Back to announcement
20240228_KMTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31581484_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 014/KMG-Corsec/II/2024 26 Februari 2024
Lampiran : -
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta Pusat 10710
UP. : Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi
Dengan hormat,
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 1 Juli 2020 (“POJK
42/2020) bersama ini PT Kirana Megatara Tbk (“Perseroan”) menyampaikan informasi
mengenai Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
a. Tanggal, Obyek dan Nilai Transaksi Afiliasi
Pada tanggal 26 Februari 2024 pada salah satu entitas anak Perseroan
(Perusahaan Terkendali) telah disepakati penurunan modal dasar dan
modal ditempatkan/disetor, dengan rincian sebagai berikut:
OBYEK: NILAI TRANSAKSI AFILIASI:
Entitas Anak Perseroan Penurunan Modal Disetor pada
(Perusahaan Terkendali) Entitas Anak (Perusahaan Terkendali)
PT KIRANA PRIMA Rp10.000.000.000,00
(“KPR”) (sepuluh miliar rupiah)
Halaman 1 dari total 2 halaman
PT KIRANA MEGATARA Tbk
st
Menara THE EAST 21 Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
b. Nama Pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
KPR
Merupakan entitas anak Perseroan yang:
83,33% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan; dan
16,67% sahamnya dimiliki oleh entitas anak Perseroan lainnya yaitu
PT Djambi Waras atau “DJW” (sebagaimana DJW 99,9999988%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan),
sehingga secara tidak langsung Perseroan memiliki lebih dari 99% saham
dalam KPR.
c. Sifat Hubungan Afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi
dengan Perseroan
Sifat Hubungan Afiliasi yaitu hubungan antara Perseroan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh Perseroan (dalam hal ini
hubungan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali).
2. Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi tersebut,
dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang
tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi.
Penurunan modal tersebut dilakukan dengan cara:
1. Menurunkan nilai modal dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam akta
Perseroan
2. Menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus.
Transaksi ini tidak mengubah persentase/porsi kepemilikan Perseroan pada KPR,
baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tidak ada dampak material
baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun
kelangsungan usaha Perseroan.
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua
informasi material telah diungkapkan dalam surat ini dan informasi dalam
surat ini adalah tidak menyesatkan serta transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan.
4. Dengan memperhatikan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020 dimana transaksi ini
dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor Perusahaan Terkendali maka
Perseroan dikecualikan dari kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Kirana Megatara Tbk
Ferry Sidik
Corporate Secretary
Halaman 2 dari total 2 halaman
PT KIRANA MEGATARA Tbk
st
Menara THE EAST 21 Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
273 ms
12 Sep 2026 21:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}