Skip to content
Back to announcement

20240224_PIPA_Perubahan Profesi Penunjang_31580683_lamp2.pdf

Other Text extracted PIPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM
                    PT MULTI MAKMUR LEMINDO, Tbk.
                Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia
                       Nomor: 001/MML-SKS/II/2024

Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT MULTI MAKMUR LEMINDO, Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Kota
Tangerang (selanjutnya disebut “Perseroan”), dibuat oleh para pemegang saham
Perseroan, yaitu:

1.    Bapak JUNAEDI, lahir di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 1968, swasta, Warga
      Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Taman Pabuaran Blok
      C-3 Nomor 16, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Pabuaran,
      Kecamatan Karawaci; pemegang NIK 3671072506680002, yang berlaku seumur
      hidup;
      -Pemilik/pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) saham dalam Perseroan.

2.    Ibu SUSYANALIEF, lahir di Jakarta, pada tanggal 14 April 1969, swasta, Warga
      Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Taman Pabuaran Blok
      C-3 Nomor 16, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Pabuaran,
      Kecamatan Karawaci; pemegang NIK 3671075404690004, yang berlaku seumur
      hidup;
      -Pemilik/pemegang 700.000.000 (tujuh ratus juta) saham dalam Perseroan.

3.    Bapak IMANUEL KEVIN MAYOLA, lahir di Tangerang, pada tanggal 07 Januari
      1997, swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang,
      Taman Pabuaran Blok C-3 Nomor 16, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006,
      Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci; pemegang NIK 3671070701970006,
      yang berlaku seumur hidup;            -Pemilik/pemegang 300.000.000 (tiga
      ratus juta) saham dalam Perseroan.

4.    Bapak HENDRIK SAPUTRA, lahir di Bandung, pada tanggal 25 Juli 1977,
      swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan
      Cilimanuk Nomor 34, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 008, Kelurahan
      Citarum, Kecamatan Bandung Wetan; pemegang NIK 3273092507770001, yang
      berlaku seumur hidup;
      -Pemilik/pemegang 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham dalam
      Perseroan.

5.    Bapak NANANG SAPUTRA, lahir di Bandung, pada tanggal 07 September 1949,
      swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan
      Karapitan Nomor 32, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan
      Paledang, Kecamatan Lengkong; pemegang NIK 3273130709490001, yang
      berlaku seumur hidup;
      -Pemilik/pemegang 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham dalam
      Perseroan.



                                        1
Page 2
(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham
Perseroan”, dan masing-masing disebut juga sebagai “Pemegang Saham Perseroan“)
dengan ini mewakili seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di dalam
Perseroan.

Para Pemegang Saham terlebih dahulu menyatakan bahwa :

1.   Para Pemegang Saham Perseroan mewakili seluruh saham yang ditempatkan
     dan disetor penuh di dalam Perseroan. Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang
     Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-
     Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”), Para Pemegang Saham
     Perseroan dapat secara bersama-sama mengambil keputusan yang sah di luar
     Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) secara pertemuan fisik dengan syarat
     Para Pemegang Saham Perseroan menandatangani keputusan yang diedarkan
     (circular resolution) (“Keputusan”). Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini
     sepakat bahwa, Keputusan ini juga merupakan usulan tertulis oleh Direksi
     kepada Para Pemegang Saham Perseroan atas agenda yang perlu dibahas dan
     diputuskan dalam Keputusan ini.

2.   Bahwa Keputusan Sirkuler Pemegang Saham dibuat dengan tujuan sebagai
     berikut:

     I.    Menyatakan dan menyetujui untuk melakukan pergantian Kantor
           Akuntan Publik Terdaftar MORHAN & Rekan atas pelaksanaan tugas
           mengaudit buku “Perseroan” pada buku tahun 2023 kepada Kantor
           Akuntan Publik Terdaftar BUDIANDRU & Rekan dengan kewajiban yang
           sama sesuai agenda ke 3 “RUPS” dengan keputusan nomor 197 yang
           dibuat Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020.




                  [Sisa halaman ini sengaja dikosongkan.
              Halaman tanda tangan di halaman selanjutnya.]




                                       2
Page 3
Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini menerima dan mengakui bahwa
Keputusan ini telah disetujui oleh mereka dan penerimaan serta pengakuan tersebut
dibuktikan dengan tanda tangan mereka. Penandatangan Keputusan ini menunjukan
bahwa Keputusan ini telah disetujui dengan suara bulat.

Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Pemegang
Saham Perseroan, dimana masing-masing dokumen yang ditandatangani secara
terpisah tersebut merupakan dan dianggap sebagai dokumen asli, dan secara bersama-
sama dianggap satu dokumen yang sama dan merupakan satu kesatuan.



Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal       14 Februari 2024




____________________________                         ________________________________
Junaedi                                              Susyanalief




___________________________
Imanuel Kevin Mayola                                 Hendrik Saputra




                                Nanang Saputra



                                             3
Page 4
4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published24 Feb 2024
Pages4
Characters5,500
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person IMANUEL KEVIN MAYOLA p.1 ×2
linked person HENDRIK SAPUTRA p.1 ×2
linked person NANANG SAPUTRA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible person JUNAEDI p.1
possible person SUSYANALIEF p.1
unresolved org PT MULTI MAKMUR LEMINDO p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Terdaftar MORHAN & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Terdaftar BUDIANDRU & Rekan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result