Back to announcement
20260426_SAME_Laporan Informasi dan Fakta Material_32073842_lamp2.pdf
Other Text extracted SAMESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”) DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM MANAJEMEN
DAN KARYAWAN (“PROGRAM MESOP”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.14/2019”).
PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk
Berkedudukan di Jakarta Timur
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Kesehatan Manusia dengan menjalankan Kegiatan Usaha Utama (Aktivitas Rumah Sakit
Swasta, Aktivitas Praktik Dokter Umum, Dokter Spesialis, dan Dokter Gigi, serta Aktivitas Angkutan
Khusus Pengangkutan Orang Sakit) dan kegiatan lain untuk menunjang Kegiatan Usaha Utama.
Kantor Pusat:
Jl. Pulomas Barat VI No. 20, Kayu Putih, Pulo Gadung,
Jakarta Timur 13210, Indonesia.
Telp. 150 789
Website: www.emc.id
Email: corsec@emc.id
Informasi ini diumumkan dalam situs web BEI dan situs web Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka Program MESOP yang mana pelaksanaannya
memerlukan persetujuan dari para pemegang saham yang akan dimintakan Perseroan melalui Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Selasa, 9 Juni 2026 (“RUPSLB”), sebagaimana telah
diumumkan dalam Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 26 April 2026 melalui
situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web KSEI (“Pengumuman RUPS”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Program
MESOP yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta
material lain yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada 26 April 2026
Page 2
DEFINISI
“Anggaran Dasar : Anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah berdasarkan Akta No. 69
Perseroan” tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093588
tanggal 31 Maret 2026.
“BAE” : Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
Bima Registra, berkedudukan di Jakarta.
“BEI” : Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek di mana saham
Perseroan dicatatkan.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama pemegang
saham Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT.
“Grup Perseroan” : Perseroan dan Perusahaan Terkendali.
“Hari Bursa” : Hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan
bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari
libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
dengan UUPM.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan” atau Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
“OJK” yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di
mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Perusahaan : Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
Terkendali” langsung oleh Perseroan dari waktu ke waktu, antara lain:
1. PT Sarana Meditama International;
2. PT Sarana Meditama Anugerah;
3. PT Kurnia Sejahtera Utama;
2
Page 3
4. PT Utama Pratama Medika;
5. PT Unggul Pratama Medika;
6. PT Kedoya Adyaraya Tbk; dan
7. PT Sinar Medika Sejahtera.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang disimpan
dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh
Biro Administrasi Efek yakni PT Bima Registra.
“Pemegang Saham : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen” sehubungan dengan PMTHMETD, dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan Pengendali dari Perseroan; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali dari Perseroan.
“Peraturan No. I-A” : Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31
Maret 2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Tercatat yang menggantikan Keputusan Direksi BEI Nomor :
Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 beserta
Lampirannya.
“Peserta Program : Seluruh karyawan, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris yang
MESOP” menenuhi syarat sebagai berikut:
1. anggota Dewan Komisaris Perseroan (terkecuali Komisaris
Independen) dan Perusahaan Terkendali yang disetujui oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan menjabat pada saat
pembagian saham cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi;
2. anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Terkendali yang
diusulkan oleh Direksi Perseroan dan mendapatkan persetujuan dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan menjabat pada saat
pembagian saham cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi;
3. karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Terkendali yang
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persyaratan: (i) memiliki
posisi/jabatan setidaknya pada peringkat (Grade) N-3 ke atas; (ii)
tercatat dalam data karyawan Perseroan dan Perusahaan Terkendali;
dan (iii) telah bekerja selama minimum 6 (enam) bulan sebelum
tanggal pembagian saham cuma-cuma sebagai bagian dari
kompensasi.
“POJK No. 14/2019” : Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan pada tanggal atas Keterbukaan Informasi ini disampaikan.
3
Page 4
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya sebesar 34.329.265 (tiga puluh empat juta tiga ratus
dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima) saham baru yang
akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai
nominal Rp20,- per saham atau sebanyak-banyaknya 0,2% (nol koma dua
persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang
berjumlah 17.164.632.545 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat
juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima) saham
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka pelaksanaan
Program MESOP oleh Perseroan.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diundangkan
pada tanggal 10 November 1995, berdasarkan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746.
4
Page 5
ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP
Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah mengalami peningkatan performa yang memperkuat
struktur permodalan Perseroan. Peningkatan tersebut diyakini Perseroan dapat terjadi tidak lain
karena komitmen dan kerja keras dari manajemen dan karyawan. Oleh karena itu, sebagai bentuk
apresiasi dan strategi Perseroan untuk terus mengoptimalkan kinerja dan mempertahankan
pertumbuhan yang berkesinambungan bagi Perseroan, Perseroan berencana untuk melaksanakan
Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership
Program atau “Program MESOP”). Program MESOP juga bertujuan untuk meningkatkan rasa memiliki
dari manajemen dan karyawan Perseroan dan Perusahaan Terkendali (“Grup Perseroan”), baik
terhadap Perseroan maupun terhadap Grup Perseroan. Melalui Program MESOP ini, Perseroan
berharap dapat meningkatkan kinerja dari peserta Program MESOP yang pada akhirnya akan
meningkatkan kinerja Grup Perseroan.
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka melaksanakan Program MESOP,
dengan menerbitkan saham secara cuma-cuma kepada peserta Program MESOP, dimana saham baru
yang dikeluarkan dari portepel sebanyak-banyaknya sebesar 34.329.265 (tiga puluh empat juta tiga
ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima) saham atau 0,2% (nol koma dua persen) dari
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (“Saham Baru”).
Program MESOP akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”),
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Meditama Metropolitan dan pada awalnya bergerak di
bidang usaha pekerjaan teknik, perdagangan umum, jasa, industri dan kerajinan, keagenan, dan
penanaman modal dalam gedung-gedung. Pendirian tersebut dituangkan dalam Akta No. 27 tanggal
13 November 1984, yang dibuat di hadapan Budiarti Karnadi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-
933.HT.01.01.TH.85 tertanggal 25 Februari 1985 (“Akta Pendirian”). Perseroan kemudian
melakukan pencatatan saham di BEI atau go public pada tanggal 11 Januari 2013. Dengan merujuk
kepada ketentuan UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pasar modal, nama
PT Sarana Meditama Metropolitan berubah menjadi PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk sebagai
akibat dari dilaksanakannya go public tersebut.
Perseroan berdomisili di Jakarta Timur dengan alamat kantor di Jalan Pulomas Barat VI No. 20,
Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar antara lain untuk
disesuaikan dengan POJK No. 15/2020 yaitu berdasarkan Akta No. 33 tertanggal 10 Mei 2021, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0304276 tertanggal 11 Mei 2021.
Selain itu, anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah berdasarkan Akta No. 69 tanggal 27
Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093588 tanggal
31 Maret 2026. (“Anggaran Dasar Perseroan”).
5
Page 6
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan saat ini bergerak dalam bidang:
a. Aktivitas Rumah Sakit Swasta;
b. Aktivitas Praktik Dokter Umum;
c. Aktivitas Praktik Dokter Spesialis;
d. Aktivitas Praktik Dokter Gigi; dan
e. Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation).
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026, struktur permodalan
dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham
Keterangan Rp20,-
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 25.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham:
1. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk 14.557.032.045 291.140.640.900 84,81
2. Masyarakat 2.607.600.500 52.152.010.000 15,19
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 17.164.632.545 343.292.650.900 100
Total Saham Portepel 7.835.367.455 156.707.349.100 -
Pengendali Perseroan sesuai Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 adalah PT Elang
Mahkota Teknologi Tbk dengan jumlah saham 14.557.032.045 atau sebesar 84,81%.
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Akta No. 21 tanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0303802 tanggal 26 Juni 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris dan Komisaris : Robert Pakpahan
Independen
Komisaris Independen : Unggung Cahyono
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris : Alexander Tedja
Direksi
Presiden Direktur : Jusup Halimi
Wakil Presiden Direktur : Juniwati Gunawan
Direktur : Meta Dewi Thedja
Direktur : drg. Nailufar, MARS
Direktur : Kusmiati
Direktur : Armen Antonius Djan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan
maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali serta pelaksanaan.
INFORMASI TENTANG PROGRAM MESOP
Program MESOP adalah program penawaran saham baru Perseroan secara cuma-cuma kepada
karyawan, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali
yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru oleh Perseroan
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 34.329.265 (tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan
ribu dua ratus enam puluh lima) saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp20,- (dua puluh
6
Page 7
Rupiah) yang mana harga pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Butir V.2. Lampiran II Peraturan Pencatatan PT
Bursa Efek Indonesia No. I-A Keputusan No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal
Perubahan Peraturan tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan No. I-A”).
A. Peserta Program MESOP
Peserta Program MESOP adalah seluruh karyawan, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris
yang menenuhi syarat sebagai berikut:
1. anggota Dewan Komisaris Perseroan (terkecuali Komisaris Independen) dan Perusahaan
Terkendali yang disetujui oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan menjabat pada
saat pembagian saham cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi;
2. anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Terkendali yang diusulkan oleh Direksi Perseroan
dan mendapatkan persetujuan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan menjabat
pada saat pembagian saham cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi;
3. karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Terkendali yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan
dengan persyaratan: (i) memiliki posisi/jabatan setidaknya pada peringkat (Grade) N-3 ke atas;
(ii) tercatat dalam data karyawan Perseroan dan Perusahaan Terkendali; dan (iii) telah bekerja
selama minimum 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembagian saham cuma-cuma sebagai
bagian dari kompensasi;
yang selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program MESOP”.
B. Periode Pembagian Saham
Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Program MESOP ini akan dilaksanakan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPS yang menyetujui Program MESOP ini. Dalam
hal ini, apabila disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2026, periode pelaksanaan Program MESOP adalah tahun 2026
sampai dengan tahun 2031.
Apabila dianggap relevan bagi Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan, Saham Baru akan diterbitkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) setiap
tahunnya selama 4 (empat) tahun berturut-turut. Setiap Saham Baru yang diterbitkan tersebut
dibagikan kepada Peserta Program MESOP dengan waktu tunggu (vesting period) yang akan
ditentukan kemudian oleh Perseroan. Adapun dividen yang akan dibagikan oleh Perseroan kepada
Peserta Program MESOP hanyalah dividen dari saham yang sudah diterbitkan, yang mana akan
dibagikan secara resmi kepada Peserta Program MESOP.
Saham Baru akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan
ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan akan melakukan perhitungan
saham yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang berhak berdasarkan kinerja
peserta dan dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengambil keputusan
yang berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan.
C. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru
Penetapan harga pelaksanaan saham Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengacu pada ketentuan Butir V. 2 Lampiran II
Peraturan No. I-A, yang menetapkan harga pelaksanaan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh
persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal laporan ke Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
terkait rencana pelaksanaan MESOP atau dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang perseroan terbatas dan pasar modal, serta standar akuntansi yang berlaku.
7
Page 8
D. Status Saham Program MESOP
Saham Baru yang akan diterbitkan dalam Program MESOP ini memiliki hak, kedudukan, dan derajat
yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang telah ditempatkan dan disetor penuh
ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas dividen dan pengeluaran hak suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh
Perseroan.
E. Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program MESOP
Periode penerbitan Saham Baru, jumlah Peserta Program MESOP, dan hal-hal lain terkait
pelaksanaan Program MESOP akan ditentukan kemudian oleh Perseroan, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
F. Persyaratan Program MESOP
Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan
dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melaksanakan
Program MESOP;
2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham
tambahan yang berasal dari Program MESOP;
3. Apabila Peserta Program MESOP mengundurkan diri dari jabatannya di Perseroan atau
Perusahaan Terkendali, maka seluruh saham yang akan diberikan namun belum memenuhi
waktu tunggu (vesting period) akan hangus dan Peserta Program MESOP tersebut tidak berhak
atas saham tersebut. Apabila Peserta Program MESOP diberhentikan dari jabatannya dari
Perseroan atau Perusahaan Terkendali karena Peserta Program MESOP terbukti melanggar
peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka seluruh saham
yang akan diberikan namun belum memenuhi waktu tunggu (vesting period) akan hangus dan
Peserta Program MESOP tersebut tidak berhak atas saham tersebut.; dan
4. Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
G. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
Program MESOP dilaksanakan oleh Perseroan dengan memberikan saham secara cuma-cuma tanpa
hak opsi kepada Peserta Program MESOP, sehingga seluruh biaya yang timbul, termasuk biaya
perolehan saham, sepenuhnya ditanggung oleh Perseroan.
Sumber pendanaan yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melaksanakan Program MESOP ini
berasal dari kas internal dan/atau sumber pendanaan lainnya yang akan ditentukan lebih lanjut
oleh Perseroan.
Pada saat melaksanakan Program MESOP ini, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk memenuhi dan/atau mematuhi
segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan Program MESOP.
Pelaksanaan penambahan modal melalui Program MESOP ini akan berdampak positif terhadap
struktur permodalan Perseroan, karena meningkatkan jumlah saham yang beredar secara langsung
akan memperbesar ekuitas Perseroan.
Dengan demikian, dengan bertambahnya ekuitas, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih
kuat dan sehat, yang pada akhirnya mendukung strategi pertumbuhan jangka Panjang serta
meningkatkan nilai Perseroan. Selanjutnya, Perseroan mengharapkan bahwa Program MESOP ini
dapat mendorong loyalitas dan motivasi manajemen serta karyawan, tanpa menimbulkan gangguan
stabilitas keuangan Perseroan.
8
Page 9
Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
Pelaksanaan Program MESOP
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 dari PT
Bima Registra, berikut adalah proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:
Sebelum Penerbitan Saham Sesudah Penerbitan Saham
Program MESOP Program MESOP
Nilai Nominal per Saham Nilai Nominal per Saham
KETERANGAN Rp20,- Rp20,-
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 25.000.000.000 500.000.000.000 - 25.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan
dan Disetor
Pemegang Saham:
1 PT Elang Mahkota 14.557.032.045 291.140.640.900 84,64
14.557.032.045 291.140.640.900 84,81
Teknologi Tbk
2 Masyarakat 2.607.600.500 52.152.010.000 15,19 2.607.600.500 52.152.010.000 15,16
3 Program MESOP - - - 34.329.265 686.585.300 0,20
Total Modal 17.164.632.545 343.292.650.900 100 17.198.961.810 343.979.236.200 100
Ditempatkan dan
Disetor
Total Saham 7.835.367.455 156.707.349.100 - 7.801.038.190 156.020.763.800 -
Portepel
Terhadap keseluruhan Pelaksanaan Program MESOP apabila semunya saham diterbitkan yang
merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan, maka pemegang saham
Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai
dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 0,2% (nol koma dua
persen).
H. Tidak ada Keberatan dari Pihak-Pihak Tertentu dan Persetujuan dan/atau Perizinan
Terlebih Dahulu
Hingga keterbukaan informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak-
pihak tertentu terkait dengan rencana PMTHMETD oleh Perseroan.
Lebih lanjut, tidak ada pembatasan yang dapat menghalangi rencana PMTHMETD yang akan
dilakukan oleh Perseroan dan kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau perizinan
terlebih dahulu dari pihak lain, kreditur dan/atau instansi berwenang lainnya, selain Persetujuan
Pemegang Saham Independen melalui RUPS sebagaimana disyaratkan melalui POJK No. 14/2019.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan
pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat
menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
telah meninjau Program MESOP, termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh
pemegang saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Program MESOP
merupakan pilihan terbaik untuk mencapai manfaat bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui Program MESOP
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Program MESOP ini akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 9 Juni 2026
9
Page 10
Waktu : 14.00 Waktu Indonesia bagian Barat - selesai
Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City,
Jl. Asia Afrika Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia.
Mata Acara :
1. Persetujuan Pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
(Management and Employee Stock Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan jumlah
sebanyak – banyaknya 34.329.265 saham atau 0,2% dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.682.133.989
saham atau 9,8% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”) dan
persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
pelaksanaan PMTHMETD.
3. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan
Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
pemberian jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan
Perseroan kepada pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait dengan
rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana
dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 UUPT.
Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di (i) situs web eASY.KSEI (ii) situs web BEI, dan
(iii) situs web Perseroan, pada tanggal 26 April 2026 dan 11 Mei 2026.
Keterbukaan Informasi ini telah diumumkan melalui (i) situs web eASY.KSEI (ii) situs web BEI, dan
(iii) situs web Perseroan pada tanggal 26 April 2026.
Sesuai dengan mata acara RUPSLB, ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:
Kuorum Mata Acara Pertama dan Kedua
Merujuk kepada Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019, ketentuan kuorum kehadiran dan
kuorum persetujuan Program MESOP dan PMTHMETD yang disyaratkan adalah sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan
terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
10
Page 11
saham utama, atau pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan perusahaan terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam
RUPS.
7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 15/2020, POJK 14/2025, dan Anggaran Dasar Perseroan, kecuali diatur lain dalam
peraturan yang ditetapkan oleh OJK.
Kuorum Mata Acara Ketiga
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS
kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan
antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan dijadikan
sebagai rujukan utama, dan versi Bahasa Inggris yang relevan akan diubah dan diintepretasikan sesuai
dengan versi Bahasa Indonesia.
Jakarta, 26 April 2026
PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk
Direksi
11
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
person
Budiarti Karnadi S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia No. I-A
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.