Skip to content
Back to announcement

20240224_PIPA_Perubahan Profesi Penunjang_31580683_lamp3.pdf

Other Text extracted PIPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.943
PERJANJIAN ANTARA PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK BUDIANDRU & REKAN
PERJANJIAN PEMAKAIAN JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
No. 00024/SPK/BAR/II/2024

Pada hari ini Senin, tanggal Lima bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, yang

bertandatangan di bawah ini :
Pihak-pihak yang bertandatangan di bawah ini :
1. Sdr. Junaedi. Bertindak selaku Direktur Utama PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN

ENTITAS ANAK di Jl. Iskandar Muda KM. 5 No. 70 Kedaung Baru Neglasari RT 002 RW 001,
Kedaung Baru Kec. Neglasari, Kota Tangerang Banten 15128, dan untuk selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.

t»

Sdr. Agung Dwi Pramono.,CA.,CPA., CPI : Bertindak selaku Kantor Akuntan Publik (KAP)
Budiandru & Rekan, yang berlamat di Jl. Jambore RT.05 RW.06 Kelurahan Cibubur Kecamatan
Ciracas, Jakarta Timur 13270, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa PIHAK KEDUA telah mengirimkan Surat Perikatan Audit Harga Nomor 00139/03-

KAPBARIII/2024
- Bahwa PIHAK PERTAMA telah setuju, menugaskan PIHAK KEDUA sebagai pihak yang akan
melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk

DAN ENTITAS ANAK untuk posisi tahun 2023.
Selanjutnya, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pemakaian Jasa Kantor Akuntan Publik untuk selanjutnya
disebut Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut :

LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 1
PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan
Tahunan PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK untuk posisi tahun 2023
seperti yang tercantum pada Surat Penawaran Nomor 00139/03-KAPBAR/II/2024.

PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 2
PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan perkerjaan jasa tersebut satu minggu setelah surat

proposal/perikatan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

1. PIHAK KEDUA akan menerima dokumen PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN
ENTITAS ANAK via email agungdwipramono@gmail.com dan hardcopy diserahkan kepada
auditor pasa saat visit.

2. Visit selama 14 hari kerja. EN
3. Masa kerja 30 hari kerja per tahun audit (setelah dari data lengkap kami terima). N ad

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.957
BIAYA JASA
Pasal 3

Biaya pelaksanaan pekerjaan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah

sebagai berikut :

(1) Fee Jasa pekerjaan Financial Audit Laporan Keuangan PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk
DAN ENTITAS ANAK Per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 133.200.000,- ( Seratus Tiga Puluh
Tiga Juta Dua Ratus Ribu rupiah) termasuk PPN 1196 dan belum termasuk PPh 23 dan out of
pocket expenses, yang berupa transport dan akomodasi selama diluar kota. Out of pocket expenses
akan dibebankan kepada manajemen sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.

(2) Pembayaran Fee dalam Jumlah tersebut dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA ditetapkan sebagai berikut :

a. Pembayaran ke I sebesar 5096 pada saat di tandatangani Surat Perjanjian ini.
b. Pembayaran pelunasan pada saat penyerahan Draf Laporan Auditor Independen hasil
pekerjaan Financial Audit atas Laporan Keuangan Per 31 Desember 2023.

(3) Pembayaran ditransfer melalui nomor rekening 006-00-1170870-2 Bank Mandiri KCP jakarta
Otto Iskandardinata 00617 atas nama, Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan.

(4) Apabila terjadi pemutusan kontrak sepihak oleh PIHAK PERTAMA maka pembayaran uang
muka (pembayaran ke I) menjadi hak PIHAK KEDUA dan tidak dapat dikembalikan.

HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Pasal 4
(1) PIHAK PERTAMA wajib membayar seluruh biaya pekerjaan PIHAK KEDUA berdasarkan
permohonan pembayaran realisasi pekerjaan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA wajib
menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1.

Pasal 5

(1) PIHAK KEDUA dan Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaan wajib
melakukan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik, kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Akuntan Publik.

(2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, PIHAK KEDUA melalui Akuntan Publik yang
bertanggungjawab kepada PIHAK KEDUA dalam melakukan audit wajib melaporkan rencana
pelaksanaan pekerjaan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(3) PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan merahasiakan data atau informasi yang diperoleh dalam
pelaksanaan pekerjaan kecuali PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan bahwa data dan
informasi yang diperoleh tersebut dapat diberikan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

(4) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan hasil audit dan Surat Komentar (Management
letter) kepada PIHAK PERTAMA.

Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.957
HAK PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA
Pasal 6
(1) PIHAK PERTAMA berhak meminta laporan hasil audit dan Surat Komentar (Management
letter) kepada PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak menghentikan pembayaran biaya pekerjaan kepada PIHAK
KEDUA apabila PIHAK KEDUA dan/atau Akuntan Publik yang bertanggungjawab dalam
pelaksanaan pekerjaan atau selaku parfner in charge tidak dilaksanakan seluruh atau sebagian

tahapan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pasal 7

(4) PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran seluruh biaya pekerjaan dari PIHAK
PERTAMA.

(2) PIHAK KEDUA berhak menghentikan pelaksanaan pekerjaan apabila PIHAK PERTAMA
tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas seluruh atau sebagian biaya pelaksanaan
pekerjaan sesuai yang diperjanjikan.

(3) PIHAK KEDUA berhak untuk mengakses data dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan
yang dilaksanakan dari PIHAK PERTAMA.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN AUDIT DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Pasal 8
PIHAK KEDUA melaksanakan ruang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dalam jangka
waktu selama 30 (Tiga puluh) hari kerja pertahun audit terhitung satu minggu setelah
proposal/perikatan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan bahwa PIHAK KESATU
siap menyediakan data tepat pada waktunya.

Pasal 9

(1) Perjanjian berakhir dengan sendirinya apabila pelaksanaan pekerjaan setelah selesai dilakukan
yang dibuktikan dengan laporan audit yang telah disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA.

(2) Apabila PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA tidak berniat lagi untuk melanjutkan
pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak dapat mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 berakhir dengan kesepakatan tertulis
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

(3) Dalam hal para pihak akan mengakhiri perjanjian dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pihak yang akan mengakhiri perjanjian menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu untuk
memperoleh persetujuan dari pihak lainnya.

PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM
Pasal 10
(I) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, para pihak
sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah terlebih dahulu.
(2) Dalam hal perbedaan pendapat atau perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat memilih
penyelesaian melalui pengadilan dan untuk itu kedua pihak memilih domisili hukum diwilayah

Pengadilan Negeri Setempat.

Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.947
LAIN-LAIN
Pasal 11

(1) Dalam hal-hal yang belum diatur atau ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini akan ditentukan
dikemudian hari atas persetujuan kedua belah pihak sejak tanggal ditandatangani perjanjian.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan keduabelah
pihak.

Pasal 12

(1) Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur dan perubahan-perubahan dalam Perjanjian ini
akan diatur kemudian atas dasar permufakatan kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam
bentuk surat atau perjanjian tambahan (addendum), yang merupakan kesatuan dan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

(2) Semua pemberitahuan dan atau surat menyurat antara kedua belah pihak sehubungan dengan
perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan
bilamana ada tanda terima tertulis.

(3) Pemberitahuan dan atau surat menyurat berkaitan dengan Perjanjian ini dialamatkan kepada :

PIHAK PERTAMA :
PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
Jl. Iskandar Muda KM. 5 No. 70 Kedaung Baru
Neglasari RT 002 RW 001, Kedaung Baru
- Kec. Neglasari, Kota Tangerang Banten 15128

k PIHAK KEDUA :
Kantor Akuntan Publik Budiandru & Rekan
Jl. Jambore RT.05 RW.06 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas,
Jakarta Timur 13270
Pasal 13
Penutup

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk keperluan masing-masing pihak. Demikian surat
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin, tanggal Lima bulan Februari Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk KAP. BUDIANDRU DAN REKAN
DAN ENTITAS ANAK

Agung Dwi Pramono., CA.,CPA., CPI

Pimpinan Partner

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.27 MB
Published24 Feb 2024
Pages4
Characters9,216
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk p.1 ×16
unresolved org ENTITAS ANAK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK BUDIANDRU & REKAN p.1
unresolved person Junaedi. Bertindak · Direktur Utama p.1
unresolved person Agung Dwi Pramono. p.1
unresolved org Budiandru & Rekan p.1
unresolved org Bank Mandiri KCP p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Budiandru p.2 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Setempat. Dipindai p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Budiandru & Rekan p.4
unresolved org REKAN DAN ENTITAS ANAK Agung Dwi Pramono. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result