Skip to content
Back to announcement

20240228_KMTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31581484_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
   Nomor         :   014/KMG-Corsec/II/2024                                     26 Februari 2024
   Lampiran      :   -

   Kepada Yth.
   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
   Otoritas Jasa Keuangan
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
   Jakarta Pusat 10710
   UP. : Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil

   Perihal       :   Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi

   Dengan hormat,

   Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 1 Juli 2020 (“POJK
   42/2020) bersama ini PT Kirana Megatara Tbk (“Perseroan”) menyampaikan informasi
   mengenai Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

    1. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
        a. Tanggal, Obyek dan Nilai Transaksi Afiliasi
                Pada tanggal 26 Februari 2024 pada salah satu entitas anak Perseroan
                 (Perusahaan Terkendali) telah disepakati penurunan modal dasar dan
                 modal ditempatkan/disetor, dengan rincian sebagai berikut:


                      OBYEK:                              NILAI TRANSAKSI AFILIASI:
              Entitas Anak Perseroan                     Penurunan Modal Disetor pada
             (Perusahaan Terkendali)                 Entitas Anak (Perusahaan Terkendali)

                     PT KIRANA PRIMA                          Rp10.000.000.000,00
                          (“KPR”)                             (sepuluh miliar rupiah)




                                                                            Halaman 1 dari total 2 halaman
PT KIRANA MEGATARA Tbk
                     st
Menara THE EAST 21 Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
        b. Nama Pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
             KPR
               Merupakan entitas anak Perseroan yang:
                83,33% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan; dan
                16,67% sahamnya dimiliki oleh entitas anak Perseroan lainnya yaitu
                  PT Djambi Waras atau “DJW” (sebagaimana DJW 99,9999988%
                  sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan),
               sehingga secara tidak langsung Perseroan memiliki lebih dari 99% saham
               dalam KPR.
        c. Sifat Hubungan Afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi
           dengan Perseroan
                Sifat Hubungan Afiliasi yaitu hubungan antara Perseroan dan pihak, baik
                 langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh Perseroan (dalam hal ini
                 hubungan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali).
    2. Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi tersebut,
       dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang
       tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi.
        Penurunan modal tersebut dilakukan dengan cara:
         1.   Menurunkan nilai modal dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam akta
              Perseroan
         2.   Menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus.
        Transaksi ini tidak mengubah persentase/porsi kepemilikan Perseroan pada KPR,
        baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tidak ada dampak material
        baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun
        kelangsungan usaha Perseroan.
    3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua
       informasi material telah diungkapkan dalam surat ini dan informasi dalam
       surat ini adalah tidak menyesatkan serta transaksi ini tidak mengandung
       benturan kepentingan.
    4. Dengan memperhatikan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020 dimana transaksi ini
       dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya
       dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor Perusahaan Terkendali maka
       Perseroan dikecualikan dari kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
       ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.

   Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


   Hormat kami,
   PT Kirana Megatara Tbk




   Ferry Sidik
   Corporate Secretary

                                                                     Halaman 2 dari total 2 halaman
PT KIRANA MEGATARA Tbk
                   st
Menara THE EAST 21 Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published28 Feb 2024
Pages2
Characters4,604
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kirana Megatara Tbk p.1 ×11
linked org PT KIRANA PRIMA p.1
linked org PT Djambi Waras p.2
linked person Ferry Sidik · Corporate Secretary p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 273 ms 12 Sep 2026 21:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result