Back to announcement
20240215_BEKS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31577881.pdf
Other Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 026/SPH-HI/BB/II/2024
Nama Perusahaan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Kode Emiten BEKS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01600/BEI.PP1/02-2024 tanggal 13
Februari 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
CNBC Indonesia Bank Banten Dibobol Karyawan Sendiri 12 February 2024
Rp 6,1 M, Nasabah Rugi Berapa?
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Melalui siaran pers Perseroan yang ditayangkan pada situs web Perseroan pada tanggal 7 Februari 2024,
disampaikan bahwa kasus penyimpangan yang terjadi di Bank Banten yang dilakukan oleh oknum
karyawan Bank terkuak karena adanya tekad kuat dari Manajemen untuk memberantas segala bentuk
penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang berjalan baik di Bank
Banten. Perseroan merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa
saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan
memperngaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten.
Manajemen Perseroan sedari awal berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke luar
sebagai salah satu strategi untuk membangunan citra yang lebih baik dalam kerangka program
penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan Perusahaan.
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada Tersangka diawal Desember 2022, dengan menetapkan
kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
Perseroan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal pendampingan dan bantuan hukum
untuk membantu melakukan penagihan, penyelesaian kredit serta penanganan masalah hukum lainnya
yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten. Informasi dan progress penanganan
kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas jasa keuangan (OJK) selaku Regulator.
Manajemen Bank Banten menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi akibat penyimpangan
oknum karyawan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan
perbankan Bank Banten. Seluruh dana nasabah, baik perorangan maupun institusi yang disimpan di Bank
Banten dalam keadaan aman dan tidak ada yang dirugikan. Dengan masuknya Perseroan sebagai
peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), maka dana para nabah Bank Banten dijamin
sepenuhnya.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Pada tanggal 28 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 (Perda No.5/2023) tentang Pendirian Perusahaan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dimana dengan terbitnya Perda tersebut, maka
Perseroan akan menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki langsung oleh
Pemerintah Provinsi Banten. Dengan perubahan status Bank Banten menjadi BUMD serta adanya
perbaikan di sisi fundamental Perseroan, yaitu pencapaian laba tahun berjalan, Perseroan yakin hal
tersebut dapat memacu sentimen positif dari para investor dan masyarakat sehingga harga saham BEKS
dapat bergerak naik.
Page 2
Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No.5/2023 tersebut, Perseroan akan melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 23 Februari 2024 dengan mata acara Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Irfan Ardinal
Corporate Secretary
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 4, 5 dan 6, Kel. Sumur
Telepon : 0254 - 7917346, Fax : -, www.bankbanten.co.id
Nama Pengirim Irfan Ardinal
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 15-02-2024 20:25
Lampiran 1. 026_Tanggapan Pemberitaan CNBC.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Pembangunan Daerah
Banten Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 026/SPH-HI/BB/II/2024
Issuer Name PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Issuer Code BEKS
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-01600/BEI.PP1/02-
2024 dated 13 Februari 2024 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
CNBC Indonesia Bank Banten Dibobol Karyawan Sendiri 12 February 2024
Rp 6,1 M, Nasabah Rugi Berapa?
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
Melalui siaran pers Perseroan yang ditayangkan pada situs web Perseroan pada tanggal 7 Februari 2024,
disampaikan bahwa kasus penyimpangan yang terjadi di Bank Banten yang dilakukan oleh oknum
karyawan Bank terkuak karena adanya tekad kuat dari Manajemen untuk memberantas segala bentuk
penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang berjalan baik di Bank
Banten. Perseroan merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa
saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan
memperngaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten.
Manajemen Perseroan sedari awal berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke luar
sebagai salah satu strategi untuk membangunan citra yang lebih baik dalam kerangka program
penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan Perusahaan.
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada Tersangka diawal Desember 2022, dengan menetapkan
kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
Perseroan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal pendampingan dan bantuan hukum
untuk membantu melakukan penagihan, penyelesaian kredit serta penanganan masalah hukum lainnya
yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten. Informasi dan progress penanganan
kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas jasa keuangan (OJK) selaku Regulator.
Manajemen Bank Banten menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi akibat penyimpangan
oknum karyawan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan
perbankan Bank Banten. Seluruh dana nasabah, baik perorangan maupun institusi yang disimpan di Bank
Banten dalam keadaan aman dan tidak ada yang dirugikan. Dengan masuknya Perseroan sebagai
peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), maka dana para nabah Bank Banten dijamin
sepenuhnya.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Pada tanggal 28 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 (Perda No.5/2023) tentang Pendirian Perusahaan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dimana dengan terbitnya Perda tersebut, maka Perseroan
akan menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki langsung oleh Pemerintah
Provinsi Banten. Dengan perubahan status Bank Banten menjadi BUMD serta adanya perbaikan di sisi
fundamental Perseroan, yaitu pencapaian laba tahun berjalan, Perseroan yakin hal tersebut dapat
memacu sentimen positif dari para investor dan masyarakat sehingga harga saham BEKS dapat bergerak
naik.
Page 4
Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No.5/2023 tersebut, Perseroan akan melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 23 Februari 2024 dengan mata acara Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Irfan Ardinal
Corporate Secretary
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 4, 5 dan 6, Kel. Sumur
Phone : 0254 - 7917346, Fax : -, www.bankbanten.co.id
Sender Name Irfan Ardinal
Function Corporate Secretary
Date and Time 15-02-2024 20:25
Attachment 1. 026_Tanggapan Pemberitaan CNBC.pdf
This is an official document of PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. that does not require a signature as it
was generated electronically by the electronic reporting system. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. is
fully responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Banten Dibobol Karyawan Sendiri
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Banten
p.1 ×16
unresolved
org
Bank Banten. Manajemen
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Banten. Informasi
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Banten. Seluruh
p.1 ×2
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Daerah
p.1 ×2
unresolved
person
Irfan Ardinal
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.