Skip to content
Back to announcement

20240227_NETV_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31581151_lamp1.pdf

Other Text extracted NETV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.939
PT NET VISI MEDIA TBK.

NE ", Gedung Graha Mitra Lt.4
# Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21
Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi,

Jakarta Selatan - Indonesia 12930

Jakarta, 27 Februari 2024
No. 005/NVM-BEI/Srt.Klr/CORSEC/!1/24-PEB

Kepada yang Terhormat,

PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190, Indonesia

U.P. : Bapak Adi Pratomo Aryanto - Kepala Divisi PP1

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan oleh BEI
Dengan hormat,

Kami, PT Net Visi Media Tbk. (“Perseroan”), merujuk kepada surat BEI No. S-02126/BEI.PP1/02-2024
tanggal 26 Februari 2024 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.

Atas informasi BEI bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 telah terjadi peningkatan aktivitas dan harga

saham Perseroan, yaitu:

al aktivitas meningkat menjadi sebanyak 21.104.700 saham dengan frekuensi 561 kali
dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 8.279.900 saham dengan frekuensi 245 kali, dan

2 harga ditutup meningkat sebesar Rp1 atau 1,894 dari harga penutupan hari bursa sebelumnya
pada Rp53 menjadi Rp54,

maka Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. atas pertanyaan apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sampai dengan saat ini tidak
ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal yang dapat disampaikan kepada publik, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik:

2 atas pertanyaan apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
111.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021,
sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang dapat disampaikan kepada
publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00066/BEI/09-2022:

31 atas pertanyaan informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik, sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau fakta atau
kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang dapat diungkapkan kepada publik, sebagaimana diatur

Hal. 1 dari 2
No. 005/NVM-BEI/Srt.Klr/CORSEC/II/24-PEB

Page 2 OCR 0.949
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik,

atas pertanyaan apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, sampai
dengan saat ini Perseroan tidak memiliki informasi sehubungan dengan aktivitas dari
pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka, dan

atas pertanyaan apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang), sampai dengan saat ini
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang dapat diungkapkan kepada publik,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan BEI apabila
Perseroan akan melakukan tindakan korporasi.

Demikian kami sampaikan, terima kasih.

& Hormat kami,

PT Net Visi Media

:

erry

ekretaris

rusahaan

Hal. 2 dari 2
No. 005/NVM-BEI/Srt.Klr/CORSEC/!I/24-PEB

|

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.83 MB
Published27 Feb 2024
Pages2
Characters4,801
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible person Gatot Subroto p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
unresolved org NET VISI MEDIA TBK. p.1 ×4
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result