Skip to content
Back to announcement

20260820_BEER_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32121771.pdf

Other Needs review BEER

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          079/JJM/CORPSEC/VIII/2026

 Nama Perusahaan                      PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk

 Kode Emiten                          BEER

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10774/BEI.PP2/08-2026 tanggal 14
Agustus 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
           nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
    2      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025.

           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    3
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka di luar keterbukaan informasi yang telah dilaporkan secara resmi. Perseroan
           juga telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham mayoritas/utama, dan hingga saat ini tidak
           terdapat informasi atau rencana transaksi khusus dari pemegang saham mayoritas yang belum
           diungkapkan.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    4
           Saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling
           tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,
           kecuali yang telah dipublikasikan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
    5
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.



 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk

Page 2
M. Dwi Hapsoro

Sekretaris Perusahaan




PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
Desa Kapitu, Kelurahan Kapitu, Kecamatan Amurang Barat,
Telepon : 0431-852222, Fax : , www.jobubu.com



Nama Pengirim                     M. Dwi Hapsoro

Jabatan                           Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu                 20-08-2026 16:22

Lampiran                         1. Tanggapan atas surat S-10774.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            079/JJM/CORPSEC/VIII/2026

Issuer Name                          PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk

Issuer Code                          BEER

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10774/BEI.PP2/08-2026
dated 14 Agustus 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1      Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
          nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
          Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
          Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
          2025?
   2      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
          Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
          Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
          2025.

          Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
          Saham Perusahaan Terbuka?
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
   3
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
          Saham Perusahaan Terbuka di luar keterbukaan informasi yang telah dilaporkan secara resmi. Perseroan
          juga telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham mayoritas/utama, dan hingga saat ini tidak
          terdapat informasi atau rencana transaksi khusus dari pemegang saham mayoritas yang belum
          diungkapkan.

          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   4
          Saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling
          tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,
          kecuali yang telah dipublikasikan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
   5
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
          kepada publik.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk

Page 4
M. Dwi Hapsoro

Sekretaris Perusahaan




PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
Desa Kapitu, Kelurahan Kapitu, Kecamatan Amurang Barat,
Phone : 0431-852222, Fax : , www.jobubu.com



Sender Name                        M. Dwi Hapsoro

Function                           Sekretaris Perusahaan

Date and Time                      20-08-2026 16:22

Attachment                        1. Tanggapan atas surat S-10774.pdf


     This is an official document of PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk is fully responsible for
                                    the information contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published20 Aug 2026
Pages4
Characters9,555
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jobubu Jarum Minahasa Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved — M. Dwi Hapsoro · Sekretaris Perusahaan p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 240 ms 12 Sep 2026 18:27
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '079/JJM/CORPSEC/VIII/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Sekretaris Perusahaan',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result