Back to announcement
20240227_CUAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31581252_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT MULTI TAMBANGJAYA UTAMA YANG
MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah
melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham
Perseroan. Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau
penasihat profesional lainnya.
PT PETRINDO JAYA KREASI Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding, Jasa Konsultasi Manajemen, dan Pertambangan Batubara melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63,
Jakarta 11410
Tel: (021) 5308520
Fax: (021) 5355678
Website: www.petrindo.co.id
Email: corsec@petrindo.co.id
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka pengambilalihan sebanyak
2.263.030.000 saham atau 100% saham yang telah dikeluarkan di dalam Perusahaan Target, oleh Perseroan dan PT Kreasi Jasa
Persada dari PT Indika Indonesia Resources dan Indika Capital Investments Pte. Ltd., dengan nilai yang material berdasarkan POJK
17/2020.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024.
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : Martinus Arifin, S.E., Ak, CA., CPA, Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1241, Akuntan pada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan yang melakukan reviu terhadap Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan.
ICI : Indika Capital Investments Pte. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Singapura dan berkedudukan di Singapura.
IIR : PT Indika Indonesia Resources, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta Selatan.
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
dan/atau keterbukaan informasi ini dalam rangka pemenuhan
Peraturan 17/2020.
KJP : PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Barat, yang dikendalikan oleh Perseroan, dan seluruh atau
100% sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki
oleh Perseroan.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
Konsolidasian Perseroan beserta Laporan Reviu Informasi Keuangan Interim untuk periode 9
bulan yang berakhir pada 30 September 2023, yang telah direviu oleh
Akuntan Publik sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia berdasarkan Laporan atas Reviu Informasi Keuangan
Interim No. 187/2.P2304/MA.2/09.23 tanggal 8 November 2023.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik
Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara
Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Negara Republik Indonesia) sebagai bagian dari Transaksi.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Para Penjual : IIR dan ICI yang menjual dan mengalihkan saham-saham miliknya
dalam Perusahaan Target kepada Perseroan dan KJP pada Tanggal
Penutupan. Dalam hal ini, ICI juga merupakan pihak yang
mengalihkan (novasi) Perjanjian Pemasaran dan Penjualan kepada
Perseroan.
Peraturan 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
2
Page 3
Perjanjian Jual Beli Bersyarat : Perjanjian Jual Beli Bersyarat tertanggal 22 September 2023, antara
atau PJBB Perseroan selaku pembeli dan Para Penjual selaku penjual.
Perjanjian Pemasaran dan : Marketing and Sales Agreement tanggal 25 Juni 2012 antara
Penjualan Perusahaan Target dan ICI sebagaimana diubah dengan
Amendment No. 1 to Marketing Services Agreement tanggal 5
Januari 2018.
Perseroan : PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
Perusahaan Target : PT Multi Tambangjaya Utama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia serta berkedudukan
di Jakarta Selatan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Tanggal Penutupan : Tanggal terjadinya penutupan Transaksi Pengambilalihan, yaitu
tanggal 26 Februari 2024.
Transaksi : Transaksi Pengambilalihan berikut pengalihan (novasi) atas hak dan
kewajiban berdasarkan Perjanjian Pemasaran dan Penjualan dari ICI
kepada Perseroan.
Transaksi Pengambilalihan : Pembelian saham-saham oleh Perseroan, sejumlah 2.263.030.000
saham yang mewakili 100% dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor dalam Perusahaan Target yang dimiliki oleh Para Penjual.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan:
(i) penyelesaian atas Transaksi Pengambilalihan, yakni pembelian sejumlah 2.263.030.000 saham
yang mewakili 100% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di
dalam Perusahaan Target oleh Perseroan dan KJP dari Para Penjual melalui penandatanganan:
(a) Akta Pengambilalihan Saham No. 76 tanggal 26 Februari 2024 antara IIR dan Perseroan;
(b) Akta Jual Beli No. 77 tanggal 26 Februari 2024 antara ICI dan Perseroan; dan
(c) Akta Jual Beli No. 78 tanggal 26 Februari 2024 antara ICI dan KJP,
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
(“Dokumen Transaksi Pengambilalihan”); dan
(ii) pengalihan (novasi) Perjanjian Pemasaran dan Penjualan dari ICI kepada Perseroan melalui
penandatanganan Perjanjian Novasi pada tanggal 26 Februari 2024 (“Perjanjian Novasi”) yang
akan berlaku efektif pada saat ICI menerima pembayaran atas imbalan hak pemasaran
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Novasi.
Penyelesaian Transaksi Pengambilalihan berikut pengalihan (novasi) atas Perjanjian Pemasaran dan
Penjualan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan tindak lanjut dari
terpenuhinya seluruh prasyarat pendahuluan dari PJBB yang ditandatangani Perseroan dengan Para
Penjual pada tanggal 22 September 2023, termasuk persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia untuk Transaksi Pengambilalihan, sebagaimana yang telah
diungkapkan oleh Perseroan pada tanggal 25 September 2023 melalui keterbukaan informasi pada situs
Bursa Efek Indonesia.
3
Page 4
Tujuan pengambilalihan Perusahaan Target oleh Perseroan adalah untuk: (i) penambahan aset
Perseroan yang nilainya material, (ii) perluasan kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara; (iii) penambahan kapasitas produksi; dan (iv) efisiensi atas seluruh kegiatan operasional di
lapangan dengan adanya penggunaan tenaga kerja, fasilitas dan infrastruktur yang saat ini sudah dimiliki
oleh Perusahaan Target dan Perseroan secara bersama-sama.
Bahwa nilai Transaksi adalah USD218.000.000 (atau setara dengan Rp3.406.223.600.000 dengan
asumsi kurs USD1 = Rp15.624,9 berdasarkan rata-rata nilai tukar USD-Rupiah Jakarta Interbank Spot
Dollar Rate selama 5 hari kerja sebelum penyelesaian Transaksi Pengambilalihan) yang merupakan
188,6% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, yaitu sebesar
Rp1.805.858.843.256. Oleh karena itu, Perseroan harus memenuhi ketentuan transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020, yaitu, antara lain, kewajiban untuk memperoleh
persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material
dan/atau kewajaran dari transaksi material dimaksud.
Namun demikian, dikarenakan Transaksi dilakukan melalui proses lelang yang bersifat kompetitif yang
diadakan oleh IIR dan ICI sejak bulan Februari 2023 dimana Perseroan menjadi salah satu peserta lelang,
maka berdasarkan Pasal 11 huruf (f) Peraturan 17/2020, Transaksi dikecualikan dari kewajiban untuk
menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana dimaksud Pasal
6 ayat (1) huruf (a) dan (d) Peraturan 17/2020. Adapun Perseroan dinyatakan sebagai pemenang lelang
pada tanggal 22 September 2023.
Dengan demikian, Perseroan hanya diwajibkan untuk (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat paling lambat 2 hari kerja setelah terjadinya transaksi material; (ii) menyampaikan
keterbukaan informasi atas transaksi material dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan (iii)
melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material pada laporan tahunan Perseroan.
Para Penjual merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sehingga Transaksi bukanlah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
42/2020. Perseroan juga berkeyakinan bahwa Transaksi bukan merupakan suatu transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku, khususnya Peraturan 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada
pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan oleh Perseroan dan
KJP.
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
i. Transaksi
a. Pengambilalihan oleh Perseroan dan KJP atas 2.263.030.000 saham yang mewakili 100%
dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target melalui penandatanganan
Dokumen Transaksi Pengambilalihan pada tanggal 26 Februari 2024. Dengan demikian,
sejak tanggal 26 Februari 2024, Perseroan telah menjadi pemegang atas 99,99% saham
dalam Perusahaan Target dan KJP telah menjadi pemegang atas 0,01% saham dalam
Perusahaan Target.
b. Novasi hak dan kewajiban ICI berdasarkan Perjanjian Pemasaran dan Penjualan kepada
Perseroan melalui penandatanganan Perjanjian Novasi. Adapun novasi tersebut akan berlaku
efektif pada saat ICI menerima pembayaran atas imbalan hak pemasaran sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Novasi.
Perjanjian Pemasaran dan Penjualan pada pokoknya mengatur mengenai hak eksklusif ICI
untuk melakukan pemasaran dan penjualan atas produk batu bara yang diproduksi oleh
Perusahaan Target.
4
Page 5
ii. Nilai Transaksi
Nilai total Transaksi adalah sebesar USD218.000.000 (atau setara dengan Rp3.406.223.600.000
dengan asumsi kurs USD1 = Rp15.624,9 berdasarkan rata-rata nilai tukar USD-Rupiah Jakarta
Interbank Spot Dollar Rate selama 5 hari kerja sebelum penyelesaian Transaksi Pengambilalihan).
iii. Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi Pengambilalihan
PEMBELI
1. Riwayat Singkat
(a) Perseroan:
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka, berkedudukan di Jakarta Barat,
yang didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan
perundang-undangan negara Republik Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 4 Agustus 2008, dibuat
di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70724.AH.01.01.Tahun
2008 tanggal 7 Oktober 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham Nomor AHU-0092971.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008
serta diumumkan pada BNRI No. 104 tanggal 26 Desember 2008 dan TBNRI No.
29515 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Sejak Akta Pendirian Perseroan sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini,
anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 23 tanggal 4 Mei 2023,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Akta 23/2023”). Akta 23/2023 telah (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0062333 tanggal 10 Mei 2023 dan (iii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU-0086341.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 10 Mei 2023.
(b) KJP:
KJP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat. KJP didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 3 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho,
S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Kabupaten Karawang, yang mana telah mendapat
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0056910.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam
daftar perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0149318.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta Pendirian KJP”).
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar KJP yang terakhir
adalah sebagaimana termuat di dalam Akta Pendirian KJP (“Anggaran Dasar KJP”).
2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
(a) Perseroan:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi
manajemen lainnya dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
5
Page 6
Kegiatan usaha utama:
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200), yang mencakup kegiatan dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatan usaha yang sedang dijalankan Perseroan saat ini
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Kegiatan usaha penunjang:
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No. 70209), mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan
dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan
agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
(b) KJP:
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KJP, maksud dan tujuan KJP adalah berusaha
di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
(a) Perseroan:
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 7 November
2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta 20/2022”) dan Akta 23/2023, yakni sebagai berikut:
Struktur permodalan Perseroan:
Modal Dasar Rp6.000.000.000.000
: terbagi atas 30.000.000.000
saham dengan masing-masing saham bernilai nominal
Rp200.
Modal Ditempatkan Rp2.248.378.000.000
: terbagi atas 11.241.890.000
dan Disetor saham dengan masing-masing saham bernilai nominal
Rp200.
Komposisi kepemilikan saham:
Nilai nominal Rp200 per Saham
No Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Saham (Rp)
1 Tuan Prajogo Pangestu 9.551.765.000 1.910.353.000.000 84,96
2 Tuan Agus Salim Pangestu 125.000 25.000.000 0,01
3 Masyarakat 1.690.000.000 338.000.000.000 15,03
Total 11.241.890.000 2.248.378.000.000 100
Akta 20/2022 telah (i) memperoleh persetujuan dari berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0080951.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 9 November 2022, (ii) memperoleh
6
Page 7
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0311208
tanggal 9 November 2022 dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dengan No. AHU-0224304.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 9 November
2022.
(b) KJP:
Berdasarkan Anggaran Dasar KJP, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KJP adalah sebagai berikut:
Struktur permodalan KJP:
Modal Dasar Rp
: 15.000.000.000,- terbagi atas 15.000 saham dengan
masing-masing saham bernilai nominal Rp 1.000.000,-.
Modal Ditempatkan Rp
: 5.000.000.000,- terbagi atas 5.000 saham dengan
dan Disetor masing-masing saham bernilai nominal Rp 1.000.000,-.
Nilai Nominal Rp1.000.000 per
saham
KETERANGAN %
JUMLAH NILAI
JUMLAH
NOMINAL
SAHAM
(dalam Rupiah)
1. Perseroan 4.999 4.999.000.000 99,98
2. PT Tamtama Perkasa 1 1.000.000 0,02
Total 5.000 5.000.000.000 100,00
4. Pengurus dan Pengawasan
(a) Perseroan:
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12 tanggal 12 Februari
2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta 12/2024”), yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Erwin Ciputra
Komisaris Independen : Henky Susanto
Direksi:
Direktur Utama : Michael
Direktur : Daniel Jr Lopez Laurente
Direktur : Diana Arsiyanti
Direktur : Kartika Hendrawan
Akta No. 12/2024 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0071184 tanggal 20 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0036478.AH.01.11TAHUN 2024 tanggal 20
Februari 2024.
(b) KJP:
Berdasarkan Anggaran Dasar KJP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KJP pada
tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Erwin Ciputra
Direksi:
Direktur Utama : Michael
Direktur : Diana Arsiyanti
PARA PENJUAL
1. Riwayat Singkat
(a) IIR:
IIR adalah suatu perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan
dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan
negara Republik Indonesia.
IIR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 135 tanggal 23 Maret 2011, dibuat di
hadapan Melyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta Barat yang telah mendapat
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
16367.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011, telah
diumumkan pada BNRI No. 66 tanggal 16 Agustus 2012 Tambahan No. 37191 (“Akta
Pendirian IIR”).
Sejak Akta Pendirian IIR sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran
dasar IIR telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran
dasar IIR adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IIR
No. 38 tanggal 20 Desember 2023, dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bekasi (“Akta 38/2023”). Akta 38/2023 telah (i) memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0159554
tanggal 20 Desember 2023 dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dengan No. AHU-0258067.AH.01.11TAHUN 2023 tanggal 20
Desember 2023.
(b) ICI:
ICI adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Singapura.
ICI didirikan pada tanggal 8 Mei 2012 dengan Nomor Registrasi Perusahaan UEN
201211474R dan beralamat kantor di 7 Temasek Boulevard #08-01 Suntec Tower One,
Singapore (038987).
2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
(a) IIR:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar IIR, maksud dan tujuan IIR adalah berusaha
dalam bidang (i) perdagangan besar dan eceran, (ii) pertambangan dan penggalian,
dan (iii) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.
(b) ICI:
Berdasarkan dokumen perusahaan Nomor Registrasi Perusahaan UEN 201211474R,
maksud dan tujuan ICI adalah berusaha dalam bidang (i) perdagangan besar bahan
bakar dan produk terkait, (ii) perdagangan batubara dan mineral serta perdagangan
besar.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
8
Page 9
(a) IIR:
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan IIR pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 38/2023, yakni sebagai berikut:
Struktur permodalan IIR:
Modal Dasar : Rp5.000.000.000.000 terbagi atas 5.000.000
dengan masing-masing saham bernilai nominal
Rp1.000.000.
Modal Ditempatkan : Rp 4.399.147.000.000 terbagi atas 4.399.147
dan Disetor saham dengan masing-masing saham bernilai
nominal Rp1.000.000.
Komposisi kepemilikan saham:
Nilai nominal Rp1.000.000 per Saham
No. Pemegang Saham Jumlah (%)
Nilai Nominal (Rp)
Saham
1. PT Indika Energy Tbk 4.111.846 4.111.846.000.000 93,46
2. PT Indika Inti Corpindo 287.301 287.301.000.000 6,54
Total 4.399.147 4.399.147.000.000 100
(b) ICI:
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan ICI pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan Nomor
Registrasi Perusahaan UEN 201211474R.
Struktur permodalan ICI:
Modal Ditempatkan : S$10, terbagi atas 10 saham
dan Disetor
Komposisi kepemilikan saham:
Nilai nominal S$1 per Saham
No. Pemegang Saham Jumlah (%)
Nilai Nominal (S$)
Saham
1. IIR 10 10 100
Total 10 10 100
4. Pengurus dan Pengawasan
(a) IIR:
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IIR pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 75 tanggal 23 Agustus 2023, dibuat
di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi (“Akta
75/2023”), yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Retina Rosabai
Komisaris : Kamen Kamenov Palatov
Direksi:
Direktur Utama : Hanny Kuncoro Hendarso
Direktur : Putut Tria Putra
Direktur : UY. Vivien Widjaja
9
Page 10
Akta No. 75/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0155246 tanggal 24 Agustus 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0165157.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
24 Agustus 2023.
(b) ICI:
Berdasarkan dokumen perusahaan Nomor Registrasi Perusahaan UEN 201211474R,
susunan anggota pengurus ICI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direktur : Charles Cai
Direktur : Hanny Kuncoro Hendarso
Direktur : Azis Armand
Secretary : Chen Meiyun, Agnes
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN
Latar belakang dilakukannya Transaksi Pengambilalihan di antaranya adalah untuk: (i) penambahan aset
Perseroan; (ii) perluasan kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan batubara; (iii) penambahan
kapasitas produksi; dan (iv) efisiensi atas seluruh kegiatan operasional di lapangan dengan adanya
penggunaan tenaga kerja, fasilitas dan infrastruktur yang saat ini sudah dimiliki oleh Perusahaan Target
dan Perseroan secara bersama-sama.
Perseroan merupakan salah satu pihak yang berpartisipasi dalam proses lelang kompetitif sehubungan
dengan Transaksi yang diadakan oleh IIR dan ICI sejak bulan Februari 2023 dan mulai diikuti oleh
Perseroan pada akhir Maret 2023. Perseroan terpilih menjadi pemenang lelang pada tanggal 22
September 2023. Dengan mengingat bahwa Transaksi Pengambilalihan dilakukan melalui skema lelang,
maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (f) POJK 17/2020, Perseroan tidak diwajibkan
menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
transaksi material sebagaimana dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
INFORMASI TERKAIT OBJEK TRANSAKSI MATERIAL
1. Riwayat Singkat
Perusahaan Target adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, yang didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan
ketentuan hukum dan perundang-undangan negara Republik Indonesia.
Perusahaan Target didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 392 tanggal 17 November 1989,
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02-1542.HT.01.01-
TH.90 tanggal 22 Maret 1990 dan telah didaftarkan dalam Buku Register Pengadilan Negeri
Jakarta Barat tanggal 31 Maret 1990 (“Akta Pendirian Perusahaan Target”).
Sejak Akta Pendirian Perusahaan Target sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini,
anggaran dasar Perusahaan Target telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir anggaran dasar Perusahaan Target adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perusahaan Target No. 16 tanggal 11 Oktober 2021, dibuat di hadapan Ungke
Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi (“Akta 16/2021”). Akta 16/2021 telah (i)
memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0058948.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 25
Oktober 2021 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU-
0184460.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021.
10
Page 11
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, para pemegang saham Perusahaan Target
telah menandatangani Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perusahaan Target tertanggal 26 Februari 2024 yang secara umum telah menyetujui,
sebagai pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan, antara lain (1) perubahan status Perusahaan
Target dari penanaman modal asing menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri dan
selanjutnya melakukan perubahan anggaran dasar Perusahaan Target; (2) perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Target; (3) perubahan susunan kepemilikan saham
Perusahaan Target, yang mana sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan
Target masih dalam proses finalisasi akta pernyataan keputusan pemegang saham terkait
perubahan anggaran dasar Perusahaan Target tersebut dan masih dalam proses untuk
memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham dan/atau pemberitahuan
kepada Menkumham (sebagaimana relevan) ("Keputusan Sirkuler 2024”).
2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan Target, maksud dan tujuan Perusahaan Target
adalah berusaha dalam bidang pertambangan batubara.
Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Target dapat melaksanakan
pertambangan batu bara (KBLI 05100) yang mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran
berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbituminous baik pertambangan di
permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan
(liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian,
penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan
pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan
tepung bara (culm bank).
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan Perusahaan Target pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 16/2021, yakni sebagai berikut:
Struktur permodalan Perusahaan Target:
Modal Dasar : Rp2.500.000.000.000 terbagi atas 2.500.000.000 saham
dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.
Modal Ditempatkan dan : Rp2.263.030.000.000 terbagi atas 2.263.030.000 saham
Disetor dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.
Komposisi kepemilikan saham:
Nilai nominal Rp1.000 per Saham
No. Pemegang Saham (%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
1. IIR 1.923.575.000 1.923.575.000.000 85
2. ICI 339.455.000 339.455.000.000 15
Total 2.263.030.000 2.263.030.000.000 100
Selanjutnya, komposisi kepemilikan saham Perusahaan Target setelah pelaksanaan Transaksi
Pengambilalihan berdasarkan Keputusan Sirkuler 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000 per Saham
No. Pemegang Saham (%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
1. Perseroan 2.263.029.999 2.263.029.999.000 99,99
2. KJP 1 1.000 0,01
Total 2.263.030.000 2.263.030.000.000 100
11
Page 12
4. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Target pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 tanggal 31 Maret 2022, dibuat di
hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi (“Akta 29/2022”), yakni
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Hanny Kuncoro Hendarso
Komisaris : Sriyanto
Komisaris Wolfgang Amadeus William
Direksi:
Direktur Utama : Putut Tria Putra
Direktur : UY. Vivien Widjaja
Direktur : Ir. Muhamad Wahyu Gatot
Direktur : Setiyo Pamoedji
Direktur : Pujo Tri Wahyudi
Akta No. 29/2022 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0001397 tanggal 5
April 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0067103.AH.01.11TAHUN 2024 tanggal 5 April 2022.
Selanjutnya, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Target setelah
pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan berdasarkan Keputusan Sirkuler 2024 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Erwin Ciputra
Komisaris : Diana Arsiyanti
Direksi:
Direktur Utama : Michael
Direktur : Daniel Jr Lopez Laurente
Direktur : Hendrawan Kartika
Direktur : Polmer Nababan
Direktur : Pujo Tri Wahyudi
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, dan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
12
Page 13
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Tel: (021) 5308520
Fax: (021) 5355678
Website: www.petrindo.co.id
Email: corsec@petrindo.co.id
13
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MULTI TAMBANGJAYA UTAMA YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL
p.1
unresolved
org
PT Indika Indonesia Resources
p.1 ×2
unresolved
org
Indika Capital Investments Pte. Ltd.
p.1 ×2
unresolved
person
| Martinus Arifin, S.E., Ak, CA., CPA, Registrasi Akuntan Publik
· Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Multi Tambangjaya Utama
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
person
Suharyo Adi Nugroho
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
PT Tamtama Perkasa
p.7
unresolved
person
Melyani Noor Shandra
· Notaris
p.8
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.8 ×7
unresolved
org
PT Indika Inti Corpindo
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.10
unresolved
person
Wolfgang Amadeus William
· Komisaris
p.12
unresolved
person
Ir. Muhamad Wahyu Gatot
p.12 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2108 ms
12 Sep 2026 21:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'material'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'material',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '218000000'}