Skip to content
Back to announcement

20240222_BTPN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31580001_lamp2.pdf

Other Text extracted BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
   INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
   SAHAM DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
  DAHULU II PT BANK BTPN TBK (“PMHMETD II”) YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 11 DESEMBER
                                               2023
PMHMETD II INI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI
DAN/ATAU DIUBAH.

OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT BANK BTPN TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

                                                                         PT BANK BTPN Tbk



                                                                            Kegiatan Usaha:
                                                              Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum

                                                    Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                    Kantor Pusat:                                                            Jaringan Kantor Per 30 September 2023:
                               Menara BTPN, Lantai 29                                      1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional, 58 kantor cabang, 199 kantor
                                 CBD Mega Kuningan                                                cabang pembantu, 1 kantor fungsional operasional, dan 212 ATM
                  JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
                                Jakarta Selatan 12950
                 Telepon: +62 21 30026200; Fax : +62 21 30026308
           Website : www.btpn.com; E-mail: corporate.secretary@btpn.com
   PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PHMETD II”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Perseroan menawarkan sebanyak 2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan
nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”) atau sebesar 24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD II dengan harga pelaksanaan sebesar Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham (“Harga Pelaksanaan”) sehingga jumlah dana yang akan diterima
Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini sebesar Rp6.731.740.800.200 (enam triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus ribu dua ratus
Rupiah). Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024
pukul 15.00 WIB berhak atas 3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No.32/2015”), maka atas
pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini
seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari
PMHMETD II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham ("RUPS"), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”) tanggal 4 Desember 2023 tentang Surat Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga (“Surat
Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga SMBC”), SMBC sebagai Pemegang Saham Utama (sebagaimana didefinisikan di bawah), SMBC akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II yaitu dengan jumlah sebanyak 2.292.033.462 (dua miliar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh tiga ribu empat ratus
enam puluh dua) Saham Baru.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sis anya akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya. Dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham Baru akan dijatahkan secara
proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Berdasarkan Surat BCA No. 185/DIB/2023 tanggal 11 Desember 2023 untuk menanggapi Surat Perseroan No. S.586/DIR/CCS/XI/2023 tanggal 3 November 2023, BCA telah
setuju untuk melaksanakan HMETD miliknya untuk mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia berdasarkan PP No. 29/1999. Pada PMHMETD II ini, BCA berhak atas 26.689.650 (dua puluh enam juta enam ratus
delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh) HMETD, dimana pelaksanaan seluruh HMETD tersebut akan mempertahankan kepemilikan BCA sebesar 1,03% (satu koma
nol tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank BTPN Tbk No. 09 tanggal 7
Desember 2023 antara Perseroan dan SMBC, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah oleh Addendum Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlabih Dahulu PT Bank BTPN Tbk tanggal 12 Februari 2024 antara Perseroan dan SMBC
(“Perjanjian Pembeli Siaga”), dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, SMBC akan membeli seluruh sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham
lainnya. SMBC juga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara
proporsional) serta untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD II berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga SMBC.
PMHMETD II INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD II TELAH
DISETUJUI OLEH RUPSLB PERSEROAN YANG DIADAKAN PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2023.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA BEI. HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI
KERJA MULAI TANGGAL 4 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 13 MARET 2024. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI
PADA TANGGAL 4 MARET 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 13 MARET 2024 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG
TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD II INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
(DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 24,32% (DUA PULUH EMPAT KOMA TIGA DUA PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO YANG TIMBUL AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN, TERMASUK RISIKO KREDIT AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR, RISIKO KONSENTRASI KREDIT, COUNTERPARTY CREDIT RISK
DAN SETTLEMENT RISK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
                                             Keterbukaan Informasi Ini Diterbitkan di Jakarta Pada Tanggal 21 Februari 2024




                                                                                      1
Page 2
                                                       INDIKASI JADWAL

Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)                                  :                           7 Desember 2023
Tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif                                         :                            19 Februari 2024
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)                            :
  Pasar Reguler dan Negosiasi                                                          :                            27 Februari 2024
  Pasar Tunai                                                                          :                            29 Februari 2024
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)                                 :
  Pasar Reguler dan Negosiasi                                                          :                            28 Februari 2024
  Pasar Tunai                                                                          :                                1 Maret 2024
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD                             :                            29 Februari 2024
Tanggal Distribusi HMETD                                                               :                                1 Maret 2024
Tanggal Pencatatan Efek di PT Bursa Efek Indonesia ("BEI")                             :                                4 Maret 2024
Periode Perdagangan, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD                                  :                           4 – 13 Maret 2024
Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD                                  :                           6 – 15 Maret 2024
Tanggal Akhir Pembayaran yang Berasal dari Pesanan Efek Tambahan                       :                               15 Maret 2024
Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan                                  :                               18 Maret 2024
Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                                            :                               20 Maret 2024
Tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian Saham Tambahan                           :                               20 Maret 2024

                                                PENAWARAN UMUM TERBATAS

Jenis Penawaran                             :   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Nilai Nominal                               :   Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga Pelaksanaan                           :   Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham
Rasio Konversi                              :   10.000.000.000 : 3.213.591.453
Dilusi Kepemilikan                          :   Sebesar 24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen)
Tanggal Pencatatan untuk                    :   29 Februari 2024
memperoleh HMETD
Tanggal Pencatatan Efek di BEI              :   4 Maret 2024
Periode Perdagangan HMETD                   :   4 – 13 Maret 2024
Periode Pelaksanaan HMETD                   :   4 – 13 Maret 2024
Pencatatan                                  :   BEI


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai
berikut:

                                                    Sebelum PMHMETD II                                  Setelah PMHMETD II
                                                            Nilai Nominal                                       Nilai Nominal
                                         Jumlah Saham                          %           Jumlah Saham                             %
                                                           Rp20 per saham                                     Rp20 per saham
Modal Dasar                               15.000.000.000   300.000.000.000                  15.000.000.000     300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC                                       7.132.311.297   142.646.225.940    88,53%         9.424.344.759    188.486.895.180     88,53%
PT Bank Central Asia Tbk                      83.052.408     1.661.048.160     1,03%           109.742.058      2.194.841.160      1,03%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk        12.007.137       240.142.740     0,15%            15.865.740        317.314.800      0,15%
Ongki Wanadjati Dana                             860.804        17.216.080     0,01%             1.137.431         22.748.620      0,01%
Merisa Darwis                                    222.358         4.447.160     0,00%               293.814          5.876.280      0,00%
Henoch Munandar                                  173.756         3.475.120     0,00%               229.594          4.591.880      0,00%
Hanna Tantani                                    148.154         2.963.080     0,00%               195.764          3.915.280      0,00%
Dini Herdini                                     118.572         2.371.440     0,00%               156.676          3.133.520      0,00%
Darmadi Sutanto                                   89.120         1.782.400     0,00%               117.759          2.355.180      0,00%
Kaoru Furuya                                       3.000            60.000     0,00%                 3.964             79.280      0,00%
Masyarakat (masing-masing <5%)               827.828.065    16.556.561.300    10,27%         1.093.858.189     21.877.163.780     10,27%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor       8.056.814.671   161.136.293.420   100,00%        10.645.945.748    212.918.914.960    100,00%
 Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                6.943.185.329   138.863.706.580                   4.354.054.252     87.081.085.040



Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan oleh seluruh pemegang saham Perseroan kecuali
masyarakat, sementara sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh masyarakat dibeli oleh SMBC selaku Pembeli Siaga,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai
berikut:




                                                                 2
Page 3
                                                    Sebelum PMHMETD II                              Setelah PMHMETD II
                                                            Nilai Nominal                                   Nilai Nominal
                                         Jumlah Saham                          %       Jumlah Saham                            %
                                                           Rp20 per saham                                 Rp20 per saham
Modal Dasar                               15.000.000.000   300.000.000.000              15.000.000.000     300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC                                       7.132.311.297   142.646.225.940    88,53%     9.690.374.883    193.807.497.660     91,02%
PT Bank Central Asia Tbk                      83.052.408     1.661.048.160     1,03%       109.742.058      2.194.841.160      1,03%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk        12.007.137       240.142.740     0,15%        15.865.740        317.314.800      0,15%
Ongki Wanadjati Dana                             860.804        17.216.080     0,01%         1.137.431         22.748.620      0,01%
Merisa Darwis                                    222.358         4.447.160     0,00%           293.814          5.876.280      0,00%
Henoch Munandar                                  173.756         3.475.120     0,00%           229.594          4.591.880      0,00%
Hanna Tantani                                    148.154         2.963.080     0,00%           195.764          3.915.280      0,00%
Dini Herdini                                     118.572         2.371.440     0,00%           156.676          3.133.520      0,00%
Darmadi Sutanto                                   89.120         1.782.400     0,00%           117.759          2.355.180      0,00%
Kaoru Furuya                                       3.000            60.000     0,00%             3.964             79.280      0,00%
Masyarakat (masing-masing <5%)               827.828.065    16.556.561.300    10,27%       827.828.065     16.556.561.300      7,78%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor       8.056.814.671   161.136.293.420   100,00%    10.645.945.748    212.918.914.960    100,00%
 Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                6.943.185.329   138.863.706.580               4.354.054.252     87.081.085.040

Dengan memperhatikan bahwa jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini seluruhnya berjumlah sebanyak
sebesar 2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh)
saham, maka Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD II ini dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar
24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen).

                       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana hasil pelaksanaan PMHMETD II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan
sebagai berikut :
  1. Sebesar kurang lebih 62,6% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
      perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Oto Multiartha (“OTO”) dari PT Summit Auto Group
      yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation ("Grup SC") dan SMBC.
  2. Sebesar kurang lebih 37,4% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
      perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Summit Oto Finance (“SOF”) dari PT Summit Auto
      Group yang merupakan anak perusahaan dari Grup SC dan SMBC.

Pengambilalihan perusahaan OTO dan SOF oleh Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Namun demikian, nilai transaksi
pengambilalihan perusahaan OTO dan SOF akan menggunakan laporan keuangan per 31 Desember 2023 yang diaudit
yang saat ini belum tersedia. Oleh karena itu, belum dapat diketahui secara pasti apakah rencana penggunaan dana untuk
pengambilalihan perusahaan OTO dan SOF memenuhi kriteria sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Mengingat pengambilalihan OTO dan
SOF merupakan transaksi afiliasi, para pihak sepakat bahwa harga pengambilalihan OTO dan SOF akan ditetapkan dalam
kisaran nilai pasar wajar yang dihitung berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat kewajaran dari penilai independen
berdasarkan laporan keuangan OTO dan SOF yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2023.

Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD II ini mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana, namun
Perseroan belum mendapatkan izin dari OJK IKNB atas Rencana Pengambilalihan OTO dan Rencana Pengambilalihan
SOF, maka Perseroan akan terus berupaya memenuhi kekurangan atas persyaratan yang ada sampai dengan jangka waktu
6 (enam) bulan sejak tanggal Efektif PMHMETD II. Dana hasil PMHMETD II untuk rencana penggunaan dana di atas akan
ditempatkan dalam escrow account dan/atau deposito sampai dengan izin dari OJK IKNB diperoleh. Apabila dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Efektif PMHMETD II, Perseroan belum mendapatkan izin dari OJK IKNB atas Rencana
Pengambilalihan OTO dan Rencana Pengambilalihan SOF, maka Perseroan akan menyampaikan rencana dan alasan
perubahan rencana penggunaan dana kepada OJK serta meminta persetujuan RUPS Perseroan untuk melakukan
perubahan rencana penggunaan dana.

Apabila dana hasil PMHMETD II ini tidak mencukupi, Perseroan masih memiliki alternatif pembiayaan yang antara lain berasal
dari kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil PMHMETD II ini melebihi nilai pengambilalihan perusahaan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk modal kerja antara lain dalam bentuk penyaluran kredit kepada nasabah.

Keterangan secara lengkap mengenai Penggunaan Dana yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
Bab II dalam Prospektus.



                                                                 3
Page 4
                                          TATA CARA PEMESAHAN SAHAM

Saham Baru dalam PHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32/2015.
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana dalam rangka PHMETD II ini, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank BTPN Tbk No. 08
tanggal 7 Desember 2023, antara Perseroan dan BAE, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham).

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham dalam PHMETD II:

1.   Pemesan Yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB
berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian saham baru
dalam rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham lama,
mempunyai 3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh
tiga) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
saham baru dengan Harga Pelaksanaan Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pembelian saham baru.

Pemegang Saham Yang Berhak adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu:
• Pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut atau pembeli HMETD
   yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endosemen pada SBHMETD; atau
• Pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Pemesan dapat terdiri dari perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau lembaga/badan
hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.

2.   Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 1 Maret 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat
diperoleh oleh Pemegang Saham Yang Berhak dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di
BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 4 Maret 2024 – 13 Maret 2024 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa
mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                           Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                 PT Datindo Entrycom
                                                Jl. Hayam Wuruk No. 28
                                                     Jakarta 10120
                                     Telp. +62 21 350 8077, Faks. +62 21 350 8078

3.   Pendaftaran Pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan tanggal 13 Maret 2024.

A. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di dalam Penitipan Kolektif

     Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
     permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
     Anggota Bursa/Bank Kustodian akan melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem
     Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
     Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

                                                            4
Page 5
     •   Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
     •   Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
         pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang
     melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.

     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke
     rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
     HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan
     Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan
     dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.

B. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

     Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
     permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     • Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     • Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
         menyetorkan pembayaran;
     • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
         susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum);
     • Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
         KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     • Apabila pemegang HMETD menghendaki saham baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
         permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk
         dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa : (i) Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota
         Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek
         atas saham hasil pelaksanaan HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan (ii) Asli
         Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;

     Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD tidak
     menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI.

     Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
     dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
     Pemegang Saham yang bersangkutan.

     Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 4
     Maret 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB).

     Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
     SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
     dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank
     Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4.   Pemesanan Tambahan

Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum
dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada
SBHMETD dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dalam jumlah sekurang-
kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil pelaksanaannya dalam bentuk
elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan
pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik
SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.

a.   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil penjatahannya dalam
     bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian
     dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
     • Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;

                                                          5
Page 6
     •   Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
         permohonan pemesanan pembelian saham baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham baru
         hasil penjatahan dalam penitipan kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
         pemesanan pembelian saham baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
     •   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
         susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     •   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
         tempat menyetorkan pembayaran;
     •   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
         saham hasil pelaksanaan oleh BAE;

b.   Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil penjatahannya tetap dalam
     bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen
     sebagai berikut:
     • Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
         susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     • Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
         KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     • Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
         tempat menyetorkan pembayaran;

c.   Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
     didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
     • Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
           pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang telah
           melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
     • Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
           saham baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
     • Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
           tempat menyetorkan pembayaran.

Pemesanan saham tambahan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 hingga 13 Maret 2024 dan pembayaran atas
pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 15 Maret 2024 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk
sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan ketentuan sebagai
berikut:

a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
     saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi.
b.   Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh
     saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru
     tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
     dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penjatahan berakhir.

6.   Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan
     Pemesanan Saham Baru Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor
FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening bank Perseroan sebagai berikut:



                                                           6
Page 7
                                         Nama Bank: PT Bank BTPN Tbk
                                             Cabang: Kantor Pusat
                                        Nomor Rekening: 0001831150360
                                       Nama Rekening: Dana Setoran Modal
                                                BIC: SUNIIDJA

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank
tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham baru dianggap batal. Bila pembayaran
dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di
atas.

Untuk pemesanan pembelian saham baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
15 Maret 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian saham baru akan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan setelah pengajuan pemesanan
dilakukan pemesan pada periode pelaksanaan HMETD yaitu dari 4 Maret 2024 hingga 13 Maret 2024 sebagai tanda bukti
Pemesanan Pembelian saham baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil saham baru. Bagi
Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD
(exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8.   Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku pada tanggal 20 Maret 2024. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan
saham baru akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada
Anggota Bursa/Bank Kustodian/Pemegang Saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
• Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
     Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
• Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
• Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham baru tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham
tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 20 Maret 2024.

Surat pemberitahuan penjatahan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 18 Maret 2024.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal penjatahan atau setelah
tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD II ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan
sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan
pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat
mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.




                                                             7
Page 8
10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

Saham baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Adapun saham baru hasil penjatahan atas pemesanan saham baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam penitipan kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan.

SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB)
mulai tanggal 4 Maret 2024, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
• Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
• Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih
     berlaku;
• Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000
     (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
• Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11. Alokasi Terhadap HMETD yang tidak Dilaksanakan

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang Saham
Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham lainnya yang
melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak
yang telah dilaksanakan.

12. Lain-Lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang
Saham yang bersangkutan.

                                                INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari keterbukaan informasi ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:

                                                   PT BANK BTPN Tbk

                                                     Kantor Pusat :
                                                 Menara BTPN, Lantai 29
                                                   CBD Mega Kuningan
                                    JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
                                                  Jakarta Selatan 12950
                                   Telepon: +62 21 30026200; Fax : +62 21 30026308
                             Website : www.btpn.com; E-mail: corporate.secretary@btpn.com




                                                             8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published22 Feb 2024
Pages8
Characters43,068
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Sumitomo Mitsui Banking p.1
linked org Bank Central Asia Tbk p.2 ×5
linked person Ongki Wanadjati Dana p.2 ×2
linked person Merisa Darwis p.2 ×2
linked person Henoch Munandar p.2 ×2
linked person Hanna Tantani p.2 ×2
linked person Dini Herdini p.2 ×2
linked person Darmadi Sutanto p.2 ×2
linked person Kaoru Furuya p.2 ×2
linked org PT Oto Multiartha p.3
linked org PT Summit Oto Finance p.3
possible org BANK BTPN TBK p.1 ×16
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×2
unresolved org HMETD. Berdasarkan Surat Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.1
unresolved — SMBC · Pemegang Saham p.1
unresolved org Indonesia p.1
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Summit Auto Group p.3 ×2
unresolved org Sumitomo Corporation p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.4
unresolved org Bapepam p.6 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result