Skip to content
Back to announcement

20240221_ASDM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31579536_lamp3.pdf

Other Text extracted ASDM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
 Nomor       :   S-534/PD.021/2024                                20 Februari 2024
 Sifat       :   Segera
 Lampiran    :   Satu Lembar
 Hal         :   Permohonan      Persetujuan Atas
                 Pencalonan Direktur PT Asuransi
                 Dayin Mitra Tbk


Yth. Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
Wisma Hayam Wuruk,
Jl. Hayam Wuruk No. 8,
Jakarta - 10120


        Menunjuk surat Saudara nomor B.106/Dir-Keu/XI/2023 tanggal 28 November
 2023 dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
 Lembaga Jasa Keuangan tanggal 23 Januari 2024, serta memperhatikan Peraturan
 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
 Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini
 diberitahukan bahwa penunjukan Sdri. Rosa Djunaidi sebagai calon Direktur pada PT
 Asuransi Dayin Mitra Tbk dapat disetujui. Adapun salinan Keputusan Dewan
 Komisioner mengenai hal tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan
 pula kepada calon Direktur terkait dan Pemegang Saham PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
        Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
 1.    Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Direktur yang telah disetujui
       paling lambat 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan
       dan kepatutan.
 2.    Menyampaikan laporan pengangkatan calon Direktur tersebut paling lambat 15
       hari kerja sejak tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia.
        Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
 yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
 persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
 ditinjau kembali.
        Perlu kami sampaikan bahwa PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dilarang
 memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk dan
 untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK dalam rangka
 melaksanan tugas dan fungsi perizinan.
        Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-190224-084783
Page 2
                                             -2-




                                                   Direktur Perizinan Perasuransian,
                                                   Penjaminan dan Dana Pensiun




                                                   Nurhasan

Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
   Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110




                                                                             OJK-190224-084783
Page 3
             KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                 NOMOR KEP-87/PD.02/2024


                                            TENTANG


                       HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
                       SDRI. ROSA DJUNAIDI SELAKU CALON DIREKTUR
                               PT ASURANSI DAYIN MITRA TBK


                       DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang      : a.      bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                         27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian
                         Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                         Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan
                         dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon
                         Direktur;
                  b.     bahwa Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk melalui surat nomor
                         B.106/Dir-Keu/XI/2023 tanggal 28 November 2023 dan dokumen
                         pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
                         Lembaga Jasa Keuangan tanggal 23 Januari 2024, mengajukan Sdri.
                         Rosa Djunaidi sebagai Direktur PT Asuransi Dayin Mitra Tbk;
                  c.     bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                         dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdri. Rosa Djunaidi telah
                         memenuhi persyaratan sebagai Direktur PT Asuransi Dayin Mitra
                         Tbk;
                  d.     bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                         terhadap Sdri. Rosa Djunaidi sebagaimana dimaksud pada huruf c di
                         atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                         Keuangan.
Mengingat      : 1.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
                         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                         2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                         Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
                         111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
                         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                         2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);



   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-160224-079890
Page 4
                   3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang
                        Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga
                        Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
                        Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                        5098);
                   4.   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                        Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   5.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        3/SEDK.05/2023       Tentang  Pedoman    Pelaksanaan  Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
                        Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   6.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                   7.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan
                        Operasional Otoritas Jasa Keuangan.
                                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :        KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                        TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI.
                        ROSA DJUNAIDI SELAKU CALON DIREKTUR PT ASURANSI DAYIN
                        MITRA TBK.
KESATU         :        Sdri. Rosa Djunaidi dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
                        menjadi Direktur pada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
KEDUA          :        bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdri. Rosa
                        Djunaidi disetujui untuk menjadi Direktur pada PT Asuransi Dayin
                        Mitra Tbk.
KETIGA         :        Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
                        berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT        :        Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a.   Sdri. Rosa Djunaidi;
b.   Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk;
c.   Pemegang Saham PT Asuransi Dayin Mitra Tbk;
d.   Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e.   Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f.   Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.




   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-160224-079890
Page 5
                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                  Pada tanggal 19 Februari 2024
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                  DAN DANA PENSIUN




                                                  ASEP ISKANDAR




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-160224-079890
KP: D.05/PD.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published21 Feb 2024
Pages5
Characters10,144
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Dayin Mitra Tbk p.1 ×41
linked person Rosa Djunaidi · Direktur p.1 ×17
linked org Dana Pensiun p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×19
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved person Pencalonan · Direktur p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila p.1
unresolved org Dana Pensiun Nurhasan Tembusan p.2
unresolved org Departemen Perizinan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result