Skip to content
Back to announcement

20240215_BEKS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31577881.pdf

Other Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           026/SPH-HI/BB/II/2024

 Nama Perusahaan                       PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

 Kode Emiten                           BEKS

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01600/BEI.PP1/02-2024 tanggal 13
Februari 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



              Nama Media                                 Judul Berita                      Tanggal

 CNBC Indonesia                         Bank Banten Dibobol Karyawan Sendiri 12 February 2024
                                        Rp 6,1 M, Nasabah Rugi Berapa?

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           Melalui siaran pers Perseroan yang ditayangkan pada situs web Perseroan pada tanggal 7 Februari 2024,
           disampaikan bahwa kasus penyimpangan yang terjadi di Bank Banten yang dilakukan oleh oknum
           karyawan Bank terkuak karena adanya tekad kuat dari Manajemen untuk memberantas segala bentuk
           penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang berjalan baik di Bank
           Banten. Perseroan merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa
           saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan
           memperngaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten.
           Manajemen Perseroan sedari awal berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke luar
           sebagai salah satu strategi untuk membangunan citra yang lebih baik dalam kerangka program
           penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan Perusahaan.
           Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan Hubungan
           Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada Tersangka diawal Desember 2022, dengan menetapkan
           kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
           Perseroan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal pendampingan dan bantuan hukum
           untuk membantu melakukan penagihan, penyelesaian kredit serta penanganan masalah hukum lainnya
           yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten. Informasi dan progress penanganan
           kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas jasa keuangan (OJK) selaku Regulator.
           Manajemen Bank Banten menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi akibat penyimpangan
           oknum karyawan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan
           perbankan Bank Banten. Seluruh dana nasabah, baik perorangan maupun institusi yang disimpan di Bank
           Banten dalam keadaan aman dan tidak ada yang dirugikan. Dengan masuknya Perseroan sebagai
           peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), maka dana para nabah Bank Banten dijamin
           sepenuhnya.

    2.     Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
           perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

            Pada tanggal 28 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah
            Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 (Perda No.5/2023) tentang Pendirian Perusahaan Terbatas Bank
            Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dimana dengan terbitnya Perda tersebut, maka
            Perseroan akan menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki langsung oleh
            Pemerintah Provinsi Banten. Dengan perubahan status Bank Banten menjadi BUMD serta adanya
            perbaikan di sisi fundamental Perseroan, yaitu pencapaian laba tahun berjalan, Perseroan yakin hal
            tersebut dapat memacu sentimen positif dari para investor dan masyarakat sehingga harga saham BEKS
            dapat bergerak naik.
Page 2
           Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No.5/2023 tersebut, Perseroan akan melaksanakan Rapat
           Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 23 Februari 2024 dengan mata acara Perubahan
           Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud.


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.




Irfan Ardinal

Corporate Secretary




PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 4, 5 dan 6, Kel. Sumur
Telepon : 0254 - 7917346, Fax : -, www.bankbanten.co.id



Nama Pengirim                      Irfan Ardinal

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  15-02-2024 20:25

Lampiran                          1. 026_Tanggapan Pemberitaan CNBC.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. yang tidak memerlukan tanda
   tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Pembangunan Daerah
             Banten Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              026/SPH-HI/BB/II/2024

Issuer Name                            PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

Issuer Code                            BEKS

Attachment                             1

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-01600/BEI.PP1/02-
2024 dated 13 Februari 2024 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                            News Headline                            Date

CNBC Indonesia                             Bank Banten Dibobol Karyawan Sendiri 12 February 2024
                                           Rp 6,1 M, Nasabah Rugi Berapa?


We submit the explanation as follows :

   No                                                       Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           Melalui siaran pers Perseroan yang ditayangkan pada situs web Perseroan pada tanggal 7 Februari 2024,
           disampaikan bahwa kasus penyimpangan yang terjadi di Bank Banten yang dilakukan oleh oknum
           karyawan Bank terkuak karena adanya tekad kuat dari Manajemen untuk memberantas segala bentuk
           penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang berjalan baik di Bank
           Banten. Perseroan merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa
           saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan
           memperngaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten.
           Manajemen Perseroan sedari awal berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke luar
           sebagai salah satu strategi untuk membangunan citra yang lebih baik dalam kerangka program
           penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan Perusahaan.
           Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan Hubungan
           Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada Tersangka diawal Desember 2022, dengan menetapkan
           kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
           Perseroan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal pendampingan dan bantuan hukum
           untuk membantu melakukan penagihan, penyelesaian kredit serta penanganan masalah hukum lainnya
           yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten. Informasi dan progress penanganan
           kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas jasa keuangan (OJK) selaku Regulator.
           Manajemen Bank Banten menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi akibat penyimpangan
           oknum karyawan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan
           perbankan Bank Banten. Seluruh dana nasabah, baik perorangan maupun institusi yang disimpan di Bank
           Banten dalam keadaan aman dan tidak ada yang dirugikan. Dengan masuknya Perseroan sebagai
           peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), maka dana para nabah Bank Banten dijamin
           sepenuhnya.

    2.    Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
          company's stock price.

          Pada tanggal 28 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah
          Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 (Perda No.5/2023) tentang Pendirian Perusahaan Terbatas Bank
          Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dimana dengan terbitnya Perda tersebut, maka Perseroan
          akan menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki langsung oleh Pemerintah
          Provinsi Banten. Dengan perubahan status Bank Banten menjadi BUMD serta adanya perbaikan di sisi
          fundamental Perseroan, yaitu pencapaian laba tahun berjalan, Perseroan yakin hal tersebut dapat
          memacu sentimen positif dari para investor dan masyarakat sehingga harga saham BEKS dapat bergerak
          naik.
Page 4
           Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No.5/2023 tersebut, Perseroan akan melaksanakan Rapat
           Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 23 Februari 2024 dengan mata acara Perubahan
           Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud.



Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.




Irfan Ardinal

Corporate Secretary




PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 4, 5 dan 6, Kel. Sumur
Phone : 0254 - 7917346, Fax : -, www.bankbanten.co.id



Sender Name                         Irfan Ardinal

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       15-02-2024 20:25

Attachment                         1. 026_Tanggapan Pemberitaan CNBC.pdf


  This is an official document of PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. that does not require a signature as it
   was generated electronically by the electronic reporting system. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. is
                          fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published15 Feb 2024
Pages4
Characters10,653
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×34
linked org Pemerintah Provinsi p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas jasa keuangan p.1 ×2
unresolved org Bank Banten Dibobol Karyawan Sendiri p.1 ×2
unresolved org Bank Banten p.1 ×16
unresolved org Bank Banten. Manajemen p.1 ×2
unresolved org Bank Banten. Informasi p.1 ×2
unresolved org Bank Banten. Seluruh p.1 ×2
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.1 ×3
unresolved org Milik Daerah p.1 ×2
unresolved person Irfan Ardinal · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result