Back to announcement
20240227_NETV_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31581151_lamp1.pdf
Other Text extracted NETVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
PT NET VISI MEDIA TBK. NE ", Gedung Graha Mitra Lt.4 # Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21 Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan - Indonesia 12930 Jakarta, 27 Februari 2024 No. 005/NVM-BEI/Srt.Klr/CORSEC/!1/24-PEB Kepada yang Terhormat, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia U.P. : Bapak Adi Pratomo Aryanto - Kepala Divisi PP1 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan oleh BEI Dengan hormat, Kami, PT Net Visi Media Tbk. (“Perseroan”), merujuk kepada surat BEI No. S-02126/BEI.PP1/02-2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek. Atas informasi BEI bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 telah terjadi peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan, yaitu: al aktivitas meningkat menjadi sebanyak 21.104.700 saham dengan frekuensi 561 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 8.279.900 saham dengan frekuensi 245 kali, dan 2 harga ditutup meningkat sebesar Rp1 atau 1,894 dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp53 menjadi Rp54, maka Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. atas pertanyaan apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang dapat disampaikan kepada publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik: 2 atas pertanyaan apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 111.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang dapat disampaikan kepada publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022: 31 atas pertanyaan informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik, sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang dapat diungkapkan kepada publik, sebagaimana diatur Hal. 1 dari 2 No. 005/NVM-BEI/Srt.Klr/CORSEC/II/24-PEB
Page 2 OCR 0.949
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, atas pertanyaan apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, sampai dengan saat ini Perseroan tidak memiliki informasi sehubungan dengan aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, dan atas pertanyaan apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang), sampai dengan saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang dapat diungkapkan kepada publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan BEI apabila Perseroan akan melakukan tindakan korporasi. Demikian kami sampaikan, terima kasih. & Hormat kami, PT Net Visi Media : erry ekretaris rusahaan Hal. 2 dari 2 No. 005/NVM-BEI/Srt.Klr/CORSEC/!I/24-PEB |
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
NET VISI MEDIA TBK.
p.1 ×4
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.