Back to announcement
20240223_NTBK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31580354_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed NTBKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Delivering Quality
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT NUSATAMA BERKAH Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 21 Februari 2024;
Waktu : Pukul 10.47’ BBWI - 11.05’ BBWI;
Tempat : Plaza Oleos, Lantai 2, Bromo Room
Jl. TB Simatupang No. 53A, Jakarta 12520.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha
Perseroan.
2. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,
melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain
dan/atau bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate
Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan
yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan
dari pihak ketiga termasuk perpanjangan maupun refinancing
(berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai
jangka waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan
memenuhi ketentuan POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Ir. HILMAN RISAN;
1
Page 2
merangkap Komisaris Independen
Komisaris : Bapak HARDIANTO DARJOTO;
Komisaris : Ibu LIA MARLIANA, S.E.
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Ir. BAMBANG SUSILO;
Direktur : Bapak Ir. ISMU PRASETYO.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
2.061.079.900 saham, yang merupakan 76,3345% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat 48 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 100 suara
2
Page 3
Abstain : 0 suara
Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
2.061.079.800 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
acara pertama Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 100 suara
Abstain : 0 suara
Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
2.061.079.800 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
acara kedua Rapat yang telah disampaikan.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2)
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan rencana
menambah kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu di bidang
industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan
untuk menyesuaikan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha
penunjang Perseroan, yaitu di bidang industri kendaraan bermotor
roda empat atau lebih, dengan ketentuan kelompok bidang usaha
sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang berlaku saat ini atas bidang usaha tersebut, yaitu KBLI
nomor 29101.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
hasil keputusan mata acara Rapat yang pertama ini kedalam akta
Notaris tersendiri, termasuk memohon persetujuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada instansi yang
berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk
diperolehnya persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut,
termasuk merubah izin usaha Perseroan, mengajukan,
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya,
memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan
yang diperlukan dalam rangka penambahan kegiatan usaha
penunjang Perseroan tersebut, tidak ada yang dikecualikan.
3
Page 4
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,
melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang
berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau
bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee,
sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan dan/atau entitas anak
Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan diperoleh
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk
perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan
dan/atau perubahannya), sampai jangka waktu yang dianggap baik oleh
Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”).
Kota Bekasi, 22 Februari 2024
PT NUSATAMA BERKAH Tbk
Direksi Perseroan
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 21 Feb 2024 · – |
| Present | 2,061,079,900 (76.33%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
361 ms
12 Sep 2026 21:31
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-02-21',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '76.3345',
'shares_present': '2061079900',
'venue': 'Plaza Oleos, Lantai 2, Bromo Room Jl. TB Simatupang No. 53A, '
'Jakarta 12520. B.'}