Back to announcement
20240222_FITT_Pemanggilan RUPS_31580097_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.950
aa aa Ea EN PT. HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk A Jalan K.H. Abdul Halim No.88 - Majalengka, Jawa Barat 45418 T 46223 3829 2888 W fitrahgtel.co.id PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023 DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL Tbk | Direksi PT Hotel Fitra Internasional Tbk, berkedudukan di Majalengka (selanjutnya disebut “Perseroan”) | dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut | “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 15 Maret 2024 Waktu : Pukul 08.000 WIB Tempat : Convention Fitra Hotel, Majalengka Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 serta Pengesahan Laporan Tahunan Tahun Buku 2023. Penetapan Penggunaan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023: 3. Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. N Penjelasan Mata Acara RUPS Tahunan: 1. Mata Acara Rapat ke-1 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar | Perseroan dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). | Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan yang memuat Neraca dan Perhitungan Laba Rugi | Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2023 harus mendapatkan pengesahan dari Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan mata acara dimaksud. 2. Mata Acara Rapat ke-2 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 dan 71 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023, harus mendapatkan persetujuan dari Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan mata acara dimaksud. 3. Mata Acara Rapat ke-3 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbukan (“POJK 15/2020”), penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dapat didelegasikan kepada dewan komisaris Perseroan dengan memperoleh persetujuan dalam Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan mata acara dimaksud. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: 1. Persetujuan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan sebgai tambahan dana baik dari Lembaga keuangan bank maupun non-bank, pihak ketiga maupun dari pemegang saham. 2. Perubahan modal dasar Perseroan
Page 2 OCR 0.950
Na
PT. HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk
A Jalan K.H. Abdul Halim No.88 - Majalengka, Jawa Barat 45418
1 #6223 3829 2888 W fitrahgtel.co.id
| 3. Persetujuan penyetoran saham baru dalam Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
| Dahulu (“PMHMETD”) dalam bentuk kompensasi hak tagih oleh Hendra Sutanto sebagai pemegang
saham Perseroan.
4. Persetujuan atas rencana PMHMETD yang nantinya akan merubah pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan.
5. Pengangkatan kembali dewan direksi dan dewan komisaris Perseroan
Penjelasan Mata Acara RUPS Luar Biasa:
| 1. Mata Acara Rapat ke-1 dilaksanakan dalam rangka penurunan fasilitas pembiayaan secara bertaham
dari pemegang saham perseroan, mata acara ini harus mendapatkan persetujuan dari Rapat. Oleh
karenanya, perseroan mengajukan mata acara dimaksud.
2. Mata Acara Rapat ke-2 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan, perubahan anggaran dasar harus mendapatkan persetujuan dari Rapat. Oleh karenanya,
Perseroan mengajukan mata acara dimaksud.
3. Mata Acara Rapat ke-3 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 1 UUPT, dimana Hendra
Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan akan melakukan penyetoran saham baru melalui
PMHMETD dalam bentuk kompensasi hak tagih dengan jumlah Rp.7.000.000.000 Jdan wajib
mendapatkan persetujuan dalam Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan mata acara
dimaksud.
4. Mata Acara Rapat ke-4 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 5 Anggaran Dasar dan
Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang PMHMETD sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang PMHMETD (“POJK 32/2015”),
PMHMETD dapat dilakukan apabila disetujui dalam Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan
mata acara dimaksud.
5. Mata Acara Rapat ke-5 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 angka 8 jo. Pasal 12 angka 8
Anggaran Dasar, direksi dan dewan komisaris Perseroan dapat diangkat kembali dan
pengangkatannya harus disetujui dalam Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan mata acara
dimaksud.
| Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan dan
Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat,
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada
penitipan kolektif PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) tanggal 21 Februari 2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang
Saham Yang Berhak”):
3. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI") yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan
POJK Nomor 16/POJK.04/2020 ("POJK-16/2020"):
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI,
Page 3 OCR 0.949
aa
PT. HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk
A Jalan K.H. Abdul Halim No.88 - Majalengka, Jawa Barat 45418
1 #6223 3829 2888 W fitrahgtel.co.id
b. hadir dalam Rapat secara fisik: atau
Cc. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam
situs web Perseroan.
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek
(“BAE”) Perseroan yaitu PT Bima Registra melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat:
6. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka pemegang
saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
(https://indonesiacarterminal.co.id/announcement-invitation) yang dapat diisi dan dikirimkan dengan
subject “Surat Kuasa RUPS FITT” melalui email rups@bimaregistra.co.id. Asli surat kuasa wajib
disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan PT Bima Registra
yang beralamat di Satrio Tower, Lantai 9. Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Setiabudi — Jakarta Selatan
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat:
7. Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, untuk hadir dan memberikan hak suara secara elektronik ("E-Voting”)
melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI:
8. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
@ASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal
14 Maret 2024 dan pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan
suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran:
b. Untuk:
- Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran,
- Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran:
- Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran,
- Partisipan KSEl/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI:
wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling
lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Cc. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
9. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki
Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
fotokopi akta Anggaran Dasarnya yang terakhir (berikut SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau
pengurus terakhir (berikut SK Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia) kepada petugas pendaftaran. Dan khusus untuk Pemegang Saham yang sahamnya dalam
Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) kepada
petugas pendaftaran,
Page 4 OCR 0.951
| 10. 1 13. 14. 15. PT. HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk A Jalan K.H. Abdul Halim No.88 - Majalengka, Jawa Barat 45418 1 #6223 3829 2888 W fitrahgtel.co.id Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI: Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya: . Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan: a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI: b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve based. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam Aplikasi eASY.KSEI: c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat: d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox, Bahan Mata Acara Rapat telah tersedia di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan ini, sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham atau dapat diakses di situs web Perseroan (www.indonesiacarterminal.co.id). Tindakan preventif yang dilakukan oleh Perseroan ini semata-mata tidak menghalangi pemegang saham atau kuasanya serta tamu undangan yang berkenan untuk menghadiri Rapat secara langsung, namun Perseroan tetap menghimbau kepada pemegang saham atau kuasanya serta tamu undangan dengan memperhatikan protokol kesehatan resmi dari Pemerintah demi mendukung lancarnya penyelenggaraan Rapat: Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas. Majalengka, 22 Februari 2024 PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL Tbk. Direksi
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Abdul Halim
p.1 ×4
unresolved
org
HOTEL FITRA INTERNASIONAL Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.