Back to announcement
20240215_BEKS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31577881_lamp1.pdf
Other Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.950
bankbanten BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN No. 026/BB/SPH-HI/I1/2024 Serang, 15 Februari 2024 Kepada Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lt.4 JlJenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 Up.: Bpk. Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal : Tanggapan Atas Surat PT. Bursa Efek Indonesia No.S-01600/BEI.PP1/02-2024 Dengan hormat, Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-01600/BEI.PP1/02-2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa, sehubungan dengan pemberitaan oleh CNBC pada tanggal 12 Februari 2024 dengan judul “Bank Banten Dibobol Karyawan Sendiri Rp 6,1 M, Nasabah Rugi Berapa? ”, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Kebenaran berita dimaksud: Melalui siaran pers Perseroan yang ditayangkan pada situs web Perseroan pada tanggal 7 Februari 2024, disampaikan bahwa kasus penyimpangan yang terjadi di Bank Banten yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank terkuak karena adanya tekad kuat dari Manajemen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang berjalan baik di Bank Banten. Perseroan merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan memperngaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten. Manajemen Perseroan sedari awal berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke luar sebagai salah satu strategi untuk membangunan citra yang lebih baik dalam kerangka program penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan Perusahaan. Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada Tersangka diawal Desember 2022, dengan menetapkan kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten. Perseroan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal pendampingan dan bantuan hukum untuk membantu melakukan penagihan, penyelesaian kredit serta penanganan masalah hukum lainnya yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten. Informasi dan progress penanganan kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas jasa keuangan (OJK) selaku Regulator. Manajemen Bank Banten menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi akibat penyimpangan oknum karyawan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten. Seluruh dana nasabah, baik perorangan maupun institusi yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman dan tidak ada yang dirugikan. Dengan masuknya Perseroan sebagai peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), maka dana para nabah Bank Banten dijamin sepenuhnya. 2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham. Pada tanggal 28 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 (Perda No.5/2023) tentang Pendirian Perusahaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dimana dengan terbitnya Perda tersebut, maka Kantor Pusat Non Operasional, Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk BN £ Ruko Sembilan No. 8a dan 9b, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Banten k
Page 2 OCR 0.954
bankbanten BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Perseroan akan menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dengan perubahan status Bank Banten menjadi BUMD serta adanya perbaikan di sisi fundamental Perseroan, yaitu pencapaian laba tahun berjalan, Perseroan yakin hal tersebut dapat memacu sentimen positif dari para investor dan masyarakat sehingga harga saham BEKS dapat bergerak naik. Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Perda No.5/2023 tersebut, Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 23 Februari 2024 dengan mata acara Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud. Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Hormat kami, EN PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk 15 Irfan Ardinal Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Kantor Pusat Non Operasional, Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 8a dan 9b, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Banten
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Bank Banten Dibobol Karyawan Sendiri Rp
p.1
unresolved
org
Bank Banten
p.1 ×8
unresolved
org
Bank Banten. Manajemen
p.1
unresolved
org
Bank Banten. Informasi
p.1
unresolved
org
Bank Banten. Seluruh
p.1
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Daerah
p.2
unresolved
person
Irfan Ardinal
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.