Back to announcement
20240215_BGTG_Pemanggilan RUPS_31577921_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BGTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT BANK GANESHA TBK
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Para pemegang saham Perseroan dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ("Rapat"), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 8 Maret 2024
Waktu : pukul 10.00 WIB
Tempat : Sakura Room - Grand Tropic Suites Hotel
Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
Jakarta Barat
Dengan acara Rapat sebagai berikut:
Pengubahan susunan para anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara Rapat ini diajukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 dan ketentuan Pasal 10 ayat 6 anggaran dasar Perseroan
mengenai kewajiban penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu selambatnya 90 hari setelah
diterimanya surat pengunduran diri.
Catatan:
1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik sub rekening efek yang
mempunyai saldo rekening efek dalam Penitipan Kolektif pada PT. Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari Selasa, tanggal
13 Februari 2024.
2. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk
membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan, fotokopi KTP atau tanda
pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat.
Page 2
Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan
Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun, wajib menyerahkan kepada petugas
Perseroan, fotokopi anggaran dasar lengkap dari Badan Hukum tersebut.
Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI,
pemegang saham atau kuasanya harus membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI'') yang disediakan oleh KSEI.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut;
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham, hadir dan
memberikan suara dalam Rapat yakni Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo
Entrycom.
5. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
4.b. adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
6. a. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa :
(i) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan yang dapat
disampaikan oleh penerima kuasa pada saat melakukan registrasi sebelum
menghadiri Rapat; atau
(ii) secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs https://akses.ksei.co.id/.
b. Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham, akan tetapi
dalam pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak untuk
mengeluarkan suara.
c. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 3
d. Bagi pemegang saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
1) Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
6.c. dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6.c. dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 6.c., maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 6.c., maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 6.c., maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat.
Page 4
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa mempunyai kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan atau pendapat pada sesi diskusi mata acara
Rapat. Pertanyaan dan atau pendapat mata acara Rapat dapat disampaikan
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
“General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi mata
acara Rapat berlangsung, diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya, diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
3) Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri secara elektronik atau diwakilkan
penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 6.d. angka 1) romawi i – iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
Page 5
4) Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 6.c. dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 6.d. angka 1)
romawi i-v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 6.d.
angka 1) romawi i-v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
7. Bahan-bahan yang akan dibahas dalam Rapat telah tersedia pada jam kerja di Kantor
Perseroan, Wisma Hayam Wuruk Lt. 2, Jl. Hayam Wuruk No. 8, Jakarta Pusat 10120 sejak
tanggal panggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan salinannya dapat diperoleh
pemegang saham Perseroan melalui permintaan tertulis kepada Perseroan atau dapat
diakses melalui website Perseroan, yaitu https://www.bankganesha.co.id.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau
kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di ruang Rapat, 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
9. Dalam penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman
maupun cinderamata kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.
Jakarta, 15 Februari 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.