Skip to content
Back to announcement

20240220_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31579099_lamp3.pdf

Other Text extracted APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 113

Page 1
                                                           '7




       JIMMY TANAL, S.H., M.Kn
                                    NOTARIS
                                              &
          PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
 SIi MENTERI HuKlrM DAN HAM RI NOMOR: AHU{0095.AH.02.02.TAI1LN 2019 Tgl. i7 JANUARI 2019.
      SK MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERIANAHAN NASIONAL.
                   NOMOR: 274 / SK-400.HR.03.01,ry/2019 Tgl.27 ty{EI2Olg.
                    TERDAFTAR DI OTORITAS JASA XEUANGAN (OJK)




AKTA            PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
                PT ANGKASA PURA,,.




TANGGAL : 2 FEBRUARI 2024.




NOMOR           1.




           GEDI'NG TIIE 'H'TOWER LANTAI20 SUTTE A & G
JL. H.R. RASI]NA SAID KAWING C.2O KI]NINGAN JAKAR'TA SELATAN 12940
                 Telp. : (021) 29533377 -78-79-80-81-82
                             (021) 29 5 I 69 5 o -5 t - 52- 53
'                   Email : tjimmy1S@yahoo.co.id
                            jimmytanal@pail.com
Page 2
          PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM

                     PT ANGKASA PURA II

                         Nomor : 17.



-Pada hari ini, Jumat, tanggal dua Februari dua ribu dua --

puluh empat (2-2-2024), pukul 17.20 WIB (tujuh belas lewat

dua puluh menit Waktu Indonesia Barat). -------------------
-Hadir di hadapan saya, JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, -------

Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, --------

dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan ---

disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal ------

oleh saya, Notaris: ---------------------------------------
-   Tuan AGUS WIALDI, lahir di Bukittinggi, pada tanggal ---

    sebelas Agustus seribu sembilan ratus enam puluh -------

    delapan (11-8-1968), karyawan Badan Usaha Milik Negara -

    (BUMN), bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta, -----

    Pondok Kelapa Blok AG I, Rukun Tetangga 006, Rukun -----

    Warga 007, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren ----

    Sawit, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk ----

    Nomor 3175071108680007, Warga Negara Indonesia. --------

    -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam ---

    jabatannya selaku Direktur Utama yang mewakili Direksi -

    dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak
    untuk dan atas nama perseroan terbatas PT ANGKASA ------

    PURA II yang akan disebut di bawah ini dan berdasarkan -

    kuasa yang telah diberikan oleh seluruh pemegang saham -
    sebagaimana termuat dalam KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM

    PT ANGKASA PURA II yang akan disebut di bawah ini. -----

-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------



                              1
Page 3
-Penghadap dengan bertindak seperti tersebut di -----------

atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: ---------
A. Bahwa, berdasarkan KEPUTUSAN PARA PEMEGANG -------------

  SAHAM PT ANGKASA PURA II -------------------------------

  NOMOR: KEP.INJ.08.03.01/23/02/2024/A.0013 --------------

  TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ----------

  tertanggal dua Februari dua ribu dua puluh empat -------

  (2-2-2024), yang dibuat di bawah tangan, bermeterai ----

  cukup, yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris,

  dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini --------
  (untuk selanjutnya disebut “Keputusan Para Pemegang ----
  Saham") dari perseroan terbatas PT ANGKASA PURA II, ----

  berkedudukan di Kota Tangerang, yang seluruh anggaran --

  dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor --

  40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan -------

  Terbatas, sebagaimana terakhir kali diubah dengan ------

  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh ---

  tiga) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti -

  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (dua ribu dua puluh ---

  dua) tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang ---------
  ("Undang-Undang Perseroan Terbatas"), sebagaimana ------

  termuat dalam akta tertanggal tujuh Mei dua ribu -------

  delapan (7-5-2008) Nomor 07 dan akta tertanggal delapan

  belas November dua ribu delapan (18-11-2008) Nomor 38, -

  yang dibuat di hadapan SILVIA ABBAS SUDRAJAT, ----------

  Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tangerang, ---------

  dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum ------

  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat --

  Keputusannya tertanggal dua puluh dua Desember ---------



                             2
Page 4
dua ribu delapan (22-12-2008) --------------------------

Nomor AHU-98879.AH.01.02.Tahun 2008, dan perubahan -----

anggaran dasar selanjutnya termuat dalam: --------------

- Akta tertanggal enam belas Agustus dua ribu dua belas

 (16-8-2012) Nomor 40, yang dibuat di hadapan OTTY ----

 HARI CHANDRA UBAYANI, Sarjana Hukum, Notaris di ------

 Jakarta Selatan, dan telah mendapat persetujuan dari -

 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------

 Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal dua ---

 puluh sembilan November dua ribu tiga belas ----------

 (29-11-2013) Nomor AHU-62354.AH.01.02.Tahun 2013, ----

 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -

 diterima dan dicatat di dalam database Sistem --------

 Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak ---

 Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya -----

 tertanggal sembilan April dua ribu tiga belas --------

 (9-4-2013) Nomor AHU-AH.01.10-12876; -----------------

- Akta tertanggal delapan Agustus dua ribu empat belas -

 (8-8-2014) Nomor 07, yang dibuat di hadapan Haji -----

 HARUN PANDIA, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, --------

 Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten ----------

 Tangerang, yang pemberitahuan perubahan anggaran -----

 dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem --

 Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak ---

 Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya -----

 tertanggal dua puluh enam Agustus dua ribu empat -----

 belas (26-8-2014) Nomor AHU-05482.40.21.2014; --------

- Akta tertanggal empat Februari dua ribu enam belas ---

 (4-2-2016) Nomor 4, yang dibuat di hadapan MAYA ------



                          3
Page 5
 VERONICA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, ------

 Notaris di Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuan ---

 perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan -------

 dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum -----

 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----

 Indonesia dengan suratnya tertanggal satu Maret ------

 dua ribu enam belas (1-3-2016) -----------------------

 Nomor AHU-AH.01.03-0027712; --------------------------

- Akta tertanggal dua puluh enam Maret dua ribu --------

 sembilan belas (26-3-2019) Nomor 21, yang dibuat di --

 hadapan MAYA VERONICA, Sarjana Hukum, Magister -------

 Kenotariatan, Notaris tersebut, dan telah mendapat ---

 persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -

 Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya ---------

 tertanggal lima April dua ribu sembilan belas --------

 (5-4-2019) Nomor AHU-0018760.AH.01.02.TAHUN 2019, ----

 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -

 diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi ----

 Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia --

 Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal lima ---

 April dua ribu sembilan belas (5-4-2019) -------------

 Nomor AHU-AH.01.03-0189035; --------------------------

- Akta tertanggal dua puluh lima Oktober dua ribu dua --

 puluh satu (25-10-2021) Nomor 48, yang dibuat di -----

 hadapan MAYA VERONICA, Sarjana Hukum, Magister -------

 Kenotariatan, Notaris tersebut, yang pemberitahuan ---

 perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan -------

 dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum -----

 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----



                          4
Page 6
 Indonesia dengan suratnya tertanggal delapan November

 dua ribu dua puluh satu (8-11-2021) ------------------

 Nomor AHU-AH.01.03-0470354; --------------------------

- Akta tertanggal dua puluh dua Desember dua ribu dua --

 puluh satu (22-12-2021) Nomor 91, yang dibuat di -----

 hadapan I KETUT RANTAU HERAWAN, Sarjana Hukum, -------

 Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang -----

 Selatan, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri -

 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan

 Surat Keputusannya tertanggal empat Januari ----------

 dua ribu dua puluh dua (4-1-2022) --------------------

 Nomor AHU-0000449.AH.01.02.TAHUN 2022, ---------------

 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -

 diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi ----

 Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia --

 Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal empat --

 Januari dua ribu dua puluh dua (4-1-2022) ------------

 Nomor AHU-AH.01.03-0004213; --------------------------

-Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir --

sebagaimana termuat dalam akta tertanggal dua puluh ----

delapan Desember dua ribu dua puluh tiga (28-12-2023) --

Nomor 86, yang dibuat di hadapan I KETUT RANTAU --------

HERAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris -

tersebut, yang pemberitahuan perubahan datanya telah ---

diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan

Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -

Indonesia dengan suratnya tertanggal lima belas Januari

dua ribu dua puluh empat (15-1-2024) -------------------

Nomor AHU-AH.01.09-0017055; ----------------------------



                          5
Page 7
  -(selanjutnya akan disebut "Perseroan"); ---------------

  -seluruh pemegang saham Perseroan yang mewakili 100% ---

  (seratus persen) atau sebanyak 15.971.652 (lima belas --

  juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus ---
  lima puluh dua) lembar saham yang terdiri dari 1 (satu)

  lembar saham Seri A Dwiwarna dan 15.971.651 (lima belas

  juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus ---

  lima puluh satu) lembar saham Seri B yang dikeluarkan --

  Perseroan telah mengambil keputusan sebagaimana --------

  ternyata dari Keputusan Para Pemegang Saham tersebut. --

B. Bahwa, Keputusan Para Pemegang Saham tersebut telah ----

  ditandatangani oleh seluruh pemegang saham Perseroan, --

  yaitu: -------------------------------------------------
  1. Tuan DONY OSKARIA, lahir di Tanah Datar, pada -------

     tanggal dua puluh enam September seribu sembilan ----

     ratus enam puluh sembilan (26-9-1969), karyawan -----

     swasta, bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta, --

     Jalan Samudra Nomor 39, Rukun Tetangga 005, Rukun ---

     Warga 006, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran ---

     Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk

     Nomor 3174052609690003, Warga Negara Indonesia. -----

     -Dalam menandatangani Keputusan Para Pemegang Saham -

     tersebut bertindak dalam jabatannya selaku Direktur -

     Utama yang mewakili Direksi dari dan oleh karena itu

     berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas -------
     nama PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI ----

     PARIWISATA INDONESIA DISINGKAT PT AVIASI PARIWISATA -

     INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Jakarta Pusat, -

     yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan ----



                             6
Page 8
dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan ---------

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 (dua ribu --

lima) tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan -

Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana ----

termuat dalam akta tertanggal enam Januari dua ribu -

sepuluh (6-1-2010) Nomor 01, yang dibuat di hadapan -

PUTUT MAHENDRA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ---

Pusat, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri --

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ------

dengan Surat Keputusannya tertanggal enam -----------

Agustus dua ribu sepuluh (6-8-2010) -----------------

Nomor AHU-38926.AH.01.02.Tahun 2010, serta telah ----

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia ----

pada tanggal dua September dua ribu sebeles ---------

(2-9-2011) Nomor 70, Tambahan Nomor 26881, dan ------

perubahan anggaran dasar selanjutnya termuat dalam: -

- Akta tertanggal sembilan Agustus dua ribu dua -----

 puluh satu (9-8-2021) Nomor 23, yang dibuat di ----

 hadapan DESMAN, Sarjana Hukum, Magister Humaniora,

 Notaris di Jakarta Utara, dan telah mendapat ------

 persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ------

 Manusia Republik Indonesia dengan Surat -----------

 Keputusannya tertanggal sembilan belas Agustus dua

 ribu dua puluh satu (19-8-2021) -------------------

 Nomor AHU-0044775.AH.01.02.TAHUN 2021, ------------

 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya ----

 telah diterima dan dicatat di dalam Sistem --------

 Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

 Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya --



                       7
Page 9
 tertanggal sembilan belas Agustus dua ribu dua ----

 puluh satu (19-8-2021) Nomor AHU-AH.01.03-0438677,

 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik

 Indonesia pada tanggal dua puluh empat Agustus dua

 ribu dua puluh satu (24-8-2021) Nomor 68, Tambahan

 Nomor 26397; --------------------------------------

- Akta tertanggal lima belas Desember dua ribu dua --

 puluh satu (15-12-2021) Nomor 65, yang dibuat di --

 hadapan DESMAN, Sarjana Hukum, Magister Humaniora,

 Notaris tersebut, dan telah mendapat persetujuan --

 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----------

 Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya ------

 tertanggal dua puluh delapan Desember dua ---------

 ribu dua puluh satu (28-12-2021) ------------------

 Nomor AHU-0076120.AH.01.02.TAHUN 2021, ------------

 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan ---

 perubahan datanya telah diterima dan dicatat di ---

 dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -

 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----

 dengan kedua suratnya tertanggal dua puluh delapan

 Desember dua ribu dua puluh satu (28-12-2021) -----

 Nomor AHU-AH.01.03-0492016 dan --------------------

 Nomor AHU-AH.01.03-0492017, serta telah diumumkan -

 dalam Berita Negara Republik Indonesia pada -------

 tanggal dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh -

 dua (22-2-2022) Nomor 15, Tambahan Nomor 7134; ----

- Akta tertanggal tiga puluh satu Mei dua ribu dua --

 puluh tiga (31-5-2023) Nomor 85, yang dibuat di ---

 hadapan DESMAN, Sarjana Hukum, Magister Humaniora,



                       8
Page 10
 Notaris tersebut, yang pemberitahuan perubahan ----

 anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di ---

 dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -

 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----

 dengan suratnya tertanggal dua puluh enam ---------

 Juni dua ribu dua puluh tiga (26-6-2023) ----------

 Nomor AHU-AH.01.03-0083469, serta telah diumumkan -

 dalam Berita Negara Republik Indonesia pada -------

 tanggal dua puluh tujuh Juni dua ribu dua puluh ---

 tiga (27-6-2023) Nomor 51, Tambahan Nomor 18702; --

-Susunan anggota Dewan Komisaris yang terakhir ------

sebagaimana termuat dalam akta tertanggal dua puluh -

enam Oktober dua ribu dua puluh satu (26-10-2021) ---

Nomor 102, yang dibuat di hadapan DESMAN, Sarjana ---

Hukum, Magister Humaniora, Notaris tersebut, yang ---

pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan --

dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ----

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----

Indonesia dengan suratnya tertanggal dua puluh ------

delapan Oktober dua ribu dua puluh satu (28-10-2021)

Nomor AHU-AH.01.03-0466305, sedangkan susunan -------

anggota Direksi yang terakhir sebagaimana termuat ---

dalam akta tertanggal dua puluh enam September dua --

ribu dua puluh tiga (26-9-2023) Nomor 85, yang ------

dibuat di hadapan DESMAN, Sarjana Hukum, Magister ---

Humaniora, Notaris tersebut, yang pemberitahuan -----

perubahan datanya telah diterima dan dicatat di -----

dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian ---

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ------



                       9
Page 11
  dengan suratnya tertanggal dua puluh tujuh September

  dua ribu dua puluh tiga (27-9-2023) -----------------

  Nomor AHU-AH.01.09-0167991. -------------------------
  -PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut, -

  sebagai pemilik dan pemegang sebanyak 15.971.651 ----

  (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ----

  ribu enam ratus lima puluh satu) lembar saham -------

  Seri B dalam Perseroan. -----------------------------
2. Tuan DONY OSKARIA tersebut. -------------------------

  -Dalam menandatangani Keputusan Para Pemegang Saham -

  tersebut bertindak dalam jabatannya sebagaimana -----

  tersebut di atas selaku kuasa berdasarkan Surat -----

  Kuasa Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor -

  SKK-46/MBU/06/2022, tertanggal dua puluh tujuh Juni -

  dua ribu dua puluh dua (27-6-2022), yang dibuat di --

  bawah tangan, yang aslinya diperlihatkan kepada -----

  saya, Notaris, dan fotokopinya dilekatkan pada ------

  minuta akta ini, sehingga sah mewakili dan bertindak

  untuk dan atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara
  Republik Indonesia sebagai Wakil Pemerintah NEGARA --

  REPUBLIK INDONESIA. ---------------------------------

  -Dalam menandatangani Keputusan Para Pemegang Saham -

  tersebut bertindak dalam jabatannya sebagaimana -----

  tersebut di atas selaku kuasa berdasarkan -----------

  Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara --------------

  Nomor S-644/MBU/12/2023, tertanggal lima belas ------

  Desember dua ribu dua puluh tiga (15-12-2023) -------

  tentang Persetujuan Pembentukan Subholding Airport --

  Cluster dalam Rangka Integrasi Bandar Udara, yang ---



                         10
Page 12
     aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan -----

     fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini, --------

     sehingga sah mewakili dan bertindak untuk dan atas --

     nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik ------
     Indonesia yang mewakili NEGARA REPUBLIK INDONESIA. --

     -NEGARA REPUBLIK INDONESIA sebagai pemilik dan ------

     pemegang sebanyak 1 (satu) lembar saham Seri A ------

     Dwiwarna dalam Perseroan. ---------------------------
  -(PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut dan

  NEGARA REPUBLIK INDONESIA untuk selanjutnya secara -----

  bersama-sama disebut sebagai "Para Pemegang Saham"). ---

C. Bahwa, dengan menimbang: -------------------------------

  a. Dalam rangka pengembangan ekosistem pariwisata ------
     yang terintegrasi dan lebih optimal, PT AVIASI ------

     PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut telah -------

     membentuk perseroan terbatas PT ANGKASA PURA --------

     INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang ------

     anggaran dasar dan perubahannya termuat dalam: ------

     - Akta tertanggal dua puluh delapan Desember dua ----

       ribu dua puluh tiga (28-12-2023) Nomor 106, yang --

       dibuat di hadapan SURJADI, Sarjana Hukum, Magister

       kenotariatan, Magister Manajemen, Magister Hukum, -

       Notaris di Jakarta Pusat, dan telah mendapat ------

       pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -------

       Manusia Republik Indonesia dengan Surat -----------

       Keputusannya tertanggal dua puluh sembilan --------

       Desember dua ribu dua puluh tiga (29-12-2023) -----

       Nomor AHU-0099070.AH.01.01.TAHUN 2023; ------------

     - Akta tertanggal dua Februari dua ribu dua puluh ---



                            11
Page 13
    empat (2-2-2024) Nomor 15, yang dibuat di hadapan -

    saya, Notaris; ------------------------------------

  yang merupakan Subholding Airport Cluster sebagai ---

  tahap awal dalam proses integrasi bandar udara; -----

b. Berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara --

  Republik Indonesia Nomor S-644/MBU/12/2023, ---------

  tertanggal lima belas Desember dua ribu dua puluh ---

  tiga (15-12-2023) perihal Persetujuan Pembentukan ---

  Subholding Airport Cluster dalam Rangka Integrasi ---

  Bandar Udara, dimana Menteri Badan Usaha Milik ------

  Negara Selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada ---
  Perseroan menyetujui PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA -

  (PERSERO) tersebut untuk memberikan persetujuan -----

  dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan ----

  terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan ----------
  sehubungan dengan pengalihan saham milik PT AVIASI --

  PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut di Perseroan

  kepada PT ANGKASA PURA INDONESIA tersebut -----------

  sebagaimana persentase yang disetujui atas tahapan --
  transaksi pembentukan PT ANGKASA PURA INDONESIA -----

  tersebut serta menghapus ketentuan Pasal 11 ayat ----

  (10) huruf q Anggaran Dasar Perseroan. --------------

c. Untuk memperlancar efektivitas dan memenuhi prinsip -

  good corporate governance dalam pelaksanaan ---------

  pengurusan perusahaan dipandang perlu untuk ---------

  melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. -------

d. Berdasarkan Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar -------

  Perseroan, pemegang saham juga dapat mengambil ------

  keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS secara -----



                         12
Page 14
     fisik yang mempunyai kekuatan mengikat yang sama ----

     dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS,

     dengan ketentuan semua pemegang saham memberikan ----

     persetujuan mengenai usul yang diajukan secara ------

     tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut; -

  e. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada --

     huruf a, huruf b, huruf c, huruf d di atas, maka ----

     dipandang perlu ditetapkan Keputusan Para Pemegang --

     Saham Perseroan tentang Persetujuan Perubahan -------

     Anggaran Dasar. -------------------------------------

D. Bahwa, dengan mengingat: -------------------------------

  a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (dua ribu ---------

     tiga) tentang Badan Usaha Milik Negara --------------

     sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 -----

     Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang --------

     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti ------------

     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (dua ribu dua puluh

     dua) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ------

     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 (dua -

     ribu dua puluh dua) Nomor 238, Tambahan Lembaran ----

     Negara Republik Indonesia Nomor 6841); --------------

  b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) --

     tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah -------

     dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (dua ribu ---

     dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan ---------

     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun ----

     2022 (dua ribu dua puluh dua) tentang Cipta Kerja ---

     menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik -----

     Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran ---



                            13
Page 15
     Negara Republik Indonesia Nomor 6841); --------------

  c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor ----

     PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan ---

     Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik -----

     Negara; ---------------------------------------------

  d. Anggaran Dasar Perseroan yang telah beberapa kali ---

     diubah, dengan perubahan terakhir sebagaimana -------

     dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 91, tertanggal --

     dua puluh dua Desember dua ribu dua puluh satu ------

     (22-12-2021), yang telah dibuat di hadapan I KETUT --

     RANTAU HERAWAN, Sarjana Hukum, Magister -------------

     Kenotariatan, Notaris tersebut, yang telah disetujui

     dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan ---

     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ---------

     Nomor AHU-0000449.AH.01.02.TAHUN 2022, --------------

     tertanggal empat Januari dua ribu dua puluh dua -----

     (4-1-2022), yang pemberitahuan perubahan anggaran ---

     dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem -

     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak --

     Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya ----

     tertanggal empat Januari dua ribu dua puluh dua -----

     (4-1-2022) Nomor AHU-AH.01.03-0004213; --------------

E. Bahwa, dengan memperhatikan: ---------------------------

  a. Surat Kuasa Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara -

     sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Negara -------
     Republik Indonesia pada Perseroan kepada PT AVIASI --

     PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut Selaku ------

     Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan -----------

     Nomor SKK-46/MBU/06/2022, tertanggal dua puluh tujuh



                            14
Page 16
     Juni dua ribu dua puluh dua (27-6-2022). ------------
  b. Surat Direksi PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA --------

     (PERSERO) Nomor INJ.01.04/23/10/2023/A.1652, --------

     tertanggal tujuh belas Oktober dua ribu dua puluh ---

     tiga (17-10-2023) perihal Permohonan Persetujuan ----

     terkait Pembentukan Subholding Airport Cluster dalam

     Rangka Integrasi Bandara; ---------------------------

  c. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik -----

     Indonesia Nomor S-590/MBU/11/2023, tertanggal dua ---

     puluh tujuh November dua ribu dua puluh tiga --------

     (27-11-2023) perihal Aspirasi Pemegang Saham tentang

     Integrasi Bandar Udara Badan Usaha Milik Negara; ----

  d. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara --------------

     Nomor S-644/MBU/12/2023, tertanggal lima belas ------

     Desember dua ribu dua puluh tiga (15-12-2023) -------

     tentang Persetujuan Pembentukan Subholding Airport --

     Cluster dalam Rangka Integrasi Bandar Udara. --------

F. Bahwa, berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham -------

  tersebut di atas, penghadap telah diberi kuasa untuk ---

  menyatakan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam

  Keputusan Para pemegang Saham tersebut dalam suatu akta

  yang dibuat di hadapan Notaris, hal mana hendak --------

  dilaksanakan oleh penghadap dalam akta ini. ------------

G. Bahwa, semua hal-hal yang telah diterangkan di atas ----

  ternyata dan tercantum juga dalam Keputusan Para -------

  Pemegang Saham tersebut. -------------------------------

-Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan di atas,

maka sekarang penghadap yang hadir di hadapan saya, -------

Notaris, yang bertindak dalam kedudukannya sebagaimana ----



                            15
Page 17
tersebut di atas, dengan ini menyatakan bahwa dalam -------

Keputusan Para Pemegang Saham tersebut, Para Pemegang -----

Saham Perseroan telah memutuskan sebagai berikut: ---------
-MENETAPKAN: ----------------------------------------------

-Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan tentang ----------

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. ---------------------
-KESATU: --------------------------------------------------

-Menyetujui pemindahan hak atas saham Seri B milik --------
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut kepada --

PT ANGKASA PURA INDONESIA tersebut dengan cara ------------

dilakukannya penyertaan modal (inbreng) dari PT AVIASI ----
PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut kepada PT ANGKASA -

PURA INDONESIA tersebut sebanyak 7.826.109 (tujuh juta ----

delapan ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan) lembar
saham atau seluruhnya sebesar Rp7.826.109.000,000,00 ------

(tujuh triliun delapan ratus dua puluh enam miliar seratus

sembilan juta Rupiah). ------------------------------------
-KEDUA: ---------------------------------------------------

-Menyetujui perubahan susunan pemegang saham Seri B -------

Perseroan setelah pemindahan hak atas saham sebagaimana ---

disebutkan pada diktum KESATU tersebut dilaksanakan, untuk

selanjutnya menjadi sebagai berikut: ----------------------
1.   PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut, ----

     selaku pemilik dari 8.145.542 (delapan juta seratus ---

     empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua) -----

     lembar saham Seri B atau seluruhnya sebesar -----------
     Rp8.145.542.000.000,00 (delapan triliun seratus empat -

     puluh lima miliar lima ratus empat puluh dua juta -----

     Rupiah); dan ------------------------------------------



                             16
Page 18
2.   PT ANGKASA PURA INDONESIA tersebut, selaku pemilik ----

     dari 7.826.109 (tujuh juta delapan ratus dua puluh ----

     enam ribu seratus sembilan) lembar saham Seri B atau --
     seluruhnya sebesar Rp7.826.109.000.000,00 (tujuh ------

     triliun delapan ratus dua puluh enam miliar seratus ---

     sembilan juta Rupiah). --------------------------------

-Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka, susunan ---------

keseluruhan Pemegang Saham adalah sebagai berikut: --------
1.   NEGARA REPUBLIK INDONESIA, sebagai pemegang yang sah --

     atas 1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna atau -------

     seluruhnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
2.   PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut, ----

     sebagai pemegang yang sah atas 8.145.542 (delapan juta

     seratus empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh --

     dua) lembar saham Seri B atau seluruhnya sebesar ------
     Rp8.145.542.000.000,00 (delapan triliun seratus empat -

     puluh lima miliar lima ratus empat puluh dua juta -----

     Rupiah); dan ------------------------------------------
3.   PT ANGKASA PURA INDONESIA tersebut, sebagai pemegang --

     yang sah atas 7.826.109 (tujuh juta delapan ratus dua -

     puluh enam ribu seratus sembilan) lembar saham Seri B -
     atau seluruhnya sebesar Rp7.826.109.000.000,00 (tujuh -

     triliun delapan ratus dua puluh enam miliar seratus ---

     sembilan juta Rupiah). --------------------------------
-KETIGA: --------------------------------------------------

-Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar -----

Perseroan, sehingga menjadi sebagai berikut: --------------
------------------------- Modal --------------------------

------------------------ Pasal 4 -------------------------



                             17
Page 19
3.   100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham -

     yang ditempatkan tersebut di atas, atau seluruhnya ----
     berjumlah Rp15.971.652.000.000,00 (lima belas triliun -

     sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus lima

     puluh dua juta Rupiah) telah disetor penuh oleh Para --

     Pemegang Saham dengan perincian sebagai berikut: ------
     a. NEGARA REPUBLIK INDONESIA, sebanyak 1 (satu) lembar

       saham Seri A Dwiwarna atau seluruhnya sebesar ------
       Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); -----------------

     b. PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut, -

       sebanyak 8.145.542 (delapan juta seratus empat -----

       puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua) --------

       lembar saham Seri B atau seluruhnya sebesar --------
       Rp8.145.542.000.000,00 (delapan triliun seratus ----

       empat puluh lima miliar lima ratus empat puluh dua -

       juta Rupiah); dan ----------------------------------
     c. PT ANGKASA PURA INDONESIA tersebut, sebanyak -------

       7.826.109 (tujuh juta delapan ratus dua puluh enam -

       ribu seratus sembilan) lembar saham Seri B atau ----
       seluruhnya sebesar Rp7.826.109.000.000,00 (tujuh ---

       triliun delapan ratus dua puluh enam miliar seratus

       sembilan juta Rupiah). -----------------------------
-KEEMPAT: -------------------------------------------------

-Menyetujui penghapusan Pasal 11 ayat (10) huruf (q) ------

Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Pasal 11 ayat (10) -----

menjadi sebagai berikut: ----------------------------------
--------- Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi ----------

------------------------ Pasal 11 ------------------------

10. Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan



                             18
Page 20
oleh Direksi setelah mendapat tanggapan tertulis dari -

Dewan Komisaris dan persetujuan dari Rapat Umum -------

Pemegang Saham untuk: ---------------------------------

a. Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit ----

  jangka menengah/Panjang dengan nilai dan jangka ----

  waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pemegang Saham -

  Seri B terbanyak; ----------------------------------

b. Melakukan penyertaan modal dan pengurangan ---------

  prosentase penyertaan modal pada perseroan lain ----

  yang harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A ----

  Dwiwarna dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh

  Pemegang Saham Seri B terbanyak; -------------------

c. Mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan -----

  patungan dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh

  Pemegang Saham Seri B terbanyak; -------------------

d. Melepaskan penyertaan modal dengan nilai tertentu --

  yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B ---------

  terbanyak pada anak perusahaan dan/atau perusahaan -

  patungan yang tidak dalam rangka penyelamatan ------

  piutang; -------------------------------------------

e. Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,

  pemisahan dan pembubaran anak perusahaan dan/atau --

  perusahaan patungan dengan nilai tertentu yang -----

  ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B terbanyak; ---

f. Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau -----

  avalist) dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh

  Pemegang Saham Seri B terbanyak; -------------------

g. Mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak

  lain berupa Kerja Sama lisensi, kontrak manajemen, -



                        19
Page 21
  menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun --

  Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun ----

  Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah

  Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerja sama ---

  lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu ----

  yang ditetapkan oleh pemegang saham Seri B ---------

  terbanyak; -----------------------------------------

h. Tidak menagih lagi piutang macet yang telah --------

  dihapusbukukan dengan nilai tertentu yang ----------

  ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B terbanyak; ---

i. Melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap Perseroan,

  kecuali aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis -

  yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya -----

  sampai dengan 5 (lima) tahun yang harus disetujui --

  oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; ---------------

j. Menetapkan blue print organisasi Perseroan; --------

k. Menetapkan dan merubah logo Perseroan; -------------

l. Melakukan tindakan-tindakan lain dan tindakan ------

  sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini yang ----

  belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran --

  Perusahaan; ----------------------------------------

m. Membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan -

  baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung -

  dengan Perseroan yang dapat berdampak bagi ---------

  Perseroan; -----------------------------------------

n. Pembebanan biaya Perseroan yang bersifat tetap dan -

  rutin untuk kegiatan yayasan, organisasi dan/atau --

  perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun ----

  tidak langsung dengan Perseroan; -------------------



                        20
Page 22
     o. Pengusulan wakil Perseroan untuk menjadi calon -----

       anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada perusahaan

       patungan dan/atau anak perusahaan yang memberikan --

       kontribusi signifikan kepada Perseroan dan/atau ----

       bernilai strategis yang ditetapkan Rapat Umum ------

       Pemegang Saham; ------------------------------------

     p. Melakukan investasi dan pembiayaan jangka panjang; -

     q. Penetapan batasan atau Threshold atas tindakan -----

       Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d,

       e, f, g, h dengan persetujuan Pemegang Saham -------

       Seri A Dwiwarna; -----------------------------------

     r. Kewenangan persetujuan Pemegang Saham Seri A -------

       Dwiwarna sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d, ----

       e, f, g, dan h dapat dikuasakan kepada pemegang ----

       saham seri B terbanyak Perseroan. ------------------
-KELIMA: --------------------------------------------------

-Berkenaan dengan diktum KESATU, diktum KEDUA, diktum -----

KETIGA, dan diktum KEEMPAT Keputusan di atas, maka Para ---

Pemegang Saham menyatakan dengan ini menyusun kembali -----

seluruh Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut: ---------
--------------- Nama dan Tempat Kedudukan ----------------

------------------------ Pasal 1 -------------------------

1.   Perseroan Terbatas ini bernama “PT ANGKASA PURA II” ---

     selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut ----

     dengan “Perseroan”, berkedudukan dan berkantor pusat --

     di Kota Tangerang, Provinsi Banten. -------------------

2.   Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor -----

     perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di ----

     luar wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh --




                             21
Page 23
     Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. -----------

----------- Jangka Waktu Berdirinya Perseroan ------------

------------------------ Pasal 2 -------------------------

Perseroan ini mulai berdiri sejak tanggal dua Januari -----

seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (2-1-1993) dan --

memperoleh status badan hukum sejak tanggal dua puluh -----

empat April seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga -----

(24-4-1993) serta didirikan untuk jangka waktu yang -------

tidak terbatas. -------------------------------------------

--------- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha ---------

------------------------ Pasal 3 -------------------------
1.   Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha

     di bidang jasa kebandarudaraan, jasa terkait bandar ---

     udara, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang

     dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau -

     jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk -

     mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan -----

     nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip -----

     Perseroan Terbatas. -----------------------------------

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ----

     Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama -----

     sebagai berikut: --------------------------------------

     a.   Pelayanan jasa kebandarudaraan, meliputi Pelayanan

          Jasa Pesawat Udara, Penumpang, Barang, dan Pos ----

          yang terdiri atas: --------------------------------

          1)   Penyediaan, pengusahaan dan/atau pengembangan -

               fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan,

               lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan

               pesawat udara; --------------------------------




                               22
Page 24
     2)   Penyediaan, pengusahaan dan/atau pengembangan -

          fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan ---

          penumpang, kargo dan pos; ---------------------

     3)   Penyediaan, pengusahaan dan/atau pengembangan -

          fasilitas elektronika, listrik, air dan -------

          instalasi limbah buangan, dan; ----------------

     4)   Penyediaan, pengusahaan dan/atau pengembangan -

          lahan untuk bangunan, lapangan, dan kawasan ---

          industri serta gedung atau bangunan yang ------

          berhubungan dengan kelancaran angkutan udara. -

b.   Pelayanan jasa terkait bandar udara, meliputi -----
     kegiatan: -----------------------------------------

     1)   Jasa terkait untuk menunjang kegiatan ---------

          pelayanan operasi pesawat udara di bandar -----

          udara, terdiri atas: --------------------------

          a)   penyediaan hanggar pesawat udara; ---------

          b)   perbengkelan pesawat udara; ---------------

          c)   pergudangan; ------------------------------

          d)   katering pesawat udara; -------------------

          e)   pelayanan teknis penanganan pesawat udara -

               di darat (ground handling); ---------------

          f)   pelayanan penumpang dan bagasi; -----------

          g)   penanganan kargo dan pos; -----------------

          h)   Pelayanan jasa load control; --------------

          i)   Komunikasi dan operasi penerbangan di -----

               darat; ------------------------------------

          j)   Pelayanan jasa pengamanan; ----------------

          k)   Pelayanan penyediaan dan/atau -------------

               pendistribusian bahan baku pesawat udara. -




                           23
Page 25
2)   Jasa terkait untuk menunjang kegiatan ---------

     pelayanan penumpang dan barang, terdiri atas: -

     a)   penyediaan penginapan/hotel dan transit ---

          hotel; ------------------------------------

     b)   penyediaan toko dan restoran; -------------

     c)   penyimpanan kendaraan bermotor; -----------

     d)   pelayanan kesehatan; ----------------------

     e)   perbankan dan/atau penukaran uang dan; ----

     f)   transportasi darat; -----------------------

     g)   perawatan pada umumnya (kegiatan jasa yang

          melayani pembersihan dan/atau -------------
          pemeliharaan, gedung dan ------------------

          perkantoran/maintenance building). --------

3)   Jasa terkait untuk memberikan nilai tambah ----

     bagi pengusahaan bandar udara, terdiri atas: --

     a)   penyediaan tempat bermain dan rekreasi; ---

     b)   penyediaan fasilitas perkantoran; ---------

     c)   penyediaan fasilitas olahraga; ------------

     d)   penyediaan fasilitas pendidikan dan -------

          pelatihan; --------------------------------

     e)   penjualan/pengisian bahan bakar dan/atau --

          pelumas kendaraan bermotor dan; -----------

     f)   periklanan; -------------------------------

     g)   jasa pelayanan telekomunikasi; ------------

     h)   jasa aluan wisata; ------------------------

     i)   agen perjalanan; --------------------------

     j)   penitipan barang; -------------------------

     k)   lounge dan/atau VIP room; -----------------

     l)   beauty salon; -----------------------------




                      24
Page 26
             m)   agrobisnis service; -----------------------

             n)   nursery; ----------------------------------

             o)   asuransi; ---------------------------------

             p)   vending machine; --------------------------

             q)   perkeretaapian khusus; --------------------

             r)   jasa lainnya yang secara langsung atau ----

                  tidak langsung memberikan nilai tambah ----

                  bagi kegiatan bandar udara. ---------------

3.   Kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan --

     sumber daya yang dimiliki Perseroan yang berada di ----

     luar daerah lingkungan kerja bandar udara meliputi ----
     usaha properti, pergudangan, perkantoran, perhotelan, -

     perumahan, apartemen, bursa mobil, bengkel, restoran, -

     SPBU, pusat perbelanjaan dan bisnis pariwisata, -------

     resort, olahraga dan rekreasi, rumah sakit, pendidikan

     dan penelitian, prasarana telekomunikasi dan sumber ---

     daya energi, jasa penyewaan dan pengusahaan sarana dan

     prasarana yang dimiliki Perseroan serta optimalisasi --

     pemanfaatan dana Perseroan melalui pasar modal dan ----

     pasar uang. -------------------------------------------

------------------------- Modal --------------------------

------------------------ Pasal 4 -------------------------

1.   Modal Dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar ----------

     Rp63.886.608.000.000,00 (enam puluh tiga triliun ------

     delapan ratus delapan puluh enam miliar enam ratus ----

     delapan juta Rupiah) yang terbagi atas: ---------------

     a.   1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna; dan --------

     b.   63.886.607 (enam puluh tiga juta delapan ratus ----

          delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh) lembar --




                              25
Page 27
          saham Seri B, masing-masing saham dengan nilai ----

          nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

2.   Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan -------

     diambil bagian oleh Para Pemegang Saham sebanyak ------

     15.971.652 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh

     satu ribu enam ratus lima puluh dua) lembar saham -----

     dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ---------------

     Rp15.971.652.000.000,00 (lima belas triliun sembilan --

     ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus lima puluh ---

     dua juta Rupiah) yang terdiri dari: -------------------

     a.   1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna dengan nilai
          nominal seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta ------

          Rupiah); dan --------------------------------------

     b.   15.971.651 (lima belas juta sembilan ratus tujuh --

          puluh satu ribu enam ratus lima puluh -------------

          satu) lembar saham Seri B, masing-masing saham ----

          dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu -

          juta Rupiah), sehingga keseluruhannya menjadi -----

          senilai Rp15.971.651.000.000,00 (lima belas -------

          triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar ----

          enam ratus lima puluh satu juta Rupiah). ----------

3.   100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham -

     yang ditempatkan tersebut di atas, atau seluruhnya ----

     berjumlah Rp15.971.652.000.000,00 (lima belas triliun -

     sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus lima

     puluh dua juta Rupiah) telah disetor penuh oleh Para --

     Pemegang Saham dengan perincian sebagai berikut: ------

     a.   NEGARA REPUBLIK INDONESIA, sebanyak 1 (satu) ------

          lembar saham Seri A Dwiwarna atau seluruhnya ------




                              26
Page 28
          sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); --------

     b.   PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) tersebut,

          sebanyak 8.145.542 (delapan juta seratus empat ----

          puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua) -------

          lembar saham Seri B atau seluruhnya sebesar -------

          Rp8.145.542.000.000,00 (delapan triliun seratus ---

          empat puluh lima miliar lima ratus empat puluh dua

          juta Rupiah); dan ---------------------------------

     c.   PT ANGKASA PURA INDONESIA tersebut, sebanyak ------

          7.826.109 (tujuh juta delapan ratus dua puluh enam

          ribu seratus sembilan) lembar saham Seri B atau ---
          seluruhnya sebesar Rp7.826.109.000.000,00 (tujuh --

          triliun delapan ratus dua puluh enam miliar -------

          seratus sembilan juta Rupiah). --------------------

4.   Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan

     menurut kebutuhan Perseroan dengan syarat, jumlah dan -

     harga berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang -----

     Saham atas usul Direksi setelah mendapat tanggapan ----

     tertulis dari Dewan Komisaris dengan ketentuan harga --

     tersebut tidak di bawah pari. -------------------------

5.   Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal,

     harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap --------

     pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham. -------

6.   Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini --

     tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham: ------------

     a.   ditujukan kepada karyawan Perseroan; --------------

     b.   ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain -

          yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah

          dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau ---------




                              27
Page 29
     c.   dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau ------

          restrukturisasi yang telah disetujui RUPS. --------

7.   Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ----

     ayat 5 Pasal ini tidak menggunakan hak untuk membeli --

     dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka -----

     waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal ---

     penawaran dan hal tersebut tidak dinyatakan sampai ----

     dengan lewatnya batas waktu 14 (empat belas) hari -----

     tersebut, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang --

     tidak diambil bagian tersebut kepada pemegang saham ---

     lain. -------------------------------------------------
8.   Dalam hal pemegang saham lain sebagaimana dimaksud ----

     pada ayat 7 Pasal ini tidak menggunakan hak untuk -----

     membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam ----

     jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak ----

     tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa ----

     saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak -

     ketiga. -----------------------------------------------

9.   Rapat Umum Pemegang Saham dapat menetapkan untuk ------

     menawarkan jumlah saham tertentu kepada karyawan ------

     sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf a Pasal ini ----

     dalam jangka waktu tertentu. --------------------------

10. Dalam hal karyawan tidak menggunakan haknya untuk -----

     mengambil bagian saham dalam jangka waktu sebagaimana -

     dimaksud pada ayat 9 Pasal ini, saham yang tidak ------

     diambil bagian oleh karyawan tersebut dapat ditawarkan

     kepada Pemegang Saham dan pihak ketiga sesuai dengan --

     ketentuan dalam Pasal ini, sepanjang dinyatakan dalam -

     keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------




                              28
Page 30
11. Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam --

     Pasal ini harus dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A ---

     Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui -

     oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. ------------------

------------------------ Pasal 5 -------------------------

------------------------- Saham --------------------------

1.   Saham Perseroan adalah saham atas nama dan dikeluarkan

     atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar ------

     Pemegang Saham yang terdiri dari: ---------------------

     a.   Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat -----

          dimiliki Negara Republik Indonesia, dan -----------
     b.   Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara ------

          Republik Indonesia dan/atau masyarakat. -----------

2.   Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan “saham" -----

     ialah Saham Seri A Dwiwarna, Saham Seri B, yang -------

     dimaksud dengan "Pemegang Saham” ialah pemegang saham -

     Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B, kecuali ----

     apabila dengan tegas dinyatakan lain. -----------------

3.   Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum

     sebagai pihak yang berwenang menjalankan hak-hak yang -

     diberikan oleh hukum atas saham. ----------------------

4.   a.   Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan ---

          lain, maka Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, --------

          Pemegang Saham Seri B mempunyai hak yang sama dan -

          setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak -----

          suara; --------------------------------------------

     b.   Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A Dwiwarna -

          adalah saham yang memberikan kepada pemegangnya ---

          hak-hak istimewa yang ditetapkan dalam Anggaran ---




                              29
Page 31
     Dasar ini dan hanya dimiliki khusus oleh Negara ---

     Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri A --

     Dwiwarna; -----------------------------------------

c.   Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mempunyai hak ------

     khusus yang tidak dimiliki oleh Pemegang Saham ----

     Seri B, yaitu hak untuk melakukan: ----------------

     1)   Perubahan Anggaran Dasar; ---------------------

     2)   Perubahan Permodalan; -------------------------

     3)   Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

          dan Dewan Komisaris; --------------------------

     4)   Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, --
          pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran; ---

     5)   Permintaan dan pengaksesan data informasi, dan

          dokumen perusahaan termasuk namun tidak -------

          terbatas dalam rangka pelaksanaan kegiatan ----

          tata kelola terintegrasi sesuai dengan --------

          ketentuan perundang-undangan yang berlaku; ----

     6)   Persetujuan remunerasi anggota Direksi dan ----

          Dewan Komisaris; ------------------------------

     7)   Persetujuan pemindahtanganan aset yang --------

          berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan --

          RUPS; -----------------------------------------

     8)   Persetujuan mengenai penyertaan dan -----------

          pengurangan prosentase penyertaan modal pada --

          perusahaan lain yang berdasarkan Anggaran -----

          Dasar perlu persetujuan RUPS; -----------------

     9)   Persetujuan rencana penggunaan laba; ----------

     10) Persetujuan mengenai investasi dan pembiayaan -

          jangka Panjang yang berdasarkan Anggaran Dasar




                          30
Page 32
   perlu persetujuan RUPS; -----------------------

11) Pengusulan mata acara RUPS; -------------------

12) Pengusulan calon anggota Direksi dan Dewan ----

   Komisaris; ------------------------------------

13) Penetapan dan persetujuan Rencana Kerja Jangka

   Pendek (RKAP), Rencana Jangka Menengah --------

   (Rencana Bisnis), dan Rencana Jangka Panjang --

   (Corporate Plan) berikut Key Performance ------

   Indicator (KPI) serta Kontrak Manajemen; ------

14) Penetapan kebijakan-kebijakan pada anak -------

   Perusahaan agar selalu selaras dan sesuai -----
   dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku ---

   pada Pemegang Saham Seri B terbanyak ----------

   Perseroan, dalam bidang sebagai berikut: ------

    a)   Akuntansi dan Keuangan; -------------------

    b)   Pengembangan dan Investasi; ---------------

    c)   Operasional; ------------------------------

    d)   Pemasaran, Produk, dan Komunikasi; --------

    e)   Informasi Teknologi; ----------------------

    f)   Pengadaan dan Logistik; -------------------

    g)   Sumber Daya Manusia dan Culture; ----------

    h)   Tata Kelola Terintegrasi termasuk ---------

         Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit; ----

    i)   Hukum; ------------------------------------

    j)   ESG (Environmental, Social and ------------

         Governance); ------------------------------

    k)   Program Kemitraan dan Bina Lingkungan; ----

    l)   Kebijakan strategis lainnya agar selalu ---

         selaras dan sesuai dengan kebijakan dan ---




                     31
Page 33
                  peraturan yang berlaku pada Pemegang Saham

                  Seri B terbanyak. -------------------------

          Dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai ---

          dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan ---------

          peraturan perundang-undangan. ---------------------

     d.   Kecuali Hak-hak istimewa sebagaimana tersebut -----

          dalam ayat 4 huruf c Pasal ini, Pemegang Saham ----

          Seri B mempunyai hak yang sama dengan -------------

          memperhatikan Pasal 26; ---------------------------

     e.   Pelaksanaan terhadap hak istimewa Pemegang Saham --

          Seri A Dwiwarna sebagaimana ayat 4 huruf c Pasal --
          ini dapat dikuasakan kepada Pemegang Saham Seri B -

          terbanyak Perseroan, kecuali pelaksanaan hak ------

          istimewa pada angka 2) dan angka 4). --------------

5.   Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan atau -

     didasarkan sebab-sebab lain menjadi milik dari lebih 1

     (satu) orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama --

     tersebut diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara ---

     mereka dan yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai --

     wakil mereka bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yang

     berhak untuk mempergunakan hak-hak yang diberikan oleh

     hukum kepada saham tersebut. --------------------------

6.   Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk --------

     memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan -------

     mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan ------

     memperlakukan Pemegang Saham yang namanya terdaftar ---

     dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu ----

     satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut.

7.   Pelaksanaan hak istimewa pada ayat 4 huruf c angka ----




                              32
Page 34
     1) dan angka 3), harus dikonsultasikan oleh Pemegang --

     Saham Seri B terbanyak kepada Pemegang Saham Seri A ---

     Dwiwarna untuk mendapatkan persetujuan terlebih -------

     dahulu. -----------------------------------------------

--- Surat Saham dan Surat Keterangan Kepemilikan Saham ---

------------------------ Pasal 6 -------------------------

1.   Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham atau ---

     surat keterangan kepemilikan saham. -------------------

2.   Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham -

     diberi sehelai surat saham. ---------------------------

3.   Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti --
     pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh -

     1 (satu) Pemegang Saham. ------------------------------

4.   Pada surat saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:

     a.   Nama dan alamat Pemegang Saham; -------------------

     b.   Nomor surat saham; --------------------------------

     c.   Tanggal pengeluaran surat saham; ------------------

     d.   Nilai nominal saham. ------------------------------

5.   Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus ----

     dicantumkan: ------------------------------------------

     a.   Nama dan alamat Pemegang Saham; -------------------

     b.   Nomor surat kolektif saham; -----------------------

     c.   Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ---------

     d.   Nilai nominal saham dan nilai kolektif saham; -----

     e.   Jumlah saham dan nomor surat saham yang -----------

          bersangkutan. -------------------------------------

6.   Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, ----

     pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat ---------

     keterangan kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh ----




                              33
Page 35
     Perseroan. --------------------------------------------

7.   Pada surat keterangan kepemilikan saham sekurang ------

     kurangnya harus dicantumkan: --------------------------

     a.   Nama dan alamat Pemegang Saham; -------------------

     b.   Tanggal pengeluaran surat keterangan; -------------

     c.   Jumlah saham yang bersangkutan dan nilai nominal --

          setiap saham. -------------------------------------

8.   Surat saham, surat kolektif saham, dan surat ----------

     keterangan kepemilikan saham harus ditandatangani oleh

     Direktur Utama dan Komisaris Utama, atau apabila ------

     Direktur Utama berhalangan oleh salah seorang Direktur
     bersama-sama dengan Komisaris Utama, atau apabila -----

     Komisaris Utama berhalangan, oleh Direktur Utama ------

     bersama-sama dengan salah seorang anggota Komisaris. --

----------------- Pengganti Surat Saham ------------------

------------------------ Pasal 7 -------------------------

1.   Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai ----

     lagi, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan -

     Perseroan akan mengeluarkan pengganti surat saham. ----

2.   Surat saham aslinya kemudian dimusnahkan dan oleh -----

     Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam ----

     Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. -----------------

3.   Apabila surat saham hilang, maka atas permintaan ------

     tertulis dan mereka yang berkepentingan, Perseroan ----

     akan mengeluarkan pengganti surat saham setelah -------

     menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup ---------

     dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu ----

     oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. --------

4.   Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, ---




                              34
Page 36
     maka surat aslinya tidak berlaku lagi terhadap --------

     Perseroan. --------------------------------------------

5.   Semua biaya untuk pengeluaran penganti surat saham itu

     ditanggung oleh Pemegang Saham yang berkepentingan ----

6.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ---

     ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Pasal ini mutatis-mutandis --

     berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif -----

     saham. ------------------------------------------------

-------- Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus ---------

------------------------ Pasal 8 -------------------------

1.   Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham
     dan Daftar Khusus, serta menyediakannya di tempat -----

     kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para ------

     Pemegang Saham. ---------------------------------------

2.   Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat: ------------------

     a.   Nama dan alamat para Pemegang Saham; --------------

     b.   Jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang ---

          dimiliki para Pemegang Saham; ---------------------

     c.   Jumlah yang disetor atas setiap saham; ------------

     d.   Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan

          hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau ----

          sebagai penerima jaminan fiducia saham dan tanggal

          perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran ------

          jaminan fiducia tersebut; -------------------------

     e.   Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain -----

          selain uang; --------------------------------------

     f.   Perubahan kepemilikan saham, jika ada; dan --------

     g.   Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh -------

          Direksi. ------------------------------------------




                              35
Page 37
3.   Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai -------

     kepemilikan saham dan/atau perubahan kepemilikan saham

     anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta -----------

     keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan ---

     lain serta tanggal saham itu diperoleh. ---------------

4.   Pemegang Saham harus memberitahukan setiap perpindahan

     tempat tinggal dengan surat yang disertai tanda -------

     penerimaan kepada Direksi. ----------------------------

     Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala -

     panggilan dan pemberitahuan kepada Pemegang Saham -----

     adalah sah jika dialamatkan pada alamat Pemegang Saham
     yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.

5.   Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara ---

     Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik --------

     baiknya. ----------------------------------------------

6.   Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang --

     Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja Kantor ---

     Perseroan. --------------------------------------------

--------------- Pemindahan Hak atas Saham ----------------

------------------------ Pasal 9 -------------------------

1.   Pemindahan hak atas saham berdasarkan akta pemindahan -

     hak. --------------------------------------------------

2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini --

     tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham yang

     terjadi karena hukum, yaitu beralih berdasarkan titel -

     umum. -------------------------------------------------

3.   Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 -

     Pasal ini atau salinannya disampaikan secara tertulis -

     kepada Perseroan. -------------------------------------




                             36
Page 38
4.   Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan --

     terlebih dahulu dari: ---------------------------------

     a.   Rapat Umum Pemegang Saham; ------------------------

     b.   Instansi yang berwenang, jika peraturan perundang -

          undangan mensyaratkan hal tersebut. ---------------

5.   Pemegang Saham yang hendak memindahkan sahamnya dengan

     cara penjualan harus menawarkan terlebih dahulu secara

     tertulis kepada Pemegang Saham lain dengan menyebutkan

     syarat, jumlah dan harga penjualan serta --------------

     memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang -

     penawaran tersebut. -----------------------------------
6.   Para Pemegang Saham lainnya berhak membeli saham yang -

     ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ----

     sejak tanggal penawaran sesuai dengan perimbangan -----

     jumlah saham yang dimiliki masing-masing. -------------

7.   Pemegang Saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana ---

     dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini, berhak menarik -------

     kembali penawaran tersebut setelah lewatnya jangka ----

     waktu yang dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini. -----------

8.   Keharusan menawarkan saham kepada Pemegang Saham lain -

     hanya dapat dilakukan satu kali. ----------------------

9.   Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila -

     semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi. --

10. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai -

     dengan hari Rapat tersebut, pemindahan hak atas saham -

     tidak diperkenankan. ----------------------------------

11. Segala tindakan pemindahan hak atas saham yang --------

     bertentangan dengan Pasal ini, membawa akibat bahwa ---

     hak-hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut -




                              37
Page 39
     tidak dapat dijalankan, sedangkan pembayaran dividen --

     atas saham itu ditangguhkan. --------------------------

------------------------ Direksi -------------------------

------------------------ Pasal 10 ------------------------

1.   Pengurusan Perseroan dilaksanakan oleh Direksi yang ---

     terdiri dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota ------

     Direksi, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur

     Utama, dan apabila terdiri atas lebih dan 2 (dua) -----

     orang anggota Direksi, maka seorang diantaranya -------

     diangkat sebagai Wakil Direktur Utama. ----------------

2.   Orang yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi -----
     adalah orang perseorangan yang cakap melakukan --------

     perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun ---

     sebelum pengangkatannya pernah: -----------------------

     a.   Dinyatakan pailit; --------------------------------

     b.   Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan --------

          Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang --------

          dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan ---

          atau Perum dinyatakan pailit; atau ----------------

     c.   Dihukum karena melakukan tindak pidana yang -------

          merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan -

          dengan sektor keuangan. ---------------------------

3.   Selain persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat 2 ---

     Pasal ini, harus pula memenuhi persyaratan lain yang --

     ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan peraturan -

     perundang-undangan. -----------------------------------

4.   Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2

     Pasal ini, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ----

     ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat ---




                              38
Page 40
     tersebut disimpan oleh Perseroan. ---------------------

5.   Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

     ayat 2 Pasal ini pengangkatan anggota Direksi ---------

     dilakukan dengan memperhatikan keahlian, pengalaman ---

     serta persyaratan lain berdasarkan peraturan ----------

     perundangan. ------------------------------------------

6.   Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi ------

     persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini

     batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya -

     atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya ----

     persyaratan tersebut. ---------------------------------
7.   Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh --

     RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh --------

     Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan rapat ----

     tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A ---

     Dwiwarna dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran

     Dasar ini. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang -

     diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan --------

     keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi. ----

8.   Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai ----------

     pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi juga ---

     menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan -----

     pemberhentian tersebut. Dalam hal Rapat Umum Pemegang -

     Saham tidak menetapkan, maka pengangkatan dan ---------

     pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku --

     sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------

9.   Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota ------

     Direksi dilakukan melalui keputusan Pemegang Saham di -

     luar Rapat Umum Pemegang Saham, maka mulai berlakunya -




                             39
Page 41
   pengangkatan dan pemberhentian tersebut dimuat dalam --

   keputusan Pemegang Saham tersebut. Dalam hal keputusan

   Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tidak

   menetapkan, maka pengangkatan dan pemberhentian -------

   anggota Direksi tersebut berlaku sejak keputusan ------

   Pemegang Saham tersebut dikeluarkan. ------------------

10. Anggota Direksi diangkat dari calon yang diusulkan ----

   oleh Rapat Umum Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan ----

   pencalonan tersebut mengikat bagi Rapat Umum Pemegang -

   Saham. ------------------------------------------------

11. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) ------
   tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali -

   masa jabatan. -----------------------------------------

12. Dalam hal masa jabatan anggota Direksi berakhir dan ---

   Rapat Umum Pemegang Saham belum dapat menetapkan ------

   penggantinya, maka tugas-tugas anggota Direksi yang ---

   lowong tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan --

   pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong. --------

13. Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan para ---

   anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan ------

   alasannya. --------------------------------------------

14. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana ------

   dimaksud pada ayat 13 Pasal ini dilakukan apabila -----

   berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang -----------

   bersangkutan antara lain: -----------------------------

   a.   Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah ------

        disepakati dalam kontrak manajemen; ---------------

   b.   Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; ----

   c.   Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang --




                            40
Page 42
        undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar; -------

   d.   Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan --

        dan/atau Negara; ----------------------------------

   e.   Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau --

        kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai -------

        anggota Direksi Perseroan; ------------------------

   f.   Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang

        mempunyai kekuatan hukum yang tetap; --------------

   g.   Mengundurkan diri. --------------------------------

15. Di samping alasan pemberhentian anggota Direksi -------

   sebagaimana dimaksud pada ayat 14 huruf a sampai ------
   dengan g Pasal ini, Direksi dapat diberhentikan oleh --

   Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan alasan lainnya --

   yang dinilai tepat oleh Rapat Umum Pemegang Saham demi

   kepentingan dan tujuan Perseroan. ---------------------

16. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

   14 huruf a, b, c, d, e dan ayat 15 Pasal ini diambil --

   setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela ---

   diri. -------------------------------------------------

17. Rencana pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi ---

   sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini -----------

   diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan

   secara lisan atau tertulis oleh Pemegang Saham. -------

18. Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar Rapat Umum --

   Pemegang Saham, maka pembelaan diri sebagaimana -------

   dimaksud pada ayat 16 Pasal ini disampaikan secara ----

   tertulis kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu 14 --

   (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi ----

   yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada




                            41
Page 43
   ayat 17 Pasal ini. ------------------------------------

19. Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah ----

   melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak --------

   berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat --

   diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana -------

   dimaksud pada ayat 18 dianggap telah terpenuhi. -------

20. Dalam hal pemberhentian dilakukan dalam Rapat Umum ----

   Pemegang Saham, maka pembelaan diri sebagaimana -------

   dimaksud pada ayat 16 Pasal ini dilakukan dalam Rapat -

   Umum Pemegang Saham dengan mengabaikan ketentuan batas

   waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 18 Pasal ini. ----
21. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

   ayat 17 Pasal ini masih dalam proses, maka anggota ----

   Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya -

   sebagaimana mestinya. ---------------------------------

22. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada -

   ayat 14 huruf d dan f Pasal ini merupakan -------------

   pemberhentian dengan tidak hormat. --------------------

23. Antar para anggota Direksi dan antara anggota Direksi -

   dengan anggota Dewan Komisaris dilarang memiliki ------

   hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga, baik --

   menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk --

   hubungan yang timbul karena perkawinan. ---------------

24. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ---

   ayat 23 Pasal ini, Rapat Umum Pemegang Saham berwenang

   memberhentikan salah seorang di antara mereka. --------

25. Anggota Direksi diberi gaji dan tunjangan/fasilitas ---

   termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan --------

   jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ---




                            42
Page 44
   dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang ----

   undangan. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut

   harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. --

26. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi ------

   Perseroan lowong, maka: -------------------------------

   a.   Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari ----

        setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan ---

        Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi jabatan ---

        anggota Direksi yang lowong tersebut. -------------

   b.   Selama jabatan itu lowong dan Rapat Umum Pemegang -

        Saham belum mengisi jabatan anggota Direksi yang --
        lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini,

        maka Dewan Komisaris menunjuk salah seorang -------

        anggota Direksi lainnya, atau RUPS menunjuk pihak -

        lain selain anggota Direksi yang ada, untuk -------

        sementara menjalankan pekerjaan anggota Direksi ---

        yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang

        yang sama. ----------------------------------------

   c.   Dalam hal jabatan itu lowong karena berakhirnya ---

        masa jabatan dan Rapat Umum Pemegang Saham belum --

        mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong -------

        sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, maka --

        anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya -----

        tersebut dapat ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang

        Saham, untuk sementara menjalankan pekerjaan ------

        anggota Direksi yang lowong tersebut dengan -------

        kekuasaan dan wewenang yang sama. -----------------

   d.   Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong --

        sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, ----




                            43
Page 45
        selain anggota Direksi yang masih menjabat, -------

        memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama -

        dengan anggota Direksi yang lowong tersebut, tidak

        termasuk santunan purna jabatan. ------------------

27. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh ----

   jabatan anggota Direksi Perseroan lowong, maka: -------

   a.   Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari ----

        setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan ---

        Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan --

        jabatan Direksi tersebut; -------------------------

   b.   Selama jabatan itu lowong dan Rapat Umum Pemegang -
        Saham belum mengisi jabatan Direksi yang lowong ---

        sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, maka --

        untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan -------

        Komisaris, atau RUPS dapat menunjuk pihak lain ----

        untuk sementara mengurus Perseroan, dengan --------

        kekuasaan dan wewenang yang sama; -----------------

   c.   Dalam hal jabatan Direksi lowong karena -----------

        berakhirnya masa jabatan dan Rapat Umum Pemegang --

        Saham belum menetapkan penggantinya, maka anggota -

        anggota Direksi yang telah berakhir masa ----------

        jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh Rapat ---

        Umum Pemegang Saham untuk menjalankan pekerjaannya

        sebagai anggota Direksi dengan kekuasaan dan ------

        wewenang yang sama; -------------------------------

   d.   Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong --

        sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ayat

        ini, selain Dewan Komisaris, memperoleh gaji dan --

        tunjangan/fasilitas yang sama dengan anggota ------




                            44
Page 46
        Direksi yang lowong tersebut, tidak termasuk ------

        santunan purna jabatan. ---------------------------

28. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari -

   jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis ------

   mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan ---

   tembusan kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan ---

   anggota Direksi Perseroan lainnya paling lambat 30 ----

   (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

   Apabila dalam surat pengunduran diri disebutkan -------

   tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari -

   tanggal surat diterima, maka dianggap tidak -----------
   menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri. ---------

29. Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh -------

   anggota Direksi yang bersangkutan atau dalam waktu 30 -

   (tiga puluh) hari sejak tanggal surat permohonan ------

   pengunduran diri dalam hal tidak disebutkan tanggal ---

   efektif pengunduran diri, tidak ada keputusan dari ----

   Rapat Umum Pemegang Saham, maka anggota Direksi -------

   tersebut berhenti pada tanggal yang diminta tersebut --

   di atas atau dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) ----

   hari sejak tanggal surat permohonan pengunduran diri --

   diterima tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum ------

   Pemegang Saham. ---------------------------------------

30. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: -------------

   a.   Meninggal dunia; ----------------------------------

   b.   Masa jabatannya berakhir; -------------------------

   c.   Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum ----

        Pemegang Saham; -----------------------------------

   d.   Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota ---




                            45
Page 47
        Direksi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan --

        peraturan perundang-undangan. ---------------------

31. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 30 huruf d ---

   termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan ---

   yang dilarang dan pengunduran diri. -------------------

32. Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun -----

   setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti ----

   karena meninggal dunia, maka yang bersangkutan wajib --

   menyampaikan pertanggungjawaban atas tindakan ---------

   tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya -

   oleh Rapat Umum Pemegang Saham. -----------------------
33. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara ---

   waktu oleh Dewan Komisaris apabila mereka bertindak ---

   bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau terdapat --

   indikasi melakukan kerugian Perseroan atau melalaikan -

   kewajibannya atau terdapat alasan yang mendesak bagi --

   Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ---

   sebagai berikut: --------------------------------------

   a.   Keputusan Dewan Komisaris mengenai pemberhentian --

        sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan -

        tata cara pengambilan keputusan Dewan Komisaris; --

   b.   Pemberhentian sementara dimaksud harus ------------

        diberitahukan secara tertulis kepada yang ---------

        bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan -----

        tindakan tersebut dengan tembusan kepada Pemegang -

        Saham dan Direksi; --------------------------------

   c.   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b --

        ayat ini disampaikan dalam waktu paling lambat 2 --

        (dua) hari setelah ditetapkannya pemberhentian ----




                            46
Page 48
     sementara tersebut; -------------------------------

d.   Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak

     berwenang menjalankan pengurusan perseroan serta --

     mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar ---

     pengadilan; ---------------------------------------

e.   Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) --

     hari setelah pemberhentian sementara dimaksud -----

     harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ---

     yang akan memutuskan apakah mencabut atau ---------

     menguatkan keputusan pemberhentian sementara ------

     tersebut. Penyelenggaraan RUPS dilakukan oleh -----
     Dewan Komisaris; ----------------------------------

f.   Dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana -------

     dimaksud pada huruf e ayat ini, anggota Direksi ---

     yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela -

     diri; ---------------------------------------------

g.   Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini --

     dipimpin oleh salah seorang Pemegang Saham yang ---

     dipilih oleh dan dari antara Pemegang Saham yang --

     hadir; --------------------------------------------

h.   Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah -

     lewat, Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ------

     dimaksud pada huruf e ayat ini tidak --------------

     diselenggarakan atau Rapat Umum Pemegang Saham ----

     tidak dapat mengambil keputusan, maka -------------

     pemberhentian sementara tersebut menjadi batal; ---

i.   Keputusan untuk mencabut atau menguatkan keputusan

     pemberhentian sementara anggota Direksi, dapat ----

     pula dilakukan oleh Pemegang Saham di luar Rapat --




                         47
Page 49
        Umum Pemegang Saham dengan syarat semua Pemegang --

        Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis -

        dengan menandatangani keputusan yang bersangkutan -

        dengan tetap memperhatikan ketentuan waktu --------

        sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini; -------

   j.   Dalam hal keputusan untuk mencabut atau menguatkan

        keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi -

        dilakukan di luar Rapat Umum Pemegang Saham -------

        sebagaimana dimaksud pada huruf i ayat ini, maka --

        anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan ---

        secara lisan atau tertulis, dengan diberikan ------
        kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri ------

        secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari -

        setelah menerima pemberitahuan; -------------------

   k.   Apabila Rapat Umum Pemegang Saham atau Pemegang ---

        Saham membatalkan pemberhentian sementara atau ----

        terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf h -

        ayat ini, maka anggota Direksi yang bersangkutan --

        wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana ---

        mestinya. -----------------------------------------

34. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap -----

   sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu: -------------

   a.   Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, ----

        Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik -------

        Swasta; -------------------------------------------

   b.   Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan -

        Usaha Milik Negara; -------------------------------

   c.   Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada ----

        instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah;




                            48
Page 50
     d.   Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam -----

          peraturan perundang-undangan, pengurus partai -----

          politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau

          calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan/atau -

     e.   Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan ------

          kepentingan. --------------------------------------

--------- Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi ----------

------------------------ Pasal 11 ------------------------

1.   Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang -----

     berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk -----------

     kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan ----
     tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di -----

     dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan

     segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan ----------

     sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,

     Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang -

     Saham. ------------------------------------------------

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ----

     ayat 1 Pasal ini, maka: -------------------------------

     a.   Direksi berwenang untuk: --------------------------

          1)   Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan ---

               dengan ketentuan bahwa terhadap kebijakan di --

               bidang Akuntansi dan Keuangan, Pengembangan ---

               dan Investasi, Operasional, Pemasaran, Produk -

               dan Komunikasi, Informasi Teknologi, Pengadaan

               dan Logistik, Sumber Daya Manusia dan Culture,

               Tata Kelola Terintegrasi termasuk Manajemen ---

               Risiko, Kepatuhan dan Audit, Hukum, ESG -------

               (Environmental, Social and Governance), -------




                               49
Page 51
     Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta --

     kebijakan strategis lainnya agar selalu -------

     selaras dan sesuai dengan kebijakan dan -------

     peraturan yang berlaku pada pemegang saham ----

     Seri B terbanyak, Direksi wajib berpedoman ----

     pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemegang --

     Saham Seri A Dwiwarna atau yang diberikan -----

     kuasa; ----------------------------------------

2)   Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada --

     seorang atau beberapa orang anggota Direksi ---

     untuk mengambil keputusan atas nama Direksi ---
     atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar --

     pengadilan; -----------------------------------

3)   Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada --

     seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan -

     baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau -

     kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan di

     dalam dan di luar pengadilan; -----------------

4)   Mengatur ketentuan-ketentuan tentang ----------

     kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji,

     pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan -

     lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan -------

     peraturan perundang-undangan yang berlaku, ----

     dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau -

     jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi ----

     pekerja yang melampaui kewajiban yang ---------

     ditetapkan peraturan perundang-undangan, harus

     mendapat persetujuan terlebih dahulu dari -----

     RUPS; -----------------------------------------




                     50
Page 52
     5)   Mengangkat dan memberhentikan pekerja ---------

          Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian ---

          Perseroan dan peraturan perundang-undangan ----

          yang berlaku; ---------------------------------

     6)   Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris ------

          Perseroan; ------------------------------------

     7)   Melakukan segala tindakan dan perbuatan -------

          lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan --

          kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan -

          pihak lain dan/atau pihak lain dengan ---------

          Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam --
          dan di luar pengadilan tentang segala hal dan -

          segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan -

          sebagaimana diatur dalam peraturan perundang --

          undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan ---

          Rapat Umum Pemegang Saham. --------------------

b.   Direksi berkewajiban untuk: -----------------------

     1)   Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha -

          dan kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud ---

          dan tujuan serta kegiatan usahanya; -----------

     2)   Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka -------

          Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran

          Perusahaan, dan perubahannya serta ------------

          menyampaikannya kepada Dewan Komisaris dan ----

          Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan ---

          Rapat Umum Pemegang Saham; --------------------

     3)   Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum -------

          Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang

          Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran -----




                          51
Page 53
     Perusahaan; -----------------------------------

4)   Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, -

     Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, dan Risalah

     Rapat Direksi; --------------------------------

5)   Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud ---------

     pertanggungjawaban pengurusan Perseroan, serta

     dokumen keuangan Perseroan sebagaimana --------

     dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen --

     Perusahaan; -----------------------------------

6)   Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar -

     Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada -----
     Akuntan Publik untuk diaudit; -----------------

7)   Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk Laporan -

     Keuangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham -----

     untuk disetujui dan disahkan, serta laporan ---

     mengenai hak-hak Perseroan yang tidak tercatat

     dalam pembukuan antara lain sebagai akibat ----

     penghapusbukuan piutang; ----------------------

8)   Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum -------

     Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan; ------

9)   Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang

     telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham -

     kepada Menteri yang membidangi Hukum dan HAM --

     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ---

     undangan; -------------------------------------

10) Menyampaikan laporan perubahan susunan --------

     Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris ---

     kepada Menteri yang membidangi Hukum dan HAM; -

11) Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar ------




                     52
Page 54
   Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, ----

   Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah -----

   Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen ----

   keuangan perseroan sebagaimana dimaksud pada --

   huruf b butir 4) dan 5) ayat ini, dan Dokumen -

   Perseroan lainnya; ----------------------------

12) Menyimpan di tempat kedudukan perseroan: ------

   Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah -

   Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat Dewan

   Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan --

   Tahunan dan dokumen keuangan perseroan serta --
   Dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud

   pada huruf b butir 11) ayat ini; --------------

13) Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan -------

   Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan ----

   prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama -

   fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, ---

   dan pengawasan; -------------------------------

14) Memberikan laporan berkala menurut cara dan ---

   waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ---

   serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh

   Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham; ------

15) Menyiapkan susunan organisasi Perseroan -------

   lengkap dengan perincian dan tugasnya; --------

16) Memberikan penjelasan tentang segala hal yang -

   ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan ----

   Komisaris dan Para Pemegang Saham; ------------

17) Menyusun dan menetapkan blue print organisasi -

   Perseroan; ------------------------------------




                    53
Page 55
        18) Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai

            dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran ---

            Dasar ini dan yang ditetapkan oleh Rapat Umum -

            Pemegang Saham berdasarkan peraturan ----------

            perundang-undangan; ---------------------------

        19) Menyusun Piagam/Pedoman dan tata tertib kerja -

            Direksi (BOD Charter); ------------------------

        20) Menetapkan pedoman dan/atau kebijakan tata ----

            Kelola kegiatan investasi setelah terlebih ----

            dahulu mendapatkan persetujuan Dewan ----------

            Komisaris. ------------------------------------
3.   Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan

     tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara ---

     penuh pada tugas kewajiban dan pencapaian tujuan ------

     Perseroan. --------------------------------------------

4.   Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus ----

     mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan -------

     perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip ---

     prinsip profesionalisme, efisiensi, tansparansi, ------

     kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta --

     kewajaran. --------------------------------------------

5.   Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan ---

     penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk ----------

     kepentingan dan usaha Perseroan dengan mengindahkan ---

     ketentuan peraturan perundang-undangan. ---------------

6.   Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara -

     pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai -

     menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha ------

     Perseroan, kecuali apabila anggota Direksi yang -------




                             54
Page 56
     bersangkutan dapat membuktikan bahwa: -----------------

     a.   Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau -----

          kelalaiannya; -------------------------------------

     b.   Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan -

          kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan -

          maksud dan tujuan Perseroan; ----------------------

     c.   Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung

          maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan ----

          yang mengakibatkan kerugian; dan ------------------

     d.   Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul dan

          berlanjutnya kerugian tersebut. -------------------
7.   Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar --

     yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung ---

     jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan

     dimaksud disetujui oleh rapat Direksi -----------------

8.   Perbuatan-perbuatan Direksi di bawah ini harus --------

     mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris ----

     untuk: ------------------------------------------------

     a.   Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit ---

          jangka pendek; ------------------------------------

     b.   Mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau -----

          pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak -----

          manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi ----

          (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate -----------

          Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own ------

          Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer -

          Operate/BTO) dan Kerja Sama lainnya dengan nilai --

          atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh ---

          RUPS; ---------------------------------------------




                              55
Page 57
     c.   Menerima atau memberikan pinjaman jangka ----------

          menengah/panjang, kecuali pinjaman (utang atau ----

          piutang) yang timbul karena transaksi bisnis, dan -

          pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan ----

          Perseroan dengan ketentuan pinjaman kepada anak ---

          perusahaan Perseroan dilaporkan kepada Dewan ------

          Komisaris. ----------------------------------------

     d.   Menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan -----

          persediaan barang mati; ---------------------------

     e.   Melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ------

          ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada ---
          umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; -------------

     f.   Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di

          bawah Direksi. ------------------------------------

9.   Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya ----

     permohonan atau penjelasan dan dokumen secara lengkap -

     dari Direksi, Dewan Komisaris harus memberikan --------

     Keputusan sebagaimana dimaksud ayat 8 Pasal ini. ------

10. Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan

     oleh Direksi setelah mendapat tanggapan tertulis dari -

     Dewan Komisaris dan persetujuan dari Rapat Umum -------

     Pemegang Saham untuk: ---------------------------------

     a.   Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit ---

          jangka menengah/panjang dengan nilai dan jangka ---

          waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemegang saham

          Seri B terbanyak; ---------------------------------

     b.   Melakukan penyertaan modal dan pengurangan --------

          prosentase penyertaan modal pada perseroan lain ---

          yang harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A ---




                              56
Page 58
     Dwiwarna dengan nilai tertentu yang ditetapkan ----

     oleh Pemegang Saham Seri B terbanyak; -------------

c.   Mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan ----

     patungan dengan nilai tertentu yang ditetapkan ----

     oleh Pemegang Saham Seri B terbanyak; -------------

d.   Melepaskan penyertaan modal dengan nilai tertentu -

     yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B --------

     terbanyak pada anak perusahaan dan/atau perusahaan

     patungan yang tidak dalam rangka penyelamatan -----

     piutang; ------------------------------------------

e.   Melakukan penggabungan, peleburan, ----------------
     pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran anak ----

     perusahaan dan/atau perusahaan patungan dengan ----

     nilai tertentu yang ditetapkan oleh pemegang saham

     Seri B terbanyak; ---------------------------------

f.   Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau ----

     avalist) dengan nilai tertentu yang ditetapkan ----

     oleh Pemegang Saham Seri B terbanyak; -------------

g.   Mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau -----

     pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak -----

     manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi ----

     (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate -----------

     Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own ------

     Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer -

     Operate/BTO) dan kerja sama lainnya dengan nilai --

     atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh ---

     Pemegang Saham Seri B terbanyak; ------------------

h.   Tidak menagih lagi piutang macet yang telah -------

     dihapusbukukan dengan nilai tertentu yang ---------




                         57
Page 59
     ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B terbanyak; --

i.   Melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap ----------

     Perseroan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan ---

     umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri ---

     pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun yang ----

     harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A --------

     Dwiwarna; -----------------------------------------

j.   Menetapkan blue print organisasi Perseroan; -------

k.   Menetapkan dan merubah logo Perseroan; ------------

l.   Melakukan tindakan-tindakan lain dan tindakan -----

     sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini yang ---
     belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran

     Perusahaan; ---------------------------------------

m.   Membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan

     baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung

     dengan Perseroan yang dapat berdampak bagi --------

     Perseroan; ----------------------------------------

n.   Pembebanan biaya Perseroan yang bersifat tetap dan

     rutin untuk kegiatan yayasan, organisasi dan/atau -

     perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun ---

     tidak langsung dengan Perseroan; ------------------

o.   Pengusulan wakil Perseroan untuk menjadi calon ----

     anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada ----------

     perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang -

     memberikan kontribusi signifikan kepada Perseroan -

     dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Rapat

     Umum Pemegang Saham; ------------------------------

p.   Melakukan investasi dan pembiayaan jangka panjang;

q.   Penetapan batasan atau Threshold atas tindakan ----




                         58
Page 60
        Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, --

        d, e, f, g, h dengan persetujuan Pemegang ---------

        Saham Seri A Dwiwarna; ----------------------------

   r.   Kewenangan persetujuan Pemegang Saham Seri A ------

        Dwiwarna sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d, e,

        f, g, dan h dapat dikuasakan kepada pemegang saham

        seri B terbanyak Perseroan. -----------------------

11. Pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan yang ----

   dilakukan dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk

   melaksanakan proyek-proyek yang diperoleh sepanjang ---

   diperlukan, tidak memerlukan persetujuan RUPS ---------
   sebagaimana dimaksud pada ayat 10. --------------------

12. Tindakan-tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ---

   ayat 8 huruf b dan ayat 10 huruf g Pasal ini ----------

   sepanjang merupakan pelaksanaan kegiatan usaha utama, -

   tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau -

   RUPS. -------------------------------------------------

13. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak --------

   diterimanya permohonan atau penjelasan/data tambahan --

   dari Direksi, Dewan Komisaris tidak memberikan --------

   tanggapan tertulis, maka Rapat Umum Pemegang Saham ----

   dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan -----

   tertulis dari Dewan Komisaris. ------------------------

14. Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang -

   Saham untuk: ------------------------------------------

   a.   Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau --------------

   b.   Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; ------

   yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) -----

   jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) -------




                            59
Page 61
   transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama ---

   lain maupun tidak. ------------------------------------

15. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat 14 huruf a ---

   adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan -

   yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku. --

16. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan -----

   sebagai jaminan hutang atau melepaskan hak atas harta -

   kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 -

   Pasal ini harus mendapat persetujuan Rapat Umum -------

   Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili Pemegang ---

   Saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per ------
   empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ----

   suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 --

   (tiga per empat) bagian dari jumlah suara tersebut. ---

   Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, dapat ------

   diadakan Rapat Umum Pemegang Saham ke dua dengan ------

   kehadiran paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian ----

   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah ---

   dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat)

   bagian dari jumlah suara tersebut. --------------------

17. Pengalihan, pelepasan hak atau menjadikan jaminan -----

   hutang seluruh atau sebagian besar aktiva tetap yang --

   merupakan barang dagangan atau persediaan dan aktiva --

   tetap yang berasal dari pelunasan piutang macet yang --

   terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha utama, -

   tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud

   pada ayat 10 dan ayat 14. -----------------------------

18. Pengalihan, pelepasan hak atau menjadikan jaminan -----

   hutang seluruh atau sebagian besar aktiva tetap yang --




                            60
Page 62
   merupakan aktiva investasi, tidak memerlukan ----------

   persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 10 dan

   14. ---------------------------------------------------

19. Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengurangi pembatasan -

   terhadap tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran --

   Dasar ini atau menentukan pembatasan lain kepada ------

   Direksi selain yang diatur dalam Anggaran Dasar ini. --

20. Dalam rangka melaksanakan kebijakan kepengurusan ------

   Perseroan, apabila tidak ditetapkan lain oleh Direksi,

   Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk ---

   dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan dengan -
   ketentuan semua tindakan Direktur Utama dimaksud telah

   disetujui oleh rapat Direksi. -------------------------

21. Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan -----

   karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan --

   kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota -------

   Direksi yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur ---

   Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi -

   serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. --------

22. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, --

   maka anggota Direksi yang terlama dalam jabatan -------

   berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta -

   melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. --------------

23. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang anggota --

   Direksi yang terlama dalam jabatan, maka anggota ------

   Direksi yang terlama dalam jabatan dan yang tertua ----

   dalam usia yang berwenang bertindak untuk dan atas ----

   nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur --

   Utama. ------------------------------------------------




                            61
Page 63
24. Dalam hal seorang anggota Direksi selain Direktur -----

     Utama berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak -

     perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota ----

     anggota Direksi lainnya menunjuk salah seorang anggota

     Direksi untuk melaksanakan tugas-tugas anggota Direksi

     yang berhalangan tersebut. ----------------------------

25. Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung --------

     jawabnya sendiri, berhak pula mengangkat seseorang ----

     atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan --------

     memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan -----

     untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam ---
     surat kuasa. ------------------------------------------

26. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ---

     ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam hal --

     Rapat Umum Pemegang Saham tidak menetapkan pembagian --

     tugas dan wewenang tersebut, maka pembagian tugas dan -

     wewenang di antara Direksi ditetapkan berdasarkan -----

     keputusan Direksi. ------------------------------------

27. Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan petunjuk

     yang diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ---------

     sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ---------

     perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar ini. -------

--------------------- Rapat Direksi ----------------------

------------------------ Pasal 12 ------------------------

1.   Segala keputusan Direksi diambil dalam Rapat Direksi. -

2.   Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Direksi ----

     sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara -

     dan materi yang diputuskan. ---------------------------

3.   Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah Rapat -




                             62
Page 64
     yang ditandatangani oleh Ketua Rapat Direksi dan ------

     seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal ---

     hal yang dibicarakan (termasuk pernyataan -------------

     ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota Direksi ----

     jika ada) dan hal-hal yang diputuskan. 1 (satu) -------

     salinan Risalah Rapat Direksi agar disampaikan kepada -

     Dewan Komisaris untuk diketahui. ----------------------

4.   Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap --

     waktu apabila: ----------------------------------------

     a.   Dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota ---

          Direksi; ------------------------------------------
     b.   Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih --

          anggota Dewan Komisaris; atau ---------------------

     c.   Atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau -

          lebih Pemegang Saham yang bersama-sama mewakili ---

          1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah ----

          seluruh saham dengan hak suara. -------------------

5.   Rapat Direksi dianggap sah apabila diadakan di tempat -

     kedudukan Perseroan atau di tempat lain di dalam ------

     wilayah Republik Indonesia. ---------------------------

6.   Panggilan Rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh

     anggota Direksi yang berhak mewakili Perseroan dan ----

     disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) -

     hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang -----

     lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, dengan -----

     tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal ---

     rapat. ------------------------------------------------

7.   Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud dalam

     ayat 6 Pasal ini harus mencantumkan acara, tanggal, ---




                              63
Page 65
     waktu, dan tempat rapat. ------------------------------

8.   Panggilan rapat terlebih dahulu tidak disyaratkan -----

     apabila semua anggota Direksi hadir dalam rapat. ------

9.   Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil ---------

     keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih ---

     dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi atau ---

     wakilnya yang sah dengan memperhatikan ketentuan ------

     sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini. ----------

10. Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak

     mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau

     wakilnya yang sah, hadir dan menyetujui penambahan ----
     mata acara Rapat. -------------------------------------

11. Semua Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. -----

12. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,

     maka rapat Direksi dipimpin oleh Wakil Direktur Utama.

13. Dalam hal Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama -----

     tidak hadir atau berhalangan, maka salah seorang ------

     Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur --

     Utama yang memimpin Rapat Direksi. --------------------

14. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, --

     maka salah seorang Direktur yang terlama dalam jabatan

     sebagai anggota Direksi yang memimpin Rapat Direksi. --

15. Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai --

     anggota Direksi Perseroan lebih dari 1 (satu) orang, --

     maka Direktur yang terlama dalam jabatan dan yang -----

     tertua dalam usia yang bertindak sebagai pemimpin -----

     Rapat Direksi. ----------------------------------------

16. Untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan, ---

     seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat ----




                             64
Page 66
   hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa --

   tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. ---

17. Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang --

   anggota Direksi lainnya. ------------------------------

18. Semua keputusan dalam Rapat Direksi diambil dengan ----

   musyawarah untuk mufakat. -----------------------------

19. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan --------

   musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan -----

   suara terbanyak biasa. --------------------------------

20. Setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) ---

   suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota -------
   Direksi yang diwakilinya. -----------------------------

21. Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju

   sama banyaknya, maka keputusan rapat adalah yang ------

   sesuai dengan pendapat Ketua Rapat dengan tetap -------

   memperhatikan ketentuan mengenai pertanggungjawaban ---

   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6. -----------

22. Dalam hal usulan lebih dari 2 (dua) alternatif dan ----

   hasil pemungutan suara belum mendapatkan satu ---------

   alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) -

   bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, maka -------

   dilakukan pemilihan ulang terhadap dua usulan yang ----

   memperoleh suara terbanyak sehingga salah satu usulan -

   memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian -

   dari jumlah suara yang dikeluarkan. -------------------

23. Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui hasil ------

   keputusan Rapat. --------------------------------------

24. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak -----

   dihitung dalam menentukan jumlah suara yang -----------




                            65
Page 67
dikeluarkan dalam rapat. ----------------------------------

------------------ Benturan Kepentingan ------------------

------------------------ Pasal 13 ------------------------

1.   Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan ----

     apabila: ----------------------------------------------

     a.   Terjadi perkara di depan Pengadilan antara --------

          Perseroan dengan anggota Direksi yang -------------

          bersangkutan; atau --------------------------------

     b.   Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai -------

          benturan kepentingan dengan Perseroan. ------------

2.   Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam -
     ayat 1 Pasal ini, yang berhak mewakili Perseroan ------

     adalah: -----------------------------------------------

     a.   Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai ------

          benturan kepentingan dengan Perseroan yang --------

          ditunjuk oleh anggota Direksi lain yang tidak -----

          mempunyai benturan kepentingan. -------------------

     b.   Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi -

          mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; --

          atau ----------------------------------------------

     c.   Pihak lain yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang -

          Saham dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan

          Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan ---

          Perseroan. ----------------------------------------

3.   Dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan --

     kepentingan dengan Perseroan dan tidak ada satupun ----

     anggota Dewan Komisaris, maka Perseroan diwakili oleh -

     pihak lain yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang -----

     Saham. ------------------------------------------------




                              66
Page 68
-------------------- Dewan Komisaris ---------------------

------------------------ Pasal 14 ------------------------

1.   Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota ---

     atau lebih. -------------------------------------------

2.   Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) -

     orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota ----

     Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri,

     melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. ------

3.   Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) -

     orang anggota maka salah seorang anggota Dewan --------

     Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama. -----------
4.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris ---

     adalah orang perseorangan yang cakap melakukan --------

     perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun ---

     sebelum pengangkatannya pernah: -----------------------

     a.   Dinyatakan pailit; --------------------------------

     b.   Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan --------

          Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang --------

          dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan ---

          atau Perum dinyatakan pailit; atau ----------------

     c.   Dihukum karena melakukan tindak pidana yang -------

          merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan -

          dengan sektor keuangan. ---------------------------

5.   Selain persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat 4 ---

     Pasal ini, harus pula memenuhi persyaratan lain yang --

     ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan peraturan -

     perundang-undangan. -----------------------------------

6.   Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 4

     Pasal ini, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ----




                              67
Page 69
     ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan -

     surat tersebut disimpan oleh Perseroan. ---------------

7.   Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ----

     ayat 4 Pasal ini, pengangkatan anggota Dewan Komisaris

     dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, ---------

     dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen ----------

     perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi ----

     manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang

     usaha Perseroan, dan dapat menyediakan waktu yang -----

     cukup untuk melaksanakan tugasnya serta persyaratan ---

     lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. --------
8.   Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak -------

     memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 -

     Pasal ini, batal karena hukum sejak saat anggota Dewan

     Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak -------

     terpenuhinya persyaratan tersebut. --------------------

9.   Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan --

     waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi. ---------

10. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan -------------

     diberhentikan RUPS, dengan memperhatikan ketentuan ----

     dalam Anggaran Dasar ini dimana dalam RUPS tersebut ---

     dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan ------

     keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang

     Saham Seri A Dwiwarna. Ketentuan ini berlaku juga -----

     untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau ---

     menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota --

     Dewan Komisaris. --------------------------------------

11. Anggota Dewan Komisaris diangkat dari calon yang ------

     diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan -----




                             68
Page 70
   pencalonan tersebut mengikat bagi Rapat Umum Pemegang -

   Saham. ------------------------------------------------

12. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5 -----

   (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)

   kali masa jabatan. ------------------------------------

13. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat -----------

   diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum --------

   Pemegang Saham dengan menyebutkan alasannya. ----------

14. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana -----

   dimaksud pada ayat 13 Pasal ini dilakukan apabila -----

   berdasarkan kenyataan, anggota Komisaris yang ---------
   bersangkutan antara lain: -----------------------------

   a.   Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; ----

   b.   Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang --

        undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar; -------

   c.   Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan --

        dan/atau Negara; ----------------------------------

   d.   Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau --

        kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai -------

        Anggota Dewan Komisaris Perseroan; ----------------

   e.   Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang

        mempunyai kekuatan hukum yang tetap; --------------

   f.   Mengundurkan diri. --------------------------------

15. Disamping alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris

   sebagaimana dimaksud pada ayat 14 huruf a sampai ------

   dengan huruf f Pasal ini, anggota Dewan Komisaris -----

   dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ----

   berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh ----

   Rapat Umum Pemegang Saham demi kepentingan dan tujuan -




                            69
Page 71
   Perseroan. --------------------------------------------

16. Rencana pemberhentian anggota Dewan Komisaris ---------

   sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini -----------

   diberitahukan kepada anggota Dewan Komisaris yang -----

   bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Pemegang -

   Saham. ------------------------------------------------

17. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana -----

   dimaksud pada ayat 14 huruf a, huruf b, huruf c, huruf

   d, dan ayat 15 Pasal ini, diambil setelah yang --------

   bersangkutan diberi kesempatan membela diri. ----------

18. Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar forum Rapat -
   Umum Pemegang Saham, maka pembelaan diri sebagaimana --

   dimaksud pada ayat 17 Pasal ini disampaikan secara ----

   tertulis kepada Pemegang Saham dalam waktu 14 (empat --

   belas) hari terhitung sejak anggota Dewan Komisaris ---

   yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada

   ayat 16 Pasal ini. ------------------------------------

19. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

   ayat 13 Pasal ini masih dalam proses, maka anggota ----

   Dewan Komisaris yang bersangkutan wajib melaksanakan --

   tugasnya sebagaimana mestinya. ------------------------

20. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada -

   ayat 14 huruf c dan huruf e Pasal ini merupakan -------

   pemberhentian dengan tidak hormat. --------------------

21. Antara para anggota Dewan Komisaris dan antara anggota

   Direksi dengan anggota Dewan Komisaris tidak boleh ada

   hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena --------

   perkawinan sampai dengan derajat ke-3 (ketiga), baik --

   menurut garis lurus maupun garis ke samping. ----------




                            70
Page 72
22. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ---

   ayat 21 Pasal ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham -----

   berwenang memberhentikan salah seorang di antara ------

   mereka. -----------------------------------------------

23. Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan ------

   tunjangan/fasilitas termasuk santunan purna jabatan ---

   yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum ---

   Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan ---------

   peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan --

   Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus disetujui ----

   oleh Pemegaang Saham Seri A Dwiwarna. -----------------
24. Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris -

   diatur oleh mereka sendiri, dan untuk kelancaran ------

   tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh Sekretaris

   Dewan Komisaris yang diangkat dan diberhentikan oleh --

   Dewan Komisaris atas beban Perseroan. -----------------

25. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan --------

   Komisaris lowong, maka: -------------------------------

   a.   Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan ---

        dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari ----

        setelah terjadi lowongan, untuk mengisi lowongan --

        tersebut. -----------------------------------------

   b.   Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh --------

        berakhirnya masa jabatan anggota Komisaris, maka --

        anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa --------

        jabatannya tersebut dapat ditunjuk oleh RUPS untuk

        sementara tetap melaksanakan tugas sebagai anggota

        Dewan Komisaris dengan tugas, kewenangan, dan -----

        kewajiban yang sama. ------------------------------




                            71
Page 73
   c.   Kepada Pelaksana Tugas anggota Dewan Komisaris ----

        sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini, -------

        diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas ------

        sebagai anggota Dewan Komisaris, kecuali Santunan -

        Purna Jabatan. ------------------------------------

26. Apabila karena sebab apapun juga Perseroan tidak ------

   mempunyai seorangpun anggota Dewan Komisaris, maka: ---

   a.   Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari ----

        setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan ---

        Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan --

        itu. ----------------------------------------------
   b.   Selama jabatan Dewan Komisaris lowong selain ------

        karena berakhirnya masa jabatan, maka Rapat Umum --

        Pemegang Saham menunjuk seorang atau beberapa -----

        orang Pemegang Saham atau pihak lain untuk --------

        sementara melaksanakan tugas Dewan Komisaris. -----

   c.   Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh karena -

        berakhirnya masa jabatan, maka anggota Dewan ------

        Komisaris yang berakhir masa jabatannya tersebut --

        dapat ditetapkan oleh RUPS untuk sementara tetap --

        melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris

        dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama.

   d.   Kepada Pelaksana Tugas anggota-anggota Dewan ------

        Komisaris sebagaimana dimaksud pada huruf b dan ---

        huruf c ayat ini, diberikan honorarium dan --------

        tunjangan/fasilitas sebagai anggota Dewan ---------

        Komisaris, kecuali Santunan Purna Jabatan. --------

27. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan ---

   diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara -----




                            72
Page 74
   tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan -

   dengan tembusan kepada Pemegang Saham, anggota Dewan --

   Komisaris lainnya, dan Direksi paling lambat 30 (tiga -

   puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ------

   Apabila dalam surat pengunduran diri disebutkan -------

   tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari -

   tanggal surat diterima, maka dianggap tidak -----------

   menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri. ---------

28. Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh -------

   anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan atau dalam --

   waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat --------
   permohonan pengunduran diri diterima dalam hal tidak --

   disebutkan tanggal efektif pengunduran diri, tidak ada

   keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham, maka anggota

   Dewan Komisaris tersebut berhenti dengan sendirinya ---

   pada tanggal yang diminta tersebut di atas atau dengan

   lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal -----

   surat permohonan pengunduran diri diterima tanpa ------

   memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. -----

29. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: -----

   a.   Meninggal dunia; ----------------------------------

   b.   Masa jabatannya berakhir; -------------------------

   c.   Diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang -----

        Saham; dan/atau -----------------------------------

   d.   Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota ---

        Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar ini dan

        peraturan perundang-undangan. ---------------------

30. Ketentuan sebagaimana ayat 29 huruf d Pasal ini -------

   termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan ---




                            73
Page 75
     yang dilarang dan pengunduran diri. -------------------

31. Bagi anggota Dewan Komisaris yang berhenti sebelum ----

     maupun setelah masa jabatannya berakhir kecuali -------

     berhenti karena meninggal dunia, maka yang ------------

     bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan ----

     tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya -

     oleh Rapat Umum Pemegang Saham. -----------------------

32. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan -----

     rangkap sebagai: --------------------------------------

     a.   Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, ----

          Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik -------
          Swasta, kecuali anggota Direksi pada Badan Usaha --

          Milik Negara sebagai Pemegang Saham mayoritas -----

          Perseroan. ----------------------------------------

     b.   Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota ----

          Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, -

          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan

          Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dan/atau calon

          Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; ----------------

     c.   Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan -

          perundang-undangan; dan/atau ----------------------

     d.   Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan ------

          kepentingan. --------------------------------------

----- Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris ------

------------------------ Pasal 15 ------------------------

1.   Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap

     kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya

     baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang ---

     dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada




                              74
Page 76
     Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan ------

     Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan ---

     Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan -

     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, serta peraturan --

     perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan ----

     Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan ---------

     Perseroan. --------------------------------------------

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ----

     ayat 1 Pasal ini, maka: -------------------------------

     a.   Dewan Komisaris berwenang untuk: ------------------

          1)   Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen -
               dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan

               verifikasi dan lain-lain surat berharga dan ---

               memeriksa kekayaan Perseroan; -----------------

          2)   Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang --

               dipergunakan oleh Perseroan; ------------------

          3)   Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau ------

               pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang

               menyangkut pengelolaan Perseroan; -------------

          4)   Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang -

               telah dan akan dijalankan oleh Direksi; -------

          5)   Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di ---

               bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi ----

               untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris; -------

          6)   Mengangkat Sekretaris Dewan Komisaris, jika ---

               dianggap perlu; -------------------------------

          7)   Memberhentikan sementara anggota Direksi ------

               sesuai dengan ketentuan anggaran dasar ini; ---

          8)   Membentuk Komite-komite lain selain Komite ----




                               75
Page 77
          Audit, jika dianggap perlu dengan -------------

          memperhatikan kemampuan perusahaan; -----------

     9)   Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan

          dalam jangka waktu tertentu atas beban --------

          Perseroan, jika dianggap perlu; ---------------

     10) Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam -

          keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu --

          sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini; ---

     11) Menghadiri rapat Direksi dan memberikan -------

          pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang -----

          dibicarakan; ----------------------------------
     12) Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya ----

          sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan -

          perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau --

          keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; ----------

b.   Dewan Komisaris berkewajiban untuk: ---------------

     1)   Memberikan nasihat kepada Direksi dalam -------

          melaksanakan pengurusan Perseroan; ------------

     2)   Meneliti dan menelaah serta menandatangani ----

          Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana -

          Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan --

          Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran -----

          Dasar ini; ------------------------------------

     3)   Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat ----

          Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka ---

          Panjang Perseroan dan Rencana Kerja dan -------

          Anggaran Perseroan mengenai alasan Dewan ------

          Komisaris menandatangani RJPD dan RKAP; -------

     4)   Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, ----




                          76
Page 78
     memberikan pendapat dan saran kepada Rapat ----

     Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah ---

     yang dianggap penting bagi kepengurusan -------

     Perseroan; ------------------------------------

5)   Melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum ----

     Pemegang Saham apanila terjadi gejala ---------

     menurunnya kinerja Perseroan; -----------------

6)   Meneliti dan menelaah laporan berkala dan -----

     laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta --

     menandatangani laporan tahunan; ---------------

7)   Memberikan penjelasan, pendapat dan saran -----
     kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai -----

     Laporan Tahunan, apabila diminta; -------------

8)   Menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan -

     dalam RKAP; -----------------------------------

9)   Membentuk Komite Audit; -----------------------

10) Mengusulkan Akuntan Publik kepada Rapat Umum --

     Pemegang Saham; -------------------------------

11) Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan -----

     menyimpan salinannya; -------------------------

12) Melaporkan kepada Perseroan mengenai ----------

     kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada

     Perseroan tersebut dan Perseroan lain; --------

13) Memberikan laporan tentang tugas pengawasan ---

     yang telah dilakukan selama tahun buku yang ---

     baru lampau kepada Rapat Umum Pemegang Saham; -

14) Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka ---

     tugas pengawasan dan pemberian nasihat, -------

     sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan -




                     77
Page 79
             perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau --

             keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; ----------

          15) Menyampaikan laporan triwulan mengenai kinerja

             Perseroan termasuk realisasi Indikator Kerja --

             Utama kepada Rapat Umum Pemegang Saham; -------

          16) Menyusun Piagam/Pedoman dan tata tertib kerja -

             Dewan Komisaris (BOC Charter). ----------------

3.   Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota ---

     Dewan Komisaris harus: --------------------------------

     a.   Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang ---

          undangan serta prinsip-prinsip profesionalisme, ---
          efisiensi, transparansi, kemandirian, -------------

          akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta ----------

          kewajaran; ----------------------------------------

     b.   Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan -----------

          bertanggung jawab dalam menjalankan tugas ---------

          pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi ---

          untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan -----

          maksud dan tujuan Perseroan. ----------------------

4.   Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab -

     secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang ---

     bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya -

     sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini. -----------

5.   Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota

     Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana

     dimaksud pada ayat 4 berlaku secara tanggung renteng --

     bagi setiap anggota Dewan Komisaris. ------------------

6.   Anggota Dewan Komisaris tidak dapat -------------------

     dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana -------




                              78
Page 80
     dimaksud pada ayat 4 Pasal ini apabila dapat ----------

     membuktikan: ------------------------------------------

     a.   Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan -

          kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan -----

          sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; --------

     b.   Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung -

          maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan ----

          Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan ----------

     c.   Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk -----

          mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian --------

          tersebut. -----------------------------------------
----------------- Rapat Dewan Komisaris ------------------

------------------------ Pasal 16 ------------------------

1.   Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam Rapat --

     Dewan Komisaris. --------------------------------------

2.   Keputusan dapat pula diambil di luar Rapat Dewan ------

     Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris ---

     setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. -------

3.   Dalam setiap Rapat Dewan Komisaris harus dibuat -------

     risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan ----

     (termasuk pendapat berbeda/dissenting opinion anggota -

     Dewan Komisaris, jika ada) dan hal-hal yang -----------

     diputuskan. -------------------------------------------

4.   Risalah Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal --

     ini ditandatangani oleh Ketua rapat dan seluruh -------

     anggota Komisaris yang hadir dalam rapat. -------------

5.   Asli Risalah Rapat Dewan Komisaris disampaikan kepada -

     Direksi untuk disimpan dan dipelihara, sedangkan Dewan

     Komisaris menyimpan salinannya. -----------------------




                              79
Page 81
6.   Rapat Dewan Komisaris dianggap sah apabila diadakan di

     tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain di -----

     dalam wilayah Republik Indonesia ----------------------

7.   Dewan Komisaris mengadakan rapat paling sedikit setiap

     bulan sekali, dalam rapat tersebut Dewan Komisaris ----

     dapat mengundang Direksi. -----------------------------

8.   Dewan Komisaris dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu --

     atas permintaan 1 (satu) atau beberapa anggota Dewan --

     Komisaris, permintaan Direksi, atau atas permintaan ---

     tertulis dari 1 (satu) atau beberapa Pemegang Saham ---

     yang mewakili sekurang-kurangnya 1/10 (satu per -------
     sepuluh) dari jumlah saham dengan hak suara, dengan ---

     menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. ------------

9.   Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan tertulis --

     oleh Komisaris Utama atau oleh anggota Dewan Komisaris

     yang ditunjuk oleh Komisaris Utama dan disampaikan ----

     dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum

     rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat ----

     jika dalam keadaan mendesak, dengan tidak -------------

     memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --

10. Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal

     ini harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan -----

     tempat rapat. -----------------------------------------

11. Panggilan rapat tersebut tidak disyaratkan apabila ----

     semua anggota Dewan Komisaris hadir dalam rapat. ------

12. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil -

     keputusan yang mengikat apabila dihadiri atau diwakili

     oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota -----

     Dewan Komisaris. --------------------------------------




                             80
Page 82
13. Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Komisaris -----

   tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota

   Dewan Komisaris atau wakilnya yang sah, hadir dan -----

   menyetujui penambahan mata acara rapat. ---------------

14. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam --

   rapat hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya ------

   berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk

   keperluan itu. ----------------------------------------

15. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat mewakili --

   seorang anggota Dewan Komisaris lainnya ---------------

16. Semua rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris ---
   Utama -------------------------------------------------

17. Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau ------------

   berhalangan, rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh ------

   seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk -

   oleh Komisaris Utama. ---------------------------------

18. Dalam hal Komisaris Utama tidak melakukan penunjukan, -

   maka anggota Dewan Komisaris yang paling lama menjabat

   sebagai anggota Dewan Komisaris bertindak sebagai -----

   pimpinan rapat Dewan Komisaris. -----------------------

19. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang paling lama ----

   menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris lebih dari ---

   satu orang, maka anggota Dewan Komisaris sebagaimana --

   dimaksud pada ayat 18 Pasal ini yang tertua dalam usia

   bertindak sebagai pimpinan rapat. ---------------------

20. Semua keputusan dalam rapat Dewan Komisaris diambil ---

   dengan musyawarah untuk mufakat. ----------------------

21. Apabila melalui musyawarah tidak tercapai mufakat, ----

   maka keputusan rapat Dewan Komisaris diambil dengan ---




                            81
Page 83
     suara terbanyak biasa. --------------------------------

22. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk -----------

     mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara ---

     untuk anggota Dewan Komisaris yang diwakilinya. -------

23. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama

     banyaknya, maka keputusan rapat adalah yang sama ------

     dengan pendapat pimpinan rapat, dengan tetap ----------

     memperhatikan ketentuan mengenai pertanggungjawaban ---

     sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat 4, ayat 5 dan -

     ayat 6, kecuali mengenai diri orang, pengambilan ------

     keputusan rapat dilakukan dengan pemilihan secara -----
     tertutup. ---------------------------------------------

24. Surat blanko (abstain) dianggap menyetujui hasil ------

     keputusan rapat. --------------------------------------

25. Dalam hal usulan lebih dari dua alternative dan hasil -

     pemungutan suara belum mendapatkan satu alternative ---

     dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari

     jumlah suara yang dikeluarkan, maka dilakukan ---------

     pemilihan ulang terhadap dua usulan yang memperoleh ---

     suara terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh -

     suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah

     suara yang dikeluarkan. -------------------------------

26. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak -----

     dihitung dalam menentukan jumlah suara yang -----------

     dikeluarkan dalam rapat. ------------------------------

--------- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ----------

------------------------ Pasal 17 ------------------------

1.   Direksi wajib Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran -----

     Perusahaan untuk setiap tahun buku, yang sekurang -----




                             82
Page 84
     kurangnya memuat: -------------------------------------

     a.   Misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan ----

          perusahaan, dan program kerja/kegiatan; -----------

     b.   Anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap ------

          anggaran program kerja/kegiatan; ------------------

     c.   Proyeksi keuangan Perseroan dan anak --------------

          perusahaannya; ------------------------------------

     d.   Program Kerja Dewan Komisaris; dan ----------------

     e.   Hal-hal lain yang memerlukan keputusan Rapat Umum -

          Pemegang Saham. -----------------------------------

2.   Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang --
     telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi -----

     disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah dan -

     ditandatangani sebelum disampaikan kepada Pemegang ----

     Saham. ------------------------------------------------

3.   Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang --

     telah ditandatangani oleh semua Anggota Direksi dan ---

     semua Anggota Dewan Komisaris disampaikan oleh Direksi

     kepada Pemegang Saham paling lambat 60 (enam puluh) ---

     hari sebelum tahun buku Rencana Kerja dan Anggaran ----

     Perusahaan yang bersangkutan untuk mendapatkan --------

     persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ---------

     memperhatikan ketentuan yang berlaku. -----------------

4.   Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan -------

     disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat

     30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan --

     (tahun anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan -

     yang bersangkutan). -----------------------------------

5.   Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran --------




                              83
Page 85
     Perusahaan belum disampaikan oleh Direksi dan/atau ----

     Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaanbelum disetujui --

     dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ----

     Pasal ini, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan -

     tahun sebelumnya yang diberlakukan. -------------------

6.   Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan -------

     sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini harus ------

     disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan

     sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang -

     Saham untuk kepentingan Pemegang Saham. ---------------

------------- Tahun Buku dan Laporan Tahunan -------------
------------------------ Pasal 18 ------------------------

1.   Tahun buku Perseroan adalah tahun takwim, pada akhir --

     bulan Desember dari tiap-tiap tahun, buku-buku --------

     Perseroan ditutup. ------------------------------------

2.   Direksi wajib Menyusun Laporan Tahunan yang memuat ----

     Sekurang-kurangnya: -----------------------------------

     a.   Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang -------

          kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau

          dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, --

          laporan laba rugi dari tahun buku yang ------------

          bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan -------

          perubahan ekuitas, berikut catatan atas laporan ---

          keuangan tersebut, serta laporan mengenai hak-hak -

          Perseroan yang tidak tercatat dalam pembukuan -----

          antara lain sebagai akibat penghapus bukuan -------

          piutang. ------------------------------------------

     b.   Laporan mengenai kegiatan Perseroan; --------------

     c.   Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan -----




                              84
Page 86
          Lingkungan, jika ada; -----------------------------

     d.   Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang

          mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; ------------

     e.   Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah ------

          dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun ----

          buku yang baru lampau; ----------------------------

     f.   Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; -

     g.   Gaji dan tunjangan/fasilitas bagi anggota Direksi -

          dan honorarium dan tunjangan/fasilitas bagi -------

          anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang

          baru lampau. --------------------------------------
3.   Rancangan Laporan Tahunan termasuk laporan keuangan ---

     yang telah diaudit oleh akuntan publik, yang telah ----

     ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi -----------

     disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah dan -

     ditandatangani sebelum disampaikan kepada Pemegang ----

     Saham. ------------------------------------------------

4.   Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal -

     ini ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas ----

     usul Dewan Komisaris. ---------------------------------

5.   Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal

     ini, yang telah ditandatangani oleh semua Anggota -----

     Direksi dan semua Anggota Dewan Komisaris disampaikan -

     oleh Direksi kepada Pemegang Saham paling lambat 5 ----

     (lima) bulan setelah Tahun Buku berakhir dengan -------

     memperhatikan ketentuan yang berlaku. -----------------

6.   Dalam hal ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris -----

     tidak menandatangani laporan tahunan dimaksud harus ---

     disebutkan alasannya secara tertulis atau alasan ------




                              85
Page 87
     tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat ----------

     tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. -----

7.   Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan -

     Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan ---

     sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini dan tidak --

     memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan -----

     dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. --------

8.   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan --

     laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 -----

     Pasal ini, dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ---

     paling lambat pada akhir bulan keenam setelah tahun ---
     buku berakhir. ----------------------------------------

9.   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan --

     laporan keuangan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, ------

     berarti memberikan pelunasan dan pembebasan kepada ----

     para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas -

     pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama

     tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut --------

     ternyata dalam laporan tahunan termasuk laporan -------

     keuangan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. --

10. Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan sebagaimana -

     dimaksud pada ayat 5 Pasal ini harus disediakan di ----

     kantor Perseroan sejak tanggal panggilan sampai dengan

     tanggal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham ---------

     persetujuannya untuk kepentingan Pemegang Saham. ------

11. Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata ---

     tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan -

     anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng -------

     bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan, ------




                             86
Page 88
     kecuali apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan -

     karena kesalahannya. ----------------------------------

----------------------- Pelaporan ------------------------

------------------------ Pasal 19 ------------------------

1.   Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuatan

     pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. ----

2.   Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal

     ini meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan. --

3.   Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat -

     2 Pasal ini, Direksi sewaktu-waktu dapat pula ---------

     memberikan laporan khusus kepada Dewan Komisaris, -----
     Pemegang Saham, dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham. ---

4.   Laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana -------

     dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 3 Pasal ini, -----------

     disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara ----------

     penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan ----------

     perundang-undangan. -----------------------------------

5.   Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada --

     Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham paling lambat -

     30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode ------

     triwulanan tersebut. ----------------------------------

6.   Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ---

     Pasal ini ditandatangani oleh semua anggota Direksi. --

7.   Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani ----

     laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ---

     Pasal ini, maka harus disebutkan alasannya secara -----

     tertulis. ---------------------------------------------

--------------- Rapat Umum Pemegang Saham ----------------

------------------------ Pasal 20 ------------------------




                             87
Page 89
1.   Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan adalah: -----

     a.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sebagaimana ----

          dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran Dasar ini; -------

     b.   Rapat Umum Pemegang Saham lainnya yang selanjutnya

          dalam Anggaran Dasar disebut Rapat Umum Pemegang --

          Saham Luar Biasa yaitu Rapat Umum Pemegang Saham --

          yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan -

          sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Anggaran Dasar --

          ini. ----------------------------------------------

2.   Yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham dalam --

     Anggaran Dasar ini berarti kedua-duanya yaitu Rapat ---
     Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang ---

     Saham Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan -----

     lain. -------------------------------------------------

3.   Rapat Umum Pemegang Saham, dalam mata acara lain-lain -

     tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua -------

     Pemegang Saham hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ----

     Umum Pemegang Saham dan menyetujui penambahan mata ----

     acara rapat. ------------------------------------------

4.   Keputusan atas mata acara Rapat Umum Pemegang Saham ---

     yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat. --

5.   Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dapat mengusulkan ------

     agenda Rapat Umum Pemegang Saham. ---------------------

----------- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ------------

------------------------ Pasal 21 ------------------------

1.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diadakan tiap-tiap --

     tahun, meliputi: --------------------------------------

     a.   Rapat Umum Pemegang Saham mengenai persetujuan ----

          laporan tahunan. ----------------------------------




                              88
Page 90
     b.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan mengenai --------

          persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

2.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menyetujui ----

     laporan tahunan diadakan paling lambat dalam bulan ----

     Juni setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan, --

     dan dalam rapat tersebut Direksi menyampaikan: --------

     a.   Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18

          ayat 5; -------------------------------------------

     b.   Usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan; ----------

     c.   Hal-hal lain yang perlu persetujuan Rapat Umum ----

          Pemegang Saham untuk kepentingan Perseroan. -------
3.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menyetujui ----

     Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diadakan paling -

     lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran ----

     berjalan (tahun anggaran Rencana Kerja dan Anggaran ---

     Perusahaan yang bersangkutan), dan dalam rapat --------

     tersebut Direksi menyampaikan: ------------------------

     a.   Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ---

          termasuk Proyeksi Laporan Keuangan sebagaimana ----

          dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1. -------------------

     b.   Hal-hal lain yang perlu persetujuan Rapat Umum ----

          Pemegang Saham untuk kepentingan Perseroan yang ---

          belum dicantumkan dalam Rancangan Rencana Kerja ---

          dan Anggaran Perusahaan. --------------------------

4.   Dalam Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dapat ---

     juga dimasukkan usul-usul yang diajukan oleh Dewan ----

     Komisaris dan/atau seorang atau lebih Pemegang Saham --

     yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) --

     bagian dari jumlah seluruh saham yang telah -----------




                              89
Page 91
     dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dengan

     ketentuan bahwa usul-usul yang bersangkutan harus -----

     sudah diterima oleh Direksi sebelum tanggal panggilan -

     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. --------------------

5.   Usulan Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham yang ---

     tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ----

     pada ayat 4 Pasal ini hanya dapat dibahas dan ---------

     diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan ------

     ketentuan bahwa seluru Pemegang saham atau wakilnya ---

     yang sah hadir dan menyetujui tambahan acara tersebut,

     dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atas usulan ---
     tersebut harus disetujui dengan suara bulat. ----------

---------- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ----------

------------------------ Pasal 22 ------------------------

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan setiap

waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. --

---- Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham ----

------------------------ Pasal 23 ------------------------

1.   Semua Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di tempat ----

     kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan

     kegiatan usahanya yang utama yang terletak di wilayah -

     Negara Republik Indonesia. ----------------------------

2.   Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham hadir dan/atau ---

     diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham

     menyetujui diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham ------

     tersebut maka Rapat Umum Pemegang saham dapat diadakan

     dimanapun dalam wilayah Negara Republik Indonesia. ----

3.   Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ---

     ayat 2 Pasal ini dapat mengambil keputusan jika -------




                             90
Page 92
     keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. ------

4.   Direksi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ----

     Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ------

     dengan didahului pemanggilan Rapat Umum Pemegang ------

     Saham. ------------------------------------------------

5.   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana -

     dimaksud pada ayat 4 dapat pula dilakukan atas --------

     permintaan: -------------------------------------------

     a.   Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau dari 1 (satu) -

          orang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili -----

          paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari
          jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan -------

          Perseroan dengan hak suara yang sah; atau ---------

     b.   Dewan Komisaris. ----------------------------------

6.   Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini -

     diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai

     dengan alasannya. -------------------------------------

7.   Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini -----

     antara lain namun tidak terbatas pada: ----------------

     a.   Direksi tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang ----

          Saham Tahunan sesuai dengan ketentuan yang --------

          berlaku; ------------------------------------------

     b.   Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota -----

          Komisaris akan berakhir; atau ---------------------

     c.   Dalam hal Direksi berhalangan atau ada ------------

          pertentangan kepentingan antara Direksi dan -------

          Perseroan. ----------------------------------------

8.   Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal -

     ini yang disampaikan oleh Pemegang Saham tembusannya --




                              91
Page 93
     disampaikan kepada Dewan Komisaris. -------------------

9.   Direksi wajib melakukan pemanggilan Rapat Umum --------

     Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal -

     ini dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) --

     hari terhitung sejak tanggal permintaan ---------------

     penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham diterima. ---

10. Dalam hal direksi tidak melakukan pemanggilan Rapat ---

     Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 9 --

     Pasal ini, maka: --------------------------------------

     a.   Permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ----

          Saham oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ----
          pada ayat 5 huruf a Pasal ini, diajukan kembali ---

          kepada Dewan Komisaris; atau ----------------------

     b.   Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri -----

          Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ----

          pada ayat 5 huruf b Pasal ini. --------------------

11. Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan Rapat Umum

     Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf

     a Pasal ini dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima -

     belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan --------

     penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham diterima. ---

12. Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan --------

     Direksi berdasarkan panggilan Rapat Umum Pemegang -----

     Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal ini hanya

     membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan -----

     sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini dan mata ---

     acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.

13. Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan Dewan --

     Komisaris berdasarkan panggilan Rapat Umum Pemegang ---




                              92
Page 94
   Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf b Pasal -

   ini dan ayat 11 Pasal ini hanya membicarakan masalah --

   yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada

   ayat 6 Pasal ini. -------------------------------------

14. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan

   pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka ----

   waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dan ayat 11 ----

   Pasal ini, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan

   Rapat Umum Pemegang Saham dapat melakukan pemanggilan -

   sendiri Rapat Umum Pemegang Saham setelah mendapatkan -

   izin dari ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
   meliputi tempat kedudukan Perseroan. ------------------

15. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dalam -

   jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari ------

   sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham diadakan, ---

   dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan --

   tanggal Rapat Umum Pemegang Saham. --------------------

16. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan

   melalui surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam ----

   surat kabar. ------------------------------------------

17. Dalam panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dicantumkan -

   tanggal, waktu, tempat dan mata acara rapat disertai --

   pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam -

   Rapat Umum Pemegang Saham tersedia di kantor Perseroan

   sejak tanggal dilakukan pemanggilan Rapat Umum --------

   Pemegang Saham sampai dengan tanggal Rapat Umum -------

   Pemegang Saham diadakan. ------------------------------

18. Perseroan wajib memberikan Salinan bahan sebagaimana --

   dimaksud pada ayat 17 Pasal ini kepada Pemegang Saham -




                            93
Page 95
     secara cuma-cuma jika diminta. ------------------------

19. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan ---

     sebagaimana dimaksud pada ayat 15 dan ayat 16 Pasal ---

     ini, dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat -

     17 Pasal ini, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham -----

     tetap sah jika semua Pemegang Saham dengan hak suara --

     yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang

     Saham dan keputusan tersebut disetujui dengan suara ---

     bulat. ------------------------------------------------

----------------- Ketua dan Berita Acara -----------------

--------------- Rapat Umum Pemegang Saham ----------------
------------------------ Pasal 24 ------------------------

1.   Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan -----

     lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh ----

     salah seorang Pemegang Saham yang dipilih oleh dan ----

     dari antara mereka yang hadir. ------------------------

2.   Setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, -----

     risalah Rapat Umum Pemegang Saham wajib dibuat dan ----

     ditandatangani oleh Ketua Rapat dan paling sedikit 1 --

     (satu) orang Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan ----

     oleh peserta Rapat Umum Pemegang Saham. ---------------

3.   Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ---

     ini tidak disyaratkan apabila risalah Rapat Umum ------

     Pemegang Saham tersebut dibuat dengan akta Notaris. ---

4.   Dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ---

     dimaksud pada ayat 2 Pasal ini berisi hal-hal yang ----

     dibicarakan dan hal-hal yang diputuskan (termasuk -----

pendapat berbeda/dissenting opinion, jika ada). -----------

------------ Kuorum, Hak Suara dan Keputusan -------------




                             94
Page 96
------------------------ Pasal 25 ------------------------

1.   a.   Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan jika

          dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling sedikit 51%

          (lima puluh satu persen) bagian dari jumlah -------

          seluruh saham dengan hak suara hadir atau ---------

          diwakili, kecuali peraturan perundang-undangan ----

          dan/atau anggaran dasar ini menentukan lain. ------

     b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf -

          a ayat ini tidak tercapai maka dapat diadakan -----

          pemanggilan Rapat kedua ---------------------------

     c.   Dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua -
          harus disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham --

          pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai ----

          kuorum. -------------------------------------------

     d.   Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana -------

          dimaksud pada huruf c ayat ini sah dan berhak -----

          mengambil keputusan jika dalam Rapat Umum Pemegang

          Saham paling sedikit 50% (lima puluh persen) ------

          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara -

          hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar ini ---

          menentukan lain. ----------------------------------

     e.   Dalam hal kuorum Rapat kedua sebagaimana dimaksud -

          pada huruf d ayat ini tidak tercapai, Perseroan ---

          dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri yang -

          daerah hukumnya meliputi tempat Kedudukan ---------

          Perseroan atas permohonan Perseroan agar ----------

          ditetapkan kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham -

          ketiga. -------------------------------------------

     f.   Dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga




                              95
Page 97
          harus disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham --

          kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai ------

          kuorum, serta Rapat Umum Pemegang Saham ketiga ----

          akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah -------

          ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. ----------

     g.   Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan ---

          ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat -

          7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham --

          kedua atau ketiga dilangsungkan. ------------------

     h.   Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan ketiga --------

          dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 --
          (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh ----

          satu) hari setelah tanggal Rapat Umum Pemegang ----

          saham yang mendahuluinya dilangsungkan. -----------

2.   Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili -----------

     berdasarkan surat kuasa, berhak menghadiri RUPS dan ---

     menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham ---

     yang dimilikinya. -------------------------------------

3.   Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk -----

     mewakili Pemegang Saham diperlihatkan kepadanya pada --

     waktu Rapat diadakan. ---------------------------------

4.   Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada ---------

     pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. ---------

5.   Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan -

     surat tertutup dan mengenai hal lain secara lisan, ----

     kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada -

     keberatan dari Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat. -

6.   Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah ---

     untuk mufakat. ----------------------------------------




                              96
Page 98
7.   Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------

     mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini ----

     tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui ---

     lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara

     yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar ini ----------

     menentukan lain, dengan ketentuan, pemungutan suara ---

     mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup ---

     yang tidak ditandatangani. ----------------------------

8.   Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil --

     pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif ----

     dengan suara lebih dan 1/2 (satu per dua) bagian dari -
     jumlah yang dikeluarkan, maka dilakukan pemilihan -----

     ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara -------

     terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh suara -

     lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara

     yang dikeluarkan. -------------------------------------

9.   Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak -

     ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara --

     yang dikeluarkan dalam RUPS. --------------------------

10. Pemegang Saham juga dapat mengambil keputusan yang sah

     tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham secara -----

     fisik, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah ----

     diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham ---

     memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan ----

     secara tertulis serta menandatangani persetujuan ------

     tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian,

     mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang ----

     diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ---

-------------------- Penggunaan Laba ---------------------




                             97
Page 99
------------------------ Pasal 26 ------------------------

1.   Penggunaan laba bersih termasuk jumlah penyisihan -----

     untuk cadangan kerugian diputuskan oleh Rapat Umum ----

     Pemegang Saham dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

     harus disetujui Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. -------

2.   Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk

     cadangan sebagaimana pada ayat 1 Pasal ini dibagikan --

     kepada Pemegang Saham sebagai dividen kecuali ---------

     ditentukan lain oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan ----

     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham harus disetujui ---

     Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. -----------------------
3.   Selain penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud ----

     pada ayat 2, RUPS dapat menetapkan penggunaan laba ----

     bersih untuk pembagian lain seperti tantiem untuk -----

     Direksi, Dewan Komisaris, dan bonus untuk karyawan, ---

     dengan ketentuan bahwa Direksi wajib berkonsultasi ----

     dengan Pemegang Saham mayoritas sebelum meminta -------

     persetujuan RUPS mengenai penggunaan laba bersih untuk

     pembagian lain tersebut. ------------------------------

4.   Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini ----

     hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai -----

     saldo laba yang positif. ------------------------------

5.   Dalam hal tantiem dan bonus dianggarkan dan tidak -----

     diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun berjalan dan -

     Rapat Umum Pemegang Saham dengan persetujuan Pemegang -

     Saham Seri A Dwiwarna menetapkan tantiem dan bonus ----

     lebih besar dari yang dianggarkan sehubungan dengan ---

     pelampauan target yang ditetapkan, maka selisih -------

     tantiem dan bonus tersebut diambil dari laba bersih ---




                             98
Page 100
     tahun yang bersangkutan. ------------------------------

6.   Dalam hal Perseroan tidak mempunyai laba bersih namun -

     menunjukkan peningkatan kinerja yang ditunjukkan ------

     dengan pencapaian target yang harus dicapai, maka -----

     Perseroan dapat memberikan tantiem untuk anggota ------

     Direksi dan Dewan Komisaris serta bonus untuk karyawan

     sepanjang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai

     biaya. ------------------------------------------------

7.   Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku ---

     menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan --

     dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat ---
     dalam pembukuan Perseroan dan dalam tahun-tahun yang --

     akan datang Perseroan dianggap tidak mendapat laba ----

     selama kerugian yang tercatat itu belum sama sekali ---

     tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan perundang -

     undangan yang berlaku. --------------------------------

8.   Kecuali bagian dividen yang menjadi hak Negara --------

     Republik Indonesia, dividen yang tidak diambil dalam --

     waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk ---------

     dibayarkan, dimasukkan dalam dana cadangan yang khusus

     diperuntukkan untuk itu. ------------------------------

9.   Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat -----

     diambil oleh Pemegang Saham yang berhak dengan --------

     menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang --

     dapat diterima oleh Direksi Perseroan dengan syarat ---

     pengambilannya tidak secara sekaligus dan dengan ------

     membayar biaya administrasi yang ditetapkan Direksi. --

10. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus ---

     sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini dan tidak --




                             99
Page 101
     diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan ----

     menjadi hak Perseroan. --------------------------------

11. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum ----

     tahun buku Perseroan berakhir, dengan memperhatikan ---

     proyeksi perolehan laba dan kemampuan keuangan --------

     Perseroan. --------------------------------------------

12. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ---

     ayat 11 Pasal ini, ditetapkan berdasarkan keputusan ---

     Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan ----------

     Komisaris. --------------------------------------------

13. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata --------
     Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang ----

     telah dibagikan harus dikembalikan oleh Pemegang Saham

     kepada Perseroan. -------------------------------------

14. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara --

     tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal ---

     Pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen ------

     interim sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini. --

15. Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu

     per sepuluh) bagian dari saham yang telah dikeluarkan -

     dapat meminta pembagian dividen interim. --------------

---------------- Penggunaan Dana Cadangan ----------------

------------------------ Pasal 27 ------------------------

1.   Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan -------

     lainnya. ----------------------------------------------

2.   Penyisihan laba bersih untuk cadangan sebagaimana -----

     dimaksud pada ayat 1 Pasal ini berlaku apabila --------

     Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. ----------

3.   Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib -----------




                             100
Page 102
     sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dilakukan -

     sampai cadangan tersebut mencapai paling sedikit 20% --

     (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan -

     dan disetor. ------------------------------------------

4.   Cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal

     ini yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud ---

     pada ayat 3 Pasal ini hanya dapat dipergunakan untuk --

     menutup kerugian Perseroan yang tidak dapat dipenuhi --

     oleh cadangan lainnya. --------------------------------

5.   Apabila dana cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada -

     ayat 1 Pasal ini telah melebihi jumlah 20% (dua puluh -
     persen) tersebut, maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat

     memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut -

     digunakan bagi keperluan Perseroan. -------------------

6.   Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana -------

     cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang ---

     dianggap baik oleh Direksi dengan persetujuan Dewan ---

     Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan ----------

     perundang-undangan yang berlaku -----------------------

7.   Laba yang diperoleh dari dana cadangan itu dimasukkan -

     dalam perhitungan laba rugi. --------------------------

---------------- Perubahan Anggaran Dasar ----------------

------------------------ Pasal 28 ------------------------

1.   Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum ---

     Pemegang Saham. ---------------------------------------

2.   Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib ---------

     dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. --------

3.   Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah Anggaran -----

     Dasar termasuk perubahan permodalan (penambahan dan ---




                             101
Page 103
     pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan --------

     disetor) dapat dilangsungkan jika dalam Rapat paling --

     sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh -

     saham dengan hak suara yang sah dan seluruh Pemegang --

     Saham Seri A Dwiwarna hadir atau diwakili, dan --------

     keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling -------

     sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara ---

     yang dikeluarkan dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. --

4.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada --

     ayat 3 Pasal ini tidak tercapai, dapat diselenggarakan

     RUPS kedua. -------------------------------------------
5.   Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud --

     pada ayat 4 Pasal ini sah dan berhak mengambil --------

     keputusan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling -

     sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh

     saham dengan hak suara yang sah dan Pemegang Saham ----

     Seri A Dwiwarna hadir atau diwakili, dan keputusan ----

     adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per -

     tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dan ---

     Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. -----------------------

6.   Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan -

     akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia. --------------

7.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 ---

     huruf e. sampai dengan h. (mengenai penetapan kuorum --

     oleh Pengadilan untuk RUPS ketiga dan batas waktu -----

     penyelenggaraan RUPS kedua dan ketiga, dan keputusan --

     diluar RUPS) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS untuk -

     mengubah Anggaran Dasar. ------------------------------

8.   Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut ---




                             102
Page 104
     perubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, ---

     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu --

     berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, -----------

     pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, -------

     dan/atau mengubah status Perseroan menjadi Perseroan --

     terbuka, wajib mendapat persetujuan dari Menteri yang -

     tugas dan tanggungjawabnya di bidang Hukum dan Hak ----

     Asasi Manusia. ----------------------------------------

9.   Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal --

     hal yang tersebut pada ayat 8 Pasal ini cukup ---------

     dilaporkan kepada Menteri yang tugas dan --------------
     tanggungjawabnya di bidang Hukum dan Hak Asasi --------

     Manusia. ----------------------------------------------

10. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta -

     berita acara rapat yang dibuat Notaris harus ----------

     dinyatakan dalam akta Notaris paling lambat 30 (tiga --

     puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. ---

11. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan ---

     pemberitahuan perubahan anggaran dasar, diajukan ------

     kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya -------

     dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 -

     (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris

     yang memuat perubahan anggaran dasar. -----------------

12. Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah Anggaran -----

     Dasar harus dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A -------

     Dwiwarna dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ------

     tersebut harus disetujui oleh pemegang Saham A --------

     Dwiwarna. ---------------------------------------------

 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan dan -




                             103
Page 105
-------------- Perubahan Bentuk Badan Hukum --------------

------------------------ Pasal 29 ------------------------

1.   Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang -----

     undangan yang berlaku, maka penggabungan, peleburan, --

     pengambilalihan, pemisahan dan perubahan bentuk badan -

     hukum Perseroan, hanya dapat dilakukan berdasarkan ----

     keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh

     Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga -

     per empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah

     dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dan ---

     keputusan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per -
     empat) bagian dari jumlah suara tersebut. -------------

2.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada --

     ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, dapat diselenggarakan

     RUPS kedua. -------------------------------------------

3.   Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud --

     pada ayat 2 Pasal ini sah dan berhak mengambil --------

     keputusan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling -

     sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh -

     saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili ---

     dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit

     3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang ----

     dikeluarkan. ------------------------------------------

4.   Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan ---

     dan perubahan bentuk badan hukum tersebut harus dibuat

     dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia. -------

5.   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 --

     huruf e. sampai dengan h. (mengenai penetapan kuorum --

     oleh Pengadilan untuk RUPS ketiga dan batas waktu -----




                             104
Page 106
     penyelenggaraan RUPS kedua dan ketiga, dan keputusan --

     diluar RUPS) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS yang --

     diatur dalam Pasal ini. -------------------------------

6.   Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar ---

     harian berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar ----

     luas/nasional di wilayah Republik Indonesia mengenai --

     rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan, -----

     pemisahan dan perubahan bentuk badan hukum Perseroan --

     paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -----------

     pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------

7.   Rapat Umum Pemegang Saham untuk Penggabungan, ---------
     Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan dan Perubahan ---

     Bentuk Badan Hukum Perseroan harus dihadiri oleh ------

     Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Keputusan Rapat ----

     Umum Pemegang Saham harus disetujui Pemegang Saham ----

     Seri A Dwiwarna. --------------------------------------

---------------- Pembubaran dan Likuidasi ----------------

------------------------ Pasal 30 ------------------------

1.   Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang -----

     undangan yang berlaku, maka pembubaran dan likuidasi --

     Perseroan, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan

     Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh Pemegang -

     Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per ------

     empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ----

     dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dan ---

     keputusan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per -

     empat) bagian dari jumlah suara tersebut. -------------

2.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada --

     ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, dapat diselenggarakan




                             105
Page 107
     RUPS kedua. -------------------------------------------

3.   Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud --

     pada ayat 2 Pasal ini sah dan berhak mengambil --------

     keputusan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling -

     sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh

     saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili, --

     dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit

     2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang ------

     dikeluarkan. ------------------------------------------

4.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 ---

     huruf e. sampai dengan h. (mengenai penetapan kuorum --
     oleh Pengadilan untuk RUPS ketiga dan batas waktu -----

     penyelenggaraan RUPS kedua dan ketiga, dan keputusan --

     diluar RUPS) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS untuk -

     Pembubaran dan Likuidasi. -----------------------------

5.   Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan ----

     Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan bubar -------

     berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan -

     likuidasi oleh Likuidator. ----------------------------

6.   Direksi bertindak sebagai Likuidator apabila dalam ----

     keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan ----

     pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini

     tidak ditunjuk likuidator. ----------------------------

7.   Upah bagi Likuidator ditentukan oleh Rapat Umum -------

     Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan. -------------

8.   Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar ------

     Perusahaan, mengumumkan dalam Berita Negara Republik --

     Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian --------

     berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar -----------




                             106
Page 108
     luas/nasional di wilayah Republik Indonesia serta -----

     memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi -----

     Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ------

     Perseroan dibubarkan. ---------------------------------

9.   Sisa lebih dan perhitungan likuidasi dibagikan kepada -

     para Pemegang Saham secara proporsional berdasarkan ---

     jumlah saham yang dimiliki masing-masing. -------------

10. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta ------

     pendirian beserta pengubahannya di kemudian hari tetap

     berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan -

     likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan ----------
     diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya ------

     kepada para Likuidator. -------------------------------

11. Dalam hal Perseroan bubar, maka Perseroan tidak dapat -

     melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk ----

     membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. -------

12. Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11

     Pasal ini meliputi: -----------------------------------

     a.   Pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perseroan; ----

     b.   Penentuan tata cara pembagian kekayaan; -----------

     c.   Pembayaran kepada para kreditor; ------------------

     d.   Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada ---

          Pemegang Saham; dan -------------------------------

     e.   Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam -

          pelaksanaan pemberesan kekayaan. ------------------

13. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari -

     terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, ---------

     likuidator wajib memberitahukan: ----------------------

     a.   Kepada semua kreditor mengenai pembubaran ---------




                              107
Page 109
        Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran ------

        Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara -----

        Republik Indonesia, dan; --------------------------

   b.   Pembubaran Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak -

        Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dicatat ----

        dalam Daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam ------

        likuidasi. ----------------------------------------

14. Rapat Umum Pemegang Saham untuk pembubaran dan --------

   likuidasi Perseroan harus dihadiri oleh Pemegang Saham

   Seri A Dwiwarna dan Keputusan Rapat Umum Pemegang -----

   Saham harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A ------
   Dwiwarna. ---------------------------------------------

-------- Tempat Tinggal (Domisili) Pemegang Saham --------

------------------------ Pasal 31 ------------------------

Untuk hal-hal yang mengenai Pemegang Saham yang berkaitan -

dengan Perseroan, para Pemegang Saham dianggap bertempat --

tinggal pada alamat sebagaimana dicatat dalam Buku Daftar -

Pemegang Saham yang dimaksud dalam Pasal 8 Anggaran Dasar -

ini. ------------------------------------------------------

-------------- Ketentuan-Ketentuan Penutup ---------------

------------------------ Pasal 32 ------------------------

Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam -

Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang ---

akan memutuskannya. ---------------------------------------

-KEENAM: --------------------------------------------------

-Memberi kuasa kepada kepada Direksi Perseroan dengan hak -

subtitusi untuk menuangkan dan/ atau menyatakan segala ----

sesuatu yang diputuskan dalam Keputusan Para Pemegang -----

Saham tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada --------



                            108
Page 110
menyusun dan/ atau menyatakan kembali seluruh Anggaran ----

Dasar dalam bentuk akta Notaris serta menghadap Notaris ---

dan/ atau pejabat yang berwenang lainnya, dan melakukan ---

penyesuaian dan/ atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan -

apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang dan/ atau

tindakan lain yang diperlukan untuk keperluan pelaksanaan -

isi keputusan dalam Keputusan Para Pemegang Saham ---------

tersebut. -------------------------------------------------
-KETUJUH: -------------------------------------------------

-Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam ----

Keputusan Para Pemegang Saham tersebut, maka akan ---------

dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. -----------------
-KEDELAPAN: -----------------------------------------------

-Keputusan Para Pemegang Saham tersebut berlaku pada ------

tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal dua Februari dua ----

ribu dua puluh empat (2-2-2024). --------------------------

-Selanjutnya penghadap bertindak dalam kedudukannya -------

sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa: -----------

a. Selain Anggaran Dasar yang telah disampaikan kepada ----

  saya, Notaris, sebagaimana tersebut di atas, tidak ada -

  perubahan-perubahan anggaran dasar yang lain lagi dan --

  bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, --------

  sehingga membebaskan saksi-saksi dan saya, Notaris, ----

  dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun, baik ---

  secara Perdata maupun Pidana mengenai hal tersebut. ----

b. Tentang segala hal yang termuat dalam akta ini ---------

  sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan -----

  kehendak penghadap sebagaimana dibuat dalam bentuk -----

  minuta akta ini dan penghadap menyatakan dengan ini ----



                            109
Page 111
  menjamin akan kebenaran keterangan-keterangan yang -----

  disampaikan kepada saya, Notaris, dalam akta ini, ------

  menjamin kebenaran dokumen-dokumen yaitu antara lain ---

  Keputusan Para Pemegang Saham tersebut, menjamin para --

  pihak yang menandatangani Keputusan Para Pemegang Saham

  tersebut adalah pihak yang berhak dan berwenang penuh --

  untuk mewakili pemegang saham Perseroan, menjamin ------

  keaslian tanda tangan dan identitas penghadap sesuai ---

  dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, ----

  Notaris, dan bertanggungjawab sepenuhnya atas hal ------

  tersebut, sehingga penghadap membebaskan saksi-saksi ---

  dan saya, Notaris, dari segala tuntutan dan gugatan ----

  berupa apapun di kemudian hari. ------------------------
-----------------DEMIKIANLAH AKTA INI. --------------------

-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, ------

pada hari, tanggal dan jam tersebut dalam kepala ----------

akta ini dengan dihadiri oleh: ----------------------------
1. Tuan WILLIS PATRICK ONGGO, Sarjana Hukum, Magister -----

  Kenotariatan, lahir di Surabaya, pada tanggal dua ------

  puluh empat September seribu sembilan ratus sembilan ---

  puluh enam (24-9-1996), bertempat tinggal di Provinsi --

  Jawa Timur, Jalan Kyai Tambak Deres 2, Rukun Tetangga --

  008, Rukun Warga 007, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak,

  Kota Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan ----

  Nomor 3578292409960002, Warga Negara Indonesia. --------

  -Untuk sementara berada di Jakarta. --------------------
2. Nona VALENSYA, lahir di Pematangsiantar, pada tanggal --

  lima September seribu sembilan ratus sembilan puluh ----

  tujuh (5-9-1997), bertempat tinggal di Provinsi --------



                            110
Page 112
  Sumatera Utara, Jalan Gunung Sinabung Nomor 2, Rukun ---

  Tetangga 007, Rukun Warga 003, Kelurahan Karo, ---------

  Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, -------

  pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1272044509970001, --

  Warga Negara Indonesia. --------------------------------

  -Untuk sementara berada di Jakarta. --------------------

-Keduanya pegawai saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. -----

-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris -----

kepada penghadap dan saksi-saksi, dan penghadap -----------

membubuhkan sidik jari yaitu ibu jari tangan kanan dan ----

ibu jari tangan kirinya pada lembaran tersendiri di -------

hadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi, yang dilekatkan ---

pada minuta akta ini, maka akta ini ditandatangani oleh ---

penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -----------------

-Dilangsungkan dengan dua perubahan yaitu karena dua ------

coretan dengan gantian. -----------------------------------

---Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya. ---------

---Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. --------




                            111
Page 113
A:\ASEP DATA\NOTARIS\PT ANGKASA PURA II\SALINAN\1-CLEAN 24.02.15-AKTA PKPS AP II-PENGALIHAN SAHAM INBRENG-NO.17_SALINAN.02022024.DOC




                                                                   112

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.1 MB
Published20 Feb 2024
Pages113
Characters198,526
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ANGKASA PURA p.1 ×11
linked org PT ANGKASA PURA II p.2 ×12
linked person AGUS WIALDI p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×17
unresolved person JIMMY TANAL p.1
unresolved org MENTERI HuKlrM DAN HAM RI p.1
unresolved org MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG p.1
unresolved org Milik Negara p.2 ×6
unresolved org PT ANGKASA p.2 ×2
unresolved org Menteri p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.5 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×2
unresolved person DONY OSKARIA p.7 ×2
unresolved org PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) p.7
unresolved org PT AVIASI p.7 ×5
unresolved org PT AVIASI PARIWISATA p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.8 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Kementerian p.9 ×3
unresolved org PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) p.11 ×9
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.11 ×6
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik p.12 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik p.13
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA p.13 ×7
unresolved org Milik p.15 ×3
unresolved org Milik Daerah p.49 ×2
unresolved — BOC Charter · Komisaris p.79
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.109
unresolved person WILLIS PATRICK ONGGO p.111
unresolved person VALENSYA p.111

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result