Back to announcement
20240220_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31579136_lamp3.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.928
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglic.com Nomor : 004/KET-N/I1/2024 Hal : Covernote Notaris Tanggal : 16 Pebruari 2024 Saya yang bertanda-tangan di bawah ini : HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara dengan ini menerangkan bahwa pada : Hari/Tanggal : Jumat, tanggal 16 Pebruari 2024 Tempat 1 WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lantai 17 Jalan D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, Indonesia telah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“RUPSO”). Agenda RUPO adalah sebagai berikut : - Persetujuan perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Pebruari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.HL, Notaris di Jakarta, pada Pasal 5 dan pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A. Bahwa dalam RUPO tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp2.236.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah) atau sebanyak 2.236.700.000.000 (dua triliun dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta) suara yang merupakan 89,835 (delapan puluh sembilan koma delapan tiga persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar juta
Page 2 OCR 0.943
Rupiah) dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) menjadi berjumlah Rp2.490.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus sembilan puluh miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Pebruari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, (“Perjanjian Perwaliamanatan”) pada Pasal 10 ayat 10.6 huruf a telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi. RUPO dibuka pada pukul 10.46 WIB. Dalam Agenda RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu: e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 2.236.700.000.000 (dua triliun dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp2.236.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah). e Jumlah suara yang abstain sebanyak tidak ada. # Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 312.000.000.000 (tiga ratus dua belas miliar) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp312.000.000.000,00 (tiga ratus dua belas miliar Rupiah) atau 13,95Y4 (tiga belas koma sembilan lima persen). 0 Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.924.700.000.000 (satu triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus juta) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp1.924.700.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus juta Rupiah) atau 86,059 (delapan puluh enam koma nol lima persen). sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi memutuskan menyetujui usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut : I. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor 11, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00138/2024 tanggal 15 Pebruari 2024, serta yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Pebruari 2024, mengenai perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu bada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03- 03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Page 3 OCR 0.932
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, sebagai berikut : 1. Mengubah Premis, antara lain : a. Bahwa Bmiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah b. Bahwa dalam rangka penerbitan OBLIGASI BERKELANJUTAN 1 WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: (») Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor 11, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (ii) Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor 12, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.FI., Notaris di Jakarta c. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 16 Pebruari 2024, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan 1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap IT Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap Il Tahun 2021 Seri A. 2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, 1.48, dan 1.54, untuk selanjutnya Pasal | ayat 1.3, 1.29,1.48, dan 1.54 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : 1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam : a. Akta PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor : 12, yang dibuat, dibuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris tersebut b. ADDENDUM 1 AKTA PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal hari ini, Nomor: , yang dibuat dihadapan saya, Notaris.
Page 4 OCR 0.932
1.27. 1.48. 1.54. “Obligasi ” berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari: a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50Yo (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah): b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10Y6 (sembilan koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu $ (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah): c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75Y6 (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah): yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran obligasi tahap IT dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat- syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta : a. PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor 11, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta: b. ADDENDUM 1 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris: berikut — perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
Page 5 OCR 0.946
3 Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah): - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah): - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah): Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat- syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4 huruf b, serta menambah ketentuan Pasal 5 ayat 5.17, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4 huruf b dan ayat 5.17 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : 5.2 Utang Pokok Obligasi: Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah), - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000.00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah): Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah): yang merupakan 10076 (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RepublikIndonesia dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikatlumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. 5.3. Jatuh tempo Obligasi : a. Jatuh tempo Obligasi adalah : Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam): Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam):
Page 6 OCR 0.940
Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh delapan): Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan. 54. Bunga Obligasi : b. Jadwal dan periode pembayaran: Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Jad wal pembayaran Bunga Obligasi adalah : Obligasi Seri A: » pembayaran ke I (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu) " pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu) » pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu) » pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua) " pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua) 8 pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua) » pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua) » pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua) " pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga) » pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga) » pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga) » pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat) " pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat) « pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat) " pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat) » pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima) “ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima) » pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima)
Page 7 OCR 0.935
" pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima) » pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam) Obligasi Seri B " pembayaran ke I (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu): " pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu): " pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu): " pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua): » pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua): » pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua): » pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua): » pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga): » pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga): « pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga): » pembayaran ke II (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga): » pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat): " pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat): » pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat): « pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat): " pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima): » pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima): » pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima): « pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima): » pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam): Obligasi Seri C " pembayaran ke I (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni
Page 8 OCR 0.962
tahun dua ribu dua puluh satu): pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu): pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu): pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat): pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat), pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat), pembayaran ke 1S (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat): pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima): pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima): pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima): pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima): pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam): pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh enam): pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu dua puluh enam), pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh enam), pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 03-03- 2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tujuh): pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tujuh):
Page 9 OCR 0.952
» pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggalv03-09- 2027 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tujuh): “ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh): » pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal 03-03- 2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh delapan): Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda. 5.17 Pelunasan Awal Obligasi Seri A Melalui Opsi Beli (Call Option): Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan awal atas seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi Seri A, dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi Seri A melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran. Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai berikut : 1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi, yaitu pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri A (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli"). Apabila Emiten memutuskan untuk melaksariakan Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Emiten wajib melunasi lebih awal seluruh atau sebagian Pokok Obligasi Seri A yang masih terhutang kepada Pemegang Obligasi Seri A, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, dengan at par / harga 10074 (seratus persen) dari nominal Pokok Obligasi Seri A yang masih terhutang dan seluruh Pemegang Obligasi Seri A wajib menjual Obligasi Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dan menerima pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi Seri A yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Obligasi Seri A yang terutang, dan karenanya apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A wajib menjual Obligasi Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A yang dilaksanakan oleh Emiten. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Obligasi Seri A melalui RUPO. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A, maka a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A, mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A. b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A.
Page 10 OCR 0.946
6. c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A yang wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut adalah Pemegang Obligasi Seri A yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku, dan seluruh Obligasi Seri A yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Seri A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi Seri A sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A kepada Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten membayar Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A Selambat-lambatnya | (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A, termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam menyediakan jumlah dana yang cukup. - Opsi Beli Obligasi Seri A yang telah diajukan oleh Emiten tidak dapat ditarik kembali. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Obligasi Seri A yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku, dan Obligasi Seri A yang telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Emiten tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi Seri A tersebut. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi Seri A melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap pembayaran lunas dan/atau pelunasan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi Seri A atas Pokok Obligasi Seri A, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran yang — bersangkutan kepada 10
Page 11 OCR 0.953
Pemegang Obligasi Seri A apabila Emiten telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A. 14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten. 15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui | surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek. 16. Apabila Opsi Beli Obligasi Seri A telah dilaksanakan untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi Seri A, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi Seri A. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor 12, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00138/2024 tanggal 15 Pebruari 2024, yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Pebruari 2024, mengenai perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan | Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Cali Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan 1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, sebagai berikut : 1. Mengubah Premis, antara lain : a. Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00
Page 12 OCR 0.945
b. Bahwa dalam rangka penerbitan OBLIGASI BERKELANJUTAN 1 WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: (W Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor Il, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (ii) Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor 12, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta c. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 16 Pebruari 2024, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan-1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03- 2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-S (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03- 2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A. d. Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini. 2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : Il. Timiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayarkepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari : a. Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi: b. Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, c. Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi: berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh Emiten, sertaDenda (jika ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan 12
Page 13 OCR 0.948
1. IV perundang undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,Pengakuann Utang dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi. Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut "Jumlah Terutang" Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Pebruari 2024, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor 11, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor 12, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Pebruari 2024. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan T Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 11, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, termasuk biaya Notaris (antara lain biaya-biaya untuk pembuatan perubahan/addendum perjanjian) sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan 1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten. RUPO ditutup pada pukul 13.24 WIB. Keputusan RUPO tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Jumat, tanggal 16 Pebruari 2024, Nomor : 40, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. 13
Page 14 OCR 0.957
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIKE
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×33
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.