Back to announcement
20240227_IBST_Informasi Transaksi Afiliasi_31581091_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal diterbitkan 30 September 2022
tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“Keterbukaan Informasi”)
PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan usaha:
Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi
Kantor:
Jalan Riau No. 23, Menteng, Jakarta Pusat 10350
Telepon: (021) 31935919, Faksimili: (021) 3903473
Situs web: www.ibstower.com
Email: corsec@ibstower.com
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi)
telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam
Keterbukaan Informasi) tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK
42/2020 dan seluruh informasi material terkait Transaksi telah diungkapkan dan dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini serta informasi tersebut tidak menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024.
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 42/2020
yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat sehubungan
dengan transaksi afiliasi. Keterbukaan Informasi ini memuat informasi transaksi afiliasi sehubungan dengan
transaksi berupa jual beli aset Fiber Optic Core yang dilakukan oleh Perseroan dan PT Mora Telematika
Indonesia Tbk (“MTI”) (“Transaksi”).
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar,
Ichsan dan Rekan (“Penilai”) untuk melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) atas Transaksi sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
atas rencana transaksi berupa jual beli aset Fiber Optic Core dengan MTI tanggal 19 Februari 2024 yang
diterbitkan oleh Penilai (“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan tanggal penilaian Pendapat Kewajaran
adalah tanggal 30 September 2023 (“Tanggal Penilaian”).
Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
Rupiah), maka, Transaksi bukan merupakan transaksi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) POJK 42/2020, sehingga, Perseroan wajib melakukan prosedur dan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.
Untuk menghindari keraguan, Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi tidak lebih dari
20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini bukan merupakan transaksi material
terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Oleh
karena itu, Transaksi ini tidak tunduk pada kewajiban-kewajiban Perseroan yang diatur dalam POJK 17/2020
dan Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Objek Transaksi
Obyek Transaksi adalah aset berupa Fiber Optic Core yang idle (tidak digunakan untuk kegiatan
operasional).
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Fiber Optic Core No. 258A/PKS/MTI-IBS/II/2024 tanggal 23 Februari
2024 (“Perjanjian”) yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan MTI, Perseroan
setuju untuk menjual fiber optic core dan MTI setuju untuk membeli fiber optic core dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.
B. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi sebesar Rp15.712.200.000 (lima belas miliar tujuh ratus dua belas juta dua ratus ribu
Rupiah), bila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per 30 September 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar
Rp6.292.253.488.949, maka nilai Transaksi adalah sebesar 0,25% terhadap ekuitas, dengan demikian
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/ 2020, karena
nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.
C. Uraian Para Pihak
1. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
2
Page 3
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Inti Bangun Sejahtera”
No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873
HT.01.01-TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar
Perusahaan No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah
No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.
Perseroan melakukan perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka
dan menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Bapepam
dan LK No.IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 72 tanggal 26 April 2012, dibuat
dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU30477.AH.01.02.Tahun
2012 tanggal 6 Juni 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
dengan No. AHU-0050796.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012.
Pada tanggal 15 Agustus 2012 Perseroan memperoleh Surat Pernyataan Efektif
No.S-10134/BL/2012 dari Bapepam dan LK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam
rangka penawaran umum perdana Perseroan dan mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) pada tanggal 31 Agustus 2012.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 29 tanggal 09 Juni 2023 dibuat dihadapan Yulia,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan sehubungan dengan penyesuaian kegiatan Pasal 26 ayat (5)
anggaran dasar Perseroan mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada OJK
dan/atau mengumumkan laporan keuangan Perseroan menurut tata cara dan pada waktu
sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam dan/atau OJK dan Peraturan Bursa Efek
mengenai hal tersebut. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.03-
0078115 tanggal 15 Juni 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 62 tanggal 4 Agustus 2023, Tambahan No. 22848.
Susunan Pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
_ Nominal Saham @ Rp500,00,-
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(lembar) (Rp) (%)
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor: 1.350.904.927 675.452.463.500 100,00
1 PT Bakti Taruna Sejati 1.079.133.723 539.566.861.500 79,88
2 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 114.760.000 57.380.000.000 8,50
3 PT Inovasi Mas Mobilitas 200 100.000 0,00
4 Masyarakat 157.011.004 78.505.502.000 11,62
3
Page 4
Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Farida Bau
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Mohamad Hassan
Direksi
Direktur Utama : Andrie Tjioe
Direktur : Jozef Ignasius Munaba
Direktur : Handra Karnadi
2. PT Mora Telematika Indonesia Tbk
PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“MTI”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
MTI didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel
Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-
25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58
tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar tersebut telah disesuaikan dengan
UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di
hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei
2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.
Anggaran dasar MTI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan
Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan.
Susunan Pemegang saham dan struktur permodalan MTI pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
_ Nominal Saham @ Rp100,00,-
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase
(lembar) (%)
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100
Modal Ditempatkan dan Disetor 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00
Penuh:
1 PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 965.388.426.000 40,83
2 PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17
3 PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32
4 Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000 10,68
4
Page 5
Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris : Karim Panjaitan
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Direksi
Direktur Utama : Jimmy Kadir
Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra
D. Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi melibatkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagai berikut:
Hubungan berdasarkan kepemilikan saham
MTI merupakan pihak terafiliasi Perseroan karena adanya kesamaan pada pemilik manfaat utama
(ultimate beneficial ownership) yaitu Ibu Farida Bau sebagaimana disajikan dalam bagan berikut:
Keterangan:
BTS : PT Bakti Taruna Sejati IBST : PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
CKM : PT Candrakarya Multikreasi IBSW : PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
DSS : PT Dian Swastatika Sentosa Tbk IMM : PT Inovasi Mas Mobilitas
FB : Farida Bau M : Masyarakat
GLB : PT Gema Lintas Benua MTI : PT Mora Telematika Indonesia Tbk
IEP : Immanuel Eka Putra ST : PT Smart Telecom
Hubungan berdasarkan kesamaan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris
Bapak Kanaka Puradiredja selaku Komisaris Independen Perseroan menjabat juga sebagai Komisaris
Independen di MTI.
E. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
Transaksi Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Perjanjian antara Perseroan dan MTI dilakukan dengan alasan sinergi usaha untuk pertumbuhan
bersama, serta pertimbangan manfaat dan keuntungan kepada Perseroan, antara lain sebagai berikut:
5
Page 6
1. arus kas masuk dapat digunakan untuk tambahan modal kerja;
2. mengurangi sebagian biaya depresiasi atas Fiber Optic; dan
3. dapat mengurangi beban operasional ke depannya.
P
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK PERSEROAN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam penilaian atas Transaksi adalah Kantor Jasa Penilai
Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R” atau “Penilai”), sebagai penilai independen
yang bertujuan memberikan penilaian atas Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
dengan rincian berikut:
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
Alamat : The Manhattan Square,
Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Cilandak, Jakarta Selatan 12560
Telepon : (62 21) 27875911
Surel : infoadmin@fdipartners.co
Situs web : www.fdipartners.co
RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
ATAS TRANSAKSI AFILIASI
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran:
a. Identitas dan Hubungan Pihak Bertransaksi
Pihak yang terkait dengan Transaksi adalah Perseroan dan MTI yang merupakan perusahaan terafiliasi
Perseroan.
b. Obyek Penilaian
Obyek Transaksi adalah aset berupa Fiber Optic Core yang idle (tidak digunakan untuk kegiatan
operasional).
Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp15.712.200.000 (Lima Belas Miliar Tujuh Ratus Dua Belas Juta Dua
Ratus Ribu Rupiah), bila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per 30 September 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar
Rp6.292.253.488.949, maka nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 0,25% terhadap ekuitas dengan
demikian Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi dan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
d. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran, KJPP FDI&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ataupun pihak pihak lainnya yang
terafiliasi dengan Perseroan. KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
6
Page 7
e. Manfaat Rencana Transaksi
1. Arus kas masuk dapat digunakan untuk tambahan modal kerja.
2. Mengurangi sebagian biaya depresiasi atas Fiber Optic.
3. Dapat mengurangi beban operasional ke depannya.
f. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya.
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.
5. Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun sesuai
dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK
Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
Modal.
7. Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
8. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan pemberi
tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal
tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.
12. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan dan
tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika
laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat
berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
14. Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berijin
beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI&R.
15. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.
g. Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis atas Rencana Transaksi
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis atas kewajaran Nilai Transaksi
h. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan Nilai Pasar Aset Fiber Optic Core
yang telah dinilai oleh Penilai Independen sebagai berikut:
Kewajaran Nilai Rencana Transaksi (Dalam Rupiah)
Batas Bawah Batas Atas
Nilai Pasar Nilai Transaksi
(-7,5%) (+7,5%)
14.319.000.000 15.480.000.000 16.641.000.000 15.712.200.000
7
Page 8
Berdasarkan tabel tersebut di atas, bahwa Nilai Rencana Transaksi berada pada kisaran batas atas dan
batas bawah 7,5%.
Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat kami, Rencana
Transaksi tersebut adalah Wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 dan seluruh informasi material terkait Transaksi
telah diungkapkan dan dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini serta informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI LEBIH LANJUT
Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
sesuai keterangan dibawah ini:
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jalan Riau No. 23, Menteng, Jakarta Pusat 10350
Telepon : (021) 31935919 ; Faksimili : (021) 3903473
Situs web: www. Ibstower.com
Surel: corsec@ibstower.com
Untuk dan atas nama,
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
Direksi
8
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×6
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.3
unresolved
person
Daniel Parganda Marpaung
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Tahir Kamilli
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Candrakarya Multikreasi
p.4 ×2
unresolved
org
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera DSS
p.5
unresolved
org
PT Inovasi Mas Mobilitas FB
p.5
unresolved
org
KJPP FDI
p.6 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1651 ms
12 Sep 2026 21:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah aset berupa Fiber Optic Core yang idle '
'(tidak digunakan untuk kegiatan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah aset berupa Fiber Optic Core yang idle (tidak '
'digunakan untuk kegiatan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '5000000000.00'}