Back to announcement
20240219_ZINC_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31578640_lamp1.pdf
Other Text extracted ZINCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1 OCR 0.943
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 003/KET-N/11/2024 Hal : Covernote Notaris Tanggal : 13 Februari 2024 Saya yang bertanda tangan di bawah ini: HUMBERG LIE, SH, SE. Notaris di Jakarta Utara MKn dengan ini menerangkan bahwa pada: Hari, tanggal : Selasa, tanggal 13 Februari 2024 Tempat : International Financial Center Tower 2, Lt. 35, Jl. Jenderal Sudirman No. 33A, Jakarta 12920 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap (“RUPO”). Agenda RUPO adalah sebagai berikut: Il. Penjelasan PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap Seri E, serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok Obligasi 1 Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap Seri E. 2. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap atas penjelasan dan usulan PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap Seri E. Bahwa dalam RUPO tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi 1 Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah) atau sebanyak 23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar) suara yang merupakan 100Y6 (seratus persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi iten) yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO ini, sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 24 Oktober 2018, Nomor 165, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn.,
Page 2 OCR 0.953
Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7 huruf b angka | telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi. RUPO dibuka pada pukul 10.24 WIB. Dalam Agenda RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu: Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah), Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain tidak ada, Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju tidak ada, Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 13 Februari 2024 sebanyak 23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah) atau 10096 (seratus persen), sehingga berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi dalam RUPO, Pemegang Obligasi memutuskan menyetujui usulan yang diajukan oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut: Menerima penjelasan PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap Seri E, dan menyetujui usulan PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap Seri FE. Sehubungan dengan adanya Keputusan Pemegang Obligasi yang menerima penjelasan PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap Seri E dan menyetujui usulan PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13 Februari 2024, yang berkaitan dengan perubahan jangka waktu, tingkat Bunga, tata cara pelunasan Pokok dan pembayaran Bunga, dan Denda atas keterlambatan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap Nomor I tersebut di atas, para Pemegang Obligasi memutuskan: 1. Menyetujui untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 24 Oktober 2018, Nomor 165, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana tercantum dalam Surat PT Kapuas Prima Coal Tbk Nomor 128/REF/KPC-HO/11/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas
Page 3 OCR 0.954
Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13 Februari 2024. antara lain: Mengubah Premis, antara lain: 1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi I a b. 3) Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap”. dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp73.000.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 24-10-2018 (dua puluh cmpat Oktober dua ribu delapan belas), Nomor 165, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, Pengakuan Hutang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 11-12-2018 (sebelas Desember dua ribu delapan belas), Nomor 161, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahannya, Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap pada tanggal 13-02- 2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat), dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan perubahan jangka waktu, tingkat Bunga, tata cara pelunasan Pokok dan pembayaran Bunga, dan Denda atas keterlambatan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 9, 25, 31, 44, 50, 55, dan 61, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 9, 25, 31, 44, 50, 55, dan 61 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 9. 25. “Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 160 (satu perseribu) perhari dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. "Obligasi" berarti "OBLIGASI 1 KAPUAS PRIMA COAL TAHUN 2018 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP”, dalam jumlah pokok sebesar Rp73.000.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan jangka waktu terlama 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan 22 (dua puluh dua) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 13,25Y4 (tiga belas koma dua puluh lima persen) pertahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak Tangga!
Page 4 OCR 0.933
Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100Y4 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo. b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 13,35Y6 (tiga belas koma tiga puluh lima persen) pertahun, berjangka | (satu) tahun 1 (satu) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri B tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo. c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 14,25Y6 (empat belas koma dua puluh lima persen) pertahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri C tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri C pada tanggal jatuh tempo. d. Obligasi Seri D, dengan jumlah pokok sebesar Rp.18.400.000.000,- (delapan belas miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 16,306 (enam belas koma tiga nol persen) pertahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri D tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100Y6 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri D pada tanggal jatuh tempo. ec. Obligasi Seri E, dengan jumlah pokok sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah) dengan ketentuan: (i) Bunga Obligasi: - Mulai tahun 2018 (dua ribu delapan belas) sampai dengan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan tingkat bunga sebesar 16,80Y6 (enam belas koma delapan nol persen) pertahun, Mulai tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) sampai dengan tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan tingkat bunga sebesar 17,80Y6 (tujuh belas koma delapan nol persen) pertahun, (di) berjangka waktu 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan 22 (dua puluh dua) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri E tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. “Pengakuan Hutang” berarti pengakuan hutang Emiten sehubungan dengan Obligasi sebagaimana tercantum dalam: - PENGAKUAN HUTANG OBLIGASI 1 KAPUAS PRIMA COAL TAHUN 2018 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP, akta tertanggal 11-12-2018 (sebelas Desember dua ribu delapan belas), Nomor 161, yang dibuat di hadapan HASBULLAH ABDUL
Page 5 OCR 0.921
4. 50. RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan: - ADDENDUM 1 PENGAKUAN HUTANG OBLIGASI 1 KAPUAS PRIMA COAL TAHUN 2018 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP, akta tertanggal 19-12-2018 (sembilan belas Desember dua ribu delapan belas), Nomor 233, yang dibuat di hadapan HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan: - ADDENDUM II PENGAKUAN HUTANG OBLIGASI I KAPUAS PRIMA COAL TAHUN 2018 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP, akta tertanggal”, Nomor, yang dibuat di hadapan saya, Notaris: berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti: - PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KAPUAS PRIMA COAL TAHUN 2018 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP, akta tertanggal 24-10-2018 (dua puluh empat Oktober dua ribu delapan belas), Nomor 165, - ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI I KAPUAS PRIMA COAL TAHUN 2018 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP, akta tertanggal 16-11-2018 (enam belas November dua ribu delapan belas), Nomor 88, - ADDENDUM 1 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI 1 KAPUAS PRIMA COAL TAHUN 2018 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP, akta tertanggal 11-12-2018 (sebelas Desember dua ribu delapan belas), Nomor 159, - ADDENDUM Iu PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI I KAPUAS PRIMA COAL TAHUN 2018 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP, akta tertanggal 19-12-2018 (sembilan belas Desember dua ribu delapan belas), Nomor 231, yang keempatnya dibuat di hadapan HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, - ADDENDUM IV PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI I KAPUAS PRIMA COAL TAHUN 2018 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP, sebagaimana termaktub dalam akta ini, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. “Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp73.000.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan jangka waktu terlama 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan 22 (dua puluh dua) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 13,25Y6 (tiga belas koma dua puluh lima persen) pertahun, berjangka
Page 6 OCR 0.940
58x d. waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak Tanggal Emisi. dimana pembayaran Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 13,3594 (tiga belas koma tiga puluh lima persen) pertahun, berjangka | (satu) tahun 1 (satu) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri B tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10076 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 14,25y6 (empat belas koma dua puluh lima persen) pertahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri B tersebut telah dilakukan ra penuh atau bullet payment sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo. Obligasi Seri D, dengan jumlah pokok sebesar Rp.18.400.000.000,- (delapan belas miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 16,30Yo (enam belas koma tiga nol persen) pertahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri D tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri D pada tanggal jatuh tempo. Obligasi Seri E, dengan jumlah pokok sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah), dengan ketentuan: (i) — Bunga Obligasi: - Mulai tahun 2018 (dua ribu delapan belas) sampai dengan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan tingkat bunga sebesar 16,806 (enam belas koma delapan nol persen) pertahun, - Mulai tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) sampai dengan tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan tingkat bunga sebesar 17,80Y4 (tujuh belas koma delapan nol persen) pertahun, (ii) berjangka waktu 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan 22 (dua puluh dua) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri E tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. “Seri Obligasi” berarti 5 (lima) Seri Obligasi, yaitu: a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 13,2596 (tiga belas koma dua puluh lima persen) pertahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan
Page 7 OCR 0.934
61. secara penuh atau buller payment sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo. b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.26.000.000.000.- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 13,3590 (tiga belas koma tiga puluh lima persen) pertahun, berjangka 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri B tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo. c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 14,256 (empat belas koma dua puluh lima persen) pertahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri C tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri C pada tanggal jatuh tempo. d. Obligasi Seri D, dengan jumlah pokok sebesar Rp.18.400.000.000,- (delapan belas miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 16,30Yo (enam belas koma tiga nol persen) pertahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri D tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10094 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri D pada tanggal jatuh tempo. Obligasi Seri E, dengan jumlah pokok sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah), dengan ketentuan: @ Bunga Obligasi: Mulai tahun 2018 (dua ribu delapan belas) sampai dengan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan tingkat bunga sebesar 16,80Y6 (enam belas koma delapan nol persen) pertahun, - Mulai tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) sampai dengan tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan tingkat bunga sebesar 17,80Y6 (tujuh belas koma delapan nol persen) pertahun, (ii) berjangka waktu 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan 22 (dua puluh dua) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri E tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. . “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu: - Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas (31-12- 2019):
Page 8 OCR 0.942
Untuk Obligasi Seri B tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh (21-1-2020): Untuk Obligasi Seri C tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh (21-12-2020): Untuk Obligasi Seri D tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh satu (21-12- 2021): Untuk Obligasi Seri E tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan: c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2, ayat 3, serta ayat 4 huruf a dan b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 2, ayat 3, serta ayat 4 huruf a dan b, ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Utang Pokok Obligasi Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp73.000.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan jangka waktu terlama 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan 22 (dua puluh dua) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut: 2, a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 13,2596 (tiga belas koma dua puluh lima persen) pertahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri D tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri D pada tanggal jatuh tempo. . Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 13,359 (tiga belas koma tiga puluh lima persen) pertahun, berjangka | (satu) tahun 1 (satu) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri D tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100Y6 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri D pada tanggal jatuh tempo. Obligasi i C, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 14,255 (empat belas koma dua puluh lima persen) pertahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri D tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100Y6 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri D pada tanggal jatuh tempo. Obligasi Seri D, dengan jumlah pokok sebesar Rp18.400.000.000,- (delapan belas miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 16,30Yo (enam belas koma tiga nol persen) pertahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri D tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100Y6 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri D pada tanggal jatuh tempo. Obligasi Seri E, dengan jumlah pokok sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah), dengan ketentuan: () Bunga Obligasi: - Mulai tahun 2018 (dua ribu delapan belas) sampai dengan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan tingkat bunga
Page 9 OCR 0.931
sebesar 16,8096 (enam belas koma delapan nol persen) pertahun, - Mulai tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) sampai dengan tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan tingkat bunga sebesar 17,80Y4 (tujuh belas koma delapan nol persen) pertahun, (di) berjangka waktu 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan 22 (dua puluh dua) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri FE tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, Jatuh Tempo Obligasi: a. Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi, yaitu: |) Seri A yaitu tanggal 31-12-2019 (tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas): 2) Seri B yaitu tanggal 21-1-2020 (dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh): 3) Seri C yaitu tanggal 21-12-2020 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh), 4) Seri D yaitu tanggal 21-12-2021 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh satu), 5) Seri E yaitu tanggal: - 13-03-2024 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), - 13-04-2024 (tiga belas April dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), - 13-05-2024 (tiga belas Mei dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), - 13-06-2024 (tiga belas Juni dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), - 13-07-2024 (tiga belas Juli dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), -. 13-08-2024 (tiga belas Agustus dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), -. 13-09-2024 (tiga belas September dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), - 13-10-2024 (tiga belas Oktober dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam
Page 10 OCR 0.945
b. & ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), -. 13-11-2024 (tiga belas Nopember dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667.- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), - 13-12-2024 (tiga belas Desember dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), - 13-01-2025 (tiga belas Januari dua ribu dua puluh lima) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), - 13-02-2025 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh lima) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), - 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), «13-04-2025 (tiga belas April dua ribu dua puluh lima) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), - 13-05-2025 (tiga belas Mei dua ribu dua puluh lima) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), -. 13-06-2025 (tiga belas Juni dua ribu dua puluh lima) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), - 13-07-2025 (tiga belas Juli dua ribu dua puluh lima) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), - 13-08-2025 (tiga belas Agustus dua ribu dua puluh lima) dengan jumlah sebesar Rp1.666.666.667,- (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, khususnya ketentuan Pasal 16 ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Emiten pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi: 1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Page 11 OCR 0.933
2) 3) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Emiten, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan. 4. Bunga Obligasi: a. Sifat dan besarnya tingkat bunga: Tingkat Bunga Obligasi yaitu: » 2) 3) 4) 5) Obligasi Seri A, dengan tingkat bunga sebesar 13,254 (tiga belas koma dua puluh lima persen) pertahun: Obligasi Seri B, dengan tingkat bunga sebesar 13,356 (tiga belas koma tiga puluh lima persen) pertahun, Obligasi Seri C, dengan tingkat bunga sebesar 14,2546 (empat belas koma dua puluh lima persen) pertahun, Obligasi Seri D, dengan tingkat bunga sebesar 16,30Y6 (enam belas koma tiga nol persen) pertahun: Obligasi Seri E, dengan tingkat bunga: - Mulai tahun 2018 (dua ribu delapan belas) sampai dengan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan tingkat bunga sebesar 16,809 (enam belas koma delapan nol persen) pertahun, - Mulai tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) sampai dengan tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan tingkat bunga sebesar 17,80”9 (tujuh belas koma delapan nol persen) pertahun, b. Jadwal dan periode pembayaran, Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, masing-masing Seri Obligasi yaitu: 1) 2) Untuk Obligasi Seri A - Pembayaran ke-l (satu) yaitu pada tanggal 21-3-2019 (dua puluh satu Maret dua ribu sembilan belas): - Pembayaran ke-2 (dua) yaitu pada tanggal 21-6-2019 (dua puluh satu Juni dua ribu sembilan belas): - Pembayaran ke-3 (tiga) yaitu pada tanggal 21-9-2019 (dua puluh satu September dua ribu sembilan belas): - Pembayaran ke-4 (empat) yaitu pada tanggal 31-12-2019 (tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas), Untuk Obligasi Seri B - Pembayaran ke-l (satu) yaitu pada tanggal 21-3-2019 (dua puluh satu Maret dua ribu sembilan belas): - Pembayaran ke-2 (dua) yaitu pada tanggal 21-6-2019 (dua puluh satu Juni dua ribu sembilan belas), - Pembayaran ke-3 (tiga) yaitu pada tanggal 21-9-2019 (dua puluh satu September dua ribu sembilan belas):
Page 12 OCR 0.944
3) 1 5) - Pembayaran ke-4 (empat) yaitu pada tanggal 21-1-2020 (dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh): Untuk Obligasi Seri C - Pembayaran ke-1 (satu) yaitu pada tanggal 21-3-2019 (dua puluh satu Maret dua ribu sembilan belas): - Pembayaran ke-2 (dua) yaitu pada tanggal 21-6-2019 (dua puluh satu Juni dua ribu sembilan belas), - Pembayaran ke-3 (tiga) yaitu pada tanggal 21-9-2019 (dua puluh satu September dua ribu sembilan belas), - Pembayaran ke-4 (empat) yaitu pada tanggal 21-12-2019 (dua puluh satu Desember dua ribu sembilan belas): - Pembayaran ke-5 (lima) yaitu pada tanggal 21-3-2020 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh), - Pembayaran ke-6 (enam) yaitu pada tanggal 21-6-2020 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh), - Pembayaran ke-7 (tujuh) yaitu pada tanggal 21-9-2020 (dua puluh satu September dua ribu dua puluh): Pembayaran ke-8 (delapan) yaitu pada tanggal 21-12-2020 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh). Untuk Obligasi Seri D - Pembayaran ke-1 (satu) yaitu pada tanggal 21-3-2019 (dua puluh satu Maret dua ribu sembilan belas), - Pembayaran ke-2 (dua) yaitu pada tanggal 21-6-2019 (dua puluh satu Juni dua ribu sembilan belas), - Pembayaran ke-3 (tiga) yaitu pada tanggal 21-9-2019 (dua puluh satu September dua ribu sembilan belas): - Pembayaran ke-4 (empat) yaitu pada tanggal 21-12-2019 (dua puluh satu Desember dua ribu sembilan belas), - Pembayaran ke-5 (lima) yaitu pada tanggal 21-3-2020 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh): - Pembayaran ke-6 (enam) yaitu pada tanggal 21-6-2020 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh), - Pembayaran ke-7 (tujuh) yaitu pada tanggal 21-9-2020 (dua puluh satu September dua ribu dua puluh), - Pembayaran ke-8 (delapan) yaitu pada tanggal 21-12-2020 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh): - Pembayaran ke-9 (sembilan) yaitu pada tanggal 21-3-2021 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh satu), - Pembayaran ke-10 (sepuluh) yaitu pada tanggal 21-6-2021 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh satu), - Pembayaran ke-Il (sebelas) yaitu pada tanggal 21-9-2021 (dua puluh satu September dua ribu dua puluh satu): - Pembayaran ke-12 (dua belas) yaitu pada tanggal 21-12-2021 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh satu). Untuk Obligasi Seri E - Pembayaran ke-1 (satu) yaitu pada tanggal 21-3-2019 (dua puluh satu Maret dua ribu sembilan belas): - Pembayaran ke-2 (dua) yaitu pada tanggal 21-6-2019 (dua puluh satu Juni dua ribu sembilan belas):
Page 13 OCR 0.946
- Pembayaran ke-3 (tiga) yaitu pada tanggal 21-9-2019 (dua puluh satu September dua ribu sembilan belas): - Pembayaran ke-4 (empat) yaitu pada tanggal 21-12-2019 (dua puluh satu Desember dua ribu sembilan belas), - Pembayaran ke-5 (lima) yaitu pada tanggal 21-3-2020 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh): - Pembayaran ke-6 (enam) yaitu pada tanggal 21-6-2020 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh): - Pembayaran ke-7 (tujuh) yaitu pada tanggal 21-9-2020 (dua puluh satu September dua ribu dua puluh): - Pembayaran ke-8 (delapan) yaitu pada tanggal 21-12-2020 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh), - Pembayaran ke-9 (sembilan) yaitu pada tanggal 21-3-2021 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh satu): - Pembayaran ke-10 (sepuluh) yaitu pada tanggal 21-6-2021 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh satu): - Pembayaran ke-II (sebelas) yaitu pada tanggal 21-9-2021 (dua puluh satu September dua ribu dua puluh satu), - Pembayaran ke-12 (dua belas) yaitu pada tanggal 21-12-2021 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh satu), - Pembayaran ke-13 (tiga belas) yaitu pada tanggal 21-3-2022 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh dua), - Pembayaran ke-14 (empat belas) yaitu pada tanggal 21-6- 2022 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh dua), - Pembayaran ke-15 (lima belas) yaitu pada tanggal 21-9-2022 (dua puluh satu September dua ribu dua puluh dua), - Pembayaran ke-16 (enam belas) yaitu pada tanggal 21-12- 2022 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), - Pembayaran ke-17 (tujuh belas) yaitu pada tanggal 21-3-2023 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh tiga): - Pembayaran ke-18 (delapan belas) yaitu pada tanggal 21-6- 2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh tiga), - Pembayaran ke-19 (sembilan belas) yaitu pada tanggal 21-9- 2023 (dua puluh satu September dua ribu dua puluh tiga), - Pembayaran ke-20 (dua puluh) yaitu pada tanggal 21-12-2023 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga): - Pembayaran ke-21 (dua puluh satu) yaitu pada tanggal 13-05- 2024 (tiga belas Mei dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp1.000.261.11 1,- (satu miliar dua ratus enam puluh satu ribu seratus sebelas Rupiah), - Pembayaran ke-22 (dua puluh dua) yaitu pada tanggal 13-08- 2024 (tiga belas Agustus dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp954.525.000,- (sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah), - Pembayaran ke-23 (dua puluh tiga) yaitu pada tanggal 13-1 1- 2024 (tiga belas Nopember dua ribu dua puluh empat) dengan jumlah sebesar Rp831.490.741,- (delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh satu Rupiah), - Pembayaran ke-24 (dua puluh empat) yaitu pada tanggal 13- 02-2025 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh lima) dengan
Page 14 OCR 0.939
jumlah sebesar Rp603.222.222,- (enam ratus tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah): Pembayaran ke-25 (dua puluh lima) yaitu pada tanggal 13- 05-2025 (tiga belas Mei dua ribu dua puluh lima) dengan jumlah sebesar Rp362.592.593.- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga Rupiah): . - Pembayaran ke-26 (dua puluh enam) yaitu pada tanggal 13- 08-2025 (tiga belas Agustus dua ribu dua puluh lima) dengan jumlah sebesar Rp149.157.407,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh Rupiah), dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan. d. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf c, untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 3 huruf c, ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 3. Kewajiban Kewajiban Emiten: Selama Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Emiten berkewajiban untuk: Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: c. D) ii) ii) Memelihara perbandingan antara Kewajiban Keuangan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) berbanding dengan Ekuitas (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau disebut Debt to Eguity Ratio setiap saat tidak lebih dari 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu): -Yang dimaksud dengan “Kewajiban Keuangan” adalah seluruh kewajiban yang menimbulkan beban bunga dan/atau bagi hasil dalam rangka penerbitan instrumen/pinjaman syariah bagi Emiten. -Yang dimaksud dengan Ekuitas adalah total ekuitas sebagaimana yang tercantum pada laporan keuangan Emiten. Memelihara perbandingan antara EBITDA (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan Beban Bunga (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) tidak kurang dari 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu). -Yang dimaksud dengan “Beban Bunga” adalah beban bunga yang tercantum dalam laporan keuangan (konsolidasi) tahunan Emiten dikurangi beban bunga hutang pajak revaluasi aset, Mempertahankan Debt Service Coverage Ratio (sebagaimana didefinisikan di bawah ini): a. Untuk tahun ke satu dan tahun ke dua tidak kurang dari 1.1 : 1 (satu koma satu banding satu) b. Untuk tahun ke tiga sampai dengan tahun ke lima tidak kurang dari 1,25 : | (satu koma dua lima banding satu). -Yang dimaksud dengan Debt Service Coverage Ratio adalah perbandingan antara EBITDA dengan jumlah beban bunga yang
Page 15 OCR 0.953
ditambah dengan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun. Kecuali untuk laporan keuangan konsolidasi Emiten per 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) dan 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), Emiten tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan kewajiban (rasio) keuangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 3 huruf c Perjanjian Perwaliamanatan ini. e. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf a dan menambahkan ketentuan pada Pasal 9 ayat 1 huruf c, untuk selanjutnya Pasal ayat 1, ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam: a. Ayat 2 huruf d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat, atau b. Ayat 2 huruf b dan huruf c, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, atau c. Ayat 2 huruf a, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, -maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Emiten. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. -Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. -RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Emiten sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Emiten, maka sesuai dengan keputusan RUPO Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Emiten. Dalam keadaan tersebut di atas Emiten dan/atau Anak Perusahaannya (jika ada) dan/atau Afiliasinya dilarang membeli kembali atau membeli sebagian Obligasi. Menyetujui untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Hutang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 11 Desember 2018, Nomor 161, yang dibuat di
Page 16 OCR 0.946
hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.IL., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahannya, sebagaimana tercantum dalam Surat PT Kapuas Prima Coal Tbk Nomor 128/REF/KPC-HO/11/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13 Februari 2024, antara lain: a. Mengubah Premis, antara lain: 1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap”, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp73.000.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, 2) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 24-10-2018 (dua puluh empat Oktober dua ribu delapan belas), Nomor 165, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, - Pengakuan Hutang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 11-12-2018 (sebelas Desember dua ribu delapan belas), Nomor 161, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahannya, 3) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap pada tanggal 13- 02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat), dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan perubahan jangka waktu, tingkat Bunga, tata cara pelunasan Pokok dan pembayaran Bunga, dan Denda atas keterlambatan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap. 4) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini. b. Mengubah ketentuan Pasal I ayat I.I, untuk selanjutnya Pasal | ayat I.I ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Ll Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh perseroan terbatas PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI semua jumlah uang baik berupa: A. Hutang Pokok Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp73.000.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan 16
Page 17 OCR 0.911
jangka waktu terlama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 13,2596 (tiga belas koma dua puluh lima persen) pertahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10094 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo: b. Obligasi Seri BB, dengan jumlah pokok sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 13,35Y6 (tiga belas koma tiga puluh lima persen) pertahun, berjangka | (satu) tahun 1 (satu) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri B tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10094 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo, c. Obligasi Seri CC, dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 14,25Y6 (empat belas koma dua puluh lima persen) pertahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri C tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10046 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri C pada tanggal jatuh tempo, d. Obligasi Seri DD, dengan jumlah pokok sebesar Rp18.400.000.000,- (delapan belas miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 16,30Yo (enam belas koma tiga nol persen) pertahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri D tersebut telah dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri D pada tanggal jatuh tempo: e. Obligasi Seri E, dengan jumlah pokok sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah), dengan ketentuan: (Bunga Obligasi: - Mulai tahun 2018 (dua ribu delapan belas) sampai dengan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan tingkat bunga sebesar 16,80Y6 (enam belas koma delapan nol persen) pertahun, - Mulai tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) sampai dengan tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan tingkat bunga sebesar 17,806 (tujuh belas koma delapan nol persen) pertahun, (ii) Obligasi berjangka waktu 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan 22 (dua puluh dua) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Obligasi Seri E tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan,
Page 18 OCR 0.951
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. B. Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terhutang oleh Emiten. C. Denda (jika ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Obligasi, terhutang oleh Emiten, setelah jumlah-jumlah mana jatuh waktu dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi. Jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut "Jumlah Terutang". Menyetujui untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan Pasal- Pasal lain yang berkaitan dengan perubahan jangka waktu, tingkat Bunga, tata cara pelunasan Pokok dan pembayaran Bunga, dan Denda atas keterlambatan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13 Februari 2024 dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 24 Oktober 2018, Nomor 165, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, Pengakuan Hutang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 11 Desember 2018, Nomor 161, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahannya, dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap (apabila ada). Menyetujui untuk mengesampingkan adanya kelalaian PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap Seri E sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 24 Oktober 2018, Nomor 165, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya. Menyetujui PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten untuk melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi 1 Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap Seri E, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024, sebesar Rp625.472.222,- (enam ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah), yang wajib dibayarkan oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten pada tanggal 13 Maret 2024 melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 24 Oktober 2018, Nomor 165, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya serta Perjanjian Agen Pembayaran.
Page 19 OCR 0.950
UI. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13 Februari 2024, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi | Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 24 Oktober 2018, Nomor 165, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, Pengakuan Hutang Obligasi 1 Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal I1 Desember 2018, Nomor 161, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahannya, serta perjanjian- perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap (apabila ada), dan melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris serta menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13 Februari 2024. Pemegang Obligasi dan/atau PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Obligasi itu sendiri, untuk itu Pemegang Obligasi dan Emiten dengan ini menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi, dari setiap klaim, tuntutan, dan/atau gugatan perdata maupun pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan pelaksanaan dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13 Februari 2024. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap, akta tertanggal 24 Oktober 2018, Nomor 165, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13 Februari 2024 antara lain biaya pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tanggal 13 Februari 2024 menjadi beban PT Kapuas Prima Coal Tbk selaku Emiten. RUPO ditutup pada pukul 11.27 WIB. Keputusan RUPO tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap tertanggal hari ini, Selasa, tanggal 13 Februari 2024, Nomor: 37, yang dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. 19
Page 20 OCR 0.964
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 20
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
· Notaris
p.1 ×17
unresolved
org
Bapepam
p.14 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.