Back to announcement
20260424_KDSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073343_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KDSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.946
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 Surabaya, 22 April 2026 Kepada Yth : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Departemen Keuangan Repulik Indonesia Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1-4 Jakarta Pusat 10710 Up. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Dengan hormat, Dengan ini diberitahukan bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk, yaitu dengan rincian informasi sebagai berikut RUPS TAHUNAN A. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat dan Agenda RUPS Tahunan Hari / Tanggal : Rabu / 22 April 2026 Waktu 14.16 WIB Tempat : Kantor PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL, Tbk Jl. Mastrip no 862, Warugunung - Karangpilang Surabaya - 60221 Dengan Agenda RUPS Tahunan sebagai berikut : 1. II. Persetujuan Laporan Tahunan Yang Memuat laporan Kegiatan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku Yang Berakhir 31 Desember 2025 Penetapan Penggunaan Laba Neto Yang Diperoleh Perseroan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2025. III. Penunjukan Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik IV. untuk Tahun Buku Yang Berakhir 31 Desember 2026. Meminta persetujuan Pemegang Saham untuk pemberian Wewenang kepada Direksi guna dapat melakukan perbuatan Hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan. Dipindai dengan CamScanner berkedudukan di Kota Surabaya,
Page 2 OCR 0.942
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPS Tahunan: Dewan Komisaris : Presiden Komisaris 1 Tuan Haji Muhammad Yusuf BAMBANG SUJANTO Komisaris : Tuan ALI SUGIHARTO WIBISONO Komisaris Independen 1 Tuan FADELAN Direksi Presiden Direktur : Tuan PERMADI AL SUHARTO, BSc Direktur : Tuan ANDI SUBROTO, Ir C. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 1.538.457.600 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 94,97 $ dari 1.620.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. F. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Tahunan Mata Setuju Tidak Abstain Pertanyaan Acara Setuju 1 1.538.457.600 Nihil Nihil Nihil 100 8 2 1.538.457. 600 Nihil Nihil Nihil 100 $ 3 1.538.457.600 Nihil Nihil Nihil 100 £& 4 1.538.457.600 Nihil Nihil Nihil 100 8 Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.950
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 G. Hasil Keputusan RUPS Tahunan Agenda Pertama Rapat memutuskan untuk menerima baik Laporan Kegiatan Perseroan selama tahun buku 2025 dan juga Laporan Keuangan Konsolidasian serta mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan telah diumumkan dalam Website Perseroan, Bursa Efek tanggal 4 Maret 2026 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada para anggota Direksi dan para anggota Komisaris Perseroan atas tindakannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi, dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak. Agenda Kedua Rapat menerima dan menyetujui serta menetapkan untuk penggunaan Saldo laba Perseroan Tahun 2025 sebesar Rp551,03 miliar ditetapkan sebagai berikut: 1. Perusahaan akan membagikan Dividen Final tunai Kepada Pemegang Saham sebesar tiga Puluh dua Miliar empat Ratus Juta Rupiah (Rp32.400.000.000,00) sehingga per 1 (satu) lembar saham mendapatkan Dua Puluh Rupiah (Rp20,00) Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberikan kuasa dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Final tunai serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayarannya. Jadwal pembayaran dividen final tunai dimaksud akan diumumkan pada Website Perseroan dan Bursa Efek Indonesia, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sebagai dana cadangan sebesar Dua Miliar Rupiah (Rp2.000.000.000,00). Sehingga saldo laba Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sebesar Lima Ratus Lima Puluh Satu Miliar Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.954
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 (Rp551.039.306.375,00) dan dari jumlah tersebut, Tiga Puluh Empat Miliar Empat Ratus Juta Rupiah (Rp34.400.000.000,00) telah ditetapkan sebagai dividen final dan dana cadangan, sedangkan sisanya Lima Ratus Enam Belas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Ribu Tiga Ratus tujuh Puluh Lima Rupiah (Rp516. 639.306.375,00) belum ditetapkan penggunaannya. Agenda Ketiga Rapat memutuskan untuk mendelegasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang memeriksa pembukuan dan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Bahwa atas hal tersebut, Dewan Komisaris dalam melakukan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik harus tetap mempertimbangkan : 1. Pasal 68 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 2. Pasal 11 ayat a dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktek Akuntan Publik. 3. Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Selanjutnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya dapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, Direksi Perseroan dapat mengembalikan wewenang dimaksud kepada Dewan Komisaris. Agenda Keempat “Rapat memutuskan untuk menerima dengan baik Pemberian Wewenang kepada Direksi Perseroan guna dapat melakukan Perbuatan Hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan yakni Untuk Mengalihkan, Melepaskan Hak atau Menjadikan Jaminan Hutang Seluruh atau Sebagian Besar Harta Kekayaan Perseroan Dalam Satu Tahun Buku baik Dalam Satu Transaksi atau Beberapa Transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, sepanjang Direksi Perseroan dalam pelaksanaannya wajib mengacu dan memperhatikan serta tunduk dan patuh pada Pasal 102 Ayat 4 Undang - undang Nomor 40 Tahun 2007 sepanjang penjaminan tersebut tidak merugikan Pihak Ketiga dan apabila dalam pemberian ES Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.944
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 wewenang untuk mengalihkan atau melepaskan harta kekayaan Perseroan tersebut mengandung benturan kepentingan, maka pelaksanaannya wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Akhirnya Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membuat keputusan rapat guna keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu, memberikan keterangan, membuat dan menandatangani surat-surat dan/atau akta- akta yang diperlukan, singkatnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal-hal tersebut”. Demikian laporan kami. Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SITI NURUL YULIAMI
p.1 ×5
unresolved
org
Departemen Keuangan Repulik Indonesia
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Pasar Modal
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik IV.
p.1
unresolved
person
Haji Muhammad Yusuf BAMBANG SUJANTO
p.2 ×3
unresolved
person
ALI SUGIHARTO WIBISONO
· Komisaris
p.2
unresolved
person
ANDI SUBROTO
· Direktur
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:26
no text layer - needs OCR