Skip to content
Back to announcement

20260426_SAME_Laporan Informasi dan Fakta Material_32073844_lamp2.pdf

Other Text extracted SAME

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
               PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN TBK (“PERSEROAN”)
  SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
  DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
  NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
   NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
        MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”)

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan dalam mengambil keputusan mengenai transaksi
PMTHMETD.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan, Perseroan tidak menerima informasi
atas adanya keberatan dari pihak-pihak tertentu dan Perseroan meyakini bahwa tidak terdapat
persyaratan, ketentuan atau pembatasan yang terdapat dalam perjanjian yang akan merugikan hak dari
pemegang saham publik sehubungan rencana PMTHMETD.




                          PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk
                                Berkedudukan di Jakarta Timur

                                         Kegiatan Usaha:
Aktivitas Kesehatan Manusia dengan menjalankan Kegiatan Usaha Utama (Aktivitas Rumah Sakit Swasta,
  Aktivitas Praktik Dokter Umum, Dokter Spesialis, dan Dokter Gigi, serta Aktivitas Angkutan Khusus
         Pengangkutan Orang Sakit) dan kegiatan lain untuk menunjang Kegiatan Usaha Utama.

                                           Kantor Pusat:
                        Jl. Pulomas Barat VI No. 20, Kayu Putih, Pulo Gadung,
                                  Jakarta Timur 13210, Indonesia.
                                            Telp. 150 789
                                       Website: www.emc.id
                                       Email: corsec@emc.id

Informasi ini diumumkan dalam situs web BEI dan situs web Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan PMTHMETD yang mana pelaksanaannya memerlukan persetujuan dari para
pemegang saham yang akan dimintakan Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
pada hari Selasa, 9 Juni 2026 (“RUPSLB”), sebagaimana telah diumumkan dalam Pengumuman Rapat
Umum Pemegang Saham pada tanggal 26 April 2026 melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan
situs web KSEI (“Pengumuman RUPS”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.



             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 26 April 2026


                                                                                                        1
Page 2
                                            DEFINISI

“BAE”                     :   Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
                              saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
                              Bima Registra, berkedudukan di Jakarta.
“BEI”                     :   Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang
                              didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                              serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek di mana
                              saham Perseroan dicatatkan.
“DPS”                         Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama
                              pemegang saham Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT.
“Hari Bursa”              :   Hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
                              menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
                              undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut
                              dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender”           :   Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                              kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                              sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
                              yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja”              :   Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau
                              hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI”                    :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                              Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                              sesuai dengan UUPM.
“Menkum”                  :   Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan   :   Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau OJK”                     Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
                              yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                              kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
                              dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di
                              mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                              menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
                              pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
                              sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Pemegang Saham”          :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang disimpan
                              dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat
                              dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh
                              Biro Administrasi Efek PT Bima Registra.

“Pemegang Saham           :   Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen”                   sehubungan dengan PMTHMETD, dan:
                              a.   bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                   pemegang saham utama, dan Pengendali dari Perseroan; atau
                              b.   bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                                   Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali dari Perseroan.
“Peraturan No. I-A”       :   Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31
                              Maret 2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
                              Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
                              Perusahaan Tercatat yang menggantikan Keputusan Direksi BEI Nomor :
                              Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 beserta
                              Lampirannya.

                                                                                                   2
Page 3
               3.1.1.1.1.1.1.1
“POJK No. 14/2019”          :    Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang
                                 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                                 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                                 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15/2020”          :    Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                                 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                 Perusahaan Terbuka.
“RUPSLB”                    :    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
                                 diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026.
“Saham”                     :    Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                                 Perseroan.
“Saham Baru”                :    Sebanyak-banyaknya sebesar 1.682.133.989 (satu miliar enam ratus
                                 delapan puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus
                                 delapan puluh sembilan) saham baru yang akan dikeluarkan dari
                                 simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal Rp20,- per saham
                                 atau sebanyak-banyaknya 9,8% (sembilan koma delapan persen) dari
                                 modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
“UUPM”                      :    Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang
                                 diundangkan pada tanggal 10 November 1995, berdasarkan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
“UUPT”                      :    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                                 Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                                 Tahun 2007, Tambahan No. 4746.


                                           PENDAHULUAN

Perseroan menjalankan strategi yang berfokus pada tiga prioritas utama, yaitu memperkuat pertumbuhan
organik, meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi, dan mengembangkan kapabilitas sumber daya
manusia medis maupun non-medis. Perseroan secara konsisten melanjutkan strategi pengembangan
teknologi medis sebagai diferensiasi layanan. Langkah ini sekaligus menegaskan arah strategis Perseroan
untuk senantiasa adaptif terhadap perkembangan teknologi medis dan dinamika kebutuhan layanan
kesehatan yang semakin maju.

Perseroan menargetkan pertumbuhan yang tetap sehat dari berbagai pengembangan usaha yang telah
direalisasikan sebelumnya. Perseroan meyakini bahwa penguatan layanan berbasis teknologi, pembaruan
fasilitas, serta peningkatan kapabilitas tenaga medis akan menjadi pendorong utama pertumbuhan
pendapatan dan profitabilitas pada tahun mendatang.

Merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, dengan ini kami sampaikan bahwa Perseroan berencana
untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka memperoleh tambahan dana Perseroan, untuk memperkuat
struktur permodalan Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 1.682.133.989 (satu miliar enam ratus
delapan puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) saham
Perseroan atau sebanyak-banyaknya 9,8% (sembilan koma delapan persen) dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 69 tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
(“Menkum”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0093588 tanggal 31 Maret 2026, jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
sebesar 17.164.632.545 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu
lima ratus empat puluh lima) saham (“Akta No. 69/2026”).


                                                                                                     3
Page 4
Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama
dengan nilai nominal saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham.
Pengeluaran saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-
syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal.

Rencana PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
Perseroan melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026 di
Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia.

Perseroan berencana untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
(“Program MESOP”). Informasi terkait Program MESOP tersebut disampaikan secara terpisah dari
keterbukaan informasi ini.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang
material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan serta pelaksanaan rencana
PMTHMETD.

Tidak terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK, serta tidak terdapat
persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain yang perlu diperoleh Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan rencana PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.

                            INFORMASI TENTANG RENCANA PMTHMETD

1.   Latar Belakang, Alasan dan Tujuan

     Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan dan dalam
     rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan anak usaha perusahaan, Perseroan senantiasa
     berusaha untuk mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada serta yang akan ada
     di masa depan. Direksi Perseroan memandang bahwa Perseroan perlu memperkuat struktur
     permodalan Perseroan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.

     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD dengan
     syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah
     mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan
     mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan
     kegiatan usaha Perseroan.

2.   Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

     Merujuk pada latar belakang, alasan dan tujuan tersebut di atas, Direksi Perseroan menyimpulkan
     bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan beberapa
     manfaat sebagai berikut:
     a. Perseroan akan mendapatkan tambahan dana untuk keperluan modal kerja dan belanja modal,
        guna mengembangkan kegiatan usaha Perseroan;
     b. Struktur permodalan dan keuangan Perseroan akan meningkat positif;
     c. Jumlah saham Perseroan yang beredar akan bertambah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
        likuiditas perdagangan saham Perseroan;
     d. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan
        modalnya dalam Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.

3.   Penerbitan Saham Baru

     Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
     untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 1.682.133.989 (satu miliar enam ratus delapan
     puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan
     atau sebanyak-banyaknya 9,8% (sembilan koma delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang
                                                                                                       4
Page 5
     telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Dengan memperhatikan ketentuan POJK No.
     14/2019, perubahan anggaran dasar yang mencantumkan jumlah saham Perseroan yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh pada saat pengumuman RUPS adalah perubahan anggaran dasar
     berdasarkan Akta No. 69 tertanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
     di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093588 tertanggal 31 Maret 2026.

     Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019, serta untuk harga pelaksanaan saham
     PMTHMETD akan ditentukan kemudian dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan No. I-A.

     Perseroan masih dalam proses menemukan calon pemodal eksternal yang akan berpartisipasi dalam
     PMTHMETD. Dalam proses tersebut, Perseroan berencana menemukan calon pemodal eksternal yang
     tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

     Pelaksanaan PMTHMETD dalam hal ini tidak memiliki potensi perubahan pengendalian dalam
     Perseroan, karena rencana pelaksanaan PMTHMETD dilakukan maksimal 9,8% dari modal
     ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga tidak memiliki potensi perubahan Pengendalian dalam
     Perseroan.

4.   Periode Pelaksanaan

     Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 9 Juni 2026
     dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Perseroan menyelenggarakan RUPSLB
     yang menyetujui rencana melaksanakan PMTHMETD. Perseroan akan melaksanakan rencana
     PMTHMETD sesuai anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk
     POJK No. 14/2019 dan Peraturan No.I-A.

     Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai
     pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
     Pengumuman wajib dilakukan paling kurang melalui:
     a. Situs web BEI; dan
     b. Situs web Perseroan.

     Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai
     hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang meliputi informasi:
     a. Pihak yang melakukan penyetoran;
     b. Jumlah dan harga saham yang diterbitkan;
     c. Rencana penggunaan dana; dan/atau
     d. Informasi lain yang relevan,
     paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD.

     Pengumuman sebagaimana akan dilakukan paling sedikit melalui:
     a. Situs web BEI; dan
     b. Situs web Perseroan.

5.   Rencana Penggunaan Dana

     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan
     berencana menggunakan dana yang diterimanya dari pelaksanaan PMTHMETD (setelah dikurangi
     seluruh komisi, biaya, dan ongkos, serta pengeluaran lainnya terkait PMTHMETD) untuk memperkuat
     struktur modal kerja dan belanja modal dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.

     Dalam rangka memenuhi POJK No. 14/2019, penambahan modal yang dilakukan Perseroan tanpa
     memberikan HMETD tersebut akan dilakukan dengan nilai tidak lebih dari 9,8% (sembilan koma
     delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan atau tidak lebih dari
     1.682.133.989 (satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan
     ratus delapan puluh sembilan) saham.

                                                                                                        5
Page 6
     Adapun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember
     2025 oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja No. 00259/2.1505/AU.1/10/1562-3/1/III/2026
     tertanggal 24 Maret 2026, total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp4.165.747.731.321 (empat triliun seratus enam puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta
     tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus dua puluh satu Rupiah), sehingga rencana penggunaan dana
     PMTHMETD tersebut tidak melebihi dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan dan oleh
     karenanya, tidak memenuhi ambang batas suatu transaksi yang dikategorikan sebagai Transaksi
     Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

     Selanjutnya, sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
     Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dalam POJK No. 42/2020
     sehingga rencana penggunaan dana PMTHMETD ini tidak memenuhi kualifikasi Transaksi Afiliasi
     dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan dan Perseroan tidak tunduk kepada ketentuan POJK No.
     42/2020 dalam menggunakan dana hasil PMTHMETD.

     Pelaksanaan PMTHMETD dalam hal ini tidak memiliki potensi perubahan pengendalian dalam
     Perseroan dikarenakan rencana pelaksanaan PMTHMETD dilakukan maksimal 9,8% (sembilan koma
     delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga tidak terdapat potensi
     perubahan Pengendalian dalam Perseroan.

     Selain itu, sesuai Peraturan No. I-A Lampiran II Ketentuan V.1, saham tambahan yang berasal dari
     PMTHMETD tetapi tidak termasuk Program Kepemilikan Saham, dapat dicatatkan di BEI apabila harga
     pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
     penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di
     pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.

6.   Struktur Permodalan

     Struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proforma struktur permodalan Perseroan
     sesudah PMTHMETD, dengan asumsi rencana pelaksanaan Program MESOP oleh Perseroan telah
     disetujui oleh Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB, adalah sebagai berikut:


                                     Sebelum Penerbitan Saham                        Sesudah Penerbitan Saham
                                            PMTHMETD                                       PMTHMETD
                                      Nilai Nominal per Saham                          Nilai Nominal per Saham
         KETERANGAN                            Rp20,-                                           Rp20,-

                             Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)    %       Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)    %

      Modal Dasar            25.000.000.000      500.000.000.000         -    25.000.000.000      500.000.000.000         -
      Modal Ditempatkan
      dan Disetor
      Pemegang Saham:
      1   PT Elang Mahkota                                                     14.557.032.045      291.140.640.900   77,10
                              14.557.032.045      291.140.640.900   84,64
          Teknologi Tbk
      2   Masyarakat           2.607.600.500       52.152.010.000   15,16       2.607.600.500       52.152.010.000   13,81
      3   Program MESOP           34.329.265          686.585.300    0,20          34.329.265          686.585.300    0,18
      4   PMTHMETD                         -                    -       -       1.682.133.989       33.642.679.780    8,91
      Total         Modal    17.198.961.810      343.979.236.200     100      18.881.095.799      377.621.915.980     100
      Ditempatkan     dan
      Disetor
                              7.801.038.190      156.020.763.800         -      6.118.904.201      122.378.084.020        -
      Total Saham Portepel



7.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Berikut adalah Ikhtisar Keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
     dan Entitas Anak per 31 Desember 2025 oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst &
     Young Global) No. 00259/2.1505/AU.1/10/1562-3/1/III/2026 tertanggal 24 Maret 2026 dengan
     opini tanpa modifikasian dan tambahan mengenai penekanan suatu hal serta hal lainnya.


                                                                                                                              6
Page 7
   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Desember
                             Keterangan
                                                                 2025                        2024

    Aset Lancar                                                           506.795                      491.219
    Aset Tidak Lancar                                                   5.295.360                    5.067.091
    Total Aset                                                          5.802.155                    5.558.310
    Liabilitas Jangka Pendek                                              953.487                      663.174
    Liabilitas Jangka Panjang                                             682.920                      756.886
    Total Liabilitas                                                    1.636.407                    1.420.060
    Total Ekuitas                                                       4.165.748                    4.138.250
    Total Liabilitas dan Total Ekuitas                                  5.802.155                    5.558.310


   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 Tahun yang Berakhir pada tanggal
                             Keterangan                                   31 Desember
                                                                 2025                         2024

    Pendapatan Jasa - Neto                                              1.861.972                    1.706.381
    Laba Bruto                                                            552.572                      514.200
    Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                   59.295                       38.169
    Laba Neto Periode/Tahun Berjalan                                       37.465                       20.605
    Laba Komprehensif                                                      25.092                      153.897


8. Analisa Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Proforma Keuangan Perseroan

   PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, dengan meningkatkan jumlah Total
   Ekuitas, Kas dan setara Kas serta Total Aset.

   Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
   beberapa asumsi sebagai berikut:
   a. PMTHMETD telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan;
   b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 1.682.133.989 (satu miliar
        enam ratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh
        sembilan) saham;
   c. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum pelaksanaan Program MESOP dan
        PMTHMETD adalah sebesar 17.164.632.545 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta
        enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima) saham;
   d. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan Program MESOP dan
        PMTHMETD meningkat sebanyak-banyaknya 18.881.095.799 (delapan belas miliar delapan ratus
        delapan puluh satu juta sembilan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) saham.

   Berdasarkan harga penutupan saham Perseroan dalam 25 Hari Bursa, yang terhitung sejak tanggal 13
   Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 April 2026, rata-rata harga saham Perseroan adalah Rp342,-
   (tiga ratus empat puluh dua Rupiah) per saham. Dengan harga pelaksanaan paling sedikit 90% dari
   rata-rata harga penutupan saham, maka harga pelaksanaan PMTHMETD diasumsikan sebesar Rp308,-
   (tiga ratus delapan Rupiah) per saham.
   Adapun dikarenakan jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD
   adalah sebanyak 1.682.133.989 (satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh tiga
   ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) saham, maka dana yang akan diterima oleh Perseoran
   adalah sekitar Rp518.097.268.612 (lima ratus delapan belas miliar sembilan puluh tujuh juta dua ratus
   enam puluh delapan ribu enam ratus dua belas Rupiah).
   Dari jumlah dana yang akan diterima tersebut akan dipergunakan untuk memperkuat struktur modal
   kerja Perseroan, maka pengaruh PMTHMETD terhadap posisi keuangan Perseroan yang diungkapkan
   pada Bagian 7 tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting di atas adalah sebagai berikut:
                                                                                                                 7
Page 8
                                                31 Desember 2025    Penyesuaian         31 Desember 2025
                                              (sebelum PMTHMETD)      karena          (setelah PMTHMETD)
                   Keterangan
                                                                    PMTHMETD



     Aset Lancar                                          506.795           518.097              1.024.892
     Aset Tidak Lancar                                  5.295.360                                5.295.360
     Total Aset                                         5.802.155                                6.322.243
     Liabilitas Jangka Pendek                             953.487                                  953.487
     Liabilitas Jangka Panjang                            682.920                                  682.920
     Total Liabilitas                                   1.636.407                                1.636.407
     Total Ekuitas                                      4.165.748           518.097              4.683.845
     Total Liabilitas dan Total Ekuitas                 5.802.155                                6.322.243



9.   Risiko dan Dampak

     Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang
     saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai
     dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 8,9% (delapan koma
     sembilan persen).

     Dilusi yang akan dialami pemegang saham saat ini relatif kecil dan harga pelaksanaan ditentukan
     sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal, sehingga diharapkan
     tidak merugikan pemegang saham saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih
     kuat yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan.

                                          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

     Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Meditama Metropolitan yang bergerak dibidang usaha
     pekerjaan teknik, perdagangan umum, jasa, industri dan kerajinan, keagenan dan, penanaman modal
     dalam gedung-gedung. Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 13 November 1984, yang dibuat
     dihadapan Budiarti Karnadi S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-933.HT.01.01.TH.85 tanggal 25 Februari 1985,
     Perseroan kemudian melakukan pencatatan saham atau go public pada 11 Januari 2013. Sebagai
     konsekuensi dari peraturan perseroan terbatas dan pasar modal, nama PT Sarana Meditama
     Metropolitan berubah menjadi PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. Perseroan berdomisili di
     Jakarta Timur, dengan alamat kantor di Jalan Pulomas Barat VI No. 20, RT 009, RW 06, Kelurahan Kayu
     Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
     Jakarta.

     Pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar antara lain untuk
     disesuaikan dengan POJK No. 15/2020 yaitu berdasarkan Akta No. 33 tertanggal 10 Mei 2021, yang
     dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan
     diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0304276 tertanggal 11 Mei 2021.

     Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta
     No. 69 tertanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang
     telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum melalui Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093588 tertanggal 31 Maret 2026
     (“Akta No. 69/2026”). Anggaran dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya sampai dengan
     Akta No. 69/2026 disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.




                                                                                                             8
Page 9
2.   Kegiatan Usaha

     Sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan saat
     ini bergerak dalam bidang:
     a. Aktivitas Rumah Sakit Swasta;
     b. Aktivitas Praktik Dokter Umum;
     c. Aktivitas Praktik Dokter Spesialis;
     d. Aktivitas Praktik Dokter Gigi; dan
     e. Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation).

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026, struktur permodalan dan
     kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal per Saham
                      Keterangan                                                Rp20,-
                                                          Lembar Saham          Nilai Nominal (Rp)    %
      Modal Dasar                                        25.000.000.000          500.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor                                                                         -
      Pemegang Saham:
      1. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk                   14.557.032.045          291.140.640.900     84,81%
       2. Publik                                           2.607.600.500           52.152.010.000     15,19%
      Total Modal Ditempatkan dan Disetor                17.164.632.545          343.292.650.900     100,00%
      Total Saham Portepel                                7.835.367.455          156.707.349.100            -

     Pengendali Perseroan sesuai Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 adalah PT Elang Mahkota
     Teknologi Tbk dengan jumlah saham 14.557.032.045 atau sebesar 84,81%.

4.   Kepengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
     Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menhum melalui Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0303802 tanggal 26 Juni 2025, susunan
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Presiden    Komisaris        dan   Komisaris   :      Robert Pakpahan
      Independen
      Komisaris Independen                           :      Unggung Cahyono
      Komisaris Independen                           :      Heru Kristiyana
      Komisaris                                      :      Alexander Tedja

      Direksi
      Presiden Direktur                              :      Jusup Halimi
      Wakil Presiden Direktur                        :      Juniwati Gunawan
      Direktur                                       :      Meta Dewi Thedja
      Direktur                                       :      drg. Nailufar, MARS
      Direktur                                       :      Kusmiati
      Direktur                                       :      Armen Antonius Djan

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar
     pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
     dan/atau Perusahaan Terkendali serta pelaksanaan.




                                                                                                                9
Page 10
                            PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain
yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau PMTHMETD, termasuk menilai risiko dan manfaat bagi
Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi
Perseroan dan seluruh pemegang saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa
PMTHMETD memang pilihan terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui PMTHMETD
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui
sistem eASY.KSEI pada:

Hari & Tanggal :         Selasa, 9 Juni 2026
Waktu            :       14:00 WIB - selesai
Tempat           :       Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
                         Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia
Mata Acara       :
   1.    Persetujuan Pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management
         and Employee Stock Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak –
         banyaknya 34.329.265 saham atau 0,2% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
         Perseroan.
   2.    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
         Efek Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.682.133.989 saham atau 9,8%
         dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”) dan persetujuan atas perubahan
         ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.
   3.    Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan Perseroan
         dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan
         perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada
         pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan dari
         pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan
         Pasal 102 UUPT.

Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di (i) situs web eASY.KSEI (ii) situs web BEI, dan (iii)
situs web Perseroan, pada tanggal 26 April 2026 dan 11 Mei 2026.

Keterbukaan Informasi ini telah diumumkan melalui (i) situs web eASY.KSEI (ii) situs web BEI, dan (iii) situs
web Perseroan pada tanggal 26 April 2026.

Sesuai dengan mata acara RUPSLB, ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:

Kuorum Mata Acara Pertama dan Kedua

Merujuk kepada Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
persetujuan Program MESOP dan PMTHMETD yang disyaratkan adalah sebagai berikut:
    1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
        seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
        pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
        Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
    2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
        (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
                                                                                                          10
Page 11
         pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
         dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
         atau pengendali.
    3.   Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
         dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
         yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
         terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
         saham utama, atau pengendali.
    4.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
         jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
         dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
         Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
    5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
         dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
         saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
         perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
         pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
         OJK atas permohonan perusahaan terbuka.
    6.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
         saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi,
         anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 50%
         (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
         yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
         Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.
    7.   Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
         No. 15/2020, POJK 14/2025, dan Anggaran Dasar Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan
         yang ditetapkan oleh OJK.

Kuorum Mata Acara Ketiga

   1.    RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
         ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS
         adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
         suara yang hadir dalam RUPS.
   2.    Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
         dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
         pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
         dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga
         per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
   3.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS
         ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
         dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan kuorum kehadiran dan
         kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.


                                        INFORMASI TAMBAHAN

Keterbukaan Informasi ini disusun dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan
antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan dijadikan sebagai
rujukan utama, dan versi Bahasa Inggris yang relevan akan diubah dan diintepretasikan sesuai dengan versi
Bahasa Indonesia.

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
dengan alamat sebagai berikut:




                                                                                                       11
Page 12
               Corporate Secretary
PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME)
                  Kantor Pusat:
          Jl. Pulomas Barat VI No. 20
           Kayu Putih, Pulo Gadung,
              Jakarta Timur 13210
                   Indonesia
                  Telp. 150 789
              Email: corsec@emc.id




                                             12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published26 Apr 2026
Pages12
Characters45,016
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARANA MEDITAMA METROPOLITAN TBK p.1 ×15
linked org PT Elang Mahkota p.6
linked org Elang Mahkota Teknologi Tbk p.9 ×5
linked person Jusup Halimi p.9
linked person Juniwati Gunawan p.9
linked person Meta Dewi Thedja p.9
linked person Armen Antonius Djan p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Teknologi Tbk p.6
possible person Robert Pakpahan p.9
possible person Heru Kristiyana p.9
possible person Alexander Tedja p.9
possible person drg. Nailufar p.9
unresolved org PT Bima Registra p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×4
unresolved person Aulia Taufani S.H. · Notaris p.3 ×8
unresolved org Purwanto Susanti p.6 ×2
unresolved person Budiarti Karnadi S.H. · Notaris p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result