Skip to content
Back to announcement

20260424_KDSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073343_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review KDSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.944
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn

NOTARIS
Jl. Semolowaru No.35
Telp (031) 5931591, 5930737

Surabaya 60119

Surabaya, 22 April

Kepada Yth :

2026

Direksi PT BURSA EFEK INDONESIA

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta - 12190

Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Dengan hormat,

Dengan ini diberitahukan bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk, berkedudukan di Kota Surabaya,
yaitu dengan rincian informasi sebagai berikut :

RUPS TAHUNAN

A. Hari / Tanggal,

Hari / Tanggal :

Waktu
Tempat

Waktu, Tempat dan Agenda RUPS Tahunan

Rabu / 22 April 2026
14.16 WIB

: Kantor PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL, Tbk

Jl. Mastrip no 862, Warugunung - Karangpilang
Surabaya - 60221

Dengan Agenda RUPS Tahunan sebagai berikut :

3 Persetujuan Laporan Tahunan Yang Memuat laporan Kegiatan
Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian

Perseroan

It: Penetapan

untuk Tahun Buku Yang Berakhir 31 Desember 2025

Penggunaan Laba Neto Yang Diperoleh Perseroan

Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2025.

III. Penunjukan Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik
untuk Tahun Buku Yang Berakhir 31 Desember 2026.

IV. Meminta
Wewenang

persetujuan Pemegang Saham untuk pemberian
kepada Direksi guna dapat melakukan perbuatan

Hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat
6 Anggaran Dasar Perseroan.

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.941
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn

NOTARIS
Jl. Semolowaru No.35
Telp (031) 5931591, 5930737

Surabaya 60119

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPS Tahunan:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Tuan Haji Muhammad Yusuf BAMBANG SUJANTO
Komisaris : Tuan ALI SUGIHARTO WIBISONO

Komisaris Independen : Tuan FADELAN

Direksi :

Presiden Direktur : Tuan PERMADI AL SUHARTO, BSc

Direktur : Tuan ANDI SUBROTO, Ir

. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan
Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 1.538.457.600 saham yang
memiliki hak suara yang sah atau 94,97 8 dari 1.620.000.000 saham
yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat.

. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan
melalui pemungutan suara.

. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Tahunan

Mata Setuju Tidak Abstain Pertanyaan
Acara Setuju
1 1.538.457.600 Nihil Nihil Nihil
100 8
2 1.538.457.600 Nihil Nihil Nihil
100 $
3 1.538.457.600 Nihil Nihil Nihil
100 8
4 1.538.457. 600 Nihil Nihil Nihil
100 8

Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS
Jl. Semolowaru No.35
Telp (031) 5931591, 5930737

Surabaya 60119

G. Hasil Keputusan RUPS Tahunan

SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn
Agenda Pertama |

Rapat memutuskan untuk menerima baik Laporan Kegiatan Perseroan
selama tahun buku 2025 dan juga Laporan Keuangan Konsolidasian
serta mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan
opini Wajar Tanpa Pengecualian dan telah diumumkan dalam Website
Perseroan, Bursa Efek tanggal 4 Maret 2026 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepehuhnya (acguit et decharge) kepada
para anggota Direksi dan para anggota Komisaris Perseroan atas
tindakannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi, dan
Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak.

Agenda Kedua

Rapat menerima dan menyetujui serta menetapkan untuk penggunaan
Saldo laba Perseroan Tahun 2025 sebesar Rp551,03 miliar ditetapkan
sebagai berikut:

1. Perusahaan akan membagikan Dividen Final tunai Kepada Pemegang
Saham sebesar tiga Puluh dua Miliar empat Ratus Juta Rupiah
(Rp32.400.000.000,00) sehingga per 1 (satu) lembar saham
mendapatkan Dua Puluh Rupiah (Rp20,00)

Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberikan kuasa dengan
hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan Daftar
Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Final tunai serta
menetapkan jadwal dan tata cara pembayarannya.

Jadwal pembayaran dividen final tunai dimaksud akan diumumkan
pada Website Perseroan dan Bursa Efek Indonesia, dengan
memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Sebagai dana cadangan sebesar Dua Miliar Rupiah
(Rp2.000.000.000,00).

Sehingga saldo laba Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember
2025 sebesar Lima Ratus Lima Puluh Satu Miliar Tiga Puluh Sembilan
Juta Tiga Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah
(Rp551.039.306.375,00) dan dari jumlah tersebut, Tiga Puluh Empat

Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.952
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn
NOTARIS
Jl. Semolowaru No.35
Telp (031) 5931591, 5930737
Surabaya 60119

Miliar Empat Ratus Juta Rupiah (Rp34.400.000.000,00) telah
ditetapkan sebagai dividen final dan dana cadangan, sedangkan
sisanya Lima Ratus Enam Belas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan
Juta Tiga Ratus Enam Ribu Tiga Ratus tujuh Puluh Lima Rupiah
(Rp516.639.306.375,00) belum ditetapkan penggunaannya.

Agenda Ketiga

Rapat memutuskan untuk mendelegasikan kepada Dewan Komisaris
Perseroan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik yang memeriksa pembukuan dan keuangan Perseroan tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

Bahwa atas hal tersebut, Dewan Komisaris dalam melakukan kewenangan

penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik harus tetap

mempertimbangkan :

1. Pasal 68 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 40 tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas.

2. Pasal 11 ayat a dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015
Tentang Praktek Akuntan Publik.

3. Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Selanjutnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik, Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium dan persyaratan lainnya dapat memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Audit.

Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya,
Direksi Perseroan dapat mengembalikan wewenang dimaksud kepada
Dewan Komisaris.

Agenda Keempat

“Rapat memutuskan untuk menerima dengan baik Pemberian Wewenang
kepada Direksi Perseroan guna dapat melakukan Perbuatan Hukum
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar
Perseroan yakni Untuk Mengalihkan, Melepaskan Hak atau Menjadikan
Jaminan Hutang Seluruh atau Sebagian Besar Harta Kekayaan Perseroan
Dalam Satu Tahun Buku baik Dalam Satu Transaksi atau Beberapa
Transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama
lain, sepanjang Direksi Perseroan dalam pelaksanaannya wajib
mengacu dan memperhatikan serta tunduk dan patuh pada Pasal 102
Ayat 4 Undang - undang Nomor 40 Tahun 2007 sepanjang penjaminan

Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.954
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn
NOTARIS
Jl. Semolowaru No.35
Telp (031) 5931591, 5930737
Surabaya 60119

tersebut tidak merugikan Pihak Ketiga dan apabila dalam pemberian
wewenang untuk mengalihkan atau melepaskan harta kekayaan Perseroan
tersebut mengandung benturan kepentingan, maka pelaksanaannya wajib
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Akhirnya Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk membuat keputusan rapat guna keperluan
tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu, memberikan
keterangan, membuat dan menandatangani surat-surat dan/atau akta-
akta yang diperlukan, singkatnya mengerjakan segala sesuatu yang
dianggap baik untuk menyelesaikan hal-hal tersebut”.

Demikian laporan kami.

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.82 MB
Published24 Apr 2026
Pages5
Characters8,381
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk p.1 ×4
linked person PERMADI AL SUHARTO · Presiden Direktur p.2 ×2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible person FADELAN · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Haji Muhammad Yusuf BAMBANG SUJANTO · Presiden Komisaris p.2 ×4
unresolved person ALI SUGIHARTO WIBISONO · Komisaris p.2
unresolved person ANDI SUBROTO · Direktur p.2
unresolved person Hasil Keputusan RUPS Tahunan SITI NURUL YULIAMI p.3 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.3
unresolved org Palilingan & Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 49 ms 13 Sep 2026 14:27

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result