Skip to content
Back to announcement

20240223_NTBK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31580354_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed NTBK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            Delivering Quality


              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                  PT NUSATAMA BERKAH Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Rabu, 21 Februari 2024;
     Waktu        : Pukul 10.47’ BBWI - 11.05’ BBWI;
     Tempat       : Plaza Oleos, Lantai 2, Bromo Room
                   Jl. TB Simatupang No. 53A, Jakarta 12520.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1.  Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
         sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha
         Perseroan.
     2.  Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,
         melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta
         kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
         yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain
         dan/atau bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate
         Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan
         dan/atau entitas anak Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan
         yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan
         dari pihak ketiga termasuk perpanjangan maupun refinancing
         (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai
         jangka waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan
         memenuhi ketentuan POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang
         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
         42/2020”) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

C.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama                    : Bapak Ir. HILMAN RISAN;
                                    1
Page 2
     merangkap Komisaris Independen
     Komisaris                      : Bapak HARDIANTO DARJOTO;
     Komisaris                      : Ibu LIA MARLIANA, S.E.

     DIREKSI
     Direktur Utama                    : Bapak Ir. BAMBANG SUSILO;
     Direktur                          : Bapak Ir. ISMU PRASETYO.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     2.061.079.900 saham, yang merupakan 76,3345% dari seluruh saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
     yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
     POJK 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 11 ayat 48 Anggaran Dasar Perseroan dan
         Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
         yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
         elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
         atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
         memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
         suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

H.   Hasil pemungutan suara:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Tidak setuju : 100 suara

                                   2
Page 3
     Abstain     :    0 suara
     Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
     2.061.079.800 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
     suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
     terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
     acara pertama Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Tidak setuju : 100 suara
     Abstain      :    0 suara
     Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
     2.061.079.800 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
     suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
     terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
     acara kedua Rapat yang telah disampaikan.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2)
        Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
        Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan rencana
        menambah kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu di bidang
        industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
     2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan
        untuk menyesuaikan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
        Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha
        penunjang Perseroan, yaitu di bidang industri kendaraan bermotor
        roda empat atau lebih, dengan ketentuan kelompok bidang usaha
        sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
        Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
        (KBLI) yang berlaku saat ini atas bidang usaha tersebut, yaitu KBLI
        nomor 29101.
     3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
        hasil keputusan mata acara Rapat yang pertama ini kedalam akta
        Notaris tersendiri, termasuk memohon persetujuan perubahan
        Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada instansi yang
        berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau
        tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk
        diperolehnya persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut,
        termasuk merubah izin usaha Perseroan, mengajukan,
        menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya,
        memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan
        yang diperlukan dalam rangka penambahan kegiatan usaha
        penunjang Perseroan tersebut, tidak ada yang dikecualikan.

                                    3
Page 4
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,
melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang
berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau
bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee,
sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan dan/atau entitas anak
Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan diperoleh
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk
perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan
dan/atau perubahannya), sampai jangka waktu yang dianggap baik oleh
Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”).


                     Kota Bekasi, 22 Februari 2024
                    PT NUSATAMA BERKAH Tbk
                          Direksi Perseroan




                               4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published23 Feb 2024
Pages4
Characters8,253
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held21 Feb 2024 · –
Present2,061,079,900 (76.33%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSATAMA BERKAH Tbk p.1 ×5
linked person Ir. HILMAN RISAN p.1
linked person HARDIANTO DARJOTO p.2
linked person LIA MARLIANA p.2
linked person Ir. BAMBANG SUSILO p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Ir. ISMU PRASETYO. D. p.2 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 361 ms 12 Sep 2026 21:31

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-02-21',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '76.3345',
 'shares_present': '2061079900',
 'venue': 'Plaza Oleos, Lantai 2, Bromo Room Jl. TB Simatupang No. 53A, '
          'Jakarta 12520. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result