Back to announcement
20240215_BBCA_Pemanggilan RUPS_31577829_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BBCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
www.bca.co.id
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Direksi PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang Ketentuan Umum ini ;
akan diselenggarakan pada: (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Maret 2024 elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Waktu : 09.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) s/d selesai Deklarasi Kehadiran;
Tempat : Menara BCA, Grand Indonesia (iii) Individual Representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
Jl. M.H. Thamrin No. 1 (PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
Jakarta 10310 menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
Mekanisme : RUPS secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
Mata Acara Rapat: menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.00 WIB.
tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
(acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
kehadiran.
Penjelasan:
Pada saat penyampaian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan dan Laporan Tugas 7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
Pengawasan Dewan Komisaris, akan disampaikan mengenai kinerja Perseroan dan dengan menggunakan surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
pencapaian-pencapaian Perseroan serta hal-hal yang telah dilakukan Dewan Komisaris (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi dan
dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/hubungan-investor/berita-investor).
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
tanggal 31 Desember 2023; sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham
Penjelasan: Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli
Penggunaan Laba Bersih Perseroan akan diusulkan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk
pembagian dividen tunai, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat.
ditetapkan sebagai laba ditahan. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan
asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi
3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 serta tantiem
anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum
untuk tahun buku 2023 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
yang diwakilinya.
Penjelasan:
Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui: 9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
i. pemberian kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk: mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
a) menetapkan honorarium dan tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris untuk kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran
tahun buku 2024; dan Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
b) menetapkan tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk 10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
tahun buku 2023; a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
ii. pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan untuk sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
anggota Direksi untuk tahun buku 2024. Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Penjelasan: b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
Memperhatikan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi dan
Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 19 ayat (2) https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/hubungan-investor/berita-investor), dengan
huruf d Anggaran Dasar Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui ketentuan:
penunjukan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
selaku Kantor Akuntan Publik dan Lucy Luciana Suhenda selaku Akuntan Publik, yang seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
masing-masing merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di berbeda;
Otoritas Jasa Keuangan, atau Akuntan Publik lain pada KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum
Rekan, firma anggota jaringan global PwC untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah
Republik Indonesia setempat;
Profil Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang diusulkan di atas kami sertakan sebagai
iii. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi
bahan Rapat.
lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Plaza Sentral,
5. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen Lantai 2, Jalan Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon +6221 2525666,
interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan Fax +6221 2525028, pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
Penjelasan: dengan selambat-lambatnya pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan
Pembayaran dividen interim/sementara akan dilakukan apabila keadaan keuangan pukul 16.00 WIB.
Perseroan memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
perundang-undangan yang berlaku. kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
6. Persetujuan atas perubahan Recovery Plan Perseroan. suara.
Penjelasan: 11. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
Guna memenuhi ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan pengkinian atas Rencana Aksi sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
(Recovery Plan) Perseroan. Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada
Bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
(https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi serta a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/hubungan-investor/berita-investor). lambat tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
Ketentuan Umum: akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan
atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka junctis Pasal 21 c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan. eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, pukul 16.00 WIB. Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI peramban (browser) Mozilla Firefox.
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan 13. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
Perseroan. tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui Catatan Tambahan:
aplikasi eASY.KSEI; Dengan mempertimbangkan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau berlaku terkait pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), serta senantiasa
c. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana memperhatikan situasi dan kondisi pada waktu yang relevan terkait ketentuan pembatasan
dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini. kehadiran fisik guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19, Perseroan akan membatasi
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik. Bagi Pemegang Saham atau
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat
dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
berikut: 1) Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
i. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI; hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
ii. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/); kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat.
iii. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu 2) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI Rapat pada pukul 07.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan
(https://akses.ksei.co.id/). ditutup pada pukul 09.00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat
(e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/). mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui 3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap Rapat, akan diumumkan pada situs web Perseroan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi dan
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/hubungan-investor/berita-investor).
sampai dengan tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi 4) Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan berada dalam kondisi kurang sehat,
Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini dihimbau untuk mengenakan masker selama Rapat berlangsung.
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. 5) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
b. Untuk: Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 15 Februari 2024
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Direksi
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Tanudiredja
p.1 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.1
unresolved
—
Lucy Luciana Suhenda
· Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.