Skip to content
Back to announcement

20240229_BEKS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31582094.pdf

Other Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           037/SPH-KP/BB/II/2024

 Nama Perusahaan                       PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

 Kode Emiten                           BEKS

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02149/BEI.PP1/02-2024 tanggal 27
Februari 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



              Nama Media                                 Judul Berita                       Tanggal

 CNBC Indonesia                         Mau Konsolidasi dengan Bank Jatim     27 February 2024
                                        (BJTM), Bank Banten (BEKS) Jadi
                                        BUMD

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           Menanggapi pemberitaan yang terbit di media online CNBC, perseroan telah menyampaikan didalam
           Siaran Pers yang ditayangkan di website perseroan, dan kutipan pemberitaan di beberapa media
           sebagaimana tetulis yaitu: menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat Bank Banten setara
           dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia.

           Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No. 5/2023 tersebut, Perseroan telah melaksanakan Rapat
           Umum Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tanggal 23 Februari 2024 dengan mata acara Perubahan
           Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud.

           Terbit nya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, mempunyai tujuan yang sangat penting untuk
           meningkatkan peran Bank Banten dalam mengembangkan perekonomian daerah dan peningkatan
           kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang Mandiri dan Profesional.
           Kepemilikan saham mayoritas Bank Banten yang semula dimiliki oleh PT Banten Global Development
           (BGD) yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Banten berubah menjadi kepemilikan langsung oleh
           Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Hal itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan
           memberikan semangat yang kuat baik kepada jajaran Direksi beserta jajaran dalam melaksanakan
           aktivitas bisnis maupun operasional layanan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan
           yang memanfaatkan produk, jasa dan layanan Bank Banten.

           Selanjutnya terkait strategi perseroan dalam upaya pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum guna pemenuhan modal inti minimum
           Rp3 triliun di akhir tahun 2024, perseroan masih terus melakukan pendekatan dan penjajakan dengan
           beberapa Bank dan akan mengikuti tahapan-tahapan proses yang diwajibkan sesuai ketentuan
           perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku serta memperhatikan
           kepentingan yang di amanahkan dari para pemegang saham, baik pemegang saham pengendali maupun
           pemegang saham lainnya. Terkait dengan proses skema Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Perseroan
           dan Bank Jatim (BJTM) sebagaimana yang diberitakan oleh CNBC - Indonesia , sampai saat ini masih
           dalam taraf diskusi dan penjajakan serta belum mengarah pada keputusan yang dapat menimbulkan hak
           dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

           Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
           perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

            Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini disampaikan tidak ada Informasi / kejadian penting lainnya
Page 2
   2.


           yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi
           harga saham perusahaan. Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan III.2.2 dan IV 2.2 Peraturan
           No. I-E tentang kewajiban penyampaian informasi.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.




Irfan Ardinal

Corporate Secretary




PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 4, 5 dan 6, Kel. Sumur
Telepon : 0254 - 7917346, Fax : -, www.bankbanten.co.id



Nama Pengirim                       Irfan Ardinal

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   29-02-2024 18:35

Lampiran                           1. 037 - Tanggapan Atas Surat BEI No S-021.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. yang tidak memerlukan tanda
   tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Pembangunan Daerah
             Banten Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              037/SPH-KP/BB/II/2024

Issuer Name                            PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

Issuer Code                            BEKS

Attachment                             1

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-02149/BEI.PP1/02-
2024 dated 27 Februari 2024 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                            News Headline                           Date

CNBC Indonesia                             Mau Konsolidasi dengan Bank Jatim   27 February 2024
                                           (BJTM), Bank Banten (BEKS) Jadi
                                           BUMD

We submit the explanation as follows :

   No                                                       Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           Menanggapi pemberitaan yang terbit di media online CNBC, perseroan telah menyampaikan didalam
           Siaran Pers yang ditayangkan di website perseroan, dan kutipan pemberitaan di beberapa media
           sebagaimana tetulis yaitu: menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat Bank Banten setara
           dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia.

           Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No. 5/2023 tersebut, Perseroan telah melaksanakan Rapat
           Umum Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tanggal 23 Februari 2024 dengan mata acara Perubahan
           Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud.

           Terbit nya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, mempunyai tujuan yang sangat penting untuk
           meningkatkan peran Bank Banten dalam mengembangkan perekonomian daerah dan peningkatan
           kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang Mandiri dan Profesional.
           Kepemilikan saham mayoritas Bank Banten yang semula dimiliki oleh PT Banten Global Development
           (BGD) yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Banten berubah menjadi kepemilikan langsung oleh
           Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Hal itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan
           memberikan semangat yang kuat baik kepada jajaran Direksi beserta jajaran dalam melaksanakan
           aktivitas bisnis maupun operasional layanan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan
           yang memanfaatkan produk, jasa dan layanan Bank Banten.

           Selanjutnya terkait strategi perseroan dalam upaya pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum guna pemenuhan modal inti minimum
           Rp3 triliun di akhir tahun 2024, perseroan masih terus melakukan pendekatan dan penjajakan dengan
           beberapa Bank dan akan mengikuti tahapan-tahapan proses yang diwajibkan sesuai ketentuan
           perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku serta memperhatikan
           kepentingan yang di amanahkan dari para pemegang saham, baik pemegang saham pengendali maupun
           pemegang saham lainnya. Terkait dengan proses skema Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Perseroan
           dan Bank Jatim (BJTM) sebagaimana yang diberitakan oleh CNBC - Indonesia , sampai saat ini masih
           dalam taraf diskusi dan penjajakan serta belum mengarah pada keputusan yang dapat menimbulkan hak
           dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

    2.    Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
          company's stock price.

          Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini disampaikan tidak ada Informasi / kejadian penting lainnya
Page 4
           yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi
           harga saham perusahaan. Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan III.2.2 dan IV 2.2 Peraturan
           No. I-E tentang kewajiban penyampaian informasi.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.




Irfan Ardinal

Corporate Secretary




PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 4, 5 dan 6, Kel. Sumur
Phone : 0254 - 7917346, Fax : -, www.bankbanten.co.id



Sender Name                         Irfan Ardinal

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       29-02-2024 18:35

Attachment                          1. 037 - Tanggapan Atas Surat BEI No S-021.pdf


  This is an official document of PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. that does not require a signature as it
   was generated electronically by the electronic reporting system. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. is
                          fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published29 Feb 2024
Pages4
Characters10,089
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org Banten Global p.1 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Bank Jatim p.1 ×4
unresolved org Bank Banten p.1 ×10
unresolved org Milik Daerah p.1 ×2
unresolved org PT Banten Global Development p.1 ×2
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.1 ×2
unresolved org Bank Banten. Selanjutnya p.1 ×2
unresolved person Irfan Ardinal · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result