Skip to content
Back to announcement

20240220_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31579136_lamp2.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA




                                     PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                                                                       USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
 AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                        PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                         Premis                                                   Premis

Emiten akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi              Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi
tahap II kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum,           nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
untuk selanjutnya dicatatkan pada Bursa Efek, yang           TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar
diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA                 Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok                Rupiah
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah)
                                                             Bahwa       dalam    rangka     penerbitan      OBLIGASI
                                                             BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
                                                             tersebut,     Emiten    dan     Wali   Amanat      telah
                                                             menandatangani:
                                                                  (i) Perjanjian      Perwaliamanatan         Obligasi
                                                                       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                                                       2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor
                                                                       11, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                                                       Jakarta
                                                                  (ii) Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
                                                                       I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta
                                                                       tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 12, yang
                                                                       dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                                                       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta

                                                             Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
                                                             Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                                             2021 pada tanggal 16 Februari 2024, dimana dalam
                                                             Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
                                                             Pemegang Obligasi telah memutuskan menyetujui
                                                             perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                                             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
                                                             A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
                                                                                1
Page 2
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                       USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
 AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                             KETERANGAN
                                                                         PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                             tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
                                                             pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh
                                                             empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
                                                             tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
                                                             pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
                                                             enam), dan adanya penambahan ketentuan Pelunasan
                                                             Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
                                                             II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option),
                                                             serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan
                                                             lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal
                                                             Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                                             Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call
                                                             Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                                             Tahun 2021 Seri A.

                        Pasal 1.3                                                     Pasal 1.3

1.3 Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat 1.3. Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
    pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh          pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh
    sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana       sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
    dimuat dalam akta PENGAKUAN UTANG OBLIGASI
                                                        dimuat dalam :
    BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN
    2021, tertanggal hari ini, 08-02-2021 (delapan      a. Akta     PENGAKUAN      UTANG       OBLIGASI
    Februari tahun dua ribu dua puluh satu) Nomor: 12,     BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II
    yang dibuat dihadapan saya, Notaris.                   TAHUN 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021,
                                                           Nomor: 12, yang dibuat, dibuat dihadapan
                                                           Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI
                                                           WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris tersebut

                                                                     b. ADDENDUM I AKTA PENGAKUAN UTANG OBLIGASI
                                                                        BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II
                                                                        TAHUN 2021, akta tertanggal hari ini, _____
                                                                        Nomor : ____, yang dibuat dihadapan saya,
                                                                        Notaris.



                                                                                  2
Page 3
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                          USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
 AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                           PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                       Pasal 1.27                                                  Pasal 1.27

Obligasi ”berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA            Obligasi ”berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA
KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok                KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok
sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus      sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah), yang terdiri dari:                           miliar Rupiah), yang terdiri dari:

    a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap                    b. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap
       sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)                     sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)
       per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun                        per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
       terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah                      terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
       sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus                        sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus
       sembilan puluh lima miliar Rupiah);                              sembilan puluh lima miliar Rupiah);

     a. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap                c. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap
        sebesar 9,10% (sembilan koma satu nol persen)                sebesar 9,10% (sembilan koma satu nol persen)
        per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun                    per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
        terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah                  terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
        sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus                    sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus
        empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);             empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);
     b. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap                d. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap
        sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima                      sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
        persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)                 persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
        tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam                   tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
        jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu                  jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu
        triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima            triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima
        ratus juta Rupiah);                                          ratus juta Rupiah);
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang            yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi             dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran              melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran
obligasi tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan          obligasi tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta      yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta
akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam          akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian               Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian


                                                                                  3
Page 4
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                      USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
 AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                           KETERANGAN
                                                                        PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.                     Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari              sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan             masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi                 pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo               dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai
Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-           pelunasan Pokok Obligasi Seri A, sebagaimana
undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian        memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
Perwaliamanatan.                                             dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.


                       Pasal 1.48                                                  Pasal 1.48

"Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang         "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana          dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                 dimuat dalam akta :
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II
TAHUN 2021 ini berikut perubahan-perubahannya                a.  PERJANJIAN        PERWALIAMANATAN         OBLIGASI
                                                                 BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN
dan/atau     penambahan-penambahannya      dan/atau
                                                                 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 11,
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat                  yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.              Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
                                                             b. ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP
                                                                 II TAHUN 2021, sebagaimana termaktub dalam akta
                                                                 ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris;
                                                             berikut       perubahan-perubahannya          dan/atau
                                                             penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                                             pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                                                             yang bersangkutan dikemudian hari.




                                                                               4
Page 5
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                      USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
 AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                           KETERANGAN
                                                                       PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                       Pasal 1.54                                              Pasal 1.54

"Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten        "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang           kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum            ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum                 yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang           Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang
dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar               dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar        Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari :                                 Rupiah), yang terdiri dari :

˗ Obligasi    Seri   A  dalam    jumlah    sebesar           ˗ Obligasi    Seri   A  dalam    jumlah    sebesar
  Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh             Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh
  lima miliar Rupiah);                                         lima miliar Rupiah);
˗ Obligasi    Seri    B    dalam    jumlah sebesar           ˗ Obligasi    Seri    B    dalam    jumlah sebesar
  Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh                Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
  lima miliar lima ratus juta Rupiah)                          lima miliar lima ratus juta Rupiah)
˗ Obligasi    Seri   C     dalam     jumlah    sebesar       ˗ Obligasi    Seri   C     dalam     jumlah    sebesar
   Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima          Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima
   puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah);               puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah);
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari              sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau karena                  masing-masing seri Obligasi dan/atau karena
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan              pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Pokok Obligasi sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A,      Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi             Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, yang
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana               dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan           memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                                                             dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan




                                                                               5
Page 6
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                      USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
 AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                           KETERANGAN
                                                                       PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                        Pasal 5.2                                               Pasal 5.2

Utang Pokok Obligasi:                                        Utang Pokok Obligasi:

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah
pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :               ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :

˗ Obligasi    Seri   A  dalam    jumlah    sebesar           ˗ Obligasi    Seri   A  dalam    jumlah    sebesar
  Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh             Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh
  lima miliar Rupiah);                                         lima miliar Rupiah);
˗ Obligasi    Seri    B    dalam    jumlah sebesar           ˗ Obligasi    Seri    B    dalam    jumlah sebesar
  Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh                Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
  lima miliar lima ratus juta Rupiah);                         lima miliar lima ratus juta Rupiah);
˗ Obligasi     Seri    C    dalam    jumlah    sebesar       ˗ Obligasi     Seri    C    dalam    jumlah    sebesar
   Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima          Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima
   puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah);               puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok        yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok
Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-           Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia           undangan yang berlaku di Negara RepublikIndonesia dan
dan    memperhatikan      syarat-syarat   sebagaimana        memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan,          dalam     Pasal    5    Perjanjian   Perwaliamanatan,
sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo              sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.                       Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.

Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan             Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing           dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali         seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagai pelunasan Pokok           sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi
Obligasi Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan               Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi
SertifikatJumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal       Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan SertifikatJumbo
5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                                                             Perwaliamanatan.

                                                                               6
Page 7
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                      USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
 AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                           KETERANGAN
                                                                       PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                   Pasal 5.4 huruf b                                        Pasal 5.4 huruf b

Jadwal dan periode pembayaran;                               Jadwal dan periode pembayaran;

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali       Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali
terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal         terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal
Pembayaran      masing-masing      Bunga     Obligasi.       Pembayaran      masing-masing      Bunga     Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :                    Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :

˗ Obligasi Seri A:                                           ˗ Obligasi Seri A:
  § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal                § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh               03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    satu)                                                        satu)
  § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal                 § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
    03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua                03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
    puluh satu)                                                  puluh satu)
  § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal                § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
    03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua                 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh satu)                                                  puluh satu)
  § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal               § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
    03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh              03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
    dua)                                                         dua)
  § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal                § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
    03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh               03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    dua)                                                         dua)
  § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal                § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
    03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua                03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
    puluh dua)                                                   puluh dua)
  § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal               § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
    03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua                 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh dua)                                                   puluh dua)
  § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal             § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
    03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh              03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
    dua)                                                         dua)
  § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal            § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh               03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
                                                                               7
Page 8
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                        USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                          PERWALIAMANATAN OBLIGASI
    tiga)                                                           tiga)
  § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal            §    pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua                   03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
    puluh tiga)                                                     puluh tiga)
  § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal            §    pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua                    03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh tiga)                                                     puluh tiga)
  § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada                  §    pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua               tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh empat)                                                    puluh empat)
                                                               §    pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
                                                                    tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
                                                                    puluh empat)
                                                               §    pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
                                                                    tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
                                                                    ribu dua puluh empat)
                                                               §    pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
                                                                    tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
                                                                    dua puluh empat)
                                                               §    pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
                                                                    tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
                                                                    puluh lima)
                                                               §    pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
                                                                    tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
                                                                    puluh lima)
                                                               §    pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
                                                                    tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
                                                                    ribu dua puluh lima)
                                                               §    pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
                                                                    tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
                                                                    dua puluh lima)
                                                               §    pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
                                                                    tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
                                                                    puluh enam)



                                                                                8
Page 9
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                     USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
 AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                       KETERANGAN
                                                                      PERWALIAMANATAN OBLIGASI


˗ Obligasi Seri B                                           ˗ Obligasi Seri B
  § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal               § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh              03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    satu);                                                      satu);
  § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal                § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
    03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua               03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
    puluh satu);                                                puluh satu);
  § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal               § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
    03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua                03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh satu);                                                puluh satu);
  § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal              § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
    03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh             03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
    dua);                                                       dua);
  § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal               § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
    03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh              03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    dua);                                                       dua);
  § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal               § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
    03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua               03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
    puluh dua);                                                 puluh dua);
  § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal              § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
    03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua                03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh dua);                                                 puluh dua);
  § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal            § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
    03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh             03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
    tiga);                                                      tiga);
  § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal           § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh              03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    tiga);                                                      tiga);
  § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal           § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua               03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
    puluh tiga);                                                puluh tiga);
  § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal           § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua                03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh tiga);                                                puluh tiga);

                                                                             9
Page 10
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                        USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
 AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                             KETERANGAN
                                                                          PERWALIAMANATAN OBLIGASI
  § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada                  §    pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua               tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh empat);                                                   puluh empat);
  § pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada                 §    pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
    tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua                tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh empat);                                                   puluh empat);
  § pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada                §    pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua                    tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
    ribu dua puluh empat);                                          ribu dua puluh empat);
  § pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada                 §    pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu                tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh empat);                                               dua puluh empat);
  § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada                 §    pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua               tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh lima);                                                    puluh lima);
  § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada                §    pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua                tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh lima);                                                    puluh lima);
  § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada              §    pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua                    tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
    ribu dua puluh lima);                                           ribu dua puluh lima);
  § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada             §    pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu                tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh lima);                                                dua puluh lima);
  § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada                  §    pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
    tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua               tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh enam);                                                    puluh enam);

˗ Obligasi Seri C                                           ˗ Obligasi Seri C
  § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal               § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh              03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    satu);                                                      satu);
  § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal                § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
    03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua               03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
    puluh satu);                                                puluh satu);
  § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal               § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
                                                                                10
Page 11
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                        USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                           PERWALIAMANATAN OBLIGASI
      03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua                  03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
      puluh satu);                                                  puluh satu);
  §   pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal             §    pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
      03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh               03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
      dua);                                                         dua);
  §   pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal              §    pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
      03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh                03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
      dua);                                                         dua);
  §   pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal              §    pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
      03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua                 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
      puluh dua);                                                   puluh dua);
  §   pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal             §    pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
      03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua                  03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
      puluh dua);                                                   puluh dua);
  §   pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal           §    pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
      03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh               03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
      tiga);                                                        tiga);
  §   pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal          §    pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
      03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh                03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
      tiga);                                                        tiga);
  §   pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal          §    pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
      03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua                 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
      puluh tiga);                                                  puluh tiga);
  §   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal          §    pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
      03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua                  03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
      puluh tiga);                                                  puluh tiga);
  §   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada                §    pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
      tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua             tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
      puluh empat);                                                 puluh empat);
  §   pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada               §    pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
      tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua              tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
      puluh empat);                                                 puluh empat);
  §   pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada              §    pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
      tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua                  tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
      ribu dua puluh empat);                                        ribu dua puluh empat);
  §   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada               §    pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
      tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu              tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
                                                                                11
Page 12
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                        USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                          PERWALIAMANATAN OBLIGASI
    dua puluh empat);                                               dua puluh empat);
  § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada                 §    pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua               tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh lima);                                                    puluh lima);
  § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada                §    pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua                tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh lima);                                                    puluh lima);
  § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada              §    pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua                    tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
    ribu dua puluh lima);                                           ribu dua puluh lima);
  § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada             §    pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu                tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh lima);                                                dua puluh lima);
  § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada                  §    pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
    tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua               tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh enam);                                                    puluh enam);
  § pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada             §    pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
    tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua                tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh enam);                                                    puluh enam);
  § pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada              §    pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
    tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua                    tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua
    ribu dua puluh enam);                                           ribu dua puluh enam);
  § pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada             §    pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
    tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu                tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh enam);                                                dua puluh enam);
  § pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu                 §    pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
    pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua                   pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);                                          ribu dua puluh tujuh);
  § pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada             §    pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua                tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh tujuh);                                                   puluh tujuh);
  § pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada             §    pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
    tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua                    tanggalv03-09-2027 (tiga September tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);                                          ribu dua puluh tujuh);
  § pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada            §    pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
    tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu                tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh tujuh);                                               dua puluh tujuh);
                                                                                12
Page 13
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                        USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
 AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                               KETERANGAN
                                                                          PERWALIAMANATAN OBLIGASI
   § pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu                 § pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
     pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua                  pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua
     ribu dua puluh delapan);                                       ribu dua puluh delapan);

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh            Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi         pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan           dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
Denda.                                                       Denda.

                                                                                       Pasal 5.17

                                                             Pelunasan Awal Obligasi Seri A Melalui Opsi Beli (Call
                                                             Option):

                                                             Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan
                                                             pelunasan awal atas seluruh atau sebagian Obligasi
                                                             melalui Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi Seri A,
                                                             dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi Seri A melalui
                                                             Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
                                                             Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai
                                                             berikut :
                                                             1.      Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah
                                                                     ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi, yaitu
                                                                     pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                                                     Seri A (untuk selanjutnya disebut "Tanggal
                                                                     Pelaksanaan Opsi Beli").
                                                             2.      Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan
                                                                     Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Emiten wajib
                                                                     melunasi lebih awal seluruh atau sebagian Pokok
                                                                     Obligasi Seri A yang masih terhutang kepada
                                                                     Pemegang Obligasi Seri A, melalui Agen
                                                                     Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli,
                                                                     dengan at par / harga 100% (seratus persen) dari
                                                                     nominal Pokok Obligasi Seri A yang masih
                                                                                  13
Page 14
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                         USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                             KETERANGAN
                                                                           PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                    terhutang dan seluruh Pemegang Obligasi Seri A
                                                                    wajib menjual Obligasi Seri A yang dimilikinya
                                                                    kepada Emiten dan menerima pelunasan lebih awal
                                                                    atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi Seri A
                                                                    yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan
                                                                    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                            3.      Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap
                                                                    seluruh Obligasi Seri A yang terutang, dan
                                                                    karenanya apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli
                                                                    Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A
                                                                    wajib menjual Obligasi Seri A yang dimilikinya
                                                                    kepada Emiten dengan tetap memperhitungkan
                                                                    jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
                                                                    Seri A yang dilaksanakan oleh Emiten.
                                                            4.      Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini
                                                                    ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
                                                                    Seri A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
                                                                    Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu
                                                                    mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                    Pemegang Obligasi Seri A melalui RUPO.
                                                            5.      Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli
                                                                    Obligasi Seri A, maka Emiten wajib:
                                                                    a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
                                                                       Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu
                                                                       paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum
                                                                       Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A,
                                                                       mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan
                                                                       Opsi Beli Obligasi Seri A.
                                                                    b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A
                                                                       wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten,
                                                                       paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
                                                                       Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A.
                                                                    c. melakukan Pengumuman mengenai rencana
                                                                       Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi
                                                                                 14
Page 15
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                          USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                                KETERANGAN
                                                                           PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                        Seri A yang wajib dilakukan paling lambat 14
                                                                        (empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                                                        Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut
                                                                        “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1
                                                                        (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                                                                        yang berperedaran nasional atau situs web
                                                                        Bursa Efek.
                                                            6.      Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi
                                                                    Beli Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A
                                                                    yang berhak menerima pembayaran atas
                                                                    pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut
                                                                    adalah Pemegang Obligasi Seri A yang namanya
                                                                    tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                                    diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja
                                                                    sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali
                                                                    ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI
                                                                    yang berlaku, dan seluruh Obligasi Seri A yang
                                                                    disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Seri
                                                                    A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
                                                                    sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                                                    Pelaksanaan Opsi Beli.
                                                            7.      Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu
                                                                    sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada
                                                                    Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in
                                                                    good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
                                                                    Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang
                                                                    dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi Seri
                                                                    A sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A.
                                                            8.      Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
                                                                    pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A
                                                                    kepada Pemegang Obligasi Seri A melalui
                                                                    Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari
                                                                    Emiten.
                                                            9.      Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri
                                                                    A tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
                                                                                  15
Page 16
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                          USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                           PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                    maka pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A harus
                                                                    dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa
                                                                    adanya kewajiban dari Emiten membayar Denda
                                                                    atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri
                                                                    A
                                                            10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
                                                                Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran
                                                                akan menyampaikan pemberitahuan kepada
                                                                Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang
                                                                Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai
                                                                pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A, termasuk
                                                                dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli
                                                                tersebut     disebabkan      kegagalan     atau
                                                                keterlambatan Emiten dalam menyediakan jumlah
                                                                dana yang cukup.
                                                            11. Opsi Beli Obligasi Seri A yang telah diajukan oleh
                                                                Emiten tidak dapat ditarik kembali.
                                                            12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A,
                                                                maka Obligasi Seri A yang telah dilunasi menjadi
                                                                tidak berlaku, dan Obligasi Seri A yang telah
                                                                dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo dan
                                                                selanjutnya Emiten tidak berkewajiban membayar
                                                                Bunga Obligasi Seri A tersebut.
                                                            13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi Seri A
                                                                melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten
                                                                kepada    Agen    Pembayaran      pada   Tanggal
                                                                Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap
                                                                pembayaran lunas dan/atau pelunasan oleh Emiten
                                                                kepada Pemegang Obligasi Seri A atas Pokok
                                                                Obligasi Seri A, setelah dana tersebut diterima
                                                                oleh Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang
                                                                Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
                                                                Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian
                                                                Emiten       dibebaskan      dari      kewajiban
                                                                untuk melakukan                pembayaran yang
                                                                                 16
Page 17
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                          USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                             KETERANGAN
                                                                            PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                    bersangkutan kepada Pemegang Obligasi Seri A
                                                                    apabila Emiten telah benar-benar menyetor dana
                                                                    untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada Agen
                                                                    Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak
                                                                    melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A
                                                                    pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen
                                                                    Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
                                                                    Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli
                                                                    Obligasi Seri A sebagai pelunasan yang dilakukan
                                                                    Agen Pembayaran, dengan demikian Emiten
                                                                    dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
                                                                    pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi
                                                                    Beli Obligasi Seri A.
                                                            14. Apabila     ternyata   prosedur     pelaksanaan
                                                                pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut di
                                                                atas menyimpang dari ketentuan yang berlaku
                                                                khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
                                                                pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu
                                                                kepada ketentuan yang berlaku, khususnya
                                                                ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran yang
                                                                ditunjuk oleh Emiten.
                                                            15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja
                                                                ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi
                                                                Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib
                                                                menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
                                                                dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut
                                                                kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui 1
                                                                surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                                                berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
                                                            16. Apabila Opsi Beli Obligasi Seri A telah dilaksanakan
                                                                untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi Seri A, maka
                                                                Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
                                                                Obligasi Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Pokok
                                                                Obligasi Seri A.


                                                                                 17
Page 18
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



                                                                       USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                                           KETERANGAN
                                                                        PERWALIAMANATAN OBLIGASI




Keterangan:
*) Akta Perjanjian Pewalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 No. 11 tanggal 8 Februari 2021 dibuat oleh Nanette Cahyanie Handari Adi
   Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                                                18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published20 Feb 2024
Pages18
Characters67,796
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org WIJAYA KARYA p.1 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result