Back to announcement
20240221_ASDM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31579536_lamp3.pdf
Other Text extracted ASDMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : S-534/PD.021/2024 20 Februari 2024
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Lembar
Hal : Permohonan Persetujuan Atas
Pencalonan Direktur PT Asuransi
Dayin Mitra Tbk
Yth. Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
Wisma Hayam Wuruk,
Jl. Hayam Wuruk No. 8,
Jakarta - 10120
Menunjuk surat Saudara nomor B.106/Dir-Keu/XI/2023 tanggal 28 November
2023 dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
Lembaga Jasa Keuangan tanggal 23 Januari 2024, serta memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini
diberitahukan bahwa penunjukan Sdri. Rosa Djunaidi sebagai calon Direktur pada PT
Asuransi Dayin Mitra Tbk dapat disetujui. Adapun salinan Keputusan Dewan
Komisioner mengenai hal tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan
pula kepada calon Direktur terkait dan Pemegang Saham PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
1. Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Direktur yang telah disetujui
paling lambat 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan
dan kepatutan.
2. Menyampaikan laporan pengangkatan calon Direktur tersebut paling lambat 15
hari kerja sejak tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
ditinjau kembali.
Perlu kami sampaikan bahwa PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dilarang
memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk dan
untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK dalam rangka
melaksanan tugas dan fungsi perizinan.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-190224-084783
Page 2
-2-
Direktur Perizinan Perasuransian,
Penjaminan dan Dana Pensiun
Nurhasan
Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110
OJK-190224-084783
Page 3
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-87/PD.02/2024
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
SDRI. ROSA DJUNAIDI SELAKU CALON DIREKTUR
PT ASURANSI DAYIN MITRA TBK
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan
dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon
Direktur;
b. bahwa Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk melalui surat nomor
B.106/Dir-Keu/XI/2023 tanggal 28 November 2023 dan dokumen
pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
Lembaga Jasa Keuangan tanggal 23 Januari 2024, mengajukan Sdri.
Rosa Djunaidi sebagai Direktur PT Asuransi Dayin Mitra Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdri. Rosa Djunaidi telah
memenuhi persyaratan sebagai Direktur PT Asuransi Dayin Mitra
Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdri. Rosa Djunaidi sebagaimana dimaksud pada huruf c di
atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-160224-079890
Page 4
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5098);
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
5. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
6. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
7. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan
Operasional Otoritas Jasa Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI.
ROSA DJUNAIDI SELAKU CALON DIREKTUR PT ASURANSI DAYIN
MITRA TBK.
KESATU : Sdri. Rosa Djunaidi dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
menjadi Direktur pada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
KEDUA : bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdri. Rosa
Djunaidi disetujui untuk menjadi Direktur pada PT Asuransi Dayin
Mitra Tbk.
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdri. Rosa Djunaidi;
b. Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk;
c. Pemegang Saham PT Asuransi Dayin Mitra Tbk;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f. Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-160224-079890
Page 5
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2024
a.n.DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
PENGENDALIAN KUALITAS
PERASURANSIAN, PENJAMINAN
DAN DANA PENSIUN
ASEP ISKANDAR
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-160224-079890
KP: D.05/PD.02110
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pencalonan
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun Nurhasan Tembusan
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.