Skip to content
Back to announcement

20240227_IBST_Informasi Transaksi Afiliasi_31581091_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                  KETERBUKAAN INFORMASI
                                   SEHUBUNGAN DENGAN
                                     TRANSAKSI AFILIASI

 dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
  Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Surat Keputusan
 Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal diterbitkan 30 September 2022
   tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dan Peraturan
                         Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang
                           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                                        (“Keterbukaan Informasi”)




                              PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk
                                       (“Perseroan”)
                                             Kegiatan usaha:
                           Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi
                                                 Kantor:
                            Jalan Riau No. 23, Menteng, Jakarta Pusat 10350
                           Telepon: (021) 31935919, Faksimili: (021) 3903473
                                      Situs web: www.ibstower.com
                                      Email: corsec@ibstower.com

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi)
telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam
Keterbukaan Informasi) tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK
42/2020 dan seluruh informasi material terkait Transaksi telah diungkapkan dan dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini serta informasi tersebut tidak menyesatkan.


              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024.
Page 2
                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 42/2020
yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat sehubungan
dengan transaksi afiliasi. Keterbukaan Informasi ini memuat informasi transaksi afiliasi sehubungan dengan
transaksi berupa jual beli aset Fiber Optic Core yang dilakukan oleh Perseroan dan PT Mora Telematika
Indonesia Tbk (“MTI”) (“Transaksi”).

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar,
Ichsan dan Rekan (“Penilai”) untuk melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) atas Transaksi sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
atas rencana transaksi berupa jual beli aset Fiber Optic Core dengan MTI tanggal 19 Februari 2024 yang
diterbitkan oleh Penilai (“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan tanggal penilaian Pendapat Kewajaran
adalah tanggal 30 September 2023 (“Tanggal Penilaian”).

Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
Rupiah), maka, Transaksi bukan merupakan transaksi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) POJK 42/2020, sehingga, Perseroan wajib melakukan prosedur dan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.

Untuk menghindari keraguan, Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi tidak lebih dari
20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini bukan merupakan transaksi material
terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Oleh
karena itu, Transaksi ini tidak tunduk pada kewajiban-kewajiban Perseroan yang diatur dalam POJK 17/2020
dan Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.


                                    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

 A.   Objek Transaksi
      Obyek Transaksi adalah aset berupa Fiber Optic Core yang idle (tidak digunakan untuk kegiatan
      operasional).

      Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Fiber Optic Core No. 258A/PKS/MTI-IBS/II/2024 tanggal 23 Februari
      2024 (“Perjanjian”) yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan MTI, Perseroan
      setuju untuk menjual fiber optic core dan MTI setuju untuk membeli fiber optic core dengan syarat-
      syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.

 B.   Nilai Transaksi
      Nilai Transaksi sebesar Rp15.712.200.000 (lima belas miliar tujuh ratus dua belas juta dua ratus ribu
      Rupiah), bila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per 30 September 2023 yang telah diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar
      Rp6.292.253.488.949, maka nilai Transaksi adalah sebesar 0,25% terhadap ekuitas, dengan demikian
      Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/ 2020, karena
      nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.

 C.   Uraian Para Pihak
      1. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
          PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
          menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
          Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

                                                2
Page 3
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Inti Bangun Sejahtera”
No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873
HT.01.01-TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar
Perusahaan No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah
No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.

Perseroan melakukan perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka
dan menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Bapepam
dan LK No.IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 72 tanggal 26 April 2012, dibuat
dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU30477.AH.01.02.Tahun
2012 tanggal 6 Juni 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
dengan No. AHU-0050796.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012.

Pada tanggal 15 Agustus 2012 Perseroan memperoleh Surat Pernyataan Efektif
No.S-10134/BL/2012 dari Bapepam dan LK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam
rangka penawaran umum perdana Perseroan dan mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) pada tanggal 31 Agustus 2012.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 29 tanggal 09 Juni 2023 dibuat dihadapan Yulia,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan sehubungan dengan penyesuaian kegiatan Pasal 26 ayat (5)
anggaran dasar Perseroan mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada OJK
dan/atau mengumumkan laporan keuangan Perseroan menurut tata cara dan pada waktu
sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam dan/atau OJK dan Peraturan Bursa Efek
mengenai hal tersebut. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.03-
0078115 tanggal 15 Juni 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 62 tanggal 4 Agustus 2023, Tambahan No. 22848.

Susunan Pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

                   _                                 Nominal Saham @ Rp500,00,-
              Keterangan                   Jumlah Saham       Nilai Nominal     Persentase
                                              (lembar)             (Rp)            (%)
 Modal Dasar                                 3.000.000.000 1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:              1.350.904.927    675.452.463.500      100,00
 1 PT Bakti Taruna Sejati                     1.079.133.723    539.566.861.500       79,88
 2 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk               114.760.000      57.380.000.000       8,50
 3 PT Inovasi Mas Mobilitas                             200             100.000       0,00
 4 Masyarakat                                   157.011.004      78.505.502.000      11,62




                                       3
Page 4
     Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama           :   Farida Bau
      Komisaris Independen      :   Kanaka Puradiredja
      Komisaris Independen      :   Mohamad Hassan

      Direksi
      Direktur Utama            :   Andrie Tjioe
      Direktur                  :   Jozef Ignasius Munaba
      Direktur                  :   Handra Karnadi

2.   PT Mora Telematika Indonesia Tbk
     PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“MTI”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
     menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
     Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

     MTI didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel
     Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
     Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-
     25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58
     tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar tersebut telah disesuaikan dengan
     UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di
     hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh
     Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei
     2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-
     0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.

     Anggaran dasar MTI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya
     adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan
     Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan.

     Susunan Pemegang saham dan struktur permodalan MTI pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagai berikut:

                        _                               Nominal Saham @ Rp100,00,-
                   Keterangan               Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)        Persentase
                                               (lembar)                               (%)
      Modal Dasar                           32.668.308.891       3.266.830.889.100
      Modal Ditempatkan dan Disetor         23.646.668.691       2.364.666.869.100    100,00
      Penuh:
      1 PT Candrakarya Multikreasi             9.653.884.260         965.388.426.000          40,83
      2 PT Gema Lintas Benua                   7.135.484.421         713.548.442.100          30,17
      3 PT Smart Telecom                       4.331.835.710         433.183.571.000          18,32
      4 Masyarakat                             2.525.464.300         252.546.430.000          10,68




                                           4
Page 5
         Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI, adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama           :   Indra Nathan Kusnadi
          Komisaris                 :   Karim Panjaitan
          Komisaris Independen      :   Kanaka Puradiredja

          Direksi
          Direktur Utama            :   Jimmy Kadir
          Wakil Direktur Utama      :   Genta Andhika Putra

D.   Sifat Hubungan Afiliasi
     Transaksi melibatkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagai berikut:

     Hubungan berdasarkan kepemilikan saham
     MTI merupakan pihak terafiliasi Perseroan karena adanya kesamaan pada pemilik manfaat utama
     (ultimate beneficial ownership) yaitu Ibu Farida Bau sebagaimana disajikan dalam bagan berikut:




     Keterangan:
      BTS     :    PT Bakti Taruna Sejati            IBST      :   PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
      CKM     :    PT Candrakarya Multikreasi        IBSW      :   PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
      DSS     :    PT Dian Swastatika Sentosa Tbk    IMM       :   PT Inovasi Mas Mobilitas
      FB      :    Farida Bau                        M         :   Masyarakat
      GLB     :    PT Gema Lintas Benua              MTI       :   PT Mora Telematika Indonesia Tbk
      IEP     :    Immanuel Eka Putra                ST        :   PT Smart Telecom

     Hubungan berdasarkan kesamaan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris
     Bapak Kanaka Puradiredja selaku Komisaris Independen Perseroan menjabat juga sebagai Komisaris
     Independen di MTI.

E.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
     Transaksi Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
     Perjanjian antara Perseroan dan MTI dilakukan dengan alasan sinergi usaha untuk pertumbuhan
     bersama, serta pertimbangan manfaat dan keuntungan kepada Perseroan, antara lain sebagai berikut:


                                               5
Page 6
         1.   arus kas masuk dapat digunakan untuk tambahan modal kerja;
         2.   mengurangi sebagian biaya depresiasi atas Fiber Optic; dan
         3.   dapat mengurangi beban operasional ke depannya.
P

                                PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK PERSEROAN

    Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam penilaian atas Transaksi adalah Kantor Jasa Penilai
    Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R” atau “Penilai”), sebagai penilai independen
    yang bertujuan memberikan penilaian atas Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
    dengan rincian berikut:

     Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
     Alamat              : The Manhattan Square,
                           Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                           Cilandak, Jakarta Selatan 12560
     Telepon             : (62 21) 27875911
     Surel               : infoadmin@fdipartners.co
     Situs web           : www.fdipartners.co

                       RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
                                     ATAS TRANSAKSI AFILIASI

    Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran:

    a.   Identitas dan Hubungan Pihak Bertransaksi
         Pihak yang terkait dengan Transaksi adalah Perseroan dan MTI yang merupakan perusahaan terafiliasi
         Perseroan.

    b.   Obyek Penilaian
         Obyek Transaksi adalah aset berupa Fiber Optic Core yang idle (tidak digunakan untuk kegiatan
         operasional).

         Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp15.712.200.000 (Lima Belas Miliar Tujuh Ratus Dua Belas Juta Dua
         Ratus Ribu Rupiah), bila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per 30 September 2023 yang telah
         diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar
         Rp6.292.253.488.949, maka nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 0,25% terhadap ekuitas dengan
         demikian Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
         17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.

    c.   Maksud dan Tujuan Penilaian Kewajaran
         Maksud dan tujuan penyusunan laporan adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
         Transaksi dan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.

    d.   Independensi Penilai
         Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran, KJPP FDI&R bertindak secara independen tanpa
         adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ataupun pihak pihak lainnya yang
         terafiliasi dengan Perseroan. KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
         terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
         keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
         oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.



                                                   6
Page 7
e.   Manfaat Rencana Transaksi
     1. Arus kas masuk dapat digunakan untuk tambahan modal kerja.
     2. Mengurangi sebagian biaya depresiasi atas Fiber Optic.
     3. Dapat mengurangi beban operasional ke depannya.

f.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2. Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya.
     4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.
     5. Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
     6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun sesuai
         dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK
         Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
         Modal.
     7. Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
     8. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan pemberi
         tugas.
     9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
         pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
     10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
         terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal
         tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
     11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
         dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
         tanggung jawab kami.
     12. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan dan
         tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika
         laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
     13. Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
         mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
         suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat
         berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
     14. Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berijin
         beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI&R.
     15. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
         tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.

g.   Pendekatan dan Metode Penilaian
     1. Analisis atas Rencana Transaksi
     2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi
     3. Analisis atas kewajaran Nilai Transaksi

h.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan Nilai Pasar Aset Fiber Optic Core
     yang telah dinilai oleh Penilai Independen sebagai berikut:

     Kewajaran Nilai Rencana Transaksi (Dalam Rupiah)
          Batas Bawah                                            Batas Atas
                                  Nilai Pasar                                            Nilai Transaksi
             (-7,5%)                                              (+7,5%)
          14.319.000.000            15.480.000.000             16.641.000.000            15.712.200.000

                                                7
Page 8
      Berdasarkan tabel tersebut di atas, bahwa Nilai Rencana Transaksi berada pada kisaran batas atas dan
      batas bawah 7,5%.

      Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat kami, Rencana
      Transaksi tersebut adalah Wajar.

                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 dan seluruh informasi material terkait Transaksi
telah diungkapkan dan dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini serta informasi tersebut tidak menyesatkan.

                                      INFORMASI LEBIH LANJUT

Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
sesuai keterangan dibawah ini:




                                      PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
                            Jalan Riau No. 23, Menteng, Jakarta Pusat 10350
                           Telepon : (021) 31935919 ; Faksimili : (021) 3903473
                                      Situs web: www. Ibstower.com
                                       Surel: corsec@ibstower.com




                                          Untuk dan atas nama,
                                     PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
                                                 Direksi




                                               8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published27 Feb 2024
Pages8
Characters22,563
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk p.1 ×19
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1 ×2
linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.2 ×11
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked org PT Bakti Taruna Sejati p.3 ×3
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.3 ×5
linked org PT Inovasi Mas Mobilitas p.3 ×2
linked person Farida Bau p.4 ×3
linked person Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.4 ×3
linked person Mohamad Hassan p.4
linked person Andrie Tjioe p.4
linked person Jozef Ignasius Munaba p.4
linked person Handra Karnadi p.4
linked org PT Smart Telecom p.4 ×3
linked person Indra Nathan Kusnadi p.5
linked person Genta Andhika Putra p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible org PT Gema Lintas Benua p.4 ×3
possible person Karim Panjaitan p.5
possible person Jimmy Kadir p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2 ×2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×2
unresolved person Yulia · Notaris p.3 ×3
unresolved org Bapepam p.3 ×6
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.3
unresolved person Daniel Parganda Marpaung · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Tahir Kamilli · Notaris p.4
unresolved org PT Candrakarya Multikreasi p.4 ×2
unresolved org PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera DSS p.5
unresolved org PT Inovasi Mas Mobilitas FB p.5
unresolved org KJPP FDI p.6 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1651 ms 12 Sep 2026 21:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'adalah aset berupa Fiber Optic Core yang idle '
                            '(tidak digunakan untuk kegiatan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah aset berupa Fiber Optic Core yang idle (tidak '
                'digunakan untuk kegiatan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '5000000000.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result