Back to announcement
20240223_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31580674_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 244/WK/DIR/2024 Jakarta, 23 Februari 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 21 Februari 2024
2. Jenis Informasi atau Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi sehubungan
Fakta Material dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
Tahun 2018 (”Obligasi”).
3. Uraian Informasi atau Pada tanggal 21 Februari 2024, WSKT telah mengadakan
Fakta Material Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta
No. 44, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif yang
dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain
sebagai berikut:
1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan WSKT untuk
mengesampingkan cidera janji sehubungan dengan adanya
kelalaian WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan lain
terkait Obligasi sebagai berikut:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
a) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
(i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi,
menjadi sebagai berikut:
Tanggal pelunasan pokok Obligasi, untuk Obligasi seri B,
jatuh tempo pada 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3
(tiga) hari sejak tanggal emisi Obligasi, dengan demikian
Obligasi seri B jatuh tempo pada tanggal 31-12-2034 (tiga
puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat).
(ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga
untuk Obligasi seri B, menjadi sebagai berikut:
- Sejak tanggal emisi sampai dengan sebelum tanggal
berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun.
- Sejak tanggal berlakunya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.
(iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
bunga Obligasi seri B, menjadi sebagai berikut:
- Pembayaran bunga sejak tanggal emisi sampai dengan
tanggal pembayaran Bunga ke-17 dibayarkan sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi setiap
triwulan dimulai pada tanggal 28 Desember 2018 sampai
dengan 28 Desember 2022.
- Pembayaran bunga sebelum tanggal berlakunya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak tanggal 29
Desember 2022 sampai dengan tanggal berlakunya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan
secara angsuran setiap triwulan sebesar 12,5% (dua belas
koma lima persen) dari jumlah bunga sebelum tanggal
berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan dimulai pada tanggal
23 September 2024 sampai dengan tanggal 23 Juni 2026.
- Pembayaran bunga sejak tanggal berlakunya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034,
akan dibayarkan secara tunai setiap triwulan dimulai pada
tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2034.
(iv) ketentuan mengenai kewajiban WSKT sehubungan
dengan kewajiban keuangan.
(v) ketentuan mengenai kelalaian WSKT sehubungan dengan
crossdefault.
b) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap III Tahun 2018, Akta No. 45, tanggal 13 September
2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, antara lain terkait ketentuan
pengakuan hutang.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak, maka
pemegang Obligasi meminta WSKT untuk segera melakukan
pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh jumlah
terhutang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan
apabila WSKT tidak memenuhi kewajiban pembayaran
jumlah terhutang, maka pemegang Obligasi menugaskan
Wali Amanat untuk melakukan penagihan dan menyatakan
Obligasi menjadi jatuh tempo dimana Wali Amanat paling
lambat dalam jangka waktu yang ditentukan akan
mengadakan RUPO untuk membahas langkah-langkah lebih
lanjut yang diambil terhadap Obligasi.
RUPO telah mengambil keputusan dimana sebanyak 77,91%
(tujuh puluh tujuh koma sembilan satu persen) pemegang
Obligasi menyetujui usulan 1).
4. Dampak Kejadian, Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini telah tercapai,
informasi, atau fakta maka RUPO telah mengambil keputusan secara sah yang
material tersebut menyetujui usulan restrukturisasi Obligasi dari WSKT.
terhadap kegiatan
operasional, hukum,
kondisi keuangan atau Wali Amanat dan WSKT akan segera menyiapkan dan
kelangsungan usaha melakukan penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perubahan atas ketentuan mengenai
Emiten atau Perusahaan
jadwal pelunasan pokok Obligasi, ketentuan mengenai sifat
Publik
dan besarnya tingkat bunga, ketentuan mengenai jadwal
dan periode pembayaran bunga Obligasi, serta ketentuan
mengenai kewajiban WSKT sehubungan dengan kewajiban
keuangan, dan ketentuan mengenai kelalaian WSKT
sehubungan dengan crossdefault akan berlaku efektif pada
saat perubahan Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani
oleh Wali Amanat dan WSKT.
Dengan disetujuinya usulan restrukturisasi Obligasi ini,
WSKT dapat melakukan penyehatan kondisi keuangannya
secara optimal untuk mampu menjaga keberlangsungan
usaha WSKT kedepannya.
5. Keterangan Lain-lain -
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.
[XXXX]
Tembusan:
- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
- Wali Amanat PT Bank Mega
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.