Skip to content
Back to announcement

20240213_CCSI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31577560_lamp2.pdf

Other Text extracted CCSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
             PT COMMUNICATION CABLE SYSTEMS INDONESIA Tbk
                              (“PERSEROAN”)
                   DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
    PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
       MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK
  NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 32/2015”)




                      PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk
                                      Kegiatan Usaha Utama:
                         Bergerak dalam industri pembuatan kabel fiber optik
                                   Berkedudukan di Jakarta Barat


                    Kantor Pusat:                                             Pabrik:
            Grand Slipi Tower Lantai 45                               KIEC Kav. E3, Jl. Eropa II
          Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24                             Cilegon 42435, Banten
          Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telepon: (021) 29865963, Faksimili: (021)29865984
              Website: www.ccsi.co.id
              Email: corsec@ccsi.co.id



Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) penting
untuk diperhatikan oleh pemegang saham perseroan untuk mengambil keputusan sehubungan dengan
rencana penambahan modal Perseroan dengan mengeluarkan hak memesan efek terlebih dahulu
(“PMHMETD”).
Keterbukaan informasi ini hanyalah merupakan informasi dan bukan merupakan suatu penawaran atau
pemberian kesempatan untuk menjual, atau penawaran ataupun ajakan untuk memperoleh atau
mengambil bagian atas saham baru.


Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan usulan yang tunduk kepada
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan prospektus yang akan diterbitkan
dalam rangka PMHMETD.
RUPSLB yang akan diagendakan untuk menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal
dengan HMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan diselenggarakan pada hari
Kamis, tanggal 22 Maret 2024 sesuai dengan Pengumuman RUPSLB di situs web penyedia e-rups, situs web
Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi telah diumumkan dalam situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Februari 2024.


                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2024
Page 2
I.    JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD

Dengan mengacu pada POJK No. 32/2015, bersama ini Perseroan menyampaikan kepada para
pemegang saham bahwa Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD dengan menerbitkan
hak memesan efek terlebih dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan atas
sebanyak-banyaknya 163.636.363 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu
tiga ratus enam puluh tiga) saham atau sekitar 13,6% (tiga belas koma enam persen) dari total saham
yang beredar pada saat pengumuman RUPSLB (“Saham Baru”).

Rencana pelaksanaan PMHMETD akan dimintakan persetujuan dari para pemegang saham dalam
RUPSLB yang akan diadakan pada tanggal 22 Maret 2024 dengan agenda sebagai berikut:

a.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
     disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas;
b.   Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
     melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas,
     termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-
     surat, maupun dokumen-dokumen, yang diperlukan, hadir di hadapan, pihak/pejabat yang
     berwenang termasuk notaris, mengajukan, permohonan kepada pihak/pejabat yang
     berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
     pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan yang
     dimaksud dalam perauran perundangan yang berlaku.

Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai
nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp
100 (seratus Rupiah) per saham. Pengeluaran saham-saham Perseroan melalui PMHMETD tersebut
akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku di Pasar Modal.

Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD merupakan saham dari portepel Perseroan dan
akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00101/BEI/12-
2021 tanggal 21 Desember 2021. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham
Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMHMETD, termasuk hak atas
dividen.

Sesuai dengan POJK No. 32/2015, pelaksanaan PMHMETD dapat dilakukan setelah:

1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dokumen
   pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran PMHMETD Perseroan yang disampaikan kepada OJK dinyatakan efektif
   oleh OJK.

Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan HMETD dan jumlah final Saham Baru
yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak pada
waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Page 3
II.    PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD

Perseroan merencanakan pelaksanaan PMHMETD dalam jangka waktu sesuai ketentuan POJK No.
32/2015, yaitu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.


III.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD TERHADAP
       KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM

PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan dan
mengundang investor-investor baik lokal maupun asing untuk berpartisipasi menginvestasikan
modalnya dalam Perseroan sehingga memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.

Setelah pelaksanaan PMHMETD, apabila pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan
HMETD yang diperolehnya untuk membeli Saham Baru, maka persentase kepemilikan sahamnya
akan terdilusi sebesar maksimum 12,0% (dua belas persen).


IV.    PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA

Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, untuk modal kerja Perseroan.



                               Jakarta, 13 Februari 2024
                      PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published13 Feb 2024
Pages3
Characters7,089
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result