Skip to content
Back to announcement

20240215_BEKS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31577881_lamp1.pdf

Other Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.950
bankbanten

BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN

No. 026/BB/SPH-HI/I1/2024 Serang, 15 Februari 2024

Kepada Yth.

Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lt.4
JlJenderal Sudirman Kav.52-53

Jakarta 12190

Up.: Bpk. Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal : Tanggapan Atas Surat PT. Bursa Efek Indonesia No.S-01600/BEI.PP1/02-2024

Dengan hormat,

Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-01600/BEI.PP1/02-2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal
Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa, sehubungan dengan pemberitaan oleh CNBC
pada tanggal 12 Februari 2024 dengan judul “Bank Banten Dibobol Karyawan Sendiri Rp 6,1 M, Nasabah
Rugi Berapa? ”, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Kebenaran berita dimaksud:

Melalui siaran pers Perseroan yang ditayangkan pada situs web Perseroan pada tanggal 7 Februari
2024, disampaikan bahwa kasus penyimpangan yang terjadi di Bank Banten yang dilakukan oleh
oknum karyawan Bank terkuak karena adanya tekad kuat dari Manajemen untuk memberantas
segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang
berjalan baik di Bank Banten. Perseroan merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan
yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta
berpotensi menimbulkan kerugian dan memperngaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada
Bank Banten.

Manajemen Perseroan sedari awal berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke
luar sebagai salah satu strategi untuk membangunan citra yang lebih baik dalam kerangka program
penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan Perusahaan.

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada Tersangka diawal Desember 2022, dengan
menetapkan kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.

Perseroan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal pendampingan dan bantuan
hukum untuk membantu melakukan penagihan, penyelesaian kredit serta penanganan masalah
hukum lainnya yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten. Informasi dan
progress penanganan kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas jasa keuangan (OJK)
selaku Regulator.

Manajemen Bank Banten menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi akibat
penyimpangan oknum karyawan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis,
operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten. Seluruh dana nasabah, baik perorangan
maupun institusi yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman dan tidak ada yang
dirugikan. Dengan masuknya Perseroan sebagai peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),
maka dana para nabah Bank Banten dijamin sepenuhnya.

2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham.

Pada tanggal 28 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 (Perda No.5/2023) tentang Pendirian Perusahaan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dimana dengan terbitnya Perda tersebut, maka

Kantor Pusat Non Operasional, Jl. Sudirman Lingkungan Kemang,

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk BN £
Ruko Sembilan No. 8a dan 9b, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Banten k
Page 2 OCR 0.954
bankbanten

BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN

Perseroan akan menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki langsung oleh
Pemerintah Provinsi Banten. Dengan perubahan status Bank Banten menjadi BUMD serta adanya
perbaikan di sisi fundamental Perseroan, yaitu pencapaian laba tahun berjalan, Perseroan yakin hal
tersebut dapat memacu sentimen positif dari para investor dan masyarakat sehingga harga saham
BEKS dapat bergerak naik.

Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No.5/2023 tersebut, Perseroan akan melaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 23 Februari 2024 dengan mata acara
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda
dimaksud.

Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami, EN
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk 15

Irfan Ardinal
Corporate Secretary

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
Kantor Pusat Non Operasional, Jl. Sudirman Lingkungan Kemang,
Ruko Sembilan No. 8a dan 9b, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Banten

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published15 Feb 2024
Pages2
Characters4,484
Text sourceOCR
OCR confidence0.952

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pemerintah Provinsi p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas jasa keuangan p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org Bank Banten Dibobol Karyawan Sendiri Rp p.1
unresolved org Bank Banten p.1 ×8
unresolved org Bank Banten. Manajemen p.1
unresolved org Bank Banten. Informasi p.1
unresolved org Bank Banten. Seluruh p.1
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.1 ×2
unresolved org Milik Daerah p.2
unresolved person Irfan Ardinal · Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result