Back to announcement
20240220_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31579136_lamp2.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Premis Premis
Emiten akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi
tahap II kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum, nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
untuk selanjutnya dicatatkan pada Bursa Efek, yang TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar
diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok Rupiah
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah)
Bahwa dalam rangka penerbitan OBLIGASI
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor
11, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta
(ii) Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta
tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 12, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 pada tanggal 16 Februari 2024, dimana dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
Pemegang Obligasi telah memutuskan menyetujui
perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
1
Page 2
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh
empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
enam), dan adanya penambahan ketentuan Pelunasan
Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option),
serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan
lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call
Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A.
Pasal 1.3 Pasal 1.3
1.3 Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat 1.3. Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam akta PENGAKUAN UTANG OBLIGASI
dimuat dalam :
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN
2021, tertanggal hari ini, 08-02-2021 (delapan a. Akta PENGAKUAN UTANG OBLIGASI
Februari tahun dua ribu dua puluh satu) Nomor: 12, BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II
yang dibuat dihadapan saya, Notaris. TAHUN 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021,
Nomor: 12, yang dibuat, dibuat dihadapan
Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI
WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris tersebut
b. ADDENDUM I AKTA PENGAKUAN UTANG OBLIGASI
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II
TAHUN 2021, akta tertanggal hari ini, _____
Nomor : ____, yang dibuat dihadapan saya,
Notaris.
2
Page 3
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Pasal 1.27 Pasal 1.27
Obligasi ”berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA Obligasi ”berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA
KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok
sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah), yang terdiri dari: miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap b. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus
sembilan puluh lima miliar Rupiah); sembilan puluh lima miliar Rupiah);
a. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap c. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,10% (sembilan koma satu nol persen) sebesar 9,10% (sembilan koma satu nol persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus
empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah); empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);
b. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap d. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu
triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima
ratus juta Rupiah); ratus juta Rupiah);
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran
obligasi tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan obligasi tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta
akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
3
Page 4
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai
Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang- pelunasan Pokok Obligasi Seri A, sebagaimana
undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat- dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
Perwaliamanatan. dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 1.48 Pasal 1.48
"Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta PERJANJIAN PERWALIAMANATAN dimuat dalam akta :
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II
TAHUN 2021 ini berikut perubahan-perubahannya a. PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 11,
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari. Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP
II TAHUN 2021, sebagaimana termaktub dalam akta
ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan dikemudian hari.
4
Page 5
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Pasal 1.54 Pasal 1.54
"Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang
dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari : Rupiah), yang terdiri dari :
˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh
lima miliar Rupiah); lima miliar Rupiah);
˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
lima miliar lima ratus juta Rupiah) lima miliar lima ratus juta Rupiah)
˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima
puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah); puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah);
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau karena masing-masing seri Obligasi dan/atau karena
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Pokok Obligasi sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, yang
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
5
Page 6
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Pasal 5.2 Pasal 5.2
Utang Pokok Obligasi: Utang Pokok Obligasi:
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah
pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh
lima miliar Rupiah); lima miliar Rupiah);
˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
lima miliar lima ratus juta Rupiah); lima miliar lima ratus juta Rupiah);
˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima
puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah); puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok
Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang- Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia undangan yang berlaku di Negara RepublikIndonesia dan
dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan,
sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten. Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagai pelunasan Pokok sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi
Obligasi Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi
SertifikatJumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan SertifikatJumbo
5 Perjanjian Perwaliamanatan. Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
6
Page 7
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Pasal 5.4 huruf b Pasal 5.4 huruf b
Jadwal dan periode pembayaran; Jadwal dan periode pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali
terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal
Pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah : Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
˗ Obligasi Seri A: ˗ Obligasi Seri A:
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
satu) satu)
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh satu) puluh satu)
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh satu) puluh satu)
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
dua) dua)
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
dua) dua)
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh dua) puluh dua)
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh dua) puluh dua)
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
dua) dua)
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
7
Page 8
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
tiga) tiga)
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh tiga) puluh tiga)
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh tiga) puluh tiga)
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh empat) puluh empat)
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh empat)
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh empat)
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh empat)
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh lima)
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh lima)
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh lima)
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh lima)
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh enam)
8
Page 9
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
˗ Obligasi Seri B ˗ Obligasi Seri B
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
satu); satu);
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh satu); puluh satu);
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh satu); puluh satu);
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
dua); dua);
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
dua); dua);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh dua); puluh dua);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh dua); puluh dua);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
tiga); tiga);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
tiga); tiga);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh tiga); puluh tiga);
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh tiga); puluh tiga);
9
Page 10
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh empat); puluh empat);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada § pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh empat); puluh empat);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada § pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh empat); ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada § pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh empat); dua puluh empat);
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh lima); puluh lima);
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh lima); puluh lima);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh lima); ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh lima); dua puluh lima);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh enam); puluh enam);
˗ Obligasi Seri C ˗ Obligasi Seri C
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
satu); satu);
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh satu); puluh satu);
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
10
Page 11
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh satu); puluh satu);
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
dua); dua);
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
dua); dua);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh dua); puluh dua);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh dua); puluh dua);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
tiga); tiga);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
tiga); tiga);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh tiga); puluh tiga);
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh tiga); puluh tiga);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh empat); puluh empat);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada § pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh empat); puluh empat);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada § pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh empat); ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada § pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
11
Page 12
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
dua puluh empat); dua puluh empat);
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh lima); puluh lima);
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh lima); puluh lima);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh lima); ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh lima); dua puluh lima);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh enam); puluh enam);
§ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada § pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh enam); puluh enam);
§ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada § pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh enam); ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada § pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh enam); dua puluh enam);
§ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu § pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua
ribu dua puluh tujuh); ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada § pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh tujuh); puluh tujuh);
§ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada § pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua tanggalv03-09-2027 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh tujuh); ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada § pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh tujuh); dua puluh tujuh);
12
Page 13
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
§ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu § pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua
ribu dua puluh delapan); ribu dua puluh delapan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
Denda. Denda.
Pasal 5.17
Pelunasan Awal Obligasi Seri A Melalui Opsi Beli (Call
Option):
Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan
pelunasan awal atas seluruh atau sebagian Obligasi
melalui Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi Seri A,
dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi Seri A melalui
Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai
berikut :
1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah
ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Seri A (untuk selanjutnya disebut "Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli").
2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan
Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Emiten wajib
melunasi lebih awal seluruh atau sebagian Pokok
Obligasi Seri A yang masih terhutang kepada
Pemegang Obligasi Seri A, melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli,
dengan at par / harga 100% (seratus persen) dari
nominal Pokok Obligasi Seri A yang masih
13
Page 14
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
terhutang dan seluruh Pemegang Obligasi Seri A
wajib menjual Obligasi Seri A yang dimilikinya
kepada Emiten dan menerima pelunasan lebih awal
atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi Seri A
yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap
seluruh Obligasi Seri A yang terutang, dan
karenanya apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli
Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A
wajib menjual Obligasi Seri A yang dimilikinya
kepada Emiten dengan tetap memperhitungkan
jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
Seri A yang dilaksanakan oleh Emiten.
4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini
ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
Seri A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pemegang Obligasi Seri A melalui RUPO.
5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli
Obligasi Seri A, maka Emiten wajib:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu
paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum
Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A,
mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan
Opsi Beli Obligasi Seri A.
b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A
wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A.
c. melakukan Pengumuman mengenai rencana
Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi
14
Page 15
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Seri A yang wajib dilakukan paling lambat 14
(empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut
“Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau situs web
Bursa Efek.
6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi
Beli Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A
yang berhak menerima pembayaran atas
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut
adalah Pemegang Obligasi Seri A yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI
yang berlaku, dan seluruh Obligasi Seri A yang
disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Seri
A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli.
7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu
sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada
Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in
good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang
dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi Seri
A sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A.
8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A
kepada Pemegang Obligasi Seri A melalui
Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari
Emiten.
9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri
A tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
15
Page 16
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
maka pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A harus
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa
adanya kewajiban dari Emiten membayar Denda
atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri
A
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran
akan menyampaikan pemberitahuan kepada
Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang
Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A, termasuk
dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli
tersebut disebabkan kegagalan atau
keterlambatan Emiten dalam menyediakan jumlah
dana yang cukup.
11. Opsi Beli Obligasi Seri A yang telah diajukan oleh
Emiten tidak dapat ditarik kembali.
12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A,
maka Obligasi Seri A yang telah dilunasi menjadi
tidak berlaku, dan Obligasi Seri A yang telah
dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo dan
selanjutnya Emiten tidak berkewajiban membayar
Bunga Obligasi Seri A tersebut.
13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi Seri A
melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten
kepada Agen Pembayaran pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap
pembayaran lunas dan/atau pelunasan oleh Emiten
kepada Pemegang Obligasi Seri A atas Pokok
Obligasi Seri A, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian
Emiten dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran yang
16
Page 17
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
bersangkutan kepada Pemegang Obligasi Seri A
apabila Emiten telah benar-benar menyetor dana
untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada Agen
Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak
melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A
pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen
Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli
Obligasi Seri A sebagai pelunasan yang dilakukan
Agen Pembayaran, dengan demikian Emiten
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi
Beli Obligasi Seri A.
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan
pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut di
atas menyimpang dari ketentuan yang berlaku
khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu
kepada ketentuan yang berlaku, khususnya
ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran yang
ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja
ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi
Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib
menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut
kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui 1
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
16. Apabila Opsi Beli Obligasi Seri A telah dilaksanakan
untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi Seri A, maka
Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Pokok
Obligasi Seri A.
17
Page 18
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Keterangan:
*) Akta Perjanjian Pewalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 No. 11 tanggal 8 Februari 2021 dibuat oleh Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
18
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.