Back to announcement
20260819_BNBA_Pemanggilan RUPS_32121632_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
(”Perseroan’’)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 10 September 2026
Waktu : 15.00 WIB – selesai
Tempat : Pullman Jakarta Indonesia
The Gallery, Lantai 2
Jl. M.H. Thamrin No. 59
Jakarta Pusat, 10350
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Daniel Budi Dharma selaku Wakil
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan dan persetujuan
permohonan pengunduran diri Bapak Mohammad Sjariffudin selaku Komisaris
merangkap Komisaris Independen Perseroan;*)
2. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Markus Sugiono sebagai Komisaris
merangkap Komisaris Independen Perseroan;
3. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Ibu Setiawati Samahita sebagai Komisaris
merangkap Komisaris Independen Perseroan;
4. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Abi Kistono sebagai Komisaris
merangkap Komisaris Independen Perseroan;
5. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak I Gst Agung Rai Wirajaya sebagai
Wakil Presiden Komisaris merangkap Komisaris Non Independen Perseroan;
6. Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Wikan Aryono S selaku Presiden
Direktur Perseroan;
7. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Alex Susanto sebagai Presiden
Direktur Perseroan.
*) Menindaklanjuti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (30 Juni 2026)
Penjelasan Mata Acara Rapat :
a. Mata Acara Rapat Ke-1 sampai dengan Ke-5 merupakan mata acara guna membahas
Perubahan Dewan Komisaris Perseroan terutama dikarenakan adanya permohonan
pengunduran diri dari Wakil Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen dan
Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan, serta sudah adanya usulan
pemegang saham terkait pencalonan Dewan Komisaris Perseroan untuk
diangkat dalam Rapat menggantikan Dewan Komisaris
Page 2
yang lowong karena pengunduran diri tersebut. Sesuai ketentuan, setiap usulan
penggantian dan/atau pengangkatan Anggota Dewan Komisaris kepada Rapat wajib
memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi. Mata acara ini
merupakan tidak lanjut dari pembahasan Mata Acara Ke-8 Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026, yang dalam
pembahasannya tidak tercapai musyawarah mufakat dan juga voting pengambilan
keputusan.
b. Mata Acara Rapat Ke-6 sampai dengan Ke-7 merupakan mata acara guna membahas
sehubungan dengan adanya permohonan pengunduran diri dari Presiden Direktur
Perseroan, serta sudah adanya usulan pemegang saham terkait pencalonan Presiden
Direktur Perseroan. Sesuai ketentuan, setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan
Presiden Direktur kepada Rapat wajib memperhatikan rekomendasi komite yang
menjalankan fungsi nominasi.
Catatan:
1. Perseroan telah melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 04 Agustus 2026, dan
sebagaimana lebih detail diuraikan dalam Pemanggilan ini.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan, Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan, dan Pemanggilan ini dapat dilihat
juga di situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web penyedia e-RUPS
(eASY.KSEI).
3. Yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Agustus
2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau pemegang saham yang tercatat pada sub rekening
efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
di tanggal 18 Agustus 2026 (”Pemegang Saham Yang Berhak”).
4. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021
perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta
Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform
e-RUPS untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) secara elektronik.
Oleh karenanya Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana
Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI)
yang disediakan oleh KSEI.
5. Pemegang Saham Yang Berhak yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada angka 3 di atas adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan
secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI
Page 3
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI No.XI-B tentang
Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Yang
Disertai Dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. 0030/DIR/KSEI/1022 Tahun
2022), dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri paling sedikit oleh Pimpinan
Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Lembaga/Profesi
Penunjang pelaksanaan Rapat dan pihak lainnya yang diundang oleh Direksi Perseroan.
Adapun tempat pelaksanaan Rapat secara fisik adalah sebagaimana tersebut di atas.
Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/). Lebih lanjut, Pemegang Saham Yang Berhak yang akan
menggunakan eASY.KSEI juga dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
(https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaannya dalam Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya
terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
fisik.
9. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu bagi Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal untuk memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00
WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 09 September 2026.
11. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk:
i. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
angka 10 di atas;
ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas;
iii. Individual Representative, dan Pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham
Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas;
iv. Partisipasi KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.45 WIB.
Page 4
b. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran Rapat.
12. Pemegang Saham Yang Berhak baik hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada angka
11 huruf a butir i sampai iii, maka Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
sejak dibuka sampai dengan pimpinan Rapat menutup pemungutan suara untuk pengambilan
keputusan Rapat.
13. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu tayangan RUPS pada
AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 09 September 2026 pukul 12.00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
14. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana diatur di dalam angka 6 Pemanggilan ini, diminta dengan hormat membawa asli
Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik untuk
Pemegang Saham Yang Berhak maupun yang diberi kuasa, kepada petugas registrasi
sebelum masuk ke ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar
membawa dan menyerahkan bukti kewenangan mewakili Badan Hukum antara lain salinan
Anggaran Dasar beserta perubahannya berikut akta yang menunjukan susunan pengurus
terakhir.
15. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham Yang Berhak dapat berpartisipasi dalam Rapat
dengan memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan, yaitu karyawan PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek (BAE) Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
16. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan kehadirannya
secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tersebut
hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau
kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
17. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak
sebagai kuasa elektronik dari Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat.
Page 5
18. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam
Rapat, wajib mengikuti serta lolos protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan
oleh Perseroan.
19. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak lolos protokol keamanan dan
kesehatan seperti disebutkan di atas, maka Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
memberikan kuasa.
20. Sesuai Pasal 17 dan 18 POJK RUPS, bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan
ini sampai tanggal Rapat, dan dapat diperoleh di situs web Perseroan
https://www.bankbba.co.id/ atau pada setiap jam kerja di Kantor Pusat Perseroan jika diminta
secara tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak.
21. Untuk tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah wajib
melakukan registrasi pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 14.00 WIB sampai dengan
15.00 WIB. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang datang setelah ditutupnya
masa registrasi, suaranya tidak dihitung dan tidak dapat mengajukan pertanyaan atau
pendapat dalam Rapat, namun pemegang saham atau kuasa pemegang saham tersebut tetap
dapat mengikuti Rapat sebagai undangan dalam hal kapasitas ruang Rapat masih mencukupi.
22. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Catatan ini yang
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
23. Perseroan berhak menetapkan jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat hadir
secara fisik. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi
namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap
dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau
memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara
Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan
mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di
tempat Rapat.
24. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa
kehadiran pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Para Pemegang Saham.
25. Perseroan tidak menyediakan salinan Materi Rapat, makanan, minuman dan suvenir. Materi
Rapat dapat diakses dalam situs web Perseroan (https://www.bankbba.co.id/).
Jakarta, 19 Agustus 2026
P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
Direksi
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Mohammad Sjariffudin
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Abi Kistono
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Alex Susanto
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.