Skip to content
Back to announcement

20260819_BNBA_Pemanggilan RUPS_32121632_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BNBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                               PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
                                (”Perseroan’’)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :

      Hari/Tanggal : Kamis, 10 September 2026
      Waktu        : 15.00 WIB – selesai
      Tempat       : Pullman Jakarta Indonesia
                     The Gallery, Lantai 2
                     Jl. M.H. Thamrin No. 59
                     Jakarta Pusat, 10350

Mata Acara Rapat :

      1. Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Daniel Budi Dharma selaku Wakil
         Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan dan persetujuan
         permohonan pengunduran diri Bapak Mohammad Sjariffudin selaku Komisaris
         merangkap Komisaris Independen Perseroan;*)
      2. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Markus Sugiono sebagai Komisaris
         merangkap Komisaris Independen Perseroan;
      3. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Ibu Setiawati Samahita sebagai Komisaris
         merangkap Komisaris Independen Perseroan;
      4. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Abi Kistono sebagai Komisaris
         merangkap Komisaris Independen Perseroan;
      5. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak I Gst Agung Rai Wirajaya sebagai
         Wakil Presiden Komisaris merangkap Komisaris Non Independen Perseroan;
      6. Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Wikan Aryono S selaku Presiden
         Direktur Perseroan;
      7. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Alex Susanto sebagai Presiden
         Direktur Perseroan.
      *) Menindaklanjuti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (30 Juni 2026)
Penjelasan Mata Acara Rapat :
  a. Mata Acara Rapat Ke-1 sampai dengan Ke-5 merupakan mata acara guna membahas
     Perubahan Dewan Komisaris Perseroan terutama dikarenakan adanya permohonan
     pengunduran diri dari Wakil Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen dan
     Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan, serta sudah adanya usulan
     pemegang saham terkait pencalonan Dewan Komisaris Perseroan untuk
     diangkat       dalam        Rapat      menggantikan       Dewan         Komisaris

Page 2
     yang lowong karena pengunduran diri tersebut. Sesuai ketentuan, setiap usulan
     penggantian dan/atau pengangkatan Anggota Dewan Komisaris kepada Rapat wajib
     memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi. Mata acara ini
     merupakan tidak lanjut dari pembahasan Mata Acara Ke-8 Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026, yang dalam
     pembahasannya tidak tercapai musyawarah mufakat dan juga voting pengambilan
     keputusan.
  b. Mata Acara Rapat Ke-6 sampai dengan Ke-7 merupakan mata acara guna membahas
     sehubungan dengan adanya permohonan pengunduran diri dari Presiden Direktur
     Perseroan, serta sudah adanya usulan pemegang saham terkait pencalonan Presiden
     Direktur Perseroan. Sesuai ketentuan, setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan
     Presiden Direktur kepada Rapat wajib memperhatikan rekomendasi komite yang
     menjalankan fungsi nominasi.

Catatan:
1. Perseroan telah melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 04 Agustus 2026, dan
   sebagaimana lebih detail diuraikan dalam Pemanggilan ini.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham
   Perseroan, Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan, dan Pemanggilan ini dapat dilihat
   juga di situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web penyedia e-RUPS
   (eASY.KSEI).
3. Yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Agustus
   2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau pemegang saham yang tercatat pada sub rekening
   efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
   di tanggal 18 Agustus 2026 (”Pemegang Saham Yang Berhak”).
4. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021
   perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta
   Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform
   e-RUPS untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) secara elektronik.
   Oleh karenanya Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana
   Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi
   Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI)
   yang disediakan oleh KSEI.
5. Pemegang Saham Yang Berhak yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
   disebutkan pada angka 3 di atas adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
   disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”)
   dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
   Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan
   secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yang
   pelaksanaannya       dilakukan      sesuai    dengan      ketentuan     Peraturan    KSEI

Page 3
    yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI No.XI-B tentang
    Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Yang
    Disertai Dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI
    (eASY.KSEI) (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. 0030/DIR/KSEI/1022 Tahun
    2022), dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri paling sedikit oleh Pimpinan
    Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Lembaga/Profesi
    Penunjang pelaksanaan Rapat dan pihak lainnya yang diundang oleh Direksi Perseroan.
    Adapun tempat pelaksanaan Rapat secara fisik adalah sebagaimana tersebut di atas.
    Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
    sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengakses
    menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/). Lebih lanjut, Pemegang Saham Yang Berhak yang akan
    menggunakan eASY.KSEI juga dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
    (https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaannya dalam Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak wajib
    membaca ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya
    terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
    Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
    Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
    fisik.
9. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
    eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
    menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu bagi Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal untuk memberikan
    deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00
    WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 09 September 2026.
11. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
    aplikasi eASY.KSEI, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Untuk:
           i. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum melakukan deklarasi
              kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
              angka 10 di atas;
          ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah melakukan deklarasi
              kehadiran secara elektronik namun belum             menetapkan pilihan suara
              sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas;
         iii. Individual Representative, dan Pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
              (PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah
              menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham
              Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
              batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas;
         iv. Partisipasi KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
              menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
              suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
        Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
        dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.45 WIB.

Page 4
     b. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
        apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak dapat
        menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
        dalam kuorum kehadiran Rapat.
12. Pemegang Saham Yang Berhak baik hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
    belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada angka
    11 huruf a butir i sampai iii, maka Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
    memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
    sejak dibuka sampai dengan pimpinan Rapat menutup pemungutan suara untuk pengambilan
    keputusan Rapat.
13. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
    sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, yang
    berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu tayangan RUPS pada
    AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
       a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat tanggal 09 September 2026 pukul 12.00 WIB;
       b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
            peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
            Saham Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
            secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
            Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
       c. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
            Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
            aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya
            tersebut dianggap tidak sah serta tidak masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
            Rapat.
14. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
    sebagaimana diatur di dalam angka 6 Pemanggilan ini, diminta dengan hormat membawa asli
    Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik untuk
    Pemegang Saham Yang Berhak maupun yang diberi kuasa, kepada petugas registrasi
    sebelum masuk ke ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar
    membawa dan menyerahkan bukti kewenangan mewakili Badan Hukum antara lain salinan
    Anggaran Dasar beserta perubahannya berikut akta yang menunjukan susunan pengurus
    terakhir.
15. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham Yang Berhak dapat berpartisipasi dalam Rapat
    dengan memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada pihak independen yang
    ditunjuk oleh Perseroan, yaitu karyawan PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
    Efek (BAE) Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
    (eASY.KSEI) yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
16. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan kehadirannya
    secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tersebut
    hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau
    kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
17. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak
    sebagai kuasa elektronik dari Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat.

Page 5
18. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam
    Rapat, wajib mengikuti serta lolos protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan
    oleh Perseroan.
19. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak lolos protokol keamanan dan
    kesehatan seperti disebutkan di atas, maka Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
    memberikan kuasa.
20. Sesuai Pasal 17 dan 18 POJK RUPS, bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan
    ini sampai tanggal Rapat, dan dapat diperoleh di situs web Perseroan
    https://www.bankbba.co.id/ atau pada setiap jam kerja di Kantor Pusat Perseroan jika diminta
    secara tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak.
21. Untuk tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah wajib
    melakukan registrasi pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 14.00 WIB sampai dengan
    15.00 WIB. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang datang setelah ditutupnya
    masa registrasi, suaranya tidak dihitung dan tidak dapat mengajukan pertanyaan atau
    pendapat dalam Rapat, namun pemegang saham atau kuasa pemegang saham tersebut tetap
    dapat mengikuti Rapat sebagai undangan dalam hal kapasitas ruang Rapat masih mencukupi.
22. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
    eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
    penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
    tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Catatan ini yang
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
    dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
23. Perseroan berhak menetapkan jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat hadir
    secara fisik. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi
    namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap
    dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau
    memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara
    Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan
    mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di
    tempat Rapat.
24. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
    Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa
    kehadiran pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
    Para Pemegang Saham.
25. Perseroan tidak menyediakan salinan Materi Rapat, makanan, minuman dan suvenir. Materi
    Rapat dapat diakses dalam situs web Perseroan (https://www.bankbba.co.id/).


                                    Jakarta, 19 Agustus 2026
                                   P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
                                             Direksi


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published19 Aug 2026
Pages5
Characters15,961
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org P.T. BANK BUMI ARTA Tbk. p.1 ×4
linked person Daniel Budi Dharma p.1
linked person I Gst Agung Rai Wirajaya p.1
linked person Wikan Aryono S p.1
possible person Markus Sugiono · Komisaris p.1
possible person Setiawati Samahita · Komisaris p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Mohammad Sjariffudin · Komisaris p.1
unresolved person Abi Kistono · Komisaris p.1
unresolved person Alex Susanto p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result