Back to announcement
20240226_UVCR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31580723.pdf
Other Text extracted UVCRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat EKS-REG/009/TKP-S02019/II/2024
Nama Perusahaan PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Kode Emiten UVCR
Lampiran 2
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02019/BEI.PP2/02-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Hingga saat ini, Perseroan tidak atau belum mengetahui dan/atau memiliki keterbukaan informasi atau fakta
material yang bersifat aksi atau informasi korporasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Hingga saat ini, Perseroan tidak atau belum mengetahui dan/atau memiliki keterbukaan informasi atau fakta
material yang bersifat aksi atau informasi korporasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki atau mendapatkan informasi atau fakta kejadian penting lainnya
yang secara material berdampak pada keberlangsungan hidup dan bisnis Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Sebagai tambahan, Perseroan melihat adanya pengaruh yang secara tidak langsung berdampak pada
sektor digital dan teknologi di Indonesia dan hal ini pun telah diprediksi di akhir tahun 2023 dengan
fenomena tech winter (dilansir: Tempo). Selain itu, Perseroan melihat adanya pengaruh terkait dengan
3
pelaksanaan pemilu di awal tahun 2024 yang kemungkinan berdampak terhadap minat investasi untuk
menunggu pelaksanaan dan hasil pemilu tersebut.
Hal ini turut memberikan dampak kepada Perseroan selaku perusahaan yang bergerak di bidang teknologi
dan digital dengan menurunnya daya investasi publik terhadap perusahaan-perusahaan yang berada dalam
industri yang sama.
Sehingga menurut pandangan Perseroan, adanya beberapa fenomena tersebut telah mempengaruhi minat
investasi dengan signifikan dan berdampak pada saham Perseroan di beberapa minggu terakhir
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan telah melaporkan setiap aktivitas pemegang saham yang terdiri dari pemegang saham utama
atau pengendali, direksi, dan komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.
04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
5 dan berdampak terhadap pencatatan saham atau pemegang saham Perseroan di Bursa. Namun sekiranya
dalam waktu dekat (waktu belum dapat ditentukan), Perseroan berencana akan melakukan keterbukaan
informasi dengan mengacu pada POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha kepada Bursa, publik, dan pemegang saham sesuai dengan tenggat waktu dan apabila
terealisasikan sesuai dengan ketentuan
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Hady Kuswanto
Direktur Utama
PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Jl. Tebet Barat IX, No. 35BB
Telepon : 021-22008385, Fax : , www.ultravoucher.co.id
Nama Pengirim Hady Kuswanto
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 26-02-2024 13:54
Lampiran 1. Tanggapan atas Surat S-02019.02-2024.pdf
2. 1_Tanggapan atas Surat S-02019.02-2024.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Trimegah Karya Pratama Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Trimegah Karya Pratama Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. EKS-REG/009/TKP-S02019/II/2024 Issuer Name PT Trimegah Karya Pratama Tbk. Issuer Code UVCR Attachment 2 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02019/BEI.PP2/02-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Hingga saat ini, Perseroan tidak atau belum mengetahui dan/atau memiliki keterbukaan informasi atau fakta
material yang bersifat aksi atau informasi korporasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Hingga saat ini, Perseroan tidak atau belum mengetahui dan/atau memiliki keterbukaan informasi atau fakta
material yang bersifat aksi atau informasi korporasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki atau mendapatkan informasi atau fakta kejadian penting lainnya
yang secara material berdampak pada keberlangsungan hidup dan bisnis Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Sebagai tambahan, Perseroan melihat adanya pengaruh yang secara tidak langsung berdampak pada
sektor digital dan teknologi di Indonesia dan hal ini pun telah diprediksi di akhir tahun 2023 dengan
fenomena tech winter (dilansir: Tempo). Selain itu, Perseroan melihat adanya pengaruh terkait dengan
3
pelaksanaan pemilu di awal tahun 2024 yang kemungkinan berdampak terhadap minat investasi untuk
menunggu pelaksanaan dan hasil pemilu tersebut.
Hal ini turut memberikan dampak kepada Perseroan selaku perusahaan yang bergerak di bidang teknologi
dan digital dengan menurunnya daya investasi publik terhadap perusahaan-perusahaan yang berada dalam
industri yang sama.
Sehingga menurut pandangan Perseroan, adanya beberapa fenomena tersebut telah mempengaruhi minat
investasi dengan signifikan dan berdampak pada saham Perseroan di beberapa minggu terakhir
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan telah melaporkan setiap aktivitas pemegang saham yang terdiri dari pemegang saham utama
atau pengendali, direksi, dan komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.
04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
5 dan berdampak terhadap pencatatan saham atau pemegang saham Perseroan di Bursa. Namun sekiranya
dalam waktu dekat (waktu belum dapat ditentukan), Perseroan berencana akan melakukan keterbukaan
informasi dengan mengacu pada POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha kepada Bursa, publik, dan pemegang saham sesuai dengan tenggat waktu dan apabila
terealisasikan sesuai dengan ketentuan
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Hady Kuswanto
Direktur Utama
Page 5
PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Jl. Tebet Barat IX, No. 35BB
Phone : 021-22008385, Fax : , www.ultravoucher.co.id
Sender Name Hady Kuswanto
Function Direktur Utama
Date and Time 26-02-2024 13:54
Attachment 1. Tanggapan atas Surat S-02019.02-2024.pdf
2. 1_Tanggapan atas Surat S-02019.02-2024.pdf
This is an official document of PT Trimegah Karya Pratama Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Trimegah Karya Pratama Tbk. is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.