Back to announcement
20260820_LPKR_Pemanggilan RUPS_32121779_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
20 Agustus 2026
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Lippo Karawaci Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”), dengan ini
mengundang para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/
Jumat/ 11 September 2026
Tanggal
Waktu Pukul 14.00 WIB - Selesai
Hotel Aryaduta Jakarta
Tempat Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48
Gambir, Jakarta Pusat 10110
(dengan pembatasan kehadiran fisik sebagaimana dinyatakan dalam tata tertib berdasarkan first come first
serve, dengan memperhatikan kapasitas ruangan).
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Perseroan atau Kuasanya.
Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
01 Memperhatikan ketentuan Pasal 119 UUPT, Pasal 8 juncto Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Pasal 18 ayat 10 Anggaran Dasar
Perseroan.
Persetujuan atas penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
Dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor dengan cara
02 menarik kembali saham treasuri yang dimiliki Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UUPT.
Rincian mengenai mata acara ini telah diumumkan Perseroan melalui Keterbukaan Informasi kepada
Pemegang Saham Perseroan bersamaan dengan Pengumuman Rapat.
Page 4
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Untuk mata acara ke-2:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Page 5
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan
surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham pada tanggal 19 Agustus 2026 pukul 16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 19 Agustus 2026 ("Tanggal Pencatatan").
3. Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam Rapat baik secara fisik maupun secara elektronik melalui aplikasi Electronic
General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan kapasitas tampung tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan menghimbau
Pemegang Saham atau Kuasanya untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, atau memberikan kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY KSEI. Perseroan akan menerapkan pembatasan kehadiran fisik Pemegang Saham
atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat dengan ketentuan yang dinyatakan di dalam Tata Tertib Rapat berdasarkan metode first
come first serve sebagaimana diatur secara detail dalam Tata Tertib Rapat.
5. Pemegang Saham yang berhalangan hadir secara elektronik atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam
Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Pihak Independen
adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat,
yaitu PT Sharestar Indonesia.
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di bawah. Pihak
yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan ketentuan:
1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dan
juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada angka 5 butir (a) di atas;
2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara
(termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham
yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di negara yang bersangkutan;
5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus
telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui BAE. Alamat BAE:
PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18, Indonesia, Telp.: (+6221) 5081 5211,
Faks.: (+6221) 5081 5211 surel: sharestar.indonesia@gmail.com, situs web: www.sharestarindonesia.com;
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 10 September 2026 pukul 16.00
WIB.
6. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat
diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan
(www.lippokarawaci.co.id).
7. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat
secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web aplikasi eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
8. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi
dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web
KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Perseroan tidak memberikan souvenir/goodie bag baik sebelum Rapat dimulai atau setelah Rapat selesai.
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
BAHAN RAPAT
Informasi dan materi terkait mata acara Rapat tersedia dalam situs web Perseroan berikut: Tautan atau dengan memindai QR Code berikut ini,
sejak tanggal pemanggilan Rapat dan dapat diperbaharui dari waktu ke waktu sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat:
Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak.
Tangerang, 20 Agustus 2026
DIREKSI
Page 9
Terima kasih
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia.
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.