Back to announcement
20240224_PIPA_Perubahan Profesi Penunjang_31580683_lamp2.pdf
Other Text extracted PIPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM
PT MULTI MAKMUR LEMINDO, Tbk.
Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia
Nomor: 001/MML-SKS/II/2024
Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT MULTI MAKMUR LEMINDO, Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Kota
Tangerang (selanjutnya disebut “Perseroan”), dibuat oleh para pemegang saham
Perseroan, yaitu:
1. Bapak JUNAEDI, lahir di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 1968, swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Taman Pabuaran Blok
C-3 Nomor 16, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Pabuaran,
Kecamatan Karawaci; pemegang NIK 3671072506680002, yang berlaku seumur
hidup;
-Pemilik/pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) saham dalam Perseroan.
2. Ibu SUSYANALIEF, lahir di Jakarta, pada tanggal 14 April 1969, swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Taman Pabuaran Blok
C-3 Nomor 16, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Pabuaran,
Kecamatan Karawaci; pemegang NIK 3671075404690004, yang berlaku seumur
hidup;
-Pemilik/pemegang 700.000.000 (tujuh ratus juta) saham dalam Perseroan.
3. Bapak IMANUEL KEVIN MAYOLA, lahir di Tangerang, pada tanggal 07 Januari
1997, swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang,
Taman Pabuaran Blok C-3 Nomor 16, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006,
Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci; pemegang NIK 3671070701970006,
yang berlaku seumur hidup; -Pemilik/pemegang 300.000.000 (tiga
ratus juta) saham dalam Perseroan.
4. Bapak HENDRIK SAPUTRA, lahir di Bandung, pada tanggal 25 Juli 1977,
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan
Cilimanuk Nomor 34, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 008, Kelurahan
Citarum, Kecamatan Bandung Wetan; pemegang NIK 3273092507770001, yang
berlaku seumur hidup;
-Pemilik/pemegang 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham dalam
Perseroan.
5. Bapak NANANG SAPUTRA, lahir di Bandung, pada tanggal 07 September 1949,
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan
Karapitan Nomor 32, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan
Paledang, Kecamatan Lengkong; pemegang NIK 3273130709490001, yang
berlaku seumur hidup;
-Pemilik/pemegang 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham dalam
Perseroan.
1
Page 2
(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham
Perseroan”, dan masing-masing disebut juga sebagai “Pemegang Saham Perseroan“)
dengan ini mewakili seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di dalam
Perseroan.
Para Pemegang Saham terlebih dahulu menyatakan bahwa :
1. Para Pemegang Saham Perseroan mewakili seluruh saham yang ditempatkan
dan disetor penuh di dalam Perseroan. Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”), Para Pemegang Saham
Perseroan dapat secara bersama-sama mengambil keputusan yang sah di luar
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) secara pertemuan fisik dengan syarat
Para Pemegang Saham Perseroan menandatangani keputusan yang diedarkan
(circular resolution) (“Keputusan”). Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini
sepakat bahwa, Keputusan ini juga merupakan usulan tertulis oleh Direksi
kepada Para Pemegang Saham Perseroan atas agenda yang perlu dibahas dan
diputuskan dalam Keputusan ini.
2. Bahwa Keputusan Sirkuler Pemegang Saham dibuat dengan tujuan sebagai
berikut:
I. Menyatakan dan menyetujui untuk melakukan pergantian Kantor
Akuntan Publik Terdaftar MORHAN & Rekan atas pelaksanaan tugas
mengaudit buku “Perseroan” pada buku tahun 2023 kepada Kantor
Akuntan Publik Terdaftar BUDIANDRU & Rekan dengan kewajiban yang
sama sesuai agenda ke 3 “RUPS” dengan keputusan nomor 197 yang
dibuat Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020.
[Sisa halaman ini sengaja dikosongkan.
Halaman tanda tangan di halaman selanjutnya.]
2
Page 3
Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini menerima dan mengakui bahwa
Keputusan ini telah disetujui oleh mereka dan penerimaan serta pengakuan tersebut
dibuktikan dengan tanda tangan mereka. Penandatangan Keputusan ini menunjukan
bahwa Keputusan ini telah disetujui dengan suara bulat.
Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Pemegang
Saham Perseroan, dimana masing-masing dokumen yang ditandatangani secara
terpisah tersebut merupakan dan dianggap sebagai dokumen asli, dan secara bersama-
sama dianggap satu dokumen yang sama dan merupakan satu kesatuan.
Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal 14 Februari 2024
____________________________ ________________________________
Junaedi Susyanalief
___________________________
Imanuel Kevin Mayola Hendrik Saputra
Nanang Saputra
3
Page 4
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MULTI MAKMUR LEMINDO
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Terdaftar MORHAN & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Terdaftar BUDIANDRU & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.