Skip to content
Back to announcement

20240216_ANTM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31578291_lamp1.pdf

Other Text extracted ANTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.925
3UMN xx, ( antam £

PRESS RELEASE
PT ANTAM Tbk

Untuk segera disebarluaskan

ANTAM Menangkan Pencabutan Permohonan PKPU

Jakarta, 16 Februari 2024 - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM: IDX: ANTM: ASX: ATM) anggota
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) - BUMN Holding Industri Pertambangan,
mengumumkan bahwa Perusahaan memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayatan Utang (“PKPU”) sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, yang diajukan oleh Budi Said sebagai termohon. Dengan putusan tersebut, maka
notasi khusus “M" pada saham ANTAM telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 (“Surat Edaran BEI”),
menyebutkan bahwa pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau
ketetapan, melainkan menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi
aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan:

“Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTAM
sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU
terhadap Perusahaan. Kedepannya, ANTAM berkomitmen untuk terus memastikan
pengelolaan seluruh komoditas inti dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
taatasas, sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance. Perusahaan juga
berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham
terhadap ANTAM.”

Sejalan dengan pencabutan PKPU tersebut, pada tanggal
7 Februari 2024, ANTAM telah menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Penetapan
Pencabutan PKPU, yang dapat diakses melalui tautan:

https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From EREP/
202402/00170c667d caaa8a0263.pdf. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran BEI yang menyampaikan
bahwa berakhirnya tampilan notasi khusus berlaku sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan
keterbukaan informasi, atau terdapat informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara
mengenai adanya informasi Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui atau berakhirnya masa
PKPU.

##

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi

Syarif Faisal Alkadrie

Sekretaris Perusahaan

Tel: (6221) 789 1234

Fax: (6221) 789 1224

E-mail: corsec@antam.com

www.antam.com Herantamtbk IKI c0ffcialantam WP cOffcialantam ( Official ANTAM Officialantam

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published16 Feb 2024
Pages1
Characters2,526
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Aneka Tambang Tbk p.1 ×2
linked person Syarif Faisal Alkadrie p.1 ×2
possible org ANTAM Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result