pemegang Saham
     yang menghadiri Rapat secara fisik.

7. Bahan mata acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan dengan tautan
   www.charnic.com sejak tanggal pemanggilan ini.



                                 Jakarta, 1 Maret 2024
                                PT Charnic Capital Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published1 Mar 2024
Pages3
Characters6,895
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHARNIC CAPITAL TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result