Skip to content
Back to announcement

20260421_GGRP_Pemanggilan RUPS_32072204_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                  Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                            PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
                                 No.018/GGRP-COS/IV/2026


Direksi PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (“Perseroan”),
dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
   Hari/Tanggal    :   Rabu, 13 Mei 2026;
   Waktu           :   10.00 WIB - selesai;
   Tempat          :   Kantor Pusat PT Gunung Raja Paksi Tbk
                       Jln. Perjuangan No. 15, Kampung Tangsi RT. 006/RW. 007, Desa
                       Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025, yang meliputi:
    a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
       pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2025;
    b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian dan pembebasan
       serta pelunasan (acquit-et-de-charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan
       anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
       telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan: Agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5)
   serta Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat
   (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
   diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU
   PT”); dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
2. Penetapan Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025, serta
   Gaji/Honorarium, berikut Fasilitas dan Tunjangan tahun buku 2026.
   Penjelasan: Agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 15 ayat (17) dan Pasal 18 ayat (19)
   Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT dan (iii) Pasal 41 ayat (1)
   huruf a POJK 15/2020.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
   Penjelasan: Agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (6)
   Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK
   15/2020 dan (iv) Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
   Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
4. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024, yang meliputi:
   a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
      pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
Page 2
     tanggal 31 Desember 2024;
  b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
  Penjelasan: Agenda ini diajukan sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan atas
  Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 pada Rapat Umum Pemegang Saham
  sebelumnya. Persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut diperlukan sebagai dasar dalam
  penetapan penggunaan saldo laba Perseroan, termasuk pembagian dividen dan
  pembentukan cadangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  Agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 21
  ayat (3) AD Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) UU PT dan (iii) Pasal
  41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020.
5. Persetujuan penggunaan bagian dari Saldo Laba Perseroan sesuai laporan Keuangan
   Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, untuk digunakan sebagai
   tambahan dana cadangan wajib dan dibagikan sebagai dividen tunai final.
   Penjelasan: Agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 21 ayat (3), Pasal 22, dan
   Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT
   dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020.
6. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
   substitusi, untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan
   perubahan-perubahan yang telah dilakukan sebelumnya, serta menyusun dan/atau
   menegaskan kembali susunan pemegang saham terakhir Perseroan berdasarkan data
   yang dikelola oleh Biro Administrasi Efek per tanggal 20 April 2026, dan selanjutnya
   menyatakan hal tersebut dalam suatu akta Notaris, serta melakukan segala tindakan yang
   diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Penjelasan: Agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 11, 12 dan 15 Anggaran
   Dasar Perseroan; (ii) Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 UU PT; serta (iii) Pasal 3 ayat (1)
   POJK 15/2020.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman
    situs Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan dan di kantor
    Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 21 April 2026 sampai
    dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2026.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
    yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
    perdagangan Bursa Efek tanggal 20 April 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
    sebagai berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
    pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
    dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
    eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/).
Page 3
7.  Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
    Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
    Perseroan dan Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
    dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
    Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
    yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
    identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
    pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020. Pemegang Saham yang
    tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat
    (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
        pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat
        di dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA
        KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum
        pukul 10:00 WIB, tanggal 12 Mei 2026, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
        diselenggarakan;
    b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri,
        maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal
        Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
    dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
    a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
        Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
    b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
        perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
    c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas
        diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi:
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
            atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
            menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
Page 4
   ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
        tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
        dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
        Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
        Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
   iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
        disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
        Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
        untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
        pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
        melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
        oleh Perseroan;
   iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
        partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
        memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
        butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
        eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
        tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
        elektronik ditutup oleh Perseroan;
   v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
        kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
        Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
        minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
        penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
        otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
        diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
        Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
        kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
        acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
        disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
        E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
        dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
        Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
        Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
Page 5
        acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
        saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
        belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
        pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
        memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
        Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
        dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
        time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
        proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
        “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
        Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
        untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
        pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
        no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
        acara Rapat yang bersangkutan;
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
        standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum
        adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
   i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
        pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
        mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
        fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
        saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
        hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
        diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
        eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
        Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
        pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
        kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
        serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
   iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
        Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
        allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Page 6
          Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
          fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
          Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
       v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
          dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
          menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
    48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
    lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
    suara yang berbeda, kecuali:
    a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
       nasabahnya pemilik saham Perseroan;
    b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



                           Kabupaten Bekasi, 21 April 2026
                                      Direksi
                            PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published21 Apr 2026
Pages6
Characters18,981
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result