Skip to content
Back to announcement

20240226_PBSA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31580784_lamp1.pdf

Other Text extracted PBSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
                                               SERTIFIKAT STANDAR : 81201079709730005


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Standar kepada
Pelaku Usaha berikut ini:

1. Nama Pelaku Usaha                                                : PT PARAMITA BANGUN SARANA Tbk
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                                       : 8120107970973
3. Alamat Kantor                                                    : JALAN KYAI HAJI HASYIM ASHARI NO. 39, Desa/Kelurahan Petojo
                                                                      Utara, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta,
                                                                      Kode Pos: 10130
4. Status Penanaman Modal                                           : PMDN
5. No. Telepon                                                      : 0217205466
6. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia                   : 41013 - Konstruksi Gedung Industri
   (KBLI)
7. Lokasi Usaha                                                     : Jl. Sisingamangaraja No. 57, Desa/Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran
                                                                      Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
                                                                      Kode Pos: 12120
8. Status                                                           : Telah terverifikasi

Lampiran Sertifikat Standar ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar yang dimaksud. Pelaku Usaha dengan Sertifikat Standar
tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diterbitkan tanggal: 23 April 2021

                                                                                    a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                                                      Menteri Investasi/
                                                                                         Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                  Ditandatangani secara elektronik



Dicetak tanggal: 15 Februari 2024




 1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
      Pelaku Usaha.
 2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
 3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
 4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 2
                                                  PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                             PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
                                                          LAMPIRAN
                                            SERTIFIKAT STANDAR : 81201079709730005


Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:

Kode       Judul       Klasifikasi                                                                              Bukti           Lembaga       Masa
                                                    Persyaratan dan/atau Kewajiban
KBLI       KBLI          Risiko                                                                               Pemenuhan         Verifikasi   Berlaku
41013 Konstruksi Menengah Persyaratan:                                                                       Telah             Kementerian Selama
      Gedung Tinggi       - Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa                                     terverifikasi     Pekerjaan Pelaku
      Industri            Konstruksi                                                                                           Umum dan Usaha
                                                                                                                               Perumahan menjalankan
                                     Kewajiban:                                                                                Rakyat      kegiatan
                                     - Melaporkan kegiatan usaha tahunan                                                                   usaha
                                     - Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
                                     - Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan
                                     dan keberlanjutan meliputi: Standar mutu bahan; Standar
                                     mutu peralatan; Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
                                     Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar
                                     mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar operasi
                                     dan pemeliharaan. Pedoman perlindungan sosial tenaga
                                     kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
                                     dan Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai
                                     ketentuan peraturan perundang-undangan.


1. Dengan ketentuan bahwa Sertifikat Standar tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran
   ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
   Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar tersebut.




 1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
      Pelaku Usaha.
 2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
 3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
 4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published26 Feb 2024
Pages2
Characters6,675
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PARAMITA BANGUN SARANA Tbk p.1 ×2
possible org PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.1
unresolved org Kementerian Selama p.2
unresolved org Jasa p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result