Back to announcement
20260820_BEER_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32121771_lamp1.pdf
Other Text extracted BEERSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
An
PT JOBUBU JARUM MINAHASA Tbk
Minahasa Selatan, 19 Agustus 2026
Nomor : 079/JJM/CORPSEC/VIII/2026
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Cg. Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Dengan hormat,
Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: $-10774/BEI.PP2/08-2026 tanggal 14
Agustus 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Jobubu Jarum
Minahasa Tbk (BEER), bersama ini kami, mewakili Direksi PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
("Perseroan"), menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis atas poin-poin pertanyaan yang
disampaikan sebagai berikut:
1. Informasi atau Fakta Material (POJK Nomor 31/POJK.04/2015)
Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Informasi atau Fakta Material (Peraturan Nomor I-E)
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025. Song Ka Spa
Jl. Bangka Raya No.99 B, RT.11/RW.7, Pela Mampang,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12720
9
Page 2 OCR 0.944
24 PT JOBUBU JARUM MINAHASA Tbk 3. Aktivitas Pemegang Saham Tertentu (POJK Nomor 4 Tahun 2024) Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka di luar keterbukaan informasi yang telah dilaporkan secara resmi. Perseroan juga telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham mayoritas/utama, dan hingga saat ini tidak terdapat informasi atau rencana transaksi khusus dari pemegang saham mayoritas yang belum diungkapkan. 4. Rencana Tindakan Korporasi (Corporate Action) Saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, kecuali yang telah dipublikasikan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Informasi / Fakta / Kejadian Penting Lainnya Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk diketahui oleh PT Bursa Efek Indonesia dan dipublikasikan kepada masyarakat. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk Carlo Brix Tewu “os, b 9 Direktur Utama u Joy Jl. Bangka Raya No.99 B, RT.11/RW.7, Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12720 9
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
—
Aktivit
· Pemegang Saham
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.