Back to announcement
20260423_PGJO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32073285_lamp1.pdf
Other Text extracted PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No. 021/BBR-CORP/IV/2026 Jakarta, 23 April 2026
Kepada Yth/ To:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta Pusat 10710
Untuk perhatian : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Attention to Executive Head of the Capital Market Supervisor, Financial Derivatives and Carbon
Exchange
Perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
Subject Submission of Information Disclosure or Material Facts
Dengan hormat, Dear Sir,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Referring to the Financial Services Authority Regulation (“POJK”)
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi Number 31/POJK.04/2015 concerning Information Disclosure or
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Material Facts by Issuers or Public Companies,
sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 45 Tahun 2024 as amended by POJK Number 45 of 2024 concerning
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Development and Strengthening of Issuers and Public
Perusahaan Publik, bersama ini PT Bahtera Bumi Raya Tbk. Companies, PT Bahtera Bumi Raya Tbk. (”Company”) hereby
(”Perseroan”) menyampaikan Keterbukaan Informasi atau convey the following Information Disclosure or Material Facts:
Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten/ Issuer : PT Bahtera Bumi Raya Tbk.
Bidang Usaha/ Business Activities : Bergerak di bidang aktivitas Perusahaan Holding
Engaged in Holding Company activities
Telepon/ Phone : +62 21 29183118
Alamat surat elektronik/ email : bbr.office@ptbbr.com
1. Tanggal Kejadian/ Date of Event 23 April 2026/ April 23, 2026
2. Jenis Informasi atau Fakta Material/ Type of Divestasi saham Perseroan pada Entitas Anak Perseroan yaitu
Information or Material Facts PT Pigijo Travelindo Sakti ("PTS")./ Shares divestment in the
Company's Subsidiary Entity, namely PT Pigijo Travelindo Sakti
("PTS").
3. Uraian Informasi atau Fakta Material/ Description Pada tanggal 23 April 2026, Perseroan (sebagai penjual) serta
of Information or Material Facts Steffen dan Hevy Yafanny (sebagai pembeli) telah menandatangani
Akta Jual Beli Saham dan Pengambilalihan No.13 tanggal
23 April 2026 dan Akta Jual Beli Saham dan Pengambilalihan
No.14 tanggal 23 April 2026 yang keduanya dibuat di hadapan
Notaris Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur sehubungan
dengan pengalihan sejumlah 19.999 (sembilan belas ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) saham yang mewakili 99,995%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan lima persen)
kepemilikan saham di PTS dengan nilai transaksi sebesar
Rp139.993.000,- (“Transaksi”)./ On April 23, 2026, the Company
(as seller) and Steffen and Hevy Yafanny (as buyer) has signed a
Deed of Sale and Purchase of Shares and Acquisition No. 13 dated
April 23, 2026 and Deed of Sale and Purchase of Shares and
Acquisition No. 14 dated April 23, 2026, both executed before Notary
http://www.bahterabumiraya.com/
Telepon 021-29183118, Noble House Lantai 31, Unit 4-6,
Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling E Nomor 4.2,
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kode pos 12950
Page 2
3. Uraian Informasi atau Fakta Material/ Description Rini Yulianti, S.H., a Notary in East Jakarta for the transfer of 19,999
of Information or Material Facts (nineteen thousand nine hundred and ninety-nine) shares
representing 99.995% (ninety-nine point nine nine five percent)
ownership of the shareholding in PTS with transaction value of
IDR139,993,000.- (“Transaction”).
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, divestasi saham akan
menyebabkan penghentian salah satu segmen usaha Perseroan
sehingga termasuk dalam informasi atau fakta yang harus
diumumkan kepada masyarakat./ Based on the provisions of the
Financial Services Authority Regulation No.31/POJK.04/2015
concerning Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or
Public Companies, the divestment of shares will result in the
termination of one of the Company’s business segments, and
therefore constitutes information or facts that must be announced to
the public.
Lebih lanjut, mengingat bahwa Perseroan mencatatkan defisiensi
modal dan nilai Transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total Aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka
Transaksi tidak dikategorikan sebagai Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha./ Furthermore, considering that the
Company is recording a capital deficiency and the Transaction value
does not exceed 10% (ten percent) of the Company’s total assets
based on the Consolidated Financial Statements for the year ended
December 31, 2025, the Transaction is not categorized as a Material
Transaction as referred to in Article 3 Paragraph (3) of the Financial
Services Authority Regulation No.17/POJK.04/2020 concerning
Material Transactions and Changes in Business Activities.
Selain itu, mengingat bahwa Transaksi dilaksanakan dengan pihak
yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan tidak mengandung unsur
benturan kepentingan, maka Transaksi bukan merupakan Transaksi
Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan./ In addition, since the Transaction is carried
out with parties not affiliated with the Company and does not involve
any conflict of interest, the Transaction does not constitute an
Affiliated Transaction or a Conflict of Interest Transaction as referred
to in the Financial Services Authority Regulation
No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict
of Interest Transactions.
4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material Berdasarkan pertimbangan manajemen Perseroan, pelaksanaan
tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, Transaksi tidak memberikan dampak negatif yang signifikan bagi
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
Emiten atau Perusahaan Publik/ Impact of the usaha Perseroan./ Based on the Company's management's
Events, information or material facts on the considerations, the Transaction will not have a significant negative
operational activities, law, financial condition, or impact on the Company's legal, operations, financial condition, or
business continuity of the Issuer or Public going concern.
Company
5. Keterangan lain-lain/ Other information -
Page 3
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan terima kasih./ Thus we convey this information. Thank you for your attention. Hormat kami/ Sincerely, PT Bahtera Bumi Raya Tbk. Natalia Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×4
unresolved
org
Bahtera Bumi Raya Tbk.
p.1 ×8
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.