Skip to content
Back to announcement

20240223_PGEO_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31580319_lamp1.pdf

Listing Text extracted PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                                    JADWAL
Tanggal Efektif                              :        16 Februari 2023 Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik            :   23 Februari 2023
Masa Penawaran Umum Perdana Saham            :   20 - 22 Februari 2023   Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia     :   24 Februari 2023
Tanggal Penjatahan                           :        22 Februari 2023

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK’) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
 JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
 HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
 AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK (“PERSEROAN” ATAU “PGE”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG
 JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
 TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.

 SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA
 PT BURSA EFEK INDONESIA.




                    PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK.
                                                         Kegiatan Usaha Utama:
  Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang
                                                                panas bumi
                                                  Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                             Kantor Pusat:                                                     Wilayah Kerja Panas Bumi:
                Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7                     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 13 Wilayah
                  Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13                        Kerja Panas Bumi (“WKP”), 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri
                Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia                       (self-operation) di Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat),
       Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230            Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan
                    Email: datapge@pertamina.com;                          Hululais, 4 WKP yang dikontrakareakan melalui KOB di Darajat (WKP
              Situs web: https://www.pge.pertamina.com                     yang sama dengan Kamojang), Salak, Pangalengan, Gunung Sibual-
                                                                           buali, dan Bedugul, serta 1 WKP yang dimiliki melalui Entitas Anak di
                                                                                                        Seulawah

                                                   PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM

Sebanyak 10.350.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp500,- (lima ratus Rupiah) setiap
saham, yang mewakili sebesar 25,00% (dua puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran
Umum Perdana Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan pada Penawaran Umum Perdana Saham (“Saham Yang Ditawarkan”), dan ditawarkan
kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp875,- (delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran
Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp9.056.250.000.000,- (sembilan triliun lima puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).

Setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham, sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler tanggal 27 Januari 2022
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler No. 12 tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta No. 12/2022”), Perseroan akan mengalokasikan
sebanyak-banyaknya sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana
Saham atau sebanyak-banyaknya 630.398.000 (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu) saham untuk Program Opsi
Pembelian Saham Kepada Manajemen dan Karyawan Perseroan (Management and Employee Stock Option Program (“MESOP”)). Keterangan lebih
lengkap mengenai program MESOP dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Perdana Saham dalam Prospektus ini.

Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan seluruhnya merupakan saham yang berasal dari portepel Perseroan.
Seluruh pemegang saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Saham Yang Ditawarkan dimiliki
secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa dan/atau dijaminkan kepada pihak mana pun serta tidak sedang ditawarkan
kepada pihak lain. Seluruh saham Perseroan akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang juga bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap sisa Saham Yang Ditawarkan yang tidak dipesan dalam Penawaran Umum Perdana Saham
Perseroan.

                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK




           PT CLSA SEKURITAS INDONESIA               PT CREDIT SUISSE SEKURITAS INDONESIA                    PT MANDIRI SEKURITAS
                                                                                                                 (TERAFILIASI)
                                                            PENJAMIN EMISI EFEK




                                                      PT HSBC SEKURITAS INDONESIA
        PT BAHANA SEKURITAS (TERAFILIASI) • PT DANASAKTI SEKURITAS INDONESIA • PT SAMUEL SEKURITAS INDONESIA
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN BERGANTUNG PADA KEMAMPUAN UNTUK MEMPERTAHANKAN
 KINERJA RESERVOIR PANAS BUMI SERTA MENEMUKAN DAN MENGEMBANGKAN CADANGAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
 TAMBAHAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.

 RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN YAITU SAHAM PERSEROAN SEBELUMNYA TIDAK PERNAH
 DIPERDAGANGKAN SECARA PUBLIK DAN TERDAPAT KEMUNGKINAN BAHWA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM TIDAK
 MENGHASILKAN PASAR YANG AKTIF ATAU LIKUID UNTUK SAHAM PERSEROAN. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM
 PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.

 PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM-
 SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
 PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).

                                       Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023
Page 2
I. PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM

Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 10.350.000.000
(sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp500,- (lima
ratus Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebesar 25,00% (dua puluh lima koma nol nol persen)
dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, yang
dikeluarkan oleh Perseroan pada Penawaran Umum Perdana Saham (“Saham Yang Ditawarkan”),
dan ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp875,- (delapan ratus tujuh puluh lima
Rupiah) setiap saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar
Rp9.056.250.000.000,- (sembilan triliun lima puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).

Setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham, sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham
Secara Sirkuler tanggal 27 Januari 2022 sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Secara Sirkuler No. 12 tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta No. 12/2022”), Perseroan
akan mengalokasikan sebanyak-banyaknya sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham atau sebanyak-
banyaknya 630.398.000 (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu) saham
untuk program MESOP di mana hak opsi dalam program MESOP dapat digunakan oleh Manajemen
dan Karyawan Perseroan dan Entitas Anak untuk membeli saham baru Perseroan.




                     PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK.
                                    Kegiatan Usaha Utama:
 Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha
                     lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas bumi
                             Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                   Kantor Pusat:                            Wilayah Kerja Panas Bumi:
     Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7             Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
        Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13        Perseroan memiliki 13 Wilayah Kerja Panas Bumi
     Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia      (“WKP”), 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri
            Telepon: +62 21 3983 3222 /            (self-operation) di Kamojang (WKP yang sama
            Faksimile: +62 21 3983 3230            dengan Darajat), Lahendong, Sibayak, Ulubelu,
          Email: datapge@pertamina.com;          Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais,
    Situs web: https://www.pge.pertamina.com        4 WKP yang dikontrakareakan melalui KOB di
                                                    Darajat (WKP yang sama dengan Kamojang),
                                                   Salak, Pangalengan, Gunung Sibual-buali, dan
                                                 Bedugul, serta 1 WKP yang dimiliki melalui Entitas
                                                                  Anak di Seulawah
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN BERGANTUNG PADA
KEMAMPUAN UNTUK MEMPERTAHANKAN KINERJA RESERVOIR PANAS BUMI SERTA MENEMUKAN
DAN MENGEMBANGKAN CADANGAN SUMBER DAYA PANAS BUMI TAMBAHAN. FAKTOR RISIKO
PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.

RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN YAITU SAHAM PERSEROAN SEBELUMNYA
TIDAK PERNAH DIPERDAGANGKAN SECARA PUBLIK DAN TERDAPAT KEMUNGKINAN BAHWA
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM TIDAK MENGHASILKAN PASAR YANG AKTIF ATAU
LIKUID UNTUK SAHAM PERSEROAN. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.

PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA
SAHAM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).



                                                 1
Page 3
1.   STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler No. 52 tanggal
25 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Selatan (“Akta No. 52/2022”), yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0060753.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0047893, yang tertanggal 25 Agustus 2022, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167663.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Agustus 2022,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp500 per Saham
             Keterangan                   Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal      Persentase
                                            (Lembar)                     (Rupiah)                (%)
Modal Dasar                                    124.184.568.000          62.092.284.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PPI                                          28.568.460.000          14.284.230.000.000          92,02
2. Pedeve                                        2.477.682.000           1.238.841.000.000           7,98
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             31.046.142.000          15.523.071.000.000         100,00
Saham Dalam Portepel                            93.138.426.000          46.569.213.000.000

Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan telah mendapatkan persetujuan
dari pemegang saham Perseroan melalui Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler tanggal
27 Januari 2022 yang telah dituangkan dalam Akta No. 12/2022, dengan keputusan antara lain sebagai
berikut:
(i) Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public
      Offering/IPO) melalui pengeluaran saham baru yang akan ditawarkan kepada masyarakat melalui
      Penawaran Umum Saham Perdana dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.350.000.000 (sepuluh
      miliar tiga ratus lima puluh juta) saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari dalam portepel
      dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah) (“Saham Yang
      Ditawarkan”), untuk ditawarkan dalam jumlah saham serta harga penawaran (“Harga Penawaran”)
      yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan
      Komisaris Perseroan. Saham Yang Ditawarkan akan ditawarkan kepada masyarakat di wilayah
      Indonesia dan/atau luar Indonesia, dengan tunduk pada setiap ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di tempat saham-saham tersebut ditawarkan, melalui Penawaran Umum
      Perdana Saham untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
(ii) Menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi Perseroan Terbuka.
(iii) Para Pemegang Saham dengan ini mengesampingkan haknya untuk mengambil bagian atas
      Saham Yang Ditawarkan yang dikeluarkan tersebut.
(iv) Menyetujui perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana terlampir
      dalam Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler ini) untuk disesuaikan, antara lain, dengan
      peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal termasuk (i) Peraturan No.IX.J.1; (ii) POJK
      No. 15/2020; (iii) POJK No. 16/2020 dan (iv) POJK No. 33/2014;
(v) Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan
      nilai nominal saham dari semula Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham menjadi Rp500 (lima
      ratus Rupiah) per saham.
(vi) Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan
      nama dari semula “PT Pertamina Geothermal Energy” menjadi “PT Pertamina Geothermal Energy
      Tbk”.
(vii) Menyetujui menerbitkan/mengeluarkan saham baru, dalam rangka program Management and
      Employees Stock Option Plan yang akan dilakukan bersamaan dan sehubungan dengan Penawaran
      Umum Saham Perdana Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1,5% (satu koma lima
      persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Saham
      Perdana (“Program MESOP”) dengan memperhatikan peraturan BEI dan perundang-undangan
      yang berlaku. Selanjutnya memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk melakukan
      segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Program MESOP, termasuk namun tidak
      terbatas pada menentukan kepastian jumlah saham Program MESOP, menentukan tata cara


                                                  2
Page 4
    pelaksanaan Program MESOP, menentukan kriteria karyawan yang berhak menerima saham
    Program MESOP, dan jumlah karyawan yang akan menerima saham Program MESOP, dengan
    persetujuan dari Dewan Komisaris.

Pada tanggal 23 Juni 2022, Pemegang Saham Perseroan selanjutnya telah menyetujui melalui
Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler tanggal 23 Juni 2022 yang telah dituangkan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler No. 59 tanggal 28 Juni 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta
No. 59/2022”) untuk meningkatkan jumlah Saham Yang Ditawarkan dari semula sebanyak-banyaknya
sejumlah 10.350.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta) saham biasa atas nama menjadi
sebanyak-banyaknya sejumlah 16.720.000.000 (enam belas miliar tujuh ratus dua puluh juta) saham
biasa atas nama atau 35% (tiga puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
Penawaran Umum Perdana Saham untuk ditawarkan dalam jumlah saham yang akan ditetapkan oleh
Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Komisaris Perseroan.

Kecuali terhadap perubahan jumlah saham yang ditawarkan sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 59/2022, hal-hal sebagaimana diputuskan dalam Akta No. 12/2022 tetap berlaku sepenuhnya,
termasuk persetujuan mengenai perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait
peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai pelaksanaan dari Penawaran Umum Perdana
Saham dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk (i) menentukan realisasi jumlah
saham yang telah dikeluarkan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan selesainya pencatatan
saham-saham tersebut pada BEI dan dalam Daftar Pemegang Saham, (ii) menyatakan dalam akta
notaris tersendiri mengenai realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum
Perdana Saham dan peningkatan modal ditempatkan dan modal ditempatkan disetor Perseroan serta
(iii) mengajukan pemberitahuan kepada Menkumham terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sebagai pelaksanaan dari Penawaran Umum Perdana Saham. Oleh karena tidak terdapat
perubahan lebih lanjut terhadap Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan tidak melakukan pelaporan
atau permohonan persetujuan kepada Menkumham sehubungan ditandatanganinya Akta No. 12/2022.

Dengan diberikannya persetujuan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2022, dalam
rangka Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan dapat melakukan pengeluaran saham baru
dalam jumlah sebanyak-banyaknya 16.720.000.000 (enam belas miliar tujuh ratus dua puluh juta)
saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari dalam portepel dengan nilai nominal masing-masing
saham sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah).

Persetujuan perubahan status dan anggaran dasar Perseroan menjadi Perseroan Terbuka
sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 12/2022 telah mendapat persetujuan dari Menkumham pada
tanggal 11 Februari 2022. Namun demikian, sampai dengan tanggal 11 Agustus 2022, Pernyataan
Pendaftaran Perseroan belum menjadi efektif dan Perseroan belum melaksanakan Penawaran Umum
Perdana Saham. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) UUPT, dalam
hal pernyataan pendaftaran Perseroan tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan
pernyataan pendaftaran tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah
kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan
Menkumham. Guna memenuhi ketentuan tersebut:
(i) pada tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Secara
    Sirkuler No. 46 tanggal 24 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
    Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta No. 46/2022”), yang telah mendapat
    persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0060354.AH.01.02.Tahun
    2022 tanggal 24 Agustus 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0166466.
    AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
    untuk mengubah anggaran dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan kembali menjadi
    perseroan tertutup berikut perubahan nama Perseroan menjadi “PT Pertamina Geothermal Energy”
    serta perubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut;
    dan

(ii) selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2022, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
     Pemegang Saham Secara Sirkuler No. 52 tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan


                                                3
Page 5
        (“Akta No. 52/2022”), yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
        Keputusan No. AHU-0060753.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan telah
        diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
        berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0047893 tanggal 25 Agustus 2022, serta telah didaftarkan
        pada Daftar Perseroan No. AHU-0167663.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Agustus 2022, para
        pemegang saham Perseroan telah:
        (I) menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi Perseroan Terbuka
             dan perubahan nama Perseroan menjadi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk serta
             perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan perubahan tersebut; dan
        (II) menyetujui untuk menegaskan dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran
             dasar Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 12/2022, yang telah disesuaikan
             dengan dan memuat ketentuan pokok dari: (i) Peraturan No. IX.J.1; (ii) POJK No. 15/2020; (iii)
             POJK No. 16/2020 dan (iv) POJK No. 33/2014.

2.      PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM

Jumlah Saham Yang Ditawarkan : Sebanyak 10.350.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh
                               juta) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp500,- (lima
                               ratus Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebesar 25,00% (dua
                               puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan
                               disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham.
Nilai Nominal                : Rp500,- (lima ratus Rupiah) setiap saham.
Harga Penawaran              : Rp875,- (delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap saham.
Nilai Penawaran Umum         : Sebesar Rp9.056.250.000.000,- (sembilan triliun lima puluh enam
                               miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah)
Tanggal Efektif              : 16 Februari 2023
Masa Penawaran Umum          : 20 - 22 Februari 2023
Tanggal Pencatatan di BEI    : 24 Februari 2023

Penawaran Umum Perdana Saham telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM berdasarkan
Surat No. T- 92/EK.04/MEM.E/2022 tanggal 25 Maret 2022 juncto Surat No. T-223/EK.04/MEM.E/2022
tanggal 1 Agustus 2022 sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan
Menteri ESDM No. 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Di Sektor Energi dan Sumber
Daya Mineral.

Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya merupakan
saham baru yang berasal dari portepel dan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara
dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan
ketentuan dalam UUPT dan UUPM.

Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini,
maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum
Perdana Saham secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp500 per Saham
                           Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham                    Setelah Penawaran Umum Perdana Saham
         Keterangan
                        Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal   Persentase   Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal   Persentase
                          (Lembar)              (Rupiah)              (%)        (Lembar)             (Rupiah)              (%)
Modal Dasar             124.184.568.000      62.092.284.000.000                124.184.568.000     62.092.284.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
     1. PPI              28.568.460.000      14.284.230.000.000        92,02    28.568.460.000     14.284.230.000.000        69,01
     2. Pedeve            2.477.682.000       1.238.841.000.000         7,98     2.477.682.000      1.238.841.000.000         5,99
     3. Masyarakat                     -                      -            -    10.350.000.000      5.175.000.000.000        25,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh            31.046.142.000      15.523.071.000.000       100,00    41.396.142.000     20.698.071.000.000       100,00
Saham Dalam Portepel     93.138.426.000      46.569.213.000.000                 82.788.426.000     41.394.213.000.000




                                                                  4
Page 6
3.   PROGRAM OPSI PEMBELIAN SAHAM KEPADA MANAJEMEN                                                 DAN      KARYAWAN
     (MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PLAN/MESOP)

Setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham, sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham
Secara Sirkuler tanggal 27 Januari 2022 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 12/2022, Perseroan
akan mengalokasikan sebanyak-banyaknya sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham atau sebanyak-
banyaknya 630.398.000 (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu) saham
untuk program MESOP di mana hak opsi dalam program MESOP dapat digunakan oleh Manajemen dan
Karyawan Perseroan dan Entitas Anak untuk membeli saham baru Perseroan, di mana pelaksanaannya
dapat dilakukan pada periode pelaksanaan yang akan ditetapkan setelah saham perseroan tercatat di
Bursa Efek Indonesia, yang akan dibuka maksimal 2 kali dalam 1 tahun dengan jangka waktu 30 hari
bursa setiap periode pelaksanaan.

Pendistribusian hak opsi akan dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu:
Tahap I    : Maksimal 40% (empat puluh persen) dari jumlah hak opsi yang dapat diterbitkan dalam
              program MESOP ini akan diterbitkan dan dialokasikan paling lambat 4 (empat) bulan
              terhitung sejak tanggal pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia;
Tahap II : Sisa dari jumlah hak opsi yang dapat diterbitkan dalam program MESOP, dengan jumlah
              yang akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kinerja Perseroan dan
              mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris akan diterbitkan dan dialokasikan pada
              Ulang Tahun Pertama Tanggal Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia;
Tahap III : Sisa dari jumlah hak opsi yang dapat diterbitkan dalam program MESOP setelah dikurangi
              dengan alokasi Tahap II, dengan jumlah yang akan ditentukan kemudian dengan
              mempertimbangkan kinerja Perseroan dan mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
              akan diterbitkan dan dialokasikan pada Ulang Tahun Kedua Tanggal Pencatatan Saham
              Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Tahap IV : Sisa dari jumlah hak opsi yang dapat diterbitkan dalam program MESOP setelah dikurangi
              dengan alokasi Tahap III, dengan jumlah yang akan ditentukan kemudian dengan
              mempertimbangkan kinerja Perseroan dan mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
              akan diterbitkan dan dialokasikan pada Ulang Tahun Ketiga Tanggal Pencatatan Saham
              Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Catatan:
1.   Tahap terakhir dapat berakhir lebih awal apabila pada tahap sebelumnya dialokasikan lebih karena ada faktor insentif
     tambahan akibat adanya insentif tambahan atas pencapaian kinerja tahun sebelumnya. Sebaliknya, bila kinerja tahun-tahun
     sebelumnya di bawah target, maka pada tahap terakhir opsi bisa tidak dibagikan seluruhnya.
2.   Tanggal pelaksanaan terakhir MESOP selambat–lambatnya adalah tanggal 26 Januari 2027 (1 hari sebelum ulang tahun
     ke – 5 RUPS MESOP).


Peserta program MESOP adalah Direksi, Dewan Komisaris (kecuali Komisaris Independen), dan
karyawan tetap dan tidak tetap Perseroan yang aktif bekerja dan memenuhi ketentuan pada saat
Program MESOP ditawarkan.

Tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penghentian lebih awal atau perpanjangan Program
MESOP kecuali ketentuan sebagaimana disebut di atas. Peserta Program MESOP akan ditetapkan
oleh Direksi Perseroan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diterbitkannya hak opsi
untuk setiap tahap I, tahap II, tahap III, dan tahap IV. Keterangan mengenai detail pelaksanaan dari
Program MESOP akan di informasikan lebih lanjut kepada calon peserta Program MESOP. Peserta yang
akan menggunakan hak opsi untuk membeli saham, wajib membayar secara penuh harga pelaksanaan
dan pajak-pajak yang timbul dalam rangka pelaksanaan hak opsi tersebut. Biaya pelaksanaan dari
Program MESOP selain yang disebutkan di atas akan ditanggung oleh Perseroan dengan kas internal
Perseroan dan Perseroan tidak akan membebankan biaya tersebut ke dalam biaya-biaya terkait dengan
pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham.

Hak opsi yang dibagikan akan terkena masa tunggu pelaksanaan (vesting period) di mana peserta
Program MESOP belum dapat menggunakan hak opsinya untuk membeli saham baru Perseroan.
Vesting period tahap pertama adalah sampai dengan penerbitan tahap kedua, sedangkan vesting
period untuk tahap berikutnya adalah 6 bulan sejak diterbitkan atau tanggal pelaksanaan pertama sejak



                                                             5
Page 7
diterbitkan. Sehubungan dengan masa pelaksanaan hak opsi (exercise period), Direksi Perseroan
akan menentukan periode tertentu yang akan merupakan jangka waktu pelaksanaan hak opsi (window
exercise). Window exercise akan dibuka sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun di
mana setiap window exercise memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa; dan prosedur dan tata
cara Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harga Pelaksanaan program MESOP

Harga pelaksanaan (exercise price) akan ditetapkan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Pencatatan. Prosedur dan tata cara Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan
dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sekurang-
kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun
waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum permohonan pencatatan
dilakukan ke BEI.

Aspek Perpajakan dalam program MESOP

Dalam program MESOP, Perseroan menerbitkan hak opsi kepada para peserta, di mana Peserta dapat
menggunakan hak opsi tersebut untuk membeli saham pada periode pelaksanaan yang akan dibuka
sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Tergantung pada detail pelaksanaan dari program MESOP yang akan diinformasikan lebih lanjut oleh
Perseroan kepada calon peserta program MESOP, secara umum, tidak terdapat aspek perpajakan bagi
Perseroan maupun peserta program MESOP pada saat pemberian hak opsi sepanjang tidak terdapat
pengalihan saham beserta haknya (misalkan hak dividen dan hak suara) kepada karyawan pada saat
tanggal pemberian hak opsi, hak opsi tersebut tidak dapat dipindahtangankan, dan hak opsi tidak
dapat digunakan apabila karyawan mengundurkan diri dalam periode lock-up (yaitu periode dari saat
pemberian hak opsi sampai dengan saat penggunaan hak opsi).

Apabila setelah periode lock-up peserta program MESOP menggunakan hak opsinya untuk membeli
saham dengan membayar harga pelaksanaan, yang mana nilai pasar wajar saham pada saat
pelaksanaan lebih tinggi dari harga pembelian saham yang harus ditanggung peserta/karyawan, atas
selisih lebih tersebut adalah merupakan penghasilan bagi karyawan yang terutang Pajak Penghasilan
Pasal 21/26. Penyetoran atas Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terutang tersebut akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

Dari sisi Perseroan, dalam hal selisih lebih harga saham sebagaimana dijelaskan di atas dibayarkan
oleh Perseroan secara tunai kepada Karyawan (benefits in cash), pada umumnya pembayaran tersebut
adalah merupakan biaya yang dapat dibebankan.

Aspek perpajakan untuk program MESOP sebagaimana terurai di atas merupakan gambaran umum
yang mana hal ini perlu dicermati/ditelaah lebih lanjut oleh masing-masing pihak saat detail pelaksanaan
program MESOP diinformasikan lebih lanjut oleh Perseroan.

Selanjutnya jika karyawan/peserta MESOP yang bersangkutan melaksanakan transaksi penjualan
saham (yang sahamnya berasal dari pelaksanaan hak opsi tersebut) maka atas penjualan saham
tersebut akan dikenakan pajak yang bersifat final sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai
transaksi penjualan saham melalui Bursa Efek Indonesia.

Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dan diimplementasikannya program MESOP dalam
Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan
sebelum dan setelah Penawaran Umum Perdana Saham secara proforma adalah sebagai berikut:




                                                   6
Page 8
                                                             Nilai Nominal Rp500 per Saham
                                                                                  Setelah Penawaran Umum Perdana Saham
                           Setelah Penawaran Umum Perdana Saham
         Keterangan                                                                         dan Program MESOP
                       Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal   Persentase   Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal   Persentase
                         (Lembar)              (Rupiah)              (%)        (Lembar)             (Rupiah)              (%)
Modal Dasar            124.184.568.000      62.092.284.000.000                124.184.568.000     62.092.284.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
     1. PPI             28.568.460.000      14.284.230.000.000        69,01    28.568.460.000     14.284.230.000.000        67,98
     2. Pedeve           2.477.682.000       1.238.841.000.000         5,99     2.477.682.000      1.238.841.000.000         5,90
     3. Masyarakat      10.350.000.000       5.175.000.000.000        25,00    10.350.000.000      5.175.000.000.000        24,62
     4. MESOP                         -                      -            -      630.398.000         315.199.000.000         1,50
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh       41.396.142.000      20.698.071.000.000       100,00    42.026.540.000     21.013.270.000.000       100,00
Saham Dalam Portepel    82.788.426.000      41.394.213.000.000                 82.158.028.000     41.079.014.000.000


4.      PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BEI

Bersamaan dengan pencatatan saham yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham ini dengan
jumlah sebanyak 10.350.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta) saham biasa atas nama,
yang mewakili sebesar 25,00% (dua puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka jumlah saham yang akan dicatatkan
oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 41.396.142.000 (empat puluh satu miliar tiga ratus sembilan
puluh enam juta seratus empat puluh dua ribu) saham, atau sebesar 100% (seratus persen) dari modal
ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini.

Selain itu, saham Perseroan hasil pelaksanaan atas hak opsi Program MESOP sebanyak-banyaknya
630.398.000 (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu) saham yang berasal
dari portepel seluruhnya akan dicatatkan pada BEI.

Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini direncanakan akan dicatatkan
pada BEI sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh BEI No. S-03984/BEI.PP3/05-2022 tertanggal
18 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas. Apabila syarat-syarat
pencatatan Saham di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Perdana Saham batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-
ketentuan dalam UUPM, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2.

5.      PEMBATASAN ATAS SAHAM YANG DITERBITKAN SEBELUM PENAWARAN UMUM

Berdasarkan POJK No. 25/2017, setiap pihak yang memperoleh saham Perseroan dengan harga
pelaksanaan di bawah Harga Penawaran dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian
pendaftaran ke OJK dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham Perseroan yang dimilikinya
sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah pernyataan pendaftaran sehubungan dengan Penawaran
Umum Perdana menjadi efektif. POJK No. 25/2017 memuat pengecualian bahwa larangan tersebut tidak
berlaku bagi kepemilikan atas efek bersifat ekuitas, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan memiliki kewenangan melakukan penyehatan perbankan. Tidak terdapat larangan bagi
seluruh pemegang saham Perseroan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya
dalam Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 25/2017. Namun demikian, berdasarkan surat
PPI No. 069/PPI00000/2022-S0 tanggal 30 Maret 2022 perihal Pernyataan Terkait Pengendalian
PT Geothermal Energy, PPI telah menyatakan bahwa tidak akan melepaskan pengendalian atas
Perseroan hingga sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun setelah Pernyataan Pendaftaran sehubungan
dengan Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh Perseroan menjadi efektif. Tidak
terdapat saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).




                                                                 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published23 Feb 2024
Pages8
Characters38,332
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result