Skip to content
Back to announcement

20240226_UVCR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31580723_lamp1.pdf

Other Text extracted UVCR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Jakarta, 26 Februari 2024
Nomor          : EKS-REG/009/TKP-S02019/II/2024
Perihal        : Surat Tanggapan PT Trimegah Karya Pratama Tbk atas Surat BEI Nomor
S-02019/BEI.PP2/02-2024 Mengenai Volatilitas Efek

Kepada Yth.
Bapak Hendra A. Hidayat
P.H. Kepala Divisi PP 2 Bursa Efek Indonesia
Di tempat

Sehubungan dengan telah diterimanya surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) No
S-02019/BEI.PP2/02-2024 mengenai Volatilitas Efek PT Trimegah Karya Pratama Tbk, maka bersama
dengan surat ini, izinkan kami menanggapi surat BEI tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

        1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
        dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
        Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
        Publik?

        Jawaban kami: Hingga saat ini, Perseroan tidak atau belum mengetahui dan/atau memiliki
        keterbukaan informasi atau fakta material yang bersifat aksi atau informasi korporasi
        sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
        Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

        2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
        dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
        dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

        Jawaban kami: Hingga saat ini, Perseroan tidak atau belum mengetahui dan/atau memiliki
        keterbukaan informasi atau fakta material yang bersifat aksi atau informasi korporasi
        sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
        ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

        3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
        efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
        publik.

        Jawaban kami: Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki atau mendapatkan informasi atau
        fakta kejadian penting lainnya yang secara material berdampak pada keberlangsungan
        hidup dan bisnis Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

        Sebagai tambahan, Perseroan melihat adanya pengaruh yang secara tidak langsung
        berdampak pada sektor digital dan teknologi di Indonesia dan hal ini pun telah diprediksi di
        akhir tahun 2023 dengan fenomena tech winter (dilansir: Tempo). Selain itu, Perseroan
        melihat adanya pengaruh terkait dengan pelaksanaan pemilu di awal tahun 2024 yang
        kemungkinan berdampak terhadap minat investasi untuk menunggu pelaksanaan dan hasil
        pemilu tersebut.
Page 2
       Hal ini turut memberikan dampak kepada Perseroan selaku perusahaan yang bergerak di
       bidang teknologi dan digital dengan menurunnya daya investasi publik terhadap
       perusahaan-perusahaan yang berada dalam industri yang sama.

       Sehingga menurut pandangan Perseroan, adanya beberapa fenomena tersebut telah
       mempengaruhi minat investasi dengan signifikan dan berdampak pada saham Perseroan di
       beberapa minggu terakhir.

       4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
       sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
       Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
       Terbuka.

       Jawaban kami: Perseroan telah melaporkan setiap aktivitas pemegang saham yang terdiri
       dari pemegang saham utama atau pengendali, direksi, dan komisaris sesuai dengan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
       atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

       5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
       dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
       Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

       Jawaban kami: Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
       tindakan korporasi dalam waktu dekat dan berdampak terhadap pencatatan saham atau
       pemegang saham Perseroan di Bursa. Namun sekiranya dalam waktu dekat (waktu belum
       dapat ditentukan), Perseroan berencana akan melakukan keterbukaan informasi dengan
       mengacu pada POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha kepada Bursa, publik, dan pemegang saham sesuai dengan tenggat waktu
       dan apabila terealisasikan sesuai dengan ketentuan.

Kami mohon hal tersebut dikonfirmasikan juga kepada pemegang saham mayoritas untuk antisipasi
kemungkinan adanya transaksi tertentu yang akan dilakukan pemegang saham mayoritas.

Jawaban kami: Perseroan telah menyampaikan informasi ini kepada pemegang saham mayoritas
sebagai bentuk informasi yang bersifat himbauan dalam bentuk antisipasi yang telah disampaikan
oleh Bursa.

Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas bentuk pengawasan yang telah dilakukan, kami
sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Trimegah Karya Pratama Tbk




Ayu Kusuma Trisyani
Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.07 MB
Published26 Feb 2024
Pages2
Characters5,529
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Karya Pratama Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Hendra A. Hidayat P.H. Kepala Divisi PP p.1 ×2
unresolved person Ayu Kusuma Trisyani · Sekretaris Perusahaan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result