Back to announcement
20240219_SOUL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31578929_lamp2.pdf
Other Text extracted SOULSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
NOMOR : 14062310113404149
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia
menerbitkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada:
1.Nama Pelaku Usaha : PT MITRA TIRTA BUWANA Tbk.
2.NPWP : 21.099.696.3-542.000
3.Alamat Kantor : JL. WARU NO. 74, SAMBILEGI BARU , Desa/Kelurahan Maguwoharjo,
Kec. Depok, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
No. Telepon : 0274-488811
Email : mitratirtabuwana_jogja@yahoo.com
4.Status Penanaman Modal : PMDN
5.Kode Klasifikasi Baku Lapangan : 46334
Usaha Indonesia (KBLI)
6.Judul KBLI : Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
7.Skala Usaha : Usaha Besar
8.Lokasi Usaha
a. Alamat : ngemplak
b. Desa/Kelurahan : Bimomartani
c. Kecamatan : Ngemplak
d. Kabupaten/Kota : Sleman
e. Provinsi : Daerah Istimewa Yogyakarta
f. Koordinat Geografis yang dimohon : Lihat lampiran
9.Luas tanah yang dimohon : 1.079,24 M²
dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui sebagian dengan ketentuan :
1. Koordinat Geografis yang disetujui : Lihat lampiran
2. Luas tanah yang disetujui : 1.017,91 M²
3. Jenis Peruntukan Pemanfaatan : Rumah Kepadatan Rendah (R-4)
Ruang
4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan : 46334
Usaha Indonesia (KBLI)
5. Judul KBLI : Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
6. Koefisien Dasar Bangunan : Rumah Kepadatan Rendah
- Fungsi Jalan Arteri Non Resapan Air: 50
- Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Non Resapan Air: 50
- Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Non Resapan Air: 50
- Fungsi Jalan Arteri Resapan Air: 40
- Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Resapan Air: 40
- Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Resapan Air: 40
7. Koefisien Lantai Bangunan : Rumah Kepadatan Rendah
- Fungsi Jalan Arteri Non Resapan Air: 1
- Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Non Resapan Air: 1
- Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Non Resapan Air: 1
- Fungsi Jalan Arteri Resapan Air: 0.8
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 2
- Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Resapan Air: 0.8
- Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Resapan Air: 0.8
8. Ketentuan Tata Bangunan :-
9. Persyaratan Pelaksanaan Kegiatan : -
Pemanfaatan Ruang
10.Informasi tambahan (apabila
tersedia)
a. Garis Sempadan Bangunan : Fungsi Jalan Arteri: Arteri dengan kegiatan usaha, sempadan = 22 m; Arteri
dengan kegiatan non-usaha, sempadan = 29 m,Fungsi Jalan Kolektor atau
Strategis: Kolektor atau Strategis dengan kegiatan usaha, sempadan = 12.5
m; Kolektor atau Strategis dengan kegiatan non-usaha, sempadan = 17.5
m,Fungsi Jalan Lokal: Lokal dengan rencana lebar jalan 15 m , sempadan =
11.5 m; Lokal dengan rencana lebar jalan 12 m, sempadan = 9 m; Lokal
dengan rencana lebar jalan 10 m , sempadan = 8 m,Fungsi Jalan Lingkungan:
Lingkungan dengan rencana lebar jalan 8 m , sempadan = 6 m; Lingkungan
dengan rencana lebar jalan 7 m , sempadan = 5.5 m; Lingkungan dengan
rencana lebar jalan 6 m, sempadan = 5 m; Lingkungan dengan rencana lebar
jalan 5 m , sempadan = 4.5 m; Lingkungan dengan rencana lebar jalan 4 m ,
sempadan = 4 m; Lingkungan dengan rencana lebar jalan 3 m , sempadan =
3.5 m; Lingkungan dengan rencana lebar dibawah 3 m tidak dikenakan
sempadan jalan
b.Jarak Bebas Bangunan :-
c. Koefisien Dasar Hijau :
d.Koefisien Tapak Basement :
e. Jaringan Utilitas Kota :-
Dengan ketentuan:
1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan
usaha telah sesuai dengan Perbup No.3 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sleman.
2. Setelah memperoleh Konfirmasi ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
3. Pemegang Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya dapat melakukan permohonan Perizinan
Berusaha sesuai dengan lokasi yang disetujui.
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dasar perolehan tanah yang diperlukan untuk
usaha dan/atau kegiatan, dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak atas tanah, serta untuk mengurus
perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang.
5. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Diterbitkan tanggal: 14 Juni 2023
a.n. Bupati Sleman
Kepala DPMPTSP
Kabupaten Sleman,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 14 Juni 2023
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 3
LAMPIRAN
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
NOMOR : 14062310113404149
Tabel KBLI dan Kegiatan Usaha
No. Kode KBLI Judul KBLI/Kegiatan Usaha
1 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 4
LAMPIRAN
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
NOMOR : 14062310113404149
Tabel Koordinat yang dimohonkan
No. Lintang Bujur
1 110.462836278606 -7.700898135629192
2 110.4626210217074 -7.700267850741263
3 110.4627239599045 -7.700253600472624
4 110.4629307172666 -7.700710240295999
5 110.4629879355171 -7.700836676974981
6 110.462836278606 -7.700898135629192
Tabel Koordinat yang disetujui
No. Lintang Bujur
1 110.462836278606 -7.700898135629192
2 110.4626210217074 -7.700267850741263
3 110.4627239599045 -7.700253600472624
4 110.4629307172666 -7.700710240295999
5 110.4629879355171 -7.700836676974981
6 110.462836278606 -7.700898135629192
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.