Back to announcement
20260423_KEJU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32073230_lamp1.pdf
Other Text extracted KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 23 April 2026
No.: 030/MBR-SR/IV/26
Kepada/To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Dewan Komisioner OJK
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Direktorat Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta - 12190
Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I
Perihal: Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Pembagian Dividen Tahun Buku
2025 PT Mulia Boga Raya Tbk (“Perseroan”).
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) oleh
Perseroan pada tanggal 21 April 2026, di mana pemegang saham telah menyetujui keputusan untuk
melakukan pembayaran dividen tunai dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar Rp16,-
(enam belas Rupiah) per lembar saham atau sekitar Rp89.888.607.984 (delapan puluh sembilan
miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh
empat Rupiah) yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen):
- Pasar Reguler dan Negosisasi; 29 April 2026
- Pasar Tunai. 04 Mei 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
- Pasar Reguler dan Negosisasi; 30 April 2026
- Pasar Tunai. 05 Mei 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 04 Mei 2026
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 13 Mei 2026
Page 2
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 4 Mei 2026 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 4 Mei 2026. 2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 13 Mei 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. 3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian di mana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau SKD (Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Bima Registra (“BAE”) 3 (tiga) hari kerja, setelah tanggal recording date yang berhak atas Dividen sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. 7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi Efek PT Bima Registra.
Page 3
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Mulia Boga Raya Tbk Jeffry Halim Sekretaris Perusahaan Tembusan: - Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia - Direksi PT Bima Registra
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.