Skip to content
Back to announcement

20240229_BEKS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31582094_lamp1.pdf

Other Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.946
bankbanten

BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN

Nomor : 037/BB/SPH-KP/II/2024 Serang, 28 Februari 2024

Kepada Yth,

Direksi

PT Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lt. 4
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Up. Bapak Adi Pratomo Aryanto / Kepala Di

si Penilaian Perusahaan 1

Perihal — : Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-02149/BEI.PP1/02-2024

Dengan hormat,

Menindaklanjui surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-02149/BEI.PP1/02-2024 tanggal 27 Februari 2024
perihal Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Masa, sehubungan dengan pemberitaan
oleh CNBC pada tanggal 27 Februari 2024 dengan judul “Mau Konsolidasi dengan Bank Jatim (BITM),
Bank Banten (BEKS) Jadi BUMD”, Bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

d.

Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut:

Menanggapi pemberitaan yang terbit di media online CNBC, perseroan telah menyampaikan
didalam Siaran Pers yang ditayangkan di website perseroan, dan kutipan pemberitaan di
beberapa media sebagaimana tetulis yaitu: menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
membuat Bank Banten setara dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia.

Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No. 5/2023 tersebut, Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tanggal 23 Februari 2024 dengan
mata acara Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan
dalam Perda dimaksud.

Terbit nya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, mempunyai tujuan yang sangat penting untuk
meningkatkan peran Bank Banten dalam mengembangkan perekonomian daerah dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang
Mandiri dan Profesional. Kepemilikan saham mayoritas Bank Banten yang semula dimiliki oleh
PT Banten Global Development (BGD) yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Banten
berubah menjadi kepemilikan langsung oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Hal itu akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan semangat yang kuat baik kepada
jajaran Direksi beserta jajaran dalam melaksanakan aktivitas bisnis maupun operasional layanan

Kantor Pusat Non Operasional, Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, d
Ruko Sembilan No. 8b-9a, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Banten
Telp. 0254 - 7915877
www.bankbanten.co.id
Page 2 OCR 0.945
bankbanten

BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN

kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang memanfaatkan produk, jasa dan
layanan Bank Banten.

Selanjutnya terkait strategi perseroan dalam upaya pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum guna pemenuhan modal inti
minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024, perseroan masih terus melakukan pendekatan dan
penjajakan dengan beberapa Bank dan akan mengikuti tahapan-tahapan proses yang diwajibkan
sesuai ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang
berlaku serta memperhatikan kepentingan yang di amanahkan dari para pemegang saham, baik
pemegang saham pengendali maupun pemegang saham lainnya. Terkait dengan proses skema
Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Perseroan dan Bank Jatim (BITM) sebagaimana yang
diberitakan oleh CNBC- Indonesia, sampai saat ini masih dalam taraf diskusi dan penjajakan serta
belum mengarah pada keputusan yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah
pihak.

2. Informasi / kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan:

Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini disampaikan tidak ada Informasi / kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat
mempengaruhi harga saham perusahaan. Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan !11.2.2
dan IV 2.2 Peraturan No. I-£E tentang kewajiban penyampaian informasi.

Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk |-

Irfan Ardinal
Corporate Secretary

Tembusan :

- th. Direksi Bank Banten
-— Arsip

Kantor Pusat Non Operasional, Jl. Sudirman Lingkungan Kemang,
Ruko Sembilan No. 8b-9a, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Banten
Telp. 0254 - 7915877
www.bankbanten.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published29 Feb 2024
Pages2
Characters4,268
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN p.1 ×4
linked org Banten Global p.1
linked org Pemerintah Provinsi p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org Bank Jatim p.1 ×2
unresolved org Bank Banten p.1 ×6
unresolved org Milik Daerah p.1
unresolved org PT Banten Global Development p.1
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.1
unresolved org Bank Banten. Selanjutnya p.2
unresolved person Irfan Ardinal · Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result