Back to announcement
20240229_BEKS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31582094.pdf
Other Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 037/SPH-KP/BB/II/2024
Nama Perusahaan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Kode Emiten BEKS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02149/BEI.PP1/02-2024 tanggal 27
Februari 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
CNBC Indonesia Mau Konsolidasi dengan Bank Jatim 27 February 2024
(BJTM), Bank Banten (BEKS) Jadi
BUMD
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Menanggapi pemberitaan yang terbit di media online CNBC, perseroan telah menyampaikan didalam
Siaran Pers yang ditayangkan di website perseroan, dan kutipan pemberitaan di beberapa media
sebagaimana tetulis yaitu: menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat Bank Banten setara
dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia.
Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No. 5/2023 tersebut, Perseroan telah melaksanakan Rapat
Umum Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tanggal 23 Februari 2024 dengan mata acara Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud.
Terbit nya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, mempunyai tujuan yang sangat penting untuk
meningkatkan peran Bank Banten dalam mengembangkan perekonomian daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang Mandiri dan Profesional.
Kepemilikan saham mayoritas Bank Banten yang semula dimiliki oleh PT Banten Global Development
(BGD) yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Banten berubah menjadi kepemilikan langsung oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Hal itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan
memberikan semangat yang kuat baik kepada jajaran Direksi beserta jajaran dalam melaksanakan
aktivitas bisnis maupun operasional layanan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan
yang memanfaatkan produk, jasa dan layanan Bank Banten.
Selanjutnya terkait strategi perseroan dalam upaya pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum guna pemenuhan modal inti minimum
Rp3 triliun di akhir tahun 2024, perseroan masih terus melakukan pendekatan dan penjajakan dengan
beberapa Bank dan akan mengikuti tahapan-tahapan proses yang diwajibkan sesuai ketentuan
perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku serta memperhatikan
kepentingan yang di amanahkan dari para pemegang saham, baik pemegang saham pengendali maupun
pemegang saham lainnya. Terkait dengan proses skema Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Perseroan
dan Bank Jatim (BJTM) sebagaimana yang diberitakan oleh CNBC - Indonesia , sampai saat ini masih
dalam taraf diskusi dan penjajakan serta belum mengarah pada keputusan yang dapat menimbulkan hak
dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini disampaikan tidak ada Informasi / kejadian penting lainnya
Page 2
2.
yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi
harga saham perusahaan. Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan III.2.2 dan IV 2.2 Peraturan
No. I-E tentang kewajiban penyampaian informasi.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Irfan Ardinal
Corporate Secretary
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 4, 5 dan 6, Kel. Sumur
Telepon : 0254 - 7917346, Fax : -, www.bankbanten.co.id
Nama Pengirim Irfan Ardinal
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 29-02-2024 18:35
Lampiran 1. 037 - Tanggapan Atas Surat BEI No S-021.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Pembangunan Daerah
Banten Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 037/SPH-KP/BB/II/2024
Issuer Name PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Issuer Code BEKS
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-02149/BEI.PP1/02-
2024 dated 27 Februari 2024 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
CNBC Indonesia Mau Konsolidasi dengan Bank Jatim 27 February 2024
(BJTM), Bank Banten (BEKS) Jadi
BUMD
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
Menanggapi pemberitaan yang terbit di media online CNBC, perseroan telah menyampaikan didalam
Siaran Pers yang ditayangkan di website perseroan, dan kutipan pemberitaan di beberapa media
sebagaimana tetulis yaitu: menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat Bank Banten setara
dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia.
Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No. 5/2023 tersebut, Perseroan telah melaksanakan Rapat
Umum Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tanggal 23 Februari 2024 dengan mata acara Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud.
Terbit nya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, mempunyai tujuan yang sangat penting untuk
meningkatkan peran Bank Banten dalam mengembangkan perekonomian daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang Mandiri dan Profesional.
Kepemilikan saham mayoritas Bank Banten yang semula dimiliki oleh PT Banten Global Development
(BGD) yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Banten berubah menjadi kepemilikan langsung oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Hal itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan
memberikan semangat yang kuat baik kepada jajaran Direksi beserta jajaran dalam melaksanakan
aktivitas bisnis maupun operasional layanan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan
yang memanfaatkan produk, jasa dan layanan Bank Banten.
Selanjutnya terkait strategi perseroan dalam upaya pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum guna pemenuhan modal inti minimum
Rp3 triliun di akhir tahun 2024, perseroan masih terus melakukan pendekatan dan penjajakan dengan
beberapa Bank dan akan mengikuti tahapan-tahapan proses yang diwajibkan sesuai ketentuan
perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku serta memperhatikan
kepentingan yang di amanahkan dari para pemegang saham, baik pemegang saham pengendali maupun
pemegang saham lainnya. Terkait dengan proses skema Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Perseroan
dan Bank Jatim (BJTM) sebagaimana yang diberitakan oleh CNBC - Indonesia , sampai saat ini masih
dalam taraf diskusi dan penjajakan serta belum mengarah pada keputusan yang dapat menimbulkan hak
dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini disampaikan tidak ada Informasi / kejadian penting lainnya
Page 4
yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi
harga saham perusahaan. Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan III.2.2 dan IV 2.2 Peraturan
No. I-E tentang kewajiban penyampaian informasi.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Irfan Ardinal
Corporate Secretary
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 4, 5 dan 6, Kel. Sumur
Phone : 0254 - 7917346, Fax : -, www.bankbanten.co.id
Sender Name Irfan Ardinal
Function Corporate Secretary
Date and Time 29-02-2024 18:35
Attachment 1. 037 - Tanggapan Atas Surat BEI No S-021.pdf
This is an official document of PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. that does not require a signature as it
was generated electronically by the electronic reporting system. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. is
fully responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Jatim
p.1 ×4
unresolved
org
Bank Banten
p.1 ×10
unresolved
org
Milik Daerah
p.1 ×2
unresolved
org
PT Banten Global Development
p.1 ×2
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Banten. Selanjutnya
p.1 ×2
unresolved
person
Irfan Ardinal
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.