Skip to content
Back to announcement

20240227_CUAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31581252_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”)
  SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT MULTI TAMBANGJAYA UTAMA YANG
          MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
     PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
                    MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah
melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham
Perseroan. Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau
penasihat profesional lainnya.




                                           PT PETRINDO JAYA KREASI Tbk

                                                 Kegiatan Usaha Utama:

        Aktivitas Perusahaan Holding, Jasa Konsultasi Manajemen, dan Pertambangan Batubara melalui Perusahaan Anak


                                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia


                                                          Kantor Pusat
                                             Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
                                              Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63,
                                                          Jakarta 11410
                                                        Tel: (021) 5308520
                                                        Fax: (021) 5355678
                                                   Website: www.petrindo.co.id
                                                  Email: corsec@petrindo.co.id




 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka pengambilalihan sebanyak
 2.263.030.000 saham atau 100% saham yang telah dikeluarkan di dalam Perusahaan Target, oleh Perseroan dan PT Kreasi Jasa
 Persada dari PT Indika Indonesia Resources dan Indika Capital Investments Pte. Ltd., dengan nilai yang material berdasarkan POJK
 17/2020.


                  Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024.
Page 2
                               DEFINISI DAN SINGKATAN

Akuntan Publik            :   Martinus Arifin, S.E., Ak, CA., CPA, Registrasi Akuntan Publik No.
                              AP.1241, Akuntan pada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
                              Fahmi Bambang & Rekan yang melakukan reviu terhadap Laporan
                              Keuangan Konsolidasian Perseroan.

ICI                       :   Indika Capital Investments Pte. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan
                              berdasarkan hukum Singapura dan berkedudukan di Singapura.

IIR                       :   PT Indika Indonesia Resources, suatu perseroan terbatas yang
                              didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan
                              di Jakarta Selatan.

Kemenkumham               :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Keterbukaan Informasi     :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
                              dan/atau keterbukaan informasi ini dalam rangka pemenuhan
                              Peraturan 17/2020.

KJP                       :   PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                              berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                              Jakarta Barat, yang dikendalikan oleh Perseroan, dan seluruh atau
                              100% sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki
                              oleh Perseroan.

Laporan Keuangan          :   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
Konsolidasian Perseroan       beserta Laporan Reviu Informasi Keuangan Interim untuk periode 9
                              bulan yang berakhir pada 30 September 2023, yang telah direviu oleh
                              Akuntan Publik sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                              Indonesia berdasarkan Laporan atas Reviu Informasi Keuangan
                              Interim No. 187/2.P2304/MA.2/09.23 tanggal 8 November 2023.

Menkumham                 :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
                              (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik
                              Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara
                              Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                              Negara Republik Indonesia) sebagai bagian dari Transaksi.

OJK                       :   Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
                              pengaturan,    pengawasan,   pemeriksaan        dan    penyidikan
                              sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                              Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                              Penguatan Sektor Keuangan.

Para Penjual              :   IIR dan ICI yang menjual dan mengalihkan saham-saham miliknya
                              dalam Perusahaan Target kepada Perseroan dan KJP pada Tanggal
                              Penutupan. Dalam hal ini, ICI juga merupakan pihak yang
                              mengalihkan (novasi) Perjanjian Pemasaran dan Penjualan kepada
                              Perseroan.

Peraturan 17/2020         :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                              tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan 42/2020         :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                              Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.




                                         2
Page 3
 Perjanjian Jual Beli Bersyarat   :   Perjanjian Jual Beli Bersyarat tertanggal 22 September 2023, antara
 atau PJBB                            Perseroan selaku pembeli dan Para Penjual selaku penjual.


 Perjanjian Pemasaran dan         :   Marketing and Sales Agreement tanggal 25 Juni 2012 antara
 Penjualan                            Perusahaan Target dan ICI sebagaimana diubah dengan
                                      Amendment No. 1 to Marketing Services Agreement tanggal 5
                                      Januari 2018.

 Perseroan                        :   PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                      didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                      Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.

 Perusahaan Target                :   PT Multi Tambangjaya Utama, suatu perseroan terbatas yang
                                      didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia serta berkedudukan
                                      di Jakarta Selatan.

 RUPS                             :   Rapat Umum Pemegang Saham.

 Tanggal Penutupan                :   Tanggal terjadinya penutupan Transaksi Pengambilalihan, yaitu
                                      tanggal 26 Februari 2024.

 Transaksi                        :   Transaksi Pengambilalihan berikut pengalihan (novasi) atas hak dan
                                      kewajiban berdasarkan Perjanjian Pemasaran dan Penjualan dari ICI
                                      kepada Perseroan.

 Transaksi Pengambilalihan        :   Pembelian saham-saham oleh Perseroan, sejumlah 2.263.030.000
                                      saham yang mewakili 100% dari seluruh modal ditempatkan dan
                                      disetor dalam Perusahaan Target yang dimiliki oleh Para Penjual.

                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan:

(i)     penyelesaian atas Transaksi Pengambilalihan, yakni pembelian sejumlah 2.263.030.000 saham
        yang mewakili 100% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di
        dalam Perusahaan Target oleh Perseroan dan KJP dari Para Penjual melalui penandatanganan:

        (a) Akta Pengambilalihan Saham No. 76 tanggal 26 Februari 2024 antara IIR dan Perseroan;

        (b) Akta Jual Beli No. 77 tanggal 26 Februari 2024 antara ICI dan Perseroan; dan

        (c) Akta Jual Beli No. 78 tanggal 26 Februari 2024 antara ICI dan KJP,

        seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
        (“Dokumen Transaksi Pengambilalihan”); dan

(ii)    pengalihan (novasi) Perjanjian Pemasaran dan Penjualan dari ICI kepada Perseroan melalui
        penandatanganan Perjanjian Novasi pada tanggal 26 Februari 2024 (“Perjanjian Novasi”) yang
        akan berlaku efektif pada saat ICI menerima pembayaran atas imbalan hak pemasaran
        sebagaimana diatur dalam Perjanjian Novasi.

Penyelesaian Transaksi Pengambilalihan berikut pengalihan (novasi) atas Perjanjian Pemasaran dan
Penjualan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan tindak lanjut dari
terpenuhinya seluruh prasyarat pendahuluan dari PJBB yang ditandatangani Perseroan dengan Para
Penjual pada tanggal 22 September 2023, termasuk persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia untuk Transaksi Pengambilalihan, sebagaimana yang telah
diungkapkan oleh Perseroan pada tanggal 25 September 2023 melalui keterbukaan informasi pada situs
Bursa Efek Indonesia.



                                                 3
Page 4
Tujuan pengambilalihan Perusahaan Target oleh Perseroan adalah untuk: (i) penambahan aset
Perseroan yang nilainya material, (ii) perluasan kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara; (iii) penambahan kapasitas produksi; dan (iv) efisiensi atas seluruh kegiatan operasional di
lapangan dengan adanya penggunaan tenaga kerja, fasilitas dan infrastruktur yang saat ini sudah dimiliki
oleh Perusahaan Target dan Perseroan secara bersama-sama.

Bahwa nilai Transaksi adalah USD218.000.000 (atau setara dengan Rp3.406.223.600.000 dengan
asumsi kurs USD1 = Rp15.624,9 berdasarkan rata-rata nilai tukar USD-Rupiah Jakarta Interbank Spot
Dollar Rate selama 5 hari kerja sebelum penyelesaian Transaksi Pengambilalihan) yang merupakan
188,6% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, yaitu sebesar
Rp1.805.858.843.256. Oleh karena itu, Perseroan harus memenuhi ketentuan transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020, yaitu, antara lain, kewajiban untuk memperoleh
persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material
dan/atau kewajaran dari transaksi material dimaksud.

Namun demikian, dikarenakan Transaksi dilakukan melalui proses lelang yang bersifat kompetitif yang
diadakan oleh IIR dan ICI sejak bulan Februari 2023 dimana Perseroan menjadi salah satu peserta lelang,
maka berdasarkan Pasal 11 huruf (f) Peraturan 17/2020, Transaksi dikecualikan dari kewajiban untuk
menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana dimaksud Pasal
6 ayat (1) huruf (a) dan (d) Peraturan 17/2020. Adapun Perseroan dinyatakan sebagai pemenang lelang
pada tanggal 22 September 2023.

Dengan demikian, Perseroan hanya diwajibkan untuk (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat paling lambat 2 hari kerja setelah terjadinya transaksi material; (ii) menyampaikan
keterbukaan informasi atas transaksi material dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan (iii)
melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material pada laporan tahunan Perseroan.

Para Penjual merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sehingga Transaksi bukanlah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
42/2020. Perseroan juga berkeyakinan bahwa Transaksi bukan merupakan suatu transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku, khususnya Peraturan 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada
pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan oleh Perseroan dan
KJP.

                        URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

i.   Transaksi

     a.     Pengambilalihan oleh Perseroan dan KJP atas 2.263.030.000 saham yang mewakili 100%
            dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target melalui penandatanganan
            Dokumen Transaksi Pengambilalihan pada tanggal 26 Februari 2024. Dengan demikian,
            sejak tanggal 26 Februari 2024, Perseroan telah menjadi pemegang atas 99,99% saham
            dalam Perusahaan Target dan KJP telah menjadi pemegang atas 0,01% saham dalam
            Perusahaan Target.

     b.     Novasi hak dan kewajiban ICI berdasarkan Perjanjian Pemasaran dan Penjualan kepada
            Perseroan melalui penandatanganan Perjanjian Novasi. Adapun novasi tersebut akan berlaku
            efektif pada saat ICI menerima pembayaran atas imbalan hak pemasaran sebagaimana diatur
            dalam Perjanjian Novasi.

            Perjanjian Pemasaran dan Penjualan pada pokoknya mengatur mengenai hak eksklusif ICI
            untuk melakukan pemasaran dan penjualan atas produk batu bara yang diproduksi oleh
            Perusahaan Target.




                                               4
Page 5
ii.    Nilai Transaksi

       Nilai total Transaksi adalah sebesar USD218.000.000 (atau setara dengan Rp3.406.223.600.000
       dengan asumsi kurs USD1 = Rp15.624,9 berdasarkan rata-rata nilai tukar USD-Rupiah Jakarta
       Interbank Spot Dollar Rate selama 5 hari kerja sebelum penyelesaian Transaksi Pengambilalihan).

iii.   Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi Pengambilalihan

       PEMBELI

       1.     Riwayat Singkat

              (a) Perseroan:

                   Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka, berkedudukan di Jakarta Barat,
                   yang didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan
                   perundang-undangan negara Republik Indonesia.

                   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 4 Agustus 2008, dibuat
                   di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan
                   dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70724.AH.01.01.Tahun
                   2008 tanggal 7 Oktober 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                   Kemenkumham Nomor AHU-0092971.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008
                   serta diumumkan pada BNRI No. 104 tanggal 26 Desember 2008 dan TBNRI No.
                   29515 (“Akta Pendirian Perseroan”).

                   Sejak Akta Pendirian Perseroan sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini,
                   anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
                   terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                   Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 23 tanggal 4 Mei 2023,
                   dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
                   (“Akta 23/2023”). Akta 23/2023 telah (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
                   Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                   Perseroan No. AHU-AH.01.03-0062333 tanggal 10 Mei 2023 dan (iii) didaftarkan dalam
                   Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU-0086341.AH.01.11.Tahun
                   2023 tanggal 10 Mei 2023.

              (b) KJP:

                   KJP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
                   Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat. KJP didirikan berdasarkan Akta
                   Pendirian No. 3 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho,
                   S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Kabupaten Karawang, yang mana telah mendapat
                   pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                   0056910.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam
                   daftar perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0149318.AH.01.11.Tahun 2023
                   tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta Pendirian KJP”).

                   Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar KJP yang terakhir
                   adalah sebagaimana termuat di dalam Akta Pendirian KJP (“Anggaran Dasar KJP”).

       2.     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

              (a) Perseroan:

                   Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
                   berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi
                   manajemen lainnya dengan kegiatan usaha sebagai berikut:




                                               5
Page 6
         Kegiatan usaha utama:
         Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200), yang mencakup kegiatan dari
         perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
         sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
         kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
         perusahaan subsidiarinya. Kegiatan usaha yang sedang dijalankan Perseroan saat ini
         mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
         dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

         Kegiatan usaha penunjang:
         Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No. 70209), mencakup ketentuan
         bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
         manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan
         dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
         kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
         produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
         operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan
         agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
         dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
         belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
         dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
         manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

     (b) KJP:

         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KJP, maksud dan tujuan KJP adalah berusaha
         di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.

3.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

     (a) Perseroan:

         Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan Perseroan pada tanggal Keterbukaan
         Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 7 November
         2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
         Selatan (“Akta 20/2022”) dan Akta 23/2023, yakni sebagai berikut:

         Struktur permodalan Perseroan:

         Modal Dasar             Rp6.000.000.000.000
                                  :                  terbagi atas 30.000.000.000
                                 saham dengan masing-masing saham bernilai nominal
                                 Rp200.

         Modal Ditempatkan       Rp2.248.378.000.000
                                  :                  terbagi atas 11.241.890.000
         dan Disetor             saham dengan masing-masing saham bernilai nominal
                                 Rp200.

         Komposisi kepemilikan saham:

                                                 Nilai nominal Rp200 per Saham
          No           Pemegang Saham             Jumlah            Nilai Nominal    (%)
                                               Saham                  (Rp)
          1     Tuan Prajogo Pangestu         9.551.765.000      1.910.353.000.000    84,96
          2     Tuan Agus Salim Pangestu            125.000             25.000.000     0,01
          3     Masyarakat                    1.690.000.000        338.000.000.000    15,03
          Total                              11.241.890.000      2.248.378.000.000      100

         Akta 20/2022 telah (i) memperoleh persetujuan dari berdasarkan Surat Keputusan No.
         AHU-0080951.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 9 November 2022, (ii) memperoleh


                                     6
Page 7
         penerimaan   pemberitahuan  dari   Menkumham      berdasarkan  Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0311208
         tanggal 9 November 2022 dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
         Kemenkumham dengan No. AHU-0224304.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 9 November
         2022.

     (b) KJP:

         Berdasarkan Anggaran Dasar KJP, struktur permodalan dan susunan pemegang
         saham KJP adalah sebagai berikut:

         Struktur permodalan KJP:

         Modal Dasar              Rp
                                   : 15.000.000.000,- terbagi atas 15.000 saham dengan
                                  masing-masing saham bernilai nominal Rp 1.000.000,-.

         Modal Ditempatkan        Rp
                                   : 5.000.000.000,- terbagi atas 5.000 saham dengan
         dan Disetor              masing-masing saham bernilai nominal Rp 1.000.000,-.


                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000 per
                                                                  saham
                       KETERANGAN                                                          %
                                                                     JUMLAH NILAI
                                                      JUMLAH
                                                                        NOMINAL
                                                      SAHAM
                                                                     (dalam Rupiah)
          1. Perseroan                                     4.999          4.999.000.000    99,98
          2. PT Tamtama Perkasa                                1              1.000.000     0,02
          Total                                            5.000          5.000.000.000   100,00


4.   Pengurus dan Pengawasan

     (a) Perseroan:

         Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan
         Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12 tanggal 12 Februari
         2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
         Selatan (“Akta 12/2024”), yakni sebagai berikut:

         Dewan Komisaris:
         Komisaris Utama                      :   Erwin Ciputra
         Komisaris Independen                 :   Henky Susanto

         Direksi:
         Direktur Utama                   :       Michael
         Direktur                         :       Daniel Jr Lopez Laurente
         Direktur                         :       Diana Arsiyanti
         Direktur                         :       Kartika Hendrawan

         Akta No. 12/2024 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
         berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
         AH.01.09-0071184 tanggal 20 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
         pada Menkumham di bawah No. AHU-0036478.AH.01.11TAHUN 2024 tanggal 20
         Februari 2024.

     (b) KJP:

         Berdasarkan Anggaran Dasar KJP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KJP pada
         tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:



                                      7
Page 8
         Dewan Komisaris:
         Komisaris Utama      :   Erwin Ciputra

         Direksi:
         Direktur Utama       :   Michael
         Direktur             :   Diana Arsiyanti

PARA PENJUAL

1.   Riwayat Singkat

     (a) IIR:

         IIR adalah suatu perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan
         dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan
         negara Republik Indonesia.

         IIR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 135 tanggal 23 Maret 2011, dibuat di
         hadapan Melyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta Barat yang telah mendapat
         pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
         16367.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011, telah
         diumumkan pada BNRI No. 66 tanggal 16 Agustus 2012 Tambahan No. 37191 (“Akta
         Pendirian IIR”).

         Sejak Akta Pendirian IIR sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran
         dasar IIR telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran
         dasar IIR adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IIR
         No. 38 tanggal 20 Desember 2023, dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Kabupaten Bekasi (“Akta 38/2023”). Akta 38/2023 telah (i) memperoleh
         penerimaan     pemberitahuan     dari  Menkumham      berdasarkan     Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0159554
         tanggal 20 Desember 2023 dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
         Kemenkumham dengan No. AHU-0258067.AH.01.11TAHUN 2023 tanggal 20
         Desember 2023.

     (b) ICI:

         ICI adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Singapura.
         ICI didirikan pada tanggal 8 Mei 2012 dengan Nomor Registrasi Perusahaan UEN
         201211474R dan beralamat kantor di 7 Temasek Boulevard #08-01 Suntec Tower One,
         Singapore (038987).

2.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     (a) IIR:

         Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar IIR, maksud dan tujuan IIR adalah berusaha
         dalam bidang (i) perdagangan besar dan eceran, (ii) pertambangan dan penggalian,
         dan (iii) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.

     (b) ICI:

         Berdasarkan dokumen perusahaan Nomor Registrasi Perusahaan UEN 201211474R,
         maksud dan tujuan ICI adalah berusaha dalam bidang (i) perdagangan besar bahan
         bakar dan produk terkait, (ii) perdagangan batubara dan mineral serta perdagangan
         besar.

3.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham




                                      8
Page 9
     (a) IIR:

         Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan IIR pada tanggal Keterbukaan
         Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 38/2023, yakni sebagai berikut:

          Struktur permodalan IIR:

          Modal Dasar                :           Rp5.000.000.000.000 terbagi atas 5.000.000
                                                 dengan masing-masing saham bernilai nominal
                                                 Rp1.000.000.
          Modal Ditempatkan          :           Rp 4.399.147.000.000 terbagi atas 4.399.147
          dan Disetor                            saham dengan masing-masing saham bernilai
                                                 nominal Rp1.000.000.

          Komposisi kepemilikan saham:

                                                 Nilai nominal Rp1.000.000 per Saham
          No.         Pemegang Saham                Jumlah                               (%)
                                                                  Nilai Nominal (Rp)
                                                    Saham
          1.    PT Indika Energy Tbk               4.111.846      4.111.846.000.000       93,46
          2.    PT Indika Inti Corpindo              287.301        287.301.000.000        6,54
          Total                                    4.399.147      4.399.147.000.000         100

     (b) ICI:

         Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan ICI pada tanggal Keterbukaan
         Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan Nomor
         Registrasi Perusahaan UEN 201211474R.

         Struktur permodalan ICI:

         Modal Ditempatkan      :    S$10, terbagi atas 10 saham
         dan Disetor

          Komposisi kepemilikan saham:

                                                    Nilai nominal S$1 per Saham
          No.         Pemegang Saham               Jumlah                                (%)
                                                                  Nilai Nominal (S$)
                                                   Saham
          1.    IIR                                        10                       10         100
          Total                                            10                       10     100


4.   Pengurus dan Pengawasan

     (a) IIR:

         Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IIR pada tanggal Keterbukaan Informasi
         ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 75 tanggal 23 Agustus 2023, dibuat
         di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi (“Akta
         75/2023”), yakni sebagai berikut:

          Dewan Komisaris:
          Komisaris Utama                    :        Retina Rosabai
          Komisaris                          :        Kamen Kamenov Palatov

          Direksi:
          Direktur Utama                     :        Hanny Kuncoro Hendarso
          Direktur                           :        Putut Tria Putra
          Direktur                           :        UY. Vivien Widjaja

                                         9
Page 10
                  Akta No. 75/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
                  berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                  AH.01.09-0155246 tanggal 24 Agustus 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                  pada Menkumham di bawah No. AHU-0165157.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
                  24 Agustus 2023.

             (b) ICI:

                  Berdasarkan dokumen perusahaan Nomor Registrasi Perusahaan UEN 201211474R,
                  susunan anggota pengurus ICI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
                  berikut:

                  Direktur                       :     Charles Cai
                  Direktur                       :     Hanny Kuncoro Hendarso
                  Direktur                       :     Azis Armand
                  Secretary                      :     Chen Meiyun, Agnes


             PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN

Latar belakang dilakukannya Transaksi Pengambilalihan di antaranya adalah untuk: (i) penambahan aset
Perseroan; (ii) perluasan kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan batubara; (iii) penambahan
kapasitas produksi; dan (iv) efisiensi atas seluruh kegiatan operasional di lapangan dengan adanya
penggunaan tenaga kerja, fasilitas dan infrastruktur yang saat ini sudah dimiliki oleh Perusahaan Target
dan Perseroan secara bersama-sama.

Perseroan merupakan salah satu pihak yang berpartisipasi dalam proses lelang kompetitif sehubungan
dengan Transaksi yang diadakan oleh IIR dan ICI sejak bulan Februari 2023 dan mulai diikuti oleh
Perseroan pada akhir Maret 2023. Perseroan terpilih menjadi pemenang lelang pada tanggal 22
September 2023. Dengan mengingat bahwa Transaksi Pengambilalihan dilakukan melalui skema lelang,
maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (f) POJK 17/2020, Perseroan tidak diwajibkan
menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
transaksi material sebagaimana dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.


                           INFORMASI TERKAIT OBJEK TRANSAKSI MATERIAL

1.     Riwayat Singkat

       Perusahaan Target adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas,
       berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, yang didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan
       ketentuan hukum dan perundang-undangan negara Republik Indonesia.

       Perusahaan Target didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 392 tanggal 17 November 1989,
       dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan
       dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02-1542.HT.01.01-
       TH.90 tanggal 22 Maret 1990 dan telah didaftarkan dalam Buku Register Pengadilan Negeri
       Jakarta Barat tanggal 31 Maret 1990 (“Akta Pendirian Perusahaan Target”).

       Sejak Akta Pendirian Perusahaan Target sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini,
       anggaran dasar Perusahaan Target telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
       terakhir anggaran dasar Perusahaan Target adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
       Pemegang Saham Perusahaan Target No. 16 tanggal 11 Oktober 2021, dibuat di hadapan Ungke
       Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi (“Akta 16/2021”). Akta 16/2021 telah (i)
       memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan Persetujuan
       Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0058948.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 25
       Oktober 2021 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU-
       0184460.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021.


                                               10
Page 11
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, para pemegang saham Perusahaan Target
     telah menandatangani Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa Perusahaan Target tertanggal 26 Februari 2024 yang secara umum telah menyetujui,
     sebagai pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan, antara lain (1) perubahan status Perusahaan
     Target dari penanaman modal asing menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri dan
     selanjutnya melakukan perubahan anggaran dasar Perusahaan Target; (2) perubahan susunan
     Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Target; (3) perubahan susunan kepemilikan saham
     Perusahaan Target, yang mana sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan
     Target masih dalam proses finalisasi akta pernyataan keputusan pemegang saham terkait
     perubahan anggaran dasar Perusahaan Target tersebut dan masih dalam proses untuk
     memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham dan/atau pemberitahuan
     kepada Menkumham (sebagaimana relevan) ("Keputusan Sirkuler 2024”).

2.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan Target, maksud dan tujuan Perusahaan Target
     adalah berusaha dalam bidang pertambangan batubara.

     Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Target dapat melaksanakan
     pertambangan batu bara (KBLI 05100) yang mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran
     berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbituminous baik pertambangan di
     permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan
     (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian,
     penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan
     pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan
     tepung bara (culm bank).

3.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan Perusahaan Target pada tanggal Keterbukaan
     Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 16/2021, yakni sebagai berikut:

     Struktur permodalan Perusahaan Target:

       Modal Dasar                :   Rp2.500.000.000.000 terbagi atas 2.500.000.000 saham
                                      dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.
       Modal Ditempatkan dan      :   Rp2.263.030.000.000 terbagi atas 2.263.030.000 saham
       Disetor                        dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.

     Komposisi kepemilikan saham:

                                                 Nilai nominal Rp1.000 per Saham
      No.         Pemegang Saham                                                       (%)
                                            Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)
      1.    IIR                               1.923.575.000      1.923.575.000.000        85
      2.    ICI                                 339.455.000        339.455.000.000        15
      Total                                   2.263.030.000      2.263.030.000.000       100

     Selanjutnya, komposisi kepemilikan saham Perusahaan Target setelah pelaksanaan Transaksi
     Pengambilalihan berdasarkan Keputusan Sirkuler 2024 adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai nominal Rp1.000 per Saham
      No.         Pemegang Saham                                                       (%)
                                            Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)
      1.    Perseroan                         2.263.029.999      2.263.029.999.000     99,99
      2.    KJP                                           1                  1.000      0,01
      Total                                   2.263.030.000      2.263.030.000.000       100




                                            11
Page 12
4.     Pengurusan dan Pengawasan

       Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Target pada tanggal Keterbukaan
       Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 tanggal 31 Maret 2022, dibuat di
       hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi (“Akta 29/2022”), yakni
       sebagai berikut:

             Dewan Komisaris:
             Komisaris Utama                   :        Hanny Kuncoro Hendarso
             Komisaris                         :        Sriyanto
             Komisaris                                  Wolfgang Amadeus William

             Direksi:
             Direktur Utama                    :        Putut Tria Putra
             Direktur                          :        UY. Vivien Widjaja
             Direktur                          :        Ir. Muhamad Wahyu Gatot
             Direktur                          :        Setiyo Pamoedji
             Direktur                          :        Pujo Tri Wahyudi

       Akta No. 29/2022 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0001397 tanggal 5
       April 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
       0067103.AH.01.11TAHUN 2024 tanggal 5 April 2022.

       Selanjutnya, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Target setelah
       pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan berdasarkan Keputusan Sirkuler 2024 adalah sebagai
       berikut:

             Dewan Komisaris:
             Komisaris Utama                   :        Erwin Ciputra
             Komisaris                         :        Diana Arsiyanti

             Direksi:
             Direktur Utama                    :        Michael
             Direktur                          :        Daniel Jr Lopez Laurente
             Direktur                          :        Hendrawan Kartika
             Direktur                          :        Polmer Nababan
             Direktur                          :        Pujo Tri Wahyudi


                              PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, dan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.




                                                   12
Page 13
                                         INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                     PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
                               Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
                         Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                           Tel: (021) 5308520
                                          Fax: (021) 5355678
                                      Website: www.petrindo.co.id
                                     Email: corsec@petrindo.co.id




                                             13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published28 Feb 2024
Pages13
Characters42,686
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PETRINDO JAYA KREASI TBK p.1 ×11
linked org PT Kreasi Jasa Persada p.1 ×3
linked person Prajogo Pangestu p.6
linked person Agus Salim Pangestu p.6
linked person Erwin Ciputra p.7 ×3
linked person Henky Susanto p.7
linked person Daniel Jr Lopez p.7 ×2
linked person Diana Arsiyanti p.7 ×3
linked person Kartika Hendrawan p.7
linked org Indika Energy Tbk p.9 ×2
linked person Retina Rosabai p.9
linked person Kamen Kamenov p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT MULTI TAMBANGJAYA UTAMA YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL p.1
unresolved org PT Indika Indonesia Resources p.1 ×2
unresolved org Indika Capital Investments Pte. Ltd. p.1 ×2
unresolved person | Martinus Arifin, S.E., Ak, CA., CPA, Registrasi Akuntan Publik · Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Multi Tambangjaya Utama p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.3
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.5 ×3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.5 ×5
unresolved person Suharyo Adi Nugroho · Notaris p.5 ×2
unresolved org PT Tamtama Perkasa p.7
unresolved person Melyani Noor Shandra · Notaris p.8
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.8 ×7
unresolved org PT Indika Inti Corpindo p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.10
unresolved person Wolfgang Amadeus William · Komisaris p.12
unresolved person Ir. Muhamad Wahyu Gatot p.12 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2108 ms 12 Sep 2026 21:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'material'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'material',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '218000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result