Skip to content
Back to announcement

20240215_BBCA_Penyampaian Bukti Iklan_31577906_lamp1.pdf

Other Text extracted BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.951
Bisnis Indonesia Kamis, 15 Februari 2024

www.bca.co.id

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk

Direksi PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang
akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal Kamis, 14 Maret 2024

Waktu 09.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) s/d selesai

Tempat : Menara BCA, Grand Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310
RUPS secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)

Mekanisme

Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
(acguit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

Penjelasan:

Pada saat penyampaian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, akan disampaikan mengenai kinerja Perseroan dan
pencapaian-pencapaian Perseroan serta hal-hal yang telah dilakukan Dewan Komisaris
dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023:
Penjelasan:

Penggunaan Laba Bersih Perseroan akan diusulkan untuk disisihkan sebagai dana cadangan,
pembagian dividen tunai, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan
ditetapkan sebagai laba ditahan.

3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 serta tantiem
Untuk tahun buku 2023 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
Penjelasan:

Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui:
i.. pemberian kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk:
a) menetapkan honorarium dan tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris untuk
tahun buku 2024: dan
b) menetapkan tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk
tahun buku 2023,
li.. pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan untuk
anggota Direksi untuk tahun buku 2024.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang

tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa
buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
Penjelasan:
Memperhatikan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 19 ayat (2)
huruf d Anggaran Dasar Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui
penunjukan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC
selaku Kantor Akuntan Publik dan Lucy Luciana Suhenda selaku Akuntan Publik, yang
masing-masing merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan, atau Akuntan Publik lain pada KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan, firma anggota jaringan global PWC untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Profil Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang diusulkan di atas kami sertakan sebagai
bahan Rapat.

5. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen
interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: dan
Penjelasan:

Pembayaran dividen interim/sementara akan dilakukan apabila keadaan keuangan
Perseroan memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

6. Persetujuan atas perubahan Recovery Plan Perseroan.
Penjelasan:
Guna memenuhi ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan pengkinian atas Rencana Aksi
(Recovery Plan) Perseroan.

Bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi serta https://www.bca.co.id/
id/tentang-bca/hubungan-investor/berita-investor).

Ketentuan Umum:

1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka junctis Pasal 21 ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri
kepada Pemegang Saham Perseroan.

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, pukul 16.00 WIB.

3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar
Perseroan.

4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut:

a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI:

b. hadir dalam Rapat secara fisik: atau

c. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.

5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

i. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,

. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan

Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,

harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/):

Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu

@ASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI

(https://akses.ksei.co.id/).

Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI

le-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).

6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
sampai dengan tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.

b. Untuk:

(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara

Senantiasa di Sisi Anda

elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a
Ketentuan Umum ini :

(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran,

(iii) Individual Representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran,

(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI:

wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari

pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.00 WIB.

c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran.

7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
dengan menggunakan surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan

https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi dan https://www.bca.

co.id/id/tentang-bca/hubungan-investor/berita-investor).

8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk
(selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat.
Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan
asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi
anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum
yang diwakilinya.

9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran
Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.

10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan
penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun
melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran,

b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
(https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi dan https://www.bca.
co.id/id/tentang-bca/hubungan-investor/berita-investor), dengan ketentuan:

i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda,

ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum
ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah
Republik Indonesia setempat:

iii. ' Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi
lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Plaza Sentral, Lantai 2,
Jalan Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon #6221 2525666, Fax #6221
2525028, pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan pukul
16.00 WIB.

C. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
suara.

ki

E

. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada
menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:

a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.

b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan
atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.

C. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
@ASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

1,

r

. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.

13. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
@ASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan
Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
@ASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Catatan Tambahan:

Dengan mempertimbangkan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku terkait pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), serta senantiasa
memperhatikan situasi dan kondisi pada waktu yang relevan terkait ketentuan pembatasan
kehadiran fisik guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19, Perseroan akan membatasi
jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik. Bagi Pemegang Saham atau
kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat
yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:

1) Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat.

2) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
Rapat pada pukul 07.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan
ditutup pada pukul 09.00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir
setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat
mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.

3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat, akan diumumkan pada situs web Perseroan (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca
tata-kelola/aksi-korporasi dan https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/hubungan-investor,
berita-investor).

4) Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan berada dalam kondisi kurang sehat,
dihimbau untuk mengenakan masker selama Rapat berlangsung.

5) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa
kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Pemegang Saham Perseroan.

Jakarta, 15 Februari 2024
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.98 MB
Published15 Feb 2024
Pages1
Characters15,964
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA Tbk p.1 ×8
linked org Grand Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org Tanudiredja p.1 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.1 ×2
unresolved — Lucy Luciana Suhenda · Akuntan Publik p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result