Skip to content
Back to announcement

20240220_SMBR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31579347.pdf

Other Text extracted SMBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          000820/KS.05/EKS/10000914/SMBR/02.2024

 Nama Perusahaan                      PT Semen Baturaja Tbk

 Kode Emiten                          SMBR

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01788/BEI.PP3/02-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan maupun keputusan investasi investor/pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
           Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan maupun keputusan investasi investor/pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
           Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Bahwa hingga surat ini dibuat, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
           material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
           diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    4
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Namun, apabila dikemudian hari Perseroan
           mengetahui adanya aktivitas tersebut, maka Perseroan akan melakukan pelaporan sesuai dengan
           ketentuan yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi (corporate action) dalam
    5
           waktu dekat ataupun paling tidak dalam 3 bulan mendatang, termasuk rencana korporasi yang akan
           berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Namun, apabila dikemudian hari Perseroan
           memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi, maka Perseroan akan melakukan pelaporan sesuai
           dengan ketentuan yang berlaku.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
           konfirmasi tersebut.
    6
           Berdasarkan konfirmasi Perseroan kepada pemegang saham utama yaitu PT Semen Indonesia (Persero)
           Tbk, saat ini pemegang saham utama belum mempunyai rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Semen Baturaja Tbk




Basthony Santri

Corporate Secretary




PT Semen Baturaja Tbk
Jl. Abikusno Cokrosuyoso PO BOX 1175 Kertapati Palembang Sumatera Selatan
Telepon : (0711) 511261, Fax : (0711) 512126, www.semenbaturaja.co.id



Nama Pengirim                     Basthony Santri

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 20-02-2024 19:16

Lampiran                          1. Surat Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek 1.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Semen Baturaja Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Semen Baturaja Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            000820/KS.05/EKS/10000914/SMBR/02.2024

Issuer Name                          PT Semen Baturaja Tbk

Issuer Code                          SMBR

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01788/BEI.PP3/02-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan maupun keputusan investasi investor/pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
          Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
          Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan maupun keputusan investasi investor/pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
          Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
          Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Bahwa hingga surat ini dibuat, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
          material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
          diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
   4
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Namun, apabila dikemudian hari Perseroan
          mengetahui adanya aktivitas tersebut, maka Perseroan akan melakukan pelaporan sesuai dengan
          ketentuan yang berlaku.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi (corporate action) dalam
   5
          waktu dekat ataupun paling tidak dalam 3 bulan mendatang, termasuk rencana korporasi yang akan
          berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Namun, apabila dikemudian hari Perseroan
          memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi, maka Perseroan akan melakukan pelaporan sesuai
          dengan ketentuan yang berlaku.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
          konfirmasi tersebut.
   6
          Berdasarkan konfirmasi Perseroan kepada pemegang saham utama yaitu PT Semen Indonesia (Persero)
          Tbk, saat ini pemegang saham utama belum mempunyai rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di
          Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Semen Baturaja Tbk




Basthony Santri

Corporate Secretary




PT Semen Baturaja Tbk
Jl. Abikusno Cokrosuyoso PO BOX 1175 Kertapati Palembang Sumatera Selatan
Phone : (0711) 511261, Fax : (0711) 512126, www.semenbaturaja.co.id



Sender Name                         Basthony Santri

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       20-02-2024 19:16

Attachment                         1. Surat Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek 1.pdf


    This is an official document of PT Semen Baturaja Tbk that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Semen Baturaja Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published20 Feb 2024
Pages4
Characters10,578
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Semen Baturaja Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×5
unresolved — Basthony Santri · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result