Skip to content
Back to announcement

20240219_SOUL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31578929_lamp2.pdf

Other Text extracted SOUL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                            PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                             KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
                                         UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
                                           NOMOR : 14062310113404149

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia
menerbitkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada:
 1.Nama Pelaku Usaha                   : PT MITRA TIRTA BUWANA Tbk.
 2.NPWP                                : 21.099.696.3-542.000
 3.Alamat Kantor                       : JL. WARU NO. 74, SAMBILEGI BARU , Desa/Kelurahan Maguwoharjo,
                                         Kec. Depok, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
   No. Telepon                         : 0274-488811
   Email                               : mitratirtabuwana_jogja@yahoo.com
 4.Status Penanaman Modal              : PMDN
 5.Kode Klasifikasi Baku Lapangan      : 46334
   Usaha Indonesia (KBLI)
 6.Judul KBLI                          : Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
 7.Skala Usaha                         : Usaha Besar
 8.Lokasi Usaha
   a. Alamat                           : ngemplak
   b. Desa/Kelurahan                   : Bimomartani
   c. Kecamatan                        : Ngemplak
   d. Kabupaten/Kota                   : Sleman
   e. Provinsi                         : Daerah Istimewa Yogyakarta
   f. Koordinat Geografis yang dimohon : Lihat lampiran
 9.Luas tanah yang dimohon             : 1.079,24 M²

     dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui sebagian dengan ketentuan :
      1. Koordinat Geografis yang disetujui : Lihat lampiran
      2. Luas tanah yang disetujui           : 1.017,91 M²
      3. Jenis Peruntukan Pemanfaatan        : Rumah Kepadatan Rendah (R-4)
         Ruang
      4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan : 46334
         Usaha Indonesia (KBLI)
      5. Judul KBLI                          : Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
      6. Koefisien Dasar Bangunan            : Rumah Kepadatan Rendah
                                               - Fungsi Jalan Arteri Non Resapan Air: 50
                                               - Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Non Resapan Air: 50
                                               - Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Non Resapan Air: 50
                                               - Fungsi Jalan Arteri Resapan Air: 40
                                               - Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Resapan Air: 40
                                               - Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Resapan Air: 40

     7. Koefisien Lantai Bangunan                        : Rumah Kepadatan Rendah
                                                           - Fungsi Jalan Arteri Non Resapan Air: 1
                                                           - Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Non Resapan Air: 1
                                                           - Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Non Resapan Air: 1
                                                           - Fungsi Jalan Arteri Resapan Air: 0.8

1.     Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
       jawab Pelaku Usaha.
2.     Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3.     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4.     Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 2
                                                         - Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Resapan Air: 0.8
                                                         - Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Resapan Air: 0.8

     8. Ketentuan Tata Bangunan          :-
     9. Persyaratan Pelaksanaan Kegiatan : -
        Pemanfaatan Ruang
     10.Informasi tambahan (apabila
        tersedia)
        a. Garis Sempadan Bangunan       : Fungsi Jalan Arteri: Arteri dengan kegiatan usaha, sempadan = 22 m; Arteri
                                           dengan kegiatan non-usaha, sempadan = 29 m,Fungsi Jalan Kolektor atau
                                           Strategis: Kolektor atau Strategis dengan kegiatan usaha, sempadan = 12.5
                                           m; Kolektor atau Strategis dengan kegiatan non-usaha, sempadan = 17.5
                                           m,Fungsi Jalan Lokal: Lokal dengan rencana lebar jalan 15 m , sempadan =
                                           11.5 m; Lokal dengan rencana lebar jalan 12 m, sempadan = 9 m; Lokal
                                           dengan rencana lebar jalan 10 m , sempadan = 8 m,Fungsi Jalan Lingkungan:
                                           Lingkungan dengan rencana lebar jalan 8 m , sempadan = 6 m; Lingkungan
                                           dengan rencana lebar jalan 7 m , sempadan = 5.5 m; Lingkungan dengan
                                           rencana lebar jalan 6 m, sempadan = 5 m; Lingkungan dengan rencana lebar
                                           jalan 5 m , sempadan = 4.5 m; Lingkungan dengan rencana lebar jalan 4 m ,
                                           sempadan = 4 m; Lingkungan dengan rencana lebar jalan 3 m , sempadan =
                                           3.5 m; Lingkungan dengan rencana lebar dibawah 3 m tidak dikenakan
                                           sempadan jalan
        b.Jarak Bebas Bangunan           :-
        c. Koefisien Dasar Hijau         :
        d.Koefisien Tapak Basement       :
        e. Jaringan Utilitas Kota        :-

Dengan ketentuan:
 1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan
    usaha telah sesuai dengan Perbup No.3 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sleman.
 2. Setelah memperoleh Konfirmasi ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis
    Risiko.
 3. Pemegang Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya dapat melakukan permohonan Perizinan
    Berusaha sesuai dengan lokasi yang disetujui.
 4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dasar perolehan tanah yang diperlukan untuk
    usaha dan/atau kegiatan, dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak atas tanah, serta untuk mengurus
    perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang.
 5. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
    penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 6. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
 7. Pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.

Diterbitkan tanggal: 14 Juni 2023

                                                                                                                a.n. Bupati Sleman
                                                                                                                Kepala DPMPTSP
                                                                                                                Kabupaten Sleman,




                                                                                                        Ditandatangani secara elektronik

Dicetak tanggal: 14 Juni 2023



1.    Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
      jawab Pelaku Usaha.
2.    Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3.    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4.    Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 3
                                                                     LAMPIRAN
                            KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
                                        UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
                                          NOMOR : 14062310113404149

Tabel KBLI dan Kegiatan Usaha
     No.         Kode KBLI                                                Judul KBLI/Kegiatan Usaha
      1            46334                                      Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu




1.    Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
      jawab Pelaku Usaha.
2.    Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3.    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4.    Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 4
                                                                                                       LAMPIRAN
                                                              KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
                                                                          UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
                                                                            NOMOR : 14062310113404149

                                   Tabel Koordinat yang dimohonkan
                                   No.                                 Lintang                                                                     Bujur
                                    1                             110.462836278606                                                          -7.700898135629192
                                    2                            110.4626210217074                                                          -7.700267850741263
                                    3                            110.4627239599045                                                          -7.700253600472624
                                    4                            110.4629307172666                                                          -7.700710240295999
                                    5                            110.4629879355171                                                          -7.700836676974981
                                    6                             110.462836278606                                                          -7.700898135629192

                                   Tabel Koordinat yang disetujui
                                   No.                                 Lintang                                                                     Bujur
                                    1                             110.462836278606                                                          -7.700898135629192
                                    2                            110.4626210217074                                                          -7.700267850741263
                                    3                            110.4627239599045                                                          -7.700253600472624
                                    4                            110.4629307172666                                                          -7.700710240295999
                                    5                            110.4629879355171                                                          -7.700836676974981
                                    6                             110.462836278606                                                          -7.700898135629192




                                   1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
                                        jawab Pelaku Usaha.
                                   2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                   3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
                                   4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published19 Feb 2024
Pages4
Characters12,648
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA TIRTA BUWANA Tbk. p.1 ×2
possible org PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result