Back to announcement
20260424_SRTG_Pemanggilan RUPS_32073438_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SRTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.946
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK (“Perseroan”) M PEMANGGILAN SARATOGA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN er RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEIP) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada: Hari/Tanggal 1 Senin/18 Mei 2026 Waktu 1 10.00 WIB - Selesai Tempat 1 Mengakses fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI Rapat dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK"”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”). Mata acara Rapat adalah sebagai berikut: RUPST 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025. Penjelasan: Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan dari Rapat atas kinerja Perseroan pada tahun 2025 dan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2025, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut dinyatakan secara jelas dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”). 2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025. Penjelasan: Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan sebagian dari laba bersih Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan
Page 2 OCR 0.959
SARATOGA per 31 Desember 2025 untuk dibagikan sebagai dividen, untuk kemudian disetujui oleh Rapat. 3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026. Penjelasan: Mengingat penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik oleh Dewan Komisaris Perseroan masih dalam proses, maka Direksi Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan masukan dan usulan dari Komite Audit dalam menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan, sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. . Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026. Penjelasan: Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta kepada Rapat untuk menyetujui hal- hal sebagai berikut: () Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dan (ii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun buku 2026, sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT juncto Pasal 16 ayat (14) dan Pasal 19 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan. Penjelasan: Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para Pemegang Saham hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2025. Mata acara ini hanya bersifat pelaporan dan tidak memerlukan persetujuan Rapat. RUPSLB Persetujuan atas penggunaan sebagian saham treasuri yang telah dimiliki Perseroan sampai dengan RUPSLB tertanggal 16 Mei 2024 untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.
Page 3 OCR 0.946
— “5 SARATOGA Penjelasan: Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk mengalihkan sebagian saham treasuri yang telah dimiliki Perseroan sampai dengan RUPSLB tertanggal 16 Mei 2024 yang berasal dari pembelian kembali oleh Perseroan. Saham treasuri Perseroan tersebut akan dialihkan dalam rangka pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang Perseroan yang akan dibagikan sejak tanggal penutupan RUPSLB tahun 2026 ini sampai RUPST tahun 2027. CATATAN PENTING: 1 Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 23 April 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB yang disiapkan oleh PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 April 2026. Kehadiran para Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan secara elektronik melalui fasilitas @ASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/. a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratoga- investama.com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di fasilitas/platform eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/. - Surat Kuasa Konvensional — Pemegang Saham dapat mengunduh draf surat kuasa dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani diatas meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom di Jalan Hayam Wuruk No. 28, RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10120 (“Datindo”) paling lambat pada tanggal 13 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. - E-Proxy melalui eASY.KSEI — suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di fasilitas eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com. b. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan: - Salinan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku, dan - Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat, kepada Datindo paling lambat pada tanggal 13 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Perseroan menyediakan bahan-bahan mata acara Rapat melalui situs web Perseroan www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI (Fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/) dan telah tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
Page 4 OCR 0.955
DM SARATOGA 5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui fasilitas eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com. Jakarta, 24 April 2026 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.