Back to announcement
20240224_PIPA_Perubahan Profesi Penunjang_31580683_lamp3.pdf
Other Text extracted PIPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.943
PERJANJIAN ANTARA PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK BUDIANDRU & REKAN PERJANJIAN PEMAKAIAN JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK No. 00024/SPK/BAR/II/2024 Pada hari ini Senin, tanggal Lima bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, yang bertandatangan di bawah ini : Pihak-pihak yang bertandatangan di bawah ini : 1. Sdr. Junaedi. Bertindak selaku Direktur Utama PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK di Jl. Iskandar Muda KM. 5 No. 70 Kedaung Baru Neglasari RT 002 RW 001, Kedaung Baru Kec. Neglasari, Kota Tangerang Banten 15128, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. t» Sdr. Agung Dwi Pramono.,CA.,CPA., CPI : Bertindak selaku Kantor Akuntan Publik (KAP) Budiandru & Rekan, yang berlamat di Jl. Jambore RT.05 RW.06 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13270, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : - Bahwa PIHAK KEDUA telah mengirimkan Surat Perikatan Audit Harga Nomor 00139/03- KAPBARIII/2024 - Bahwa PIHAK PERTAMA telah setuju, menugaskan PIHAK KEDUA sebagai pihak yang akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK untuk posisi tahun 2023. Selanjutnya, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pemakaian Jasa Kantor Akuntan Publik untuk selanjutnya disebut Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut : LINGKUP PEKERJAAN Pasal 1 PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK untuk posisi tahun 2023 seperti yang tercantum pada Surat Penawaran Nomor 00139/03-KAPBAR/II/2024. PELAKSANAAN PEKERJAAN Pasal 2 PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan perkerjaan jasa tersebut satu minggu setelah surat proposal/perikatan disetujui oleh PIHAK PERTAMA. 1. PIHAK KEDUA akan menerima dokumen PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK via email agungdwipramono@gmail.com dan hardcopy diserahkan kepada auditor pasa saat visit. 2. Visit selama 14 hari kerja. EN 3. Masa kerja 30 hari kerja per tahun audit (setelah dari data lengkap kami terima). N ad Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.957
BIAYA JASA Pasal 3 Biaya pelaksanaan pekerjaan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah sebagai berikut : (1) Fee Jasa pekerjaan Financial Audit Laporan Keuangan PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK Per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 133.200.000,- ( Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu rupiah) termasuk PPN 1196 dan belum termasuk PPh 23 dan out of pocket expenses, yang berupa transport dan akomodasi selama diluar kota. Out of pocket expenses akan dibebankan kepada manajemen sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya. (2) Pembayaran Fee dalam Jumlah tersebut dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai berikut : a. Pembayaran ke I sebesar 5096 pada saat di tandatangani Surat Perjanjian ini. b. Pembayaran pelunasan pada saat penyerahan Draf Laporan Auditor Independen hasil pekerjaan Financial Audit atas Laporan Keuangan Per 31 Desember 2023. (3) Pembayaran ditransfer melalui nomor rekening 006-00-1170870-2 Bank Mandiri KCP jakarta Otto Iskandardinata 00617 atas nama, Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan. (4) Apabila terjadi pemutusan kontrak sepihak oleh PIHAK PERTAMA maka pembayaran uang muka (pembayaran ke I) menjadi hak PIHAK KEDUA dan tidak dapat dikembalikan. HAK DAN KEWAJIBAN Kewajiban Pihak Pertama dan Pihak Kedua Pasal 4 (1) PIHAK PERTAMA wajib membayar seluruh biaya pekerjaan PIHAK KEDUA berdasarkan permohonan pembayaran realisasi pekerjaan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA wajib menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. Pasal 5 (1) PIHAK KEDUA dan Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaan wajib melakukan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik, kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akuntan Publik. (2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, PIHAK KEDUA melalui Akuntan Publik yang bertanggungjawab kepada PIHAK KEDUA dalam melakukan audit wajib melaporkan rencana pelaksanaan pekerjaan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan merahasiakan data atau informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan kecuali PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan bahwa data dan informasi yang diperoleh tersebut dapat diberikan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (4) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan hasil audit dan Surat Komentar (Management letter) kepada PIHAK PERTAMA. Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.957
HAK PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA Pasal 6 (1) PIHAK PERTAMA berhak meminta laporan hasil audit dan Surat Komentar (Management letter) kepada PIHAK KEDUA. (2) PIHAK PERTAMA berhak menghentikan pembayaran biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA dan/atau Akuntan Publik yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan atau selaku parfner in charge tidak dilaksanakan seluruh atau sebagian tahapan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan. Pasal 7 (4) PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran seluruh biaya pekerjaan dari PIHAK PERTAMA. (2) PIHAK KEDUA berhak menghentikan pelaksanaan pekerjaan apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas seluruh atau sebagian biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan. (3) PIHAK KEDUA berhak untuk mengakses data dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan dari PIHAK PERTAMA. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN AUDIT DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN Pasal 8 PIHAK KEDUA melaksanakan ruang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dalam jangka waktu selama 30 (Tiga puluh) hari kerja pertahun audit terhitung satu minggu setelah proposal/perikatan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan bahwa PIHAK KESATU siap menyediakan data tepat pada waktunya. Pasal 9 (1) Perjanjian berakhir dengan sendirinya apabila pelaksanaan pekerjaan setelah selesai dilakukan yang dibuktikan dengan laporan audit yang telah disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. (2) Apabila PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA tidak berniat lagi untuk melanjutkan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak dapat mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 berakhir dengan kesepakatan tertulis antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. (3) Dalam hal para pihak akan mengakhiri perjanjian dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang akan mengakhiri perjanjian menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari pihak lainnya. PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM Pasal 10 (I) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah terlebih dahulu. (2) Dalam hal perbedaan pendapat atau perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat memilih penyelesaian melalui pengadilan dan untuk itu kedua pihak memilih domisili hukum diwilayah Pengadilan Negeri Setempat. Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.947
LAIN-LAIN Pasal 11 (1) Dalam hal-hal yang belum diatur atau ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini akan ditentukan dikemudian hari atas persetujuan kedua belah pihak sejak tanggal ditandatangani perjanjian. (2) Ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan keduabelah pihak. Pasal 12 (1) Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur dan perubahan-perubahan dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam bentuk surat atau perjanjian tambahan (addendum), yang merupakan kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini. (2) Semua pemberitahuan dan atau surat menyurat antara kedua belah pihak sehubungan dengan perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan bilamana ada tanda terima tertulis. (3) Pemberitahuan dan atau surat menyurat berkaitan dengan Perjanjian ini dialamatkan kepada : PIHAK PERTAMA : PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK Jl. Iskandar Muda KM. 5 No. 70 Kedaung Baru Neglasari RT 002 RW 001, Kedaung Baru - Kec. Neglasari, Kota Tangerang Banten 15128 k PIHAK KEDUA : Kantor Akuntan Publik Budiandru & Rekan Jl. Jambore RT.05 RW.06 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13270 Pasal 13 Penutup Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk keperluan masing-masing pihak. Demikian surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin, tanggal Lima bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk KAP. BUDIANDRU DAN REKAN DAN ENTITAS ANAK Agung Dwi Pramono., CA.,CPA., CPI Pimpinan Partner Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk
p.1 ×16
unresolved
org
ENTITAS ANAK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK BUDIANDRU & REKAN
p.1
unresolved
person
Junaedi. Bertindak
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Agung Dwi Pramono.
p.1
unresolved
org
Budiandru & Rekan
p.1
unresolved
org
Bank Mandiri KCP
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Budiandru
p.2 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Setempat. Dipindai
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Budiandru & Rekan
p.4
unresolved
org
REKAN DAN ENTITAS ANAK Agung Dwi Pramono.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.